Minggu, 28 Februari 2016

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN AGAMA  DAN PERMASALAHAN HUKUM AKTUAL DI MASYARAKAT

Oleh :  Drs.  H.  Sudono,  M.H
Hakim Madya Utama Pengadilan Agama Blitar

       Pendahuluan

               Telah dinyatakan dalam konsideran  Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman  bahwa  Kekuasaan kehakiman di Indonesia  menurut Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah  Mahkamah Agung  dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradlan militer, lingkungan   peradilan tata usaha negara , dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi , untuk menyelenggarakan  peradilan guna  menegakkan hukum dan keadilan. 
                 Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia berdasarkan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1989  tentang peradilan agama adalah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi (pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No.7 tahun 1989).karenanya semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara  yang diatur dengan undang-undang, termasuk Pengadilan Agama Blitar.

A   Tugaspokok  dan fungsi Pengadilan Agama

 Sebelum menyinggung tentang tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama terlebih dahulu  menjelaskan istilah peradilan dan pengadilan.  Peradilan adalah   suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan landasan hukum sistem peradilan negara dan mengatur tentang peradilan dan pengadilan pada umumnya- tidak mendefinisikan istilah peradilan dan pengadilan secara khusus. Namun Pasal 2 ayat (1) dan (2) UUKekuasaan Kehakimansetidaknya mengatur bahwa peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”[i] dan peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Lebih lanjut khusus di lingkungan peradilan agama tiap penetapan dan putusan dimulai dengan kalimat BISMILLAHIRRAMANIRRAHIM diikuti dengan DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA[ii]
                 Sedangkan, istilah pengadilan disebut dalam Pasal 4 UU Kekuasaan Kehakimanyang antara lain menjelaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dari dua istilah di atas, dapat diambil kesimpulan sementara bahwa peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan.
                  Peradilan Agama adalah salah satu dari Peradilan negara  Indonesia yang sah , yang bersifat peradilan khusus , yang berwenang dalam jenis perkara perdata tertentu   yang  berhubungan dengan permasalahan  hukum keluarga sehingga Pengadilan Agama mempunyai tugas pokok dan paling utama yaitu mendamaikan para pihak .
                 Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama menyatakan : Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:[iii]
      a. perkawinan,  b. waris,  c. wasiat;,  d. hibah,  e. wakaf,  f. zakat,  g. infaq,  h. shadaqah; dan   i. ekonomi syari'ah.
Selanjutnya  yang dimaksud dengan bidang  "perkawinan" adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain:
1. Izin beristri lebih dari seorang ( poligami ).
2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang  yangbelum berusia  21  (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam  garis lurus ada perbedaan pendapat;
3. Dispensasi kawin;
4. Pencegahan perkawinan;
5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6. Pembatalan perkawinan;
7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
8. Perceraian karena talak;
9. Gugatan perceraian;
10. Penyelesaian harta bersama;
11. Penguasaan anak-anak;
12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
16. Pencabutan kekuasaan wali;
17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal
kekuasaan seorang wall dicabut;
18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk
      melakukan perkawinan campuran;
22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain[iv]
Selain bidang perkawinan sebagaimana nomor 1 s/d 22 diatas masih banyak lagi tugas Pengadilan Agama seperti :
     23. Bidang waris  adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
     24. Bidang wasiat  adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
     25.  Bidang hibah adalah pembegan suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
     26. Bidang wakaf  adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harts benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.
     27. Bidang  zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
     28 Bidang  infaq  adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata'ala.
     29. Bidang  shadagah  adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata'ala dan pahala semata.
     30. Bidang ekonomi syari'ah  adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:
a. bank syari'ah;b. lembaga keuangan mikro syari'ah.c. asuransi syari'ah;d. reasuransi syari'ah;e. reksa dana syari'ah;f. obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah   syari'ah;g. sekuritas syari'ah;h. pembiayaan syari'ah;i. pegadaian syari'ah;j. dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dank. bisnis syari'ah.
     31. Memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah ( pasal 52 A UU No.3/2006). Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal.
     32.  Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.
   33.  Pengesahan perkawinan/isbat nikah (pasal 7 ayat (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam.
     34. Perubahan biodata (  pasal 34  permenag nomor 11 tahun 2007 ).
     35.   Wali adhol
     36.   Pegangkatan anak[v]

