Minggu, 28 Februari 2016

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN AGAMA  DAN PERMASALAHAN HUKUM AKTUAL DI MASYARAKAT

Oleh :  Drs.  H.  Sudono,  M.H
Hakim Madya Utama Pengadilan Agama Blitar

       Pendahuluan

               Telah dinyatakan dalam konsideran  Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman  bahwa  Kekuasaan kehakiman di Indonesia  menurut Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah  Mahkamah Agung  dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradlan militer, lingkungan   peradilan tata usaha negara , dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi , untuk menyelenggarakan  peradilan guna  menegakkan hukum dan keadilan. 
                 Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia berdasarkan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1989  tentang peradilan agama adalah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi (pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No.7 tahun 1989).karenanya semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara  yang diatur dengan undang-undang, termasuk Pengadilan Agama Blitar.

A   Tugaspokok  dan fungsi Pengadilan Agama

 Sebelum menyinggung tentang tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama terlebih dahulu  menjelaskan istilah peradilan dan pengadilan.  Peradilan adalah   suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan landasan hukum sistem peradilan negara dan mengatur tentang peradilan dan pengadilan pada umumnya- tidak mendefinisikan istilah peradilan dan pengadilan secara khusus. Namun Pasal 2 ayat (1) dan (2) UUKekuasaan Kehakimansetidaknya mengatur bahwa peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”[i] dan peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Lebih lanjut khusus di lingkungan peradilan agama tiap penetapan dan putusan dimulai dengan kalimat BISMILLAHIRRAMANIRRAHIM diikuti dengan DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA[ii]
                 Sedangkan, istilah pengadilan disebut dalam Pasal 4 UU Kekuasaan Kehakimanyang antara lain menjelaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dari dua istilah di atas, dapat diambil kesimpulan sementara bahwa peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan.
                  Peradilan Agama adalah salah satu dari Peradilan negara  Indonesia yang sah , yang bersifat peradilan khusus , yang berwenang dalam jenis perkara perdata tertentu   yang  berhubungan dengan permasalahan  hukum keluarga sehingga Pengadilan Agama mempunyai tugas pokok dan paling utama yaitu mendamaikan para pihak .
                 Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama menyatakan : Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:[iii]
      a. perkawinan,  b. waris,  c. wasiat;,  d. hibah,  e. wakaf,  f. zakat,  g. infaq,  h. shadaqah; dan   i. ekonomi syari'ah.
Selanjutnya  yang dimaksud dengan bidang  "perkawinan" adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain:
1. Izin beristri lebih dari seorang ( poligami ).
2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang  yangbelum berusia  21  (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam  garis lurus ada perbedaan pendapat;
3. Dispensasi kawin;
4. Pencegahan perkawinan;
5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6. Pembatalan perkawinan;
7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
8. Perceraian karena talak;
9. Gugatan perceraian;
10. Penyelesaian harta bersama;
11. Penguasaan anak-anak;
12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
16. Pencabutan kekuasaan wali;
17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal
kekuasaan seorang wall dicabut;
18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk
      melakukan perkawinan campuran;
22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain[iv]
Selain bidang perkawinan sebagaimana nomor 1 s/d 22 diatas masih banyak lagi tugas Pengadilan Agama seperti :
     23. Bidang waris  adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
     24. Bidang wasiat  adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
     25.  Bidang hibah adalah pembegan suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
     26. Bidang wakaf  adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harts benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.
     27. Bidang  zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
     28 Bidang  infaq  adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata'ala.
     29. Bidang  shadagah  adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata'ala dan pahala semata.
     30. Bidang ekonomi syari'ah  adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:
a. bank syari'ah;b. lembaga keuangan mikro syari'ah.c. asuransi syari'ah;d. reasuransi syari'ah;e. reksa dana syari'ah;f. obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah   syari'ah;g. sekuritas syari'ah;h. pembiayaan syari'ah;i. pegadaian syari'ah;j. dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dank. bisnis syari'ah.
     31. Memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah ( pasal 52 A UU No.3/2006). Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal.
     32.  Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.
   33.  Pengesahan perkawinan/isbat nikah (pasal 7 ayat (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam.
     34. Perubahan biodata (  pasal 34  permenag nomor 11 tahun 2007 ).
     35.   Wali adhol
     36.   Pegangkatan anak[v]

  B.  Permasalahan Hukum Aktual di Masyarakat

Semua perkara yang sudah masuk ke Pengadilan Agama  menjadi masalah hukum yang aktual dan membutuhkan penyelesaian yang arif, bukannya sekedar memeriksa, memutus  begitu saja akan tetapi yang lebih penting lagi adalah menyelesaikannya (eksekusi ) sampai tuntas. Sahabat Umar bin Khothob RA.dalam suratnya kepada Abu Musa Al Asy’ari pernah menyatakan bahwa :suatu kebenaran ( putusan hakim ) yang tidak dilaksanakan  tidak ada gunanya. Ini berarti bahwa puncak serta inti dari proses berperkara adalah pelaksanaan putusan hakim .
          Untuk lebih mengetahui kondisi riil masyarakat yang menjadi kompensi relative Pengadilan Agama Blitar  berdasarkan laporan tahunan 2015 yaitu :  sisa  perkara  tahun lalu berjumlah  1253 ,  perkara  masuk  tahun 2015 berjumlah 4864   jumlah keseluruhan 6117, lalu diputus sebanyak 4991 perkara,  sehingga sisa belum putus tahun 2015 sejumlah 1126 perkara[vi]
Ada beberapa jenis perkara masuk  tahun 2015 sebagaimana tabel berikut :

