Senin, 27 April 2020



PUTUSAN CERAI TALAK 
REKONPENSI NAFKAH MADHIYAH, IDDAH, MUT'AH DAN NAFKAH ANAK
Kasus posisi : Pemohon mengajukan cerai talak dan mohon hak hadhonah di Pemohon, sedangkan Termohon mengajukan rekonpensi, nafkah madhiyah, iddah, mut'ah dan nafkah anak.
putusan :
-Cerai talak dikabulkan sebagian, menolak sebagian
- gugatan rekonpensi dikabulkan  sebagian dan menolak lainnya


 PUTUSAN
Nomor 2760/Pdt.G/2019/PA.Lmg
بســـــم الله الرّحمن الرّحيم
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Agama Lamongan yang memeriksa dan mengadili perkara  tertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai talak antara:       
M Abdullah Rofik alias Mohamad Abdullah Rofik bin Yoso, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, pendidikan terakhir SMA, tempat kediaman di Plembon RT.003 RW. 002 Desa Banjarejo Kecamatan Sukodadi dalam hal ini memberikan kuasa kepada Tohari SH, Ahmad Royani SH MH & Titus Fitro Widyantoro SH yang berkantor di TOHARI SH & Rekan Jl Basuki Rahmat No 122 Kabupaten Lamongan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Desember 2019  selanjutnya disebut sebagai Pemohon;           
melawan
Siti Qomariyah binti Mat Karib, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, pendidikan terakhir SMP, tempat kediaman di Simbatan RT.004 RW. 001 Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo Kabupaten  Lamongan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada  Yunfita, SH., Agus Siswanto, SH., dan Anita Rahmawati, SH., para Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum LBH Mahadewa , Jl. H. Akhwan No. 313 Desa Bulubrangsi, Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Januari 2020, selanjutnya disebut sebagai Termohon;        
Pengadilan Agama tersebut ;       
Setelah membaca dan mempelajari semua berkas perkara;  
Setelah mendengar keterangan Pemohon, Termohon dan telah memeriksa semua alat bukti di persidangan;           
DUDUK PERKARA
Bahwa Pemohon dalam  surat permohonannya tertanggal 16 Desember 2019 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Lamongan tanggal 17 Desember 2019 Nomor: 2760/Pdt.G/2019/PA. Lmg, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa Pemohon dan Termohon telah menikah pada tanggal : 21 Mei 2016, sebagaimana tercatat dari  Kutipan Akta Nikah Nomor : 0178 / 44 /  V / 2016  yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan .
  2. Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di rumah orang tua PEMOHON di Dusun Plembon RT.002/RW.001, Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan selama 6 (enam) bulan, kemudian tinggal di rumah Pemohon di  Dusun Plembon RT.002/RW.001, Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan Sampai  bulan Oktober 2019;
  3. Bahwa dalam perkawinan tersebut Pemohon berstatus sebagai Jejaka dan Termohon berstatus sebagai Perawan ;
  4. Bahwa dalam perkawinan tersebut Pemohon dan Termohon telah melakukan hubungan badan    ( Ba’da al dhukul ) sebagaimana layaknya suami istri dan  dikaruniai 1 (satu) orang  anak       perempuan yaitu bernama :  SITI FATIMAH AZZAHRA, umur 9 bulan anak tersebut ikut dengan Termohon;
  5. Bahwa pada awal menikah rumah tangga Pemohon dan Termohon bahagia namun sejak Tahun 2017 antara Pemohon dan Termohon telah sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang disebabkan Termohon berani dengan pemohon, kalau berbicara kasar, kalau sedang marah Termohon suka membanting barang-barang yang ada di sekitarnya, berani dengan orang tua pemohon, berbicara dengan orang tua pemohon sangat kasar dan orang tua pemohon mau mengajak cucunya (anak Pemohon) tidak boleh oleh termohon, pada saat termohon emosi pernah anaknya mau dilempar kemudian ditolong oleh adik dari Pemohon;
  6. Bahwa dari percekcokan dan pertengkaran tersebut puncaknya pada Bulan Oktober 2019 Termohon meninggalkan tempat kediaman bersama dijemput oleh adik dari keluarga Termohon bernama Tanti pulang kerumah kakek dari  Termohon  di Dusun Desa Simbatan RT.004/ RW.001 Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan sampai sekarang sudah 3 bulan;
  7. Bahwa akibat dari percekcokan dan pertengkaran tersebut antara Pemohon dan Termohon telah berusaha untuk didamaikan oleh Orang tua dari  Pemohon tetapi tidak berhasil.
  8. Bahwa Termohon mempunyai sakit Depresi yang sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa anaknya, oleh sebab itu agar hak asuh anak bernama SITI FATIMAH AZZAHRA, umur 9 berada di dalam kekuasaan Pemohon selaku ayahnya;
  9. Bahwa berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 109 maka “Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut, pemabuk, penjudi, pemboros, gila, dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada dibawah perwaliannya”. Untuk itu agar Pemohon dinyatakan sebagai yang berhak memiliki hak asuh atas anaknya yang bernama SITI FATIMAH AZZAHRA, umur 9 bulan.