  B.  Permasalahan Hukum Aktual di Masyarakat

Semua perkara yang sudah masuk ke Pengadilan Agama  menjadi masalah hukum yang aktual dan membutuhkan penyelesaian yang arif, bukannya sekedar memeriksa, memutus  begitu saja akan tetapi yang lebih penting lagi adalah menyelesaikannya (eksekusi ) sampai tuntas. Sahabat Umar bin Khothob RA.dalam suratnya kepada Abu Musa Al Asy’ari pernah menyatakan bahwa :suatu kebenaran ( putusan hakim ) yang tidak dilaksanakan  tidak ada gunanya. Ini berarti bahwa puncak serta inti dari proses berperkara adalah pelaksanaan putusan hakim .
          Untuk lebih mengetahui kondisi riil masyarakat yang menjadi kompensi relative Pengadilan Agama Blitar  berdasarkan laporan tahunan 2015 yaitu :  sisa  perkara  tahun lalu berjumlah  1253 ,  perkara  masuk  tahun 2015 berjumlah 4864   jumlah keseluruhan 6117, lalu diputus sebanyak 4991 perkara,  sehingga sisa belum putus tahun 2015 sejumlah 1126 perkara[vi]
Ada beberapa jenis perkara masuk  tahun 2015 sebagaimana tabel berikut :

Nomor
Jenis perkara
Jumlah
1
2
3
1
Ijin poligami
3
2
Pencegahan perkawnan
2
3
Penolakan perkawinan PPN
-
4
Pembatalan perkawinan
-
5
Kelalaian atas kewajiban suami/istri
-
6
Cerai talak
1393
7
Cerai gugat
2940
8
Harta bersama
7
9
Penguasaan anak
5
10
Nafkah anak oleh ibu karena ayah tidak mampu
-
11
Hak-hak bekas istri/kewajiban bekas suami
-
12
Pengesahan anak
16
13
Pencabutan kekuasaan wali
-
14
Perwalian
26
15
Pencabutan kekuasaan wali
-
16
Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan
-
17
Ganti rugi terhadap wali
-
18
Asal usul anak
10
19
Penolakan kawin campur
-
20
Isbat nikah
33
21
Ijin kawin
-
22
Dispensasi kawin
216
23
Wali adhol
38
24
Ekonomi syari’ah
-
25
Kewarisan
6
26
Wasiat
-
27
Hibah
1
28
Wakaf
-
29
Zakat/infaq/shodaqoh
-
30
P3HP/Penetapan ahli waris
7
31
Perubahan biodata
149
32
Pengangkatan anak
9

Jumlah
4864

   Data diatas menunjukkan tingkat dan jenis perkara di Kabupaten dan Kota Blitar menunjukan bahwa cerai gugat paling tinggi, disusul cerai talak , dispensasi kawin, perubahan biodata, wali adhol dan pengangkatan anak. Sedangkan jenis perkara lainnya masih dalam batas-batas  wajar. Justru yang penulis anggap meningkat adalah perkara dispensasi kawin, isbat nikah dan wali adhol  yang harus mendapat perhatian khusus dari semua komponen masyarakat muslim.

    C, Perkara dispensasi kawin, isbat nikah dan wali adhol   

            Ketiga jenis perkara ini sering diawali dari perbuatan hukum yang tidak baik  seperti dalam perkara dispensasi kawin calon istri sudah hamil , atau calon suami dipaksa kawin dan masih banyak lagi alasan lainnya. Sedangkan perkara isbat nikah di era globalisasi ini masih banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat muslim dengan cara menikah sirri, nikah bawah tangan  dan sebagainya padahal akibat hukum dari instan  peristiwa hukum yang tidak benar  akan berdampak buruk belum lagi perkara wali adhol hubungan anak dan orang tua yang tidak harmonis akan berakibat benih-benih keretakan rumah tangga berujung pada perceraian. Masalah yang lain adalah perubahan biodata yang ada dalam buku kutipan akta nikah tidak sama dengan nama di KPT, akta kelahiran dan surat-surat penting lainnya untuk ibadah haji dan umroh , oleh karena itu  agar setiap  tindakan hukum  harus benar menurut hukum.

