Senin, 29 Juni 2020

HANYA ALLOH YANG TAHU NASIB MANUSIA






HANYA ALLOH YANG TAHU NASIB MANUSIA



Kisah berikut sangat ringan untuk dibaca, namun penuh ajakan moral agar manusia harus tetap berusaha dan berdo’a untuk kebaikan dirinya.

Dahulu Kala, ada Seorang Petani Miskin memiliki Seekor Kuda Putih yang Sangat Cantik dan Gagah..
Suatu hari, Seorang Saudagar Kaya ingin membeli Kuda itu & Menawarnya dengan Harga yg sangat tinggi....!!
Tapi Sayang Si Petani Miskin itu Tidak mau Menjualnya..!!
Lalu Teman-temannya Menyayangkan dan mengejek karena dia tidak menjual Kudanya..
Keesokan Harinya, Kuda itu Hilang dari Kandangnya..
Maka Teman-temannya Berkata :
"Sungguh Jelek Nasibmu, Padahal Kalau Kemarin Kamu Jual, Kamu Pasti Kaya, Sekarang Kudamu Sudah Hilang.."_
Tapi Si Petani Miskin hanya Diam saja Tanpa Komentar...
Namun Beberapa Hari Kemudian, Kuda si petani kembali , bersama 5 Ekor Kuda liar lainnya..
Lalu Teman-temannya Berkata :
"Wah..! Beruntung Sekali Nasibmu, Ternyata Perginya Kudamu Membawa keberuntungan.."_
Si Petani Tetap Hanya diam saja..
Beberapa hari kemudian, Anak si Petani yg Sedang Melatih Kuda-kuda Baru mereka Terjatuh dan Kakinya Patah..
Lalu Teman-temannya berkata :
"Rupanya Kuda-kuda itu Membawa Sial, lihat sekarang Anakmu Kakinya Patah.."
Si Petani itu tetap Diam tanpa komentar..
Seminggu Kemudian terjadi peperangan di wilayah itu, semua Anak Muda di desa dipaksa untuk Berperang, Kecuali Si Anak Petani itu karena tidak Bisa Berjalan..!!
Teman-temannya Mendatangi Si Petani sambil Menangis :
"Beruntung Sekali Nasibmu Karena anakmu tidak ikut Berperang, Kami harus Kehilangan Anak-anak kami.."
Barulah Si Petani Kemudian Berkomentar :
"Janganlah Terlalu Cepat membuat Kesimpulan dengan Mengatakan Nasib Baik atau Jeleknya..!!
Semuanya ini adalah Suatu Rangkaian Proses yg Belum Selesai...
Syukuri & Terima Keadaan yg Terjadi Saat ini..!!
• Apa yg Kelihatan Baik Hari ini belum Tentu baik Untuk Hari Esok..??
• Apa yg Buruk Hari ini Belum Tentu buruk untuk hari Esok.??
Tetapi yg Pasti, ALLAH Paling Tahu yg terbaik Buat Kita..!!
Bagian kita Adalah, Mengucapkan syukur dalam Segala hal, Sebab itulah yg dikehendaki ALLAH di dalam hidup kita ini..
Jalan yg dibentangkan ALLAH belum tentu yang tercepat, bukan pula yg termudah.. Tapi Sudah pasti yang Terbaik...
Demian kita harus sadar bahwa semua sudah diatur oleh yang Maha Kuasa AllohSWT.
Semoga manfaat amiin.

Lamongan  30 Juni 2020

Sudono Al-Qudsi

Rabu, 24 Juni 2020

KUASA PENGGUGAT TIDAK SEBUTKAN IDENTITAS TERGUGAT





PUTUSAN
Nomor -------/Pdt.G/2020/PA.Lmg

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Agama Lamongan yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkan putusan perkara cerai gugat antara:
SUMARMI Binti JUPRI, tempat dan tanggal lahir Lamongan, 30 Oktober 1980, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Petani, tempat kediaman di Dsn.Gangin RT.002 RW.002 DS.Jelakcatur Kec.Kalitengah Kab.Lamongan, dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Drs. Kholik, S.H., M.Pdi, beralamat di Jalan Raya Roomo IV RT 001 RW 002 Desa Roomo  Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tanggal 20 januari 2020, sebagai Penggugat;

Melawan

TUWARI Bin KARJO, tempat dan tanggal lahir Pacitan, 14 April 1973, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Petani,  tempat kediaman di Dsn.Tengger RT.016 RW.008              DS.Karangmulyo Kec.Sudimoro  Kab.Pacitan.,  sebagai  Tergugat; 
Pengadilan Agama tersebut;
Telah mempelajari surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan Penggugat di muka sidang;