  10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, maka permohonan Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf  f Kompilasi Hukum Islam;
  11. Bahwa oleh karena hal – hal sebagaimana tersebut diatas, Pemohon merasa bahwa pernikahan dengan Termohon tersebut telah tidak mencapai tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, serta upaya – upaya untuk mempertahankannya tidak berhasil, oleh karena itu Pemohon merasa sudah tidak sanggup lagi untuk melanjutkan hidup berumah tangga dengan Termohon;
  12. Bahwa Pemohon bersedia membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
          Bahwa berdasarkan dalil – dalil sebagaimana terurai di atas, Pemohon  mohon agar Pengadilan Agama Lamongan c.q. Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
PRIMAIR :
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2.    Memberi ijin Pemohon (M. ABDULLAH ROFIK Alias MOHAMAD ABDULLAH ROFIK   Bin  YOSO) untuk menjatuhkan talak satu roj’i terhadap Termohon (SITI QOMARIYAH  Binti  MAT KARIB) dihadapan sidang Pengadilan Agama Lamongan ;
3.    Menyatakan hak asuh anak bernama  SITI FATIMAH AZZAHRA, umur 9 berada di dalam kekuasaan Pemohon selaku ayahnya;
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
      SUBSIDAIR :
Atau apabila Pengadilan Agama Lamongan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et bono)
        Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon dan Termohon hadir  menghadap di persidangan dan Majelis Hakim telah berusaha dengan sungguh-sungguh mendamaikan  Pemohon   dan Termohon sebagaimana diatur dalam pasal 130 H.I.R. akan tetapi tidak berhasil, bahkan Majelis Hakim berdasarkan   Peraturan Mahkamah Agung  RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan , telah mengupayakan perdamaian melalui  mediasi  dengan menunjuk  Sdr. H. Kasno, S.Ag. sebagai mediator dan berdasarkan laporan tanggal 11 Pebruari 2020  mediator telah melaporkan kepada Ketua Majelis tentang pelaksanaan mediasi tersebut telah gagal  dan   tidak berhasil mendamaikan Pemohon dan Termohon. Kemudian dibacakanlah permohonan Pemohon ternyata tidak ada tambahan maupun perubahan dan isinya tetap dipertahankan Pemohon.
       Bahwa, atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah  menyampaikan jawaban   tertulis tanggal 25 pebruari 2020  yang pada pokoknya  adalah  :         
     DALAM KONPENSI
  1. Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil Pemohon kecuali untuk hal-hal yang diakui secara tegas;
  2. Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon adalah tidak benar, maka dengan ini Termohon perlu mengemukakan hal-hal yang akan diuraikan di bawah ini;
  3. Bahwa  benar  pada  dalil permohonan Pemohon pada angka 1 , 2, 3 dan 4;
  4. Bahwa  permohonan Pemohon pada angka 5 adalah tidak benar dan terkesan mendramatisir dan memutar balikkan fakta, semua yang alasan yang di jadikan dalil permohonan pemohon adalah dusta belaka, alasan yang di buat-buat oleh pemohon supaya bisa bercerai dengan termohon  Termohon selama menjadi istri dari Pemohon tidak pernah membantah perkataan pemohon, kalaupun ada pertengkaran kecil adalah wajar dan hal itu termohon anggap sebagai bumbu dalam rumah tangga, bahkan sebenarnya pemohonlah yang kurang dewasa sebagai pemimpin rumah tangga, dan tuduhan pemohon bahwa termohon kalau sedang marah pernah sampai termohon akan membuang anak pemohon dan termohon adalah berlebihan dan fitnah yang kejih dan tidak masuk akal ,bagaimana mungkin anak yang termohon kandung selama 9 bulan termohon pelihara dan rawat  jaga 24 jam dengan penuh kasih sayang mau termohon buang  justru pemohonlah kalau termohon ingatkan akan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga   pemohon sering marah-marah dan hal itu yang menjadikan pemohon kurang senang terhadap termohon dan di anggap sering membantah dan tidak taat kepada pemohon; 
  5. Bahwa dalil permohonan angka 6 adalah tidak  benar, termohon telah meninggalkan pemohon sejak bulan oktober tahun 2019, yang benar adalah sejak bulan juli dikarenakan termohon sakit dan berobat sediri sementara pemohon tidak tanggung jawab sama sekali;
  6. Bahwa sejak bulan juli tahun 2019 Pemohon telah meninggalkan kewajibannya untuk menafkahi anak dan istrinya, dan Termohon sudah tidak mendapatkan haknya sebagai seorang istri;
  7. Bahwa sejak pernikahan sampai dengan sekarang Pemohon bekerja sebagai karyawan swasta  dengan gaji sebesar Rp 5.000.000,-;
  8. Bahwa dari penghasilan Pemohon tersebut Termohon tidak menerima nafkah lagi sejak bulan juli tahun 2019 sampai dengan bulan desember tahun 2019;
  9. Bahwa dalil pemohon pada angka 8 yang menyatakan  termohon sakit depresi dan membahayakan keselamatan jiwa anak adalah tuduhan jahat pemohon yang ingin memisahkan hubungan antara ibu dan anak padahal faktanya anak SITI FATIMAH AZZAHRA berada dalam asuhan termohon penuh kasih sayang tidak kurang suatu apa, bahkan kalau di asuh pemohon mungkin tidak terurus dan menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 di nyatakan bahwa : ‘’..Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya di serahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu..’’ 
