OPTIMALISASI PERADILAN ELEKTRONIK DALAM
MEWUJUDKAN
PERADILAN YANG AGUNG
Oleh : Drs. H. Sudono, M.H
Hakim Utama Muda Pengadilan Agama Blitar
Kelas I A
Latar Belakang Masalah
Dalam rangka HUT IKAHI ke-68 Tahun
2021 dengan Tema “Soliditas IKAHI Dalam Mengawal Modernisasi Peradilan di Era
Pandemi Covid 19 Menuju Peradilan Yang Agung”. Dalam sambutannya Ketua Mahkamah
Agung RI, Bapak Dr. H. M. SYARIFUDDIN, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pada
situasi covid-19 yang saat ini terjadi menjadi momentum yang tepat dalam
memaksimalkan pemanfaatan teknologi untuk diabdikan bagi penyelenggaraan
peradilan. Pondasi yang telah diletakkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018
melalui administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-Court),
dilanjutkan dengan lompatan berikutnya pada tahun 2019 dengan persidangan
elektronik (e-Litigation), memberikan manfaat yang sangat besar bagi lembaga
peradilan dalam menghadapi masa krisis ini. Sistem yang telah dibangun membuat
peradilan Indonesia lebih cepat dan efektif dalam merespons tantangan sebagai
dampak dari pandemi COVID- 19.
Krisis ini harus kita jadikan sebagai kesempatan untuk meningkatkan
kinerja lembaga peradilan, karena bekerja dengan teknologi pada hakekatnya
adalah bekerja secara efisien dan efektif untuk mencapai hasil yang maksimal
sehingga kita dapat memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dengan cepat,
transparan, akuntabel, dan adil.
Dewasa
ini, media elektronik harus dimanfaatkan oleh berbagai kalangan untuk berbagai
keperluan, termasuk oleh Pemerintah. Salah satunya sebagai media untuk akses
pelayanan publik, yang melingkupi pelayanan barang publik dan jasa publik serta
pelayanan administratif. Pelayanan publik merupakan suatu kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara negara pelayanan publik yaitu
institusi penyelenggara negara, korporasi, dan lembaga independen.
Penyelenggaraan
pelayanan publik telah diatur dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik yang menandai adanya kepastian hukum dalam hubungan antara
masyarakat dan penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan publik.
Undang-Undang Pelayanan Publik menyatakan bahwa pelayanan publik harus
dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan demi menciptakan pelayanan yang
berkualitas sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang harus
dijunjung tinggi.
Namun pada implementasinya, pelayanan
publik oleh aparatur pemerintah dalam hal ini aparat peradilan masih banyak
dijumpai kelemahan dan belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan
masyarakat. Hal ini ditandai dengan banyaknya keluhan masyarakat, sehingga
dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap penyelenggara pelayanan
publik. Hal ini dapat dilihat dalam masa pandemi Covid 19 terutama di
Pengadilan Agama di Jawa Timur terutama Pengadilan Agama Bitar bisa berimbas lock
down yang rata-rata selama 6
hari kerja,
berakibat pada aparatur peradilan yang terpapar covid 19, khususnya hakim yang
tidak bersidang sesuai hari yang telah ditetapkan sebelumnya, belum lagi masalah panggilan yang seharusnya
dilasanakan oleh Jurusita, Jurusita
Pengganti, menjadi terhambat sehingga penundaan sidang menumpuk.
Bahwa untuk mengoptimalisasikan PERADILAN ELEKTRONIK DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN
YANG AGUNG sampai hari ini masih ada hambatan sepanjang masa-masa pandemi ini
belum berakhir. Dalam rangka menciptakan sistem layanan pengadilan berbasis
elektronik yang berdayaguna dan berkemanfaatan, maka perlu dilakukan pengkajian
serta penelaahan terkait sistem hukum yang mendasari pembentukannya.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman mengenai pembaharuan
sistem hukum, dibutuhkan keseimbangan pada ketiga unsur hukum untuk menciptakan
sistem hukum yang berjalan efektif, yang meliputi:
1. Substansi hukum (sistem substansial),
meliputi pembaharuan bidang hukum materiil, hukum formal, serta hukum
pelaksanaan.
