Minggu, 15 November 2015





PENERAPAN PRINSIP NE BIS IN IDEM

Oleh :  Sudono  Al-Qudsi


Mahkamah Agung telah lama menerapkan prinsip nebis in idem yang       pada hakikatnya  persamaan obyek gugatan  juga berarti persamaan pihak dalam gugatan, sebagaimana dalam yurisprudensi :

Putusan Mahkamah  Agung No. 123 K/Sip/1968 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1982 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1226 K/Pdt/2001  Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 811/K/Pdt.Sus/2009, Mahkamah Agung menegaskan bahwa walaupun subyek  dan alasan gugatan tidak sama persis, akan tetapi oleh karena obyek gugatan adalah sama, maka prinsip ne bis in idem harus diberlakukan.(Varia Peradilan No.356 Juli 2015, hal.39).


Masalah yang lainnya:
Ne bin in idem juga banyak dilakukan atas keterlambatan pembayaran pajak tahunan STNK . Denda terhadap keterlambatan pembayaran pajak tahunan  adalah kewenangan samsat/dispenda. Institusi kepolisian dan pengadilan tidak mempunyai kewenangan  memeriksa dan mengadili  masalah pajak yang sudah diatur besaran  denda serta tempat pembayarannya tersebut.  Pelaksanaan pasal 288 ayat (1)  UU No 22 tahun 2009 terhadap pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak tahunan akan  membuat  seseorang dihukum dua kali untuk satu kesalahan/pelanggaran  pidana yang sama.Karena itu  keterlambatan pembayaran pajak tahunan STNK tidak bisa dikenakan dengan pasal 288 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 karena melanggar  asas ne bis in idem .


Demikan tulisan singkat  ini  semoga ada manfaatnya.

Sabtu, 14 November 2015






                    
TENTANG GUGATAN REKONPENSI DIAJUKAN
SETELAH  JAWAB MENJAWAB

        
     Menimbang bahwa, meneladani putusan Mahkamah Agung  No.329/K /Sip/1968 yang menegaskan  : ”Gugatan rekonpensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab menjawab , karena dalam pasal 158 RBG/ 132 HIR , hanya disebut ”jawaban” saja dan misalnya duplikpun   merupakan jawaban , meskipun bukan jawaban pertama ”( M.Yahya Harahap, S.H.Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No 7 Tahun 1989, hal. 242).  Dalam perkara  ini  proses pemeriksaan  sudah sampai  ketahap pemeriksaan  pembuktian, sudah jelas terlampaui  tahap  jawaban , sehingga majelis hakim berpendapat bahwa sudah tertutup kesempatan mengajukan  jawaban termasuk didalamnya mengajukan gugatan rekonpensi. Hal yang demikian sesuai dengan putusan   Mahkamah Agung tanggal  18 April 1973 No. 642 K/Sip/1972 yang sekaligus diambil alih majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan ini yaitu : Dalam putusan ini dinyatakan gugat rekonpensi tidak dapat diterima. Alasannya karena gugat rekonpensi baru diajukan pada sidang kedelapan, dan tahap pemeriksaan sudah sampai pada tingkat pemeriksaan saksi-saksi ( M. Yahya Harahap,S.H. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No 7 Tahun 1989, hal. 243).  Sedangkan untuk perkara ini majelis hakim telah memberi  kesempatan yang luas kepada  Termohon dalam konpensi dengan menunda persidangan untuk memberikan jawaban yaitu tanggal 1 – 7 – 2015,  15 – 7 – 2015, dan tanggal   5 – 8 – 2015 atau dalam sidang keenam   namun Termohon dalam konpensi tidak hadir dalam persidangan sehingga menurut majelis hakim jawaban yang disampaikan pada persidangan tanggal . 5 – 8 – 2015 telah melampaui tata tertib beracara.
          Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan –pertimbangan diatas maka majelis hakim berpendapat gugatan  Penggugat rekonpensi harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard).





VERZET DAMAI

Berawal dari perkara cerai talak dan telah diputus dengan verstek.  lalu Termohon mengajukan verzet . setelah beberapa kali persidangan Termohon benar-benar ingin rukun lagi demi mempertahankan rumah tangganya. Kemudian sampailah pada tahapan duplik , ternyata antara Pelawan dan Terlawan berhasil damai yaitu rukun kembali.maka amar putusan damai pada saat verzet adalah sebagai berikut 

1.    Menyatakan bahwa  Pelawan adalah Pelawan yang  benar.
2.   Membatalkan  Putusan  Verstek Nomor  ------/Pdt.G/2015/PA.BL tanggal ----  Juni 2015 ;
3.    Menyatakan permohonan Pemohon /Terlawan tidak dapat diterima.

4.    Membebankan kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.        - (      ) ;

Kamis, 24 September 2015





KHUBAH IDUL ADHA 2015/1436 H.
24 Septeber 2015  di masjid al mubarok Kel.Kaweron

QURBAN DAN MUSIBAH CRANE DI MASJIDIL HARAM
Oleh :  Drs. H. Sudono Al-Qudsi,  M.H.

Allohu Akbar x 9 , la ilaha illalohu allohu akbar Allohu Akbar walillahil hamd

اَلْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ إِِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أََنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ءَالِهِ وَاَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اَمَّا بَعْدُ: فَيَاعِبَادَ اللهِ : اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ: يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُو
Setiap tahun berjuta-juta umat Islam memadati kota Makah, tempat Ka’bah/Masjidil Haram berada. Pada 9 Dzulhijjah kemarin, hampir 3 juta umat Islam berkumpul, wukuf di padang Arafah, sembari mengumandangkan takbir dan tahmid, memuji kebesaran dan kemuliaan Allah Swt.
Selain rasa bahagia karena dapat menunaikan rukun Islam yang ke lima, pastilah saudara-saudara kita, para jamaah haji yang datang dari seluruh penjuru dunia ini amat berduka, mengingat musibah jatuhnya crane (mesin derek) di lantai tiga Masjidil Haram, dekat pintu As-Salam. Tak seorangpun mengira terjadinya peristiwa kecelakaan yang menewaskan sebanyak 107 jemaah dan 238 orang lainnya menderita luka-luka. Sebanyak 10 orang dari 107 korban meninggal berasal dari Indonesia.
Musibah ini terjadi pada hari Jum’at, 11 September 2015, pk. 17.35 menjelang waktu Maghrib tiba, diawali dengan badai disertai hujan es. Saat ribuan dari jutaan Muslim dari berbagai penjuru dunia berkumpul untuk menjalankan ibadah haji. Masjidil Haram biasanya mengalami puncak kepadatan pada Jumat saat Umat Muslim biasa Salat Jumat. Sebagian besar korban tertimpa crane saat melaksanakan thawaf. Di antara mereka ada yang meninggal ketika sedang berdzikir, ada pula yang baru selesai thawaf, sedangkan sebagian yang lain sedang bermunajat kepada Rabbul Alamin.
Dari musibah ini, terdapat beberapa keutamaan jamaah haji yang menjadi korban tertimpa crane di Masjidil Haram. Dan hanya Allah yang mengetahui hikmah di balik musibah ini. Sebagai pelajaran, hikmah dari peristiwa sebagaimana tersebut dalam sabda Nabi saw antara lain:
1.  Meninggal di hari Jumat dilindungi Allah dari adzab
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
Artinya: “Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia pada hari Jumat atau pada malam Jumat melainkan Allah akan melindunginya dari fitnah (pertanyaan) kubur.” (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, Humaid, Abu Ya’la, dan Al-Baihaqi).
2.  Syahid bagi yang meninggal tertimpa reruntuhan. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: الْمَطْعُوْنُ وَالْمَبْطُوْنُ وَالْغَرِقُ وَصاَحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيْدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ
“Syuhada itu ada lima, yaitu orang yang meninggal karena penyakit tha’un, orang yang meninggal karena penyakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang meninggal karena tertimpa reruntuhan, dan orang yang gugur di jalan Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah).
3.  Meninggal di jalan Allah, yaitu sedang atau akan beribadah haji.
Abu Hurairah radhiyallahu anhu menyampaikan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam :
مَا تَعُدُّوْنَ الشَّهِيْدَ فِيْكُمْ؟ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ. قَالَ: إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيْلٌ. قَالُوْا: فَمَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ, وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ مَاتَ فيِ الطَّاعُوْنَ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَالْغَرِيْقُ شَهِيْدٌ
“Siapakah yang terhitung syahid menurut anggapan kalian?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, siapa yang terbunuh di jalan Allah maka ia syahid.” Beliau menjawab, “Kalau begitu, syuhada dari kalangan umatku hanya sedikit.” “Bila demikian, siapakah mereka yang dikatakan mati syahid, wahai Rasulullah?” tanya para sahabat. Beliau menjawab, “Siapa yang terbunuh di jalan Allah maka ia syahid, siapa yang meninggal di jalan Allah maka ia syahid, siapa yang meninggal karena penyakit tha’un maka ia syahid, siapa yang meninggal karena penyakit perut maka ia syahid, dan siapa yang tenggelam ia syahid.” (HR. Muslim)
4.  Meninggal ketika sedang beramal shalih.
Hudzaifah radhiyallahu anhu menyampaikan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam:
مَنْ قَالَ: لاَ إِلهَ إِلاَّ الله ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ. وَمَنْ صَامَ يَوْمًا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ. وَمَنْ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Siapa yang mengucapkan La ilaaha illallah karena mengharapkan wajah Allah yang ia mengakhiri hidupnya dengan amal tersebut maka ia masuk surga. Siapa yang berpuasa sehari karena mengharapkan wajah Allah yang ia mengakhiri hidupnya dengan amal tersebut maka ia masuk surga. Siapa yang bersedekah dengan satu sedekah karena mengharapkan wajah Allah yang ia mengakhiri hidupnya dengan amal tersebut maka ia masuk surga.” (HR. Ahmad, sanadnya shahih).
Maka atas musibah yang menimpa, kita mohon semoga Allah berkenan menerima amalan para korban jatuhnya crane di Masjidil Haram, dan menjadikan mereka sebagai syuhada.
Kita memohon kepada Allah agar merahmati dan mengampuni mereka, serta memberikan kesabaran dan ketenangan kepada sanak keluarga yang mereka  tinggalkan.
Demikian khutbah singkat ini semoga bermanfaat, amiin.

Khutbah kedua

 Allohu Akbar x 7
Alohu Akbar kabiro,walhamdu lillahi kasyiro, wa subhanallohi  bukrota wa ashila, la ilaha illallohu wallohu akbar , allohu akbar walillahilhamd.

الحمد لله – الحمد لله رب العالمين  -   الذي قال فى كتابه الكر يم – ولله علي الناس حج البيت من استطع اليه سبيلا  -  اشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له – و اشهد  ان  محمدا عبده ورسوله لا نبي بعده  -  اللهم صل علي سيد نا محمد -  وعلي اله  واصحا به ومن وله -  ايها الجحاج  -  رحمكم الله  -  اتوا الله -   اتوا الله   حق تقا ته  - ولا تموتن الا وانتم مسلمون – قال تعالي في كتابه الكر يم – ان الله وملائكته يصلون علي النبي يا ايها الذين امنا صلوا عليه وسلموا تسليما -    اللهم صل علي سيد نا محمد -  وعلي اله  واصحا به اجمعين – وعن التابعين – وتابع التابعين وتابعهم باءحسان الي يوم الدين  وارحمنا معهم برحمتك يا ارحم الراحمين –  اَللَّهُمَّ انْصُرْنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ النَّاصِرِيْنَ وَافْتَحْ لَنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الْفَاتِحِيْنَ وَاغْفِرْ لَنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الْغَافِرِيْنَ وَارْحَمْنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ وَارْزُقْنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ وَاهْدِنَا وَنَجِّنَا مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ وَالْكَافِرِيْنَ.
 اللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين و المسلمات - الاْحياء منهم والاْموات - اَللَّهُمَّ اِنَّا نَسْأَلُكَ حَجًّا مَبْرُوْرًا ، وَسَعْيًا مَشْكُوْرًا ، وَذَنْباً مَغْفُوْرًا ، وَعَمَلاً صَالِحًا مَقْبُوْلاً ، وَتِجَارَةً لَنْ تَبُوْرَ ، يَا عَالِمَ مَا فىِ الصُّدُوْرِ اَخْرِجْنَا يَا اَلله مِنَ الظُّلُمَاتِ اِلىَ النُّوْرِ  - ربنا اغفر لنا ذنوبنا  ولاءخوننا الذين سبون بالائمان  ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين امنوا  ربنا انك رؤف رحيم – ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الاخرة حسنة وقنا عذاب النار – عباد الله – ان الله ياْمر بالعد ل والاءحسان  وئتاء ذي القربي وينهي عن الفخشاء والمنكر والبغي يعظكم لعلكم تذكرون -  فاذكرو الله العطيم يذكركم – واسئلوه من فضله يعطيكم – ولذكر الله اكبر -  والسلا م عليكم ورحمة الله وبركا ته   -    



Jumat, 31 Juli 2015




KEWAJIBAN  MENEPATI  JANJI

Oleh : Drs. H. Sudono Al-Qudsi,  MH.


           يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ       QS. AL Maidah  ayat 1 dinyatakan         :                        Wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu ( Al Maidah ayat 1)
          Selain ayat diatas masih banyak   ayat-ayat  tentang akad (perjanjian) antara lain : QS. AL Maidah ayat   102 ,  An Nahl ayat 91 , AL  Isro’ ayat 34, Yunus ayat 101, Al Hajj ayat 5 dan masih banyak lagi. Diriwayatkan bahwa sahabat Nabi saw ,   Ibnu Mas’ud berkata : “jika anda mendengar panggilan Ilahi  ya ayyuha alladzina amanu ,maka siapkanlah dengan baik pendengaranmu, karena sesungguhnya ada kebaikan yang Dia perintahkan  atau keburukan yang Dia  larang.
           Kata “ auufu” pada mulanya berarti :  memberikan sesatu dengan sempurna, dalam arti melebihi kadar yang selebihnya. Pada  waktu ayat ini turun di Mekah, masyarakat mendapatkan kesulitan dalam menetapkan ukuran yang adil karena kurangnya timbangan di kalangan mereka.Biasanya untuk memberi rasa puas menyangkut kesempurnaan timbangan , mereka melebihkan dari kadar yang  dianggap adil dan seimbang
           Kata “ al ‘uqud ‘  adalah jamak ‘aqad’ pada mulanya berarti mengikat sesuatu dengan sesuatu sehingga tidak menjadi bagiannya dan tidak berpisah dengannya,  Seperti akad  jual beli, akad pernikahan dan lainnya.
           Ayat diatas disebut oleh para ulama’ sebagai ayat yang sagat singkat redaksinya, tetapi sangat padat kandungannya. Filosof al-Kindi  pernah diminta untuk menyusun  kalimat singkat yang sarat makna seperti ayat-ayat al-Qur’an tetapi setelah tekun sekian hari menyendiri dan berpikir, dia mengaku tak mampu, bahkan tak seorangpun akan mampu. “aku membuka mushaf al-Qur’an kutemukan surat al-Maidah dan kuperhatikan ternyata ayatnya berbicara tentang kewajiban menepati  perjanjian, melarang melanggarnya.
          Dalam dunia bisnis tidak seorangpun yang tidak meginginkan keuntungan besar, namun ada yang menempuh dengan melalui jalan yang wajar dan ada pula yang asal menguntungkan tanpa melihat resiko di belakangnya   antara lain mengurangi takaran, timbangan, dan ukuran , padahal Alloh telah mengancamnya dalam QS.Al Muthoffifin ayat 1 s/d 3 menyebutkan :
Artinya : kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, yaitu  orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain  mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Ayat diatas turun ketika Nabi datang di Madinah dan di madinah  dikenal ada seorang bernama Abu Juhainah , dia memiliki dua timbangan yang berbeda untuk jual beli, maka turunlah ayat tersebut. Oleh karena itu penulis berpendapat bahwa “KITA BOLEH BERBEDA PENDAPAT  TAPI ADA YANG HARUS  SAMA YAITU MENEPATI JANJI, JIKA IA HILANG MAKA RASA AMAN ANDA AKAN HILANG”.



Minggu, 12 Juli 2015



Kisah  Zahid dan Zulfah
MENDAHULUKAN KEPENTINGAN ALLOH DIATAS KEPENTINGAN  LAINNYA
Oleh  :  Sudono Al-Qudsi, MH.
     “Jika salah seorang di antara kalian hendak makan maka hendaknya makan dengan menggunakan tangan kanan, dan apabila hendak minum maka hendaknya minum juga dengan tangan kanan. Sesungguhnya setan itu makan dengan tangan kiri dan juga minum dengan menggunakan tangan kirinya.” HR Muslim.
        Betapa banyak diantara kita yang menampikkan ketetapan yang disampaikan Rasulullah. Kita minum dengan tangan kiri dan bila diingatkan dengan sinis berucap, darimana logikanya bahwa minum dengan tangan kiri itu salah?”. Allah menganugerahkan kita akal dan pikiran yang pada hakikat fungsinya adalah untuk mencerna ayat-ayat Allah, mempertegas keyakinan pada-Nya, namun bukanlah akal tadi digunakan untuk mempertanyakan logika dari ketentuan Rasulullah bahkan mengabaikannya. Sebagaimana surat Al Ahzab ayat 36: “Dan, tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan, barang siapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”
         Lewat ayat ini Allah ingin menegaskan bahwa apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya seringkali tidak terjangkau oleh akal kita, namun yakinlah bahwa Allah dan Rasul-Nya selalu menginginkan yang terbaik bagi umatnya. Karena sesungguhnya hanya Allah-lah yang lebih mengetahui mana yang terbaik untuk kita bahkan dibandingkan dengan kita sendiri. Karenanya keinginan kita tidaklah dapat mendahului keinginan Allah, dan jika Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan sesuatu, tidak patut kita mengedepankan keinginan kita dengan menolaknya.
        Memetik iktibar dari kisah Zahid dan Zulfah, sebagai cermin bagi kita bagaimana mereka mengesampingkan logika, ikhlas melaksanakan perintah Allah dan Rasulnya. Pada zaman Rasulullah hiduplah seorang pemuda bujangan yang bernama Zahid yang berumur 35 tahun, tinggal di Suffah masjid Madinah. Kemudian Rasulullah menyuruhnya untuk segera menikah. Zahid menjawab, “Ya Rasulullah, aku ini seorang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap dan wajahku jelek, siapa yang mau denganku ya Rasulullah?”. Rasulullah meminta sahabat untuk membuat surat lamaran kepada wanita yang bernama Zulfah binti Said, anak seorang bangsawan Madinah yang terkenal kaya raya dan terkenal sangat cantik jelita.
           Ketika surat itu sampai ditangan Said ayah Zulfah, ia terperanjat karena tradisi bangsa Arab perkawinan selama ini biasanya seorang bangsawan harus kawin dengan keturunan bangsawan dan yang kaya harus kawin dengan orang kaya. Ia memanggil Zulfah dan bertanya, “Wahai anakku, ini adalah seorang pemuda yang sedang melamar engkau supaya engkau menjadi istrinya ?, Terkejut Zulfah melihat Zahid sambil menangis sejadi-jadinya dan berkata, “Wahai ayah, banyak pemuda yang tampan dan kaya raya semuanya menginginkan aku, aku tak mau ayah!” jadi bagaimana mungkin aku menerima dia, dan Zulfah merasa dirinya terhina. Said pun berkata kepada Zahid, “Wahai saudaraku, engkau tahu sendiri kan, bukan aku tidak mau, bukan aku menghalanginya dan sampaikan kepada Rasulullah bahwa lamaranmu ditolak.” Mendengar nama Rasul disebut ayahnya, Zulfah tergetar dan seketika menghentikan tangisnya, lalu bertanya, “Wahai ayah, mengapa membawa-bawa nama Rasul?”. Ayahnya pun berkata, “Ini yang melamarmu adalah perintah Rasulullah.”Seketika Zulfah istighfar beberapa kali dan menyesal atas kelancangan perbuatannya itu dan berkata kepada ayahnya, “Wahai ayah, kenapa sejak tadi ayah berkata bahwa yang melamar ini Rasulullah, kalau begitu segera aku harus dikawinkan dengan pemuda ini. Terlintas dibenak Zulfah firman Allah: “Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. Kami mendengar, dan kami patuh/taat”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur, 24 : 51)
     Zahid pada hari itu merasa jiwanya melayang ke angkasa rasanya seperti mimpi dan sesampai di masjid ia bersujud syukur. Namun Zahid tidak mempunyai sedikit pun harta maka Rasulullah menyuruhnya pergi ke Abu Bakar, Ustman, dan Abdurrahman bin Auf. Alhamdulillah Zahidpun mendapatkan uang yang cukup banyak, iapun pergi ke pasar untuk membeli persiapan perkawinan. Dalam kondisi itulah Rasulullah menyerukan umat Islam untuk menghadapi kaum kafir yang akan menghancurkan Islam. Ketika Zahid sampai di masjid, dia melihat kaum Muslimin sudah siap-siap dengan perlengkapan senjata, Zahid bertanya, “Ada apa ini?”. Sahabat menjawab, “Wahai Zahid, hari ini orang kafir akan menghancurkan kita, maka apakah engkau tidak mengerti?”.
        Zahid istighfar beberapa kali sambil berkata, “Wah kalau begitu perlengkapan kawin ini akan aku jual dan akan ku belikan kuda yang terbagus.” Para sahabat menasehatinya, “Wahai Zahid, nanti malam kamu berbulan madu, tetapi engkau hendak berperang?”. Zahid menjawab dengan tegas, “Itu tidak mungkin!”.  Lalu Zahid menyitir ayat di surat At Taubah sebagai berikut, “Jika bapak-bapak, anak-anak, suadara-saudara, istri-istri kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih baik kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya (dari) berjihad di jalan-Nya. Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.” (QS. At Taubah, 9 : 24)
      Zahid ikut peperangan namun akhirnya Zahid mati syahid di jalan Allah. Rasulullah berkata, “Hari ini Zahid sedang berbulan madu dengan bidadari yang lebih cantik dari pada Zulfah.” Lalu Rasulullah membacakan Ayat; “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rizki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS Ali ‘Imran, 3 : 169-170)
     “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu) mati, bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” (QS. Al Baqarah, 2 : 154)
       Pada saat itulah para sahabat meneteskan air mata dan Zulfah pun berkata, “Ya Allah, alangkah bahagianya calon suamiku itu, jika aku tidak bisa mendampinginya di dunia izinkanlah aku mendampinginya di akhirat.”Subhaanallah bagaimana Zahid dan Zulfah memperlihatkan apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya lebih utama dari keinginan mereka. Mereka mampu mengeyampingkan logika demi menjemput keridhaan Allah.Pertanyaannya sudahkah kita mengutamakan apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya? Semoga kita termasuk orang-orang yang “Sami’naa wa atho’naa, kami dengar dan kami ta’at!”. Insya Allah siap!
“Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal(nya).” (an-Naazi’aat: 37-39)
            Demikian semoga kisah ini ada manfaatnya, amiin.