    D. Kesimpulan

         1.  Bahwa tugas pokok Pengadilan Agama adalah mendamaikan para pihak.
         2. Bahwa  Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang tertentu sesuai dengan yurisdiksinya.
         3. Bahwa Pengadilan Agama adalah  peradilan negara mempunyai fungsi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan  peradilan guna  menegakkan hukum dan keadilan.
         4. Masalah-masalah hukum yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Blitar terutama dispensasi kawin, wali adhol , isbat nikah dan perubahan biodata masih tinggi jumlahnya sehingga beresiko terhadap kelangsungan keharmonisan rumah tangga.

         E. Penutup

                         Demikian tulisan  ini tentu masih banyak kekurangan , harapan penulis semoga dapat menambah wawasan pengetahuan bahwa tugas pokok Pengadilan Agama sangat kompleks  terutama hukum perdata keluarga harus benar-benar jadi prioritas utama untuk diketahui dan dilaksanakan,  sekian mohon maaf dan terimakasih.





[ii]pasal 57 UU.No.7 Tahun 1989tentang peradilan agama.
[iii]Pasal 49 UU.No.7 Tahun 1989tentang peradilan agama.
[iv]Penjelasan pasal 49 UU. No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
[v]Pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan agama buku II, hal . 158
[v]i Lapopran tahunan2015 Pengadilan Agama Blitar.



                                                                           Blitar, 5 Pebruari 2016
                                                                                      Penulis  


                                                                          Drs. H. SUDONO.  M.H.





 Tulisan ini disampaikan dalam penyuluhan hukum di Kecamatan Bakung tanggal 11 Pebruari 2016 oleh tim penyuluhan hukum sekretariat pemkab Blitar. 


Rabu, 13 Januari 2016






UPAYA  MENCAPAI  KHUSYU’



          Dalam berbagai kesempatan terutama waktu sholat  kita sedapat mungkin melaksanakannya dengan se khusyu’ mungkin agar hati kita tentram, tenang dan ibadah kita  diterima Alloh SWT.
          Sebagaimana yang telah disebutkan Allah Subhânahu wa Ta'âla di dalam al-Qurân: "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang yang khusyu' dalam shalatnya." (QS. al-Mu'minuun: 1-2)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan bahwa Khusyu' adalah: "Ketenangan, tuma'ninah, pelan-pelan, ketetapan hati, tawadhu', serta merasa takut dan selalu merasa diawasi oleh Allah ‘Azza wa Jalla."    
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa Khusyu' adalah: "Menghadapnya hati di hadapan Robb ‘Azza wa Jalla dengan sikap tunduk dan rendah diri." (Madarijusslikin 1/520 )

           Definisi lain dari khusyu' dalam shalat adalah: "Hadirnya hati di hadapan Allah Subhânahu wa Ta'âla, sambil mengkonsertasikan hati agar dekat kepada Allah Subhânahu wa Ta'âla, dengan demikian akan membuat hati tenang, tenangnya gerakan-gerakannya, beradab di hadapan Robbnya, konsentrasi terhadap apa yang dia katakan dan yang dilakukan dalam shalat dari awal sampai akhir, jauh dari was-was syaithan dan pemikiran yang jelek, dan ia merupakan ruh shalat. Shalat yang tidak ada kekhusyukan adalah shalat yang tidak ada ruhnya." (Tafsir Taisir Karimirrahman, oleh Syaikh Abdurrahman Nashir as-Sa'di)

Letak Khusyu'
          Tempat khusyu' adalah di hati, sedangkan buahnya akan tampak pada anggota badan. Anggota badan hanya akan mengikuti hati, jika kekhusyukan rusak akibat kelalaian dan kelengahan, serta was-was, maka rusaklah ‘ubudiyah anggota badan yang lain. Sebab hati adalah ibarat raja, sedangkan anggota badan yang lainnya sebagai pasukan dan bala tentaranya. Kepadanya-lah mereka ta'at dan darinya-lah sumber segala perintah, jika sang raja dipecat dengan bentuk hilangnya penghambaan hati, maka hilanglah rakyat yaitu anggota-anggota badan.

           Dengan demikian, menampakkan kekhusyukkan dengan anggota badan, atau melalui gerakan-gerakan, supaya orang menyangka bahwa si fulan khusyu', maka hal itu adalah sikap yang tercela, sebab diantara tanda-tanda keikhlasan adalah menyembunyikan kekhusyukan. Suatu ketika Huzaifah bin Yaman radhiyallahu 'anhu berkata: "Jauhilah oleh kalian kekhusyukan munafik, lalu ditanyakan kepadanya: Apa yang dimaksud kekhusyukan munafik? Ia menjawab: "Engkau melihat jasadnya khusyu' sementara hatinya tidak".
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah membagi khusyu' kepada dua macam, yaitu khusyu' nifaq dan khusyuk iman.
Khusyu' nifaq adalah: "Khusyu' yang tampak pada permukaan anggota badan saja dalam sifatnya, yang dipaksakan dan dibuat-buat, sementara hatinya tidak khusyuk."

Khusyuk iman adalah: "Khusyuknya hati kepada Allah Subhânahu wa Ta'âla dengan sikap mengagungkan, memuliakan, sikap tenang, takut dan malu. Hatinya terbuka untuk Allah Subhânahu wa Ta'âla, dengan keterbukaan yang diliputi kehinaan karena khawatir, malu bercampur cinta menyaksikan nikmat-nikmat Allah ‘Azza wa Jalla dan kejahatan dirinya sendiri. Dengan demikian secara otomatis hati menjadi khusyu' yang kemudian diikuti khusyu'nya anggota badan."

Hukum Khusyu' dalam Shalat.

Menurut pendapat yang kuat, bahwa khusyu' dalam shalat hukumnya wajib. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam menafsirkan firman Allah Ta'âla: "Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, dan sesungguhnya yang demikian itu lebih berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu'." (QS. al-Baqarah: 45)

Beliau rahimahullah mengomentari ayat tersebut dengan mengatakan: "Ayat tersebut mengandung celaan atas orang-orang yang tidak khusyu' dalam shalat, celaan tidak akan terjadi kecuali karena meninggalkan perkara-perkara penting atau wajib, atau karena keharaman yang dilakukan".

Kemudian bila kita lihat dalam al-Qurân Allah Subhânahu wa Ta'âla menjelaskan sifat-sifat calon penghuni surga firdaus: "Sungguh beruntunglah orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyu' dalam shalatnya." (QS. al-Mu'minuun: 1-2), pada ayat ke 11 Allah Subhânahu wa Ta'âla memberikan isyarat, (bagi orang yang khusyu'), dengan mengatakan: "Mereka itulah, orang-orang yang mewarisi Surga Firdaus, mereka kekal di dalamnya." (QS. al-Mu'minuun: 11)

Melalui ayat tersebut Allah Subhânahu wa Ta'âla mengabarkan bahwa mereka (orang yang khusyu') adalah calon pewaris Jannatul Firdaus. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa selain mereka tidak layak mewarisinya. Meraih surga bagi seorang muslim hukumnya adalah wajib, maka jalan atau wasilah untuk mencapai surga tersebut hukumnya juga wajib, dan shalat yang khusyu' hukumnya ikut menjadi wajib karena merupakan salah satu sarana untuk meraih surga firdaus.

Kiat-Kiat Meraih Shalat Khusyu' Menurut Tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam .

Dalam meraih shalat khusyu' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan kiat-kiat yang jelas, bahkan para ulama telah membuat bab-bab dalam kitab-kitab mereka, seperti Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah membuat Bab Anjuran Khusyu' dalam Shalat.

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Munajjid rahimahullah dalam kitab beliau "33 Kiat Mencapai Khusyu' dalam Shalat" menjelaskan; bahwa untuk mencapai khusyu' dalam shalat ada dua hal pokok yang perlu diperhatikan:

1. Memperhatikan hal-hal yang mendatangkan kekhusyukan dalam shalat.

2. Menolak hal-hal yang menghilangkan kekhusyukan dan melemahkannya.


Ad1. Memperhatikan hal-hal yang mendatangkan kekhusyukan dalam shalat

Untuk mencapai hal-hal yang akan mendatangkan kekhusyukan ada beberapa kiat yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, diantaranya:

a. Mempersiapkan diri sepenuhnya untuk shalat

Adapun bentuk-bentuk persiapannya yaitu: ikut menjawab azan yang dikumandangkan oleh muazin, kemudian diikuti dengan membaca do'a yang disyariatkan, bersiwak karena hal ini akan membersihkan mulut dan menyegarkannya, kemudian memakai pakaian yang baik dan bersih, sebagaimana firman Allah Ta'âla: "Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makanlah dan minumlah. Jangan berlebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan." (QS. al-A'raaf: 31)

Diantara bentuk persiapan lain adalah berjalan ke masjid dengan penuh ketenangan dan tidak tergesa-gesa, lalu setelah sampai di depan masjid, maka masuk dengan membaca do'a dan keluar darinya juga membaca do'a, melaksanakan shalat sunnat Tahiyyatul masjid ketika telah berada di dalam masjid, merapatkan dan meluruskan shaf, karena syetan berupaya untuk mencari celah untuk ditempatinya dalam barisan shaf shalat.

Dengan melakukan bentuk persiapan tersebut maka Insya Allah akan membantu dalam kekhusyukan.

b. Tuma'ninah

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selalu tuma'ninah dalam shalatnya, sehingga seluruh anggota badannya menempati posisi semula, bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang buruk shalatnya supaya melakukan tuma'ninah sebagaimana sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak sempurna shalat salah seorang diantara kalian, kecuali dengannya (tuma'ninah)."

Bahkan di dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyamakan orang yang tidak tuima'ninah tersebut dengan orang yang mencuri dalam shalatnya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Qatadah radhiyallahu 'anhu: "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seburuk-buruk pencurian yang dilakukan manusia adalah orang yang mencuri shalatnya." Qatadah berkata: "Ya Rasulullah, bagaimana seseorang tersebut di katakan mencuri shalatnya? Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ia tidak menyempurnakan ruku' dan sujudnya." (HR. Ahmad dan al-Hakim 1/229)

Orang yang tidak tuma'ninah dalam shalatnya, tentu tidak akan merasakan kekhusyukan, sebab menunaikan shalat dengan cepat akan menghilangkan kekhusyukan, sedangkan shalat seperti mematuk burung, maka hal itu akan menghilangkan pahala.

Oleh karena itulah karena pentingnya tuma'ninah, maka wajib bagi seorang muslim untuk tuma'ninah dalam shalatnya sehingga shalatnya diterima oleh Allah Ta'âla.



C. Mengingat mati ketika shalat

Hal ini berdasarkan wasiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Apabila engkau shalat maka shalatlah seperti orang yang hendak berpisah (mati)". (HR. Ahmad V/412, Shahihul Jami', no. 742)

Jelaslah bahwasanya hal ini akan mendorong setiap orang untuk bersungguh-sungguh dalam shalatnya, karena orang yang akan berpisah tentu akan merasa kehilangan dan tidak akan berjumpa kembali, sehingga akan muncul upaya dari dalam dirinya untuk bersungguh-sungguh, dan hal ini seolah-olah baginya merupakan kesempatan terakhir untuk shalat.

D. Menghayati makna bacaan shalat

Al-Qurân diturunkan agar direnungkan dan dihayati maknanya, sebagaimana firman-Nya ‘Azza wa Jalla: "Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran". (QS. Shaad: 29)

Sikap penghayatan tidak akan terwujud kecuali dengan memahami makna swetiap yang kita baca. Dengan memahami maknanya, maka seseorang akan dapat menghayati dan berfikir tentangnya, sehingga mengucurlah air matanya, karena pengaruh makna yang mendalam sampai ke lubuk hatinya. Dalam hal ini Allah Subhânahu wa Ta'âla berfirman: "Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat-ayat Robb mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang yang tuli dan buta". (QS. al-Furqan: 73)

Di dalam ayat yang mulia ini Allah Subhânahu wa Ta'âla menjelaskan betapa pentingnya memperhatikan makna dari ayat yang dibaca. al-Imam Ibnu Jarir rahimahullah berkata: "Sesungguhnya saya sangat heran kepada orang yang membaca al-Qurân, sementara dia tidak mengetahui maknanya. Bagaimana mungkin dia akan mendapatkan kelezatan ketika dia membacanya? (Muqaddimah Tafsir at-Thobari karya Muhammad Syakir)

E. Membaca surat sambil berhenti pada tiap ayat

Hal ini merupakan kebiasaan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana yang dikisahkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu 'anha tentang bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam membaca al-fatihah, yaitu beliau shallallahu 'alaihi wa sallam membaca Basmalah, kemudian berhenti, kemudian membaca ayat berikutnya lalu berhenti. Demikian seterusnya sampai selesai (HR. Abu Daud, no. 4001)

F. Membaca al-Qurân dengan tartil

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhânahu wa Ta'âla: "Dan bacalah al-Qurân dengan perlahan-lahan". (QS. al-Muzammil: 4)

Dan diriwayatkan dengan shahih bahwa bacaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah perlahan-lahan serta satu huruf-satu huruf (Musnad Ahmad 6/294 dengan sanad shahih, Shifatus sholah: 105)

Membaca dengan perlahan dan tartil lebih bisa membantu untuk merenungi ayat-ayat yang dibaca dan mendatangkan kekhusyu'an. Adapun membaca dengan ketergesa-gesaan akan menjauhkan hati dari kekhusyukan.

