TENTANG SURAT KUASA YANG TIDAK SINGKRON DENGAN SURAT PERMOHONAN harus dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke
Verklaard ).
Oleh : Drs. H. Sudono, M.H.
Menimbang bahwa, sebelum majlis hakim mempertimbangkan
terhadap pokok perkara ini terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut yaitu :
Tentang surat
kuasa :
Menimbang bahwa, para Pemohon
telah memberikan surat kuasa khusus kepada aaaaaaaaaaaaa. surat kuasa tersebut
ditandatangani para Pemohon tanggal 30 Nopember 2014 sebagai pijakan
untuk membuat surat permohonan penetapan ahli waris, kemudian kuasa
hukum para Pemohon telah membuat surat
permohonan tentang “permohonan penetapan ahli waris” berdasarkan surat kuasa khusus-Terlampir di tandatangani oleh kuasa hukumnya tanggal 3
April 2014 . surat kuasa khusus yang ditunjuk Terlampir adalah tertanggal 30
Nopember 2014 sehingga antara tanggal ditandatanganinya surat kuasa
dengan tanggal surat permohonan tidak sinkron karena tanggal 30 Nopember 2014
masih belum dilalui dan belum waktunya , seharusnya tanggal
surat kuasa tersebut dibuat dan di tandatangani sebelum membuat surat
permohonan penetapan ahli waris , akan tetapi ternyata surat kuasa di
tandatangani tanggal 30 Nopember 2014. Berdasarkan pertimbangan
tersebut diatas maka surat kuasa yang demikian adalah cacat formil dan tidak
sah sebagai surat kuasa.
Menimbang bahwa, dalam surat kuasa
tersebut ada nama-nama Pemohon yang tidak sesuai dengan nama-nama yang tertulis dalam surat permohonan yaitu :
-
Dalam surat kuasa tertulis Pemohon
VII bernama ENDANG WINARNI dan dalam surat permohonan halaman 1 tertulis ENDANG
WINARNI binti DARMO SURAT , sedangkan
dalam surat permohonan pada halamam 3 angka
10 maupun dalam perubahan permohonan disebut ENDANG WINARSIH.
-
Dalam surat kuasa tertulis Pemohon IV bernama HUDI SASMITO bin JEMANGIN sedangkan dalam surat permohonan pada halaman
3 angka 10 disebut SUDI SASMITO.
Menimbang bahwa, ternyata kuasa para Pemohon
tidak konsisten menyebut nama Pemohon sehingga
dalam surat kuasa maupun dalam surat permohonan dengan mencantumkan nama Pemohon yang tidak
sama , oleh karena itu surat permohonan yang
demikian dianggap kabur/tidak jelas ( obscur libel ) .
Menimbang bahwa, demikian
juga dalam halaman 2 surat permohonan
para Pemohon, kuasa para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli
waris terhadap harta peninggalan MESINAH (almarhum ) berupa tanah dengan LETTER c Nomor 98 Persil no. 34 Kelas d. II
luas 1013 m2 dengan batas-batas :
Utara : Tanah milik Rodiyah
Timur : Jalan
Selatan : Tanah
milik Hok Lie (almarhum)
Barat : Tanah
milik Agus Pangke
Yang terletak di RT 02 RW 01
Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar., sedangkan dalam posita permohonannya halaman2 angka 4 kuasa para Pemohon menyatakan …tanpa
alasan yang dapat diketahui secara pasti
MESINAH menempati tanah dan rumah tercacat di Letter, nomor, persil ,
Kelas, luas tanah dan di tempat yang
sama akan tetapi batas-batas tanah berbeda dengan batas-batas yang ada
dalam dalil posita halaman 2 angka 4 (
lihat batas-batasnya ). Demikian juga antara posita dengan petitum tidak
konsisten. Dalam posita hanya menyebut harta peninggalan MESINAH berupa tanah,
sedangkan dalam petitum angka 3 menyebut tanah dan rumah, sehingga
menurut majlis hakim bahwa antara posita dan petitum tidak sinkron , sehingga
menjadi tidak jelas .
Menimbang bahwa, berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka permohonan para Pemohon harus dinyatakan
tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke
Verklaard ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar