Sabtu, 11 Mei 2019

MENUNGGU GILIRAN




MENUNGGU GILIRAN


Sudono Al-Qudsi


Ali-‘Imran: 140

إِن يَمْسَسْكُمْ قَرْحٌ فَقَدْ مَسَّ الْقَوْمَ قَرْحٌ مِّثْلُهُ وَتِلْكَ الْأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَتَّخِذَ مِنكُمْ شُهَدَاءَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ


Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada’. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.

Tafsir (Ibnu Katsir)
Tafsir Surat Ali-‘Imran: 137-143


Sesungguhnya telah berlalu sebelum kalian sunnah-sunnah Allah Karena itu. berjalanlah kalian di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). (Al-Qur’an) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. Janganlah kalian bersikap lemah, dan jangan (pula) kalian bersedih hati, padahal kalianlah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian (pada Perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itu pun (pada Perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan supaya sebagian kalian dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada.
Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim, dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir. Apakah kalian mengira bahwa kalian akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antara kalian, dan belum nyata orang-orang yang sabar. Sesungguhnya kalian mengharapkan mati (syahid) sebelum kalian menghadapinya; (sekarang) sungguh kalian telah melihatnya dan kalian menyaksikannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, ditujukan kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin ketika mereka mengalami musibah dalam Perang Uhud hingga tujuh puluh orang di antara mereka gugur.
Sesungguhnya telah berlalu sebelum kalian sunnah-sunnah Allah. (Ali Imran: 137) Yakni telah berlalu hal yang seperti ini di kalangan umat-umat sebelum kalian, yaitu mereka yang mengikuti nabi-nabi. Tetapi pada akhirnya akibat yang terpuji adalah bagi mereka, sedangkan kekalah-an dialami oleh orang-orang kafir. Karena itulah maka dalam firman selanjutnya disebutkan: Karena itu, berjalanlah kalian di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). (Ali Imran: 137) Selanjutnya Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: (Al-Qur’an) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia. (Ali Imran: 138) Yaitu di dalam Al-Qur’an ini terkandung penjelasan semua perkara secara gamblang perihal apa yang dialami oleh umat-umat terdahulu bersama musuh-musuh mereka.
dan petunjuk serta pelajaran. (Ali Imran: 138) Artinya, di dalam Al-Qur’an terkandung berita umat-umat sebelum kalian, petunjuk bagi hati kalian, serta peringatan bagi kalian agar kalian menghindari hal-hal yang diharamkan dan semua perbuatan dosa. Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala Berfirman menghibur hati kaum mukmin: Janganlah kalian bersikap lemah. (Ali Imran: 139) Yakni janganlah kalian menjadi lemah dan patah semangat karena apa yang baru kalian alami. dan jangan (pula) kalian bersedih hati, padahal kalianlah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kalian orang-orang yang beriman. (Ali Imran: 139) Maksudnya, akibat yang terpuji dan kemenangan pada akhirnya akan kalian peroleh, wahai orang-orang mukmin.
Jika kalian mendapat luka, maka sesungguhnya kaum itu pun mendapat luka yang serupa. (Ali Imran: 140) Yakni apabila kalian mengalami luka dan sejumlah orang dari kalian ada yang gugur, maka sesungguhnya musuh-musuh kalian pun pernah mengalami nasib yang serupa, yaitu ada yang terbunuh dan ada yang terluka dalam perang sebelumnya. Dan masa-masa itu, Kami pergilirkan di antara manusia. (Ali Imran: 140) Yaitu Kami pergilirkan kemenangan itu bagi musuh kalian atas diri kalian dalam sesekali waktu, sekalipun pada akhirnya akibat yang terpuji kalian peroleh, juga kemenangan.
Kami lakukan demikian itu karena kebijaksanaan Kami yang mengandung hikmah (buat kalian). Karena itu, dalam firman selanjutnya disebutkan: dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman. (Ali Imran: 140) Ibnu Abbas mengatakan bahwa dalam kondisi seperti itu kita dapat melihat siapa yang bersabar dan teguh dalam menghadapi musuh-musuh. dan supaya sebagian kalian dijadikan-Nya sebagai syuhada. (Ali Imran: 140) Yakni agar sebagian dari kalian gugur di jalan-Nya dan mengorbankan jiwanya untuk memperoleh keridaan-Nya.
Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim, dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman. (Ali Imran: 140-141) Yaitu menghapuskan dosa-dosa mereka jika mereka mempunyai dosa. Jika mereka tidak mempunyai dosa, maka derajat mereka ditinggikan sesuai dengan musibah yang telah menimpanya. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: dan membinasakan orang-orang yang kafir. (Ali Imran: 141) Karena sesungguhnya apabila mereka memperoleh kemenangan, niscaya mereka akan bertindak sewenang-wenang dan congkak. Hal tersebut menjadi penyebab bagi kehancuran dan kebinasaan mereka, hingga lenyaplah mereka.
Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Apakah kalian mengira bahwa kalian akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antara kalian, dan belum nyata orang-orang yang sabar. (Ali Imran: 142) Yakni apakah kalian mengira bahwa kalian masuk surga, sedangkan kalian belum mendapat ujian melalui peperangan dan keadaan-keadaan yang susah. Seperti halnya yang disebutkan di dalam surat Al-Baqarah, melalui firman-Nya: Apakah kalian mengira bahwa kalian akan masuk surga, padahal belum datang kepada kalian (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kalian? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan serta diguncangkan (dengan bermacam-macam cobaan). (Al-Baqarah: 214), hingga akhir ayat.
Juga seperti makna yang terkandung di dalam firman-Nya: Alif Lam Mim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, “”Kami telah beriman,”” sedangkan mereka tidak diuji lagi? (Al-‘Ankabut: 1-2) Karena itu, maka dalam surat Ali Imran ini disebutkan melalui firman-Nya: Apakah kalian mengira bahwa kalian akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antara kalian, dan belum nyata orang-orang yang sabar. (Ali Imran: 142) Yakni kalian tidak dapat masuk surga sebelum diuji dan Allah melihat di antara kalian ada orang-orang yang berjihad di jalan-Nya, dan bersabar dalam melawan musuh-musuh Allah.
Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Sesungguhnya kalian mengharapkan mati (syahid) sebelum kalian menghadapinya; (sekarang) sungguh kalian telah melihatnya dan kalian menyaksikannya. (Ali Imran: 143) Yaitu sesungguhnya dahulu kalian, wahai orang-orang mukmin, sebelum perang ini selalu mengharapkan agar bersua dengan musuh-musuh; dan kalian bersemangat menyala-nyala untuk menghadapinya, serta kalian bertekad bulat untuk melangsungkan peperangan dan bersabar dalam menghadapi mereka. Sekarang telah terjadi apa yang selama ini kalian dambakan dan harapkan. Karena itu, berperanglah kalian dan bersabarlah.
Telah ditetapkan di dalam kitab Shahihain, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Janganlah kalian mengharapkan bersua dengan musuh, tetapi mintalah keselamatan kepada Allah; dan apabila kalian bersua dengan mereka, maka bersabarlah (teguhkanlah hati kalian). Dan ketahuilah bahwa surga itu berada di bawah naungan pedang. Karena itu, dalam ayat ini disebutkan: Sungguh kalian telah melihatnya.. (Ali Imran:143) yakni kalian telah menyaksikan maut merenggut nyawa di saat tombak-tombak yang tajam beradu dan pedang berkilatan serta barisan pasukan terlibat dalam pertempuran sengit. Hal tersebut keadaannya tidaklah seperti yang digambarkan oleh orang-orang yang ahli bicara karena mereka menggambarkan hal ini hanya berdasarkan imajinasi belaka, bukan berdasarkan kesaksian mata.
Gambaran mereka diserupakan dengan kejadian yang dapat disaksikan dengan mata kepala. perihalnya sama dengan imajinasi watak kambing yang pengertianya menunjukkan sikap berteman. sedaangkan kalau gambaran serigala menggambarkan tentang permusuhan.


Rabu, 08 Mei 2019

TAFSIR SURAH AL-MUNAFIQUN AYAT 9 DAN 10






TAFSIR SURAH AL-MUNAFIQUN  AYAT 9 DAN 10
Oleh : Sudono Al-Qudsi

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَٰلُكُمْ وَلَآ أَوْلَٰدُكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْخَٰسِرُونَ

Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi. (Al-Munafiqun 63:9)
Ayat diatas,  Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya agar memperbanyak dzikir dan melarang mereka dari menyibukkan diri dengan harta dan anak, sehingga lupa berdzikir kepada-Nya. Allah juga memberitahan bahwa barang siapa yang terpedaya dengan kenikmatan dunia  dan perhiasannya sehingga membuat dirinya lupa untuk berdzikir dan melakukan ketaatan kepada  Allah, maka sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang merugi, baik rugi terhadap dirinya sendiri maupun merugikan keluaraganya pada hari qiamat kelak. Setelah itu Allah mendorong mereka untuk senantiasa berinfaq sebagai bentuk ketaatan kepada-Nya[1]. Lalu Allah berfirman:
وَأَنفِقُوا۟ مِن مَّا رَزَقْنَٰكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِىَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَآ أَخَّرْتَنِىٓ إِلَىٰٓ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ

Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?" (Al-Munafiqun 63:10).
(Dan belanjakanlah) dalam berzakat (sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepada kalian sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kalian; lalu ia berkata, "Ya Rabbku, ( Mengapa tidak) lafal لَوْلَآ   di sini bermakna kalla, yakni kenapa tidak. Atau huruf   لَآ  dianggap sebagai huruf zaidah dan huruf لَو   bermakna tamanni, yakni seandainya (Engkau menangguhkan aku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah) bentuk asli lafal ashshaddaqa adalah atashaddaqa, kemudian huruf ta diidghamkan ke dalam huruf shad sehingga jadilah ashshaddaqa, yakni supaya aku dapat membayar zakatku (dan aku termasuk orang-orang yang saleh?") seumpamanya aku akan menunaikan ibadah haji. Ibnu Abbas r.a. telah memberikan penafsirannya, bahwa tiada seseorang pun yang melalaikan untuk membayar zakat dan melakukan ibadah haji, melainkan ia meminta supaya kematiannya ditangguhkan di saat ia menjelang ajalnya[2]. (Tafsir Al-Jalalain,hal. 108).
Kata an pada  أَن يَأْتِىَ mengandung isyarat dekatnya kedatangan kematian, bertujuan setiap orang agar selalu  siap, karena kehadiran maut sudah dekat[3].
Demikianlah semoga tulisan sngkat iniada manfaatnya, amiin. Terimakasih.




[1] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 28,29,30, Tahqiq Syekh Ahmad Abdul Rabbi An-Nabi, dkk. Insan Kamil , Jilid 10, Jakarta, 2015, hal.178.
[2] Imam Jalaluddin Abu Bakar As Suyuthi, Tafsir jalalain, Juz 2, Syirkah Ma’arif, Bandung, Hal.108
[3] M. Quraish Shihab, Tafsir Al- Mishbah, Volume 14, Lentera Hati, Jakarta,  2002, Hal.255.

PERTIMBANGAN HUKUM DISSENTING OFINION





PERTIMBANGAN HUKUM DISSENTING OFINION
Oleh : Drs. H. Sudono, M.H.

Menimbang bahwa,  dalam menjatuhkan penetapan terhadap perkara nomor--------  Pdt.P/2019/PA.BL. anggota majelis hakim tidak sepenuhnya bersepakat yaitu Drs.H.Sudono, M.H., dalam hal ini telah melalukan dissenting ofinion dengan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa, untuk melaksanakan tugas peradillan terutama untuk mengadili dan menyelesaikan suatu perkara diperlukan aturan hukum yang jelas apakah perkara tersebut dalam kompetensi yuridis Pengadilan Agama atau bukan dan setelah membaca dan mempelajari dengan seksama saya tidak sependapat dengan anggota majelis yang lain dengan pertimbangan :
-      Bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Agama RI. pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah, “Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan.” Sebelumnya, dalam pasal 1 ayat 5 dijelaskan: “Pengadilan adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.”
-      Bahwa ternyata Peraturan Menteri Agama RI. Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah, sebagaimana tersebut diatas, telah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan pasal 45 Peraturan Menteri Agama RI. Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan yang menyatakan : Pada saat Peraturan Menteri ini mulai belaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-     Bahwa khusus pasal pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 2019 tentang pencataan perkawinan yang menyatakan : Pencatatan perubahan nama suami, istri dan wali harus  berdasarkan penetapan pengadilan negeri pada wilayah yang bersangkutan. Kemudian Permenag ini diberlakukan Sejak ditetapkan oleh Menteri Agama R.I tanggal 27Agusus 2018.
-  Bahwa sebetulnya untuk merubah biodata cukup dilakukan berdasarkan pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah yaitu caranya : perbaikan  penulisan dilakukan  dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan salah tersebut , kemudian menulis kembali perbaikannya dengan dibubuhi paraf oleh PPN , dan diberi stempel KUA setempat, akan tetapi karena pasal tersebut juga ikut dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,  maka cukup meyakinkan saya untuk melakukan dissenting ofinion dalam menjatuhkan penetapan  perkara ini.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Dua peraturan yang secara hirarki ada di atas Peraturan Menteri Agama, yang ternyata tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Agama tersebut. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Pencatatan sipil menjadi penting dalam system adminsitrasi kependudukan dalam suatu Negara hukum, karena apapun dipandang sah secara hukum jika bisa dibuktikan dengan adanya dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
-   Bahwa Dalam Pasal 52 ayat (1) UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan: Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya Dalam pasal 93 angka (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil menjelaskan: “Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
b. Kutipan Akta Catatan Sipil;
c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
d. fotokopi KK; dan
e. fotokopi KTP.
-   Bahwa kedua peraturan tersebut (UU No. 23 tahun 2006 dan Peraturan Presiden RI.No. 25 Tahun 2008) tidak membedakan antara yang beragama Islam maupun non islam sehingga berlaku untuk seluruh warga Negara Indonesia bahkan yang mana penggunaan dari penetapan Pengadilan Negeri tersebut tidak hanya terbatas pada perubahan dalam buku nikah, namun juga meliputi dokumen administrasi lainnya.
-      Bahwa Perpres RI Nomor 25 Tahun 2008, pasal 1 angka (15): “Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
-    Bahwa Pejabat PPN KUA juga termasuk dalam kategori Pejabat pencatatan sipil karena dalam pasal 1 angka (20) Perpres RI Nomor 25 Tahun 2008 disebutkan “Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUA Kec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam. Sehingga ketentuan yang ada dalam Perpres RI Nomor 25 Tahun 2008 pasal 101 tersebut juga mengikat bagi PPN KUA Kecamatan.
-      Bahwa dibandingkan ketentuan Perpres tersebut pasal 101 huruf b yang menyebutkan “Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon”, dengan Pasal 34 (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007: “Perbaikan penulisan dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan salah tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannnya dengan dibubuhi paraf oleh PPN, dan diberi stempel KUA.
-    Bahwa dari banyak perbandingan diatas, pasal 34 Permenag RI Nomor 11 Tahun 2007 dan telah dicabutnya Permenag RI tersebut dan telah diberlakukannya  Permenag RI nomor 19 tahun 2018 pasal 34 ayat (1) dalam banyak hal bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan diatasnya secara hirarki (UU no. 23 tahun 2006 dan Perpres RI Nomor 25 Tahun 2008), dan juga kurang memberikan pelayanan yang baik dengan hanya mencoret sana coret sini, yang diaplikasikan dengan sama sekali tidak memberikan pelayanan mengenai hal tersebut jika tidak ada putusan dari Pengadilan Agama sehingga memberatkan masyarakat. Jika memang pasal 34 Permenag RI Nomor 11 Tahun 2007 dan masih tetap dipertahankan Pengadilan Agama dengan hanya berdasaran konsideran dalam Permenag nomor 19 tahun 2018,  maka hal itu akan menjadi sesuatu yang diskriminatif bagi masyarakat yang pernikahannya tercatat di KUA Kecamatan.
-      Bahwa kaidah ushul  fiqih menyatakan :
الاصل فى الامر للوجوب
Artinya : pada asalnya kata perintah itu (amr) menunjukkan kepada hukum wajib.
الحكم با لظواهر والله يتولى السرائر
Artinya : Hukum itu mengenai apa yang dhahir dengan perbuatan dan perkataan manusia dan Allahlah yang menguasai apa yang masih dirahasiakan manusia dalam hatinya.
-      Bahwa berdasarkan kaidah diatas perintah itu (amr) yang berupa Undang-Undang adalah bersifat imperatif  untuk dilaksanakan, karenanya hukum yang dhahir berupa Undang-Undang dan yang berupa perbuatan dan perkataan adalah yang ditunjuk untuk melaksanaan adalah pejabat yang diangkat  oleh negara untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman (aparat peradilan agama /hakim) sesuai dengan bunyi pasal peraturan perundangan (Bidhdhawahir).
-     Bahwa menurut Pasal 7 ayat (2) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa Jenis hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas :
a. Undang Undang Dasar 1945.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
c. Undang Undang/Perpu.
d. Peraturan Pemerintah.
e. Peraturan Presiden.
f.  Peraturan Daerah Provinsi.
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kotakekuatan hukum peraturan perundang-undangan
-      Bahwa sesuai dengan hierarki sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). Maksud dari pasal tersebut dapat disimpulkan :
1. Peraturan yang lebih tinggi harus didahulukan dari pada peraturan yang lebih rendah hierarkinya.
2. Peraturan yang lebih rendah hierarkinya, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi hierarkinya.
3. Pembuat peraturan yang lebih rendah harus memperhatikan dan memahami dengan seksama serta mematuhi tata urutan perundang-undangan yang berlaku.
-  Bahwa berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas baik melalui hierarki peraturan perundangan maupun kaidah ushul fiqih diatas ,  yang tidak saya setujui dan melakukan  dissenting ofinion ini, saya menyatakan bahwa perkara permohonan perubahan, pembetulan biodata ataupun istilahnya baik perubahan sebagian atau keseluruhan, terutama perkara permohonan nomor    ------adalah bukan kewenangan Pengadilan Agama akan tetapi kewenangan Pengadilan Negeri dimana Pemohon bertempat tinggal  hal ini berdasarkan maksud pasal pasal 34  ayat (1) Permenag RI Nomor 19 Tahun 2018 Jo.UU no. 23 tahun 2006 Jo. Perpres RI Nomor 25 Tahun 2008), oleh karenanya permohonan  tersebut  harus  dinyatakan  tidak  dapat  diterima          ( Niet Onvankelijke Verklaard).

Blitar,  04 Maret 2019
Yang menyatakan dissenting ofinion


Drs.H. Sudono, M.H.


Rabu, 06 Maret 2019

PERKAWINAN USIA DINI






 PERKAWINAN USIA DINI

Oleh :  Drs.  H.  Sudono, M.H.
Hakim Utama Muda  Pengadilan Agama Blitar Kelas 1 A


           Perkawinan usia ideal
           Sampai saat ini pembicaraan masalah usia ideal masih actual , akan tetapi demi kepastian hukum di Indonesia  sudah ada batasan minimal usia perkawinan yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita[1] . Batas  umur ideal (kedewasaan) baik di dalam BW maupun dalam UUP no.1/l974 mengalami konsistensi , yaitu sama-sama dewasa  adalah 21 tahun , namun untuk ijin menikah mengalami peningkatan dari semula 18 tahun menjadi 19 tahun untuk laki-laki  dan dari semula 15 tahun menjadi 16 untuk perempuan[2].   Permasalahannya sekarang  umur  berapa  memasuki usia ideal perkawinan ? para pakar maupun organisasi wanita banyak yang mengusulkan UUP no.1 tahun 1974 diamandemen bahkan mulai tahun 2001 s/d sekarang belum terwujud masih dalam pembahasan di DPR entah sampai kapan.       
         Setiap suami istri  dalam berkeluarga harus punya tujuan yaitu  membentuk keluarga /  rumah tangga yang bahagia kekal, sakinah, mawaddah  wa rahmah[3]. Oleh karena itu harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam perkawinan yaitu :
1.      Harus ada persetujuan secara sukarela dari pihak-pihak yang mengadakan perkawinan dengan cara di adakan peminangan ( khitbah) terlebih dahulu.
2.      Tidak semua wanita dapat dikawini oleh seorang pria  sebab ada ketentuan larangan-larangan perkawinan (mahram) antara pria dan wanita yang harus diindahkan.
3.      Perkawinan harus   dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu , baik yang menyangkut kedua belah pihak  maupun yang berhubungan dengan pelaksanaan itu sendiri.
4.      Hak dan kewajiban suami istri adalah seimbang dalam rumah tangga.
5.      Harus kafaah (serasi) terutama seagama.
Dalam konteks prinsi-prinsip tersebut , usia ideal perkawinan menjadi bagian yang signifikan. Dasarnya adalah disamping wahyu, juga aspek konsepsional yang bersifat ijtihadi[4]. Oleh karena itu usia perkawinan dalam pengertian umum akan sangat relevan  dengan hukum nikah yang difahami dari ayat Al-Qur’an surat An Nisa (4) ayat 19, 24.
           Ternyata prinsip-prinsip tersebut telah direspon dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 yaitu : asas sukarela,  partisipasi keluarga, perceraian dipersulit, poligami dibatasi secara ketat, kematangan calon mempelai, memperbaiki derajat kaum wanita[5].
           Secata teoritis bila masing-masing pihak sudah memahami prinsip-prinsip dalam hukum perkawinan, setidak-tidaknya dapat mengurangi resiko keretakan rumah tangga atau bahkan tercipta perkawinan yang harmonis karena perkawinan juga ibadah terlama, kebersamaan terlama dan pendidikan dalam keluarga terlama[6]. Dalam sebuah riwayat dari Abdullah bin Mas’ud (Ibnu Mas’ud) , Rasulullah SAW bersabda : Wahai para pemuda, siapa yang telah sanggup (lahir dan batin untuk kawin), maka kawinlah kamu, karena perkawinan itu akan dapat membatasi pandangan (dari maksiat) dan memelihara kehormatan (kemaluan). Dan siapa yang belum sanggup (untuk kawin), maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa baginya adalah obat (dapat mengurangi syahwat)(HR al-Bukhari, Ibnu Majah, dan Ahmad bin Hambal[7].
         Dalam  perkawinan usia ideal itulah ada hal yang harus dipertahankan dan dipelihara meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl)[8]. Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam kitab al Bajuri menuturkan bahwa  agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.  


