Selasa, 13 Juni 2017

POTRET HUKUM KELUARGA DALAM YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA BLITAR[1]




POTRET HUKUM KELUARGA DALAM YURISDIKSI
PENGADILAN AGAMA BLITAR[1]


Oleh :  Drs.  H.  Sudono,  M.H
Hakim Madya Utama Pengadilan Agama Blitar

       Pendahuluan
                 Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga  (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhnan Yang Maha Esa[2].sedangkan perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau  miitsaqqon gholidhan untuk mentaati perintah Alloh dan melaksanakannya merupakan ibadah[3], bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah[4].
                 Telah dinyatakan dalam konsideran  Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman  bahwa  Kekuasaan kehakiman di Indonesia  menurut Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah  Mahkamah Agung  dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradlan militer, lingkungan   peradilan tata usaha negara , dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi , untuk menyelenggarakan  peradilan guna  menegakkan hukum dan keadilan. 
                 Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia berdasarkan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1989  tentang peradilan agama adalah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi[5], karenanya semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara  yang diatur dengan undang-undang, termasuk Pengadilan Agama Blitar.

A   Istilah Peradilan dan Pengadilan  Agama
                 Istilah pengadilan disebut dalam pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentKekuasaan Kehakiman yang antara lain menjelaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dari dua istilah di atas, dapat diambil kesimpulan sementara bahwa peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan.
                  Peradilan Agama adalah salah satu dari Peradilan Negara  Indonesia yang sah , yang bersifat peradilan khusus , yang berwenang dalam jenis perkara perdata tertentu   yang  berhubungan dengan permasalahan  hukum keluarga sehingga Pengadilan Agama mempunyai tugas pokok dan paling utama yaitu mendamaikan para pihak .
 B. Kompetensi Absolut Pengadilan Agama
                  Pengadilan Agama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang[6]
      a. perkawinan,  b. waris,  c. wasiat;,  d. hibah,  e. wakaf,  f. zakat,  g. infaq,  h. shadaqah; dan   i. ekonomi syari'ah.
           Selanjutnya  yang dimaksud dengan bidang  "perkawinan" adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain:
1. Izin beristri lebih dari seorang ( poligami ).
2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang  yang belum berusia  21  (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam  garis lurus ada perbedaan pendapat;
3. Dispensasi kawin;
4. Pencegahan perkawinan;
5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6. Pembatalan perkawinan;
7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
8. Cerai talak
9. Cerai gugat
10. Penyelesaian harta bersama;
11. Penguasaan anak-anak;
12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
16. Pencabutan kekuasaan wali;
17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal
kekuasaan seorang wali dicabut;
18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk
              melakukan perkawinan campuran;
22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Selain bidang perkawinan sebagaimana nomor 1 s/d 22 diatas masih banyak lagi tugas Pengadilan Agama seperti :
     23. Bidang waris  adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
     24. Bidang wasiat  adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
     25.  Bidang hibah adalah pembegan suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
     26. Bidang wakaf  adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harts benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.
     27. Bidang  zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
     28 Bidang  infaq  adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata'ala.
     29. Bidang  shadagah  adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata'ala dan pahala semata.
     30. Bidang ekonomi syari'ah  adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:
            a. bank syari'ah;  b. lembaga keuangan mikro syari'ah.c. asuransi syari'ah;d. reasuransi syari'ah;e. reksa dana syari'ah;  f. obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah   syari'ah;g. sekuritas syari'ah;h. pembiayaan syari'ah;i. pegadaian syari'ah;j. dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dank. bisnis syari'ah.
     31. Memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah ( pasal 52 A UU No.3/2006). Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal.
     32. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.
     33.  Pengesahan perkawinan/isbat nikah (pasal 7 ayat (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam.
     34.  Perubahan biodata (  pasal 34  permenag nomor 11 tahun 2007 ).
     35.  Wali adhol
     36.  Pegangkatan anak[7].


