Selasa, 13 Juni 2017

PERKAWINAN USIA DINI





 PERKAWINAN USIA DINI

Oleh :  Drs.  H.  Sudono, M.H.
Hakim Madya Utama Pengadilan Agama Blitar


           Perkawinan usia ideal
           Sampai saat ini pembicaraan masalah usia ideal masih actual , akan tetapi demi kepastian hukum di Indonesia  sudah ada batasan minimal usia perkawinan yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita[1] . Batas  umur ideal (kedewasaan) baik di dalam BW maupun dalam UUP no.1/l974 mengalami konsistensi , yaitu sama-sama dewasa  adalah 21 tahun , namun untuk ijin menikah mengalami peningkatan dari semula 18 tahun menjadi 19 tahun untuk laki-laki  dan dari semula 15 tahun menjadi 16 untuk perempuan[2].   Permasalahannya sekarang  umur  berapa  memasuki usia ideal perkawinan ? para pakar maupun organisasi wanita banyak yang mengusulkan UUP no.1 tahun 1974 diamandemen bahkan mulai tahun 2001 s/d sekarang belum terwujud masih dalam pembahasan di DPR entah sampai kapan.       
         Setiap suami istri  dalam berkeluarga harus punya tujuan yaitu  membentuk keluarga /  rumah tangga yang bahagia kekal, sakinah, mawaddah  wa rahmah[3]. Oleh karena itu harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam perkawinan yaitu :
1.      Harus ada persetujuan secara sukarela dari pihak-pihak yang mengadakan perkawinan dengan cara di adakan peminangan ( khitbah) terlebih dahulu.
2.       Tidak semua wanita dapat dikawini oleh seorang pria  sebab ada ketentuan larangan-larangan perkawinan (mahram) antara pria dan wanita yang harus diindahkan.
3.      Perkawinan harus   dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu , baik yang menyangkut kedua belah pihak  maupun yang berhubungan dengan pelaksanaan itu sendiri.
4.      Hak dan kewajiban suami istri adalah seimbang dalam rumah tangga.
5.      Harus kafaah (serasi) terutama seagama.
Dalam konteks prinsi-prinsip tersebut , usia ideal perkawinan menjadi bagian yang signifikan. Dasarnya adalah disamping wahyu, juga aspek konsepsional yang bersifat ijtihadi[4]. Oleh karena itu usia perkawinan dalam pengertian umum akan sangat relevan  dengan hukum nikah yang difahami dari ayat Al-Qur’an surat An Nisa (4) ayat 19, 24.
           Ternyata prinsip-prinsip tersebut telah direspon dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 yaitu : asas sukarela,  partisipasi keluarga, perceraian dipersulit, poligami dibatasi secara ketat, kematangan calon mempelai, memperbaiki derajat kaum wanita[5].
           Secata teoritis bila masing-masing pihak sudah memahami prinsip-prinsip dalam hukum perkawinan, setidak-tidaknya dapat mengurangi resiko keretakan rumah tangga atau bahkan tercipta perkawinan yang harmonis karena perkawinan juga ibadah terlama, kebersamaan terlama dan pendidikan dalam keluarga terlama[6]. Dalam sebuah riwayat dari Abdullah bin Mas’ud (Ibnu Mas’ud) , Rasulullah SAW bersabda : Wahai para pemuda, siapa yang telah sanggup (lahir dan batin untuk kawin), maka kawinlah kamu, karena perkawinan itu akan dapat membatasi pandangan (dari maksiat) dan memelihara kehormatan (kemaluan). Dan siapa yang belum sanggup (untuk kawin), maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa baginya adalah obat (dapat mengurangi syahwat)(HR al-Bukhari, Ibnu Majah, dan Ahmad bin Hambal[7].
         Dalam  perkawinan usia ideal itulah ada hal yang harus dipertahankan dan dipelihara meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl)[8]. Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam kitab al Bajuri menuturkan bahwa  agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.  


