Kamis, 12 April 2018

Kasus Posisi Suami-Istri salah satunya meninggal dunia, meninggalkan 1 saudara perempuan kandung istri dan 3 orang Anak Angkat :




Kasus Posisi
Suami-Istri salah satunya meninggal dunia, meninggalkan 1 saudara perempuan kandung istri dan 3 orang Anak Angkat :


Dasar Hukum dari Kompilasi Hukum Islam
Pasal 85
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.

Pasal 86
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap  menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.

Pasal 87
(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.

Pasal 179
Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian.

Pasal 180
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.

Pasal 182
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Pasal 183
Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.

Pasal 209
(1) Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.

(2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.


Dikutip dari buku Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat
pengarang Surojo Wignjodipuro, SH; 1983
Halaman 186 :
A.  Putusan Landraad Purworejo tanggal 25 Agustus 1937, barang pencarian dan barang gono-gini jatuh kepada janda dan anak angkat , sedangkan barang asal kembali pada saudara-saudara peninggal harta, jikalau yang meninggal itu tidak mempunyai anak kandung. (Putusan Landraad ini dimuat dalam Indisch Tijdschrift van het Recht 148 halaman 299).
B.  Putusan Raad Justisi Jakarta dahulu tanggal 24 Mei 1940, menurut hukum adat Jawa Barat, anak angkat berhak atas barang-barang gono-gini orang tuanya angkat yang telah meninggal, jikalau tidak ada anak kandung atau turunan seterusnya. (Putusan ini dimuat dalam Indisch Tijdschrift van het Recht 153 halaman 140).
Halaman 188 ;
A.  Anak Kukut( Anak Angkat) tidak berhak mewarisi barang-barang pusaka; barang-barang ini kembali kepada waris keturunan darah.
(Putusan tanggal 24 Mei 1958 Reg. No. 82 K/Sip/1957).
B.  Menurut Hukum Adat yang berlaku di Jawa Tengah, anak angkat hanya diperkenankan mewarisi harta gono-gini dari orang tua angkatnya; jadi terhadap barang pusaka (barang asal) anak angkat tidak berhak mewarisinya (Putusan tanggal 18 Maret 1959, Reg. No. 37 K/Sip/1959).

Halaman 194-195 ;
          Kalau peninggal warisan tidak meninggalkan anak atau cucu serta keturunan seterusnya ke bawah, maka orang tuanya adalah berhak atas harta warisannya bersama-sama dengan jandanya kalau ada; kalau orang tuanya itu sudah wafat lebih dahulu, maka harta warisannya jatuh kepada saudara- saudaranya sekandung. (Putusan Raad Justisi tanggal 20 Januari 1939 dalam Indisch Tijdschrift van het Recht 150 halaman 232).
CONTOH :
Bila yang menginggal istri : maka ahli warisnya  adalah  suami dan seorang saudara perempuan kandung istri.
1.   Harus dipilah dulu mana harta bawaan dan mana harta gono- gini ?
-         Harta bawaan istri adalah:
-         A-------------------------------
-         B-------------------------------
-         C-------------------------------
-         D------------------------------
2.   Karena suami istri tidak punya anak maka harta bawaan kembali ke saudara kandung istri semuanya.
-         Harta gono gini suami istri adalah :
-         A---------------------------------
-         B---------------------------------
-         C---------------------------------
-         D--------------------------------
-         E---------------------------------
Harta gono gini langsung dibagi  2 sama besar yaitu 50 % untuk suami dan  50 % menjadi tirkah (harta warisan).
Lalu 50 % tirkah itu dibagi untuk :
Suami,  1 saudara kandung istri dan 3  anak angkat : terserah mau secara hukum atau kekeluargaan ? terserah.................
Bila yang menginggal suami: maka ahli warisnya  adalah  istri.
Harus dipilah dulu mana harta bawaan dan mana harta gono- gini ?
-         Harta bawaan  adalah:
-         A-------------------------------
-         B-------------------------------
-         C-------------------------------
-         D------------------------------
3.   Karena suami istri tidak punya anak maka harta bawaan kembali ke saudara kandung /anak saudara kandungnya  semuanya.
-         Harta gono gini suami istri adalah :
-         A---------------------------------
-         B---------------------------------
-         C---------------------------------
-         D--------------------------------
-         E---------------------------------
Harta gono gini langsung dibagi  2 sama besar yaitu 50 % untuk istri dan  50 % menjadi tirkah (harta warisan).
Lalu 50 % tirkah itu dibagi untuk :
istri,  dan 3  anak angkat : terserah mau secara hukum atau kekeluargaan ? terserah.................
khusus anak angkat adalah mendapat bagian secara wasiat wajibah sebanyak-banyaknya  1/3 dari harta peninggalan ( 50 % harta bersama dibagi : untuk istri dan 3 anak angkat) dibagi secara hukum atau kekeluargaan ? terserah.................



Jumat, 06 April 2018

BUKTI FOTOKOPI TANPA MENUNJUKKAN ASLINYA



BUKTI FOTOKOPI TANPA MENUNJUKKAN  ASLINYA DIKESAMPINGKAN

Oleh : Sudono Al-Qudsi

   Menimbang bahwa,  untuk membuktikan dalil bantahannya  Tergugat  telah mengajukan bukti tertulis yaitu T.2, tetang rincian penjualan rumah  yang dibenarkan oleh kuasa penggugat, karenanya majelis hakim menilai bahwa benar penggugat dengan tergugat telah menjual rumah dan peruntukannya telah diketahui penggugat dan tergugat untuk melunasi hutang mereka karenanya majelis hakim berpendapat bahwa bukti T.2. dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah.
     Menimbang bahhwa, tentang bukti  T.3, T.4 , T.5 dan T.6 tersebut majelis hakim mempertimbangkannya sebagai berikut : bahwa sekalipun bukti-bukti T.3, T.4, T.5 dan T.6 tersebut kuasa tergugat tidak dapat menunjukkan aslinya, sekalipun dibenarkan oleh kuasa penggugat semuanya,  maka majelis hakim tetap mempertimbangkannya: bahwa secara umum, pengakuan keabsahan identiknya fotokopi dengan aslinya , yaitu apabila para pihak mampu dan dapat menunjukkan aslinya di persidangan. Selama tidak dapat ditunjukkan aslinya, fotokopi tidak bernilai sebagai salinan pertama atau salinan keberapa, sehingga tidak  sah sebagai alat bukti, hal ini secara tegas ditunjuk Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi nomor 7011 K/Sip/1974  tanggal  14-4-1976  sekaligus diambil alih dan  dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini  yang pada pokoknya menyatakan : putusan yang didasarkan pada surat bukti fotokopi-fotokopi tidaklah sah.
      Menimbang bahwa, demikian juga tentang bukti T.7, T.8., T.9. T.10 dan T.11, semua adalah berupa fotoocopi yang sekalipun  kuasa tergugat tidak dapat menunjukkan aslinya akan tetapi dibenarkan oleh kuasa penggugat semuanya,  maka majelis hakim tetap mempertimbangkan  sebagai berikut : bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3609 K/Pdt/1985 tanggal 09-12-1987 sekaligus diambil alih dan  dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini  yang pada pokoknya menyatakan : surat bukti fotokopi yang tidak pernah  diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya,  harus dikesampingkan sebagai surat bukti.
     Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas bukti-bukti  T.3 s/d T.11 majelis hakim berpendapat bahwa karena kuasa tergugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti aslinya maka bukti-bukti yang demikian tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut  karenanya harus dikesampingkan.( 4079/18).