  C.  Pelaksanaan hukum keluarga dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar

          Semua perkara yang sudah masuk ke Pengadilan Agama  menjadi masalah hukum yang aktual dan membutuhkan penyelesaian yang arif, bukannya sekedar memeriksa, memutus  begitu saja akan tetapi yang lebih penting lagi adalah menyelesaikannya (eksekusi ) sampai tuntas. Sahabat Umar bin Khothob RA.dalam suratnya kepada Abu Musa Al Asy’ari pernah menyatakan bahwa : suatu kebenaran ( putusan hakim ) yang tidak dilaksanakan  tidak ada gunanya. Ini berarti bahwa puncak serta inti dari proses berperkara adalah pelaksanaan putusan hakim .
         Sampai hari ini ( selasa 16 Mei 2016 ) perkara masuk dan telah diterima pendaftarannya di regirter kepaniteraan Pengadilan Agama Blitar sudah 1700 lebih perkara.
          Untuk lebih mengetahui kondisi riil masyarakat yang menjadi kompensi relative Pengadilan Agama Blitar  berdasarkan laporan tahunan 2016 yaitu :
-          Sisa   tahun      2015  berjumlah       =   1126  perkara
-          Terima  tahun  2016   berjumlah      =   4806  perkara
-          Jumlah  sisa   2015 + terima  2016   =   5932  perkara 
-          Diputus tahun 2016     sebanyak      =   4650  perkara 
-          Sehingga sisa belum putus tahun 2016 sebanyak =  1282  perkara
-          Perkara dicabut tahun 2016
 (dalam mediasi, dalam dan diluar persidangan sebanyak 265 perkara ).
-          Jadi sisa perkara yang belum diputus tahun 2016 sebanyak 1017 perkara[8]

Ada beberapa jenis perkara masuk  tahun 2016 sebagaimana tabel berikut :

Nomor
Jenis perkara
Terima
2015
Terima
2016
Putus 2016
Ket
1
2
3
4
5
6
1
Ijin poligami
3
5
3
Menurun
2
Pencegahan perkawinan
2
0
0

3
Penolakan perkawinan PPN
0
0
0

4
Pembatalan perkawinan
0
1
1

5
Kelalaian atas kewajiban suami/istri
0
0
0

6
Cerai talak
1393
1338
1263
Menurun
7
Cerai gugat
2940
3009
2888
Menurun
8
Harta bersama
7
8
3
Menurun
9
Penguasaan anak
5
1
2
Naik
10
Nafkah anak oleh ibu karena ayah tidak mampu
0
0
0

11
Hak-hak bekas istri/kewajiban bekas suami
0
0
0

12
Pengesahan anak
16
5
5

13
Pencabutan kekuasaan wali
0
0
0

14
Perwalian
26
16
9
Menurun
15
Pencabutan kekuasaan wali
0
0
0

16
Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan
0
0
0

17
Ganti rugi terhadap wali
0
0
0

18
Asal usul anak
10
2
0

19
Penolakan kawin campur
0
0
0

20
Isbat nikah
33
38
31
Menurun

21
Ijin kawin
0
0
40
Naik
22
Dispensasi kawin
216
172
113
Menurun
23
Wali adhol
38
44
24
Menurun
24
Ekonomi syari’ah
0
0
0

25
Kewarisan
6
8
4
Menurun
26
Wasiat
0
0
0

27
Hibah
1
1
0

28
Wakaf
0
0
0

29
Zakat/infaq/shodaqoh
0
0
0

30
P3HP/Penetapan ahli waris
7
6
3
Menurun
31
Perubahan biodata
149
152
131
Menurun
32
Pengangkatan anak
9
0
0


Jumlah
4864
4806


33
Perkara ditolak
--
-
33

34
Perkara tidak diterima
-
-
38

35
Perkara gugur
-
-
38

36
Dicoret dari register
-
-
21

37
J U M L A H
-
-
4650[9]
Menurun
                     Data diatas menunjukkan tingkat dan jenis perkara di Kabupaten dan Kota Blitar menunjukan bahwa cerai gugat paling tinggi, disusul cerai talak , dispensasi kawin, perubahan biodata, wali adhol dan pengangkatan anak. Sedangkan jenis perkara lainnya masih dalam batas-batas  wajar. Justru yang penulis anggap meningkat adalah perkara dispensasi kawin, isbat nikah dan wali adhol  yang harus mendapat perhatian khusus dari semua komponen masyarakat muslim.