Kamis, 02 Juli 2015




FADHILAH  ILMU

Oleh.  Drs. H. Sudono, MH.

          Manusia harus terus menerus belajar tanpa mengenal usia agar hidupnya berguna dan dengan bekal imu  ia dapat beribadah dengan benar untuk mencapai ridho Alloh SWT.

عن ابرهيم  عن  علقمة عن  عبد الله  ابن مسعود  رضي الله تعالي عنهم  قال -  قال  رسو ل الله صلي الله عليه وسلم -  من تعلم  بابا  من العلم  ينتفع به  في اخرته  ودنياه  اعطاه الله  خيرا  له من عمرالد نيا  سبعة الاف  سنة صيام نهارها  وقيام ليالها مقبولا  غير مردود -  و قال النبي صلي الله عليه وسلم  - انا مدينة العلم  وعلي بابها -   

          Dari Ibrahim, dari Alqomah dari Abdillah Ibnu Mas’ud  semoga Allah meridhoi mereka , dia berkata : Rasululloh SAW. bersabda : barang siapa yang mengajarkan  satu bab dari ilmu dan ia memanfaatkan ilmunya untuk kepentingan dunia dan akhiratnya , maka Alloh akan memberikan kebaikan baginya itu sama hidupnya menjadi  umur tujuh ribu tahun siang harinya untuk berpuasa dan malamnya untuk beribadah  yang diterima bukan ibadah yang ditolak dan kemudian Rosululloh SAW. bersabda   : Saya adalah gudangnya ilmu , sedangkan sahabat Ali adalah pintunya ilmu.
          Setelah  kaum KHAWARIJ mendengar hadis diatas, seketika itu mereka iri kepada Ali Bin Abi Tholib ra. dan ada 10 orang yang mencoba bertanya kepada Ali dengan maksud ingin menjajaki kemampuan Ali.:  dengan pertanyaan yang sama , lalu terjadilah dialog berikut ini :

     يا علي   العلم  افضل ام المال   Wahai Ali :  lebih utama mana  ilmu atau harta ?
1.    Lebih utama ilmu sebab ilmu itu warisan dari para Nabi, sedangkan harta  itu warisan dari qorun dan fir’aun.
2.   Lebih utama ilmu, karena ilmu itu akan menjagamu, sedangkan harta  kamu yang harus menjaganya.
3.   Orang yang punya ilmu banyak saudaranya, tetapi orang banyak harta banyak yang memusuhi, benci dan irihari.
4. Ilmu  ditashorufkan pasti bertambah, sedangkan harta ditashorufkan akan berkurang.
5.   Orang yang banyak  ilmu akan dihormati dengan panggilan yang mulya, yang agung  , sedangkan orang punya harta akan dipanggil dengan sebutan si bakhil, si dermawan.
6.     Ilmu membuat pemiliknya tenang, tentram, sedangkan banyak harta membuat pemiliknya galau, was-was , kawatir.
7.   Orang berilmu akan memberikan syafaat kepada orang lain, sedangkan orang punya harta  pasti di akhirat akan di hisab.
8.  Ilmu tidak akan rusak dan tidak akan habis, sedangkan harta akan rusak dan habis.
9.  Ilmu menjadikanj npemiliknya terterangi hatinya, sedangkan harta menjadikan pemiliknya keras hatinya, gelap hatinya.
10.Orang berilmu sering bersifat ubudiyah ( menghamba), sedangkan orang berharta sering bersifat seperti Tuhan.
       Semoga Tulisan ini ada manfaatnya , amiin.   Kaweron       April 2014





Sabtu, 27 Juni 2015



SEMUA  JADI SAKSI  DAN MENDOAKAN ORANG YANG BANGUN TIDUR DI BULAN ROMADHON



وعن عمر بن الحطا ب رضي الله تعالي عنه  عن النبي عليه الصلا ة والسلام  انه قال  اذا استيقظ  احد كم  من نومه في شهر رمضا ن  وتحرك في فراشه  و تقلب من جانب الي جانب يقول له ملك  قم با رك الله  فيك ورحمك  الله  فاءذا قام بنية الصلاة  يدعو له  الفراش ويقول اللهم اعطه الفرش  المرفوعة  واذا لبس ثوبه  يدعو له  ا لثوب ويقول اللهم  اعطه من حلل الجنة  واذا لبس نعليه  تدعو له   نعلاه  وتقولان  اللهم ثبت  قدميه  علي الصراط   واذا  تنا ول  الاناء يدعو له  الاناء ويقول اللهم اعطه من اكواب الجنة  واذا توظء يدعو له  الماء ويقول اللهم طهره  من الذنوب  والخطايا  واذا قام الي الصلاة  يدعو له  البيت  ويقول  اللهم  وسع قبره  ونور حفرته وزد رحمته  وينظر الله تعالي اليه  بالرحمة  ويقول عند الدعاء  يا عبدي  منك  الدعاء ومنا الاجابة  ومنك السؤال  ومنا النوال  ومنك الاستغفار  ومنا الغفران                                                                              

Dari Umar bin Khothob  rodliyallohu ta’ala anhu, dari nabi alaihissholatu wassalamu, beliau bersabda : Apabila diantara kamu bangun tidur di bulan romadlon , sampai  tempat tidur pun bergerak , posisi dalam tidur pun miring kesana kemari ,maka para Malaikat  berkata kepadanya :  Bangunlah, semoga Alloh memberi  berkah dan rahmatNya kepadamu , lalu pada saat kamu bangun tidur dengan niat melaksanakan sholat maka tempat tidurpun mendoakan kepadanya  :  ya Alloh berilah kepadanya tempat tidur yang tinggi (terhormat), ketika pakaian dipakai maka pakaiannya pun berdoa :  ya Alloh  berilah dia pakaian emas sutra dari surga.  Lalu bila sandalnya dipakai  maka kedua sandalnya pun berdo’a :   ya Alloh  tetapkanlah kedua kakinya mampu berjalan lancar diatas shirothol mustaqim. Lalu kalau dia lagi mengambil wadah ( tempat  minuman , makanan  ) maka wadahnya akan berdoa : ya Alloh berilah dia wadah dari surga.  Jika dia lagi  berwudlu maka airnya pun berdoa :  ya Alloh sucikanlah dia dari segala dosa maupun kesalahannya.  Lalu jika dia sudah berdiri untuk melaksanakan sholat  maka rumahnya pun berdoa :  ya Alloh lapangkan dan terangilah liang   kuburnya dan berilah tambahan rahmat padanya. Kemudian Alloh melihat dia dengan penuh kasih sayang dan Alloh menyatakan terhadap yang berdo’a itu   : wahai hambaku  , kamulah yang berdo’a dan Aku yang mengabulkannya. Kamulah yang meminta  dan Akulah yang memberi dan kamulah yang minta ampun dan Akulah pemberi ampun.( Durrotun Nashihin , hal.8 )

Senin, 08 Juni 2015

                         UKURAN MUT’AH


Dalam kitab Ahkamusy Syakhshiyyah, Moh. Abu Zahrah, Darl Fikr Al Arabi hal. 334.
انه اذا كان الطلاق بعد الدخول بغير رضاها تكون لها متعة هي نفقة سنة بعد  انتهاء العدة
                          Apabila suami menceraikan istrnya  sesudah dhukhul tanpa ridhonya, maka wanita bekas istrinya itu berhak menerima mut’ah yaitu nafkah selama satu tahun sesudah habisnya masa iddah.


Minggu, 10 Mei 2015



TENTANG HARTA BERSAMA HARUS DIRINCI

              Yurisprudensi nomor 90 K/AG/2003 tanggal 11 nopember 2004 dalam buku Yurisprudensi MA.RI. tahun 2006 hal.384.

1.  Harta bersama harus dirinci antara harta yang diperoleh selama perkawinan dan harta milik pribadi ( harta bawaan, hadiah , hibah, warisan ).
2.    Obyek sengketa yang tidak dapat dibuktikan harus dinyatakan ditolak, sementara obyek sengketa yang obscuur libel harus dinyatakan tidak dapat diterima.