2. Struktur hukum (sistem struktural),
tercakup di dalamnya pembaharuan badan penyidik, badan penuntut, badan
pengadilan, serta badan pelaksana pelayanan publik.
3. Budaya hukum (sistem kultural), meliputi
pembaharuan bidang moral pelaku, serta pendidikan hukum mengenai pelayanan
publik.
Pertama, faktor substansi
hukum mensyaratkan peraturan hukum yang akan ditegakkan dengan pengkaidahannya harus
jelas dan tegas serta tidak mengandung multi-interpretasi. Dalam hal ini,
adanya sistem layanan pengadilan berbasis elektronik telah sesuai dengan amanat
Pasal 28 F UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan,
seperti Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, UndangUndang
tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dan aturan organik
lainnya yang mengatur lebih khusus
terhadap sistem layanan pengadilan tersebut.
Kedua, faktor struktur hukum sangat ditentukan oleh aparat penegak
hukum, yaitu orang-orang atau pejabat-pejabat yang secara langsung berhubungan
dengan pelaksanaan, pemeliharaan, dan usaha mempertahankan hukum. Seorang
penegak hukum harus menguasai makna kaidah-kaidah hukum yang ada, baik tertulis
maupun tidak tertulis, memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas, dapat
mengikuti perkembangan masyarakat dan kebutuhannya, harus mengetahui batas
wewenangnya, mempunyai keterampilan dalam melaksanakan tugasnya, serta memiliki
integritas.
Ketiga, faktor kultural masyarakat atau budaya hukum, yang berupa
suatu jaringan nilai-nilai dan sikap yang berhubungan dengan hukum, sehingga
menentukan kapan dan mengapa orang-orang berpaling kepada hukum, atau kepada
pemerintah, atau meninggalkannya sama sekali. Tentunya, dalam pelaksanaan
setiap kebijakan dan tindakan, pemerintah hendaknya melibatkan partisipasi
masyarakat untuk melakukan pengawasan dalam rangka penegakan hukum di pelayanan
publik. selanjutnya,
Lawrence M. Friedman menjelaskan lebih lanjut mengenai budaya masyarakat, bahwa
budaya hukum merupakan ide-ide, sikap-sikap, harapan dan pendapat tentang hukum.
Adanya Perma 1/2019 selain melayani administrasi secara elektronik
(e-court), juga melayani persidangan secara elektronik (e-litigasi) dalam pasal
1 poin 7 dijelaskan bahwa persidangan elektronik merupakan serangkaian proses
memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan
dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Berdasarkan
pengalaman penulis sejak masa-masa pandemi covid-19, Pengadilan Agama menerima
pendaftaran perkara secara elektronik (e-court) namun proses persidangan masih
belum dapat dilakukan secara elektronik (e-litigasi) hal tersebut disebabkan
harus mendapat persetujuan dari pihak Tergugat/Termohon yang panggilannya
dilakukan secara manual, dan harus menghadap ke persidangan, baru setelah
mediasi gagal hakim wajib memberitahukan hal tersebut, meskipun bisa melakukan
proses pendaftaran secara elektronik (e-court) namun sidang harus tetap manual
seperti biasa. Jika merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No. 1
Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam
Upaya Mencegah Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di
bawahnya, yang berkaitan dengan persidangan seperti penundaan persidangan dan
pembatasan pengunjung merupakan kewenangan majelis hakim perkara tersebut,
majelis hakim bisa membatasi jarak aman para pihak (social distancing), dan
persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara pencari
keadilan disarankan untuk memanfaatkan e-litigasi.
Rumusan
Masalah
Setelah Penulis mengemukakan latar belakang masalah, maka rumusan
masalahnya adalah sebagai berikut:
1. Dengan situasi pandemi covid-19 sekarang
ini berakibat banyak kantor Pengadilan Agama yang loucdown maka strategi apa saja agar Pengadilan Agama secara
optimal mendayagunakan aparatnya
semaksimal mungkin dalam melaksanakan peradilan elektronik.
2. Dalam asas peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan peradilan elektronik sangat diperlukan dan menjadi
kebutuhan masyarakat modern karenanya bagaimana peradilan elektronik tersebut
dapat menjangkau ke masyarakat lapisan bawah yang belum mengenal e-court.