    D. Untuk mengetahui faktor penyebab perceraian, dalam hal ini dipergunakan 13 item faktor penyebab perceraian yaitu :
1.            Zina ……………………………………….0
2.            Mabuk …………………………………….0
3.            Madat ……………………………………..0
4.            Judi………………………………………..0
5.            Meninggalkan salah satu pihak………  1446
6.            Dihukum penjara ………………………….0
7.            Poligami……………………………………0
8.            KDRT……………………………………...1
9.            Cacat badan………………………………..0
10.        Perselisihan dan pertengkaran…………1510
11.        Murtad  ……………………………………0
12.        Masalah ekonomi ……………………   1134
   Untuk kasus Blitar tahun 2016, didominasi perselisihan dan pertengkaran, meninggalkan sah satu pihak, dan masalah ekonomi.

   E.  Perkara dispensasi kawin, isbat nikah dan wali adhol 

            Ketiga jenis perkara ini sering diawali dari perbuatan hukum yang tidak baik  seperti dalam perkara dispensasi kawin calon istri sudah hamil , atau calon suami dipaksa kawin dan masih banyak lagi alasan lainnya. Sedangkan perkara isbat nikah di era globalisasi ini masih banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat muslim dengan cara menikah sirri, nikah bawah tangan  dan sebagainya padahal akibat hukum dari instan  peristiwa hukum yang tidak benar  akan berdampak buruk belum lagi perkara wali adhol hubungan anak dan orang tua yang tidak harmonis akan berakibat benih-benih keretakan rumah tangga berujung pada perceraian. Masalah yang lain adalah perubahan biodata yang ada dalam buku kutipan akta nikah tidak sama dengan nama di KPT, akta kelahiran dan surat-surat penting lainnya untuk ibadah haji dan umroh , oleh karena itu  agar setiap  tindakan hukum  harus benar menurut hukum.


     F. Kesimpulan

         1.  Bahwa tugas pokok Pengadilan Agama adalah mendamaikan para pihak.
         2. Bahwa  Pengadilan Agama bertugas dan berwenang  menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang tertentu sesuai dengan yurisdiksinya.
         3. Bahwa Pengadilan Agama adalah  peradilan negara mempunyai fungsi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan  peradilan guna  menegakkan hukum dan keadilan.
         4. Potret masalah  hukum keluarga yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Blitar terutama masih didominasi cerai gugat, lalu cerai talak , dispensasi kawin, wali adhol , isbat nikah dan perubahan biodata masih tinggi jumlahnya sehingga beresiko terhadap kelangsungan keharmonisan rumah tangga, sekalipun untuk tahun 2016 mengalami penurunan jumlah perkara yang diterima Pangadilan  Agama Blitar dan masih jauh dari tujuan perkawinan itu sendiri.


     Penutup

                 Demikian tulisan  ini tentu masih banyak kekurangan , harapan penulis semoga dapat menambah wawasan pengetahuan bahwa tugas pokok Pengadilan Agama sangat kompleks  terutama hukum perdata keluarga harus benar-benar jadi prioritas utama untuk diketahui dan dilaksanakan,  sekian mohon maaf dan terimakasih.



