Minggu, 22 Februari 2015




BALASAN  SESUNGGUHNYA PASTI  DI AKHIRAT
Oleh :  Drs. H. Sudono Al-Qudsi,  M.H.


           Apapun profesi kita  semuanya akan dimintai pertanggungjawaban  baik di dunia maupun di akhirat kelak. Tak ada yang luput dai pantauanNya.  Dalam surah Az Zalzalah ayat 7 dan 8  dinyatakan  :  
  
فَمَن يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ خَيۡرٗا يَرَهُۥ ٧  وَمَن يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٖ شَرّٗا يَرَهُۥ ٨

Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya . Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.
             Dalam kitab Nashâihul ‘Ibâd, Syaikh Nawawi al-Bantani mengungkap kisah seorang pencuri kain kafan dan seorang hakim dalam sebuah negara. Drama keduanya bermula ketika hakim yang dikenal sangat saleh itu merasakan detik-detik akhir usianya.
Sang hakim gundah, terutama soal nasibnya nanti selepas prosesi pemakaman dirinya: akankah kain kafannya selamat dari tindak pencurian sebagaimana banyak kasus yang menimpa tetangganya saat itu? Ia tahu siapa yang biasa melakukannya.
            Untuk menghindari agar suatu saat nanti kain kafan miliknya tidak dicuri ,  maka dipangillah tukang nyolong kain mayat tersebut. “Aku telah menyiapkan sejumlah uang seharga kain kafanku. Ambilah, tapi tolong jangan koyak kuburanku.” Si pencuri kain kafan mendengarkan dengan baik pesan sang hakim. Ia menyanggupi permintaannya.Si pencuri ternyata tak sungguh-sungguh memegang janjinya setelah hakim itu meninggal dunia.
            Waktupun terus berjalan di benaknya terlintas godaan mencuri kain kafan sang hakim. Istrinya sempat meredam niat buruknya ini, tapi gagal. Proses penggalian kubur pun berlangsung. Dalam aksi nekatnya inilah tukang curi kain kafan mendapatkan pengalaman ajaib.Telinganya seperti mendengar suara dua malaikat. Ia seolah dibimbing merekam peristiwa yang tak lazim dapat ditangkap indra itu.“Ciumlah bau kakinya (hakim),” ujar malaikat satu kepada yang lain.“Tidak ada yang aneh. Dia tidak menggunakan kedua kakinya untuk maksiat.”Penciuman terus berlanjut pada kedua tangan dan mata. Hasilnya sama. Tak ditemukan kejanggalan karena si hakim mampu menjaga tangan dan penglihatannya dari perbuatan haram.
             Malaikat lalu mulai memeriksa kedua telinga si hakim. Satu telinga masih luput dari masalah, tapi tidak untuk telinga bagian lain.“Apa yang kau temukan?” tanya mailakat satu kepada yang lain.“Sebuah bau busuk.”“Kau tahu bau apa ini? Ini bau perbuatan si hakim yang cenderung mendengarkan satu pihak ketimbang yang lain dalam penyelesaian kasus sengketa dua pihak. Tiup! ”Begitu tiupan diembuskan, api tiba-tiba memenuhi kuburan. Dan sejak peristiwa itulah pencuri kain kafan mengalami kebutaan.
            Syaikh Nawawi tak mencantumkan riwayat secara rinci perihal kisah dramatis ini. Beliau hanya menyebutnya berasal dari cerita sebagian ulama terdahulu. Syaikh Nawawi mengulasnya ketika menjelaskan balasan kehidupan setelah mati.
            Yang jelas  dari cerita di atas penulis kitab Nashoihul Ibad  setidaknya berpesan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh sikap tidak adil dalam penegakan hukum tak hanya menimpa pada orang lain tapi juga diri sendiri. Citra positif di mata orang lain sebagai orang saleh tak akan mampu mengapus risiko dan tanggung jawab akibat kebusukan perilaku yang disembunyikan. Bukankah pengadilan sebenarnya justru terjadi setelah kehidupan di dunia ini , demikian juga balasan yang sebenarya pasti akan kita peroleh di akhirat kelak dan kalau toh di dunia kita sudah mendapatkan balasan itupun tidak menghapus balasan akhirat.

             Demikian cerita singkat ini seoga ada manfatnya  amiin.


                                                                                            Blitar, 23 Pebruari 2015



Sabtu, 21 Februari 2015




KEUTAMAAN  ILMU

Oleh :  Drs.  H.  Sudono  Al-Qudsi,   M.H


           Dalam suatu kesempatan Rasululloh SAW. berada ditengah-tengah kaum muslimin dan beliau menyatakan : “Ana madinatul ilmi, wa Ali baabuhaa “ (Aku adalah gudangnya ilmu, sedangkan Ali Bin Abi Tholib adalah pintu gerbangnya). Mendengar pernyataan tersebut sejumlah orang terkejut terngiang-ngiang karena setiap pernyataan Rasululloh  dipastikan benarnya, sementara Ali Bin Abi Tholib yang usianya relative  sangat  muda diberi gelar  sebagai pintu gerbangnya ilmu.
       Untuk meyakinkan pernyataan Rasululloh tersebut timbullah ide dari sejumlah orang untuk menguji kemampuan Ali bin Abi Tholib dengan sepuluh  pertanyaan tentang keutamaan ilmu dengan menyiapkan sepuluh penanya yang dianggap hebat dengan harapan pula jawaban  yang berbeda  dari Ali Bin Abi Tholib.
        Lalu dimulailah dengan pertanyaan orang yang pertama : Wahai Ali , Manakah yang lebih utama antara ilmu dan  harta ? , Ali menjawab : ilmu lebih utama dari pada harta, ilmu adalah warisan para Nabi, sedangkan harta adalah  warisan dari Fir’aun dan Qorun.
          Tampil pertanyaan kedua: Wahai Ali ‘  manakah yang lebih  utama antara ilmu dan harta ?  Al;I menjawab : ilmu lebih utama karena ilmu akan menjaga kita, sedangkan harta kita yang menjaganya.
Lalu giliran penanya ketiga dan keempat yang juga mengajukan pertanyaan yang sama, kemudian Ali menjawab : karena dengan ilmu kita akan disenangi orang , sedangkan dengan harta kita akan banyak musuh dan ilmu jika diajarkan  akan mendapat pahala serta semakin ingat dan bertambah, sedangkan harta jika dibelanjakan akan berkurang.
             Berikutnya tampil penanya kelima, keenam dan seterusnya hingga penanya kesepuluh , telah mengajukan pertanyaan yang sama  dan dengan cepat Ali  menjawab dengan jawaban berbeda  sembari memberikan tantangan : Silahkan kalian ajukan pertanyaan sebanyak mungkin  tentang perihal keutamaan ilmu, tentu  akan saya jawab  dengan jawaban yang berbeda pula”. Dengan  jawaban yang diberikan Ali, tidak  saja mereka merasa puas, tetapi juga mengakui kehebatan Ali, sehingga mereka pun berkeinginan  untuk menuntut ilmu.
           Lebih luas lagi keutamaan ilmu juga telah dicontohkan Nabi Sulaiman as. Ketikadisuruh untuk memilih satu  antara dua , yaitu ilmu atau harta ( kerajaan ) , Nabi Sulaiman tetap memilih ilmu , sehingga Alloh swt.  Selain memberinya ilmu juga memberinya  kerajaan ( harta )  karena dengan ilmulah justru kerajaan ( harta ) akan diperoleh serta kerajaan dapat diselenggarakan dan dikuasainya bahkan dengan ilmu akan terangkatlah derajatnya, sebagaimana dalam Firman Alloh  swt.  Surat Almujadalah ayat 11 menyatakan : Alloh swt.  akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antara kamiu dan orang-orang yang berilmu beberapa tingkat lebih tinggi . demikian juga dalam Surat  Al Fathir ayat 28 yaitu : Sesungguhnya yang takut kepada Alloh swt.adalah dari kalangan hambanya, yaitu kaum alim ulama ( orang-orang berilmu ).

             Demikian tulisan sedikit tentang keutamaan ilmu, semoga  ini ada manfaatnya amiin.


                                                                                      Blitar, 22 Pebruari 2015 

Jumat, 20 Februari 2015



TENTANG HUTANG PEWARIS

Yurisprudensi MA RI nomor 3574 K /Pdt/2000 tanggal 5- 9 – 2002 :
-          Tanggungjawab ahli waris  terhadap hutang si pewaris  hanya terbatas pada jumlah atau nilai  harta peninggalan ( KHI pasal 175 ayat (2).
-          Terhadap harta bawaan dari istri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suaminya. Buku Yurisprudensi MA RI tahun 2003 hal 42.



  TENTANG JUAL BELI  TANAH HARTA BERSAMA

Yurisprudensi MA RI nomor 701.K/Pdt/1997 tanggal 24 – 3 – 1999;
-          Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus di setujui pihak istri atau suami.
-         Harta bersama berupa tanah yang di jual suami tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan    batal demi hukum.
-       Sertifikat tanah yang di buat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan  hukum . Buku Yurisprudensi MA.RI. tahun 2000 hal.63.
       

                                                                                                Blitar  21 Pebruari 2015

S                                                                                                           S u d o n o






Minggu, 15 Februari 2015




ISTRI  YANG TIDAK MENGIKUTI  TUGAS SUAMI
 ADALAH  TERMASUK NUZUS

                   Yurisprudensi nomor 78 K/AG/2001 tanggal 14 nopember 2002, dalam Varia      Peradilan nomor 218 nopember 2003 hal.104.

                  Suami yang berstatu sebagai PNS dipindahtugaskan (Mutasi) dari Jakarta ( tempat kediaman bersama suami istri ) ke kota lain; Ujung Pandang dan suami kemudian berdiam di kota yang baru ini. Namun si istri tidak bersedia mengikuti suami untuk bertempat tinggal di daerah baru dimana suami bertugas. Bahkan kemudian si istri memberi kuasa untuk mengurus perceraian dengan suaminya tersebut.
Tindakan si istri tersebut dapat di katagorikan       sebagai istri yang NUZUS sehingga pengajuan  gugatan cerai talak oleh suaminya di Pengadilan Agama Ujung Pandang ( bukan di Jakarta ) dapat dibenarkan.
Menurut hukum Islam, kewajiban suami terhadap istrinya  yang dijatuhi talak adalah hanya mengenai nafkah iddah dan mut’ah,   bukan dengan memberikan sebagian uang gaji ex suami setiap bulan sampai istrinya      tersebut kawin lagi dengan pria lain, sebagaimana yang diputuskan oleh     yudex facti   Pengadilan Agama.

mudah-mudahan ada manfaatnya yurisprudensi ini. terimakasih.
Blitar 16 Pebruari 2015.


TENTANG SURAT KUASA YANG TIDAK SINGKRON DENGAN SURAT PERMOHONAN harus  dinyatakan  tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ).

 Oleh : Drs. H. Sudono, M.H. 


         Menimbang bahwa, sebelum majlis hakim mempertimbangkan terhadap pokok perkara ini  terlebih  dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut yaitu :

Tentang surat kuasa :
             Menimbang bahwa, para Pemohon telah memberikan surat kuasa khusus kepada aaaaaaaaaaaaa. surat kuasa tersebut ditandatangani para Pemohon tanggal 30 Nopember 2014 sebagai pijakan untuk membuat surat permohonan penetapan ahli waris, kemudian kuasa hukum para Pemohon  telah membuat surat permohonan tentang “permohonan penetapan ahli waris” berdasarkan  surat kuasa khusus-Terlampir  di tandatangani oleh kuasa hukumnya tanggal 3 April 2014 . surat kuasa khusus yang ditunjuk Terlampir adalah tertanggal 30 Nopember 2014 sehingga antara tanggal ditandatanganinya surat kuasa dengan tanggal surat permohonan tidak sinkron karena tanggal 30 Nopember 2014 masih belum dilalui dan belum waktunya , seharusnya tanggal surat kuasa tersebut dibuat dan di tandatangani sebelum membuat surat permohonan penetapan ahli waris , akan tetapi ternyata surat kuasa di tandatangani tanggal 30 Nopember 2014. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka surat kuasa yang demikian adalah cacat formil dan tidak sah sebagai surat kuasa.
            Menimbang bahwa, dalam surat kuasa tersebut ada nama-nama Pemohon yang tidak sesuai dengan nama-nama  yang tertulis dalam surat permohonan yaitu :
-       Dalam surat kuasa tertulis Pemohon VII bernama ENDANG WINARNI dan dalam surat permohonan halaman 1 tertulis ENDANG WINARNI binti DARMO SURAT  , sedangkan dalam surat permohonan pada halamam 3  angka 10 maupun dalam perubahan permohonan disebut ENDANG WINARSIH.
-       Dalam surat kuasa tertulis Pemohon  IV bernama HUDI SASMITO bin JEMANGIN  sedangkan dalam surat permohonan pada halaman 3 angka 10  disebut SUDI SASMITO.
     Menimbang bahwa, ternyata kuasa para Pemohon tidak konsisten menyebut nama Pemohon  sehingga  dalam  surat kuasa  maupun dalam surat permohonan  dengan mencantumkan nama Pemohon yang tidak sama ,  oleh karena itu surat   permohonan  yang  demikian  dianggap  kabur/tidak jelas             ( obscur libel ) .
            Menimbang bahwa, demikian juga dalam halaman 2  surat permohonan para Pemohon, kuasa para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris  terhadap  harta peninggalan  MESINAH (almarhum )  berupa tanah dengan LETTER c Nomor 98 Persil no. 34 Kelas d. II luas 1013 m2 dengan batas-batas :
     Utara               :  Tanah milik Rodiyah
     Timur              :  Jalan
     Selatan          :  Tanah milik Hok Lie (almarhum)
     Barat               :  Tanah milik Agus Pangke
Yang terletak di RT 02 RW 01 Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar., sedangkan  dalam posita permohonannya halaman2  angka 4 kuasa para Pemohon menyatakan …tanpa alasan yang  dapat diketahui secara pasti MESINAH menempati tanah dan rumah tercacat di Letter, nomor, persil , Kelas, luas tanah dan  di tempat yang sama akan tetapi batas-batas tanah berbeda dengan batas-batas yang ada dalam dalil posita halaman  2 angka 4 ( lihat batas-batasnya ). Demikian juga antara posita dengan petitum tidak konsisten. Dalam posita   hanya menyebut  harta peninggalan MESINAH berupa tanah, sedangkan dalam petitum angka 3 menyebut tanah dan rumah, sehingga menurut majlis hakim bahwa antara posita dan petitum tidak sinkron , sehingga menjadi tidak jelas .
             Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka permohonan para  Pemohon  harus  dinyatakan  tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ).


Jumat, 13 Februari 2015

  TENTANG JAWABAN TERTULIS TERGUGAT PADA SIDANG PERTAMA
dan sidang-sidang berikutnya tidak pernah hadir


Dalam varia peradilan nomor 139 april 1997 :  (tentang eksepsi kompetensi adalah kontradiktoir)

Pengadilan Agama Malang, bahwa para tergugat hanya mengirimkan jawaban tertulis pada siding pertama, sehingga PA. Malang memutus dengan verstek.

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dalam tingkat banding, memutus bahwa gugatan kabur.


Mahkamah Agung, dalam tingkat kasasinya memutuskan : Putusan PA Malang merupakan putusan kontradiktoir ,karena tergugat pernah memberikan jawaban pada sidang pertama. 

Dalam yurisprudensi  37 K/AG/1995 tanggal 15 – 8 – 1995. 
Bahwa putusan PA. Malang tersebut seharusnya putusan kontradiktoir karena termohon pernah memberikan jawaban pada sidang pertama  . Para tergugat tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah di panggil dengan patut , para tergugat hanya mengirimkan jawaban tertulis.Para tergugat dalam jawabannya menolak perkaranya diperiksa di Pengadilan Agama Malang.
Tentang surat kuasa : tidak menyebutkan Subyeknya yang jelas

          Menimbang bahwa, dalam surat kuasa tanggal 2 Pebruari 2013, setelah menyebutkan nama-namanya , tidak disebutkan dengan jelas kedudukan para pihaknya, dan hanya disebutkan ke 16 ( enam belas) orang tersebut diatas  disebut sebagai….. PEMBERI KUASA., seharusnya  sebagai subyek hukum  harus berkedudukan yang jelas , apakah sebagai Penggugat I, Penggugat II,  dan seterusnya, tidak jelas.
          Menimbang bahwa, demikian juga dalam surat kuasa tanggal 02 Pebruari 2013 kedudukan :
1. Suharti binti Soetomo als Tomo,  2 . Sutikno bin Soetomo als Tomo, 3. Siswanto bin Soetomo als Tomo, 4. Tumijan/Katemi,  5. Surani,  6. Eni  binti Bini , 7.Rulik binti Bini   dan 8. Sabar, ke  delapan orang tersebut tidak disebutkan kedudukannya sebagai apa, tergugat I, atau Tergugat II, atau turut Tergugat I, Turut Tergugat II , dan seterusnya,  menjadi semakin tidak jelas.
           Menimbang bahwa, diantara ke 16 orang pemberi kuasa yang ikut tanda tangan dalam surat kuasa tanggal 02 Pebruari 2013 tersebut , ada orang yang bernama MUSINAH, sedangkan nama MUSINAH tidak ada dalam dalil posita gugatan para penggugat, lalu MUSINAH tersebut  ada hubungan  hukum apa dengan pihak-pihak  yang lainnya, termasuk ada hubungan hukum apa dengan pewaris dan kedudukannya sebagai apa ?  semakin tidak jelas  surat kuasa tersebut.
       Menimbang bahwa,  dalam surat kuasa tanggal 02 Pebruari 2013 tersebut  yang telah ditandatangani pemberi kuasa dan penerima kuasa  tidak disebutkan subyek hukumnya dengan  jelas dan terperinci , hal ini sangat bertentangan dengan pasal 123 ayat  (1) HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 tanggal  23 Januari 1971 dan tidak sesuai pula dengan Yurisprudensi  Mahkamah Agung No. 1912 K/Pdt/1984 tanggal 17-10-1985 yang menyatakan : Surat kuasa yang tidak menyebut subyek dan obyek , tidak sah sebagai surat kuasa khusus dalam berperkara, surat kuasa yang seperti itu, dianggap masih bersifat kuasa umum, sehingga tidak dapat dipergunakan di depan sidang Pengadilan untuk menggugat seseorang . hal ini sesuai dengan pendapat ahli hukum M. Yahya  Harahap, SH. ( Hukum  Acara  Perdata Sinar  Grafika, 2008,      hal. 18) yang sekaligus diambil alih majlis hakim dalam mempertimbangkan perkara ini .

    Menimbang bahwa, selanjutnya berdasarkan Yurisprudensi  MA.No.34/10 K/Pdt/19839 – 3 – 1985 , menjelaskan :  surat kuasa yang tidak menyebut pikah yang hendak digugat dan obyek perkara, tidak sah sebagai surat kuasa khusus. Oleh karena itu gugatan yang diajukan dan di tandatangani kuasa tidak sah dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Sejalan pula dengan Yurisprudensi MA. No. 57/K/Pdt/1984 tanggal  1 – 5 – 1985 yang menyatakan : surat kuasa yang diberikan Penggugat  kepada kuasa, yang didalamnya tidak disebut pihak atau orang yang hendak digugat, menyebabkan  surat kuasa itu tidak memenuhi surat kuasa khusus yang di syaratkan  undang – undang , oleh karena itu gugatan tidak dapat diterima.
LIL INTIFA   BUKAN   LI TAMLIK


Dapat ditemukan dalam Yurisprudensi Mahkamahn Agung Nomor 608 K/AG/2003 tanggal 23-3-2005. Buku Yurisprudensi MA 2006
a.       Gugatan rekonpensi yang diajukan oleh kuasa termohon dalam perkara cerai talak  yang    melampaui batas kewenangan yang di berikan kepadanya, sebatas mengenai akibat      perceraian, dapat dikabulkan secara ex officio.

b.      Kewajiban seorang ayah untuk memberi  nafkah kepada anaknya adalah lil intifa’ bukan li tamlik, maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya  (nafkah madiyah) tidak dapat digugat.