Senin, 04 Mei 2015





      
Tentang dwangsom dikesampingkan,
Tentang biaya perkara dibebankan yang kalah
dan Penyelesaian eksepsi kompetensi

-          Tentang dwangsom disesampingkan

Menimbang bahwa, tentang tuntutan untuk membayar  uang paksa          ( dwangsom)  dari Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi sebesar Rp 25.000,-setiap hari keterlambatan dalam membayar tuntutannya  sebagaimana duplik Penggugat rekonpensi tanggal 23 Maret 2010, Majlis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa, tuntutan uang paksa ( dwangsom ), pada dasarnya berkaitan dengan pelaksanaan putusan yang menghukum Tergugat untuk melakukan suatu prestasi berupa melakukan  suatu perbuatan, sebagaimana yang diatur dalam pasal  225 HIR sebab pada dasarnya seseorang tidak ngdapat dentipaksa untuk melakukan prestasi berupa melaksanakan suatu perbuatan, sehingga untuk menjamin pihak yang dimenangkan agar tidak dirugikan dapat dinilai dengan uang paksa.
                             Menimbang bahwa dari gugatan Penggugat rekonpensi tersebut tidak terdapat tuntutan yang menghukum Tergugat rekonnpensi untuk melakukan suatu perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 225 HIR, karenanya tuntutan tentang uang paksa ( dwangsom ) tidak beralasan hukum karena hak-hak yang berupa pembayaran sejumlah uang yang diakibatkan putusnya perkawinan karena perceraian tidak dapat diajukan dwangsom , berdasarkan pertimbangan tersebut maka tuntutan Penggugat rekonpensi tentang  dwangsom tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan.   



-           Tentang biaya perkara dibebankan yang kalah

                                           Menimbang bahwa,oleh karena para penggugat berada pada pihak yang kalah , maka  berdasarkan pasal  181 ayat (1) HIR biaya peerkara ini dibebankan kepada para Penggugat.
                   Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2009 tanggal 27 Pebruari 2009, tentang kewajiban melengkapi permohonan pengangkatan anak dengan akta kelahiran – wajib memiliki Akta Kelahiran.
                   Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun  2006 tentang administrasi kependudukan, harus dilengkapi permohonan akta kelahiran. 


-           Penyelesaian eksepsi kompetensi

                  Diatur dalam pasal 136 HIR
                  Bila Tergugat mengajukan eksepsi , baik kompetensi  relative maupun absolute yang menyatakan bahwa PN/PA tidak berwenang  maka penyelesaiannya  :

                  Hakim menunda pemeriksaan pokok perkara
                  Tindakan yang dapat dilakukan, memeriksa dan memutus eksepsi lebih dahulu.  Tindakan demikian bersifat imperative, hakim bebas memutuskan menolak atau mengabulkan eksepsi.
                       Penolakan atas eksepsi kompetensi, dituangkan dalam putusan sela.  Apabila hakim berpendapat bahwa ia berwenang memeriksa dengan mengadili perkara dengan alasan , apa yang diperkarakan termasuk yurisdiksi absolute atau relative PN yang bersangkutan maka :
                   Eksepsi tergugat ditolak
                   Penolakan dituangkan dalam bentuk putusan sela ( interlocutory) dan amar putusan berisi :
                     1  Menyatakan bahwa PN berwenang mengadili
                     2  Memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

            Pengabulan eksepsi kompetensi , dituangkan dalam bentuk putusan akhir (eind  Vonnis ) sehingga amar putusan tersebut adalah :
1.           Mengabulkan eksepsi tergugat.
2.              Menyatakan PN tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan

     



Minggu, 03 Mei 2015





PENGGUGAT DENGAN SENGAJA MENINGGALKAN  TEMPAT KEDIAMAN BERSAMA


Pasal 73 ayat (I) UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat  kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa  izin tergugat

Penjelasannya :

Ayat (1)  berbeda dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 ayat (2)  maka untuk melindungi pihak istri gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.

Sabtu, 02 Mei 2015





Tergugat rekonpensi  diberi waktu untuk menyayangi 
dan menjenguk anak  khususnya pada hari sabtu dan Minggu
dan ex officio nafkah anak