Blitar, 16 Mei 2017

Penulis




Drs. H. SUDONO, M.H




[1] Disampaikan dalam penyuluhan hukum di Aula Kantor Kecamatan Garum yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar tanggal 18 Mei 2017.
[2] Pasal 1 UU No. 1 tahun 1974.
[3] Pasal 1 Kompilasi Hukum Islam.
[4] Q.S. Ar.Rum ayat 21 dan pasal 3 Kompilasi Hukum Islam.
[5] Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No.7 tahun 1989
[6] Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
[7] Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II,Edisi Revisi,20135 , hal.158
[8] Laporan perkara yang diterima dalam laporan Tahunan tahun 2016 Pengadilan Agama Blitar.
[9] Laporan perkara yang diputus dalam laporan Tahunan tahun 2016 Pengadilan Agama Blitar.

Rabu, 07 Juni 2017

WANITA PERTAMA YANG MASUK SURGA






WANITA PERTAMA YANG MASUK SURGA


Suatu ketika, Siti fatimah bertanya kepada Rosulullah. Siapakah Perempuan yang kelak pertama kali masuk surga?
Rosulullah menjawab:” Dia adalah seorang wanita yang bernama Muti’ah”.
Siti Fatimah terkejut. Ternyata bukan dirinya, seperti yang dibayangkannya. Mengapa justru orang lain, padahal dia adalah putri Rosulullah sendiri?
Maka timbullah keinginan fatimah untuk mengetahui siapakan gerangan permpuan itu? Dan apakah yang telah di perbuatnya hingga dia mendapat kehormatan yang begitu tinggi?
Setelah minta izin kepada suaminya, Ali Bin Abi Thalib, Siti Fatimah berngkat mencari rumah kediaman Muti’ah. Putranya yang masih kecil yang bernama Hasan diajak ikut serta.
Ketika tiba di rumah Muti’ah, Siti Fatimah mengetuk pintu seraya memberi salam,
“Assalamu’alaikum…!”
“Wa’alaikumussalaam! Siapa di luar?” terdengar jawaban yang lemah lembut dari dalam rumah.

Suaranya cerah dan merdu.
“Saya Fatimah, Putri Rosulullah,” sahut Fatimah kembali.

“Alhamdulillah, alangkah bahagia saya hari ini Fatimah, putri Rosululah, sudi berkunjung ke gubug saya,” terdengar kembali jawaban dari dalam.
Suara itu terdengar ceria dan semakin mendekat ke pintu.
“Sendirian, Fatimah?” tanya seorang perempuan sebaya dengan Fatimah, Yaitu Muti’ah seraya membukakan pintu.

“Aku ditemani Hasan,” jawab Fatimah.
“Aduh maaf ya,” kata Muti’ah, suaranya terdengar menyesal. Saya belum mendapat izin dari suami saya untuk menerima tamu laki-laki.”
“Tapi Hasan kan masih kecil?” jelas Fatimah.
“Meskipun kecil, Hasan adalah seorang laki-laki. Besok saja Anda datang lagi, ya? saya akan minta izin dulu kepada suami saya,” kata Mutiah dengan menyesal.
Sambil menggeleng-gelengkan kepala , Fatimah pamit dan kembali pulang.
Besoknya, Fatimah dating lagi ke rumah Muti’ah, kali ini ditemani oleh Hasan dan Husain. Beritga mereka mendatangi rumah Muti’ah.

Setelah memberi salam dan dijawab gembira, masih dari dalam rumah Muti’ah bertanya:
“Kau masih ditemani oleh Hasan, Fatimah? Suami saya sudah memberi izin.”
“Ha? Kenapa kemarin tidak bilang? Yang dapat izin cuma Hasan, dan Husain belum. Terpaksa saya tidak bisa menerimanya juga, “ dengan perasaan menyesal, Muti’ah kali ini juga menolak.

Hari itu Fatimah gagal lagi untuk bertemu dengan Muti’ah. Dan keesokan harinya Fatimah kembali lagi, mereka disambut baik oleh perempuan itu dirumahnya.
Keadaan rumah Mutiah sangat sederhana, tak ada satupun perabot mewah yang menghiasi rumah itu. Namun, semuanya teratur rapi. Tempat tidur yang terbuat dengan kasar juga terlihat bersih, alasnya yang putih, dan baru dicuci. Bau dalam ruangan itu harum dan sangat segar, membuat orang betah tinggal di rumah.
Fatimah sangat kagum melihat suasana yang sangat menyenangkan itu, sehngga Hasan dan Husain yang biasanya tak begitu betah betah berada di rumah orang, kali ini nampak asyik bermain-main.

“Maaf ya, saya tak bisa menemani Fatimah duduk dengan tenang, sebab saya harus menyiapkan makan buat suami saya,” kata Mutiah sambil mondar mandir dari dapur ke ruang tamu.
Mendekati tengah hari , maskan itu sudah siap semuanya, kemudian ditaruh di atas nampan. Mutiah mengambil cambuk, yang juga ditaruh di atas nampan.
“Suamimu bekerja dimana?” Tanya Fatimah
“Di ladang,” jawab Muti’ah.
“Pengembala?” Tanya Fatimah lagi.
“Bukan. Bercocok tanam.”
“Tapi, mengapa kau bawakan cambuk?”
“Oh, itu?” sahut Mutiah denga tersenyum.
” Cambuk itu kusediakan untuk keperluan lain.

Maksudnya ?"tanya fatimah
Maksudnya begini, kalau suami saya sedang makan, lalu kutanyakan apakah maskan saya cocok atau tidak? Kalau dia mengatakan cocok, maka tak akan terjadi apa-apa. Tetapi kalau dia bilang tidak cocok, cambuk itu akan saya berikan kepadanya, agar punggung saya dicambuknya, sebab berarti saya tidak bisa melayani suami dan menyenangkan hatinya.”
“Apakah itu kehendak suamimu?” Tanya Fatimah keheranan.
“Oh, bukan! Suami saya adalah seorang penuh kasih sayang. Ini semua adalah kehendakku sendiri, agar aku jangan sampai menjadi istri yang durhaka kepada suami.”
Mendengar penjelasan itu, Fatimah menggeleng-gelengkan kepala.
Kemudian ia meminta diri, pamit pulang.
“Pantas kalau Muti’ah kelak menjadi seorang perempuan yang pertama kali masuk surga,” kata Fatimah dalam hati, di tengah perjalannya pulang, “Dia sangat berbakti kepada suami dengan tulus.
Prilaku kesetiaan semacam itu bukanlah lambang perbudadakan wanita oleh kaum lelaki, Tapi merupakan cermin bagi citra ketulusan dan pengorbanan kaum wanita yang harus dihargai dengan prilaku yang sama.”
tak hanya itu, saat itu masih ada benda kipas dan kain kecil.

“Buat apa benda ini Muthi’ah?” Siti Muthi’ah tersenyam malu.
Namun setelah didesak iapun bercerita. “Engkau tahu Fatimah, suamiku seorang pekerja keras memeras keringat dari hari ke hari.
Aku sangat sayang dan hormat kepadanya. Begitu kulihat ia pulang kerja, cepat-cepat kusambut kedatangannya.
Kubuka bajunya, kulap tubuhnya dengan kain kecil ini hingga kering keringatnya.
Ia-pun berbaring ditempat tidur melepas lelah, lalu aku kipasi beliau hingga lelahnya hilang atau tertidur pulas”
Sungguh mulia Siti Muthi’ah, wanita yang taat kepada suaminya. maka tidaklah salah jika dia wanita pertama yang masuk surga...semoga dapat mengambil hikmah dari cerita di atas...'
Demikian sekilas cerita ini semoga menginfirasi kita  untuk menempuh perjalanan berumah tangga terutama istri yang sholihan. amiin.

Minggu, 04 Juni 2017

DETIK-DETIK WAFATNYA UMMUL MUKMININ KHADIJJAH R.HA.






