Minggu, 15 Februari 2015

TENTANG SURAT KUASA YANG TIDAK SINGKRON DENGAN SURAT PERMOHONAN harus  dinyatakan  tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ).

 Oleh : Drs. H. Sudono, M.H. 


         Menimbang bahwa, sebelum majlis hakim mempertimbangkan terhadap pokok perkara ini  terlebih  dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut yaitu :

Tentang surat kuasa :
             Menimbang bahwa, para Pemohon telah memberikan surat kuasa khusus kepada aaaaaaaaaaaaa. surat kuasa tersebut ditandatangani para Pemohon tanggal 30 Nopember 2014 sebagai pijakan untuk membuat surat permohonan penetapan ahli waris, kemudian kuasa hukum para Pemohon  telah membuat surat permohonan tentang “permohonan penetapan ahli waris” berdasarkan  surat kuasa khusus-Terlampir  di tandatangani oleh kuasa hukumnya tanggal 3 April 2014 . surat kuasa khusus yang ditunjuk Terlampir adalah tertanggal 30 Nopember 2014 sehingga antara tanggal ditandatanganinya surat kuasa dengan tanggal surat permohonan tidak sinkron karena tanggal 30 Nopember 2014 masih belum dilalui dan belum waktunya , seharusnya tanggal surat kuasa tersebut dibuat dan di tandatangani sebelum membuat surat permohonan penetapan ahli waris , akan tetapi ternyata surat kuasa di tandatangani tanggal 30 Nopember 2014. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka surat kuasa yang demikian adalah cacat formil dan tidak sah sebagai surat kuasa.
            Menimbang bahwa, dalam surat kuasa tersebut ada nama-nama Pemohon yang tidak sesuai dengan nama-nama  yang tertulis dalam surat permohonan yaitu :
-       Dalam surat kuasa tertulis Pemohon VII bernama ENDANG WINARNI dan dalam surat permohonan halaman 1 tertulis ENDANG WINARNI binti DARMO SURAT  , sedangkan dalam surat permohonan pada halamam 3  angka 10 maupun dalam perubahan permohonan disebut ENDANG WINARSIH.
-       Dalam surat kuasa tertulis Pemohon  IV bernama HUDI SASMITO bin JEMANGIN  sedangkan dalam surat permohonan pada halaman 3 angka 10  disebut SUDI SASMITO.
     Menimbang bahwa, ternyata kuasa para Pemohon tidak konsisten menyebut nama Pemohon  sehingga  dalam  surat kuasa  maupun dalam surat permohonan  dengan mencantumkan nama Pemohon yang tidak sama ,  oleh karena itu surat   permohonan  yang  demikian  dianggap  kabur/tidak jelas             ( obscur libel ) .
            Menimbang bahwa, demikian juga dalam halaman 2  surat permohonan para Pemohon, kuasa para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris  terhadap  harta peninggalan  MESINAH (almarhum )  berupa tanah dengan LETTER c Nomor 98 Persil no. 34 Kelas d. II luas 1013 m2 dengan batas-batas :
     Utara               :  Tanah milik Rodiyah
     Timur              :  Jalan
     Selatan          :  Tanah milik Hok Lie (almarhum)
     Barat               :  Tanah milik Agus Pangke
Yang terletak di RT 02 RW 01 Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar., sedangkan  dalam posita permohonannya halaman2  angka 4 kuasa para Pemohon menyatakan …tanpa alasan yang  dapat diketahui secara pasti MESINAH menempati tanah dan rumah tercacat di Letter, nomor, persil , Kelas, luas tanah dan  di tempat yang sama akan tetapi batas-batas tanah berbeda dengan batas-batas yang ada dalam dalil posita halaman  2 angka 4 ( lihat batas-batasnya ). Demikian juga antara posita dengan petitum tidak konsisten. Dalam posita   hanya menyebut  harta peninggalan MESINAH berupa tanah, sedangkan dalam petitum angka 3 menyebut tanah dan rumah, sehingga menurut majlis hakim bahwa antara posita dan petitum tidak sinkron , sehingga menjadi tidak jelas .
             Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka permohonan para  Pemohon  harus  dinyatakan  tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar