Minggu, 16 Februari 2020

PERJANJIAN PERKAWINAN DI INDONESIA





PERJANJIAN PERKAWINAN DI IND0NESIA 

Oleh : Drs. Sudono, M.H . 


Pedahuluan
Setiap calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan yang akan melaksanakan perkawinan bebas mengadakan perjanjian perkawinan secara tertulis baik dihadapan pejabat KUA maupun notaris, yang tidak bertentangan dengan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu . atau perjanjian adalah persetujuan antara dua orang atau lebih, dalam bentuk tertulis yang dibubuhi meterai, yang meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sebagai tanda bukti keikutsertaannya dalam perjanjian itu.
Demikian juga masalah perjanjian perkawian di Indonesia harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan peraturan organiknya yaitu Kompilasi Hukum Islam.

Pembahasan 
Berikut sekilas aturan perjanjian perkawinan di Indonesia yaitu pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan : empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang  halal .
Syarat pertama dan kedua disebut syarat subyektif karena kedua syarat tersebut harus dipenuhi oleh subyek hukum,  sedangkan syarat ketiga dan keempat  sebagai syarat obyektif karena kedua syarat ini harus dipenuhi oleh obyek perjanjian.
Tidak terpenuhinya syarat subyektif akan mengakibatkan suatu perjanjian menjadi dapat dibatalkan. Maksudnya ialah perjanjian tersebut menjadi batal  apabila ada yang mengajukan permohonan pembatalan. Sedangkan tidak terpenuhinya syarat obyektif akan mengakibatkan perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum. Artinya sejak semula dianggap tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Selanjutnya pasal 1321 KUH Perdata menentukan bahwa ”Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan .
Dalam kompilasi hukum Islam penulis menyalin teks aslinya pasal demi pasal dimulai dari pasal 45 s/d pasal 52 Kompilasi Hukum Islam, sekaligus penulis menelusuri sumber dari kitab-kitab fiqih, tafsir, hadis, kaidah ushul dan lainnya semata-mata untuk melengkapi uraian tentang perjanjian perkawinan di Indonesia.
          Sebagai Penyuluh hukum Islam pada saatnya pasti akan bersinggungan dengan calon mempelai yang akan membuat atau mengadakan perjanjian perkawinan sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam berikut ini: 

Pasal 45
Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :
1. Taklik talak dan
2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
               Artinya : Hai orang – orang  yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu ( al-  Maidah ayat 1).

المسلمون على شروطهم الا شرطا حرم حلالا او احل حراما  ( الحد يث رواه الترميذي – سبل السلام  - ج - 3 - ص - 59

Artinya: orang-orang Islam itu mengikuti perjanjiannya kecuali perjanjian yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalakan sesuatu yang haram  ( Subulussalam Juz 3, hal 59).

قال صلى الله عليه وسلم – المؤمنون عند شروطهم – وقال – كل شرط  ليس فى كتاب الله فهو باطل وان كان مائة شرط 
Artinya: Rasulullah SAW. bersabda: orang-orang mukmin itu terikat dengan perjanjian-perjanjian yang mereka buat, lebih lanjut Rasulullah menyatakan: setiap syarat yang diperjanjikan tidak sesuai dengan kitab (al-Qur’an) maka perjanjian tersebut menjadi batal sekalipun dibuat seratus perjanjian (tafsir  al-Qurtubi, jilid III, juz 5-6, hal. 24).

Quraish Shihab menafsirkan QS al-Maidah ayat 1 adalah : 
         Termasuk dalam janji yang harus dipenuhi dalam ayat ini adalah janji yang diucapkan kepada sesama manusia. 'Uqûd (bentuk jamak dari 'aqd 'janji', 'perjanjian') yang digunakan dalam ayat ini, pada dasarnya berlangsung antara dua pihak. Kata 'aqd itu sendiri mengandung arti 'penguatan', 'pengukuhan', berbeda dengan 'ahd ('janji', 'perjanjian') yang berasal dari satu pihak saja, dan termasuk di dalamnya memenuhi kehendak pribadi. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa al-Qur'ân lebih dahulu berbicara mengenai pemenuhan janji dari pada undang-undang positif. Ayat ini bersifat umum dan menyeluruh. Sebab, dalam Islam terdapat hukum mengenai dua pihak yang melakukan perjanjian. Tidak ada hukum positif mana pun yang lebih mencakup, lebih jelas dan lebih terperinci dari pada ayat ini mengenai pentingnya memenuhi dan menghormati janji .
          Jalaluddin as-Suyuti menafsirkannya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah olehmu perjanjian itu) baik perjanjian yang terpatri di antara kamu dengan Allah maupun dengan sesama manusia . 

Pasal 46
(1) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.

ما لا يجب الوفاء به مع صحة العقد وهو ما كان منافيا لمقتضى العقد – 

Artinya: yang termasuk perjanjian yang tidak harus dipenuhi padahal akad nikahnya sah, adalah perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan akad nikah ( Zaad al-Ma’ad, Juz 4, hal. 6).

فتضمن هذا الحكم وجوب الوفاء بالشروط التى شرطات فى العقد 
اذا لم تتضمن تغييرا لحكم الله ورسوله 
Artinya : Perjanjian-perjanjian perkawinan itu harus dipenuhi sepanjang perjanjian ktu tidak meruah hukum-hukum Alah dan RasulNya ( Zaad al-Ma’ad, Juz 4, hal. 6).

(2) Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama.

ولا يقتضين اى هذه الأداوت فورا فى المعلق عليه 

Artinya : Lafadz-lafadz taklik talak itu tidak dengan sendirinya membuat talak jatuh (Tuhfah al-Muhtaj, Juz VIII, hal.96).

بل يتوقف على ذلك اى طلب الترسيم من الحاكم وترسميه بالفعل لأن حقيقة الترسيم تختص بالحاكم 
Artinya : jatuhnya talak dengan taklik talak diperlukan pembuktian  melalui persidangan oleh majelis hakim pengadilan dan sesungguhnya untuk pembuktian tertulis itu menjadi wewenang hakim( Tuhfah al-Muhtaj, Juz VIII, hal.97).

(3) Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.

يجوز تعليق الطلاق كالعتق بالشروط 

Artinya: Perjanjian taklik talak itu hukumnya boleh, seperti membebaskan hamba dengan bersyarat (I’anatuth Thalibin Juz IV , hal. 22).

ولا طريق للرجوع عن الطلاق المعلق بل يقع عند وجود الصفة 

Artinya: Perjanjian taklik talak tidak boleh dibatalkan atau dicabut. Talak akan benar-benar jatuh dengan terbuktinya sifat yang diperjanjikan ( Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 231).

Pasal 47
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat  perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.

ما يجب الوفاء به وهي ماكانت من مقتضيات العقد ومقاصده ولم تتضمن تغييرا لحكم الله ورسوله 
Artinya: Perjanjian yang wajib dipenuhi  adalah perjanjian yang  sejalan dengan ketentuan dan maksud-maksud akad nikah  dan tidak merubah hukum-hukum Allah dan RasulNya ( Fiqih Sunnah, Juz II, ha. 43).

(2) Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta probadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam.
(3) Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.

ان الشرط الصحيح الذى يجب الوفاء  به هو الشرط الذى لم يقم دليل من المنصوص على بطلانه  ولم ينافه مقتضى العقد 

Artinya: Sesungghnya perjanjian yang harus dipenuhi adalah perjanjian apa saja sepanjang tidak ada nash yang membatalkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan akad nikah ( al-Ahwal al-Syakhsiyah hal 183).

                                            Pasal 48
(1) Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisah harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
(2) Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga.

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ

Artinya: (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan ( QS.An-Nisa ayat 32).

اى لكل كرزق الرجال وللنساء حظ مقدر فى الأزل  من نعيم الدنيا فى التجارات والزراعات وعلى ذلك من المكاسب 
Artinya: Sesungguhnya bagi semua orang laki-laki atau perempuan ada bagian tertentu dari kenikmatan dunia hasil usahanya atau hasil pertaniannya dan lain-lain (Tafsir Ali Sayis Juz II, hal. 32).
          Dalam tafsir al-Mishbah disebutkan : Laki-laki hendaknya tidak iri hati terhadap karunia yang diberikan Allah kepada wanita. Begitu juga, sebaliknya, wanita tidak boleh iri hati terhadap apa-apa yang dikaruniakan Allah kepada laki-laki. Masing- masing mendapatkan bagian, sesuai  dengan tabiat perbuatan dan haknya.  

          at-Tirmidzi meriwayatkan melalui Mujahid bahwa ayat ini turun berkenaan dengan ucapan istri Nabi  SAW. Ummu Salamah  yang berkata kepada Rasul,  sesungguhnya pria berjihad mengangkat senjata melawan musuh,sedang perempuan tidak demikian . Kami juga selaku perempuan hanya  mendapat setengan bagian lelaki,…”ini angan-angan yang bukan pada tempatnya sehingga ia terlarang. Tetapi bukan semua angan-angan  dilarang , karena ada yang dapat mendorong terciptanya kreasi-kreasi baru, Ayat ini mengajarkan kita hidup realistis . Maka hendaknya masing-masing berharap agar karunianya ditambah oleh Allah dengan mengembangkan bakat dan memanfaatkan kelebihan yang dititipkan Allah kepadanya. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, dan memberikan kepada setiap jenis makhluk sesuatu yang sesuai dengan kejadiannya.
          Dalam tafsir Jalalain juga diterangkan:  (Dan janganlah kamu mengangan-angankan karunia yang dilebihkan Allah kepada sebagian kamu dari sebagian lainnya) baik dari segi keduniaan maupun pada soal keagamaan agar hal itu tidak menimbulkan saling membenci dan mendengki. (Bagi laki-laki ada bagian) atau pahala (dari apa yang mereka usahakan) disebabkan perjuangan yang mereka lakukan dan lain-lain (dan bagi wanita ada bagian pula dari apa yang mereka usahakan) misalnya mematuhi suami dan memelihara kehormatan mereka . Ayat ini turun ketika Umu Salamah mengatakan, "Wahai! Kenapa kita tidak menjadi laki-laki saja, hingga kita dapat berjihad dan beroleh pahala seperti pahala laki-laki," (dan mohonlah olehmu) ada yang memakai hamzah dan ada pula yang tidak (kepada Allah karunia-Nya) yang kamu butuhkan niscaya akan dikabulkan-Nya. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu) di antaranya siapa seharusnya yang beroleh karunia, begitu pula permohonan kamu kepada-Nya.
          Baik karunia dari sisi dunia maupun agama, yang mungkin maupun tidak mungkin. Oleh karena itu, kaum wanita tidak boleh iri hati terhadap keistimewaan yang dimiliki kaum laki-laki, demikian juga orang miskin dan bercacat tidak boleh iri hati kepada orang yang kaya atau yang sempurna. Yang demikian merupakan hasad, karena dia ingin nikmat Allah yang ada pada orang lain berpindah kepada dirinya. Hal itu dilarang, karena dapat membuahkan sikap kesal terhadap taqdir Allah, membuat malas serta membuahkan angan-angan yang tidak dibarengi amal dan usaha. Yang terpuji adalah jika seorang hamba berusaha sesuai kemampuannya untuk memperoleh hal yang bermanfaat baginya baik agama maupun dunia, meminta karunia kepada Allah, tidak bersandar kepada diri serta tidak kepada sesuatu yang lain selain kepada Allah Tuhannya.
           Ada yang berupa pahala, Seperti jihad dan amal saleh lainnya. Ada juga berupa ketaatan kepada suami dan menjaga kehormatan. Ayat ini turun ketika Ummu Salamah berkata, "Andai saja kita laki-laki, sehingga kita dapat berjihad sehingga memperoleh pahala seperti yang diperoleh kaum laki-laki.” Yakni mohonlah kepada Allah apa saja yang kamu butuhkan, niscaya Dia akan memberikannya kepadamu. Hal ini termasuk sempurnanya seorang hamba dan tanda bahagia dirinya, tidak seperti orang yang tidak beramal atau bersandar kepada dirinya tidak butuh kepada Tuhannya, atau menggabung kedua hal tersebut (tidak beramal dan bersandar kepada dirinya), orang yang seperti ini adalah orang yang rugi .
          Di antara pengetahuan-Nya adalah Dia mengetahui siapa yang berhak mendapatkan karunia dan mengetahui permintaan kamu. Dia memberikan orang yang diketahui-Nya berhak memperoleh pemberian-Nya dan mencegah orang yang diketahui-Nya tidak layak memperolehnya.

Pasal 49
(1) Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa masing- masing ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) dapat juga diperjanjikan bahwa percampuran harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan, sehingga percampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan atau sebaliknya.

Disebutkan dalam tafsir ayat ahkam Rawa’i al-Bayan :

فى قوله تعالى – اوفوا بالعقود – والمراد بالعقود هنا ما يسمل العقود التى عقدها الله على عباده   كالتكالف الشرعية والعهود التى بين الناس كعقود الأمنات والمبايعات وساءرانواع العقود 

Artinya: Yang dimaksud dengan akad, pada firman Allah AUFUU BIL UQUD adalah segala perjanjian yang diperjanjikan Allah kepada hambanya seperti kewajiban-kewajiban syar’i dan perjanjian-perjanjian antar sesama manusia seperti amanat-amanat, jual beli dan perjanjian lainnya ( Rawa’ al-Bayan Juz I, hal. 521).

Dalam keterangan Tafsir al-Qurtubi  dinyatakan :

المعنى اوفوا بعهد الله عليكم وبعقد كم بعضكم  على بعض – وهذا كله راجع الى القول بالعموم  
Artinya: Yang dimaksud dengan firman Allah AUFUU BIL UQUD adalah perjanjian Allah kepadamu dan tunaikan pula perjanjian diantara kamu. Dan akad-akad ini semua kembali kepada keumuman ayatnya ( Tafsir al-Qurtubi, Jilid III, Juz 5-6, hal. 24).

ولا مانع للرجلين ان يخلطا ماليهما ويتجرا – لأن للمالك ان يصرف فى ملكه كيف يشاء مالم يستلزم ذلك التصرف محرما مما ورد الشرع بتحريمه 
Artinya: Tidak dilarang apabila dua orang melakukan perjanjian pencampuran hatanya masing-masing untuk diniagakan karena pemilik suatu harta boleh mengolah hartanya  itu sekehendaknya sepangjang dalam hal syara’ tidak melarangnya  (Fiqhussunnah, Juz 3, hal. 297).

Pasal 50
(1) Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah
(2) Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas persetujuan bersama suami isteri dan wajib  mendaftarkannya di Kantor Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan
(3) sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami isteri tetapi terhadap pihak ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal pendaftaran itu diumumkan suami isteri dalam suatu surat kabar setempat.
(4) Apaila dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkutan,  pendaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak ketiga.
(5) Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian yang telah diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga.

Dalam Fiqih Sunnah 

انا ثالث الشركين مالم يخن احدهما صاحبه فاءن خان احدهما صاحبه خرجت من بينهما – رواه ابو داود عن ابى هريرة -

Artinya: Kami beserta dua orang yang berserikat, selama yang seorang tidak menghianati yang seorang lagi, maka apabila yang seorangnya mengkhianati saudaranya kami keluar dari perserikatan keduanya ( HR. Abu Dawud  dari Abu Hurairah, Fiqih Sunnah Juz III, hal. 294).

Lebih lanjut Sayyid Sabiq menjelaskan lagi: 

اى أن الله يبارك للشركين فى المال ويحفظه لهما مالم تكن خيانة بينهما – فاءذا خان احدهما نزع البركة من المال 

Artinya: Sesungguhnya Allah memberikan keberkahan kepada dua orang yang berserikat dalam masalah harta, sepanjang tidak terjadi kekhianatan di antara keduanya, namun jika salah satunya  ada yang berkhianat maka hilanglah keberkahannya .

Pasal 51
Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memeberihak kepada isteri untuk memeinta pembatalan nikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.

وكان لها حق فسخ الزواج اذا لم يف لها بالشرط ولا يسقط حقها فى الفسخ اذا اسقطته او رضية فهو نفه الشرط 
Artinya: Dan bagi istri ada hak mengajukan pembatalan nikah apabila suami tidak menepati perjanjian perkawinannya dan hak tersebut tidak gugur kecuali bila digugurkan oleh istri atau istri meridhoi dengan tidak terpenuhinya perjanjian tersebut (al-Ahwa al-Syakhsiyah, hal. 185).

وانما يثبت للمرأة خيار الفسخ ان لم يف لها به 

Artinya: Sesungguhnya bagiistrimada hak uuntuk memilih mengajukan pembatalan nikah  atau tidak apabila  suamimrtidak memenuhi perjanjian perkawinannya  (Fiqhu Sunnah, Jilid II, hal. 45).

Pasal 52
Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri kedua, ketiga dan keempat, boleh diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran dan biaya rumah tangga bagi isteri yang akan dinikahinya itu.



Artinya: Para ulama berpendapat bahwa suami wajib memenuhi apabila yang  diperjanjikan untuk istrinya dan apabila suami tidak  memenuhinya maka istri berhak mengajukan pembatalan nikah      ( Fiqhus Sunnah, Jilid II, hal. 44).


ان رجلا تزوج امرأة وشرط لها دارها ثم أراد نقلها فخاصموه الى عمر بن الخطاب فقال لها شروطها 
Artinya: Seorang suami menjanjikan suatu rumah untuk istrinya kemudian ia bermaksud memindahkannya ke rumah yang lain dan pihak istri mengadu  kepada Umar bin Khathab maka  Umar berkata sesungguhnya hak istri ini untuk dipenuhi janji suaminya itu  ( Fiqih Sunnah, Jilid III, hal. 45).

Kesimpulan
1. Calon suami maupun calon istri bebas membuat perjanjian perkawinan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia.
2. Agar  berkepastian hukum,  perjanjian perkawinan harus dibuat dihadapan pejabat KUA atau pejabat lain seperti dibuat dihadapan Notaris.
3. Tidak terpenuhinya syarat subyektif akan mengakibatkan suatu perjanjian menjadi dapat dibatalkan. Sedangkan tidak terpenuhinya syarat obyektif akan mengakibatkan perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum. 
4. Dalam membuat perjanjian harus bebas  kekhilafan, paksaan atau penipuan.

Penutup

Demikian tulisan ini semoga  bermanfaat amiin. 

Blitar,    27 Pebruari 2020

Penulis


Drs.H. Sudono, M.H.