DETIK WAFATNYA UMMUL MUKMININ KHADIJJAH R.HA


Dalam kitab Al Busyro, yang ditulis Sayyid Muhammad bin Alwi Al Maliky al Hasani disebutkan, istri Rasulullah Khadijah wafat pada hari ke-11 bulan Ramadlan tahun ke-10 kenabian, tiga tahun sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah. Khadijah wafat dalam usia 65 tahun, saat usia Rasulullah sekitar 50 tahun.

Diriwayatkan, ketika Khadijah sakit menjelang ajal, Khadijah berkata kepada Rasululllah SAW, “Aku memohon maaf kepadamu, Ya Rasulullah, kalau aku sebagai istrimu belum berbakti kepadamu.”
Rasulullah menjawab, “Jauh dari itu ya Khadijah. Engkau telah mendukung da’wah Islam sepenuhnya”.
Kemudian Khadijah memanggil Fatimah Azzahra dan berbisik, “Fatimah putriku, aku yakin ajalku segera tiba, yang kutakutkan adalah siksa kubur. Tolong mintakan kepada ayahmu, aku malu dan takut memintanya sendiri, agar beliau memberikan sorbannya yang biasa untuk menerima wahyu agar dijadikan kain kafanku” Mendengar itu Rasulullah berkata, “Wahai Khadijah, Allah menitipkan salam kepadamu, dan telah dipersiapkan tempatmu di surga.”
Saat itu Malaikat Jibril turun dari langit membawa lima kain kafan. Rasulullah bertanya, “Untuk siapa sajakah kain kafan itu, ya Jibril?”
“Kafan ini untuk Khadijah, engkau ya Rasulullah, Fatimah, Ali dan Hasan.”, jawab Jibril.

Jibril berhenti dan menangis. Rasulullah bertanya, “Kenapa, ya Jibril?”
“Cucumu yang satu, Husain tidak memiliki kafan, dia akan dibantai dan tergeletak tanpa kafan dan tak dimandikan.” Rasulullah berkata di dekat jasad Khadijah, “Khadijah istrku sayang, demi Allah, aku takkan pernah mendapatkan istri sepertimu. Pengabdianmu kepada Islam dan diriku sungguh luar biasa. Allah Maha Mengetahui semua amalanmu. Semua hartamu kamu hibahkan untuk Islam. Kaun muslimin ikut menikmatinya. Semua pakaian kaum muslimin dan pakaianku ini darimu.
Permohonan terakhirmu kepadaku hanyalah selembar sorban?”
“Ya Allah, ya Ilahi rabbi, limpahkanlah rahmat-Mu kepada Khadijahku, yang selalu membantuku dalam menegakkan Islam. Mempercayaiku pada saat orang lain menentangku. Menyenangkanku pada saat orang lain menyusahkanku. Menentramkanku pada saat orang lain membuatku gelisah. Oh Khadijahku sayang, kau meninggalkanku sendirian dalam perjuanganku. Siapa lagi yang akan membantuku?”
Tiba-tiba Ali berkata, “Aku, Ya Rasulullah!” Peristiwa wafatnya Khadijah itu sangat menusuk jiwa Rasulullah. Alangkah sedih dan pedih perasaan Rasulullah ditinggal dua orang sangat dicintai dan mendukung perjuangannya menegakkan Islam.