DUDUK PERKARA

Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 01 Maret   2020 telah mengajukan gugatan cerai gugat, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Lamongan, Nomor 1142/Pdt.G/2020/PA.Lmg tanggal 09 Juni 2020  dengan dalil-dalil pada pokoknya sebagai berikut:
1.     Bahwa, PENGGUGAT telah melangsungkan Pernikahan dengan TERGUGAT  pada tanggal 10 September 1998,di hadapan Petugas Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalitengah,Kabupaten-Lamongan,Provinsi-JawaTimur,sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor :182/08/IX/1998.  
2.     Bahwa,sebelum menikah PENGGUGAT berstatus PERAWAN,sedang  TERGUGAT  berstatus JEJAKA.
3.     Bahwa,Setelah menikah,PENGGUGAT dan TERGUGAT mengambil tempat tinggal di Rumah Orang Tua PENGGUGAT.
4.     Bahwa,Selama Pernikahan tersebut,PENGGUGAT dan TERGUGAT (Bakda Dukhul) dan sudah dikaruniai 1 Orang Anak yang bernama LULUK LAORENSIA APRILLIA tanggal lahir 06 Agustus 1999.
5.     Bahwa,pada awalnya Rumah Tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT berjalan Harmonis namun sejak Tahun 2010 PENGGUGAT dan TERGUGAT pisah Rumah sampai dengan Gugatan ini di ajukan ,kurang lebih sudah 10 tahun pisah Rumah,sementara Nafkah Batin dan Nafkah Lahir tidak pernah di beri dengan alasan TERGUGAT lebih menyayangi Keluarganya sementara dengan Istri dan anak tidak bertanggung jawab.
6.     Bahwa,PENGGUGAT telah berupaya mengatasi masalah    tersebut Dengan mengajak TERGUGAT agar bisa rukun kembali.juga datang kerumah tinggal orang tua TERGUGAT atau saudara TERGUGAT agar bisa bermusyawarah atau berbicara dengan Keluarga secara baik baik namun usaha tersebut tidak berhasil.
7.     Bahwa,dengan sebab sebab tersebut diatas ,maka PENGGUGAT merasa Rumah Tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak bisa di pertahankan dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi,maka PENGGUGAT berkesimpulan lebih baik bercerai dengan TERGUGAT.
8.     Bahwa,PENGGUGAT bersedia dan sanggup membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
9.     Berdasarkan hal hal yang tersebut di atas ,PENGGUGAT memohon agar Ketua Pengadilan Agama Lamongan,Cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini agar berkenan memanggil,memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

PRIMAIR :
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT.
  2. Menjatuhkan Talak Satu BAIN SUGHRO pada TERGUGAT (TUWARI Bin KARIJO ) terhadap PENGGUGAT ( SUMARMI Binti JUPRI).
  3. Membebankan Biaya Perkara lainnya menurut Hukum.
Namun apabila Majelis Hakim perkara ini berpendapalain,maka :

SUBSIDER:
Kami mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Penggugat dan Tergugat telah hadir, dan Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh proses mediasi dengan Mediator Bersertifikat yang ditunjuk bernama ... sebagaimana laporan mediator tanggal ...,  akan tetapi tidak berhasil;
Bahwa, setelah Majelis Hakim meneliti, mempelajari surat gugatan Penggugat tertanggal 01 Maret  2020 dan sebelum membacakan gugatan Penggugat tersebut, terlebih dahulu majelis hakim meneliti surat kuasa khusus tertanggal 20 Januari 2020   pada pokoknya Penggugat memberikan kuasa kepada Drs. Kholik, S.H., M.Pdi, Advokat/Pengacara beralamat di Jalan Raya Roomo IV Desa Roomo RT 001 / RW 002 Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, khusus untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili sebagai Penggugat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Lamongan melawan Tergugat TUWARI Bin KARIJO Dsn.Tengger RT.016 RW.008 DS.Karangmulyo Kec.Sudimoro Kabupaten Pacitan dan seterusnya…..
Bahwa, dalam persidangan tanggal  23 Juni 2020  Majelis Hakim mengingatkan kepada  kuasa Penggugat untuk meneliti, mempelajari surat kuasa dimaksud maupun untuk meneliti, mempelajari  surat gugatan Penggugat,  kemudian  majelis hakim  menskors persidangan dalam waktu yang cukup untuk meneliti, membaca surat kuasa maupun surat gugatannya dan selanjutnya  kuasa Penggugat  menyatakan   sudah tidak ada tambahan maupun perubahan baik dalam surat kuasa maupun dalam surat gugatan Penggugat. 
Bahwa, kemudian Majelis Hakim menganggap cukup untuk mengakhiri pemeriksaan perkara ini selanjutnya menunjuk hal ikhwal sebagaimana telah tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah terurai diatas.
 Menimbang bahwa, Majelis Hakim telah menasehati Penggugat melalui kuasa hukumnya  dan tergugat   akan tetapi tidak berhasil.
 Menimbang bahwa, untuk mencapai asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan  sebagaimana maksud pasal 58 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo. Pasal 2 ayat (4) Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman  maka sebelum memeriksa surat gugatan Penggugat, terlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang surat kuasa khusus tertanggal  28 Mei 2020  sebagai berkut :
 Menimbang bahwa, pada pokoknya Penggugat memberikan kuasa khusus kepada Drs. Kholik, S.H., M.Pdi, beralamat di Jalan Raya Roomo IV Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tanggal 20 Januari 2020 ,  khusus untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili sebagai Penggugat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Lamongan melawan Tergugat TUWARI Bin KARIJO, tempat dan tanggal lahir Pacitan, 14 April 1973, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Petani,  tempat kediaman di Dsn.Tengger RT.016 RW.008 DS.Karangmulyo Kec.Sudimoro  Kab.Pacitan., dan seterusnya…..  , 
Menimbang bahwa, dalam surat gugatan Penggugat  tertanggal 01 Maret 2020  Penggugat telah menunjuk Drs. Kholik, S.H., M.Pdi, beralamat di Jalan Raya Roomo IV Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tanggal 20 Januari 2020  dan menyatakan dalam hal ini memberikan kuasa kepada  Drs. Kholik, S.H., M.Pdi, beralamat di Jalan Raya Roomo IV Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik,  khusus untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili sebagai Penggugat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Lamongan melawan Tergugat TUWARI , berdasarkan surat kuasa Khusus tanggal  20 Januari 2020   , akan tetapi setelah majelis hakim membaca, meneliti dan mempelajari surat kuasa khusus dimaksud  ternyata  hanya menyebut nama Tergugat TUWARI bin KARIJO tanpa menyebutkan identitasnya ( umur, agama, pekerjaan dan tempat tinggalnya), Sedangkan dalam gugatan Penggugat tanggal 01 Maret 2020 disebutkan identitas Tergugat yaitu tanggal lahir 14 April 1973, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Petani,  tempat kediaman di Dusun Tengger RT.016 RW.008 Desa Karangmulyo Kecamatan Sudimoro  Kabupaten Pacitan, ternyata  tidak sesuai dengan identitas Tergugat dalam surat kuasa khusus Tergugat.
Menimbang bahwa pencantuman identitas Tergugat dalam surat kuasa merupakan syarat formil sebagai surat kuasa khusus sedangan kuasa Tergugat hanya mencantumkan nama Tergugat saja, karenanya surat kuasa yang demikian cacat formil dan berakibat tidak dapat diterimanya surat kuasa tersebut sebagai surat kuasa khusus.
Menimbang bahwa surat kuasa khusus harus mencantumkan secara jelas  bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu dengan subyek, obyek, dan pengadilan tertentu (Buku II Mahkamah Agung, 2013 hal. 71) dapat dijadikan acuan dalam menguji  kebenaran yang ditunjuk dalam surat kuasa Penggugat.
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka majelis hakim berpendapat bahwa surat kuasa yang hanya menyebut nama Tergugat tanpa menyebutkan identitas Tergugat lainnya sedangkan dalam surat gugatan Penggugat semestinya tinggal mengacu pada identitas Tergugat secara lengkap sebagaimana maksud pasal 123 ayat (1) HIR.
Menimbang bahwa oleh karena dalam surat kuasa tidak disebutkan identitas Tergugat secara lengkap dan hanya menyebut nama Tergugat saja maka  surat kuasa khusus tanggal  20 Januari 2020  , karenanya surat khuasa khusus  tertanggal 20 januari 2020  tersebut  cacat formil  dan  berakibat   surat kuasa menjadi cacat hukum dengan sendirinya kedudukan penerima kuasa tidak sah, atau semua tindakan hukum yang dilakukan penerima kuasa tidak sah dan tidak mengikat karena tidak memenuhi syarat formil  sebagaimana  maksud pasal 123 ayat (1) HIR  sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima      ( niet onvankelijke verklaard ).
      Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas , maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklard).  
      Menimbang bahwa, oleh karena surat kuasa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima maka Majelis Hakim tidak perlu lagi meneruskan pemeriksaan terhadap gugatan Penggugat.     
Menimbang bahwa,  oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat
Mengingat  pasal 49 Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
1.     Menyatakan  gugatan Penggugat tidak dapat diterima. .
2.     Membebankan  kepada  Penggugat untuk membayar biaya perkara  ini sebesar  Rp.---.000.,-( -- ribu rupiah   )
 Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Lamongan  yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Syawal  1441 Hijriyah, oleh kami Drs. H. Sudono M.H. sebagai Ketua Majelis, Dra. Risana Yulinda, S.H, M.H. dan Drs. H. Sholichin S, M.HI. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh Drs. H. Kayanto, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh kuasa Penggugat;

Hakim Anggota                                    Ketua Majelis




Dra. Risana Yulinda, S.H, M.H.                    Drs. H. Sudono M.H.

Hakim Anggota



Drs. H. Sholichin S, M.HI.
    
Panitera Pengganti


    
Drs. H. Kayanto, S.H.I.

Perincian Biaya Perkara:
1.     Biaya Pendaftaran                    Rp.    30.000,-
2.     Biaya Proses                    Rp.   75.000,-
3.     Biaya Panggilan              Rp. 300.000,-
4.     PNBP Panggilan             Rp.    20.000,-
5.     Biaya Redaksi                  Rp.    10.000,-
6.     Biaya Meterai                   Rp.      6.000,-
----------------------------------------------------
                     Jumlah   Rp. -.000,-
(--- ribu rupiah )