BUKAN TERMASUK NUZUS KEPERGIAN ISTRI KARENA EMOSI


Selama ini banyak yang menganggap bahwa kepergian istri dari tempat kediaman bersama danggap nuzuz padalah diperlukan penalaran yang cermat dari hakim untuk menyimpulkan benar tidaknya katagori nuzuz tersebut.

وافتي الحاكم ابن عتيبة في امراْة خرجت من بيت زوجها غا ضبة هل لها نفقة – قال – نعم


Al Hakam bin Utaibah telah berfatwa  tentang seorang istri yang keluar dari rumah suaminya karena marah, apakah baginya berhak atas nafkah ? ia menjawab, dapat ( Fiqh Sunnah juz II , oleh Sayyid Sabiq , halaman 151 )


Sabtu, 09 Mei 2015




SENI MEMBANGUN RUMAH TANGGA
Oleh : Sudono Al-Qudsi
               Rasululloh SAW bersabda kepada Jundub Bin Junadah yang bergelar Abu Dzar Al Ghiffary : Wahai Abu Dzar pugarlah kapalmu karena lautnya sangat dalam, bawalah bekal yang sempurna, karena perjalananmu sangat jauh , peringanlah beban muatanmu, karena bukitnya terjal  dan tuluskanlah perbuatanmu, karena inspekturnya cermat dan jeli.( Kitab Nashoihul Ibad dalam  nasehat berempat ).
              Untuk menjadikan rumah tangga yang sakinah  tentu butuh nahkoda yang hebat , seperti kapal dengan nahkodanya  yang banar-benar memahami situasi ditengah lautan yang luas. Demikian juga dibutuhkan kepala rumah tangga  yang siap mental, siap secara ekonomis dan lain sebagainya , dan bisa menciptakan qurrota a’yun wal ‘alna lilmuttaqina imaman . jangan seperti zaman sekarang ini banyak yang belum siap mental, ekonomi ilmu sudah berani berumah tangga dengan modal  berani saja . sehingga banyak rumah tangganya yang kandas di tengan  perjalanan , sementara sudah banyak menanggung beban berat, seperti biaya anak-anaknya, belum punya rumah  dan lainnya  
            Membangun rumah tangga adalah seni tersendiri. Sering kali hal-hal kecil justru menjadi riak gelombang besar yang bisa menenggelamkan biduk rumah tangga. Namun juga sebaliknya, dari hal-hal kecil pula biduk rumah tangga bisa terus berlayar mencapai hal-hal yang dulunya terasa tidak mungkin.
           Berikut adalah 10 hal kecil yang bisa dipraktekkan suami, dan insya Allah dapat membuat istri bahagia. Kebahagiaan istri tentunya akan berdampak kembali pada kebahagiaan rumah tangga itu sendiri.
1.  Beri pujian atas hal-hal baik tentangnya
   Wanita memiliki kelemahan pada pendengaran, maksudnya… sangat suka dirayu dan digombal. Mengapa tidak memanfaatkan kelemahan ini untuk memikat kembali hati sang istri  Pujilah masakan yang ia buat, pujilah senyumannya yang manis saat membuka pintu, pujilah suaranya yang bagus, pujilah pilihan bajunya yang oke, pujilah kemampuannya merawat anak dan mengurus rumah, insya Allah pujian akan membuat seorang istri merasa dihargai serta menyuburkan cinta di antara suami istri.
2. Genggam tangannya di depan umum
    Ada juga wanita yang pemalu dan justru tidak suka menampakkan kemesraan di depan umum, tapi kalau hanya sekadar menggenggam tangan sepertinya masih pada kadar toleransi yang diperbolehkan. Sekalian menggugurkan dosa-dosa juga  sebagaimana hadits Rasulullah SAW:“Dan apabila seorang suami, menggengam tangan istrinya, maka dosa mereka akan jatuh berguguran di sela-sela jari tangan mereka.”
3. Pandangi istri dengan mesra
     Ini juga amalan yang bisa sekali dayung, 2-3 pulau terlampaui. Tataplah istri dengan penuh perhatian, selain Allah akan memandang kita dengan penuh kasih, juga bisa membuat istri merasa senang karena diperhatikan. “Sesungguhnya bila seorang suami menatap istrinya dan Istri membalas pandangan (dengan penuh cinta kasih ) maka Allah akan memandang mereka dengan pandangan penuh kasih sayang.”
4. Pasang fotonya di sosial media milikmu
     Hal kecil selanjutnya adalah upload foto istri dan anak di sosial media milikmu, atau foto berdua sebagai display whats app/bbm, waah… pasti berbunga-bunga hatinya karena merasakan cinta dan kebanggaan suami terhadapnya.
5. Dengarkan setiap kali ia bicara
     Sebenarnya wanita itu simpel, mereka hanya butuh didengarkan dan direspon positif, bukannya malah dikomentari atau digurui. Cukup dengarkan segala keluh kesah dan curhatannya, niscaya ia akan merasa plong dan bahagia.
6. Perkenalkan ia di depan teman-temanmu
     Seorang istri biasanya merasakan persaingan ketat dengan hobi dan komunitas/ teman-teman suaminya, jika kita dapat mengajak istri dan memperkenalkan istri dengan bangga di depan teman-teman, kemungkinan besar istri akan merasa senang karena dipercaya.
7. Nyanyikan lagu untuknya
     Poin ini khusus untuk para suami yang memiliki suara merdu, jika tidak… bisa membuatkan puisi atau menyetelkan lagu yang sesuai dengan maksud hati. Hati wanita akan merasa tersanjung jika diberikan lagu-lagu cinta dan penuh rayuan ‘gombal’.
8. Luangkan waktu untuk jalan-jalan bersama
     Sesibuk apapun, sempatkan waktu untuk berdua saja dengan istri berjalan-jalan, meskipun hanya untuk berbelanja bareng di supermarket, atau menjajal kuliner baru dekat rumah.
9. Beri kejutan
Wanita sangat menyukai kejutan, coba cari tahu apa yang paling diinginkan oleh istri, kemudian belikanlah untuknya! Bisa berupa hal-hal sederhana semacam: surat cinta, setangkai mawar merah, bros manis, dan lain sebagainya.
10. Ingat tanggal lahirnya & tanggal pernikahan dan beri ucapan mesra
     Hal kecil dan tampak sepele lainnya tapi sesungguhnya bisa berdampak besar adalah dengan mengingat tanggal lahir dan tanggal pernikahan, kemudian merayakannya bersama minimal dengan membaca doa bareng-bareng ataupun membuat resolusi bersama.
Demikianlah 10 hal kecil yang berdampak besar untuk kebahagiaan istri, para suami silakan mencobanya, semoga bermanfaat. Amiin.




Senin, 04 Mei 2015





TENTANG 1/3 GAJI BAGI ISTRI PNS

                 Menimbang bahwa, pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 menentukan : Apabila perceraian atas kehendak pegawai negeri sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istrinya dan anak-anaknya. Dan pada ayat (2)  dari pasal 8 tersebut, menentukan bagian untuk istri adalah 1/3 bagian dari gaji .
                Menimbang bahwa penerapan ketentuan dari pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 menurut Majlis Hakim tidak tepat dan tidak memenuhi rasa keadilan.
                 Menimbang bahwa, Mahkamah Agung RI. melalui putusannya nomor 78/K/AG/2001, tanggal 10 – 10 – 2002 berpendapat bahwa dalam hukum Islam kewajiban suami terhadap istrinya yang dijatuhi talak adalah hanya mengenai  nafkah iddah dan mut’ah, maka berdasarkan pendapatnya itu Mahkamah Agung RI tidak menerapkan pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, selanjutnya Mahkamah Agung mewajibkan kepada bekas suami untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah.
                  Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Penggugat rekonpensi sepanjang mengenai hak 1/3 gaji untuk Penggugat rekonpensi dikesampingkan. Namun demikian jika Penggugat rekonpensi sebagai istri yang akan dijatuhi talak oleh Tergugat rekonpensi tidak diberi bagian dari gaji Tergugat rekonpensi juga tidak adil, karena bagaimanapun Penggugat rekonpensi tetap berperan dan ikut andil dalam membangun karir Tergugat rekonpensi dimana Tergugat rekonpensi dilingkungan Dinas Kesehatan dimana ia bekerja hingga sekarang ini.
                  Menimbang bahwa, meskipun Penggugat rekonpensi tidak menuntut nafkah iddah da mut’ah maka Majlis Hakim karena jabatannya sebagaimana maksud pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam dan pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 maka layak apabila Tergugat rekonpensi dibebani untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah sesuai dengan kemampuannya kepada Penggugat rekonpensi yang besarnya sesuai dengan amar putusan ini.
                  Menimbang bahwa, berdasarkan bukti T3. Maka untuk menentukan besarnya nafkah iddah Penggugat rekonpensi Majlis hakim berpendapat bahwa layak apabila Penggugat rekonpensi berhak mendapatkan tiga kali dari yang pernah diterimanya yaitu Rp. 1.107.600,-
                   Menimbang bahwa, tergugat rekonpensi sebagai perawat di Puskesmas Wongsorejo diduga telah mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya ( sebagaimana bukti T.3.4.5. dan P.2.3.6.8 ) maka pemberian mut’ah haruslah digabung dengan pemberian sebagian gaji Tergugat rekonpensi yang harus dibayar sekaligus sehingga diharapkan Tergugat rekonpensi setelah perceraian ini tidak punya beban lagi terhadap Penggugat rekonpensi, begitu juga bagi Penggugat rekonpensi jika ingin membina rumah tangga dengan pria lain tidak ada rasa bimbang karena tidak ada lagi terkait dengan pembagian gaji dari Tergugat rekonpensi.
         Meimbang bahwa, rumah tangga  Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi sudah cukup lama sejak  1984 hingga sekarang ini maka sudah sepantasnya Tergugat rekonpensi dibebani  untuk memberikan mut’ah yang layak kepada Penggugat rekonpensi yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan ini.

 Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas  maka Majlis berpendapat bahwa Tergugat rekonpensi layak dibebani untuk memberikan mut’ah kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp 4.430.400,- hal tersebut sesuai dengan ibarat dalil dalam kitan Bughyatul Musytarsyidin  halaman 214 :--------dst...