Dalam kisah lain diceritakan:  Seluruh kekayan Khadijah diserahkan kepada suaminya, kepada Nabi s.a.w untuk perjuangan agama ini. Dua per tiga kekayaan Kota Mekkah milik Khadijah. Tetapi ketika Khadijah hendak menjelang wafat tidak ada kafan yang digunakan untuk menutupi jasad Khadijah bahkan pakaian yang digunakan Khadijah ketika itu adalah pakaian yang sudah sangat kumuh dengan 83 tambalan diantaranya dengan kulit kayu.
Dikisahkan, suatu hari Nabi s.a.w pulang dari pada dakwah islam, ketika pulang masuk ke dalam rumah, biasa Khadijah menyambut, berdiri di depan pintu, ketika Khadijah hendak berdiri menyambut Nabi s.a.w berkata, “wahai Khadijah tetaplah kamu ditempatmu”. Ketika itu Khadijah sedang menyusukan Fatimah yang ketika itu masih bayi.
Sahabat yang di muliakan Allah Ta’ala, karena begitu besar pengorbanan Nabi dan Khadijah untuk agama ini, untuk bagaimana hari ini kita mengenal Allah Ta’ala, untuk bagaimana hari ini kita mengenal Sholat.
Sahabat yang di muliakan Allah Ta’ala, seluruh kekayaan mereka telah habis sehingga ketika Fatimah menyusu bukan air susu yang keluar akan tetapi darah. Darahlah yang keluar yang masuk dalam mulut Fatimah RA. Maka Nabi s.a.w telah mengambil ini Fatimah dan diletakkan di tempat tidur. Gantilah Nabi s.a.w berbaring di pangkuan Khadijah yang lelah seusai berjumpa dengan manusia dalam berdakwah dengan menghadapi caci maki , fitnah manusia ketika itu. Nabi tertidur, ketika itulah Khadijah dengan belaian kasih sayang membelai kepala Nabi s.a.w.. tak terasa air mata Khadijah menetes di pipi Nabi s.a.w. Nabi pun terjaga.
.
“wahai Khadijah. Kenapa engkau menangis?”. “adakah engkau menyesal bersuamikan aku, Muhammad?”. “Dahulu engkau wanita bangsawan, engkau mulia, engkau hartawan..”. “..tetapi hari ini engkau telah dihina orang, semua orang telah menjauhi dirimu”. “seluruh kekayaanmu habis”. “Adakah engkau menyesal wahai Khadijah bersuamikan aku, Muhammad..?”.
Khadijahpun berkata “Wahai suamiku. Wahai Nabi Allah”. “Bukan itu yang kutangiskan”. “Dahulu aku memiliki kemuliaan..”. “.. kemuliaan itu aku serahkan untuk Allah dan RosulNya”. “Dahulu aku memiliki kebangsawanan..”. “.. kebangsawanan itu aku serahkan untuk Allah dan RasulNya”. “Dahulu aku memiliki harta kekayaan..”. “..seluruh kekayaan itupun telah aku serahkan untuk Allah dan RasulNya”. “wahai Rosululloh”. “sekarang aku tak punya apa-apa lagi”. “Tetapi engkau masih terus memperjuangkan agama ini”. “wahai Rosululloh.. sekiranya aku mati sedangkan perjuanganmu ini belum selesai”. “sekiranya engkau hendak menyebrangi sebuah lautan”. “engkau hendak menyebarangi sungai dan engkau tidak memperoleh rakit pun atau pun jembatan”. “.. maka engkau galilah lubang-lubang kuburku, kau galilah kuburku, engkau ambilah tulang belulangku”. “kau jadikanlah sebagai jembatan untuk engkau menyebrangi sungai itu untuk jumpa dengan manusia”. “Ingatkan mereka tentang kebesaran Allah”. “Ingatkan mereka kepada yang hak”. “ajak mereka kepada Islam, wahai Rosululloh”.
Sahabat yang dimuliakan allah Ta’ala. Seorang Nabi yang agung, seorang istri yang agung , suami istri berpelukan sambil menangis memikirkan agama ini.
Allahuakbar..

Karena itu, peristiwa wafatnya Khadijah sangat menusuk jiwa Rasulullah. Alangkah sedih dan pedihnya perasaan Rasulullah ketika itu. Karena dua orang yang dicintainya (Khadijah dan Abu Thalib) telah wafat, maka tahun itu disebut sebagai Aamul Huzni (tahun kesedihan) dalam kehidupan Rasulullah.
Semoga kita semua ada di hati beliau di cintai beliau sehingga Rasulullah pun mencintai kita....