Pembahasan
a. Mengenal e-Court
E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran
Perkara, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara , Pembayaran dan Pemanggilan
yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring. Adapun
layanan-layanan yang ada pada aplikasi e-Court ialah e-Filing (Pendaftaran
Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara
Online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak secara daring).
E-court sendiri telah memiliki payung hukum yang tertuang pada
Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi
Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan tersebut diketahui bahwa
Aplikasi tersebut dibentuk dengan beberapa pertimbangan, diantaranya dilatar
belakangi oleh Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa
“Pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala
hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat
dan biaya ringan.”demikkin juga dalam ayat Al-Qur’an yang menjelaskan kewajiban
bagi para penegak hukum untuk berlaku adil dalam menetapkan atau memutuskan
perkara diantara manusia sebagai pencari keadilan.
Tentang optimalisasi dijelaskan dalam kamus Umum Bahasa Indonesia
yaitu menjadikan paling baik, paling
tinggi dalam segala hal. Sedangkan peradilan elekronik adalah E-Court atau yang
lebih akrab dengan istilah peradilan secara elektronik merupakan terobosan yang
diluncurkan oleh Mahkamah Agung dibidang administrasi pelayanan peradilan
berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI) dengan
berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Hal tersebut dilakukan
untuk mewujudkan pelayanan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta
untuk mengikuti tuntutan dan perkembangan zaman serta pelayanan administrasi
peradilan yang cepat dan efisien.
E-court merupakan salah satu bentuk implementasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (“SPBE”). SPBE telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres 95/2018).
PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sendiri mengatur mengenai pengguna,
pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan para pihak
yang semuanya dilakukan secara elektronik. Menurut PERMA Nomor 3 Tahun 2018,
pengguna yang dapat beracara menggunakan e-Court hanya pengguna terdaftar. Pengguna
terdaftar yaitu advokat yang telah diverifikasi di Pengadilan Tinggi. Dalam
PERMA Nomor 3 Tahun 2018 pun belum mengatur mengenai persidangan secara
elektronik. Maka dari itu, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan
Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Dampak dari keluarnya peraturan
terbaru tersebut, Mahkamah Agung melakukan terobosan baru dalam aplikasi
e-Court dengan menambahkan menu e-litigation (persidangan secara elektronik).
Lembaga peradilan merupakan salah satu lembaga yang berhubungan
erat dengan Kementerian Keuangan khususnya pada Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN). Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Seksi Hukum dan Informasi
(HI) pada unit Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Salah satu
tugas pokok jabatan pada seksi HI ialah penanganan perkara tepat waktu.
Pelaksana seksi Hukum dan Informasi ditugaskan untuk melaksanakan hal-hal yang
terkait dengan persidangan, seperti melakukan permohonan Surat Kuasa Khusus
(SKU), menghadiri sidang, menyusun jawaban, duplik, pembuktian, dan kesimpulan.
Dengan keterkaitan tersebut, seringkali kebijakan-kebijakan pada lembaga
peradilan memberikan dampak tersendiri pada unit HI KPKNL.
Dalam mewujudkan tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan
biaya ringan perlu dilakukan pembaruan guna mengatasi kendala dan hambatan
dalam proses penyelenggaraan peradilan. Selain itu, tuntutan perkembangan zaman
yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara
lebih efektif dan efisien menjadi latar belakang dibentuknya e-court. Seperti
yang kita ketahui, kemajuan perkembangan teknologi informasi menjadikan
kemudahan sebagai sebuah tuntutan. Efisiensi dan efektifitas hal-hal yang dapat
diakses secara daring sudah tidak diragukan lagi.
Untuk
menjawab 2 rumusan masalah tersebut, terlebih dahulu Penulis dalam hal ini
menawarkan bahwa untuk melakukan optimalisasi sistem
E-Court, yakni dengan upaya-upaya berikut:
1. Penguatan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
pelatihan atau bimbingan teknis untuk meningkatkan kualitas menjadi hal yang
utama, mengingat keberhasilan layanan SIPP dan ECourt tidak terlepas dari peran
penegak hukum sebagai pelaksana. Selain itu, penguatan kualitas SDM juga harus
dilakukan terhadap pihak berperkara sebagai user atau pengguna. Maka
sosialisasi yang intensif merupakan cara yang solutif agar masyarakat memahami
perkambangan yang terjadi dalam proses peradilan di Indonesia.
2.
Pemberian Fasilitas Coaching bagi Pihak
Berperkara Sistem layanan pengadilan berbasis elektronik dapat dikatakan hal
yang baru dalam sistem peradilan Indonesia. Oleh karena itu, penjelasan
mengenai mekanisme E-Court tidak cukup sebatas melalui website terkait, namun
pihak pengadilan wajib memberikan penjelasan lebih lanjut (Coaching) kepada
pihak berperkara baik penasihat hukum maupun tergugat dan penggugat. Sebab
pengguna user yang dapat terdaftar pada E-Court hanya penasihat hukum yang
telah mendapat validasi dari MA.
3. Pengintegrasian SIPP dan E-Court menjadi Satu
Pintu Pada dasarnya, salah satu menu pada layanan SIPP dan E-Court memiliki
fungsi yang sama, yaitu memberikan informasi proses perkara di pengadilan.
Karenanya untuk menghindari in-efisiensi
kerja, maka SIPP dan E-Court dapat diintegrasikan dan bergerak menjadi satu
fungsi melaui E-Letigation. E-Letigation ini akan memberikan kemudahan dalam
proses berperkara, mulai dari pendaftaran perkara, pertukaran dokumen (jawaban,
replik, duplik, kesimpulan) hingga putusan
pengadilan secara elektronik. Dengan
penyatuan fungsi tersebut, maka sistem layanan pengadilan dapat berjalan lebih
efektif dan efisien menuju peradilan yang modern. Mekanisme Peradilan
Elektronik atau E-court
Mengenai
administrasi panggilan secara
elektronik, para pihak yang akan menghadiri sidangpun juga
akan dipanggil dalam menyampaikan secara
elektronik. Kemudian penggugat
atau pemohon akan
melakukan pendaftaran secara
elektronik dan memberikan persetujuan
secara tertulis. Lalu
tergugat atau termohon
setelah menyatakan persetujuannya kemudian
akan dipanggil secara
elektronik, dan kuasa
hukum wajib mendapatkan
persetujuan tertulis dari prinsipal untuk beracara secara elektronik. Selanjutnya
juru sita atau
juru sita pengganti
akan mengirimkan surat panggilan
persidangan kepada para pihak secara elektronik
melalui sistem informasi
pengaduan (SIP). Panggilan tersebut akan dikirim secara
elektronik ditujukan ke daerah domisili elektronik para
pihak. Bagi yang
berada di luar
wilayah hukum, maka
pengadilan akan mengirimkan
surat dan tembusan
kepada pengadilan di wilayah
hukum tempat pihak
tersebut berdomisili.
Perlu ditegaskan juga bahwa
panggilan secara elektronik ini adalah sah dan
patut, sepanjang panggilan
tersebut terkirim ke
domisili elektronik dalam tenggang
waktu yang ditentukan
oleh undang-undang. Terkait salinan putusan atau
penetapan pengadilan yang
diterbitkan secara elektronik kemudian dikirimkan kepada
para pihak paling lambat
14 hari sejak putusan
atau penetapan diucapkan. Sedangkan
untuk perkara kepailitan atau PKPU, maka salinan putusan atau penetapan
pengadilan dikirimkan paling lambat selama 7 hari sejak putusan atau penetapan diucapkan.
Dalam
PERMA Nomor 1
tahun 2019 juga
dengan jelas menyebutkan bahwa
Informasi perkara yang
ada dalam Sistem Informasi Pengadilan
(SIP) memiliki kekuatan
hukum yang sama dengan
buku register perkara
sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat dapat menggunakan
aplikasi pelayanan publik ini dengan lebih mudah karena hanya membutuhkan satu
pintu saja (PTSP). Dengan adanya keterbukaan dan jaminan hak untuk memperoleh
informasi pengadilan, maka pencari keadilan, publik, dan media massa dapat
mengamati, memantau, dan mengkritisi proses peradilan. Kontrol publik terhadap
pengadilan tidak akan terjadi jika keterbukaan dan jaminan untuk memperoleh
informasi tidak ada. Maka, optimalisasi sistem layanan pengadilan berbasis
elektronik yang mengakomodasi keterbukaan informasi pengadilan menjadi kunci
dan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, cita-cita untuk
mewujudkan peradilan yang modern dapat segera diterapkan di Indonesia.
