TUGAS
POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN AGAMA DAN PERMASALAHAN HUKUM AKTUAL DI MASYARAKAT
Oleh :
Drs. H. Sudono,
M.H
Hakim Madya Utama Pengadilan Agama Blitar
Pendahuluan
Telah
dinyatakan dalam konsideran
Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman bahwa
Kekuasaan kehakiman di Indonesia
menurut Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang
merdeka yang dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradlan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara , dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi
, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Salah
satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia
berdasarkan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1989
tentang peradilan agama adalah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan
Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan
Negara Tertinggi (pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No.7 tahun 1989).karenanya semua
peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan
negara yang diatur dengan undang-undang,
termasuk Pengadilan Agama Blitar.
A Tugaspokok dan fungsi Pengadilan Agama
Sebelum
menyinggung tentang tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama terlebih
dahulu menjelaskan istilah peradilan dan
pengadilan. Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di
pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili
perkara. Sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang
melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Dalam Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan landasan hukum sistem peradilan negara
dan mengatur tentang peradilan dan pengadilan pada umumnya- tidak
mendefinisikan istilah peradilan dan pengadilan secara khusus. Namun Pasal 2
ayat (1) dan (2) UUKekuasaan Kehakimansetidaknya mengatur bahwa peradilan
dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”[i]
dan peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila. Lebih lanjut khusus di lingkungan peradilan agama tiap penetapan dan
putusan dimulai dengan kalimat BISMILLAHIRRAMANIRRAHIM diikuti dengan
DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA[ii]
Sedangkan, istilah pengadilan disebut dalam Pasal 4 UU Kekuasaan
Kehakimanyang antara lain menjelaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum
dengan tidak membeda-bedakan orang dan pengadilan membantu pencari keadilan dan
berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya
peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dari dua istilah di atas,
dapat diambil kesimpulan sementara bahwa peradilan merupakan proses menerapkan
dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat
mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan.
Peradilan Agama adalah salah
satu dari Peradilan negara Indonesia
yang sah , yang bersifat peradilan khusus , yang berwenang dalam jenis perkara
perdata tertentu yang berhubungan dengan
permasalahan hukum keluarga sehingga
Pengadilan Agama mempunyai tugas pokok dan paling utama yaitu mendamaikan para pihak
.
Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang
nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama menyatakan : Pengadilan Agama
bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di
tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:[iii]
a.
perkawinan, b. waris, c. wasiat;,
d. hibah, e. wakaf, f. zakat,
g. infaq, h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.
Selanjutnya yang dimaksud dengan bidang "perkawinan" adalah hal-hal yang
diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku
yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain:
1.
Izin beristri lebih dari seorang ( poligami ).
2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yangbelum berusia 21
(dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga
dalam garis lurus ada perbedaan
pendapat;
3.
Dispensasi kawin;
4.
Pencegahan perkawinan;
5.
Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6.
Pembatalan perkawinan;
7.
Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
8.
Perceraian karena talak;
9.
Gugatan perceraian;
10.
Penyelesaian harta bersama;
11.
Penguasaan anak-anak;
12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan
pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak
mematuhinya;
13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh
suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
14.
Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
15.
Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
16.
Pencabutan kekuasaan wali;
17.
Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal
kekuasaan
seorang wall dicabut;
18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak
yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta
benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan
pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
21.
Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk
melakukan
perkawinan campuran;
22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi
sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan
menurut peraturan yang lain[iv]
Selain bidang perkawinan sebagaimana nomor 1 s/d 22
diatas masih banyak lagi tugas Pengadilan Agama seperti :
23. Bidang
waris adalah penentuan siapa yang
menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian
masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan
tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang
penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli
waris.
24. Bidang
wasiat adalah perbuatan seseorang
memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum,
yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
25. Bidang hibah adalah pembegan suatu benda
secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang
lain atau badan hukum untuk dimiliki.
26. Bidang
wakaf adalah perbuatan seseorang atau
sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harts
benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum
menurut syari'ah.
27.
Bidang zakat adalah harta yang wajib
disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim
sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya.
28
Bidang infaq adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu
kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman,
mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang
lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata'ala.
29.
Bidang shadagah adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu
kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa
dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu
Wata'ala dan pahala semata.
30. Bidang
ekonomi syari'ah adalah perbuatan atau
kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain
meliputi:
a.
bank syari'ah;b. lembaga keuangan mikro syari'ah.c. asuransi syari'ah;d.
reasuransi syari'ah;e. reksa dana syari'ah;f. obligasi syari'ah dan surat
berharga berjangka menengah syari'ah;g.
sekuritas syari'ah;h. pembiayaan syari'ah;i. pegadaian syari'ah;j. dana pensiun
lembaga keuangan syari'ah; dank. bisnis syari'ah.
31.
Memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun
Hijriyah ( pasal 52 A UU No.3/2006). Selama ini pengadilan agama diminta oleh
Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang
telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan
dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan
penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu)
Syawal.
32. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan
atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu
shalat.
33. Pengesahan perkawinan/isbat nikah (pasal 7
ayat (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam.
34. Perubahan biodata ( pasal 34
permenag nomor 11 tahun 2007 ).
35.
Wali adhol
36.
Pegangkatan anak[v]
B. Permasalahan Hukum Aktual di Masyarakat
Semua perkara yang sudah masuk ke Pengadilan Agama menjadi masalah hukum yang aktual dan
membutuhkan penyelesaian yang arif, bukannya sekedar memeriksa, memutus begitu saja akan tetapi yang lebih penting
lagi adalah menyelesaikannya (eksekusi ) sampai tuntas. Sahabat
Umar bin Khothob RA.dalam
suratnya kepada Abu Musa Al Asy’ari pernah menyatakan
bahwa :suatu
kebenaran ( putusan hakim ) yang tidak dilaksanakan tidak ada gunanya. Ini
berarti bahwa puncak serta inti dari proses berperkara adalah pelaksanaan
putusan hakim .
Untuk lebih mengetahui
kondisi riil masyarakat yang menjadi kompensi relative Pengadilan Agama
Blitar berdasarkan laporan tahunan 2015
yaitu : sisa perkara
tahun lalu berjumlah 1253 , perkara
masuk tahun 2015 berjumlah
4864 jumlah keseluruhan 6117, lalu
diputus sebanyak 4991 perkara, sehingga
sisa belum putus tahun 2015 sejumlah 1126 perkara[vi]
Ada beberapa jenis perkara masuk tahun 2015 sebagaimana tabel berikut :
Nomor
|
Jenis perkara
|
Jumlah
|
1
|
2
|
3
|
1
|
Ijin poligami
|
3
|
2
|
Pencegahan perkawnan
|
2
|
3
|
Penolakan
perkawinan PPN
|
-
|
4
|
Pembatalan
perkawinan
|
-
|
5
|
Kelalaian atas
kewajiban suami/istri
|
-
|
6
|
Cerai talak
|
1393
|
7
|
Cerai gugat
|
2940
|
8
|
Harta bersama
|
7
|
9
|
Penguasaan
anak
|
5
|
10
|
Nafkah anak
oleh ibu karena ayah tidak mampu
|
-
|
11
|
Hak-hak bekas
istri/kewajiban bekas suami
|
-
|
12
|
Pengesahan
anak
|
16
|
13
|
Pencabutan
kekuasaan wali
|
-
|
14
|
Perwalian
|
26
|
15
|
Pencabutan
kekuasaan wali
|
-
|
16
|
Penunjukan
orang lain sebagai wali oleh Pengadilan
|
-
|
17
|
Ganti rugi
terhadap wali
|
-
|
18
|
Asal usul anak
|
10
|
19
|
Penolakan
kawin campur
|
-
|
20
|
Isbat nikah
|
33
|
21
|
Ijin kawin
|
-
|
22
|
Dispensasi
kawin
|
216
|
23
|
Wali adhol
|
38
|
24
|
Ekonomi
syari’ah
|
-
|
25
|
Kewarisan
|
6
|
26
|
Wasiat
|
-
|
27
|
Hibah
|
1
|
28
|
Wakaf
|
-
|
29
|
Zakat/infaq/shodaqoh
|
-
|
30
|
P3HP/Penetapan
ahli waris
|
7
|
31
|
Perubahan
biodata
|
149
|
32
|
Pengangkatan
anak
|
9
|
|
Jumlah
|
4864
|
Data diatas
menunjukkan tingkat dan jenis perkara di Kabupaten dan Kota Blitar menunjukan
bahwa cerai gugat paling tinggi, disusul cerai talak , dispensasi kawin,
perubahan biodata, wali adhol dan pengangkatan anak. Sedangkan jenis perkara
lainnya masih dalam batas-batas wajar.
