Kamis, 02 April 2015




TENTANG TESTIMONIUM DE AUDITU
DAN GUGATAN DITOLAK

Oleh :  Sudono Al-qudsi

              Menimbang bahwa, untuk menguatkan dalil gugatannya , kuasa para Penggugat telah mengajukan saksi-saksinya yaitu :
1.      HANDOKO BIN MUHAMMAD,  yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya pada pokoknya, bahwa saksi kenal dengan para pihak yang berperkara, akan tetapi saksi tidak mengetahui sendiri tentang kesaksian yang diberikan terhadap  obyek sengketa,  keterangan saksi   HANDOKO BIN MUHAMMAD, hanya menurut kata-kata orang  atau apa yang disampaikan hanyalah cerita yang diperoleh dari orang lain, yang dirinya sendiri tidak melihat  adanya peristiwa dimaksud , sehingga Majlis berpendapat bahwa keterangan saksi yang demikian ini termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri.  Saksi hanya mengetahui bahwa tanah obyek sengketa sekarang ini dikuasai Tergugat, tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya ada ditangan Tergugat tersebut.
2.      AHMAD SUTRISNO BIN RUKIMIN, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya, pada pokoknya bahwa,  saksi kenal dengan para pihak berperkara, akan tetapi saksi tidak mengetahui sendiri tentang obyek sengketa, saksi hanya mengatakan bahwa obyek sengketa dikuasai oleh Tergugat, tetapi saksi tidak tahu proses  peralihan obyek sengketa kepada Tergugat , apalagi statusnya, saksi AHMAD SUTRISNO BIN RUKIMIN tidak tahu sendiri. Oleh karena itu menurut Majlis hakim,  saksi yang demikian termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri. Saksi mengetahui bahwa tanah obyek sengketa sekarang ini dikuasai Tergugat, tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya ada ditangan Tergugat tersebut.
3.      WAKAPI BIN DANI , yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya, pada pokoknya bahwa,  saksi kenal dengan para pihak berperkara, akan tetapi saksi tidak mengetahui sendiri tentang obyek sengketa, saksi hanya mengatakan bahwa obyek sengketa dikuasai oleh Tergugat, saksi mendapat cerita dari Tergugat yang waktu itu saksi masih berumur 11 tahun, maupun saksi mendengar cerita dari orang-orang Desa tersebut  . sehingga Majlis berpendapat bahwa , keterangan saksi yang demikian termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri. Saksi mengetahui bahwa tanah obyek sengketa sekarang ini dikuasai Tergugat, tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya ada ditangan Tergugat tersebut.

4.      ARBA’I BIN OSIN  , yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya, pada pokoknya bahwa,  saksi kenal dengan para pihak berperkara, akan tetapi saksi tidak mengetahui sendiri tentang obyek sengketa, saksi hanya mengatakan bahwa obyek sengketa dikuasai oleh Tergugat, tetapi saksi tidak tahu proses  peralihan obyek sengketa kepada Tergugat , apalagi statusnya, bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa  dan saksi tahu dari SPPT dan Buku Kerawangan Desa. Berdasarkan keterangan saksi tersebut Majlis Hakim berpendapat bahwa, keterangan saksi yang demikian termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri. Saksi mengetahui bahwa tanah obyek sengketa sekarang ini dikuasai Tergugat, tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya ada ditangan Tergugat tersebut.

                   Menimbang bahwa, keterangan saksi ARBA’I BIN OSIN , yang mengetahui obyek sengketa dari SPPT dan keterangan dalam Buku Kerawangan Desa, menurut Majlis , bahwa   SPPT dan Buku Kerawangan Desa bukan merupakan bukti kepemilikan tetapi sebagai bukti wajib pajak, sehingga SPPT dan Buku Kerawangan Desa tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan, karenanya keterangan yang demikian harus ditolak.

                Menimbang bahwa, oleh karena ternyata ke empat orang saksi para Penggugat tersebut diatas tidak mengetahui sendiri, dan tidak tahu proses peralihan obyek sengketa kepada Tergugat, dan saksi-saksi tersebut hanya mendapatkan informasi dari pihak lain, maka menurut Majlis Hakim bahwa keterangan saksi-saksi yang tersebut termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri.  Keterangan para saksi Penggugat tersebut juga tidak sesuai dengan maksud pasal 171 HIR ayat (1 )   jo. Pasal 1907 ayat ( 1 ) KUH. Perdata  yang mensyaratkan bahwa : Tiap-tiap kesaksian harus berisi segala sebab pengetahuan atau setiap kesaksian harus disertai  keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya ( M. Yahya Harahap ,SH.  Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, 2006, hal. 651 ).
                                             Menimbang bahwa, Majlis Hakim perlu mengetengahkan dalil dalam kitab  Al Muhadzab juz II halaman 303 yang menyatakan  :
فاءن لم يكن معه بينة لم يسمع دعواه                                                      

    Artinya : Apabila Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, maka gugatan  penggugat harus ditolak.
                Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas,  maka kuasa hukum  para Penggugat telah tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya , karenanya gugatan para Penggugat tersebut harus ditolak.
                 Menimbang bahwa,  oleh karena gugatan para Penggugat telah dinyatakan ditolak, maka Majlis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan oleh kuasa Tergugat, Turut Tergugat I dan II serta kuasa Penggugat Intervensi.
                 Menimbang bahwa, pada berita acara  persidangan Pengadilan Agama --------------- tanggal  16 Pebruari 210 dinyatakan bahwa pelaksanaan sita jaminan yang telah dilaksanakan Panitera/ jurusita Pengadilan Agama -------------------- tanggal 10 Pebruari 2010 telah dinyatakan sah dan berharga. Oleh  karena gugatan para Penggugat telah ditolak oleh Pengadilan Agama -------------------- , maka Majlis Hakim perlu memerintahkan Panitera/Jurusita  Pengadilan Agama ----------------- untuk mengangkat sita jaminan yang telah dilaksanakan tanggal  10  Pebruari 2010   tersebut.
                                                 Menimbang bahwa,  oleh karena para penggugat berada pada pihak yang kalah , maka  berdasarkan pasal  181 ayat (1) HIR biaya peerkara ini dibebankan kepada para Penggugat.
                 Mengingat, pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.

M E N G A D I L I
DALAM   INTERVENSI:
Mengabulkan permohonan Penggugat Intervensi.

DALAM   EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan II.

DALAM  POKOK  PERKARA :
1.      Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya.
2.      Memerintahkan Panitera/Jurusita  Pengadilan Agama -------------------- untuk mengangkat sita jaminan ( conservatoir beslag )  yang telah dilaksanakan tanggal  10  Pebruari 2010   tersebut.

3.      Menghukum kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.----------------

Demikian tulisan singkat ini untuk bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusannya .

                                                                               Blitar, 03 April 2015  


SURAT KUASA KHUSUS YANG DIBUBUI CAP JEMPOL HARUS DILEGALISIR NOTARIS ATAU PEJABAT

            Menimbang, bahwa terlepas dari tanggapan kuasa para Tergugat tersebut, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut :--------------------

1.            Bahwa SEMA tanggal 23 Januari 1971 menyebutkan syarat-syarat sahnya surat kuasa khusus, yaitu :-----------------------------------------------------------------------
a.       harus berbentuk tertulis ;-------------------------------------------------------------
b.      harus menyebut identitas para pihak berperkara ;---------------------------------
c.    harus menegaskan obyek dan kasus yang diperkarakan (”Beberapa Permasalahan Hukum Perdata pada Pengadilan Agama” oleh : Yahya Harahab,SH, halaman 10), jo pasal 123 HIR ;-------------------------------------
2.            Bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor : 272 K/Pdt/1983 tanggal 20 Agustus 1984 menyebutkan bahwa agar surat kuasa khusus yang dibubuhi cap jempol sah, harus dilegalisir serta didaftar menurut ordonansi St.1916 No.46 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3332 K/Pdt/1991, dalam putusan yang disebutkan terakhir tersebut lebih tegas disebutkan surat kuasa yang dibubuhi cap jempol harus dilegalisir oleh notaris atau pejabat yang berwenang ;------------------------------------------------------
3.            Bahwa masalah tidak dilampirkannya surat kuasa khusus tersebut pada salinan surat gugatan yang disampaikan kepada para Tergugat tidak menyebabkan tidak sahnya surat kuasa khusus tersebut karena tidak ada aturan hukum yang mengharuskan untuk itu ;-----

             Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat kuasa khusus yang digunakan oleh kuasa para Penggugat dalam perkara telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, sehingga dinilai sah. Oleh karenanya eksepsi para Penggugat haruslah ditolak;
Demikian tulisan ini semoga ada manfaatnya, terimakasih.

                                                                                               Blitar 03 April 2015

Sabtu, 21 Maret 2015




                   TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN HARUS CONTENSIOSA

                     Dalam Yurisprudensi MA nomor 515.K/AG/1999 tanggal 6 januari 1993, sebagai berikut :
                                  Seorang suami atau istri dapat mengajukan ;peemohonan pembatalan perkawinan, apabila perkawinan tersebut dilangsunkan dibawah ancaman yang melanggar  hukum ex pasal 72 ayat (1) KHI ; Mengenai tata cara pembatalan perkawinan ini , menurut pasal 38  PP No. 9/l975 , telah diatur bahwa  tata cara permohonan pembatalan perkawinan tersebut dilakuan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan perceraian. Ketentuan ini mengandung arti bahwa permohonan pembatalan perkawinan harus ditempuh prosedur :gugatan atau contensiosa yurisdiksi mendudukkan dua subyek hukum sebagai pemohon dan termohon dalam gugatannya dan bukan dalam bentuk penetapan /voluntair yurisdictie.



                                                                                                           Blitar, 22 Maret 2015.
  


PESAN NABI KEPADA SAHABAT JABIR

Oleh : Drs. H. Sudono Al-Qudsi, M.H.