  10. Bahwa permohonan pemohon adalah mendapat tekanan dari orang tua pemohon bukan dari kehendak pribadi pemohon dan walaupun Termohon telah mengetahui hal itu Termohon selalu berusaha untuk menjadi isteri yang solehah seperti yang diharapkan oleh Pemohon, dan Termohon selalu memaafkan atas peristiwa tersebut;
  11. Bahwa Pemohon dengan Termohon tidak pernah ada pertengkaran maupun perselisihan dan Termohon mengharapkan supaya Majelis Hakim pemeriksa perkara ini bisa merujukkan Pemohon dengan Termohon kembali demi anak bersama, sehingga bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah;
     DALAM REKONPENSI
  1. Dalam rekonpensi ini Termohon Konpensi mohon disebut sebagai Penggugat Rekonpensi dan Pemohon Konpensi mohon disebut sebagai Tergugat Rekonpensi;
  2. Bahwa dalil-dalil yang termuat dalam konpensi yang ada relevansinya dengan dalil-dalil gugatan rekonpensi ini secara mutatis muntandis mohon dianggap terulang kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rekonpensi ini;
  3. Bahwa pada prinsipnya Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi tidak menginginkan perceraian ini, namun jika pada akhirnya perceraian tersebut diatas memang harus terjadi maka Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi meminta hak-haknya sebagai berikut:
a.    Bahwa sejak bulan juli tahun 2019 sampai dengan bulan desember tahun 2019 Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang suami, yaitu tidak pernah memberikan nafkah wajib, maka Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi wajib melunasi nafkah lampau pada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi;
b.    Dan nafkah yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi dapat diperinci sebagaiberikut:
    1. Nafkah lampau yang diperhitungkan sejak bulan juli tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 sebesar  Rp 1 juta x 6 bulan = Rp 6.000.000,-
    2. Nafkah Iddah yang 3 bulan x Rp 1.000.000,- = Rp 3 .000.000,-  sebagaimana sesuai dengan ketentuan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam (KHI);
    3. Nafkah Mut’ah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 158 huruf b Kompilasi Hukum Islam-KHI;
    4. Nafkah pemeliharaan anak yaitu, untuk sampai anak tersebut dewasa setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat rekonpensi/Termohon konpensi mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara pada Pengadilan Agama Lamongan untuk memutuskan sebagai berikut:

DALAM KONPENSI
1.     Menyatakan menolak permohonan Pemohon;
2.     Membebankan biaya perkara pada Pemohon.

DALAM REKONPENSI
1.         Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi untuk seluruhnya;
2.        Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayar nafkah lampau 6 bulan  x Rp 1.000.000,- =Rp 6.000.000,-
3.        Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
4.        Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi nafkah mut’ah sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah);
5.        Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi Nafkah pemeliharaan anak yaitu, untuk anak sampai anak tersebut dewasa setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah);
6.        Menyatakan anak yang bernama siti fatimah azzahra  binti m.abdullah rofik  umur 9 tahun dalam asuhan Penggugat Rekonpensi/ Termohon Konpensi;
7.        Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 Bahwa, atas jawaban tersebut, kuasa Pemohon kemudian menyampaikan  replik tertulis tanggal 03 Maret  2020  yang selengkapnya  adalah :
DALAM KONPENSI
1.     Bahwa Pemohon menolak seluruh dalil-dalil Jawaban Termohon kecuali yang diakui secara tegas oleh Pemohon;
2.     Bahwa selanjutnya Pemohon tetap pada permohonannya;
3.     Bahwa atas dalil  Termohon angka 4 dapat  Pemohon tanggapi sikap dari Termohon yang selalu membantah Pemohon sebagai suami  itulah yang menyebabkan selalu terjadi percekcokan yang terus menerus, termasuk memutar balikkan fakta dengan menuduh Pemohon telah melakukan fitnah yang keji dan tidak masuk akal, sering marah-marah padahal pelakunya adalah Termohon sendiri;
4.     Bahwa atas dalil  Termohon angka 5 dan 6 dapat  Pemohon tanggapi Termohon meninggalkan tempat kediaman bersama pada bulan Oktober  2019. Pada bulan Juli 2019  Pemohon dan Termohon masih kumpul satu rumah, sehingga tidak benar apabila Termohon sakit dan berobat sendiri, dan Termohon masih mendapatkan Nafkah Lahir dari Pemohon;
5.     Bahwa atas dalil  Termohon angka 7 dan 8  dapat  Pemohon tanggapi Pemohon bekerja sebagai Tenaga Honorer pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman PEMKAB Lamongan  dengan penghasilan sejumlah Rp. 800.000,00 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya, dari penghasilan tersebut Pemohon masih memberikan nafkah kepada Termohon jadi tidak benar Pemohon tidak memberikan nafkah kepada Termohon mulai  Juli 2019 sampai Desember 2019;
6.     Bahwa atas dalil  Termohon angka 9 dan 10  dapat  Pemohon tanggapi Termohon memang sakit Depresi dan kalau kambuh sangat membahayakan anaknya sehingga sangat tepat dan aman apabila anak bernama SITI FATIMAH AZZAHRA berada di dalam asuhan Pemohon selaku Ayahnya, selanjutnya dapat Pemohon jelaskan perceraian ini berasal dari kehendak Pemohon sendiri tanpa adanya tekanan dari siapapun juga termasuk dari orang tua Pemohon;

      DALAM REKONPENSI
  1. Bahwa mohon dalil yang tertuang dalam Konpensi Pemohon dianggap tertuang kembali dalam Rekonpensi ini ;
  2. Bahwa atas dalil  Termohon (Penggugat rekonpensi)  angka  3a, 3b nomor 1  dapat pemohon (Tergugat Rekonpensi) tanggapi  dalil tersebut tidak benar, yang benar Pemohon (Tergugat Rekonpensi) masih memberikan nafkah kepada Termohon (Penggugat Rekonpensi) sampai dengan bulan Desember 2019 sehingga tidak ada kewajiban bagi Pemohon (Tergugat Rekonpensi) untuk membayar nafkah terhutang;
  3. Bahwa atas dalil  Termohon (Penggugat rekonpensi)  angka 3 b nomor 2 dapat pemohon (Tergugat Rekonpensi) tanggapi  atas tuntutan Termohon (Penggugat Rekonpensi) mengenai nafkah Iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta Rupiah) adalah diluar kemampuan Tergugat rekonpensi dan sesuai dengan kemampuan Tergugat rekonpensi adalah sejumlah Rp. 300.000,- (Tiga ratus Ribu Rupiah) x 3 (tiga) bulan adalah sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
  4. Bahwa atas dalil Termohon (Penggugat rekonpensi)  angka 3 b nomor 3 dapat pemohon (Tergugat Rekonpensi) tanggapi  atas tuntutan Termohon (Penggugat Rekonpensi) mengenai nafkah Mut’ah sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima  juta rupiah) adalah diluar kemampuan Tergugat rekonpensi dan sesuai dengan kemampuan Tergugat rekonpensi adalah sejumlah Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu Rupiah);
  5. Bahwa atas dalil Termohon (Penggugat rekonpensi)  angka 3 b nomor 4 dapat pemohon (Tergugat Rekonpensi) tanggapi  untuk biaya hidup  bagi  anaknya, maka setiap bulan Pemohon (Tergugat Rekonpensi) bersedia memberikan sejumlah Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) setiap bulannya;
          Berdasarkan uraian Replik Pemohon diatas maka Pemohon  mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara No. 2760/ Pdt.G/ 2019/ PA.Lmg, di Pengadilan Agama Lamongan untuk mengesampingkan dalil-dalil Jawaban Termohon dan selanjutnya memutuskan :

DALAM KONPENSI :
-      Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

DALAM REKONPENSI :
-       Menolak Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak diterima.