G. Meyakini bahwa Allah Subhânahu wa Ta'âla akan mengabulkan permintaannya ketika seorang hamba sedang melaksanakan shalat

Dalam hal ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadits Qudsi: "Allah Subhânahu wa Ta'âla berfirman: ‘Aku membagi Shalatku dengan hamba-Ku-menjadi dua bagian, dan bagi hambaku setiap apa yang dia minta. Jika hamba-Ku mengucapkan Alhamdu lillahi Robbil'âlamin, Allah Subhânahu wa Ta'âla berfirman: ‘hamba-Ku telah menyanjung-Ku. Jika ia mengucapkan Mâ likiyaumiddin, Allah Subhânahu wa Ta'âla berfirman: ‘Hamba-Ku telah memuliakan dan mengagungkan-Ku". (Shahih Muslim, Kitabus Shalat, Bab Wajibnya Membaca al-Fatihah dalam Setiap Rakaat)

Hadits yang mulia ini menjelaskan kepada kita bahwa seseorang yang sedang melaksanakan shalat, yaitu ketika ia membaca al-Fatihah maka bacaan tersebut mendapat balasan langsung dari Allah ‘Azza wa Jalla, maka ini akan menjadi pendorong kita dalam mencapai kekhusyukan.

H. Meletakkan sutrah.(tabir pembatas) dan mendekatkan diri kepadanya

Hal ini lebih bertujuan untuk memperpendek dan menjaga penglihatan orang yang sedang melaksankan Shalat, sekaligus menjaga dirinya dari syetan. Disamping itu juga dapat menjauhkan diri dari lalu lalangnya orang yang lewat di sekitar kita, karena lewatnya orang lain secara hilir mudik dapat mengganggu kekhusyukan shalat.

Dalam hal ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang diantara kalian melaksanakan Shalat dengan menggunakan tabir, maka hendaklah ia mendekat padanya, sehingga syetan tidak akan memotong Shalatnya".(HR. Abu Daud, no. 446/1695)

Adapun jarak antara seseorang dengan tabir (sutrah) adalah tiga kali panjang lengan, dan antara tabir dengan tempat sujudnya adalah, seluas tempat lewatnya seekor kambing, sebagaimana yang banyak disebut dalam hadits-hadits shahih. (lihat Fathul Bari 1/574-579)

I. Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri di dada

"Adalah Rasulullah jika sedang Shalat,beliau meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri". (HR. Muslim )

Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "Para ulama berkata: ‘Hikmah dari sikap tersebut (meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri di dada)-pen merupakan bentuk sifat dari seseorang yang meminta-minta dengan perasaan hina, sikap tersebut lebih mampu menghindarkan sifat main-main, dan lebih dekat kepada kekhusyukan". (lihat Fathul Bari 2/224)

J. Melihat kearah tempat sujud

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu 'anha: "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika sedang shalat, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menundukkan kepala serta mengarahkan pandangannya ke tanah (tempat sujud)". (HR. al-Hakim 1/479, dia berkata shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim, disepakati juga oleh al-Albani dalam buku shifatus Shalatin Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hal 89)

Dari sini jelaslah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Shalat melihat ke arah tempat sujud dan tidak memejamkan matanya, maka orang yang memejamkan matanya berarti amalannya bertentangan dengan sunnah.

K. Memohon perlindungan kepada Allah Subhânahu wa Ta'âla dari godaan syetan

Godaan syetan akan selalu datang kepada siapa saja yang akan menghadap Allah Subhânahu wa Ta'âla, oleh karena itu seorang hamba hendaknya tegar dalam beribadah kepada Allah Ta'âla, seraya tetap melakukan amalan-amalan zikir ataupun shalat,dan jangan sampai goyah, sebab dengan selalu menekuni hal-hal tersebut,godaan dan tipu daya syetan akan hilang dengan sendirinya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: "Sesungguhnya tipu daya syetan itu adalah lemah.(QS. an-Nisa': 76)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang diantara kalian berdiri shalat, maka datanglah syetan, kemudian ia mengacaukannya (mengacaukan shalatnya dan memasukkan padanya keraguan) sehingga tidak mengetahui berapa rakaat ia shalat. Jika salah seorang diantara kalian mendapati hal demikian, maka hendaklah ia bersujud dua kali ketika dia sedang duduk". (HR. Bukhari)

Itulah diantara hal-hal yang membantu kekhusyukan, yang tidak bisa kami sebutkan semuanya karena keterbatasan tempat, namun setidak-tidaknya ini sebagai suatu jalan bagi kita untuk menuju khusyu'.

Adapun faktor yang kedua dari hal-hal yang akan membawa kekhusyukan adalah dengan mengetahui penghalang-penghalang kekhusyukan dan menolaknya. Adapun penghalang-penghalang kekhusyukan adalah sebagai berikut:

A. Menghilangkan sesuatu yang mengganggu di tempat shalat

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Adalah ‘Aisyah memiliki selembar kain yang berwarna-warni yang digunakan untuk menutupi bagian samping rumahnya. Melihat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Hilangkan itu dari pandanganku, sebab gambar-gambarnya selalu terbayang dan menggoda pandanganku pada waktu shalat". (HR. Bukhari/lihat Fathul Bari 10/391). Dan termasuk perkara yang harus dihindari adalah Shalat di tempat lalu lalang manusia, tempat yang ramai dan gaduh serta berisik, di dekat orang yang sedang bercakap-cakap.

B. Tidak shalat di tempat yang terlalu dingin atau terlalu panas, jika hal tersebut memungkinkan

Karena hal ini jelas akan mengganggu kekhusyukan dalam shalat.

C. Menghindari shalat di dekat makanan yang disukai

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak baik Shalat dilaksanakan di hadapan (di dekat) makanan yang telah dihidangkan". (HR. Muslim, no. 560). Jika makanan yang telah dihidangkan dan berada dihadapannya, maka ia berhak mendahulukan makan, sebab jika ia tidak makan dan meninggalkannya (tidak makan terlebih dahulu), ia tidak akan merasa khusyu' dan hatinya akan selalu teringat pada makanan tersebut, bahkan seyogyanya dia tidak tergesa-gesa dalam makannya sehingga betul-betul terpenuhi hajatnya.

D.Menghindari shalat dalam kondisi mengantuk

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian merasa mengantuk dalam shalat, hendaklah ia tidur terlebih dahulu, sehingga ia mengetahui apa yang diucapkannya". (HR. Bukhari, no. 210)

E. Jangan shalat di belakang orang-orang yang bercakap-cakap ataupun tidur

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah Shalat di belakang orang yang sedang tidur dan juga orang-orang yang sedang bercakap-cakap". (HR. Abu Daud, no. 694)

Karena suara orang-orang yang sedang bercakap-cakap dapat merusak konsentrasi seseorang yang sedang Shalat.

F. Menghindari shalat dalam keadaan menahan buang air besar ataupun kecil

Karena hal ini jelas akan mengganggu kekhusyukan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dalam kondisi Haaqin yaitu menahan buang air kecil dan besar. (HR. Ibnu Majah dalam Sunannya no. 617)

G. Tidak menyibukkan diri untuk membersihkan debu

H. Dimakruhkan mengusap dahi dan hidung dalam shalat

I. Tidak boleh mengganggu orang yang sedang shalat dengan mengeraskan bacaan

J. Tidak boleh menoleh ke kiri dan ke kanan ketika shalat

K. Tidak mengarahkan pandangan ke langit

L. Jangan meludah ke depan ketika sedang shalat

M. Berusaha untuk tidak menguap ketika shalat

N. Tidak mencontoh gerakan atau tingkah laku binatang

Driwayatkan dalam hadits bahwasanya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang tiga perkara dalam Shalat, yaitu perilaku mematuk seperti burung gagak, duduk seperti duduknya binatang buas, mengambil tempat tertentu sebagaimana unta mengambil tempat duduknya (menderum)". (HR. Ahmad 3/428)

Demikianlah beberapa kiat-kiat dalam meraih Shalat Khusyu, semoga dengan mengetahuinya akan mengantarkan kita menuju Shalat yang khusyu', yang pada intinya sangat praktis, mudah dan ekonomis tanpa membutuhkan biaya yang besar. Wallahu a'lam

Faishal Abdurrahman, Lc

Referensi: 33 Kiat Mencapai Kekhusyukan dalam Shalat oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajjid.