Rabu, 14 September 2016



KUASA SUBSTITUSI

Oleh :   Drs. H. Sudono,  M.H.


-                     Pasal  1803 KUH Perdata , kuasa limpahan harus  disebutkan dengan tegas hak dan kewenangannya . Jadi harus ada klausul yang menyatakan bahwa kuasa dapat  melimpahkan  kuasa itu kepada seorang atau beberapa orang pihak ketiga .

-         Ada pula penunjukan itu dibarengi dengan syarat harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari pemberi kuasa .

-                  Apabila kuasa menunjuk kuasa subsitusi dan kewenangan untuk itu tidak disebutkan dalam surat  kuasa , kuasa subsitusi tersebut tidak sah,    ( yurisprudensi MA No.3162 K/Pdt/1983 tanggal 6-2-1985 bahwa : dalam berkas perkara tidak dijumpai adanya pelimpahan kuasa dari MTN kepada  RH dengan demikian surat kuasa substitusi  yang diberikan MTN kepada RH tidak sah

-         Juga Putusan MA No. 1559 K/Pdt/1983 tanggal 23-10-1984 bahwa : penggugat memberi kuasa kepada MP  tanpa menyebut kewenangan  untuk memberi kuasa substuitusi , ternyata MP menunjuk  SLH sebagai kuasa substitusi berdasarkan kuasa tanggal 27 Juli 1981 tersebut. Selanjutnya kuasa substitusi yang menghadiri sidang dan mengajukan serta menandatangani  jawaban dan bantahan  , dan bukan kuasa semula (MP) , keadaan yang seperti ini mengakibatkan jawaban dan bantahan dimaksud tidak sah.  ( Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, SH hal. 23).

-         Dalam buku Penerapan Hukum Acara Peradilan di Lingkungan Peradilan Agama  oleh Prof. Abdul Manan hal. 276, dijumpai tentang contoh  surat kuasa substitusi, dinyatakan  :
-         ................selanjutnya pada hari sidang tersebut dan sidang-sidang selanjutnya ia menghadap Pengadilan Agama , di sana menghaturkan keterangan –keterangan , membantah, menerima dan menolak sumpah, mohon penundaan sidang , mohon putusan , pendek kata melakukan segala daya upaya menurut hukum yang olehnya dipandang perlu dan berfaedah bagi penggugat/tergugat , sebagaimana dimaksudkan dalam pokok surat kuasa.