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :  
-       Menghukum Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ;
         Bahwa atas replik Pemohon tersebut, kuasa Termohon  menyampaikan duplik tertulis tanggal 10 Maret 2020 yang selengkapnya adalah :
DALAM KONPENSI
1.      Bahwa Termohon tetap bertahan  pada jawaban pertamanya dan menolak dengan tegas seluruh replik Pemohon kecuali untuk hal-hal  yang diakui secara tegas oleh Termohon.
2.      Bahwa selanjutnya Termohon tetap pada jawaban dan gugatan rekonpensi Termohon.
3.      Bahwa atas dalil replik Pemohon angka5, dapat Termohon tanggapi bahwa pernyataan Pemohon berpenghasilan sejumlah Rp. 800.000.,-(delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya.Hal itu menunjukkan kalau Pemohon tidak patut untuk merawat anak yang bernama SITI FATIMAH AZZAHRA.
4.      Bahwa atas dalil replik Pemohn angka 6 yang menyatakan Termohon sakit depresi dan kalau kambuh sangat membahayakan anaknya adalah tuduhan yang berlebihan. Dan dapat Termohon tanggapi bahwa Termohon sering protes dan beda pendapat dengan Pemohon atas kebijakanyang diambl oleh Pemohon. Hal itulah yang membuat Pemohon mebuat kesimpulan kalau Termhon sakit depresi, padahal yang bisa menyatakan seseorang depresi adalah seorang psikiater.
DALAM REKONPENSI
1.    Bahwa pada prinsipnya , Penggugat rekonpensi tetap pada dalil-dalil sebagaimana yang di kemukakan dalam jawaban atau gugatan rekonpensi dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yangdi kemukakan  oleh Pemohon konpensi /Tergugat rekonpensi , kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Termohon konpensi/Penggugat rekonpensi.
2.    Bawa dalil-dalil yang termuat dalam konpensi  yang ada relevansinya dengan dalil-dalil gugatan rekonpensi  ini secara mutatis mutandis mohon dianggap terulang kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rekonpennsi ini.
3.    Bahwa sejak bulan juli tahun 2019 sampaidengan bulan Desember tahun 2019 Tergugat rekonensi/Pemohon konpensi telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang suami  , yaitu tidak pernah memberikan nafkah wajib, maka Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi  wajib melunasi nafkah lampau pada Penggugat rekonensi/Termohon konpensi. Dan nafkah yang harus dibayar oleh Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi kepada Penggugat rekonpensi/Termohon konpensi dapat diperinci sebagai berikut:
1.    Nafkah lampau yang diperhitungkan sejak bulan juli tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 sebesar  Rp 1 juta x 6 bulan = Rp 6.000.000,-
2.    Nafkah Iddah yang 3 bulan x Rp 1.000.000,- = Rp 3 .000.000,-  sebagaimana sesuai dengan ketentuan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam (KHI);
3.    Nafkah Mut’ah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 158 huruf b Kompilasi Hukum Islam-KHI;
4.    Nafkah pemeliharaan anak yaitu, untuk sampai anak tersebut dewasa setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Berdasarkan uraian duplik Termohon diatas, maka Termohn mohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara nomor 2760/Pdt.G/2019/PA.Lmg di Pengadilan Agama Lamongan untukj mengesampingkan dalil-dalil replik Pemohon dan selanjutnya memutuskan :

DALAM KONPENSI
1.    Menyatakan menolak permohonan Pemohon
2.    Membebankan biaya perkara pada Pemohnon

DALAM REKONPENSI
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat /Termohon konpensi untuk seluuruhnya.
2.    Menghukum Tergugat rekonpensi /Pemohon konpensi membayar Nafkah lampau yang diperhitungkan sejak bulan juli tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 sebesar  Rp 1 juta x 6 bulan = Rp 6.000.000,-
3.    Menghukum Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi membayar Nafkah Iddah yang 3 bulan x Rp 1.000.000,- = Rp 3 .000.000,- 
4.    Menghukum Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi membayar Nafkah Mut’ah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
5.    Menyatakan anakyang bernama SITI FATIMAH AZAHRA berada dalam asuhan Termohon konpensi/Penggugat rekonpensi.
6.    Menghukum Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi membayar Nafkah pemeliharaan anak yaitu, untuk sampai anak tersebut dewasa setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