             Nabi berpesan kepada sahabat Jabir :  Hai Jabir, jangan anda menikah kepada 5 macam tipe perempuan. Lalu Jabir bertanya , siapa wahai Nabi  ?  jawab Nabi , seorang perempuan yang jahat (fasik ) lebih berbahaya dari pada 1000 orang  laki-laki yang fasik. Tapi seorang perempuan yang sholihah lebih baik dari pada 70 orang laki -laki  yang sholih, kemudian Nabi menjelaskan  kepada sahabat Jabir tentang perempuan  berikut ini :
5 macam itu ialah :
1.     Perempuan yang terlalu gemuk sehingga tidak ada potongan tubuhnya.
2.    Perempuan yang terlalu kurus tubuhnya dan jangkung kerempeng.
3.    Perempuan yang sudah tua yang sudah tidak berhaid.
4.    Perempuan yang pendek tubuhnya dan jelek rupanya.
5.    Perempuan yang banyak anaknya dan yang nakal.
Kepada para lelaki yang muslim seharusnya memilih calon istri yang sholihah, karena laki-laki yang baik hanya milik wanita yang baik, demikian  sebaliknya laki-laki yang tidak baik juga hanya untuk wanita yang tidak baik..

Sebenarya masih banyak yang belum kita telusuri pesan-pesan beliau , semoga pesan Nabi kepada sahabat Jabir tersebut ada manfaatnya, terimakasih.

                                                                                  Blitar, 22 Maret 2015

Minggu, 08 Maret 2015



TENTANG HUTANG PEWARIS

         Dapat dibaca dalam Yurisprudensi MA RI nomor 3574 K /Pdt/2000 tanggal 5- 9 –  2002 . Dalam Buku Yurisprudensi MA RI tahun 2003 hal 42  sebagai berikut :
-                             - Tanggungjawab ahli waris  terhadap hutang si pewaris  hanya terbatas pada jumlah atau nilai  harta peninggalan ( KHI pasal 175 ayat (2).
-                            -    Terhadap harta bawaan dari istri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suaminya.




TENTANG TIDAK PERLU TAKSIRAN HARGA DALAM PERKARA WARIS


Dapat dibaca  dalam Yurisprudensi MA.RI. Nomor 32 K/AG/2002 tanggal 20 4 – 2005.  Hal. 334 .  buku yurisprudensi MA. Tahun 2006 pada [pokoknya menyatakan : 

a.      Karena harga tersebut dapat berubah pada  saat eksekusi.

b.      Dan jika ada harta bersama , maka harta bersama harus dibagi lebih dahulu.

Rabu, 04 Maret 2015


EMPAT  HAL  ITU JELEK

Oleh : Drs. H.  Sudono Al-Qudsi, M.H.


Jelek  ialah tingkat kwatitas dimana tercela di dunia dan mendapat siksa di akhirat. Para ahli hukum menjelaskan dalam kitab Irsyadul Ibad  bahwa :  ada perkara yang jelek ternyata ada yang lebih jelek lagi , sebagaimana penjelasan mereka berikut ini :
اربعه قبيحة  ولكن اربعة  منها اقبح -  ا لذ نب من الشا ب قبيح  ومن الشيخ اقبح – والا شتغال بالد نيا من الجاهل  قبيح  ومن العالم اقبح – والتكا سل في الطا عة من جميع الناس  قبيح  ومن العلماء والطلبة اقبح – والتكا بر      من الاغنياء  قبيح  ومن الفقراء اقبح -  
          
Artinya :  empat perkara berikut adalah jelek, tetapi empat hal lagi lebih jelek, yaitu : Dosa itu jelek pada diri pemuda , tetapi  lebih jelek lagi  pada diri orang tua. Kesibukan  duniawi  pada diri orang bodoh itu jelek, tetapi lebih jelek lagi  pada diri orang alim. Malas beribadah itu jelek pada setiap orang , tetapi lebih jelek lagi pada diri ulama dan para penuntut ilmu. Sombong itu jelek pada diri orang kaya, tetapi lebih jelek lagi pada diri orang melarat.

        Sebaliknya disamping ada perkara yang  jelek bahkan ada yang lebih jelek lagi , para hukama (ahli hukum ) melanjutkannya dengan istilah  Bagus . Bagus  ialah suatu tingkat kwalitas di mana terpuji di dunia dan  mendapat  pahala di akhirat.
       Banyak  di dunia ini hal-hal yang bagus maupun yang jelek ,semuanya mengundang selera bagi kita , ingin hanyut dalam kejelekan atau hanyut dalam kebagusan,sebagaimana dinyatakan oleh para hukama :

Bahwa ada empat hal berikut adalah bagus ,tetapi ada empat hal lagi yang lebih bagus yaitu : rasa malu bagi lelaki itu bagus tetapi bagi diri  wanita itu lebih bagus. Sikap adil bagi setiap orang itu bagus, tetapi dari para pejabat itu lebih  bagus. Taubat dilakukan oleh orang tua itu bagus, tetapi dilakukan oleh orang muda lebih bagus. Dan kedermawanan bagi diri orang kaya itu bagus, tetapi bagi diri orang fakir itu lebih bagus.

Demikian tulisan ini semoga ada manfaatnya , amiiin. Terimakasih.