Perkawinan Usia Dini
          Untuk disebut sebagai usia dini sangatlah relatif, mulai dari mumayyiz 12 tahun (KHI), kurang dari 16 tahun bagi wanita dan kurang dari 19 tahun bagi pria (UUP), termasuk kemampuan untuk bertindak (kecakapan) 18 tahun belum dewasa[9] , bahkan ada lagi  di usia dini 13-15 tahun sudah dapat bekerja , dengan pembatasan /syarat[10] ,  sehingga berbagai disiplin ilmu memandang usia dini benar-benar relatif perlu ijtihad dengan pertimbangan kemaslahatan.
           Masalah perkawinan  usia dini terus actual dibicarakan bahkan menjadi masalah social, dampaknya sangat kompleks mencakup social, budaya, ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun psikis, kependudukan dan lainnya termasuk perceraian.
Beberapa faktor  penyebab terjadinya perkawinan usia dini antara lain :
1.    Masalah ekonomi lemah dan kemiskinan menyebabkan orang tua tidak mampu mencukupi kebutuhan anaknya dan tidak mampu membiayai sekolah sehingga mereka memutuskan untuk menikahkan anaknya dengan harapan sudah lepas tanggung jawab untuk membiayai kehidupan anaknya ataupun dengan harapan anaknya bisa memperoleh penghidupan yang lebih baik.
2.    Terjadi hamil diluar nikah sehingga orang tuanya mendorong anaknya untuk menikah dan  atau dipaksa menikah  di usia dini.
3.    Masalah social-budaya atau adat istiadat yang diyakini masyarakat tertentu. Misalnya keyakinan bahwa tidak boleh menolak pinangan seseorang pada putrinya walaupun masih dibawah usia perkawinan  terkadang dianggap menyepelekan dan menghina menyebabkan orang tua menikahkan putrinya.
4.    Penolakan perkawinan oleh Kantor Urusan Agama.
5.    Banyaknya kasus dispensasi kawin di Pengadilan Agama, tahun 2015 di Pengadilan Agama Blitar ada 216 perkara[11], dan sampai April 2016 ada 66 perkara [12] dan dimungkinkan terjadi peningkatan setiap tahunnya.
6.    Yang penting ijab qobul dulu nanti pada waktunya akan mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama, untuk tahun 2015 ada 33 perkara isbat nikah, dan sampai April 2016 ada 24 perkara, akan tetapi tidak semua perkara isbat nikah bermula dari perkawinan usia dini saja bahkan terjadi lonjakan perkara setiap tahunnya.
7.    Banjir vidio Pornografi dan porno aksi.
8.    Di Indonesia masih banyak anak –anak usia dini yang tidak tamat Sekolah Dasar/sederajat atau tidak tamat SMP/MTs. Dan masih banyak factor lainnya.
Dampak negative perkawinan usia dini  diantaranya adalah :
-         Pendidikan anak terputus : perkawinan dini menyebabkan anak putus sekolah hal ini berdampak pada rendahnya tingkat pengetahuan dan akses informasi pada anak.
-         Kemiskinan : dua orang anak yang menikah dini cenderung belum memiliki penghasilan yang cukup atau bahkan belum bekerja. Hal inilah yang menyebabkan pernikahan dini rentan dengan kemiskinan.
-         Kekerasan dalam rumah tangga: dominasi pasangan akibat kondisi psikis yang masih labil menyebabkan emosi sehingga  berdampak pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
-         Kesehatan psikologi anak: ibu yang mengandung di usia dini akan mengalami trauma berkepanjangan, kurang sosialisasi dan juga mengalami krisis percaya diri
-         Anak yang dilahirkan : Saat anak yang masih bertumbuh mengalami proses kehamilan, terjadi persaingan nutrisi dengan janin yang dikandungnya, sehingga berat badan ibu hamil seringkali sulit naik, dapat disertai dengan anemia karena defisiensi nutrisi, serta berisiko melahirkan bayi dengan berat lahir rendah. Didapatkan bahwa sekitar 14% bayi yang lahir dari ibu berusia remaja di bawah 16 tahun adalah prematur. Anak berisiko mengalami perlakuan salah dan atau penelantaran. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan dari pernikahan usia dini berisiko mengalami keterlambatan perkembangan, kesulitan belajar, gangguan perilaku, dan cenderung menjadi orangtua pula di usia dini
-         Kesehatan Reproduksi : kehamilan pada usia kurang dari 16 tahun meningkatkan risiko komplikasi medis, baik pada ibu maupun pada anak. Kehamilan di usia yang sangat muda ini ternyata berkorelasi dengan angka kematian dan kesakitan ibu. Disebutkan bahwa anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun. Hal ini disebabkan organ reproduksi anak belum berkembang dengan baik dan panggul juga belum siap untuk melahirkan. Data dari UNPFA tahun 2003, memperlihatkan 15%-30% di antara persalinan di usia dini disertai dengan komplikasi kronik, yaitu obstetric fistula. Fistula merupakan kerusakan pada organ kewanitaan yang menyebabkan kebocoran urin atau feses ke dalam vagina. Selain itu, juga meningkatkan risiko kanker service dan penyakit menular seksual dan penularan infeksi HIV.
-         Dalam masa reproduksi , usia yang diajurkan utuk kehamilan yang pertama adalah diatas umur 21 tahun. Oleh karena itu dianjurkan perempuan menikah pada usia minimal 21 tahun dan laki-laki pada usia 25 tahun. Perempuan yang menikah pada usia muda  dapat berpengaruh tingginya  angka kematian ibu yang melahirkan, kematian bayi, serta rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak. Hal ini diperkuat dari hasil penelitian  yang menunjukkan bahwa anak perempuan berusia 10 – 14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan dibandingkan dengan perempuan berusia 20 - 25 tahun. Selanjutnya perempuan usia 15 – 19 tahun kemungkinannya dua kali lebih besar (Bappenas, 2008). Resiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan antara lain :
a.      Keguguran (aborsi), yaitu berakhirnya proses kehamilan pada usia kurang dari 20 minggu.
b.     Pre-eklampsia, yaitu ketidakteraturan tekanan darah selama kehamilan  dan ek-lampsia, yaitu keracunan pada kehamilan  dengan gejala kejang  pada kehamilan.
c.       Infeksi, yaitu peradangan yang terjadi pada kehamilan.
d.     Anemia, yaitu kurangnya kadar hemoglobin ( sel darah merah) dalam tubuh sehingga mengakibatkan bayi dapat meninggal dalam kandungan.
e.      Resiko kanker rahim, hubungan sexsual pada usia terlalu dini meningkatkan resiko terserang kanker leher rahim sebesar dua kali dibandingkan perempuan yang melakukan hubungan  sexsual setelah usia 20 tahun[13].
-          Resiko pada proses persalinan bagi perempuan  yang melahirkan di usia kurang dari 21 tahun:
a.      Prematur, yaitu kelahiran bayi sebelum usia kehamilan 37 minggu.
b.      Timbulnya kesulitan persalinan yang dapat disebabkan karena faktor dari ibu, bayi, dan proses persalinan.
c.       Berat bayi lahir rendah, yaitu lahir berat badan dibawah 2.500 gram.
d.     Kematian bayi, yaitu bayi  yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun.
e.      Kelainan bawaan, yaitu kelainan atau cacat yang terjadi sejak dalam proses kehamilan.
f.        Kematian ibu akibat pendarahan.
-       Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini mempunyai dampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan. Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat  mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, pemerintah hanya mentolerir pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.