7.    Membebankan biaya perkara menurut hukum.
         Bahwa untuk meneguhkan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat berupa :
a.     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama M Abdullah Rofik alias Mohamad Abdullah Rofik bin Yoso  dari Provinsi Jawa Timur Kabupaten Lamongan NIK 3524172807540003 , tertanggal 20 Maret 2012 dan alat bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai, serta bermeterai cukup, lalu diberi tanda P.1;
b.     Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan Nomor: 0178/44/V/2016, tertanggal 21 Mei 2016, dan alat bukti  tersebut dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai,  serta bermeterai cukup, lalu diberi tanda P.2;
c.      Fotokopi surat keterangan penghasilan dari Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Lamongan tertanggal 27 Pebruari 2020 dan alat bukti tersebut telah  dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai, serta bermeterai cukup, lalu diberi tanda P.3;
d.     Fotokopi transaksi transfer antar Bank, dan ternyata sesuai dengan aslinya, serta bermeterai cukup, lalu diberi tanda P.4;
e.     Fotokopi surat keterangan dalam perawatan an. Ny. Siti Qomariyah dari RSU Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan dan ternyata sesuai aslinya,  serta bermeterai cukup, lalu diberi tanda P.5;
f.       Fotokopi surat control dari Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan bulan Mei 2019 an. Siti Qomariyah dan ternyata sesuai aslinya, serta bermeterai cukup, lalu diberi tanda P.6;
g.     Fotokopi surat control dari Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan bulan Agustus 2019 an. Siti Qomariyah dan telah sesuai aslinya, serta bermeterai cukup, lalu diberi tanda P.7;
          Bahwa selain itu kuasa Pemohon telah mengajukan saksi-saksi keluarga/orang dekat, yaitu :  
1.    Juni binti Seno, umur  56 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat kediaman di Plembon RT.003 RW. 002 Desa Banjarejo Kecamatan Sukodadi, Dihadapan persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :        
-        Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon, karena saksi adalah ibu kandung Pemohon; 
-        Bahwa setelah menikah mereka hidup rukun dirumah orang tua Pemohon selama 6 bulan.
-        Bahwa saksi mengetahui, Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah dan dikaruniai 1 orang anak bernama Siti Fatimah Azzahra umur 9 bulan.
-        Bahwa saksi mengetahui, Pemohon dan Termohon sering berselisih dan bertengkar  yang disebabkan Termohon sering marah, ngamuk, marah-marah, banting-banting barang-barang sampai 5 kali  karena depresi sehingga Pemohon tidak kuat hidup dengan Termohon;
-        Bahwa saksi mengetahui, Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal selama 6 bulan hingga sekarang, dan selama itu pula mereka sudah tidak pernah saling mengunjungi.
-        Bahwa Pemohon bekerja sebagai tukang bersih-bersih di Dinas PU dengan penghasilan Rp. 800.000.,- perbulan dan Termohon tidak punya pekerjaan sampingan lainnya.
-        Bahwa saksi selaku keluarga atau orang dekat, telah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon, akan tetapi tidak berhasil ;
     Bahwa atas keterangan saksi tersebut kuasa Pemohon dan kuasa Termohon membenarkan semuanya.      
2.      Supini binti Supri, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, bertempat kediaman di Plembon RT.003 RW. 002 Desa Banjarejo Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dihadapan persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: 
-        Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon, karena saksi adalah saudara sepupu Pemohon; 
-        Bahwa saksi mengetahui, Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah dan dikaruniai 1 orang anak bernama Siti Fatimah Azzahra.
-        Bahwa dulu setelah menikah mereka rukun dirumah orang tua Pemohon akan tetapi sekkarang mereka sudah berpisah tempat tinggal.
-        Bahwa saksi mengetahui, Pemohon dan Termohon sering berselisih dan bertengkar karena masalah kekurangan nafkah, Termohon sering marah-marah, depresi sejak 2017 dan belum siap punya anak. 
-        Bahwa saksi mengetahui, Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal selama 6 bulan hingga sekarang dan selama itu pula mereka sudah tidak pernah saling mengunjungi ;        
-        Bahwa Pemohon bekerja sebagai tukang bersih-bersih di Dinas PU dengan penghasilan Rp. 800.000.,- perbulan dan Termohon tidak punya pekerjaan sampingan lainnya.
-        Bahwa saksi selaku keluarga telah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon, akan tetapi tidak berhasil ;  
  Bahwa atas keterangan saksi tersebut kuasa Pemohon dan kuasa Termohon membenarkan semuanya.        
                Bahwa kuasa Termohon juga menghadirkan saksi-saksinya dimuka persidangan yang bernama :
1.Qorib bin Patri , umur 53 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, tempat kediaman di Jalan Wonokusumo Jaya Gang 13 Kelurahan Pegirikan Kecamatan Semampir Kota Surabaya dihadapan persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
-       Bahwa saksi kenal dengan Termohon dan Pemohon  karena saksi  adalah ayah kandung Termohon.
-      Bahwa saksi mengetahui bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah hidup rukun di rumah orang tua Pemohon  6 bulan, dan dikaruniai 1 orang anak bernama : Siti Fatimah Azara.
-          Bahwa Semula rumah tangga Pemohon dan Termohon, harmonis, namun kemudian kelihatan tidak harmonis lagi, mereka sering berselisih dan bertengkar yang disebabkan Pemohon tidak bisa memberi kecukupan nafkah kepada Termohon.
-          Bahwa akhirnya mereka telah berpisah selama 5  bulan, dan selama itu sudah tidak saling mengunjungi.
-          Bahwa saksi sudah berusaha mendamaikan mereka namun tidak berhasil dan saksi sudah tidak sanggup lagi mendamaikan mereka.
2.Imam Rifa’i bin Mat Tholib , umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, tempat kediaman di di Jalan Wonokusumo Jaya Gang 13 Kelurahan Pegirikan Kecamatan Semampir Kota Surabaya, dihadapan persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
-          Bahwa saksi kenal dan mengenalnya karena saksi adalah saudara Termohon.