Justru yang penulis anggap meningkat adalah perkara dispensasi kawin, isbat
nikah dan wali adhol yang harus mendapat
perhatian khusus dari semua komponen masyarakat muslim.
C, Perkara dispensasi kawin, isbat nikah
dan wali adhol
Ketiga jenis perkara ini sering diawali dari perbuatan hukum yang tidak
baik seperti dalam perkara dispensasi
kawin calon istri sudah hamil , atau calon suami dipaksa kawin dan masih banyak
lagi alasan lainnya. Sedangkan perkara isbat nikah di era globalisasi ini masih
banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat muslim dengan cara menikah sirri,
nikah bawah tangan dan sebagainya
padahal akibat hukum dari instan
peristiwa hukum yang tidak benar
akan berdampak buruk belum lagi perkara wali adhol hubungan anak dan
orang tua yang tidak harmonis akan berakibat benih-benih keretakan rumah tangga
berujung pada perceraian. Masalah yang lain adalah perubahan biodata yang ada
dalam buku kutipan akta nikah tidak sama dengan nama di KPT, akta kelahiran dan
surat-surat penting lainnya untuk ibadah haji dan umroh , oleh karena itu agar setiap
tindakan hukum harus benar
menurut hukum.
D.
Kesimpulan
1. Bahwa tugas pokok Pengadilan Agama adalah
mendamaikan para pihak.
2.
Bahwa Pengadilan Agama bertugas
dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat
pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang tertentu sesuai
dengan yurisdiksinya.
3. Bahwa Pengadilan Agama adalah peradilan negara mempunyai fungsi sebagai
pelaksana kekuasaan kehakiman untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
4.
Masalah-masalah hukum yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Blitar terutama
dispensasi kawin, wali adhol , isbat nikah dan perubahan biodata masih tinggi
jumlahnya sehingga beresiko terhadap kelangsungan keharmonisan rumah tangga.
E.
Penutup
Demikian tulisan ini tentu masih banyak kekurangan , harapan
penulis semoga dapat menambah wawasan pengetahuan bahwa tugas pokok Pengadilan
Agama sangat kompleks terutama hukum
perdata keluarga harus benar-benar jadi prioritas utama untuk diketahui dan
dilaksanakan, sekian mohon maaf dan
terimakasih.
[ii]pasal 57 UU.No.7 Tahun 1989tentang peradilan agama.
[iii]Pasal 49 UU.No.7 Tahun 1989tentang peradilan agama.
[iv]Penjelasan pasal 49 UU. No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
[v]Pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan agama buku II, hal
. 158
[v]i Lapopran tahunan2015 Pengadilan Agama Blitar.
Blitar, 5 Pebruari 2016
Penulis
Drs. H.
SUDONO. M.H.
Tulisan ini disampaikan dalam penyuluhan hukum di Kecamatan Bakung tanggal 11 Pebruari 2016 oleh tim penyuluhan hukum sekretariat pemkab Blitar.