Oleh karena itu, melalui penggunaan
sistem layanan pengadilan berbasis elektronik yang optimal, diharapkan dapat
meningkatkan partisipasi masyarakat untuk berkontribusi menggunakan sistem
layanan yang tersedia, serta digunakan sebagai media untuk memberikan
pengawasan dalam pelaksanaan sistem peradilan. Sehigga pengawasan pejabat
publik di lembaga peradilan tidak hanya dilakukan oleh lembaga berwenang, namun
juga dilakukan secara langsung oleh masyarakat, untuk menjamin keterbukaan
informasi di lembaga peradilan dan mengantarkan badan peradilan Indonesia
menuju peradilan yang modern.
Mahkamah Agung telah melakukan terobosan
baru dengan meluncurkan aplikasi pengadilan elektronik (e-court). Aplikasi ini
merupakan implementasi peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang
Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik. Di dalamnya terdiri dari
26 pasal yang mengatur mulai dari penggunaan layanan adminitrasi perkara secara
elektronik, pendaftaran administrasi
perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata
kelola administrasi dilakukan secara online. Perma ini merupakan bentuk
modernisasi penyelenggaraan peradilan dan reformasi hukum acara yang
memanfaatkan teknologi informasi untuk kemudahan bagi para pencari keadilan.
Sampai dengan saat ini administrasi perkara
secara elektronik hanya dapat digunakan oleh advokat, sayangnya utuk masyarakat awam belum menjangkaunya masih
dilakukan mulai dari pembayaran biaya perkara, pemangilan, jawaban, replik,
duplik dan kesimpulan, dan hanya pembuatan gugatan / permohonan dapat melalui
posbakum yang disediakan oleh Pengadilan Agama bekerjasama dengan Perguruan
Tinggi setempat.
Tentunya dimasyarakat ada plus minus dalam e-court
karena dengan e-court panjar biaya
perkara menjadi lebih murah dan pemanggilan
menjadi lebih cepat karena dilakukan secara elektronik melalui domisili
elektronik yang telah terverifikasi ketika melakukan pendaftaran. Panggilan
yang disampaikan secara elektronik merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang
panggil tersebut terkirim ke domisili elektronik dalam waktu yang ditentukan
sesuai UU dalam hukum acara.
Berdasarkan
pemaparan di atas, terdapat beberapa keuntungan pendaftaran perkara secara online melalui aplikasi
e-court, antara lain :
1) menghemat waktu dan biaya dalam proses
pendaftaran perkara;
2) pembayaran panjar biaya perkara dapat
dilakukan dengan berbagai metode pembayaran dan bank;
3) dokumen terarsip secara baik dan dapat
diakses dari berbagai lokasi dan media;
4) proses temu kembali (searching) data
lebih cepat.
Sebagaimana pernyataan Dr. Drs. H. Aco
Nur, S.H., M.H Direktur Badan Peradilan Agama bahwa kita harus berlari merespon
modernisasi. Maka dari itu diharapakan dengan berlakunya Perma No. 3 Tahun 2018
ini memberikan banyak kebermanfaatan bagi manfaat kepada masyarakat dengan
proses peradilan menjadi mudah, cepat dan biaya ringan. Hal ini juga dapat
menjadi pembelajaran bagi aparatur peradilan dan masyarakat untuk mulai
mengubah pola berfikir /mindset sesuai dengan perkembangan jaman dan teknologi
yang ada. Selain itu dengan diterapkannya e-Court dapat mempersempit dan
meniadakan kemungkinan terjadinya penyimpangan perilaku korupsi.
Untuk merespon perkembangan dunia
teknologi ini, maka Pemerintah segera merespon
dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik. Hal ini direspon pula oleh Perangkat Penegak
Hukum (Yudikatif) dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun
2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara
Elektronik. Namun isi PERMA ini masih sebatas mengatur mengenai jenis perkara
Perdata, Perdata Agama, Tata Usaha Negara (TUN), Tata Usaha Militer.
Belum terpikirkan saat itu bagi Mahkamah
Agung untuk membuat suatu aturan secara online bagi penanganan perkara-perkara
Pidana. Hingga suatu peristiwa/keadaan luar biasa yang terjadi yakni wabah
Covid-19 (Corona) yang mewabah di seantero penjuru dunia, termasuk Indonesia.
Tingkat penularan yang cukup tinggi di Indonesia, direspon Pemerintah dengan
berbagai aturan dan kebijakan yang melarang adanya kerumunan bahkan kegiatan
pekerjaan di perkantoran sudah beberapa kali ditutup. Hanya beberapa bidang
usaha saja yang diperbolehkan tetap beroperasi.
Merespon hal di atas, Mahkamah Agung
mengeluarkan Surat Edaran No. 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas
Selama masa pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) di lingkungan
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. SEMA ini pun sudah
beberapa kali diubah dengan isi relatif kurang lebih sama, namun memperpanjang
pemberlakuan Pedoman di atas. Karena SEMA Nomor 01/2020 di atas, awalnya dibuat
dari bulan Maret 2020 hingga Mei 2020, dan akan dilakukan evaluasi melihat
perkembangan situasi wabah Covid yang terjadi.
Yang ternyata hingga kini, bulan maret
2021 wabah masih terus berlangsung, hingga SEMA telah diubah dengan SEMA
No.02/2020, SEMA 03/2020. Bahkan, pada bulan April 2020 Mahkamah Agung juga
telah membuat Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kementrian Hukum
dan Ham tentang Pelaksanaan Persidangan melalui Teleconference (Online). Isi
pelaksanaan Persidangan melalui Teleconference, terdapat 6 hal yang diatur pada
pasal 5, antara lain: Para Pihak melakukan Sosialisasi, Menyiapkan perlengkapan
persidangan di tempat/kantor masing-masing, saling berkoordinasi dengan tetap
memperhatikan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, biaya ringan dan Terbuka untuk
umum, dalam perkara tertentu persidangan tertutup untuk umum (Perkara Asusila,
Anak), tetap memperhatikan hak-hak Terdakwa, saksi korban dan terakhir
memperhatikan Situasi dan Kondisi tempat termasuk waktu jika dilakukan
diwilayah yang berbeda.
Perangkat ketentuan terbaru dikeluarkan
Mahkamah Agung pada tanggal 25 September 2020 yaitu PERMA No.04/2020 tentang
Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik
(Online) yang telah diundangkan pada Berita Negara Republik Indonesia tanggal
29 September 2020. Dalam PERMA No.04/2020 ini, telah mengatur secara spesifik
mengenai Pedoman dalam Penanganan Perkara Pidana secara elektonik (online).
Dalam PERMA N0.04/2020, terdapat aturan yang menjadi landasan dapat
diberlakukannya Sidang secara Elektronik.
Untuk memenuhi tuntutan proses peradilan
yang sederhana, cepat dan biaya ringan, Mahkamah Agung kini mengembangkan
aplikasi e-Court ini dengan fitur e-litigasi, sehingga semua proses
penyelesaian perkara dapat dilakukan secara elektronik tanpa hadirnya para
didepan pengadilan.
Tanggal 19 Agustus 2019 merupakan momen penting dengan adanya perubahan
paradigma penyelesaian perkara secara manual berubah secara keseluruhan
berbasis teknologi informasi, hal ini merupakan batu loncatan sangat signifikan
bagi Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya dalam penyelesaian perkara perdata
dengan di launchingnya aplikasi elitigasi, aplikasi e-litigasi adalah
kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama,
tatausaha militer, dan tata usaha negara sejak tahun lalu.
Aplikasi e-litigasi migrasi dari sistem
manual ke sistem elektronik tidak hanya dilakukan pada tataran administrasi
perkara saja, namun dalam praktek persidangan. Sistem elektronik tidak hanya
diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para
pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-jinawab,
pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik. Aplikasi e-litigasi
selain memperluas cakupan aplikasi sistem elektronik, kehadiran e-litigasi juga
membuka lebar praktek peradilan elektronik di Indonesia. Hal ini tergambar
dengan setidak-tidaknya dua indikator selain yang disebutkan sebelumnya.
RENCANA STRATEGIS MAHKAMAH AGUNG RI 2020 – 2024.
