Kamis, 31 Mei 2012

GAJI PEJABAT NEGARA

Banyak kawan saya yang mengandai-andai untuk memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya , yang berupa tunjangan jabatan dan tunjangan lain berdasakan peaturan perundangan-undangan (pasal 24  UU No.50/2009) sedangkan hak-hak lainnya adalah berupa rumah jabatan, jaminan kesehatan dan sarana tanspotasi milik negara.
Sampai hari ini tenyata masih  dalam angan-angan koson tanpa realisasi , Petinggi-petinggi negara ini khususnya Presiden tutup mata, tutup telinga tak mendengarkan keluhan para hakim Indonesia yang sudah terlanjur dipanggil yang MULYA tapi bergaji kecil. Kawan saya malah berdebat begini persis ceritanya Gareng dan Petruk : nanti kalau saya sudah dapat gaji pejabat negara yang besar,  saya akan membeli sawah yang luas nanti akan saya tanami padi, jagung dan lainnya, sedangkan kawan yang satunya mengatakan : Nanti kalau saya sudah mendapatkan gaji yang besar juga akan saya belikan sapi, kerbau yang banyak dan akan saya suruh tetangga / orang-orang desa mengembalanya agar mereka punya penghasilan tambahan dengan cara bagi hasil.
pembicaraan begitu hangat dan berlanjut sampai lupa waktu, orang yang berangan-angan punya sawah mengatakan bahwa sawahnya akan ditanami padi, jagung, tebu bertambah tambah marah , karena  ternyata sapi, kerbau milik kawannya datang memakan  tanaman jagung, padi dan tebu yang ada disawahnya  lalu terjadilah mereka petengkaran yang hanya masalah sapi, kerbau yang makan tanaman di sawah milik kawannya  padahal peristiwanya belum terjadi hanya angan-angan  kosong yang kalau punya sawah ditanami padi dan kalau punya sapi memakan tanaman padi tapi kenapa harus terjadi perkelaian keduanya ?  yang punya sawah malah marah-marah, ternyata keduanya mengandai-andai jadi pejabat negara, sungguh tidak wajar gaji hakim yang sampai sekarang belum layak , bahkan dibawah gaji sopir bus trans Jakarta.belum lagi anak-anaknya sudah mulai kuliah yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. semoga angan-angan tersebut jadi kenyataan, terimakasih semoga......
DAMAI ITU ARTINYA BEKORBAN

Siapa saja yang  bersengketa atau sedang berpekara baik melalui litigasi ( di pengadilan ) maupun non litigasi (diluar pengadilan ) seharusnya dapat diselesaikan dengan damai, namun tidak sedikit yang berakhir tidak mau damai dan ternyata yang berakhir tidak mau damai hanya karena salah satu pihak tidak mau bekorban.
Saya sering menasehati para pihak yang berperkara bahwa tidak ada masalah yang tidak bisa selesai, semua masalah bisa diselesaikan dengan damai asalkan salah satu pihak ada yang bersedia berkorban.
Contoh kasus : ada suami istri yang ingin bercerai, tenyata setelah ditelusuri hanya masalah sepele yaitu masing-masing tidak betah tinggal ditempat suami/isrinya. coba kalau salah satu saja mau berkorban untuk tetap tinggal di tempat yang telah dipilih tentu tak akan terjadi perceraian, karena apa ? tak ada yang mau berkorban, yaitu berkorban malu, berkorban tenaga, pikiran, belajar ditempat istri/suami  yang rumahnya kecil umpamanya tetapi demi keutuhan keluaga agar tidak terjadi perceraian membutuhkan pengorbanan dan lainnya. jadi damai itu bekorban .Begitu juga berkorban menahan  emosi, ego, pendapatnya yang selalu ingin menang sendiri , semuanya adalah bentuk-bentuk pengorbanan yang harus dimiliki pasangan suami istri agar tetap damai sepanjang masa.
 Contoh lain : kenapa terjadi tabrakan / kecelakaan di jalan raya ? ini juga salah satu  penyebabnya karena tak ada yang mau berkorban, yaitu bekorban untuk antri, berkorban untuk tidak usah menyalib kendaraan di depannya, bahkan berkorban untuk memberi kesempatan kepada orang lain untuk didahului kendaraannya dan bayangkan kalau sama-sama tidak ada yang mau berkorban pasti terjadi  kecelakaan, 
Ternyata berkorban itu bisa terjadi pada pengendara sepeda motor/kendaraan lainnya . Kalau sepeda motor kena tilang Polisi, lalu pengendaranya tidak mau berkorban mengeluarkan uang  heee dan Polisinya juga tidak mau menerima uang tilang yang terjadi adalah sidang ke Pengadilan , tetapi bila  pengendaranya berkorban berupa uang tentu damai namanya dan tidak akan terjadi sidang tilang di Pengadilan. benerkan damai itu ya berkorban, bahkan saya sulit mengartikan yang lain, menurut saya yang pas arti damai itu berkorban, yang lainnya tidak pas. oleh karenya itu saya sarankan : YANG BENAR DI BIASAKAN DAN YANG BIASA JANGAN DIBENARKAN.
Jadi sepanjang ada permasalahan, perselisihan, pertengkaran, atau sengketa apapun kalau ingin damai kuncinya hanya satu yaitu berkorban. Terima kasi semoga tulisan ini ada guna dan manfaatnya amiin. 

Selasa, 29 Mei 2012

HANYA SEMENTARA

Apa saja yang kita miliki hanya sementara, hidup sementara, harta sementara , pangkat /jabatan sementara, anak-anak dan istri/suami hanya sementara , ya serba sementara, lalu apalagi yang bisa kita banggakan dengan yang hanya sementara ini , sekarang kita umur berapa ? dan maunya sampai umur berapa ? dan mau berapa saja  ya tetap sementara. sehingga waktu yang paling baik untuk berbuat sesuatu mulailah sekarang ini, tak usah ditunda-tunda lagi. kan kita belum berbuat apa-apa sekarang ini, lalu kapan lagi untuk mengisi hidup ini dengan penuh kebaikan terutama untuk orang lain, 
Sayyidina Umar bin Khothob, mengingatkan kita bahwa " waktu adalah pedang maka siapa yang tak bisa menggunakan pedang maka , pedang akan memenggal lehermu.
Wahai.... bapak-bapakku, ibu-ibuku, saudara-saudaraku ... ingat  HANYA SEMENTARA ......terimakasih.

PENGHAMBAT PENYELESAIAN PERKARA PERDATA

Ada beberapa penyelesaian perkara yang memakan waktu lama, menguras tenaga, pikiran, maupun biaya yang tidak sedikit. juga mengorbankan waktu bolak-balik menghadiri sidang Pengadilan, lalu apa yang yang menjadi penghambatnya ? setelah penulis mengamati berlarut-larutnya penyelesaian perkara  perdata disebabkan antara lain : 

  1. Seperti dalam kasus perceraian , kedua belah pihak  tidak sepakat , pihak yang satunya masih ingin rukun,   sementara pihak yang satunya ingin tetap bercerai, sehingga agenda persidangan tetap dilaksanakan seperti : adanya permohonan/gugatan, mediasi, pembacaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, baik surat-surat maupun saksi-saksi masing-masing, kesimpulan, lalu persidangan ditunda untuk musyawarah majlis. inipun kalau berjalan dengan lancar, seperti jika para pihak diperintahkan untuk hadir maka merekapun hadir, tetapi bisa juga kadang pihak hadir dan pada persidangan yang lainnya tidak hadir. itu semua akan memperlambat proses persidangan, karenbanya masyarakat harus tahu bahwa proses beracara di Pengadilan itu terkadang cepat dan terkadang membutuhkan waktu yang lama.
  2. Salah satu pihak mengajukan gugatan rekonpensi,  bisa nafkah lampau, iddah, mut'ah atau  harta bersama terutama hak-hak para pihak dan lain sebagainya. perkara yang seperti ini cenderung lama prosesnya, apalagi gugatan rekonpensinya obyeknya sangat banyak perlu pembuktian yang sangat hati-hati.
  3. Salah satu pihak berada/beralamat di luar negeri, karena sistemnya menghendaki demikian, begitu perkara sidang pertama langsung sidang berikutnya ditundamaksimal  6 bulan untuk memanggil Tergugat/Termohon yang berada diluar negeri, sehingga perkara seperti ini cenderung lama penyelesaiannya. belum lagi ternyata pihak yang ada di luar negeri datang dan memberikan jawaban, lalu replik, duplik dan seterusnya.
  4. Salah satu pihak tidak diketahui alamatnya dengan pasti di wilayah Republik Indonesia (ghoib). maka sidangnya minimal waktunya 4 bulan berikutnya.
  5. Perkara PNS, TNI, POLRI,  yang ingin bercerai, karena harus ada ijin atasan?pejabat yang berwenang , maka para pihak yang berstatus sebagai PNS untuk mengurut ijin pejabat ditunda sampai 6 bulan, dengan demikian perkara cenderung lama prosesnya, kecuali kalau akan mengajukan perkaranya sudah ada ijin atasan/pejabat yang berwenang. tetapi pada umumnya mereka setelah perkaranya didaftarkan di Pengadilan ia baru mengurus ijin dimaksud.
  6. Khusus perkara gono ginio/harta bersama yang masing-masing merasa itu hasil usahanya sendiri, ini juga cenderung memakan waktu lama.
  7. Perkara waris , hibah dan lainnya yang berhubungan dengan kebendaan juga cenderung lama prosesnya.
Jadi kalau proses penyelesaian  perkara cenderung lama bahkan sampai satu tahun atau lebih tentu harus dilihat dulu masalahnya/perkaranya apa.dan mungkin salah satu jenis perkara tersebut diatas dan bisa juga karena sistemnya yang menghendaki demikian lama seperti kasus nomor 3 , 4, dan 5 yang tidak bisa dipercepat karena memang sistem yang mengaturnya. kadang masyarakat tidak mau tau yang penting perkara harus cepat selesai,  padahal sistemnya sampai sekarang belum dirubah. 
Demikian tulisan ini semoga ada guna dan manfaatnya bagi masyarakat pencari keadilan. Terimakasih.




Senin, 28 Mei 2012

Rasululloh  SAW. bersabda  : Ajarilah anak-anakmu tentang 3 hal :  1. ajarilah berenang. 2. ajarilah memanah dan 3. ajarilah menunggang kuda . ketiga hal tersebut ternyata mengandung makna yang sangat dalam bagi kita kalau kita mau menganalisanya. yaitu : 1. tentang berenang, bahwa esensi dari berenang adalah kita dituntut untuk menggerakkan semua anggota badan agar kita tidak tenggelam . hal ini bermakna kita hidup ini tidak boleh diam apalagi hanya berpangku tangan , kita harus bekerja keras agar berhasil dan sukses dalam meraih cita-citanya.  2. tentang memanah,  bahwa esensi dari memanah adalah kita perlu konsentrasi dalam menghadapi  masalah yang sedang dihadapinya , harus fokus , berpendirian teguh . karenanya konsentrasi sangat diperlukan dalam segala hal, tanpa konsentrasi semua akan gagal alias tidak berhasil. 3. tentang menunggang kuda , hal ini sangat penting karena kalau kita ingin sukses maka ikuti karakter kuda yang selalu ingin didepan mengikuti  penuntunnya, sebab kalau penuntun kuda berada di belakang kudanya maka kuda tak akan mau lari , itulah sebabnya semua orang yang ingin sukses dalam memimpin maka harus berani tampil didepan dengan  memberi contoh , dan berlari lurus kedepan , tegas, jujur,  itulah sifat  yang harus ada pada diri pemimpin. Wallohu a'lam bish showwab. terimakasih.

Rasululloh juga dalam sabdanya , terkadang perlu penganalisaan yang tajam , buktinya kita disuruh menuntut ilmu sampai ke Cina, inipun menunjukkan bahwa kita harus belajar seperti apa yang dipelajari oleh orang-orang cina katakanlah ilmu ekonomi dan sebagainya.

4 hal yang pasti terjadi

Sahabat Usman bin Affan  penah mengatakan bahwa, suka atau tidak, tepaksa atau tidak, mau atau tidak , 4 hal pasti akan dialami semua manusia : 1. malakul maut pasti akan mencabut nyawa kita, 2. ahli waris pasti akan membagi harta benda kita, 3. cacing-cacing pasti akan bersukaria memakan jasad tubuh kita, dan 4. para musuh atau pun oang yang pernah kita dlolimi pasti akan menghabiskan amal baik kita, lalu menjadi muflis yang tak ada sisa amal baik kita, semoga nasehat Usman bin Affan ini ada manfaatnya bagi kita , amiin.

Minggu, 27 Mei 2012