Perkawinan Usia Dini
          Untuk disebut sebagai usia dini sangatlah relatif, mulai dari mumayyiz 12 tahun (KHI), kurang dari 16 tahun bagi wanita dan kurang dari 19 tahun bagi pria (UUP), termasuk kemampuan untuk bertindak (kecakapan) 18 tahun belum dewasa[9] , bahkan ada lagi  di usia dini 13-15 tahun sudah dapat bekerja , dengan pembatasan /syarat[10] ,  sehingga berbagai disiplin ilmu memandang usia dini benar-benar relatif perlu ijtihad dengan pertimbangan kemaslahatan.
           Masalah perkawinan  usia dini terus actual dibicarakan bahkan menjadi masalah social, dampaknya sangat kompleks mencakup social, budaya, ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun psikis, kependudukan dan lainnya termasuk perceraian.
Beberapa faktor  penyebab terjadinya perkawinan usia dini antara lain :
1.      Masalah ekonomi lemah dan kemiskinan menyebabkan orang tua tidak mampu mencukupi kebutuhan anaknya dan tidak mampu membiayai sekolah sehingga mereka memutuskan untuk menikahkan anaknya dengan harapan sudah lepas tanggung jawab untuk membiayai kehidupan anaknya ataupun dengan harapan anaknya bisa memperoleh penghidupan yang lebih baik.
2.      Terjadi hamil diluar nikah sehingga orang tuanya mendorong anaknya untuk menikah dan  atau dipaksa menikah  di usia dini.
3.      Masalah social-budaya atau adat istiadat yang diyakini masyarakat tertentu. Misalnya keyakinan bahwa tidak boleh menolak pinangan seseorang pada putrinya walaupun masih dibawah usia perkawinan  terkadang dianggap menyepelekan dan menghina menyebabkan orang tua menikahkan putrinya.
4.      Penolakan perkawinan oleh Kantor Urusan Agama
5.      Banyaknya kasus dispensasi kawin di Pengadilan Agama, tahun 2015 di Pengadilan Agama Blitar ada 216 perkara[11], dan sampai April 2016 ada 66 perkara [12] dan dimungkinkan terjadi peningkatan setiap tahunnya.
6.      Yang penting ijab qobul dulu nanti pada waktunya akan mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama, untuk tahun 2015 ada 33 perkara isbat nikah, dan sampai April 2016 ada 24 perkara, akan tetapi tidak semua perkara isbat nikah bermula dari perkawinan usia dini saja bahkan terjadi lonjakan perkara setiap tahunnya.
7.      Banjir vidio Pornografi dan porno aksi.
8.      Di Indonesia masih banyak anak –anak usia dini yang tidak tamat Sekolah Dasar/sederajat atau tidak tamat SMP/MTs. Dan masih banyak factor lainnya.
Dampak negative perkawinan usia dini  diantaranya adalah :
-          Pendidikan anak terputus : perkawinan dini menyebabkan anak putus sekolah hal ini berdampak pada rendahnya tingkat pengetahuan dan akses informasi pada anak.
-          Kemiskinan : dua orang anak yang menikah dini cenderung belum memiliki penghasilan yang cukup atau bahkan belum bekerja. Hal inilah yang menyebabkan pernikahan dini rentan dengan kemiskinan.
-          Kekerasan dalam rumah tangga: dominasi pasangan akibat kondisi psikis yang masih labil menyebabkan emosi sehingga  berdampak pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
-          Kesehatan psikologi anak: ibu yang mengandung di usia dini akan mengalami trauma berkepanjangan, kurang sosialisasi dan juga mengalami krisis percaya diri
-          Anak yang dilahirkan : Saat anak yang masih bertumbuh mengalami proses kehamilan, terjadi persaingan nutrisi dengan janin yang dikandungnya, sehingga berat badan ibu hamil seringkali sulit naik, dapat disertai dengan anemia karena defisiensi nutrisi, serta berisiko melahirkan bayi dengan berat lahir rendah. Didapatkan bahwa sekitar 14% bayi yang lahir dari ibu berusia remaja di bawah 16 tahun adalah prematur. Anak berisiko mengalami perlakuan salah dan atau penelantaran. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan dari pernikahan usia dini berisiko mengalami keterlambatan perkembangan, kesulitan belajar, gangguan perilaku, dan cenderung menjadi orangtua pula di usia dini
-          Kesehatan Reproduksi : kehamilan pada usia kurang dari 16 tahun meningkatkan risiko komplikasi medis, baik pada ibu maupun pada anak. Kehamilan di usia yang sangat muda ini ternyata berkorelasi dengan angka kematian dan kesakitan ibu. Disebutkan bahwa anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun. Hal ini disebabkan organ reproduksi anak belum berkembang dengan baik dan panggul juga belum siap untuk melahirkan. Data dari UNPFA tahun 2003, memperlihatkan 15%-30% di antara persalinan di usia dini disertai dengan komplikasi kronik, yaitu obstetric fistula. Fistula merupakan kerusakan pada organ kewanitaan yang menyebabkan kebocoran urin atau feses ke dalam vagina. Selain itu, juga meningkatkan risiko kanker service dan penyakit menular seksual dan penularan infeksi HIV.
-          Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini mempunyai dampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan. Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat  mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, pemerintah hanya mentolerir pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
          Menurut penulis, UU. no. 1 tahun 1974 bahwa usia minimal  16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki sudah waktunya diamandemen karena dulu masyarakat Indonesia masih menargetkan anak untuk bekerja. Anak sudah dianggap matang pada usia 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria karena sudah mengalami pubertas. Akan tetapi, zaman sekarang, standar usia itu tak relevan karena terbukti secara psikologis remaja belum bisa berpikir jernih dan mengambil keputusan bertanggung jawab  apalagi punya hak dan tanggungjawab sebagai suami istri  karena sebuah hukum yang baik harus bersifat progresif, yakni disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan sosial masyarakat.
           Berdasarkan data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, terungkap angka perkawinan dini di Indonesia peringkat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara. Sekitar 2 juta dari 7,3 perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Jumlah itu diperkirakan naik menjadi 3 juta orang pada 2030. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Surya Chandra Surapaty menjelaskan dari sisi kesehatan. Dia mengatakan, leher rahim remaja perempuan masih sensitif sehingga jika dipaksakan hamil, berisiko menimbulkan kanker leher rahim di kemudian hari. Risiko kematian saat melahirkan juga besar pada usia muda. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2012 menunjukkan, 48 orang dari 1.000 remaja putri usia 15-19 tahun sudah melahirkan.
           Mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Inang Winarso menambahkan, perkawinan di usia anak memperpanjang usia reproduksi perempuan dan meningkatkan peluang perempuan untuk lebih sering hamil. Jika tidak dikendalikan, jumlah rata-rata anak per perempuan usia subur Indonesia yang pada 2002-2012 stagnan di 2,6 anak sulit diturunkan. Tingginya jumlah kelahiran mempersulit negara meningkatkan kualitas penduduk.
            Kondisi itu mengancam peluang Indonesia yang saat ini memasuki bonus demografi untuk melompat menjadi negara maju. Syarat meraih bonus demografi itu antara lain penduduk berkualitas dan masuknya perempuan dalam pasar kerja. Namun seiring perkembangan zaman, image masyarakat justru sebaliknya. Arus globalisasi yang melaju dengan kencang mengubah cara pandang masyarakat. Perempuan yang menikah di usia belia dianggap sebagai hal yang tabu. Bahkan lebih jauh lagi, hal itu dianggap menghancurkan masa depan wanita, memberangus kreativitasnya serta mencegah wanita untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas.
           Perkawinan usia  dini sedikit  mempunyai sisi positif, saat ini pacaran yang dilakukan muda-mudi tidak mengindahkan norma-norma agama, kebebasan  sudah melampui batas, akibat kebebasan itu kerap terjadi tindakan-tindakan asusila di masyarakat.  Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah   memprihatinkan.
Kesimpulan
1.      Perkawinan usia dini merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut sekaligus sebagai solusi legal yang salah satunya melalui dispensasi kawin di Pengadilan Agama dan sesuai pertimbangannya Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolaknya.
2.      Negara  melarang pernikahan usia dini adalah dengan berbagai  pertimbangan terutama untuk mencapai kemaslahatan sesuai  kaidah “tasharruful Imami alarra’iyati Manuthun Bilmashlahah   , artinya, kebijakan pemimpin dalam urusan  public harus berorientasi pada kemaslahatan
3.      Pernikahan usia dini tentunya bersifat individual-relatif. Artinya ukuran kemaslahatan di kembalikan kepada pribadi masing-masing. Jika dengan menikah usia muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan, maka menikah adalah alternatif terbaik. Sebaliknya, jika dengan menunda pernikahan sampai pada usia ideal ”matang” mengandung nilai positif, maka hal itu adalah yang lebih utama.

                   Saran dan Penutup
Setiap perbuatan hukum yang dilakukan menurut hukum, berakibat mendapat perlindungan hukum, khususnya masalah hukum perkawinan di Indonesia. Perkawinan usia dini harus dihindari sejak dini dan jangan berurusan dengan Pengadilan Agama kalau sudah sekali pernah bercerai, maka ada kecenderungan  ingin kedua kali, ketiga kali dan seterusnya.
                          Demikian tulisan yang belum sempurna ini semoga ada manfaatnya dan  terimakasih,    
                                                                                             Blitar, 18 Mei 2016.
Tentang Penulis :

Nama                             :  Drs. H. Sudono,  M.H.
Tempat/tanggal lahir  :  Kudus/ 12 Agustus 1962
N I P                              :  1962 08 12 1990 03 1 005
Pangkat/Jabatan          :  Pembina Utama Muda IV / C  / Hakim Madya Utama
Instansi                         :  Pengadilan Agama Blitar
Pendidikan Formal : 
-                 Madrasah Ibtidaiyah di Kudus 1974
-                 Madrasah Tsanawiyah Negeri Jember 1981
-                 Madrasah Aliyah Negeri Jember 1984
-                 Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Ponorogo 1989 ( S 1 )
-                 Pendidikan Calon Hakim Pengadilan Agama IAIN SGD Bandung  1994/ 1995
-                 Ilmu Hukum Pascasarjana UNISMA Malang 2007 ( S 2 )

Pengalaman Kerja/Jabatan :
-                 Calon Pegawai Negeri Sipil di PA. Dabo Singkep Riau 1990
-                 Pegawai Negeri Sipil  di PA Dabo Sngkep Riau 1991
-                 Wakil Sekretaris PA Dabo Singkep Riau 1993- 1995
-                 Panitera Pengganti PA Dabo Singkep Riau 1993 - 1995
-                 Hakim Pengadilan Agama Dabo Singkep Riau 1995 s/d 2001
-                 Hakim Pengadilan Agama Purbalingga  2001 s/d 2004
-                 Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi 2004 s/d 2010
-                 Hakim Pengadilan Agama Lumajang 2010 s/d 2013
-                 Hakim Pengadilan Agama Blitar 2013 s/d sekarang.












[1] Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
[2] Ade Manan Satrio, Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur, PT.Gramedia Jakarta, 2010, hal.110
[3] Q.S. Arrum ayat 21.
[4] H. Andi Syamsu Alam, Usia Ideal Memasuki Dunia Perkawinan , Kencana Mas,        Jakarta, 2005, hal. 46
[5] H. Arso Sosroatmodjo, SH.,  H.A. Wasit Aulawi,SH., Hukum Perkawinan di Indonesi, Bulan Bintang, jakarta,  hal. 35
[6] Blitar, 04 April 2016 , http:/sudonoalqudsi.blogspot.co.id,
[7] Ensiklopedi hukum Islam, PT.Ictiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2006, hal. 1330
[8] Syeh Ibrahim, al Bajuri, Juz 2 , Syirkah Al Maarif, Bandung, tt. hal. 90
[9] Pasal 1 angka 5 UU No.39 tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia, pasal 1 ayat (1) UU.No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hanya menyebut usia dewasa minimal 18 tahun.
[10] Pasal 69 UU.No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
[11] Laporan tahunan tahun 2015 Pengadilan Agama Blitar
          [12]Laporan Perkara yang diterima Pengadilan Agama Blitar bulan Januari s/d April 2016.  

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA ANAK YATIM





MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA ANAK YATIM

Oleh : Drs. H.  Sudono Al-Qudsi, M.H.


       Sebagaimana keterangan para ulama, yatim adalah orang yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa). Istilah dalam Al Qur’an demikian dan hal itu sama dengan yatim-piatu, yatim atau piatu. Jika yatim termasuk dalam 8 ashnaf di atas, semisal ia fakir atau miskin, maka boleh diberikan zakat untuknya. Sehingga tidak selamanya anak yatim berhak mendapatkan zakat. Karena anak yatim pun ada yang kaya atau berkecukupan dengan harta.

  1. Yang berhak menerima zakat
          Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيل  اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
        Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya[1].


C.   Pandangan ulama

         Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -mufti kerajaan Saudi Arabia- di masa silam ditanya, 
“Apakah merawat anak yatim termasuk dalam penyaluran zakat?” Beliau rahimahullah menjawab, “Jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian dari orang-orang yang berhak menerima zakat, ia masuk golongan fakir dan miskin. Jika ia tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, maka ia diberi zakat. Namun jika ada yang telah menafkahinya, ia sama sekali tidak berhak menerima zakat[2].
         Selanjutnya Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Wajib kita ketahui bahwa zakat sebenarnya bukanlah untuk anak yatim. Zakat itu disalurkan untuk fakir, miskin dan ashnaf (golongan) penerima zakat lainnya. Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia punya pemasukan rutin dari dhoman al ijtima’i atau dari pemasukan lainnya yang mencukupi. Oleh karenya, kami katakan bahwa wajib bagi wali yatim untuk tidak menerima zakat ketika yatim tadi sudah hidup berkecukupan. Adapun sedekah, maka itu sah-sah saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya.”
          Dalam perkataan lainnya, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perlu diperhatikan bahwa sebagian orang salah paham, ia sangka anak yatim boleh menerima zakat dalam segala keadaan. Padahal tidak seperti itu. Karena yatim tidak selamanya boleh mendapatkan zakat. Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Dan asalnya yatim apalagi kaya, tidaklah menerima zakat sama sekali.” Jadi mungkin kebiasaan kita di lingkungan yang selama ini memberikan zakat fitrah untuk anak yatim mungkin perlu dikaji kembali[3].
         Oleh karena itu berdasarkan pendapat tersebut maka yang selama ini bahwa penyaluran zakat fitrah untuk anak yatim adalah tidak tepat dan tidak ada dasar hukumnya kecuali memang anak tersebut fakir,  miskin dan bukan karena berkedudukan sebagai anak yatim, hal ini agar sesuai hukum dan sasarannya tepat. Dalam perkataan lainnya, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perlu diperhatikan bahwa sebagian orang salah paham, ia sangka anak yatim boleh menerima zakat dalam segala keadaan. Padahal tidak seperti itu. Karena yatim tidak selamanya boleh mendapatkan zakat. Anak  yatim  tidaklah mendapatkan  zakat  kecuali    jika  dia  termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Dan   asalnya yatim apalagi kaya tidaklah menerima zakat sama sekali[4].