-  Aspek kependudukan
Pendewasaan usia perkawinan diharapkan dapat berdampakpositiif pada terkendalinya jumlah atau kwantitas sekaligus peningkatan kwalitas      penduduk penduduk Indonesia. Semakin muda umur perkawinan seseorang, maka potensi masa reproduksinya akan lebih panjang karena lebih lama masa yang dilewatkan dalam ikatan perkawinan. Semakin panjang masa reproduksi seseorang perempuan berdampak pada tingginya potensi fetilitas diharapkan remaja sebagaibagian dari penduduk usia pproduktif yang tinggi jumahnya berkesempatan menjadikan diri berprestasi dan berkwalitas.
          Menurut penulis, UU. no. 1 tahun 1974 bahwa usia minimal  16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki sudah waktunya diamandemen karena dulu masyarakat Indonesia masih menargetkan anak untuk bekerja. Anak sudah dianggap matang pada usia 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria karena sudah mengalami pubertas. Akan tetapi, zaman sekarang, standar usia itu tak relevan karena terbukti secara psikologis remaja belum bisa berpikir jernih dan mengambil keputusan bertanggung jawab  apalagi punya hak dan tanggungjawab sebagai suami istri  karena sebuah hukum yang baik harus bersifat progresif, yakni disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan sosial masyarakat.
           Berdasarkan data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, terungkap angka perkawinan dini di Indonesia peringkat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara. Sekitar 2 juta dari 7,3 perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Jumlah itu diperkirakan naik menjadi 3 juta orang pada 2030. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Surya Chandra Surapaty menjelaskan dari sisi kesehatan. Dia mengatakan, leher rahim remaja perempuan masih sensitif sehingga jika dipaksakan hamil, berisiko menimbulkan kanker leher rahim di kemudian hari. Risiko kematian saat melahirkan juga besar pada usia muda. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2012 menunjukkan, 48 orang dari 1.000 remaja putri usia 15-19 tahun sudah melahirkan.
           Mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Inang Winarso menambahkan, perkawinan di usia anak memperpanjang usia reproduksi perempuan dan meningkatkan peluang perempuan untuk lebih sering hamil. Jika tidak dikendalikan, jumlah rata-rata anak per perempuan usia subur Indonesia yang pada 2002-2012 stagnan di 2,6 anak sulit diturunkan. Tingginya jumlah kelahiran mempersulit negara meningkatkan kualitas penduduk.
            Kondisi itu mengancam peluang Indonesia yang saat ini memasuki bonus demografi untuk melompat menjadi negara maju. Syarat meraih bonus demografi itu antara lain penduduk berkualitas dan masuknya perempuan dalam pasar kerja. Namun seiring perkembangan zaman, image masyarakat justru sebaliknya. Arus globalisasi yang melaju dengan kencang mengubah cara pandang masyarakat. Perempuan yang menikah di usia belia dianggap sebagai hal yang tabu. Bahkan lebih jauh lagi, hal itu dianggap menghancurkan masa depan wanita, memberangus kreativitasnya serta mencegah wanita untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas.
           Perkawinan usia  dini sedikit  mempunyai sisi positif, saat ini pacaran yang dilakukan muda-mudi tidak mengindahkan norma-norma agama, kebebasan  sudah melampui batas, akibat kebebasan itu kerap terjadi tindakan-tindakan asusila di masyarakat.  Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah   memprihatinkan.
Kesimpulan
1.      Perkawinan usia dini merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut sekaligus sebagai solusi legal yang salah satunya melalui dispensasi kawin di Pengadilan Agama dan sesuai pertimbangannya Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolaknya.
2.      Negara  melarang pernikahan usia dini adalah dengan berbagai  pertimbangan terutama untuk mencapai kemaslahatan sesuai  kaidah “tasharruful Imami alarra’iyati Manuthun Bilmashlahah   , artinya, kebijakan pemimpin dalam urusan  public harus berorientasi pada kemaslahatan
3.      Pernikahan usia dini tentunya bersifat individual-relatif. Artinya ukuran kemaslahatan di kembalikan kepada pribadi masing-masing. Jika dengan menikah usia muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan, maka menikah adalah alternatif terbaik. Sebaliknya, jika dengan menunda pernikahan sampai pada usia ideal ”matang” mengandung nilai positif, maka hal itu adalah yang lebih utama.