Pertama, e-litigasi memperluas cakupan
subyek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Semula hanya
untuk para advokat sebagai Pengguna Terdaftar, hingga mencakup juga Pengguna
Lain yang meliputi Jaksa selaku Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI,
Polri, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum,
dan kuasa insidentil yang memenuhi syarat sebagai pengguna Sistem Informasi
Peradilan.
Kedua, pemanfaatan e-litigasi tidak hanya
untuk persidangan di tingkat pertama, tetapi juga bisa dilakukan untuk upaya
hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan
e-litigasi pada tingkat pertama, berbagai manfaat yang dapat dinikmati oleh
masyarakat pencari keadilan jika menggunakan e-litigasi yaitu :
a. Menjadikan sistem peradilan lebih
sederhana dan lebih cepat. Para pihak berperkara juga tidak perlu berlama-lama
antri menunggu persidangan yang selama ini sering dikeluhkan, sehingga proses
persidangan juga menjadi lebih cepat.
b. Sistem ini dapat menjembatani kendala
geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari bentangan ribuan pulau.
c. Jumlah layanan dukungan manajemen
eselon I, layanan perkantoran, dan layanan sarana dan prasarana menekan biaya
perkara karena proses peradilan dilaksanakan secara elektronik, seperti biaya
pemanggilan, kehadiran di persidangan untuk jawab menjawab, pembuktian maupun
mendengarkan pembacaan putusan.
d. Sistem elektronik meningkatkan
kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sistem e-litigasi membatasi
interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur
peradilan, dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan serta
mengkanalisasi cara berinteraksi, sehingga meminimalisir kemungkinan
penyimpangan etik maupun pelanggaran hukum.
e. Mahkamah Agung menyatakan bahwa kehadiran
e-litigasi meredesain praktek peradilan Indonesia setara dengan praktik
peradilan di negara-negara maju. Perubahan sistem peradilan dengan menu
e-litigasi ini disadari membutuhkan proses dan menghadapkan Mahkamah Agung dan
badan-badan peradilan di bawahnya pada tantangan yang tidak mudah.
Selanjutnya menurut Sofyan ketua
I PP IKAHI menyatakan bahwa nantinya, sistem persidangan perkara pidana secara
daring ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan MA (Perma) tentang
Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. “Sampai saat ini
sudah tersusun 28 pasal yang akan menjadi pedoman bagaimana pelaksanaan
persidangan perkara pidana elektronik di pengadilan Sehinga menurut beliau tantangan yang
dihadapi Mahkamah Agung RI dalam menyelenggarakan persidangan secara daring
harus tetap memenuhi berbagai asas hukum layaknya persidangan biasa, seperti
terbuka untuk umum, peradilan yang jujur, imparsial, dan berbagai norma yang
diatur dalam KUHAP. “Paling penting dalam persidangan elektronik ini hak para
pihak untuk mendapatkan keadilan tidak boleh dikurangi
Dalam masalah mengoptimalkan e-court secara online menurut penulis ada hal
yang paling utama dan menjadi kunci keberhasilan peradilan secara online adalah
adanya dukungan sarana dan prasarana. Jangan sampai persidangan di Pengadilan tidak bisa tepat
waktu karena kesiapan masing-masing pihak belum seragam untuk melaksanakan
persidangan secara daring ini. Begitu juga kualitas koneksi yang berbeda-beda
dan bahkan ada yang terputus ketika persidangan berlangsung, sehingga
menghambat jalannya proses persidangan, kartenanya “Pemerintah perlu menerbitkan regulasi
anggaran yang mendukung sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk persidangan
pidana maupun perdata secara daring.
b. Mendayagunakan aparatnya semaksimal mungkin
Kesimpulan
Berdasarkan
yang penulis uraikan diatas, maka dapat merumuskan kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa optimalisasi peradilan elektronik (e-court) dalam
mewujudkan peradilan yang agung di Pengadilan Agama saat pandemi Covid-19 belum
berjalan maksimal, karena unsur jurusita, hakim baik sebagai ketua majelis
maupun anggota majelis, ASN, ada yang
terpapar covid -19, tentu akan berpengaruh terhadap kelancaran persidangan,
karenanya sidang ditunda selama satu minggu, oleh karenanya salah satu
terobosan untuk optimalisasi peradilan elektronk yang berhubungan dengan
pelaksanaan persidangan pimpinan Pengadilan mengambil sikap loucdown agar
aparatur Pengadilan tidak terpapar covid-19 lagi.
2. Bahwa peradilan elektronik sampai
saat ini belum menjangkau masyarakat awam karena beberapa hambatan
antara lain:
- Struktur hukum, dimana Pengadilan Agama
kurang memberikan sosialisasi layanan secara elektronik (e-court) kepada
masyarakat secara maksimal, petunjuk teknis yang masih minim, dan ada keharusan
masyarakat harus tetap ke Pengadilan Agama untuk membuat akun. Substansi hukum.
Dimana dari aspek ini perlu persetujuan dari pihak Tergugat/Termohon jika ingin
menggunakan e-litigasi.
-
Budaya hukum, dimana masyarakat masih minim pengetahuan akan e-court,
minim penguasaan teknologi, dan ada kecendrungan masyarakat yang berperkara di
Pengadilan Agama tidak berbelit dan tidak ingin sulit.
- Perspektif
hukum terhadap pemanfaatan sistem layanan pengadilan berbasis elektronik,
layanan SIPP dan E-Court belum sepenuhnya berjalan dengan optimal.
- Kurang
kesiapan infrastruktur pendukung yakni SDM, baik pihak pelaksana (penegak
hukum) maupun pihak berperkara. Maka perlu dilakukan optimalisasi pada sistem
layanan pengadilan berbasis elektronik untuk memberikan keterbukaan informasi
yang maksimal.
Saran-saran
1. Bahwa Untuk menciptakan strategi dalam
melakukan optimalisasi peradilan elektronik perlu dikaji dan ditelaah terkait
keseimbangan pada ketiga unsur hukum demi menciptakan sistem hukum yang
berjalan efektif yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
2. Bahhwa beberapa kelemahan pada layanan
SIPP dan E-Court disebabkan oleh ketidakseimbangan antara substansi hukum
dengan struktur dan budaya hukum. Dalam hal ini, SDM (penegak hukum dan pihak
berperkara) belum sepenuhnya siap untuk menerima perubahan yang begitu masif
pada sistem peradilan Indonesia. Maka penguatan peran struktur hukum, budaya
hukum, serta kesadaran hukum masyarakat merupakan jembatan yang sangat efektif
dalam rangka melakukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik.
3. Bahwa untuk menciptakan sistem hukum yang
berjalan efektif, perlu adanya keseimbangan antara ketiga unsur hukum.
Substansi hukum yang sempurna tidak ada artinya jika tak sejalan dengan peran
SDM sebagai infrastruktur pendukung utama dalam melaksanakan sistem layanan
pengadilan. Oleh karena itu, perlu dilakukan strategi dalam optimalisasi sistem
pengadilan, dengan melakukan upaya-upaya berikut: (1) penguatan sumber daya
manusia; (2) pemberian fasilitas coaching bagi pihak berperkara dan (3)
pengintegrasian SIPP dan E-Court menjadi satu pintu. Melalui melakukan
upaya-upaya tersebut, maka dapat mengantarkan Indonesia mewujudkan keterbukaan
informasi peradilan menuju peradilan yang modern.
Penutup
Demikian tulisan ini semoga ada
manfaatnya, segala kekeliruan dan salah, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,
terimakasih.
Daftar Rujukan
-
Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
-
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
-
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
-
Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3
Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.
-
PERMA No.04/2020 tentang Administrasi dan
Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik (Online)
-
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
-
Surat Edaran No. 1 tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Selama masa pencegahan penyebaran corona virus disease
(Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada
dibawahnya.
-
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama
Blitar Nomor W13-A10/079/HM.00/2/2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan pelayanan dan Pengaturan Sistem
Kerja Aparatur Pengadilan Agama Blitar tanggal 19 Pebruari 2021.
-
Ensiklopedi Hukum Islam , jilid 1, PT. Ichtiar
Baru Van Hoeve, Jakarta, 2006, Hal. 26
-
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga,
Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan
Nasional , Balai Pustaka, Jakarta,, 2007, Hal. 800
https://www.mahkamahagung.go.id/media/7522.