         Rasulullah sebagaimana yang diungkapkan Abu Darda ra.. Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah seraya mengeluh atas kekerasan hatinya. Rasulullah bertanya kepadanya, apakah engkau ingin hatimu menjadi lunak dan segala kebutuhanmu terpenuhi? Kasihilah anak yatim, usaplah mukanya, dan berilah makan dari makananmu, niscaya hatimu menjadi lunak dan kebutuhanmu akan terpenuhi. [HR Thabrani, Targhib, Al Albaniy : 254]  selanjutnya Rasulullah bersabda : Orang yang memiliki rasa kasih, ia akan dikasihi oleh dzat yang maha pengasih. Kasihilah orang-orang yang ada di muka bumi, niscanya mereka yang ada dilangit akan mengasihi kalian. [HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan lain-lain. As Silsilatu Shohihah : 925].
         Rasulullah saw bersabda : ”Siapa yang memakaikan seorang anak pakaian yang indah dan mendandaninya pada hari raya, maka Allah SWT akan mendandani/menghiasinya pada hari Kiamat. Allah SWT mencintai terutama setiap rumah, yang di dalamnya memelihara anak yatim dan banyak membagi-bagikan hadiah. Barangsiapa yang memelihara anak yatim dan melindunginya, maka ia akan bersamaku di surga.”
        Dalam kesempatan lain,Dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah bersabda :”Dan barangsiapa yang membelaikan tangannya pada kepala anak yatim di hari Assyura, maka Allah Ta’ala mengangkat derajat orang tersebut untuk untuk satu helai rambut satu derajat. Dan barangsiapa memberikan (makan dan minum) untuk berbuka bagi orang mukmin pada malam Asyuro, maka orang tersebut seperti memberikan makanan kepada seluruh umat Muhammad SAW dalamkeadaan kenyang semuanya.”— Al Hadis.
Ya Rasullullah, sungguh mulia ahlakmu, sungguh banyak anak2 yatim-mu, pantaslah engkau disebut Abul Yatama (Bapaknya anak-anak Yatim) di seluruh dunia dari dulu hingga akhir zaman. Wahai para anak Yatim, sama halnya dengan gadis kecil dalam cerita di atas, Laa Tahzan, Janganlah kalian bersedih, justru berbanggalah kalian, karena Bapak kalian adalah Rasulullah saw, sang manusia suci, Kekasih Allah swt. Allahumma shali ala Muhammad wa ali Muhammad…
         Ditinjau dari hadist-hadist tersebut, maka jumhur ulama memandang Bahwa Anak Yatim adalah, Kaum yang pantas untuk dikasihi, namun bukan berarti Pantas untuk menerima zakat, karena zakat merupakan Harta yang dalam proses kesucian yang mewajibkan pada Umat Rosululloh untuk membersihkannya, atau dengan kata mudahnya, Harta tersebut tergolong Kotor. Sehingga wajib di sucikan.
Kesimpulannya, sungguh tak pantas Orang Yang Rosul Kasihi, menerima harta tersebut.
Anak yatim dan pembangunan masjid bukan merupakan pihak yang berhak mendapat harta zakat. Keduanya tidak termasuk mustahiq zakat. Jadi kalau niatnya zakat, malah tidak tepat. Kecuali, Bila Anak yatim tersebut Berada dalam Golongan yang telah ditugaskan menjadi Amilin Zakat, Maka tetap ada hak untuk menerimanya.
sedangkan Jika umat Islam ingin mendapat kemuliaan, membantu anak yatim, dapat dilakukan dengan mengeluarkan lagi harta yang lain di luar zakat. atau bila memiliki Zakat Profesi, sedang kita termasuk orang yang tidak mendukung pendapat adanya zakat profesi, maka tidak mengapa bila di alokasikan buat anak yatim. Atau untuk infaq membangun masjid yang biasanya butuh biaya besar[5].
       Demikian sekilas pemahaman zakat fitrah untuk anak yatim semoga tulisan ini ada manfaatnya amiin.


Blitar, 13 Juni 2017
Penulis

Drs. H. Sudono Al-Qudsi, M.H






              [1] Lihat  Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312.
              [2] Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/13944
                [3] http://satoetoedjoehdelapan.blogspot.com/2016/06/anak-yatim-ini-tidak-berhak-mendapatkan.html
                [4] Majmu’ Al Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 353

[5] https://www.facebook.com/notes/kumpulan-doa-doa-mustajabah/mustahikkah-anak-yatim-dalam-zakat-bagaimanakan-niat-menunaikan-zakat/185017088233669/