Minggu, 26 April 2015





Pemohon masih terikat  perkawinan dengan suaminya
yang pertama ,  isbat nikah ditolak 

oleh : Sudono Al-qudsi

                 Menimbang bahwa,  berdasarkan Pengakuan  Pemohon I dan Pemohon II pada persidangan tanggal 28 Mei 2013 yang menjelaskan bahwa benar Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan sirri pada tanggal 04 Oktober 2009 dan dari pernikahan tersebut lahir anak pertamanya bernama Muhammad Zaqi fahri,  lahir  17- 06-2010.
                Menimbang bahwa, pada waktu Pemohon I dan Pemohon II melangsungkan perkawinan sirri tanggal 04 Oktober 2009 tersebut, Pemohon II masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan suaminya bernama KUSAIRI BIN H. HOLIK.
                Menimbang bahwa,  berdasarkan petunjuk pasal 174 HIR yang menyebutkan  : Pengakuan yang diucapkan di hadapan Hakim, cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkannya sendiri, maupun dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu.
           Menimbang bahwa, dalam bab IV Kompilasi Hukum Islam tentang LARANGAN KAWIN ,  pasal 40 huruf a, telah disebutkan bahwa ” Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu : a. Karena  wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.
                Menimbang bahwa , berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas majlis berpendapat bahwa pengakuan Pemohon I dan Pemohon II yang telah melangsungkan pernikahan sirri pada tanggal 04 OKTOBER 2009 dimana Pemohon II  saat itu masih terikat dalam  perkawinan sah dengan suaminya bernama KUSAIRI BIN H. HOLIK , dapat memberikan petunjuk kepada majlis hakim bahwa Perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilaksanakan  tanggal 04 Oktober 2009 tersebut adalah tidak sah , dan bertentangan dengan maksud pasal pasal 40 huruf a  Kompilasi Hukum Islam.
            Menimbang bahwa, sedangkan perkawinan para Pemohon sebagaimana tercantum dalam dalil posita angka 1 permohonan para Pemohon yang dilaksanakan  pada tanggal 01 Mei 2011  menurut pengakuan para Pemohon terjadi untuk nikah sirri yang kedua kalinya, Sehingga majlis menilai bahwa antara Keterangan dalam dalil positanya dengan pengakuannya dalam persidangan tidak sama, karenanya menurut majlis tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

          Menimbang bahwa, oleh karena perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II telah dinyatakan tidak sah, maka  permohonan para Pemohon untuk isbat nikah  harus ditolak





Wali adhol : kekurangan syarat formil,
belum ada penolakan dari KUA dan belum ada pemberitahuan menikah ke KUA, 0277/BL 13 di NO.
oleh : Sudono Al-Qudsi

Tentang surat kuasa :  orang tua Pemohon sebagai Termohon dalam surat kuasanya. Di  NO.
             Menimbang bahwa, sebelum mempertimbangkan tentang pokok perkara , terlebih dahulu majlis hakim akan mempertimbangkan tentang formal dari surat kuasa  orang tua Termohon,  tertanggal 1 Juli 2013, yang telah memberikan kuasa kepada--------------. Penasehat hukum/Advokat, alamat kantor : ---------------------------------------------
            Menimbang bahwa,  setelah diteliti surat kuasa tersebut diatas  khusus untuk dan atas nama pemberi kuasa tertulis mewakili sebagai Para Termohon, dalam permohonan terhadap ANA MUZAYANA BINTI DJAENURI. dan seterusnya….
            Menimbang bahwa, perkara nomor 0277/Pdt.P/2013/PA. BL tanggal 19 Juni 2013 ini, adalah perkara permohonan wali adhol bagi ANA MUZAYANA BINTI DJAENURI sebagai Pemohon, sedangkan kedudukan DJAENURI BIN MKURTAM adalah sebagai ayah Pemohon yang bukan berkedudukan sebagai Para Termohon atau bukan sebagai PIHAK , lagi pula dalam surat kuasa tersebut , disebutkan : Untuk itu kepada penerima kuasa berhak :  Membuat surat, menandatangani, serta mengajukan jawaban, duplik dan seterusnya  Kesimpulan, …..dst…. Dikuasakan pula untuk mengambil akta cerai milik pemberi kuasa. Berdasarkan isi surat kuasa tersebut majlis hakim berpendapat bahwa , surat kuasa tersebut tidak berdasar hukum.
             Menimbang bahwa, dalam buku II edisi revisi 2010  halaman 143 pada angka (3) menyebutkan : Pengadilan Agama dapat mengabulkan  permohonan penetapan wali adhol setelah mendengar keterangan orang tua. Sedangkan didalam surat kuasa  diatas dicantumkan ayah Pemohon berkedudukan sebagai Para Termohon  dan Dikuasakan pula untuk mengambil akta cerai milik pemberi kuasa.
              Menimbang bahwa , berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas maka surat kuasa yang ditandatangani oleh pemberi kuasa ( DJAENURI bin MURTAM ) kepada----------------------, SH. , majlis hakim berpendapat bahwa surat kuasa tersebut tidak sah sebagai surat kuasa karena mewakili ayah Pemohon sebagai Termohon,  yang bukan merupakan pihak dalam perkara wali adhol , kedudukan Djaenuri bin Murtam  sebagai ayah Pemohon untuk didengar  keterangannya sebagai pertimbangan majlis hakim dalam menjatuhkan penetapan,  lagi pula kuasa tersebut  dikuasakan pula untuk mengambil akta cerai milik pemberi kuasa. Karenanya berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas,  surat kuasa tertanggal 1 Juli 2013 harus dikesampingkan , selanjutnya majlis hakim akan mempertimbangkan tentang pokok perkara sebagai berikut :
            Menimbang bahwa,  permohonan pemohon didasarkan atas dalil-dalil sebagai berikut ;
-          Bahwa pemohon bermaksud akan melangsungkan pernikahan dengan calon suami pemohon yang bernama YUNI BUDIONO BIN SUYONO , akan tetapi wali Pemohon menolak  (  adhol ) untuk menikahkannya dengan alasan :
“ Orang tua Pemohon akan menikahkannya dengan laki-laki lain. Dan menurut adat jawa tidak diperbolehkan karena arah rumah Pemohon dan calon suami Pemohon ( ngalor ngulon )”.
             Menimbang, bahwa perkara wali adhol yang diatur dalam peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.  2 Tahun 1987 sekalipun sifatnya voluntair namun pemeriksaan tetap dilakukan secara hati-hati sebab berkaitan dengan hubungan Pemohon dengan keluarga besarnya yaitu orang tua dan saudaranya ;
             Menimbang, bahwa untuk menentukan adholnya seorang wali, maka perlu dipenuhi syarat-syarat formal sebelum melangsungkan pernikahan yaitu Khitbah (peminangan )  dan juga pemberitahuan kehendak nikah kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan agama (KUA) tempat akan dilangsungkan pernikahan;
             Menimbang, bahwa hukum Islam telah mensyariatkan peminangan sebelum melakukan pernikahan yang tujuannya agar kedua belah pihak yang akan membangun rumah tangga mengetahui dan mengenal lebih jauh calon mempelai, keluarga mempelai, sehingga saling kenal mengenal, sehingga saling merelakan agar tidak menimbulkan penyesalan dikemudian hari;
            Menimbang, bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam Bab III tentang peminangan dijelaskan bahwa peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi juga dapat dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya;
             Menimbang, bahwa yang berlaku dimasyarakat Indonesia, pernikahan atau perkawinan itu tidak bersifat individu, akan tetapi suatu penikahan selalu melibatkan seluruh keluarga besar, kedua orang tua mempelai, sanak famili dan handaitaulan dan menurut ayah pemohon dan saksi-saksi pemohon yaitu ARSITA LOVY HERWANTO BIN SOEHARNO dan DUDIK ABU BAKAR SIDIQ BIN ARIF MULYONO dan ANDIK SARI WAHONO BIN IMAM SOPINGI,  ketiga saksi Pemohon tersebut telah memberi keterangan dibawah sumpah bahwa,  calon suami pemohon dan keluarganya belum pernah melamar kepada orang tua Pemohon;
            Menimbang, bahwa Pemohon sebagai anak kandung kesayangan ayahnya, seharusnya bersikap wajar dan kepada orangtua maupun keluarga dan jangan bersikap konfrutatif dan harus mau diajak konfrofesi, dialog dengan sabar dan tenang serta menjauhkan sikap emosional dan tempermental;
             Menimbang, bahwa permohonan pemohon untuk mengajukan permohonan wali adhol juga belum lengkap, karena Pemohon dan calon suami Pemohon belum pernah memberitahukan kehendak nikah kepada KUA tempat dimana perkawinan itu akan dilangsungkan;
              Menimbang, bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 9 tahun 1975 di jelaskan bahwa “setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberi tahukan kehendaknya itu kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan dan pemberitahuan tersebut dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan dan lihat juga KMA No.477 tahun 2004 pasal 6 ayat ( 1) dan ayat (2) lampiran 13 model N7;
             Menimbang, bahwa dalam pasal 4 pasal 5 dan pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tersebut, menegaskan bahwa pemberitahuan itu dapat dilakukan secara lisan dan tertulis oleh calon mempelai atau oleh orangtua atau wakilnya dan pemberitahuan itu memuat nama, umur, agama/ kepercayaannya, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai dan pegawai pencatat (KUA) yang menerima pemberitahuan itu akan meneliti apa syarat-syarat perkawinan sudah terpenuhi dan apabila tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang- Undang perkawinan ;
             Menimbang, bahwa dalam praktik calon kedua mempelai harus melengkapi surat model N-1 berupa surat keterangan untuk nikah (lampiran 7 KMA No.477 tahun 2004, pasal 5 ayat 1 lampiran 7 PMA No.2 Tahun 1990 pasal 3 surat model N-2 surat keterangan asal usul kedua mempelai (lampiran 8 KMA No.477 Tahun 2004 pasal 7 ayat (2) huruf  b  jo. lampiran 8 PMA No.2 tahun 1990 pasal 8 ayat (1) huruf a dan surat model No.-3 surat persetujuan kedua mempelai (lampiran 2 KMA No.477 Tahun 2004 pasal 7 ayat (2) huruf c dan juga surat model N-4 yaitu surat keterangan tentang  orangtua (lampiran 10 KMA No.477 tahun 2004 pasal 7 ayat (2) huruf d  jo. lampiran 8  PMA No.2 tahun 1990 pasal 8 ayat (1) huruf g dan yang paling penting adalah surat model N-39 yaitu surat perihal persetujuan adanya halangan/keluarga persyaratan dan penjelasan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonodadi , ditempat perkawinan akan dilangsungkan (lampiran 15 KMA No.298 Tahun 2003 pasal 15 ayat (1):
             Menimbang, bahwa menurut keterangan Pemohon  maupun keterangan saksi-saksi pemohon yaitu ARSITA LOVY HERWANTO BIN SOEHARNO dan DUDIK ABU BAKAR SIDIQ BIN ARIF MULYONO dan ANDIK SARI WAHONO BIN IMAM SOPINGI,    ternyata Pemohon dan calon suami Pemohon belum pernah memberitahuan kehendak untuk melakukan
pernikahan di KUA ditempat perkawinan yang akan dilangsungkan;
             Menimbang bahwa,  dengan tidak adanya pelamaran dan tidak adanya pemberitahuan kehendak untuk melangsungkan perkawinan oleh Pemohon maupun  calon suami Pemohon, serta  tidak adanya surat penolakan tentang adholya wali (  DJAENURI BIN MURTAM ) dari KUA  Kecamatan Wonodadi  yang  menjadi  syarat formil  perkara wali adhol,  ternyata belum terpenuhi oleh Pemohon   ,  sehingga  dalil permohonan Pemohon  bertentangan dengan maksud pasal 5 ayat (1) , pasal 6 ayat ( 1) dan ayat (2)  KMA.No. 477 tahun 2004   tentang Pencatatan Nikah,   serta tidak terpenuhinya ketentauan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)  KMA. No. 477 tahun 2004  tersebut , maka belum jelas adhol atau tidaknya ayah kandung Pemohon .
             Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka majlis hakim berpendapat bahwa dalil permohonan Pemohon maupun  petitum permohonan Pemohon untuk diizinkan menikah dengan wali hakim  harus  dinyatakan  tidak dapat  diterima    (  Niet Onvankelijke Verklaard  ) ;
             Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah dinyatakan tidak dapat diterima maka  semua alat bukti Pemohon  tidak  perlu dipertimbangkan lebih lanjut   dan harus dikesampingkan.


Senin, 20 April 2015




TENTANG HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI SEBAGAI JAMINAM KRIDIT BANK.


Yurisprudensi nomor1755 K/Pdt/1997 tanggal 26 april 2001 dalam Varia Peradilan nomor 210 maret 2003 hal.11.


Harta bersama (gono gini)  merupakan jaminan untuk pembayaran hutang suami  atau istri yang terjadi selama perkawinan.

Gugatan pihak ketiga yaitu istri terhadap suami yang menjaminkan harta bersama kepada Bank untuk hutang yang terjadi selama perkawinan dengan alasan istri tidak diminta lebih dulu persetujuannya oleh suaminya, secara hukum tidak dapat dibenarkan. Meskipun istri tidak diminta persetujuannya lebih dulu., maka perbuatan hukum suaminya atas ‘harta bersama’ tersebut tetap sah menurut hukum.

Minggu, 19 April 2015




             
TERGUGAT DATANG HANYA PADA PERSIDANGAN TERAKHIR

Oleh : Sudono Al-Qudsi

                         Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat hadir sendiri menghadap di persidangan , sedangkan Tergugat tidak pernah hadir menghadap di persidangan meskipun telah diapanggil secara sah masing-masing tanggal   26 September 2013 ,  tanggal 9 Oktober 2013 yang dibacakan dalam persidangan dan ternyata ketidak hadirannya tidak disebabkan sesuatu halangan yang sah  dan   pada persidangan  terakhir  pada tanggal  13 Nopember 2013 ,  Tergugat  telah  hadir menghadap di persidangan dan majlis hakim telah berusaha dengan sungguh-sungguh menasehati  Penggugat  melalui kuasa  hukumnya  agar  mengusahakan  Penggugat untuk rukun kembali dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil,
                         Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan dari Penggugat yang dibenarkan oleh Tergugat dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi Penggugat, serta adanya bukti ( P.1. )  berupa fotocopy buku Kutipan Akta Nikah , maka Penggugat dengan Tergugat harus dinyatakan  telah terikat dalam perkawinan yang sah.
                      Menimbang bahwa,  yang menjadi pokok masalah dalam dalil gugatan Penggugat terhadap Tergugat adalah :
                     - Bahwa sekitar  4 tahun lalu setelah Tergugat pindah kerja di Malang Tergugat telah menjalin hubungan cinta dengan wanita lain bernama Eka yang berdomisili di Malang hingga Eka hamil  dan memiliki anak yang saat ini berusia sekitar 3 tahun.
                    - Sejak Eka hamil hubungan antara  Penggugat dengan Tergugat semakin memburuk karena Eka menuntut untuk dinikahi hingga akhirnya Penggugat mengajukan gugatan perceraian namun demikian akhirnya gugatan tersebut  dicabut dan Penggugat bersedia dimadu setelah Tergugat berjanji kalau Eka akan segera diceraikan setelah anak yang dikandung Eka lahir , namun Tergugat tetap berhubungan dengan Eka ,  sehingga antara Penggugat dengan Tergugat sekarang pisah tempat tinggal selama 3  bulan.
       Menimbang bahwa, atas dalil gugatan Penggugat  tersebut, Tergugat tidak memberikan jawabannya , akan tetapi Tergugat sejak awal menerima  panggilan untuk sidang   Tergugat telah mengetahui sejak awal adanya gugatan dari Penggugat dan menyatakan tetap ingin rukun dengan Penggugat.
                         Menimbang bahwa, untuk membuktikan dalil gugatanya Penggugat telah menghadirkan saksi-saksinya yang bernama  KARTINI BINTI  SUNARTO dan  NASIR BIN ASNGAT kedua orang saksi tersebut telah menyatakan dibawah sumpah , bahwa benar antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan Tergugat mempunyai wanita bernama Eka bahkan hubungannya dengan Eka sudah memmpunyai anak  beriumur 3 tahun , sehingga rumah tangga Penggugat tidak rukun dan sekarang  telah berpisah tempat tinggal selama   3  bulan.   Keterangan kedua saksi tersebut satu dengan lainnya saling berhubungan , saling menguatkan dalil gugatan Penggugat  serta keterangan saksi satu dengan saksi lainnya bersesuaian , hal ini menunjukkan bahwa rumah tangga antara Penggugat  dengan Tergugat sudah tidak harmonis lagi dan sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali  membina rumah tangganya  apalagi  hingga sekarang sudah berpisah  3 bulan . 
    Menimbang bahwa, Berdasarkan keterangan Penggugat dan adanya keterangan saksi-saksi Penggugat tersebut,  maka majlis hakim dapat menyimpulkan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat  telah terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan Tergugat telah menjalin hubungan cinta dengan wanita lain bernama Eka dan adanya perpisahan tempat tinggal selama 3 bulan tersebut telah terbukti dan menjadi fakta tetap  , karenanya  berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka dalil gugatan Penggugat  sepanjang telah terjadi perselisihan dan pertengkaran nyata telah diakui dan dibenarkan oleh Tergugat  tanpa mempersoalkan siapa yang bersalah.
    Menimbang bahwa, oleh karena Tergugat tidak memberikan jawaban maupun tanggapannya tentang dalil gugatan Penggugat maka majlis hakim berpendapat bahwa Tergugat telah dianggap mengakui dan membenarkan  semua dalil gugatan Penggugat dan adanya perpisahan tempat tinggal sudah  3  bulan , maka  berdasarkan pasal 174 HIR bahwa pengakuan adalah bukti yang sempurna , mengikat dan menentukan , karenanya majlis  berpendapat bahwa Penggugat  telah berhasil membuktikan semua  dalil gugatannya .
       Menimbang bahwa, majlis hakim perlu mengetengahkan  pendapat ahli fikih yang dihimpun dalam  buku Himpunan Nash dan Hujjah Syar’iyyah halaman 21 , kemudian pendapat tersebut diambil alih menjadi pendapat Maljis hakim  sebagai berikut :
واذا اشتد عد م الرغبة الزوجة لزوجها طلق عليه القا ضى طلقة واحد ة                 
                  Artinya : Dan apabila seorang istri sudah sangat benci ( tidak cinta  ) kepada suaminya, maka hakim  ( boleh )  menceraikan perkawinan mereka dengan talak satu .
   Menimbang bahwa, Majlis Hakim juga perlu mengambil alih pendapat   Dr. Musthafa As Shiba’i  dalam kitab Al Mar’atu Bainal fiqhi Wal Qonun halaman 100 untuk dijadikan pertimbangan  hukum dalam putusan ini  yang  menyebutkan:
فاءن الحيا ة الزوجية لا تستقيم مع الشقاق والنزاع عداما في ذلك من ضرر بالغ بتربية الاولاد  وسلوكهم  ولا خير فى اجتماع بين متباغضين  ومهما يكن اسباب هذا النزاع خطيرا كان او نافها  فاءنه من الخير  ان تنتهى  العلا قة الزوجية بين هذين الزوجين  لعل الله يهيئ لكل واحد منهما شر يكا اخر لحيا ته يجد معه الطماءنينة والاءستقرار                                                                  
      Artinya : sesungguhnya kehidupan suami istri tidak akan tegak dengan adanya perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkan bahaya yang serius terhadap pendidikan anak-anak dan perkembangan mereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkan dua orang yang saling membenci, dan kadang-kadang apapun sebab-sebab timbulnya perselisihan ini, baik yang membahayakan atau patut diduga membahayakan, sesungguhnya yang lebih baik adalah mengakhiri hubungan perkawinan antara dua orang suami istri ini. Mudah-mudahan (sesudah itu )  Allah menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.
   Menimbang bahwa, di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian  bukanlah  “ matri monial guilt “ akan tetapi  broken marriage ( pecahnya rumah tangga ) oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat . Hal  ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor : 28 PK/AG/1995, tanggal 16 Oktober 1996.
            Menimbang bahwa, demikian juga telah sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung  RI Nomor  273 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang diambil alih menjadi pertimbangan majlis hakim yang pada pokoknya bahwa, cekcok, hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama dengan pihak lain, merupakan fakta yang cukup untuk perceraian berdasar pasal 19 huruf ( f)  PP. Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.    
                        Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka majlis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah terbukti benar-benar pecah, karena terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
            Menimbang bahwa, dengan demikian alasan perceraian yang diajukan Penggugat telah memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan  Pemerintah nomor 9 tahun 1975,  jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
            Menimbang bahwa, oleh karena tujuan perkawinan berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi : Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ sudah tidak terwujud karena antara keduanya sudah tidak saling menyayangi, bahkan perselisihan diantara keduanya sudah sedemikian rupa sifatnya dan sulit diharapkan untuk rukun kembali, maka apabila perkawinan mereka dipertahankan justru akan mendatangkan madlorot yang lebih besar bagi kedua belah pihak, karena itu perkawinan mereka harus diceraikan.
            Menimbang bahwa, meskipun pada persidangan tanggal 13 Nopember 2013 Tergugat hadir di persidangan dan Tergugat menyatakan ingin rukun kembali dengan Penggugat, akan tetapi kehadiran Tergugat tersebut tidak mempengaruhi proses beracara, sebab tahapan pemeriksaan persidangan sudah memasuki tahap membacakan hasil musyawarah majlis dan tidak dimungkinkan kembali kepada acara jawab menjawab lagi bahkan kalau terjadi akan bertentangan dengan tata tertib beracara.
            Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat cukup beralasan dan tidak melawan hukum, oleh karenanya dapat dikabulkan.
            Menimbang bahwa, berdasarkan pasal 84  Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama maka majlis memandang perlu untuk memerintahkan Panitera untuk mengirim salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat, Tergugat  dan tempat perkawinan dilangsungkan.
                              Menimbang bahwa,  oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat .
                               Mengingat  pasal 49 Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua  atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama    dan  peraturan  perundangan  lainnya  yang  berkaitan  dengan  perkara ini.
                                                                         MENGADILI ………




