Rabu, 09 September 2020

KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK

 

KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK

 

Oleh : Drs. H. Sudono, M.H[1].



 

Pendahuluan

Hakim dan aparat penegak hukum lain harus tidak ragu lagi menggunakan alat bukti elektronik sebagai bagian dari cara untuk membuktikan kasusnya di pengadilan. Jenis bukti elektronik akan berkembang sedemikian cepat sehingga penegak hukum harus mengikuti perkembangan alat bukti elektronik.

Penggunaan alat bukti elektronik dewasa ini memang semakin banyak digunakan masyarakat seperti e-mail, pemeriksaan saksi menggunakan teleconference, hasil rekaman tersembunyi atau hasil rekaman penyadapan, informasi elektronik, dokumen elektronik dan sarana elektronik lainnya yang dijadikan media penyimpanan data. Pemeriksaan alat bukti yang menggunakan teknologi, pertama kali diajukan  di  pengadilan  tahun  2002,  yaitu  dalam proses pemeriksaan saksi BJ Habibie dengan menggunakan teleconference pada kasus penyimpangan dana non-budgeter Bulog atas nama terdakwa Akbar Tandjung. Saat itu belum ada dasar hukum yang mengatur mengenai keabsahan alat bukti elektronik   hanya perolehan izin dari Mahkamah Agung  sehingga tidak dapat dijamin bahwa kesaksian tersebut memiliki kekuatan pembuktian. Sedangkan, kasus pertama di Indonesia yang menggunakan alat bukti elektronik  sebagai alat bukti yang  sah  dan  telah  diatur  dalam  undang-undang adalah kasus Prita Mulyasari dengan pidana pencemaran nama baik melalui e-mail.

   Di Indonesia, alat bukti elektronik telah diatur dalam berbagai undang-undang, namun penyelenggaraan alat bukti elektronik dalam persidangan belum diatur aspek legalitas formilnya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait keabsahan alat bukti elektronik dalam hukum acara. Teknologi telah melahirkan berbagai sarana dan alat elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. Pengakuan alat  bukti  elektronik  sebagai  alat  bukti yang  sah  merupakan terobosan yang  positif dalam sistem peradilan di Indonesia.

Pembangunan di bidang   hukum    merupakan     bagian    dari  pembangunan nasional karena hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat masyarakat tidak boleh ketinggalan dari proses perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu fenomena yang merupakan implikasi dari kemajuan teknologi dan informasi antara lain munculnya era internet dan berbagai alat elektronik yang memudahkan manusia dalam berkomunikasi dan menjalankan kegiatannya.

Indonesia sangat memerlukan adanya pembaharuan hukum acara atau hukum formil dengan fungsi untuk menerapkan hukum materiil ke dalam peristiwa konkrit yang terjadi di masyarakat. Hal ini mengingat   semakin   pesatnya   perkembangan   dan pembaharuan hukum materiil dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang dibentuk secara parsial sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Peraturan perundang-undangan yang baru juga dibentuk seiring dengan pengaturan mengenai hukum formilnya, sekalipun pada dasarnya hukum acara pidana bersumber pada KUHAP sebagai hukum positif. Hal ini menujukkan bahwa alat bukti elektronik hanya diatur secara parsial dalam peraturan perundang-undangan dan tidak terkodifikasi sehingga diperlukan suatu peraturan yang mengatur mengenai hukum formil yang terkodifikasi dan berlaku secara nasional.

 

A.      Permasalahan

Dari judul diatas akan timbul permasalahan sebagai berikut :

1.      Sejauhmana keabsahan penyampaian alat bukti elektronik di persidangan tanpa menunjukkan aslinya.

2.      Apakah menampilkan alat bukti elektronik melalui teleconference di persidangan sudah  dapat  dikatakan  disampaikan di depan  hakim  secara  langsung merupakan alat bukti elektronik yang sah.

 

B.      Pembahasan

Untuk memperjelas tentang judul diatas perlu sedikit penulis jelaskan hal berikut:  “alat” berarti, yang dipakai untuk mencapai maksud, bahkan dalam istilah hukum “alat” adalah sesuatu yang dipakai untuk menjalankan kekuasaan negara[2] (polisi, tentara). Sedangkan “bukti” adalah sesuatu keterangan, tanda yang menyatakan kebenaran sesuatu peristiwa[3]. Sehingga “alat bukti” berarti alat yang dapat menjelaskan  suatu keterangan yang menyatakan kebenaran sesuatu peristiwa,  baik di dalam persidangan maupun diluar persidangan.

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam bahwa alat buti disebut Al-bayyinah[4] dan menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah sebagai segala sesuatu yang da­pat digunakan untuk menjelaskan yang hak (benar) di depan majelis hakim, baik berupa keterangan, saksi, dan berbagai indikasi yang dapat dijadikan pedoman oleh majelis hakim untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya. lbnu Qayyim al-Jauziah lebih jauh mengemukakan bahwa ada 26 alat bukti yang dapat digunakan di hadapan majelis hakim. Namun, tidak semua alat bukti tersebut diterima oleh ulama fikih. Oleh sebab itu, ada alat bukti yang disepakati para ahli fikih, kendati dalam meletakkan persyaratan dan perinciannya masing-masing ahli berbeda-beda, dan ada pula alat bukti yang diperselisihkan.

Alat bukti yang disepakati oleh ulama fikih ada-lah sebagai berikut.

(1)   Kesaksian (asy-syahadah). Jumlah saksi yang dapat diterima berbeda-beda sesuai dengan jenis perkara yang diajukan. Ada yang cukup dua orang saksi, ada yang harus empat orang saksi, namun ada juga yang hanya satu orang saksi dengan sumpahnya.

(2)   Ikrar (al-iqrãr), yaitu pengakuan dari pihak tergugat bahwa apa yang digugat oleh penggugat adalah benar. Dalam kaitan dengan ikrar sebagai alat bukti, ulama fikih menyatakan bahwa pengakuan (ikrar) itu merupakan tuan dari alat-alat bukti. Artinya, ikrar merupakan alat bukti yang sangat meyakinkan, sangat sahih, dan tidak diragukan sama sekali.

(3)   Sumpah (al-yamin), yaitu alat bukti yang dapat digunakan ketika pihak penggugat lemah.

(4)   Nukul (penolakan pihak tergugat untuk bersumpah dalam menguatkan haknya). Jika tergugat menolak untuk bersumpah di depan majelis hakim, hal ini merupakan indikasi pengakuannya atas apa yang digugat oleh pengguqat.

(5)   Qarinah, yaitu berbagai indikasi yang menunjukkan kebenaran atau ketidakbenaran gugatan.

(6)   Qasamah, yaitu sumpah yang dilakukan berulang kali oleh penggugat dalam kasus pembunuhan atau sumpah yang dilakukan oleh masyarakat daerah sekitar terjadinya pembunuhan atau kejadian perkara, yang bertujuan untuk menyatakan  bahwa mereka bukan pembunuhnya[5]. Dari ke 6 alat bukti tersebut, penulis tidak perlu membeberkan dalam tulisan ini, akan tetapi  perlu memahami alat bukti elektronik berikut ini.

 

C.      Memahami Alat Bukti Elektronik

          “Elektronik” adalah alat yang dibuat berdasarkan prinsip elektronika atau benda yang menggunakan alat-alat yang dibentuk atau bekerja atas dasar elektronika[6]. Alat bukti elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( selanjutnya disingkat UU ITE ) memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti elektronik agar dapat diterima di persidangan. UU ITE menyatakan bahwa  Alat Bukti Elektronik” ialah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil. Bahkan diperjelas dalam pasal  5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Dalam memahami alat bukti elektronik dimaksud  berdasarkan pasal 1 butir 1 UU ITE, bahwa  informasi elektronik tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Kemudian yang  dimaksud dengan Dokumen Elektronik menurut Pasal 1 butir 4 UU ITE adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pada prinsipnya Informasi Elektronik dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dengan Dokumen Elektronik. Informasi Elektronik ialah data atau kumpulan data dalam berbagai bentuk, sedangkan Dokumen Elektronik ialah wadah atau ‘bungkus’ dari Informasi Elektronik. Sebagai contoh apabila kita berbicara mengenai file musik dalam bentuk mp3 maka semua informasi atau musik yang keluar dari file tersebut ialah Informasi Elektronik, sedangkan Dokumen Elektronik dari file tersebut ialah mp3[7]. Pasal 5 ayat (1) UU ITE dapat dikelompokan menjadi dua bagian. Pertama Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Kedua, hasil cetak dari Informasi Elektronik dan/atau hasil cetak dari Dokumen Elektronik. Karena itu Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik tersebut yang akan menjadi Alat Bukti Elektronik (Digital Evidence). Sedangkan hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik akan menjadi alat bukti surat. Bahkan dapat diperluas lagi tentang jangkauan Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Perluasan alat bukti yang diatur dalam KUHAP sebenarnya sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan secara tersebar. Misalnya UU Dokumen Perusahaan, UU Terorisme, UU Pemberantasan Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang. UU ITE menegaskan bahwa dalam seluruh hukum acara yang berlaku di Indonesia, Informasi dan Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya dapat  dijadikan alat bukti hukum yang sah.

M. Yahya Harahap, S.H.[8], menjelaskan bahwa alat bukti yang lama dianggap tidak komplit, karena system itu tidak menyebut dan memasukkan alat bukti modern yang dihasilkan perkembangan ilmu pengetahuan dan  teknologi, misalnya alat bukti elektronik (electronic evidence) , meliputi data elektronik ( electronis data), berkas elektronik (electronic file ), selanjutnya dikatakan juga bahwa “tidak saja data elektronik yang muncul belakangan ini sebagai alat bukti, tetapi juga bentuk yang lahir dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti foto, film, pita suara, dan DNA. Berdasarkan kenyataan perkembangan dimaksud, kearah perkembangan peradaban  , layak dan beralasan meninggalkan system pembatasan alat  bukti yang klasik, kearah perkembangan peradaban, karena dari bentuk atau jenis alat bukti baru  tersebut, kemungkinan besar akan diperoleh  kebenaran yang lebih jelas dan utuh. Karena itu dianggap berlalasan memberi kebebasan kepada hakim menerima segala bentuk dan jenis alat bukti yang diajukan para pihak sepanjang hal itu tidak melanggar kepatutan dan ketertiban umum.

 

D.      Alat Bukti Elektronik Harus Penuhi Syarat Formil Dan Materiil

Yang harus diperhatikan tentang keabsahan  Alat Bukti Elektronik dinyatakan pasal 5 ayat (4) UU ITE bahwa,  Syarat formil  Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keautentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensik.

Berdasarkan uraian diatas dapat dijadikan standart bahwa dalam menggunakan alat bukti elektronik seperti , email, file rekaman atas chatting, dan berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dan dalam banyak hal alat bukti elektronik dan hasil cetaknya. Sudah ada beberapa putusan yang membahas mengenai kedudukan alat bukti elektronik.

 

Alat Bukti Saksi Melalui Teleconference

KUHAP   telah   mengatur bahwa keterangan saksi dapat dinilai sebagai alat bukti, apabila “dinyatakan” di sidang pengadilan dan saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya. Hal ini sesuai Pasal 185 ayat (1) jo Pasal 160 Ayat (3) KUHAP. Permasalahannya, apakah menampilkan saksi melalui teleconference di persidangan sudah  dapat  dikatakan  disampaikan di depan  hakim  secara  langsung dan tranparan ?  Jika dikaji lebih dalam pemeriksaan saksi melalui teleconference pada dasarnya sama dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan di  muka persidangan. Saksi memberikan keterangannya  secara  lisan  dan  pribadi  di  muka persidangan. Perbedaannya hanya saja saksi tidak hadir secara fisik di  ruang persidangan, melainkan hadir secara visual dalam layar media elektronik.

Berkenaan dengan pemeriksaan saksi, jika saksi tersebut berada diluar wilayah hukum Pengadilan Pemeriksa, maka pemeriksaan saksi tersebut dapat dilakukan melalui teleconference. Untuk melakukan pemeriksaan saksi melalui teleconference, Ketua Pengadilan harus meminta bantuan pada Ketua Pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal saksi, agar menunjuk Hakim dan Panitera. Kemudian Pengadilan yang mewilayahi saksi tersebut harus menunjuk Hakim  dan Pantera yang akan mengangkat sumpah dan melihat langsung pada tempat dimana dilakukan teleconference Kemudian hasil pemeriksaan sidang tersebut berupa berita acara sidang dikirim kepada Pengadilan yang meminta bantuan. Berdasarkan sistemPeradilan e-Court, pemeriksaan tetap dilakukan oleh Pengadilan semula , Pengadilan yang diminta bantuan hanya menyaksikan pemeriksaan tersebut. Artinya kehadiran Hakim dan Panitera hanya sebatas memmastikan tentang pemeriksaantersebut secara fisik[9] dan praktek persidangan diatas pernah dilakukan di Pengadilan Agama Surabaya[10].

Permasalahan berikutnya terkait  dengan  rekaman. Pada prakteknya rekaman ini menjadi pro kontra, disatu sisi mengandung kebenaran materiil guna membuat terang adanya suatu tindak pidana, namun disisi lain merekam pembicaraan tanpa ijin atau tanpa diketahui oleh yang bersangkutan menyebabkan privasinya terganggu. Padahal hukum pidana mencari kebenaran materiil.

Pengaturan yang kurang mengenai alat bukti elektronik, menunjukkan bahwa hukum di Indonesia belum mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat dan hal ini berdampak pada proses beracara atau persidangan di pengadilan, khususnya hukum acara pidana di Indonesia. Sidang pembuktian pada  hukum  acara  pidana  yang  menggunakan alat bukti elektronik belum optimal. Pengakuan terhadap bukti  elektronik sebagai  alat  bukti  yang  sah  dapat digunakan di pengadilan, belumlah cukup memenuhi kepentingan  praktik  peradilan,  karena  baru merupakan pengaturan dalam tataran hukum materiil. Mengingat praktek peradilan didasarkan pada hukum acara sebagai hukum formil yang bersifat mengikat, maka pengaturan bukti elektronik (sebagai alat bukti yang sah untuk diajukan ke pengadilan) dalam bentuk hukum formil sangat diperlukan guna tercapainya kepastian hukum.

 Dalam hukum pembuktian, suatu alat bukti dikatakan sebagai alat bukti yang sah adalah tidak hanya alat bukti tersebut diatur dalam suatu undang-undang (bewijsmiddelen) tetapi bagaimana alat bukti tersebut diperoleh dan cara pengajuan alat bukti tersebut di pengadilan (bewijsvoering), serta dan kekuatan pembuktian (bewijskracht) atas masing- masing alat bukti yang diajukan tersebut juga sangat mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menilai keabsahan suatu alat bukti. Misalnya mengenai alat bukti saksi. Dalam KUHAP, diatur bahwa pemeriksaan alat bukti saksi harus disampaikan langsung di muka persidangan atau hakim. Yang menjadi  persoalan  adalah  bagaimana implementasinya apabila aturan itu diterapkan bagi saksi yang akan memberikan keterangannya dengan menggunakan teleconference. Apakah keterangan saksi  itu  tetap  dapat  dikatakan sah  padahal  secara teknis saksi tersebut tidak hadir di muka persidangan.

 

Alat Bukti Elektronik  Berupa Rekaman

Secara materiil telah terbukti adanya unsur-unsur tindak  pidana  yang  terkandung di  dalam rekaman, namun   pada   prakteknya   rekaman   sering   ditolak sebagai  alat  bukti  yang  sah  di  pengadilan  karena Pembuktian  memegang  peranan  yang penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Pembuktian inilah yang menentukan bersalah atau tidaknya  seseorang  yang  diajukan  di  muka pengadilan. Apabila hasil pembuktian dengan alat bukti yang ditentukan dengan undang-undang tidak cukup membuktikan kesalahan dari orang tersebut maka akan dilepaskan dari hukuman, sebaliknya apabila kesalahan dapat dibuktikan maka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

 Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA dalam pengantar tulisannya mengutip tentang adanya pengalihan data tertulis ke dalam bentuk data elektronik telah di akomodir dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pada bagian menimbang huruf F dinyatakan bahwa "kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik”. Selanjutnya dipertegas “dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan merupakan alat bukti yang sah" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1997. Hal ini berarti dokumen elektronik khususnya mengenai dokumen perusahaan merupakan alat bukti yang sah jauh sebelum diterbitkannya UU ITE. Karena itulah  Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE telah mengatur dengan jelas kedudukan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Frasa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan UU sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (1) UU ITE (Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016).

Penulis sependapat dengan masuknya pasal Pasal 6 UU ITE yakni “informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan”. Selain itu, terdapat pula kekhususan dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik serta transaksi elektronik.

E.      Cara Menyampaikan Alat Bukti Elektronik Di Pengadilan

Pasal 6 UU ITE menyebutkan “Dijamin keutuhannya” berarti tidak diubah-ubah bentuknya sejak dari dokumen elektronik tersebut disahkan. Tata cara penyerahan menjadi penting karena menyangkut sah atau tidaknya hukum acara perdata yang diterapkan dan dalam rangka memenuhi unsur "dijamin keutuhannya".Ternyata dalam UU ITE maupun UU lainnya tidak mengatur mengenai tata cara penyerahannya di persidangan. Karenanya ada keharusan untuk diserahkan di persidangan dan pihak lawan dapat melihat alat bukti elektronik yang berupa rekaman dan lainnya,  sejalan dengan maksud pasal 137 HIR  bahwa “Pihak-pihak dapat menuntut melihat surat-surat keterangan lawannya dan sebaliknya, surat mana diserahkan kepada hakim buat keperluan itu”. Dalam menjaga asas keterbukaan pembuktian dipersidangan maka ketentuan 137 HIR juga harus dapat diterapkan pada dokumen elektronik ketika pihak lawan meminta untuk diperlihatkan. Untuk itu, diperlukan perangkat teknologi berupa laptop maupun proyektor agar dapat menampilkan dokumen elektronik.

 

F.       Tandatangan Elektronik Dalam Alat Bukti Elektronik

 Lebih lanjut dinyatakan dalam pasal 11 UU ITE sehingga memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah yakni a. data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan, b. data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan, c. segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui, d. segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui, e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.  Butir-butir kriteria di atas juga mengandung aspek keamanan dokumen elektronik sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 12 ayat 1 pada UUITE, diantaranya keaslian (authentication), keutuhan (integrity), dan anti penyangkalan (non repudiation). Lebih lanjut keharusan adanya tanda tangan tidak lain bertujuan untuk membedakan akta yang satu dari akta yang lain atau dari akta yang dibuat orang lain. Jadi fungsi tanda tangan tidak lain adalah untuk memberi ciri atau untuk mengindividualisir sebuah akta[11].

Berikut pembagian kriteria dalam Pasal 11 UU ITE dan aspek jaminan keamanan dalam Pasal 12 UU ITE menyebutkan:

1.      Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan (Keaslian/Authentication)

2.      Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan (Keaslian/Authentication)

3.      Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui (Keutuhan/Integrity)

4.      Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui (Keutuhan/Integrity)

5.      Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya (Anti Penyangkalan/Non Repudiation)

6.      Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait (Anti Penyangkalan/Non Repudiation).

Berpijak dari ke enam jaminan keamanan Tandatangan elektronik yang mampu menjamin terpenuhinya angka 1 dan 6 diatas adalah tanda tangan yang tersertifikasi dan dapat "dipertanggungjawabkan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU ITE. Hal ini karena berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan, keutuhan dan keautentikan informasi elektronik serta dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dari uraian diatas penulis sependapat dengan Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H.,yang menyimpulkan  bahwa: Eksistensi dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah di persidangan perdata sesuai dengan UU Dokumen Perusahaan dan UU ITE namun sebagai bagian dari hukum acara, dokumen elektronik belum memiliki pengaturan tata cara penyerahannya di persidangan, tata cara memperlihatkannya kepada pihak lawan dan sedang disusun regulasi mengenai standarisasi jasa penyelenggara sertifikasi elektronik. Tata cara penyerahan dan memperlihatkan dokumen elektronik dipersidangan dapat dijawab melalui pengembangan praktik di persidangan namun untuk memberikan kepastian hukum maka perlu diatur dalam Hukum Acara Perdata atau disusun dalam Peraturan Mahkamah Agung.

 

G.     Kedudukan Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti

Maksud keabsahan terhadap alat bukti elektronik ini adalah bukti elektronik itu, baik secara perolehan maupun isinya, dapat diperoleh dengan cara yang sah dan legal. Kedudukan bukti elektronik sebagai alat bukti yang mandiri telah dipertegas eksistensinya melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Bahkan lebih lanjut, ketentuan Pasal 5 ayat (2) juga menyebutkan bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.”

Dalam masalah pidana telah ada ketentuan Pasal 26 A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan: “Alat bukti yang sah dalam dalam bentuk Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari:

a.      Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, dan

b.      Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

 Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 26 A huruf a UU Tipikor menyebutkan yang dimaksud dengan “disimpan secara elektronik”, misalnya data yang disimpan dalam mikrofilm, Compact Disk Read Only Memory (CD-ROM) atau Write Once Read Many (WORM), sedangkan yang dimaksud dengan “alat optik atau yang serupa dengan itu” adalah tidak terbatas pada data penghubung elektronik (electronic data interchange), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, dan faksimile.” Termasuk pula CCTV  sebagai penafsiran pasal 5 ayat (1) dan (2) dan pasal 44 huruf b UU ITE dan pasal 26 A UU Tipikor menyatakan bahwa khusus bukti elektronik (informasi/dokumen elektronik) harus dimaknai sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang dan yang lebih penting bukti elektronik tersebut dapat dijaga keasliannya.

Alat bukti elektronik adalah hasil tehnologi tinggi seperti microfilm, microfiche, dan facsimile ( bukan cap tanda tangan) juga dapat dikategorikan sebagai alat bukti tertulis hal ini dapat disimpulkan dari putusa Mahkamah Agung tanggal 14 April 1976 Nomor 701 K/Sip/1974,  bahkan Mahkamah Agung dalam suratnya tanggal 14 Januari 1988 Nomor 39/TU/88/102/Pid, yang ditujukan kepada Menteri Kehakiman, Mahkamah Agung mengemukakan pendapatnya bahwa microfilm atau microfiche dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah[12] dalam perkara pidana di pengadilan menggantikan alat bukti surat sebagaimana tersebut dalam pasal 184  ayat (1) sub c KUHAP, dengan catatan baik microfilm maupun microfiche itu sebelumnya dijamin otentikasinya yang dapat ditelusuri kembali dari registrasi  maupun berita acara. Termasuk juga untuk perkara perdata berlaku pula pendapat yang sama, sehngga copi surat Mahkamah Agung kepada Menteri Kehakiman kemudian disebarluaskan kepada Ketua Pengadilan Negeri seluruh  Indonesia.

Walaupun   UU   No.   20/2001,   UU   No.15/2002   dan   UU   No.   15/2003   telah   mengakui legalitas informasi elektronik sebagai alat bukti, akan tetapi keberlakuannya masih terbatas pada tindak pidana dalam lingkup korupsi, pencucian uang dan terorisme saja. Di dalam UU No. 20/2001, UU No. 15/2002 dan UU No. 15/2003 juga belum ada kejelasan mengenai legalitas  print  out  sebagai alat bukti dan juga belum diatur tata cara yang dapat menjadi acuan dalam hal perolehan dan pengajuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti ke pengadilan. Dasar hukum penggunaan alat bukti elektronik   di   pengadilan   menjadi   semakin   jelas setelah diundangkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  (UU ITE). UU ITE ini dinilai lebih memberikan kepastian hukum dan lingkup keberlakuannya lebih luas, tidak terbatas pada tindak pidana korupsi, pencucian uang dan terorisme saja.

Selain mengakui informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti, UU ITE juga mengakui print out (hasil cetak) sebagai alat bukti hukum yang sah. Demikian diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE yang mengatur bahwa:

(1)  Informasi  Eletkronik  dan/atau  Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(2) Informasi  Elektronik dan/atau  Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Pasal 5 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa keabsahan alat bukti elektronik ini diakui oleh hakim apabila menggunakan Sistem Elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU ITE, yaitu yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

a.  Dapat      menampilkan      kembali      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;

b.  Dapat     melindungi     ketersediaan,     keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;

c.  Dapat  beroperasi  sesuai  dengan  prosedur  atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;

d.  Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan

e.  Memiliki mekanisme yang  berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

Sehubungan dengan adanya syarat minimum diatas, menurut  penulis yang terpenting adalah alat bukti itu di dapat secara sah. Dan diperlukan campurtangan  seorang ahli digital forensic akan membantu menentukan keabsahan suatu alat bukti elektronik di persidangan. Berangkat dari prinsip bahwa every evidence can talk, yang dapat membuat alat bukti elektronik “berbicara” adalah seorang ahli digital forensic. Penjelasan ahli tersebut nantinya akan dilakukan dengan cara merekonstruksi alat bukti elektronik, sehingga membuat terang jalannya persidangan[13].

 

Kesimpulan

1.         Bahwa alat bukti elektronik dikatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan UU  ITE.  Pasal  16  ayat  (1)  UU  ITE  menyatakan bahwa suatu  bukti elektronik dapat  memiliki kekuatan hukum jika informasinya dapat dijamin keutuhannya, dapat dipertanggungajwabkan, dapat diakses,  dan  dapat  ditampilkan  sehingga menerangkan suatu keadaan. Orang yang mengajukan suatu bukti elektronik harus dapat menujukkan bahwa informasi yang diimilikinya berasal dari sistem elektronik yang terpercaya sehingga  alat bukti elektronik itu di dapat secara sah.

2.         Bahwa pemeriksaan alat bukti melalui teleconference pada dasarnya sama dengan pemeriksaan alat bukti yang dilakukan di  muka persidangan dan  Informasi  Eletkronik  dan/atau  Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Contoh Saksi memberikan keterangannya  secara  lisan  dan  pribadi  di  muka persidangan. Perbedaannya hanya saja saksi tidak hadir secara fisik di  ruang persidangan, melainkan hadir secara visual dalam layar media elektronik. Disamping itu pihak yang mengajukan bukti elektronik sebagai alat bukti, telah melakukan  upaya   yang   patut   untuk   memastikan bahwa alat bukti  elektronik tersebut dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaannya,   termasuk  alat   bukti   saksi melalui   teleconference.

 

S a r a n

Untuk mewujudkan kepastian hukum UU ITE belum cukup mengatur mengenai persyaratan formil  alat bukti elektronik,  sehingga diperlukan  kebijakan  hukum  yang mengatur ulang materi hukum acara dan proses penegakan hukumnya. Dengan dilakukannya pembaharuan hukum acara maka dapat mengakomodasi perkembangan alat bukti elektronik seiring  dengan  kemajuan  teknologi  dan  informasi guna memenuhi kebutuhan praktik praktisi hukum di sidang Pengadilan.

 

Penutup

Demikian tulisan tentang “KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK” semoga banyak manfaatnya dan mohon maaf atas kekurangan dan kekhilafan dalam tulisan ini , terimakasih.

 

Blitar, 10 Februari 2020

Penulis

                               Description: _Pic2

          Drs. H. SUDONO, M.H.

 

Daftar Rujukan

-          Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007.

-          Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid I, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2006.

-          Dr. Drs. Aco Nur, SH., M.H., Dr. Amam Fakhrur, Hukum Acara Elektronik di Pengadilan Agama Ea Baru Sistem Peradilan di Indonesia, Editor : Dr. Sugiri Permana, Nizamia Learning Center, 2019.

-          M. Yahya Harahap, S.H, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Cetakan Keempat, Jakarta, Mei 2006, hal. 555 – 556.

-          Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Ke Tujuh, Liberty, Yogyakarta, 1998.

-          Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).

-          Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

-          Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).

-          Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

-          https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c4ac8398c012/keabsahan-alat-bukti-elektronik-dalam-hukum-acara-pidana/

-          http://cyberlaw.id/alat-bukti-elektronik-digital-evidence-dalam-uu-ite/

 

 

 

     Identitas Penulis

 Nama           : Drs. H. Sudono, M.H.

Jabatan          : Hakim Utama Muda

Satuan Kerja : Pengadilan Agama Blitar Kela 1 A

Nomor HP.   : 081 327 088 322

Email            : sudono.alqudsi@gmail.com

 



[1]Hakim Utama Muda Pengadilan Agama Blitar Kelas 1 A

[2] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007, hal. 27

[3] Ibid, hal. 172

[4] Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid I, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2006, hal.206

[5] Ibid, hal. 208

[6] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007, hal.  294.

[8] M. Yahya Harahap, S.H, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Cetakan Keempat, Jakarta, Mei 2006, hal. 555 – 556.

[9] Dr. Drs. Aco Nur, SH., MH., Dr. Amam Fakhrur, Hukum Acara Elektronik di Pengadilan Agama Ea Baru Sistem Peradilan di Indonesia, Editor : Dr. Sugiri Permana, Nizamia Learning Center, 2019, hal.138

[10] Ibid, hal. 139.

[11]Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Ke Tujuh, Liberty, Yogyakarta, 1998, Hal. 149.

[12]Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. Ibid, Hal. 165-166.

 



SENSITIFITAS HAKIM

        DALAM MENGINTERPRETASIKAN ALASAN PERCERAIAN

Oleh : Sudono Al-Qudsi[1]

 

             Dalam Undang - Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama maupun Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Peraturan organic lainnya  disebutkan tentang beberapa alasan perceraian yang termuat dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo.  Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan dalam makalah  ini penulis akan menjelaskan dan mengungkap secara tuntas yang menjadi penyebab dari alasan perceraian  serta menganalisanya, dengan demikian akan dapat diketahui latar belakang penyebab perceraian yang terjadi selama ini dan juga berdasar pada pengalaman penulis sebagai praktisi hukum dalam menangani perkara-perkara perdata Islam khususnya tentang perceraian yang unik, menarik. Unik karena terkadang dari persoalan yang sepele tapi dijadikan sebab perceraian. Menarik karena dengan menganalisa yang menjadi penyebab perceraian antara satu orang dengan lainnya tidak sama, kalaupun ada yang sama itupun dari sebab yang berbeda dan alasan boleh sama tetapi dari penyebab yang berbeda.

1.      Perceraian terjadi dengan alasan[2] pasal 19  huruf  a  PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf  a KHI yaitu  salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a UU.No. 1/1974[3] , jo. Pasal 19 (a) PP. No. 9/1975, jo. Pasal 116 huruf   a  KHI[4]).

Kalimat salah satu pihak berbuat zina dapat  menjadi alasan perceraian .Zina adalah bentuk penyaluran biologis yang dilarang dalam agama Islam dan termasuk perbuatan yang haram dimana pelakunya akan mendapat siksa jika tidak mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Dan Allah SWT. Akan mengampuninya setelah ia bertaubat dengan sebenar-benarnya ( taubatan nashuha). Berbuat zina disamping perbuatan yang hina, juga akan menurunkan martabat dan citra pelakunya ditengah masyarakat , disamping itu jika salah satu pasangan  suami istri berbuat zina akan membuat marah salah satu pasangannya dan berlanjut pada pengungkitan perbuatan zina yang berkepanjangan, barang kali dalam benak suami yang istrinya berzina atau istri yang suaminya berbuat zina dengan orang lain  akan bertanya -tanya, mengapa pasangan hidup saya berbuat  zina, mengapa ia sudah tidak setia lagi pada saya  apa salah saya dan apa kekurangan saya  dan banyak pertanyaan lain yang berkecamuk dihati pasangannya , sehingga membuat hati orang yang pasangan hidupnya berzina menjadi hancur berkeping-keping sehingga semakin lengkaplah  segala penderitaan pasangan hidupnya .

Sedikit uraian diatas dan melihat kenyataan yang terjadi di masyarakat dengan  sekali saja berbuat zina,  cukup menjadi alasan perceraian. Karena akibat buruk yang ditimbulkan dari  berbuat zina sangat besar dan kata “ zina “ tidak didahului dengan kata “pe”. Hal ini menunjukkan bahwa walaupun dilakukan hanya sekali berbuat zina sudah cukup dapat dijadikan sebagai alasan perceraian.

Sedangkan  alasan   atau menjadi “pemabuk, pemadat, penjudi” ,membutuhkan pengulangan perbuatan karena kata mabuk,madat dan judi didahului oleh kata “pe” , ini menunjukan bahwa harus ada perbuatan yang secara berulang-ulang/sering , sehingga  berbuat mabuk, madat dan judi yang baru satu kali dilakukan kiranya belum dapat dijadikan sebagai alasan perceraian.Jadi karena  seringnya perbuatan tersebut dilakukan maka orang yang sering mabuk disebut pemabuk, orang yang sering madat disebut pemadat dan  orang yang sering  melakukan judi disebut penjudi.

Tentang alasan perceraian sebagaimana tercantum dalam pasal pasal 19  huruf  a  PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf  a KHI yaitu  salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a UU.No. 1/1974 , jo. Pasal 19 (a) PP. No. 9/1975, jo. Pasal 116 huruf   a  KHI), diakhiri dengan kalimat yang berbunyi : dan lain sebagaimanya yang sukar disembuhkan . dengan kalimat yang demikian ini hakim diberi kebebasan untuk membuat penilaian tentang hal-hal lain yang dapat dijadikan alasan perceraian selain yang telah terurai diatas yaitu diluar alasan menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi.

Berdasarkan dari kalimat “ dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan”, maka ada hal yang dimungkinkan untuk perluasan alasan perceraian yang tidak kalah kejinya dibandingkan dengan berbuat zina seperti liwath ( homo seks ), sahaq ( lesbian ), bestiality ( menyetubuhi binatang), oral seks dengan pihak lain , semua perbuatan diatas menurut penulis  juga dapat dijadikan alasan perceraian, karena tingkat kekejiannya sama dengan berbuat zina  sehingga meskipun untuk alasan perceraian ditujukan pada hal-hal yang sukar disembuhkan , tetapi khusus untuk perluasan alasan diatas tidak perlu dilakukan berulang-ulang /sering tetapi dengan sekali saja perbuatan tersebut dilakukan sudah cukup untuk dapat dijadikan alasan perceraian walaupun sekali diperbuat.

Dengan perluasan alasan seperti diatas sebagai alasan perceraian, maka jika terdapat kasus perceraian dengan alasan pada hal-hal diatas , tidak perlu lagi dipaksanakn menformulasikan kearah perselisihan dan pertengkaran yang ditunjuk leh pasal 19 huruf f PP. No. 9/1975 Jo. Pasal 116  huruf  f  KHI tetapi sebaliknya dapat mencukupkan dengan menunjuk pasal-pasal alasan  perceraian sebagaiamana tercantum dalam angka 1 tersebut. Dan kalau memang terdapat alasan No. 1 telah terbukti serta terbukti pula ada perselisihan dan pertengkaran sebagaimana alasan perceraian angka 6, maka tidak ada salahnya disamping menunjuk ketentuan angka 1 juga menunjuk ketentuan pasal tentang perselisihan dan pertengkaran yang termuat dalam angka 6.

Sedangkan untuk perluasan ( ektensif ) dari kalimat menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, menurut penulis sangat luas dan bahkan akibatnya lebih parah dibandingkan menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi, perluasan tersebut  antara lain meliputi : menjadi penipu, perampok, pencuri, pembunuh, pemeras, penodong , pencopet, penadah barang curian dan lain  sebagainya  , tidaklah perbuatan-perbuatan tersebut dapat dipastikan lebih baik dari pada menjadi pemabuk,  Pemadat dan penjudi, sehingga terhalang untuk dapat dimasukkan sebagai alasan perceraian.

2.   Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 ( dua ) tahun berturut-turut  tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah  atau   karena   ada   hal   yang   lain   di  luar  kemampuannya        ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  b UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (b) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam).

Kalimat diatas harus ada syatrat-syarat yang harus terpenuhi agar terjadi perbuatan meninggalkan pihak lain yang dapat dijadikan alasan perceraian yaitu :

a.      Sekurang-kurangnya selama 2 tahun,   b. Berturut-turut.  c. Tanpa izin pihak lain , d. Tanpa alasan yang sah.

Ke empat syarat diatas bersifat komulatif, artinya ke empat syarat tersebut harus terpenuhi agar dapat dijadikan alasan perceraian . Adapun untuk  merinci meninggalkan pihak lain seperti :

a.      1. Kurang dari dua tahun,  2 . berturut-turut , 3 . tanpa izin pihak lain  , 4.  tanpa alasan yang sah

b.      1  Kurang dari dua  tahun , 2  tidak berturut-turut , 3.  tanpa izin pihak lain  , 4.  tanpa alasan yang sah.

 

c.       1  kurang dari dua tahun,  2.  tidak berturut-turut,  3 . ada izin pihak lain,  4.   tanpa alasan yang sah.

d.     1  kurang dari dua tahun,  2.   tidak berturut-turut, 3.  ada izin pihak lain,  4.  ada alasan yang sah.

e.      1  Selama dua tahun,  2  tidak berturut-turut , 3  tanpa izin pihak lain,  4  tanpa alasan yang sah.

f.        1  Selama dua tahun,  2.  tidak berturut-turut, 3.  ada izin pihak lain

4  ada alasan yang sah.

g.      1  Selama dua tahun, 2.   berturut-turut,  3  tanpa  izin pihak lain,  4  ada alasan yang sah.

h.      1  Selama dua tahun,  2  tidak berturut-turut,  3  ada izin pihak lain , 4  tanpa alasan yang sah.

i.        1  Selama dua tahun,  2  berturut-turut,  3  ada izin pihak lain, 4  tanpa alasan yang sah

                              Alasan  a  s/d  i menurut penulis tidak dapat dijadikan sebagai alasan perceraian karena tidak bersifat komulatif .

Alasan perceraian sebagaimana angka 2 diatas, diakhiri dengan kalimat yang berbunyi : atau karena hal lain diluar kemampuannya. Kalimat demikian ini memberi isyarat adanya kelonggaran hakim untuk memberikan interpretasinya atau kemungkinan lain bahwa meninggalkan pihak lain dalam keadaan terpaksa yang berada diluar kemampuan untuk menolak keadaan tersebut dapat juga dijadikan alasan perceraian  dalam syarat komulatif sekuang-kurangnya dua tahun dan berturut-turut.

Ada sekelompok orang yang terdiri dari suami istri sedang mengadakan study tour ke kota tertentu, ternyata saat ia terpisah dari rombongan , ia diculik seseorang yang memang sudah/belum  mengenalnya karena orang yang diculik sudah dikenal dan dikuasainya, sehingga sebenarnya suami/istri tidak ingin meninggalkan pihak lain tetapi karena diculik maka terpaksa meninggalkan pihak lain. Karena itu perbuatan meninggalkan pihak  lain  tersebut  bukan  atas kehendaknya tetapi karena hal lain diluar kemampuannya. Kasus lain misalnya salah satu suami/istri sedang pergi berburu ke hutan yang belum pernah dijamahnya dan ternyata ia tersesat ditengah hutan belantara dan semakin jauh dari rumahnya  , padahal ia telah berusaha untuk mencari tahu dengan berbagai cara secara maksimal tetapi malah semakin tersesat dihutan tersebut. Karena itu dalam hal yanag demikian ini ia telah meninggalkan pihak lain disebabkan sesuatu hal lain berada diluar kemampuannya.

Termasuk menjadi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri pada awalnya rutin memberi kabar tentang dirinya  kepada pasangannya tetapi lambat laun tak ada kabar beritanya yang mungkin akses disana sengaja di putus oleh majikannya dengan cara disekap dan ditempatkan pada kamar khusus yang orang ain tidak tahu sehingga ia tidak dapat member kabar sebagaimana pada awal ia bekerja, maka dalam hal yang demikian ia meninggalkan pihak lain disebabkan sesuatu hal yang berada diluar kemampuannya.

Menghadapi sesuatu hal lain diluar kemampuannya memang disatu sisi memberikan kebebasan hakim untuk berinterpretasi sesuai dengan keyakinannya akan tetapi interpretasi alasan perceraian tersebut harus tetap mengacu kepada muara yang  berujung pada sudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga .Kalau ternyata sesuatu hal lain diluar kemampuannya tidak mengacu pada muara tersebut dan rumah tangganya tenang-tenang dan tentram saja maka hakim tidak layak menggunakan interpretasinya , karena mungkin ia masih mau menunggu suatu saat suami/istrinya akan pulang atau karena bekal yang ditinggalkan suami masih banyak untuk persiapan beberapa tahun ke depannya sehingga  tidak menjadikan persoalan bagi orang yang ditinggalkan oleh salah satu pasangannya dalam waktu yang lebih lama.

 

3.    Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) tahun atau hukuman  yang  lebih   berat  setelah  perkawinan  berlangsung            ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  c UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (c) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam).

Salah satu dari suami/istri yang  telah terbukti bersalah dan mendapatkan vonis 5 tahun penjara  atau lebih, maka dapat disimpulkan disini bahwa  begitu salah satu pihak mendapat vonis hukuman penjara 5 tahun atau lebih dan vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap terbuka  kemungkinan salah satu pihak menjadikannya sebagai alasan perceraian tanpa perlu menunggu hukumannya dijalani selama lima tahun atau lebih tersebut.

Kemudian alasan perceraian no. 3 diatas diakhiri dengan kalimat setelah perkawinan berlangsung , ini mengandung pengertian bahwa hukuman penjara selama lima tahun atau lebih tersebut sekalipun suami istri  masih pengantin baru dan hukuman belum dijalani tetapi ia sudah mendapatkan resmi salinan putusan dari Pengadilan yang memutusnya maka resmi salinan putusan tersebut dapat dijadikan alasan perceraian yang sekaligus dapat dijadikan sebagai alat bukti di sidang pengadilan.

 

4.  Salah satu  pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain  ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  d UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (d) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam).

Alasan perceraian nomor 4 diatas , untuk mencermati dan  memahaminya sepenuhnya diserahkan kepada hakim, hakim diberikan keleluasaan maupun kebebasannya dalam menginterpretasi maupun memberikan penilaian apakah suatu perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak termasuk katagori membahayakan pihak lain atau tidak , bahkan hakim dalam urusan yang menyangkut rumah tangga yang berujung pada perceraian dengan alasan nomor 4 diatas dalam hal ini hakim dituntut sensitifitasnya dan menghubungkannya dengan ketentuan perundangan lainnya seperti Undang-Undang  Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga   ( KDRT ), Undang-Undang Nomor  23 tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak.

Salah satu contoh  disebutkan  dalam  pasal 9 ayat (1) dan ( 2 ) Undang-Undang Nomor  23 tahun 2004 yaitu :  setiap orang dilarang  menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya , padahal menurut hukum  yang berlaku baginya atau karena persetujuan  atau perjanjian  ia wajib memberikan  kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi  dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau  diluar rumah  sehingga korban  berada dibawah  kendali orang tersebut. Kata Penelantaran sama sekali tidak disebut didalam alasan perceraian akan tetapi pengaruh  dari akibat penelantaran baik dilakukan suami atau istri akan berdampak buruk dan berujung perceraian .

Menurut  R. Sugandi dalam buku  KUHP dengan penjelasannya halaman 366 yang mengutip dari yurisprudensi, penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka. Menurut pengertian ini maka perbuatan yang dilakukan salah satu pihak suami/istri yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit berat atau luka berat dapat dikatagorikan sebagai penganiayaan berat, oleh karena undang –undang tidak menegaskan arti yang sesungguhnya dari kalimat penganiayaan berat tersebut maka hakim diberi keleluasaan untuk menilainya apakah perbuatan salah satu pihak itu termasuk penganiayaan berat atau tidak.

Menurutnya, yurisprudensi tampaknya membedakan rasa tidak enak dengan rasa sakit, tetapi mungkin yanag dikehendaki dengan sebutan rasa tidak enak yaitu perasaan hati atau sakit hati, sedangkan yang dikehendaki dengan sebutan rasa sakit yaitu sakit fisik. Dari sinilah dapat disimpulkan bahwa penganiayaan bisa berupa penganiayaan psyikis dan penganiayaan pysik atau penganiayaan  psyikis saja atau pysik saja, atau kedua-duanya dan apalagi sakitnya dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Menurut penulis, sebagai bahan pertimbangan dalam menganalisa suatu kasus layak untuk menggunakan dalil qiyas agar suatu kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang  lain dalam hubungannya dengan sakit hati (psyikis ) ternyata banyak ragamnya mulai dari ejekan, hinaan, caci maki yang sangat keterlaluan (meskipun ejekan, hinaan, caci maki sulit untuk dibuktikan ) akan tetapi mengakibatkan amat tertekan hatinya hingga mengalami stress bahakan  stroke menimpa pihak lainnya, maka hal-hal yang demikian ini patut dikatagorikan sebagai penganiayaan  berat  yang membahayakan pihak yang lain sebab stress berat dapat mengakibatkan kematian.

Tentang  sakit  pysik yang berat, seperti menendang, menempeleng, memukul , menusuk dengan senjata tajam yang menyebabkan luka parah , menyulut badan dengan api  atau menjerat dengan tali yang menyebabkan pihak lain tidak berdaya, sehingga menimbulkan rasa sakit berat sekalipun tidak menyebabkan luka. Jadi untuk mengukur dan menilai apakah perbuatan salah satu pihak itu membahayakan pihak lain atau tidak diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim.

Alasan perceraian sebagaimana diuraikan diatas hanya sebagai alat bantu  yang harus bermuara kepada terjadinya ketidak adanya harapan untuk rukun dalam rumah tangga.

 

5.    Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri  ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  e UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (e) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam).

Kalau dicermati bunyi kalimat diatas akan segera tampak bahwa cacat badan atau penyakit itu baru bisa dijadikan alasan perceraian jika sudah membawa akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri. Sebagaimana uraian dalam angka 4 diatas, disini juga tersirat bahwa penyakit bisa berupa penyakit jasmani dan rohani ( penyakit pysik dan mental ) yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri dapat dijadikan sebagai alasan perceraian. Seorang suami sehat jasmani tetapi punya kebiasaan buruk, malas bekerja atau sifat buruk lainnya yang mengakibatkan beban pekerjaan beralih kepada istrinya, ia mengandalkan penghasilan dari istrinya, sehingga suami tidak sedikitpun menghidupi istri untuk memberi nafkah kepadanya sehingga kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri tidak terlaksana , maka malas dalam hal ini masuk katagori penyakit rohani yang membawa akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami.

Demikian juga jika perangai atau akhlaq istri sangat buruk yang berakibat tidak dapat melaksanakan  kewajiban sebagai seorang istri untuk berbakti lahir batin terhadap suaminya, maka hal demikian juga layak dikatagorikan sebagai penyakit rohani , karenanya dapat dijadikan sebagai alasan perceraian .

Adapun tentang salah satu pihak  mendapat cacat badan , seperti suami  atau  istri  yang  mengalami  kecelakaan  sehingga salah satu tangan  atau kakinya mengharuskan diamputasi sehingga menjadi cacat  dan dengan diamputasi tersebut berakibat suami atau istri beakibat  tidak  dapat  menjalankan  kewajibannya sebagai suami atau istri, maka dapat diajadikan sebagai alasan perceraian. Demikian juga termasuk penyakit berat lainnya atau gangguan fungsi alat kelamin, seperti inpotensi, stroke, gila, lumpuh, pendarahan terus menerus , kanker rahim, atau akibat      de generative yang akut  sehingga  ginjal, jantung, dan sebagainya tidak berfungsi normal  yang berakibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri maka dapat dijadikan sebagai alasan perceraian .

 

6.    Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga  ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  f  UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (f) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam).

Kalimat nomor 6 tersebut diatas kalau dijabarkan kira-kira demikian bunyinya :

a.      Bahwa antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus sehingga tidak ada harapan lagi untuk  dapat hidup rukun dalam rumah tangga, dapat dijadikan alasan perceraian.

b.      Bahwa antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran  yang  terus  menerus dan  masih ada harapan bagi suami istri untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga , tidak dapat dijadikan alasan perceraian.

c.       Bahwa antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran  yang tidak  terus  menerus baik  masih ada harapan  atau tidak ada harapan lagi bagi suami istri untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga,  tidak dapat dijadikan alasan perceraian.

Dipisahkannya kata perselisihan dan pertengkaran dalam alasan perceraian angka 6 tersebut diatas tentu mempunyai maksud yang berbeda. Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia , perselisihan adalah persengketaan yang harus diputuskan lebih dahulu sebelum perkara pokok dapat diadili dan diputus ( halaman 1174 ) sedangkan pertengkaran adalah percekcokan, perdebatan , yang menurut penulis kedua kata tersebut adalah komulatif,  yang menunjukkan bahwa perselisihan berbeda  dengan pertengkaran .

Oleh karena kehendak kalimat dalam angka 6 tersebut diatas adalah  “ terus menerus “ maka pengertian dan pengembangan maknanya diserahkan kepada hakim untuk menilainya, apakah perselisihan dan pertengkaran suami istri dikatagorikan terus menerus atau tidak, apakah masih ada harapan untuk hidup rukun lagi atau tidak, atau apakah setelah terjadi perselisihan dan pertengkaran suami istri masih hidup rukun  lagi dalam rumah tangganya atau tidak. Semua diserahkan kepada penilaian hakim karena hakimlah yang punya otoritas untuk itu.

Adanya ketentuan yang menyatakan perselisihan dan pertengkaran  dan ditambah dengan kalimat terus menerus bukanlah harga mati sebagai alasan perceraian akan tetapi hanyalah alat bantu bagi hakim untuk menjatuhkan penilaian apakah suami istri masih ada harapan untuk  dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga atau  tidak , sehingga kesimpulannya kondisi tidak adanya harapan bagi suami istri untuk dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga  merupakan alasan perceraian yang mendominasi ketentuan alasan perceraian angka 6 tersebut . Kalau begitu syarat terus menerus bukan harga mati bagi alasan perceraian karena faktanya banyak kasus suami istri yang tidak pernah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus akan tetapi mereka tidak pernah berkumpul sebagai suami istri , karena begitu selesai akad nikah mereka langsung berpisah dan pulang kerumah masing-masing.perkawinan mereka karena ditangkap dan dipaksa untuk kawin, padahal maunya sama-sama hanya pacaran saja dan tidak menghendaki perkawinan, maka dalam hal ini penulis cenderung melihat latar belakang masing-masing pihak yang sebenarnya dan layak hakim menjatuhkan penilaian bahwa mereka sama-sama menghedaki perceraian dan sudah tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga, misalnya perkawinan baru seumur jagung , tidak pernah bertengkar apalagi terus menerus dan nyatanya memang tidak ada harapan untuk hidup rukin dalam rumah tangga, maka unsur  tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga itulah kuncinya, kalau memang hati nurani mengatakan suami istri sudah tidak akan dapat hidup rukun lagi dlam rumah tangga  lalu apa perlunya mereka menunggu dulu untuk menjalani perselisihan dan pertengkaran  dan syarat lainnya yaitu terus menerus , kalau ini yang terjadi maka secara tidak langsung menyiksa hati kedua belah pihak dalam waktu yang berkepanjangan sehingga madlorotnya lebih banyak dari pada manfaatnya. Oleh karena itu untuk penerapan alasan perceraian angka 6 diatas diserahkan kepada penilaian hakim apalagi hakim dapat menerapkannya secara luwes, fleksibel adalah lebih bijaksana.

Ada perselisihan dan pertengkaran yang orang lain tidak tahu, yaitu perselisihan dan pertengkaran secara diam-diam , tidak diperlihatkan dalam pertengkaran mulut atau kelihatan secara adu pysik tetapi suami istri tidak tegur sapa, tidak mau melayani suami atau istrinya dalam waktu yang lama, diam seribu bahasa atau hanya menangis ketika ditanyakan apa masalah yang sedang terjadi. Jadi begitu luasnya istilah perselisihan dan pertengkaran sehingga  alasan  ini  mendominasi  alasan  perceraian di Indonesia.

 

7.      Suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf  (g) Kompilasi Hukum Islam) .

Tentang suami yang melanggar taklik talak , disini penulis mengutip pendapat Prof. DR. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M.Hum.dalam Mimbah Hukum No. 23 /VI/1995 halaman 68 s/d 90 pada pokoknya adalah :

Taklik talak  ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dlam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan dating ( pasal 1 huruf e Kompilasi Hukum Islam ). Adapun sighat  taklik talak yang diucapkan sesudah akad nikah sebagai berikut : ( dikutip dari buku Kutipan Akta Nikah Kantor Urusan Agama tahun 1989 ).

Sesudah akad nikah saya……bin……berjanji dengan sesungguh hati , bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama……..binti…..dengan baik ( mu’asyarah bil ma’ruf ) menurut ajaran syari’at agama Islam.

Selanjutnya  saya mengucapkan sighat taklik talak atas istri saya itu sebagai berikut :

                        Sewaktu-waktu saya :

(1)   Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut,

(2)   Atau saya tidak memberi  nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,

(3)   Atau saya menyakiti badan/ jasmani istri saya itu,

(4)   Atau saya membiarkan ( tidak memperdulikan ) istri saya itu enam bulan lamanya,

Kemudian istri saya tidak ridla dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan atau petugas tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 1.000,-( seribu rupiah ) sebagai ‘iwadl ( pengganti ) kepada saya, maka jatuhlah talak saya kepadanya.

Kepada Pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwadl ( pengganti ) itu dan kemudian menyerahkannya kepada Badan Kesejahteraan Masjid ( BKM ) Pusat untuk keperluan ibadah sosial.

 

8.    Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (pasal 116 huruf  (h) Kompilasi Hukum Islam) .

Alasan perceraian angka 8 diatas sangat berlebihan ,yang seakan-akan suami atau istri  atau salah satu darinya yang sudah murtad tetapi tidak menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga masih  layak dipertahankan dan tidak dapat dijadikan sebagai alasan perceraian karena masih rukun. Pemahaman selanjutnya bahwa murtad yang dapat dijadikan alasan perceraian adalah murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.Oleh karena itu jika ketentuan angka 8 dipegangi  apa  adanya maka akan timbul konsekuensi hukum yaitu :

1.      Bahwa suami atau istri yang beragama Islam boleh hidup dalam ikatan perkawinan sebagai suami istri, dengan suami atau istrinya yang murtad,  jika rumah tangga mereka masih rukun.

2.      Bahwa suami atau istri yang beragama Islam boleh hidup dalam ikatan perkawinan dikala mereka sama-sama murtad, karena mereka masih rukun.

Untuk  angka  1  tersebut diatas, disini akan penulis jelaskan bahwa jika salah satu dari suami atau istri murtad , lalu salah salah satu suami  atau istri mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama , maka jika mereka tidak terbukti bahwa rumah tangganya tidak rukun tetapi masih kumpul serumah dan bahagia bersama pasangannya  meskipun alasan perceraian tentang murtad terbukti, konsekuensi hukumnya tentu Pengadilan Agama harus menolak gugatan perceraiannya, artinya mereka masih hidup sebagai suami istri meskipun salah satunya murtad. Sedangkan untuk angka 2 diatas penjelasannya sama dengan angka satu, yang membedakan adalah  kedua belah pihak suami atau istri sama-sama menghendaki murtad dan rumah tangganya tetap rukun.

Oleh  karena  itu  menurut  penulis ,  jika  alasan nomor 8 tersebut        ( pasal 116 h ) akan dipertahankan apa adanya akan berdampak negatif bagi masyarakat Islam karena tidak tepat untuk diterapkan dalam kasus yang salah satu suami atau istri murtad, tetapi yang lebih tepat adalah diterapkan terhadap kasus yang suami  istri yang sama-sama murtad. Akan tetapi kalau diterapkan pada kasus yang hanya salah satu dari suami atau istri yang murtad , maka lebih tepat kalimat yang berbunyi “ yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga,  dihilangkan saja dari pasal 116  h. tersebut.  Kalau pasal 116  h tidak dihilangkan berarti akan bertentangan dengan pasal 40  huruf  c  maupun  pasal  44  Kompilasi Hukum Islam . Apa isi pasal 40 h tersebut, isinya adalah larangan bagi pria yang beragama Islam kawin dengan wanita yang tidak beragama Islam,demikian juga isi pasal 44 bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. Pemberlakuan pasal 40 huruf c dan pasal 44 Kompilasi Hukum Islam harus mendapat perhatian serius terutama pejabat yang melaksanakan   perkawinan  dan perceraian ( Kantor Urusan Agama dan  Pengadilan Agama) harus mampu menerapkan  pasal  tersebut  dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Kompilasi Hukum Islam sangat menekankan adanya larangan pria  Islam kawin dengan wanita yang tidak beragama Islam atau sebaliknya wanita  yang beragama Islam dilarang kawin dengan pria yang tidak beragama Islam. Sedangkan orang murtad adalah orang yang keluar dari agama Islam , meskipun dahulunya beragama Islam, karenanya mengapa ada kalimat  “ yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga “ dicantumkan dalam pasal 116 h tersebut. Jadi penulis berpendapat bahwa kalau salah satu dari suami atau istri  murtad, maka tidak perlu lagi menunggu sampai rumah tangganya rukun atau tidak,karena pengakuan suami atau istri yang murtad sudah cukup menjadi alat bukti yang sempurna dan mengikat, karenanya hakim harus  mengabulkan gugatan perceraian atas alasan peralihan agama atau murtad diantara salah satu pihak atau keduanya tersebut.

Kehendak pasal 40 huruf c dan pasal 44 Kompilasi Hukum Islam tidak lain adalah untuk mencegah agar orang Islam tidak hidup sebagai suami istri dengan orang yang tidak beragama Islam, yang meskipun untuk mencegah agar orang Islam tidak hidup sebagai suami istri dengan orang yang tidak beragama Islam dapat ditempuh melalui lembaga pembatalan perkawinan. Dengan menafsir pasal 75  huruf a Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan keputusan pembatalan perkawinan  tidak berlaku surut terhadap perkawinan yang batal karena salah satu dari suami atau istri murtad, dan ternyata murtad sebagai alasan pembatalan perkawinan secara jelas dan tegas tidak dicantumkan dalam pasal 70, 71, maupun pasal 72 Kompilasi Hukum Islam, semestinya dapat dicantumkan ke dalam salah satu pasal tentang pembatalan perkawinan tersebut.

Beberapa kasus yang masuk ke Pengadilan Agama di antara alasan perceraian salah satunya adalah murtad , terjadinya pacaran antara laki-laki dan perempuan yang berbeda agama terkadang menyebabkan salah satu pasangan  menanggalkan agamanya demi  cintanya untuk berusaha menjadikan pasangan itu sebagai  istri atau suaminya, sehingga tatkala perkawinan telah dilangsungkan dan masing-masing telah menempuh kehidupan baru sebagai suami istri ternyata salah satu suami atau istri kembali ke agamanya semula ( murtad ) lalu menyebabkan salah satu pasangan itu kecewa dan mengambil langkah mengajuan perceraian dengan alasan murtad. Begitu telah terjadi perceraian , lagi-lagi yang menjadi korban adalah anak-anak dari perkawinan mereka yang masih kecil-kecil ada yang ikut ibunya , ada yang ikut bapaknya menjadi korban kemurtadan orang tuanya. Masalahnya belum selesai sampai disitu saja tetapi berlanjut hingga anak perempuannya mau menikah dimana anak perempuannya Islam sedangkan bapaknya non Islam. Otomatis bapak yang non Islam tak dapat menjadi wali bagi anak perempuannya yang Islam.

Jadi menurut penulis kalau terjadi awal perbuatan yang tidak baik, maka kelanjutannya akan menjadi tidak baik seperti orang yang melangsungkan perkawinan yang dimulai dengan beda agama, lalu terjadi perkawinan itu dilaksanakan , biasanya perbuatan hukum yang demikian tidak akan bertahan lama dan biasanya salah satu pihak akan kembali ke agamanya semula. Demikian juga setiap saat bisa saja terjadi konflik idiologis yang sewaktu-waktu akan terungkit dan meledak bagaikan bom waktu.

 

Kesimpulan :

           Dari tulisan yang telah penulis uraikan diatas, kiranya dapat disimpulkan sebagai berikut  :

1.      Bahwa alasan –alasan perceraian dalan pasal 19  PP. No. 9 tahun 1975 Jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam  harus dikomulasikan dengan Undang-Undang terkait seperti  UU. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dan Peraturan Perundangan  lainnya dan segala interpretasinya  , adalah  hanya sebagai jembatan menuju ketidakrukunan dalam rumah tangga atau sudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

2.      Hakim dituntut mempunyai sensitifitas tinggi dalam menginterpretasikan alasan – alasan perceraian , dan  tidak hanya berorientasi pada alasa-alasan yang termuat dalam Peraturan perundangan semata.

 

     Penutup

                 Demikian tulisan ini disajikan kehadapan para pembaca, segala kritik dan saran kami harapkan demi kebaikan, tentu masih banyak kekurangannya tetapi penulis berharap dapat berguna  dan  bermanfaat bagi kita.

Lamongan, 10 September 2020

Penulis

 

Sudono Al-Qudsi



[1] Hakim Utama Muda Pengadilan Agama lamongan Kelas 1 A

[2] Pasal 19  huruf  a  PP.No.9/1975

[3] Penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a UU.No. 1/1974

[4] Pasal 116 huruf a Kompilasi Hukum Islam