DALAM REKONPENSI

                             
          Menimbang bahwa, masud dan tujuan--------------
          Menimbang bahwa, atas gugatan   Penggugat rekonpensi tersebut , Tergugat rekonpensi  dalam repliknya secara lisan menyatakan  mohon pula kepada Penggugat rekonpensi agar Tergugat rekonpensi  diberi waktu untuk menyayangi dan menjenguk anak Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi  khususnya pada hari sabtu dan Minggu.
         Menimbang bahwa, atas jawaban Tegugat  rekonpensi tersebut majlis  hakim dapat menilai bahwa sekalipun Tergugat rekonpensi  tidak menjawab secara tegas menyetujui anak berada dalam hadlonah Penggugat rekonpensi  akan tetapi  dapat dibaca bahwa pernyataan yang demikian telah dianggap menyetujui  gugatan  Penggugat  rekonpensi   untuk  diberi  hak  asuh  anak    ( hadlonah ) bagi seorang anak bernama : Zaidan Riziq Sakha Purnama, umur  8 bulan.
        Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi Penggugat rekonpensi   maupun saksi Tergugat  rekonpensi  telah terbukti bahwa anak Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi  yang bernama  Zaidan Riziq Sakha Purnama, masih belum mumayyiz , yaitu masih berumur  8 bulan, serta demi kemaslahatan dan perkembangan jiwa anak  Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi  dan  sesuai dengan pasal 105  huruf  a dan  c  Kompilasi Hukum Islam,  maka pemeliharaannya diserahkan kepada ibunya ( Penggugat rekonpensi ) dan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya ( Tergugat rekonpensi ).
          Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan  tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi  untuk diberi hak hadlonah dapat dikabulkan.
          Menimbang bahwa,  berdasarkan pasal 149  Kompilasi Hukum Islam , bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib : memberikan mut’ah…. dan nafkah iddah.   dan seterusnya, termasuk memberikan biaya hadlonah kepada  anaknya.
Menimbang bahwa, dalam replik  lisannya Tergugat rekonpensi bekerja sebagai guru SMK  dan  setiap  bulannya mendapatkan gaji sebesar Rp. 700.000,- maka dengan demikian Tergugat rekonpensi telah mempunyai penghasilan  tetap setiap bulannya sehingga layak dibebani untuk memberikan nafkah anak setiap bulannya. Sehingga berdasakan pertimbangan diatas, maka majlis hakim secara ex officio menentukan kewajiban kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Zaidan Riziq Sakha Purnama   setiap  bulannya  sebesar                  Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ).       
          Menimbang bahwa,  Tergugat rekonpensi yang menginginkan  untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya khususnya pada hari Sabtu dan Minggu, majlis hakim dapat mempetimbangkannya, karena pada hakikatnya anak Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi   tidak dapat dipisahkan dari kasih sayang  ayah kandungnya ( Tergugat rekonpensi ) sehingga keinginan Tergugat rekonpensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya dapat diterima.
            Menimbang bahwa,  oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayai ( 1) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan  kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon .
        Mengingat  pasal 49 Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

                                                         M E N G A D I L I

 DALAM KONPENSI
1.    ----
2.    -----dst.
DALAM REKONPENSI
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi
2.    Menetapkan anak yang benama Zaidan Riziq Sakha Purnama  berada dalam hadhonah Penggugat rekonpensi (-----------------------------------) dengan memberikan hak  kepada Tergugat rekonpensi ( ------------------------------------------------------) untuk bertemu dan  mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut pada hari Sabtu dan Minggu.
3.    Menghukum  kepada  Tergugat rekonpensi  untuk memberikan  nafkah anak yang bernama  Zaidan Riziq Sakha Purnama setiap bulan sebesar Rp.  300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ).

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

Membebankan -------------------dst.




Jumat, 01 Mei 2015





REKONPENSI MUT’AH DAN IDDAH
DISANGGUPI TERGUGAT REKONPENSI  SEBAGIAN

                                                
                 Menimbang bahwa, yang menjadi tuntutan Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi adalah : menuntut Tergugat rekonpensi untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada Penggugat rekonpensi  uang sebesar Rp. 200.000.000,- dan atas tuntutan tersebut, Tergugat rekonpensi hanya bersedia untuk iddah sebesar Rp. 1.500.000,- dan mut’ah sebesar Rp. 500.000,-
                  Menimbang bahwa, oleh karena tidak terjadi kesepakatan antara Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi tentang tuntutan  iddah dan mut’ah, maka  majlis hakim memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengadakan musyawarah agar terjadi kesepakatan  besarnya iddah dan mut’ah dalam waktu yang cukup , akan tetapi keduanya tidak mencapai kesepakatan.
                  Menimbang bahwa, oleh karena tidak terjadi kesepakatan maka majlis hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
                  Menimbang bahwa,  berdasarkan keterangan Penggugat rekonpensi dan  Tergugat rekonpensi serta keterangan saksi-saksi kedua belah pihak dapat diperoleh fakta bahwa antara Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi masih serumah tetapi telah berpisah ranjang sudah 3 bulan lebih dan Penggugat rekonpensi masih mencintai Tergugat rekonpensi akan tetapi Tergugat rekonpensi tidak mau hidup rukun dengan Penggugat rekonpensi. Maka berdasarkan keterangan diatas majlis berpendapat bahwa Penggugat rekonpensi termasuk istri yang taat, oleh karenanya ia berhak memperoleh hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                  Menimbang bahwa berdasarkan pasal 149  Kompilasi Hukum Islam , bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib : memberikan mut’ah…. dan nafkah iddah.   dan seterusnya.
                  Menimbang bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut maka sesuai dengan pengakuan Tergugat rekonpensi bahwa pengasilannya setiap bulan antara Rp. 600.000,- s/d Rp. 1.000.000,- sebagai guru honorer dan bekerja di PO. Akas, maka menurut majlis bahwa Tergugat rekonpensi telah mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya dan dianggap mampu untuk memberikan mut’ah dan nafkah  iddah kepada Pengggat rekonpensi yang besarnya akan dipertimbangkan majlis sesuai dengan melihat lamanya masa perkawinan Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi yang hingga sekarang ini sudah berlangsung selama 20 tahun lebih.       
                     Menimbang bahwa berdasarkan pasal 41 (c )  UU. No.1/1974 jo. Pasal 149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam  serta dalil dalam kitab Al Muhadzadzab juz II halaman 164 yang menyebutkan :
اذا طلق امراْته بعد الدخول طلاقا رجعيا وجب لها السكني والنفقة في  العدة
      Apabila suami mencerai istrinya yang telah disetubuhi dengan talak raj’i maka ia harus menyediakan tempat tinggal dan nafkah selama masa iddah.
                     Menimbang bahwa berdasarkan pasal 41 (c )  UU. No.1/1974 jo. Pasal 149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam  serta dalil dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 214 menyebutkan :
وتجب المتعة الموطؤة طلقت بائنا او رجعيا
      Bagi istri yang diceraikan telah disetubuhi baik talak bain maupun raj’i harus diberi nafkah.
                  Dalam kitab Ahkamusy Syakhshiyyah, Moh. Abu Zahrah, Darl Fikr Al Arabi hal. 334.juga disebutkan :
انه اذا كان الطلاق بعد الدخول بغير رضاها تكون لها متعة هي نفقة سنة
 بعد  انتهاء العدة
Bahwasanya apabila ada talak itu sesudah dukhul tanpa ridhonya, maka wanita bekas istrinya itu berhak menerima mut’ah yaitu nafkah selama satu tahun sesudah habisnya masa iddah.
                Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, majlis berpendapat bahwa Tergugat rekonpensi layak dibebani untuk memberikan mut’ah kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp. 12.000.000,- dan nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000,-
                 Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang mut’ah dan iddah dapat dikabulkan untuk sebagian.






                                  PERTIMBANGAN HUKUM HADHONAH DIKABULKAN

                 Menimbang  bahwa, Penggugat dalam dalil gugatannya memohon kepada majlis hakim untuk diberi hak hadlonah terhadap anak yang bernama LINTANG AZIS HARUL MUBAROK usia 8 tahun dan AINUN ANISA AZZAFIRA umur 2,5 tahun.
                     Menimbang bahwa, sesuai dengan ketentuan pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, bahwa dalam hal terjadinya  perceraian , maka anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadlonah dari ibunya.
                 Menimbang  bahwa, mengingat anak Penggugat dan Tergugat yang bernama LINTANG AZIS HARUL MUBAROK usia 8 tahun dan AINUN ANISA AZZAFIRA umur 2,5 tahun  belum mumayyiz dan demi perkembangan serta masa depan mereka  lagi pula anak pada umur-umur tersebut sangat membutuhkan kasih sayang terutama dari ibunya , dan dapat diduga bahwa pada saat anak ikut Penggugat akan lebih baik  dan Penggugat tidak akan menerlantarkan anaknya, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka menurut majlis Penggugat layak untuk diberi hak hadlonah terhadap anak Penggugat dan Tergugat  yang bernama LINTANG AZIS HARUL MUBAROK usia 8 tahun dan AINUN ANISA AZZAFIRA umur 2,5 tahun sampai anak tersebut mumayyiz .

                         Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat tentang hadlonah terhadap anak yang bernama LINTANG AZIS HARUL MUBAROK usia 8 tahun dan AINUN ANISA AZZAFIRA umur 2,5 tahun telah sesuai dengan maksud pasal 105 Kompilasi Hukum Islam , sehingga gugatan tentang hak hadlonah dari Penggugat dapat dikabulkan.





PERTIMBANGAN HUKUM KIRIMAN UANG DARI LUAR NEGERI
DAN SEBIDANG TANAH    Testimonium de auditu   DI NO

Oleh : Sudono Al-Qudsi

                Menimbang bahwa, untuk membuktikan adanya harta gono gini sebagaimana gugatan Penggugat  , maka Penggugat mengajukan alat bukti tertulis berupa bukti P.2 s/d P.4 yang pada pokoknya Penggugat telah mengirimkan uang kepada Tergugat , dan Tergugat dalam jawabannya menyatakan : tidak tahu persis berapa hasil Penggugat yang dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat, memang ada yang dipakai untuk keperluan hidup sehari-hari.
          Menimbang bahwa, dari pengakuan keterangan Penggugat dan jawaban Tergugat tersebut, serta adanya bukti P.2 s/d P.4 Majlis berpendapat bahwa ternyata benar ada uang kiriman dari Penggugat kepada Tergugat akan tetapi jumlahnya tidak sebesar sebagaimana  dalam gugatan Penggugat, disamping itu  bukti P.2 s/d P. 4  kalaupun dijumlahkan juga tidak sama dengan apa yang ada dalam gugatan Penggugat. Maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada, maka gugatan Penggugat sepanjang tentang uang kiriman harus dinyatakan tidak dapat diterima.
                     Menimbang bahwa, selanjutnya tentang sebidang tanah terletak di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi pada waktu itu dibeli seharga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah ) yang saat ini masih dalam penguasaan Tergugat  mohon disebut sebagai harta bersama yang harus dibagi dua sama besar  antara Penggugat dengan Tergugat.
                  Menimbang bahwa, untuk membuktikan tentang sebidang tanah tersebut diatas , Penggugat telah membuktikannya dengan menghadirkan saksinya yang bernama : KUSDIYANTO BIN  GIMIN, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya bahwa, saksi diberitahu oleh Penggugat,   katanya Penggugat pernah punya tanah di Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi , diberitahu harganya Rp  23.000.000,- tetapi saksi tidak tahu batas-batasnya, luasnya,  tahun berapa, dan katanya sekarang tanah tersebut sudah dijual lagi seharga Rp 50.000.000,- kepada siapa saksi tidak tahu.
              Menimbang bahwa, Tergugat juga menghadirkan saksi-saksinya yang bernama NURYATI BINTI SUBANDI dan MUSLIHUDIN, keduanya telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya bahwa , tanah yang dimasud oleh Penggugat tersebut, saksi diberitahu oleh Penggugat   katanya sekarang sudah dijual tahun 2007, harga berapa, luas berapa, kepada siapa, cicilan atau lunas dan lainnya , saksi tidak tahu.
                  Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan kuasa Penggugat, jawaban Tergugat , saksi Penggugat dan kedua saksi Tergugat , maka dapat diperoleh fakta dipersidangan bahwa, ternyata keterangan saksi KUSDIYANTO BIN GIMIN  sama dengan keterangan kedua saksi Tergugat NURYATI BINTI SUBANDI dan MUSLIHUDIN yang dapat disimpulkan bahwa ketiga orang saksi tersebut antara satu dengan lainnya saling bersesuaian dan ketiganya tidak mengetahuinya sendiri, mereka hanya mendapatkan informasi dari Penggugat dan para saksi tidak mengetahui secara langsung.
                      Menimbang bahwa bersadarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majlis berpendapat bahwa keterangan ketiga saksi tersebut adalah termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri, sehingga keterangan saksi-saksi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
                      Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan  tersebut diatas maka gugatan Penggugat sepanjang tentang sebidang tanah terletak di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi pada waktu itu dibeli seharga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah ) harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard).


Rabu, 29 April 2015





HADLONAH DIAJUKAN KE  PENGADILAN AGAMA
 WILAYAH HUKUM ANAK BERADA  



Hadhanah adalah penguasaan atau pemeliharaan anak. Pemeliharaan anak pada dasarnya adalah untuk kepentingan anak sebagai upaya pertumbuhan jasmani, rohani kecerdasan intelektualnya dan pendidikan akhlak atau agamanya.
  • Gugatan hadhanah diajukan dalam bentuk gugatan perkara yang bersifat Contentius.
  • Gugatan hadhanah dapat juga diajukan dalam bentuk gugat balik atau rekonpensi terhadap perkara permohonan cerai talak atau gugatan cerai.
  • Gugatan Hadhanah dapat juga diajukan bersama-sama dalam bentuk komulasi gugatan atas perkara cerai talak dan cerai gugat.
  • Gugatan perkara hadhanah diajukan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah hukum dimana anak bertempat tinggal.


Dalam pasal 118 ayat (1) HIR