Batas minimal meterai yang sah
Oleh : Sudono Al-Qudsi

        Menimbang bahwa,  menurut pasal 1 huruf f  Peraturan Pemerintah  Nomor  24 tahun 2000 tentang perubahan tarif bea meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan bea meterai , menyatakan bahwa : Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan, yaitu :
1)      Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan
2) Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
   Menimbang bahwa, Selanjutnya pasal  2  Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000   tersebut  dalam angka (2)  huruf  c  disebutkan bahwa :  yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- ( satu uuta rupiah ), dikenakan  bea  meterai  dengan  tarif  sebesar  Rp. 6.000,-        ( enam ribu rupiah ).
   Menimbang bahwa , berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut diatas , maka semua kwitansi yang dijadikan alat bukti oleh Tergugat rekonpensi bermeterai Rp. 3.000,-( tiga ribu rupiah ) adalah cacat formil maupun materiil karena tidak memenuhi peraturan yang berlaku  sebagai alat bukti dimuka persidangan .

                                                                      Blitar , 17 April 2015 

Senin, 13 April 2015



SEKARANG ANDA LAGI SIBUK ?


Seorang ulama’  besar Imam Nawawi Banten dalam kitabnya Nashoikul Ibad dengan mengutip  pendapat para hukama’ sebagai berikut :
من اشتغل با لشهوات فلا بد له من النساء – ومن اشتغل بجميع المال فلا بد له من الحرام -  ومن اشتغل  بمنافع المسلمين فلا بد له من المداراة  ومن اشتغل بالعبادة  فلا بد له من العلم   
Barang siapa menekuni urusan syahwat, maka tak lepas dari wanita. Siapa menekuni penumpukan harta maka tak bisa lepas dari haram. Siapa menekuni urusan kepentingan kaum muslimin  maka tak bisa lepas dari sikap ramah tamah . Dan barang siapa menekuni ibadah maka tidak bisa lepas dari ilmu.


Demikan tulisan singkat ini semoga bermanfaat, amiin.

Minggu, 12 April 2015



AMALAN SUBHAANALLOH

Oleh :  Sudono Al-Qudsi

           Diriwayatkan dalam shohih Muslim : bahwa barang siapa membaca : La ilaha illalloh wahdahu la syarikalah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ala kulli syaiin qodir 100 X maka sama dengan :
-         Memerdekakan  10 orang budak
-         100 kebajikan
-         100 kesalahan dihapus
-         Aman dari godaan setan baik siang maupun malam
            Menurut sabda Rasululloh yang diriwayatkan Abu Huraiah :  barang siapa yang membaca 100 X ucapan Subhanalloh wal hamdu lillah di siang hari maka dosa-dosanya dihapus walau sebanyak buih di lautan dan yang tersisa hanya kebaikannya.
Sebagian ulama yang teragung adalah ucapan : la ilaaha illalloh  wahdahu la syaika lah, tiada Tuhan selain Allah tiada sekutu bagiNya.
          Termasuk dalam shohih Bukhori , riwayat Abu Hurairah dinyatakan : Kalimatani khofifatani fil lisan stakilatani fil mizan habibatani ilar rahman, subhanalloh wa bi hamdih subhanallohil adhim .
1000 kebajikan :
            Mus’ab bin Sa’ad menuturkan bahwa ayahnya pernah bercerita : ketika kami bersama Rasululloh beliau berkata : mampukah kalian mencari kebaikan  setiap harinya ?  salah seorang diantara kami bertanya ? bagaimana kami mencari kebaikan ?.... Nabi menjawab : bertasbihlah 100 X maka baginya dicatat 1000 kebaikan atau dihapuskan 1000 keburukan ( HR. Ahmad bin Hambal dan Darimi ).
            Dalam surat An Nashr : fa sabbih bihamdi robbika wastaghfir, innahu kana tawwaban , menurut cerita ibnu Abbas ternyata setelah ayat ini dibaca bahwa umur Nabi Muhammad sudah dekat 60 hari setelah membaca ayat ini Rasululloh wafat.
Sesibuk apapun semoga mampu kita amalkan dalam keseharian kita amiin.


                                                                                                             Blitar  13 April 2015