Senin, 20 April 2015




TENTANG HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI SEBAGAI JAMINAM KRIDIT BANK.


Yurisprudensi nomor1755 K/Pdt/1997 tanggal 26 april 2001 dalam Varia Peradilan nomor 210 maret 2003 hal.11.


Harta bersama (gono gini)  merupakan jaminan untuk pembayaran hutang suami  atau istri yang terjadi selama perkawinan.

Gugatan pihak ketiga yaitu istri terhadap suami yang menjaminkan harta bersama kepada Bank untuk hutang yang terjadi selama perkawinan dengan alasan istri tidak diminta lebih dulu persetujuannya oleh suaminya, secara hukum tidak dapat dibenarkan. Meskipun istri tidak diminta persetujuannya lebih dulu., maka perbuatan hukum suaminya atas ‘harta bersama’ tersebut tetap sah menurut hukum.

Minggu, 19 April 2015




             
TERGUGAT DATANG HANYA PADA PERSIDANGAN TERAKHIR

Oleh : Sudono Al-Qudsi

                         Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat hadir sendiri menghadap di persidangan , sedangkan Tergugat tidak pernah hadir menghadap di persidangan meskipun telah diapanggil secara sah masing-masing tanggal   26 September 2013 ,  tanggal 9 Oktober 2013 yang dibacakan dalam persidangan dan ternyata ketidak hadirannya tidak disebabkan sesuatu halangan yang sah  dan   pada persidangan  terakhir  pada tanggal  13 Nopember 2013 ,  Tergugat  telah  hadir menghadap di persidangan dan majlis hakim telah berusaha dengan sungguh-sungguh menasehati  Penggugat  melalui kuasa  hukumnya  agar  mengusahakan  Penggugat untuk rukun kembali dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil,
                         Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan dari Penggugat yang dibenarkan oleh Tergugat dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi Penggugat, serta adanya bukti ( P.1. )  berupa fotocopy buku Kutipan Akta Nikah , maka Penggugat dengan Tergugat harus dinyatakan  telah terikat dalam perkawinan yang sah.
                      Menimbang bahwa,  yang menjadi pokok masalah dalam dalil gugatan Penggugat terhadap Tergugat adalah :
                     - Bahwa sekitar  4 tahun lalu setelah Tergugat pindah kerja di Malang Tergugat telah menjalin hubungan cinta dengan wanita lain bernama Eka yang berdomisili di Malang hingga Eka hamil  dan memiliki anak yang saat ini berusia sekitar 3 tahun.
                    - Sejak Eka hamil hubungan antara  Penggugat dengan Tergugat semakin memburuk karena Eka menuntut untuk dinikahi hingga akhirnya Penggugat mengajukan gugatan perceraian namun demikian akhirnya gugatan tersebut  dicabut dan Penggugat bersedia dimadu setelah Tergugat berjanji kalau Eka akan segera diceraikan setelah anak yang dikandung Eka lahir , namun Tergugat tetap berhubungan dengan Eka ,  sehingga antara Penggugat dengan Tergugat sekarang pisah tempat tinggal selama 3  bulan.
       Menimbang bahwa, atas dalil gugatan Penggugat  tersebut, Tergugat tidak memberikan jawabannya , akan tetapi Tergugat sejak awal menerima  panggilan untuk sidang   Tergugat telah mengetahui sejak awal adanya gugatan dari Penggugat dan menyatakan tetap ingin rukun dengan Penggugat.
                         Menimbang bahwa, untuk membuktikan dalil gugatanya Penggugat telah menghadirkan saksi-saksinya yang bernama  KARTINI BINTI  SUNARTO dan  NASIR BIN ASNGAT kedua orang saksi tersebut telah menyatakan dibawah sumpah , bahwa benar antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan Tergugat mempunyai wanita bernama Eka bahkan hubungannya dengan Eka sudah memmpunyai anak  beriumur 3 tahun , sehingga rumah tangga Penggugat tidak rukun dan sekarang  telah berpisah tempat tinggal selama   3  bulan.   Keterangan kedua saksi tersebut satu dengan lainnya saling berhubungan , saling menguatkan dalil gugatan Penggugat  serta keterangan saksi satu dengan saksi lainnya bersesuaian , hal ini menunjukkan bahwa rumah tangga antara Penggugat  dengan Tergugat sudah tidak harmonis lagi dan sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali  membina rumah tangganya  apalagi  hingga sekarang sudah berpisah  3 bulan . 
    Menimbang bahwa, Berdasarkan keterangan Penggugat dan adanya keterangan saksi-saksi Penggugat tersebut,  maka majlis hakim dapat menyimpulkan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat  telah terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan Tergugat telah menjalin hubungan cinta dengan wanita lain bernama Eka dan adanya perpisahan tempat tinggal selama 3 bulan tersebut telah terbukti dan menjadi fakta tetap  , karenanya  berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka dalil gugatan Penggugat  sepanjang telah terjadi perselisihan dan pertengkaran nyata telah diakui dan dibenarkan oleh Tergugat  tanpa mempersoalkan siapa yang bersalah.
    Menimbang bahwa, oleh karena Tergugat tidak memberikan jawaban maupun tanggapannya tentang dalil gugatan Penggugat maka majlis hakim berpendapat bahwa Tergugat telah dianggap mengakui dan membenarkan  semua dalil gugatan Penggugat dan adanya perpisahan tempat tinggal sudah  3  bulan , maka  berdasarkan pasal 174 HIR bahwa pengakuan adalah bukti yang sempurna , mengikat dan menentukan , karenanya majlis  berpendapat bahwa Penggugat  telah berhasil membuktikan semua  dalil gugatannya .
       Menimbang bahwa, majlis hakim perlu mengetengahkan  pendapat ahli fikih yang dihimpun dalam  buku Himpunan Nash dan Hujjah Syar’iyyah halaman 21 , kemudian pendapat tersebut diambil alih menjadi pendapat Maljis hakim  sebagai berikut :
واذا اشتد عد م الرغبة الزوجة لزوجها طلق عليه القا ضى طلقة واحد ة                 
                  Artinya : Dan apabila seorang istri sudah sangat benci ( tidak cinta  ) kepada suaminya, maka hakim  ( boleh )  menceraikan perkawinan mereka dengan talak satu .
   Menimbang bahwa, Majlis Hakim juga perlu mengambil alih pendapat   Dr. Musthafa As Shiba’i  dalam kitab Al Mar’atu Bainal fiqhi Wal Qonun halaman 100 untuk dijadikan pertimbangan  hukum dalam putusan ini  yang  menyebutkan:
فاءن الحيا ة الزوجية لا تستقيم مع الشقاق والنزاع عداما في ذلك من ضرر بالغ بتربية الاولاد  وسلوكهم  ولا خير فى اجتماع بين متباغضين  ومهما يكن اسباب هذا النزاع خطيرا كان او نافها  فاءنه من الخير  ان تنتهى  العلا قة الزوجية بين هذين الزوجين  لعل الله يهيئ لكل واحد منهما شر يكا اخر لحيا ته يجد معه الطماءنينة والاءستقرار                                                                  
      Artinya : sesungguhnya kehidupan suami istri tidak akan tegak dengan adanya perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkan bahaya yang serius terhadap pendidikan anak-anak dan perkembangan mereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkan dua orang yang saling membenci, dan kadang-kadang apapun sebab-sebab timbulnya perselisihan ini, baik yang membahayakan atau patut diduga membahayakan, sesungguhnya yang lebih baik adalah mengakhiri hubungan perkawinan antara dua orang suami istri ini. Mudah-mudahan (sesudah itu )  Allah menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.
   Menimbang bahwa, di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian  bukanlah  “ matri monial guilt “ akan tetapi  broken marriage ( pecahnya rumah tangga ) oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat . Hal  ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor : 28 PK/AG/1995, tanggal 16 Oktober 1996.
            Menimbang bahwa, demikian juga telah sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung  RI Nomor  273 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang diambil alih menjadi pertimbangan majlis hakim yang pada pokoknya bahwa, cekcok, hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama dengan pihak lain, merupakan fakta yang cukup untuk perceraian berdasar pasal 19 huruf ( f)  PP. Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.    
                        Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka majlis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah terbukti benar-benar pecah, karena terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
            Menimbang bahwa, dengan demikian alasan perceraian yang diajukan Penggugat telah memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan  Pemerintah nomor 9 tahun 1975,  jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
            Menimbang bahwa, oleh karena tujuan perkawinan berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi : Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ sudah tidak terwujud karena antara keduanya sudah tidak saling menyayangi, bahkan perselisihan diantara keduanya sudah sedemikian rupa sifatnya dan sulit diharapkan untuk rukun kembali, maka apabila perkawinan mereka dipertahankan justru akan mendatangkan madlorot yang lebih besar bagi kedua belah pihak, karena itu perkawinan mereka harus diceraikan.
            Menimbang bahwa, meskipun pada persidangan tanggal 13 Nopember 2013 Tergugat hadir di persidangan dan Tergugat menyatakan ingin rukun kembali dengan Penggugat, akan tetapi kehadiran Tergugat tersebut tidak mempengaruhi proses beracara, sebab tahapan pemeriksaan persidangan sudah memasuki tahap membacakan hasil musyawarah majlis dan tidak dimungkinkan kembali kepada acara jawab menjawab lagi bahkan kalau terjadi akan bertentangan dengan tata tertib beracara.
            Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat cukup beralasan dan tidak melawan hukum, oleh karenanya dapat dikabulkan.
            Menimbang bahwa, berdasarkan pasal 84  Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama maka majlis memandang perlu untuk memerintahkan Panitera untuk mengirim salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat, Tergugat  dan tempat perkawinan dilangsungkan.
                              Menimbang bahwa,  oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat .
                               Mengingat  pasal 49 Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua  atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama    dan  peraturan  perundangan  lainnya  yang  berkaitan  dengan  perkara ini.
                                                                         MENGADILI ………




Batas minimal meterai yang sah
Oleh : Sudono Al-Qudsi

        Menimbang bahwa,  menurut pasal 1 huruf f  Peraturan Pemerintah  Nomor  24 tahun 2000 tentang perubahan tarif bea meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan bea meterai , menyatakan bahwa : Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan, yaitu :
1)      Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan
2) Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
   Menimbang bahwa, Selanjutnya pasal  2  Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000   tersebut  dalam angka (2)  huruf  c  disebutkan bahwa :  yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- ( satu uuta rupiah ), dikenakan  bea  meterai  dengan  tarif  sebesar  Rp. 6.000,-        ( enam ribu rupiah ).
   Menimbang bahwa , berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut diatas , maka semua kwitansi yang dijadikan alat bukti oleh Tergugat rekonpensi bermeterai Rp. 3.000,-( tiga ribu rupiah ) adalah cacat formil maupun materiil karena tidak memenuhi peraturan yang berlaku  sebagai alat bukti dimuka persidangan .

                                                                      Blitar , 17 April 2015 

Senin, 13 April 2015



SEKARANG ANDA LAGI SIBUK ?


Seorang ulama’  besar Imam Nawawi Banten dalam kitabnya Nashoikul Ibad dengan mengutip  pendapat para hukama’ sebagai berikut :
من اشتغل با لشهوات فلا بد له من النساء – ومن اشتغل بجميع المال فلا بد له من الحرام -  ومن اشتغل  بمنافع المسلمين فلا بد له من المداراة  ومن اشتغل بالعبادة  فلا بد له من العلم   
Barang siapa menekuni urusan syahwat, maka tak lepas dari wanita. Siapa menekuni penumpukan harta maka tak bisa lepas dari haram. Siapa menekuni urusan kepentingan kaum muslimin  maka tak bisa lepas dari sikap ramah tamah . Dan barang siapa menekuni ibadah maka tidak bisa lepas dari ilmu.


Demikan tulisan singkat ini semoga bermanfaat, amiin.

Minggu, 12 April 2015



AMALAN SUBHAANALLOH

Oleh :  Sudono Al-Qudsi

           Diriwayatkan dalam shohih Muslim : bahwa barang siapa membaca : La ilaha illalloh wahdahu la syarikalah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ala kulli syaiin qodir 100 X maka sama dengan :
-         Memerdekakan  10 orang budak
-         100 kebajikan
-         100 kesalahan dihapus
-         Aman dari godaan setan baik siang maupun malam
            Menurut sabda Rasululloh yang diriwayatkan Abu Huraiah :  barang siapa yang membaca 100 X ucapan Subhanalloh wal hamdu lillah di siang hari maka dosa-dosanya dihapus walau sebanyak buih di lautan dan yang tersisa hanya kebaikannya.
Sebagian ulama yang teragung adalah ucapan : la ilaaha illalloh  wahdahu la syaika lah, tiada Tuhan selain Allah tiada sekutu bagiNya.
          Termasuk dalam shohih Bukhori , riwayat Abu Hurairah dinyatakan : Kalimatani khofifatani fil lisan stakilatani fil mizan habibatani ilar rahman, subhanalloh wa bi hamdih subhanallohil adhim .
1000 kebajikan :
            Mus’ab bin Sa’ad menuturkan bahwa ayahnya pernah bercerita : ketika kami bersama Rasululloh beliau berkata : mampukah kalian mencari kebaikan  setiap harinya ?  salah seorang diantara kami bertanya ? bagaimana kami mencari kebaikan ?.... Nabi menjawab : bertasbihlah 100 X maka baginya dicatat 1000 kebaikan atau dihapuskan 1000 keburukan ( HR. Ahmad bin Hambal dan Darimi ).
            Dalam surat An Nashr : fa sabbih bihamdi robbika wastaghfir, innahu kana tawwaban , menurut cerita ibnu Abbas ternyata setelah ayat ini dibaca bahwa umur Nabi Muhammad sudah dekat 60 hari setelah membaca ayat ini Rasululloh wafat.
Sesibuk apapun semoga mampu kita amalkan dalam keseharian kita amiin.


                                                                                                             Blitar  13 April 2015 

Kamis, 02 April 2015




TENTANG TESTIMONIUM DE AUDITU
DAN GUGATAN DITOLAK

Oleh :  Sudono Al-qudsi

              Menimbang bahwa, untuk menguatkan dalil gugatannya , kuasa para Penggugat telah mengajukan saksi-saksinya yaitu :
1.      HANDOKO BIN MUHAMMAD,  yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya pada pokoknya, bahwa saksi kenal dengan para pihak yang berperkara, akan tetapi saksi tidak mengetahui sendiri tentang kesaksian yang diberikan terhadap  obyek sengketa,  keterangan saksi   HANDOKO BIN MUHAMMAD, hanya menurut kata-kata orang  atau apa yang disampaikan hanyalah cerita yang diperoleh dari orang lain, yang dirinya sendiri tidak melihat  adanya peristiwa dimaksud , sehingga Majlis berpendapat bahwa keterangan saksi yang demikian ini termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri.  Saksi hanya mengetahui bahwa tanah obyek sengketa sekarang ini dikuasai Tergugat, tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya ada ditangan Tergugat tersebut.
2.      AHMAD SUTRISNO BIN RUKIMIN, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya, pada pokoknya bahwa,  saksi kenal dengan para pihak berperkara, akan tetapi saksi tidak mengetahui sendiri tentang obyek sengketa, saksi hanya mengatakan bahwa obyek sengketa dikuasai oleh Tergugat, tetapi saksi tidak tahu proses  peralihan obyek sengketa kepada Tergugat , apalagi statusnya, saksi AHMAD SUTRISNO BIN RUKIMIN tidak tahu sendiri. Oleh karena itu menurut Majlis hakim,  saksi yang demikian termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri. Saksi mengetahui bahwa tanah obyek sengketa sekarang ini dikuasai Tergugat, tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya ada ditangan Tergugat tersebut.
3.      WAKAPI BIN DANI , yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya, pada pokoknya bahwa,  saksi kenal dengan para pihak berperkara, akan tetapi saksi tidak mengetahui sendiri tentang obyek sengketa, saksi hanya mengatakan bahwa obyek sengketa dikuasai oleh Tergugat, saksi mendapat cerita dari Tergugat yang waktu itu saksi masih berumur 11 tahun, maupun saksi mendengar cerita dari orang-orang Desa tersebut  . sehingga Majlis berpendapat bahwa , keterangan saksi yang demikian termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri. Saksi mengetahui bahwa tanah obyek sengketa sekarang ini dikuasai Tergugat, tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya ada ditangan Tergugat tersebut.

4.      ARBA’I BIN OSIN  , yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya, pada pokoknya bahwa,  saksi kenal dengan para pihak berperkara, akan tetapi saksi tidak mengetahui sendiri tentang obyek sengketa, saksi hanya mengatakan bahwa obyek sengketa dikuasai oleh Tergugat, tetapi saksi tidak tahu proses  peralihan obyek sengketa kepada Tergugat , apalagi statusnya, bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa  dan saksi tahu dari SPPT dan Buku Kerawangan Desa. Berdasarkan keterangan saksi tersebut Majlis Hakim berpendapat bahwa, keterangan saksi yang demikian termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri. Saksi mengetahui bahwa tanah obyek sengketa sekarang ini dikuasai Tergugat, tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya ada ditangan Tergugat tersebut.

                   Menimbang bahwa, keterangan saksi ARBA’I BIN OSIN , yang mengetahui obyek sengketa dari SPPT dan keterangan dalam Buku Kerawangan Desa, menurut Majlis , bahwa   SPPT dan Buku Kerawangan Desa bukan merupakan bukti kepemilikan tetapi sebagai bukti wajib pajak, sehingga SPPT dan Buku Kerawangan Desa tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan, karenanya keterangan yang demikian harus ditolak.

