ADA TIGA HAL YANG TERLAMA DALAM PERKAWINAN
Oleh : Drs. H. Sudono, M.H.
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqon gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah , dan rahmah.
Karena sebagai akad yang sangat kuat maka tidak semua orang mampu melewati tiga hal yang terlama dimaksud , yaitu :
1. Perkawinan adalah ibadah terlama
2. Perkawinan adalah kebersamaan terlama
3. dan Perkawinan adalah Pendidikan dalam keluarga terlama
terlama itu batasnya sampai kapan ? yaitu sampai salah satu meninggal dunia atau bercerai dengan pasangannya. Makanya hubungan suami istri tersebut semuanya dapat bernilai ibadah jika masing-masing mengetahuiakan hak dan kewajibannya, semoga....
Blitar, 04 April 2016