TENTANG HUTANG PEWARIS
Dapat dibaca dalam Yurisprudensi MA RI
nomor 3574 K /Pdt/2000 tanggal 5- 9 – 2002
. Dalam Buku Yurisprudensi MA RI tahun 2003 hal 42 sebagai berikut :
- - Tanggungjawab
ahli waris terhadap hutang si
pewaris hanya terbatas pada jumlah atau
nilai harta peninggalan ( KHI pasal 175
ayat (2).
- - Terhadap
harta bawaan dari istri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum
suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar