Banyak kawan saya yang mengandai-andai untuk memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya , yang berupa tunjangan jabatan dan tunjangan lain berdasakan peaturan perundangan-undangan (pasal 24 UU No.50/2009) sedangkan hak-hak lainnya adalah berupa rumah jabatan, jaminan kesehatan dan sarana tanspotasi milik negara.
Sampai hari ini tenyata masih dalam angan-angan koson tanpa realisasi , Petinggi-petinggi negara ini khususnya Presiden tutup mata, tutup telinga tak mendengarkan keluhan para hakim Indonesia yang sudah terlanjur dipanggil yang MULYA tapi bergaji kecil. Kawan saya malah berdebat begini persis ceritanya Gareng dan Petruk : nanti kalau saya sudah dapat gaji pejabat negara yang besar, saya akan membeli sawah yang luas nanti akan saya tanami padi, jagung dan lainnya, sedangkan kawan yang satunya mengatakan : Nanti kalau saya sudah mendapatkan gaji yang besar juga akan saya belikan sapi, kerbau yang banyak dan akan saya suruh tetangga / orang-orang desa mengembalanya agar mereka punya penghasilan tambahan dengan cara bagi hasil.
pembicaraan begitu hangat dan berlanjut sampai lupa waktu, orang yang berangan-angan punya sawah mengatakan bahwa sawahnya akan ditanami padi, jagung, tebu bertambah tambah marah , karena ternyata sapi, kerbau milik kawannya datang memakan tanaman jagung, padi dan tebu yang ada disawahnya lalu terjadilah mereka petengkaran yang hanya masalah sapi, kerbau yang makan tanaman di sawah milik kawannya padahal peristiwanya belum terjadi hanya angan-angan kosong yang kalau punya sawah ditanami padi dan kalau punya sapi memakan tanaman padi tapi kenapa harus terjadi perkelaian keduanya ? yang punya sawah malah marah-marah, ternyata keduanya mengandai-andai jadi pejabat negara, sungguh tidak wajar gaji hakim yang sampai sekarang belum layak , bahkan dibawah gaji sopir bus trans Jakarta.belum lagi anak-anaknya sudah mulai kuliah yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. semoga angan-angan tersebut jadi kenyataan, terimakasih semoga......