                Menimbang bahwa, oleh karena ternyata ke empat orang saksi para Penggugat tersebut diatas tidak mengetahui sendiri, dan tidak tahu proses peralihan obyek sengketa kepada Tergugat, dan saksi-saksi tersebut hanya mendapatkan informasi dari pihak lain, maka menurut Majlis Hakim bahwa keterangan saksi-saksi yang tersebut termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri.  Keterangan para saksi Penggugat tersebut juga tidak sesuai dengan maksud pasal 171 HIR ayat (1 )   jo. Pasal 1907 ayat ( 1 ) KUH. Perdata  yang mensyaratkan bahwa : Tiap-tiap kesaksian harus berisi segala sebab pengetahuan atau setiap kesaksian harus disertai  keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya ( M. Yahya Harahap ,SH.  Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, 2006, hal. 651 ).
                                             Menimbang bahwa, Majlis Hakim perlu mengetengahkan dalil dalam kitab  Al Muhadzab juz II halaman 303 yang menyatakan  :
فاءن لم يكن معه بينة لم يسمع دعواه                                                      

    Artinya : Apabila Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, maka gugatan  penggugat harus ditolak.
                Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas,  maka kuasa hukum  para Penggugat telah tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya , karenanya gugatan para Penggugat tersebut harus ditolak.
                 Menimbang bahwa,  oleh karena gugatan para Penggugat telah dinyatakan ditolak, maka Majlis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan oleh kuasa Tergugat, Turut Tergugat I dan II serta kuasa Penggugat Intervensi.
                 Menimbang bahwa, pada berita acara  persidangan Pengadilan Agama --------------- tanggal  16 Pebruari 210 dinyatakan bahwa pelaksanaan sita jaminan yang telah dilaksanakan Panitera/ jurusita Pengadilan Agama -------------------- tanggal 10 Pebruari 2010 telah dinyatakan sah dan berharga. Oleh  karena gugatan para Penggugat telah ditolak oleh Pengadilan Agama -------------------- , maka Majlis Hakim perlu memerintahkan Panitera/Jurusita  Pengadilan Agama ----------------- untuk mengangkat sita jaminan yang telah dilaksanakan tanggal  10  Pebruari 2010   tersebut.
                                                 Menimbang bahwa,  oleh karena para penggugat berada pada pihak yang kalah , maka  berdasarkan pasal  181 ayat (1) HIR biaya peerkara ini dibebankan kepada para Penggugat.
                 Mengingat, pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.

M E N G A D I L I
DALAM   INTERVENSI:
Mengabulkan permohonan Penggugat Intervensi.

DALAM   EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan II.

DALAM  POKOK  PERKARA :
1.      Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya.
2.      Memerintahkan Panitera/Jurusita  Pengadilan Agama -------------------- untuk mengangkat sita jaminan ( conservatoir beslag )  yang telah dilaksanakan tanggal  10  Pebruari 2010   tersebut.

3.      Menghukum kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.----------------

Demikian tulisan singkat ini untuk bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusannya .

                                                                               Blitar, 03 April 2015  


SURAT KUASA KHUSUS YANG DIBUBUI CAP JEMPOL HARUS DILEGALISIR NOTARIS ATAU PEJABAT

            Menimbang, bahwa terlepas dari tanggapan kuasa para Tergugat tersebut, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut :--------------------

1.            Bahwa SEMA tanggal 23 Januari 1971 menyebutkan syarat-syarat sahnya surat kuasa khusus, yaitu :-----------------------------------------------------------------------
a.       harus berbentuk tertulis ;-------------------------------------------------------------
b.      harus menyebut identitas para pihak berperkara ;---------------------------------
c.    harus menegaskan obyek dan kasus yang diperkarakan (”Beberapa Permasalahan Hukum Perdata pada Pengadilan Agama” oleh : Yahya Harahab,SH, halaman 10), jo pasal 123 HIR ;-------------------------------------
2.            Bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor : 272 K/Pdt/1983 tanggal 20 Agustus 1984 menyebutkan bahwa agar surat kuasa khusus yang dibubuhi cap jempol sah, harus dilegalisir serta didaftar menurut ordonansi St.1916 No.46 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3332 K/Pdt/1991, dalam putusan yang disebutkan terakhir tersebut lebih tegas disebutkan surat kuasa yang dibubuhi cap jempol harus dilegalisir oleh notaris atau pejabat yang berwenang ;------------------------------------------------------
3.            Bahwa masalah tidak dilampirkannya surat kuasa khusus tersebut pada salinan surat gugatan yang disampaikan kepada para Tergugat tidak menyebabkan tidak sahnya surat kuasa khusus tersebut karena tidak ada aturan hukum yang mengharuskan untuk itu ;-----

             Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat kuasa khusus yang digunakan oleh kuasa para Penggugat dalam perkara telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, sehingga dinilai sah. Oleh karenanya eksepsi para Penggugat haruslah ditolak;
Demikian tulisan ini semoga ada manfaatnya, terimakasih.

                                                                                               Blitar 03 April 2015