Nomor
Jenis perkara
Jumlah
1
2
3
1
Ijin poligami
3
2
Pencegahan perkawnan
2
3
Penolakan perkawinan PPN
-
4
Pembatalan perkawinan
-
5
Kelalaian atas kewajiban suami/istri
-
6
Cerai talak
1393
7
Cerai gugat
2940
8
Harta bersama
7
9
Penguasaan anak
5
10
Nafkah anak oleh ibu karena ayah tidak mampu
-
11
Hak-hak bekas istri/kewajiban bekas suami
-
12
Pengesahan anak
16
13
Pencabutan kekuasaan wali
-
14
Perwalian
26
15
Pencabutan kekuasaan wali
-
16
Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan
-
17
Ganti rugi terhadap wali
-
18
Asal usul anak
10
19
Penolakan kawin campur
-
20
Isbat nikah
33
21
Ijin kawin
-
22
Dispensasi kawin
216
23
Wali adhol
38
24
Ekonomi syari’ah
-
25
Kewarisan
6
26
Wasiat
-
27
Hibah
1
28
Wakaf
-
29
Zakat/infaq/shodaqoh
-
30
P3HP/Penetapan ahli waris
7
31
Perubahan biodata
149
32
Pengangkatan anak
9

Jumlah
4864

   Data diatas menunjukkan tingkat dan jenis perkara di Kabupaten dan Kota Blitar menunjukan bahwa cerai gugat paling tinggi, disusul cerai talak , dispensasi kawin, perubahan biodata, wali adhol dan pengangkatan anak. Sedangkan jenis perkara lainnya masih dalam batas-batas  wajar. Justru yang penulis anggap meningkat adalah perkara dispensasi kawin, isbat nikah dan wali adhol  yang harus mendapat perhatian khusus dari semua komponen masyarakat muslim.

    C, Perkara dispensasi kawin, isbat nikah dan wali adhol   

            Ketiga jenis perkara ini sering diawali dari perbuatan hukum yang tidak baik  seperti dalam perkara dispensasi kawin calon istri sudah hamil , atau calon suami dipaksa kawin dan masih banyak lagi alasan lainnya. Sedangkan perkara isbat nikah di era globalisasi ini masih banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat muslim dengan cara menikah sirri, nikah bawah tangan  dan sebagainya padahal akibat hukum dari instan  peristiwa hukum yang tidak benar  akan berdampak buruk belum lagi perkara wali adhol hubungan anak dan orang tua yang tidak harmonis akan berakibat benih-benih keretakan rumah tangga berujung pada perceraian. Masalah yang lain adalah perubahan biodata yang ada dalam buku kutipan akta nikah tidak sama dengan nama di KPT, akta kelahiran dan surat-surat penting lainnya untuk ibadah haji dan umroh , oleh karena itu  agar setiap  tindakan hukum  harus benar menurut hukum.

    D. Kesimpulan

         1.  Bahwa tugas pokok Pengadilan Agama adalah mendamaikan para pihak.
         2. Bahwa  Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang tertentu sesuai dengan yurisdiksinya.
         3. Bahwa Pengadilan Agama adalah  peradilan negara mempunyai fungsi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan  peradilan guna  menegakkan hukum dan keadilan.
         4. Masalah-masalah hukum yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Blitar terutama dispensasi kawin, wali adhol , isbat nikah dan perubahan biodata masih tinggi jumlahnya sehingga beresiko terhadap kelangsungan keharmonisan rumah tangga.

         E. Penutup

                         Demikian tulisan  ini tentu masih banyak kekurangan , harapan penulis semoga dapat menambah wawasan pengetahuan bahwa tugas pokok Pengadilan Agama sangat kompleks  terutama hukum perdata keluarga harus benar-benar jadi prioritas utama untuk diketahui dan dilaksanakan,  sekian mohon maaf dan terimakasih.





[ii]pasal 57 UU.No.7 Tahun 1989tentang peradilan agama.
[iii]Pasal 49 UU.No.7 Tahun 1989tentang peradilan agama.
[iv]Penjelasan pasal 49 UU. No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
[v]Pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan agama buku II, hal . 158
[v]i Lapopran tahunan2015 Pengadilan Agama Blitar.



                                                                           Blitar, 5 Pebruari 2016
                                                                                      Penulis  


                                                                          Drs. H. SUDONO.  M.H.





 Tulisan ini disampaikan dalam penyuluhan hukum di Kecamatan Bakung tanggal 11 Pebruari 2016 oleh tim penyuluhan hukum sekretariat pemkab Blitar.