Kasus
Posisi
Suami-Istri
salah satunya meninggal dunia, meninggalkan 1 saudara perempuan kandung istri
dan 3 orang Anak Angkat :
Dasar Hukum
dari Kompilasi Hukum Islam
Pasal 85
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak
menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
Pasal 86
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan
harta isteri karena perkawinan.
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh
olehnya, demikian juga harta suami tetap
menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.
Pasal 87
(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang
diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan
masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian
perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan
perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau
lainnya.
Pasal 179
Duda mendapat separoh bagian,
bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka
duda mendapat seperempat bagaian.
Pasal 180
Janda mendapat seperempat bagian
bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka
janda mendapat seperdelapan bagian.
Pasal 182
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak
dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau
seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut
bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih,
maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara
laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding
satu dengan saudara perempuan.
Pasal 183
Para ahli waris dapat bersepakat melakukan
perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari
bagiannya.
Pasal 209
(1) Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176
sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat
yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari
harta wasiat anak angkatnya.
(2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat
wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Dikutip
dari buku Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat
pengarang Surojo Wignjodipuro, SH; 1983
pengarang Surojo Wignjodipuro, SH; 1983
Halaman 186 :
A. Putusan Landraad Purworejo tanggal 25
Agustus 1937, barang pencarian dan barang gono-gini jatuh kepada janda
dan anak angkat , sedangkan barang asal kembali pada saudara-saudara peninggal
harta, jikalau yang meninggal itu tidak mempunyai anak kandung. (Putusan
Landraad ini dimuat dalam Indisch Tijdschrift van het Recht 148 halaman 299).
B. Putusan Raad Justisi Jakarta dahulu
tanggal 24 Mei 1940, menurut hukum adat Jawa Barat, anak angkat berhak atas
barang-barang gono-gini orang tuanya angkat yang telah meninggal,
jikalau tidak ada anak kandung atau turunan seterusnya. (Putusan ini dimuat dalam
Indisch Tijdschrift van het Recht 153 halaman 140).
Halaman 188 ;
A. Anak Kukut( Anak Angkat) tidak berhak
mewarisi barang-barang pusaka; barang-barang ini kembali kepada waris keturunan
darah.
(Putusan tanggal 24 Mei 1958 Reg. No. 82 K/Sip/1957).
B. Menurut Hukum Adat yang berlaku di Jawa
Tengah, anak angkat hanya diperkenankan mewarisi harta gono-gini dari
orang tua angkatnya; jadi terhadap barang pusaka (barang asal) anak angkat
tidak berhak mewarisinya (Putusan tanggal 18 Maret 1959, Reg. No. 37 K/Sip/1959).
Halaman 194-195 ;
Kalau peninggal warisan tidak
meninggalkan anak atau cucu serta keturunan seterusnya ke bawah, maka orang
tuanya adalah berhak atas harta warisannya bersama-sama dengan jandanya kalau
ada; kalau orang tuanya itu sudah wafat lebih dahulu, maka harta warisannya
jatuh kepada saudara- saudaranya sekandung. (Putusan Raad Justisi
tanggal 20 Januari 1939 dalam Indisch Tijdschrift van het Recht 150
halaman 232).
CONTOH :
Bila yang menginggal
istri : maka ahli warisnya
adalah suami dan
seorang saudara perempuan kandung istri.
1. Harus dipilah dulu mana harta bawaan dan
mana harta gono- gini ?
-
Harta bawaan istri adalah:
-
A-------------------------------
-
B-------------------------------
-
C-------------------------------
-
D------------------------------
2. Karena suami istri tidak punya anak maka
harta bawaan kembali ke saudara kandung istri semuanya.
-
Harta gono gini suami istri adalah :
-
A---------------------------------
-
B---------------------------------
-
C---------------------------------
-
D--------------------------------
-
E---------------------------------
Harta gono gini langsung dibagi
2 sama besar yaitu 50 % untuk suami dan
50 % menjadi tirkah (harta warisan).
Lalu 50 % tirkah itu dibagi untuk :
Suami, 1 saudara kandung
istri dan 3 anak angkat : terserah mau
secara hukum atau kekeluargaan ? terserah.................
Bila yang menginggal
suami: maka ahli warisnya
adalah istri.
Harus dipilah dulu
mana harta bawaan dan mana harta gono- gini ?
-
Harta bawaan
adalah:
-
A-------------------------------
-
B-------------------------------
-
C-------------------------------
-
D------------------------------
3. Karena suami istri tidak punya anak maka
harta bawaan kembali ke saudara kandung /anak saudara kandungnya semuanya.
-
Harta gono gini suami istri adalah :
-
A---------------------------------
-
B---------------------------------
-
C---------------------------------
-
D--------------------------------
-
E---------------------------------
Harta gono gini langsung dibagi
2 sama besar yaitu 50 % untuk istri dan
50 % menjadi tirkah (harta warisan).
Lalu 50 % tirkah itu dibagi untuk :
istri, dan 3 anak angkat : terserah mau secara hukum atau
kekeluargaan ? terserah.................
khusus anak angkat adalah mendapat bagian secara wasiat wajibah
sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta
peninggalan ( 50 % harta bersama dibagi : untuk istri dan 3 anak angkat) dibagi
secara hukum atau kekeluargaan ? terserah.................