                   Saran dan Penutup
          Setiap perbuatan hukum yang dilakukan menurut hukum, berakibat mendapat perlindungan hukum, khususnya masalah hukum perkawinan di Indonesia. Perkawinan usia dini harus dihindari sejak dini dan jangan berurusan dengan Pengadilan Agama kalau sudah sekali pernah bercerai, maka ada kecenderungan  ingin kedua kali, ketiga kali dan seterusnya.

                             Demikian tulisan yang belum sempurna ini semoga ada manfaatnya dan  terimakasih.
    
Blitar, 08 Maret  2019.
Penulis

Drs. H. Sudono, M.H.

Tentang Penulis :

Nama                             :  Drs. H. Sudono,  M.H.
Tempat/tanggal lahir  :  Kudus/ 12 Agustus 1962
N I P                              :  1962 08 12 1990 03 1 005
Pangkat/Jabatan          :  Pembina Utama Madya  IV / d   / Hakim  Utama Muda
Instansi                         :  Pengadilan Agama Blitar Kelas 1 A.

Pendidikan Formal : 
-       Madrasah Ibtidaiyah di Kudus 1974
-       Madrasah Tsanawiyah Negeri Jember 1981
-       Madrasah Aliyah Negeri Jember 1984
-       Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Ponorogo 1989 ( S 1 )
-       Pendidikan Calon Hakim Pengadilan Agama IAIN SGD Bandung  1994/ 1995
-       Ilmu Hukum Pascasarjana UNISMA Malang 2007 ( S 2 )

Penddikan non formal :
-       Pondok Pesantren Mabda’ul Ma’arif, Jombang Jember, Jawa Timur 1978 – 1984
-       Pondok Pesantren  Assuniyah Kencong, Jember jawa Timur 1981- 1984
-       Pondok Pesantren Manbaul Hikmah, Kauman Kotalama Ponorogo Jawa Timur 1984 – 1989.

Pengalaman Kerja/Jabatan :
-       Calon Pegawai Negeri Sipil di PA. Dabo Singkep Riau 1990
-       Pegawai Negeri Sipil  di PA Dabo Sngkep Riau 1991
-       Wakil Sekretaris PA Dabo Singkep Riau 1993- 1995
-       Panitera Pengganti PA Dabo Singkep Riau 1993 - 1995
-       Hakim Pengadilan Agama Dabo Singkep Riau 1995 s/d 2001
-       Hakim Pengadilan Agama Purbalingga  2001 s/d 2004
-       Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi 2004 s/d 2010
-       Hakim Pengadilan Agama Lumajang 2010 s/d 2013
-       Hakim Pengadilan Agama Blitar 2013 s/d sekarang.










[1] Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
[2] Ade Manan Satrio, Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur, PT.Gramedia Jakarta, 2010, hal.110
[3] Q.S. Arrum ayat 21.
[4] H. Andi Syamsu Alam, Usia Ideal Memasuki Dunia Perkawinan , Kencana Mas,        Jakarta, 2005, hal. 46
[5] H. Arso Sosroatmodjo, SH.,  H.A. Wasit Aulawi,SH., Hukum Perkawinan di Indonesi, Bulan Bintang, jakarta,  hal. 35
[6] Blitar, 04 April 2016 , http:/sudonoalqudsi.blogspot.co.id,
[7] Ensiklopedi hukum Islam, PT.Ictiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2006, hal. 1330
[8] Syeh Ibrahim, al Bajuri, Juz 2 , Syirkah Al Maarif, Bandung, tt. hal. 90
[9] Pasal 1 angka 5 UU No.39 tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia, pasal 1 ayat (1) UU.No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hanya menyebut usia dewasa minimal 18 tahun.
[10] Pasal 69 UU.No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
[11] Laporan tahunan tahun 2015 Pengadilan Agama Blitar
          [12]Laporan Perkara yang diterima Pengadilan Agama Blitar bulan Januari s/d April 2016. 
[13] Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN) Provinsi Jawa Timur, Modul Orientasi Diseminasi Program KKBPK Bagi Petugas pernikahan Dalam Memberikan Nnasehat Kepada Calon  Pengantin, 2017, Hal. 35-36.