-          Bahwa saksi  mengetahui Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah, hidup rukun di rumah orang tua Pemohon/ 6 bulan, dan dikaruniai 1 orang anak bernama Siti Fatimah Azzahra:
-          Bahwa Semula rumah tangga Pemohon dan Termohon harmonis tetapi kemudian berubah menjadi  tidak harmonis lagi karena mereka sering berselisih dan bertengkar disebabkan , Pemohon memaksa Termohon untuk menyusui anaknya padahal Termohon dalam kondisi sakit lantas Pemohon memukul Termohon;
-          Bahwa sekarang Pemohon dan Termohon telah berpisah rumah selama 6 bulan dan mereka tidak saling berhubungan dan tidak saling mengunjungi.
-          Bahwa saksi sudah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon, tetapi tidak berhasil dan saksi sudahntidak sanggup lagi mendamaikan mereka;
-          Bahwa selama ini pekerjaan Pemohon adalah tukang sapu di pemda Lamongan dengan gaji Rp.850.000,- (delapan ratus ribu sebulan) .      
      Bahwa selanjutnya kuasa Pemohon dan kuasa Termohon telah mencukupkan keterangan dan pembuktiannya, kemudian kuasa Pemohon menyampaikan kesimpulan tertulis tanggal 31 Maret 2020 pada pokoknya kuasa Pemohon mohon agar Pengadilan Agama Lamongan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menolak gugatan rekonpensi dari Termohon, sedangkan kuasa Termohon tidak menyampaikan kesimpulannya karena tidak hadir dalam persidangan, lalu pihak Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya;          
      Bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjuk pada hal-hal sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini;   
PERTIMBANGAN HUKUM

DALAM KONPENSI
         Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana diuraikan di atas;      
           Menimbang bahwa, Majlis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon  dan Termohon akan tetapi tidak berhasil, bahkan Majelis Hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ,  telah menunjuk  H.Kasno, S.Ag sebagai Mediator  untuk membantu  para pihak mengadakan  mediasi, dan mediasi telah dilaksanakan akan tetapi tidak berhasil mendamaikan Pemohon dan Termohon.
          Menimbang bahwa, berdasarkan bukti P.1 yaitu fotokopi KTP an. Pemohon konpensi ternyata Pemohon konpensi adalah berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Lamongan maka berdasarkan bukti P.1 dan sesuai dengan pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, maka harus dinyatakan bahwa permohonan Pemohon untuk berperkara di Pengadilan Agama secara formil dapat diterima.
         Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan Termohon dan telah dikuatkan dengan bukti P.2 berupa fotokopi kutipan AKTA NIKAH AN. Pemohon dan Termohon,  merupakan akta ontentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang sebagaimana Pasal 165 HIR, maka telah terbukti bahwa Pemohon dan Termohon telah terikat dalam perkawinan yang sah dan keduanya belum pernah bercerai;             
          Menimbang bahwa, yang menjadi alasan Pemohon untuk menceraikan Termohon adalah:
-            Bahwa sejak Tahun 2017 antara Pemohon dan Termohon telah sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang disebabkan Termohon berani dengan pemohon, kalau berbicara kasar, kalau sedang marah Termohon suka membanting barang-barang yang ada di sekitarnya, berani dengan orang tua pemohon, berbicara dengan orang tua pemohon sangat kasar dan orang tua pemohon mau mengajak cucunya (anak Pemohon) tidak boleh oleh termohon, pada saat termohon emosi pernah anaknya mau dilempar kemudian ditolong oleh adik dari Pemohon;
-            Bahwa puncaknya pada Bulan Oktober 2019 Termohon meninggalkan tempat kediaman bersama dijemput oleh adik dari keluarga Termohon bernama Tanti pulang kerumah kakek dari  Termohon  di Dusun Desa Simbatan RT.004/ RW.001 Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan sudah 3 bulan dan sampai sekarang sudah 6 bulan.;
       Menimbang  bahwa , atas dalil permohonan Pemohon tersebut, kuasa Termohon dalam jawaban tertulisnya tanggal 25-02-2020 maupun dalam duplikya tertanggal 10-03-2020 Termohon pada pokoknya telah mengakui adanya pertengkaran dan perselisihan bukan masalah Termohon tidak taat kepada Pemohon akan tetapi sebenarnya pemohonlah yang kurang dewasa sebagai pemimpin rumah tangga, dan tuduhan pemohon bahwa termohon kalau sedang marah Termohon akan  membuang anak pemohon dan termohon adalah berlebihan dan fitnah yang keji dan tidak masuk akal, bagaimana mungkin anak yang termohon kandung selama 9 bulan termohon pelihara dan rawat  jaga 24 jam dengan penuh kasih sayang mau termohon buang  justru pemohonlah kalau termohon ingatkan akan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga   pemohon sering marah-marah dan hal itu yang menjadikan pemohon kurang senang terhadap termohon dan di anggap sering membantah dan tidak taat kepada pemohon;  demikian juga replik Pemohon tanggal 03-03-2020 pada pokoknya Pemohon tetap dalam dalil permohonannya.
        Menimbang bahwa, atas permohonan Pemohon tersebut, kuasa Termohon dalam jawabannya telah mengakui dan membenarkan adanya  perselisihan dan pertengkaran bukan masalah Termohon yang tidak taat kepada Pemohon akan tetapi Pemohon yang tidak bertanggungjawab dalam masalah nafkah yang tidak mencukupi karena pekerjaan Pemohon sebagai juru bersih-bersih di Dinas PU Kabupaten Lamongan.
                 Menimbang bahwa, oleh karena dalil permohonan Pemohon tentang adanya perselisihan dan pertengkaran telah diakui  oleh Termohon,  namun karena perkara ini masalah perceraian, maka Majelis Hakim  membebankan pembuktian perkara ini kepada Pemohon dan Termohon sesuai  maksud pasal  pasal 76 ayat (l) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua  atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka Majelis Hakim telah mendengar   keterangan pihak keluarga /orang dekat pihak berperkara di persidangan.
                 Menimbang bahwa, sebelum majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi kedua belah pihak, akan dipertimbangkan bukti-bukti tertulis yaitu bukti P.3 tentang keterangan penghasilan Pemohon dan ternyata bukti P.3 tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh para saksi Pemohon maupun saksi-saksi Termohon sebagai bukti permulaan untuk mendukung dan menguatkan dalil permohonan Pemohon karenanya bukti yang demikian  dapat dipertimbangkan.
          Menimbang bahwa, tentang bukti-bukti P.4, P.5, P.6 dan P.7 adalah telah diakui dan dibenarkan pula oleh Termohon, para saksi Pemohon maupun  para saksi Termohon, karenanya majelis hakim menilai bahwa alat bukti tersebut sebagai bukti permulaan untuk mendukung dan menguatkan dalil permohonan Pemohon karenanya bukti yang demikian  dapat dipertimbangkan.
                 Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Pemohon yang bernama Juni binti Seno dan Supini binti Supri, kedua orang saksi tersebut   telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya dapat disimpulkan :
-      Bahwa benar antara Pemohon dan Termohon sebagai suami istri dan sudah punya 1 orang anak,  yang sekarang ikut Termohon dan  mereka sekarang sudah berpisah tempat tinggal selama 6 bulan  setelah terjadi perselisihan  dan pertengkaran yang penyebabnya Pemohon tidak bertanggungjawab masalah nafkah sehingga Termohon tidak dapat hidup rukun dengan Pemohon.
-      Bahwa para saksi telah berusaha mendamaikan Pemohon dengan Termohon tetapi tidak  berhasil dan para saksi sudah tidak sangup lagi mendamaikan mereka.
                 Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Termohon yang bernama  Qorib bin Patri dan Rifa’I bin Mat Tholib, kedua orang saksi tersebut   telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya dapat disimpulkan :
-      Bahwa benar antara Pemohon dan Termohon sebagai suami istri dan sudah punya 1 orang anak,  yang sekarang ikut Termohon dan  mereka sekarang sudah berpisah tempat tinggal selama 6 bulan  setelah terjadi perselisihan  dan pertengkaran yang penyebabnya masalah kekurangan nafkah, sehingga Termohon pulang kerumah orang tuanya.
-      Bahwa para saksi telah berusaha mendamaikan Pemohon dengan Termohon tetapi tidak  berhasil dan para saksi sudah tidak sangup lagi mendamaikan mereka.
                 Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan Pemohon, Termohon,  serta keterangan saksi-saksi Pemohon dan saksi-saksi Termohon,  Majelis Hakim berpendapat bahwa ternyata keterangan para saksi diatas saling mendukung, saling menguatkan dan melengkapi dalil/alasan  permohonan Pemohon,  sehingga antara Pemohon dengan Termohon  telah   pisah tempat tinggal sudah  6  bulan, karenanya majlis hakim dapat menerima keterangan saksi-saksi tersebut sebab saksi-saksi adalah tetangga /orang dekat  Pemohon dan keterangan para  saksi diberikan dibawah sumpah dan saksi bukan orang yang disebutkan  dalam ketentuan pasal 145 Jo. Pasal 146 HIR, serta keterangan saksi saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maupun dengan pengakuan Termohon sehingga memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 172 HIR  dan selama ini para saksi Pemohon dan saksi-saksi Termohon sudah berusaha mendamaikan Pemohon dengan Termohon tetapi tidak berhasil, karenanya dalil permohonan Pemohon tentang adanya perselisihan dan pertengkaran telah terbukti dan menjadi fakta tetap.
                  Menimbang bahwa, karena  telah terbukti dan menjadi fakta tetap maka  berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon  telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang disebabkan  Pemohon  tidak bertanggungjawab  tentang kekurangan nafkah,  serta adanya perpisahan tempat tinggal selama  6  bulan  tersebut,  karenanya Majelis hakim berpendapat bahwa dalil permohonan Pemohon sepanjang telah terjadi perselisihan dan pertengkaran nyata telah terbukti dan tanpa mempersoalkan siapa yang  bersalah. 
                  Menimbang bahwa, Majelis Hakim perlu mengetengahkan pendapat ulama  fiqh dalam kitab Madaa Hurriyatuz Zaujaini Fii Ath Thalaq juz 2 halaman 83, sekaligus diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam mempertimbangkan perkara ini , yaitu :
وقد اختار الاسلا م  نظام الطلاق حين تضطرت الحياة الزوجين  ولم يعد ينفع  فيها  نصائح ولا صلح  وحيث تصبح الرابطة  الزواج  صورة   من غير روح لان الاستمرار  معناه  ان يحكم احد الزوجين  بالسجن المؤ بد وهذا ظلم  تاْباه روح العد الة . 
          Artinya : Islam memilih lembaga talak/perceraian ketika rumah tangga sudah dianggap  goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat lagi nasehat perdamaian dan hubungan suami istri menjadi tanpa ruh ( hampa )  sebab dengan meneruskan perkawinan berarti menghukum salah satu suami istri dengan penjara yang berkepanjangan, hal ini adalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan.
                 Menimbang bahwa, diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian adalah “ pecahnya rumah tangga ( broken marriage ) “ oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor : 38 K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, dan Majelis Hakim sependapat dengan Yurisprudensi tersebut sekaligus  diambil alih dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan putusan ini.
                 Menimbang bahwa, demikian juga telah sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung  RI Nomor  273 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang pada pokoknya bahwa, cekcok, hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama dengan pihak lain, merupaka fakta yang cukup untuk perceraian berdasar pasal 19 huruf ( f)  Peraturan Pemerintah  Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
                  Menimbang bahwa , sejalan pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor 44 K/AG/1998  tanggal 19 Pebruari 1999 yang mengandung abstraksi hukum bahwa bilamana percekcokan antara suami istri telah terbukti dalam pemeriksaan Pengadilan Agama dan didukung pula oleh fakta tidak berhasilnya Majelis Hakim mendamaikan kembali para pihak yang bersengketa sebagai suami istri, maka sesuai ketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf ( f ) Kompilasi Hukum Islam , secara yuridis permohonan Pemohon dalam konpensi untuk menceraikan Termohon harus dikabulkan  dengan memberi ijin kepada Pemohon dalam konpensi untuk menjatuhkan talak satu roj’i terhadap Termohon didepan sidang Pengadilan Agama Lamongan.
                 Menimbang bahwa, meskipun dalil-dalil permohonan Pemohon telah terbukti, akan tetapi untuk memenuhi maksud pasal 22 ayat    ( 2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Jo, pasal 76 ayat (l) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua  atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka majelis Hakim telah mendengar keterangan pihak keluarga /orang dekat pihak berperkara di persidangan dan pihak  keluarga tersebut telah menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya saling menguatkan dalil permohonan Pemohon.
         Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan Pemohon dan Termohon yang didukung oleh keterangan saksi-saksinya maka dalil dalil Pemohon  tersebut telah terbukti dan menjadi fakta tetap.
          Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah terbukti benar-benar pecah, karena terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
           Menimbang bahwa, dengan demikian alasan perceraian yang diajukan Pemohon dalam konpensi telah memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan  Pemerintah nomor 9 tahun 1975,  jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
          Menimbang bahwa, oleh karena tujuan perkawinan berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi : Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ sudah tidak terwujud karena antara keduanya sudah tidak saling menyayangi, bahkan perselisihan diantara keduanya sudah sedemikian rupa sifatnya dan sulit diharapkan untuk rukun kembali, maka apabila perkawinan mereka dipertahankan justru akan mendatangkan madlorot yang lebih besar bagi kedua belah pihak, karena itu perkawinan mereka harus diceraikan.
          Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka permohonan cukup beralasan dan tidak melawan hukum, oleh karenanya dapat dikabulkan dengan memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan.
       Menimbang bahwa, Pemohon dalam posita nomor 8 dan 9  dan petitum nomor  3 Pemohon Menyatakan hak asuh anak bernama  SITI FATIMAH AZZAHRA, umur 9 bulan berada di dalam kekuasaan Pemohon selaku ayahnya;
       Menimbang bahwa, anak Pemohon  dan Termohon bernama SITI FATIMAH AZZAHRA, umur 9 bulan sekarang dalam asuhan Termohon selaku ibu kandungnya dan selama anak tersebut ikut  Termohon tidak ada masalah dan Termohon dalam jawabannya tidak mungkin anak kandungnya akan di sia-siakan Termohon, karenanya replik Pemohon adalah alasan yang berlebihan, karenanya majelis hakim berpendapat bahwa anak Pemohon dan Termohon ternyata belum mumazziz dan selama ini anak tersebut nyaman berada dalam  dekapan dan asuhan Termohon sebagai ibunya sesuai dengan maksud pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam.
       Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka permohonan Pemohon untuk diberi hak hadhonah terhadap anak yang bernama SITI FATIMAH AZZAHRA, umur 9 bulan tidak beralasan hukum dan tidak sesuai dengan maksud pasal  105 huruf a Kompilasi Hukum Islam, karenanya permohonan Pemohon tentang hak asuh anak harus dinyatakan ditolak.

DALAM REKONPENSI 
           Menimbang bahwa, maksud dan tujuan gugatan Penggugat  rekonpensi adalah sebagaimana terurai diatas.Menimbang bahwa, dalam jawabannya Termohon mengajukan tuntutan-tuntutan kepada Pemohon, maka Majelis Hakim menganggap bahwa tuntutan-tuntutan tersebut dapat dinilai sebagai gugatan rekonpensi.  
          Menimbang bahwa, oleh  karena ada gugatan rekonpensi maka  selanjutnya yang dahulu sebagai Pemohon sekarang disebut sebagai Tergugat rekonpensi dan yang dahulu sebagai Termohon sekarang disebut sebagai Penggugat rekonpensi.
          Menimbang   bahwa,  yang   menjadi  tuntutan   Penggugat   rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi dalam jawaban maupun dalam dupliknya pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa :
1.    Nafkah lampau yang diperhitungkan sejak bulan juli tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 sebesar  Rp 1 juta x 6 bulan = Rp 6.000.000,-
2.     Nafkah Iddah yang 3 bulan x Rp 1.000.000,- = Rp 3 .000.000,- 
3.    Nafkah Mut’ah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
4.    Nafkah pemeliharaan anak bernama SITI FATIMAH AZZAHRA, umur 9 bulan, sampai anak tersebut dewasa setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
          Menimbang bahwa, atas gugatan Penggugat rekonpensi tersebut,   Tergugat rekonpensi memberikan jawaban dalam  repliknya tanggal  03-03-2020 pada pokoknya Tergugat rekonpensi menolak  terutama masalah nafkah setiap bulan untuk Penggugat rekonpensi dan nafkah anaknya telah dipenuhi oleh Tergugat rekonpensi , hal ini  terbukti adanya kesanggupan Tergugat rekonpensi yang telah memberikan nafkah kepada Penggugat rekonpensi sampai bulan Juli s/d Desember 2019, akan tetapi pernyataan Tergugat rekonpensi tersebut yang  telah memberikan nafkah  sampai Desember 2019 ternyata dibantah oleh Penggugat rekonpensi bahwa yang sebenarnya Tergugat rekonpensi tidak memberikan nafkah selama 6 bulan.    
          Menimbang bahwa, sebelum majelis hakim mempertimbangkan tentang nafkah madhiyah  dari Penggugat rekonpensi terlebih dahulu majelis hakim akan mempertimbangkan apakah Penggugat rekonpensi termasuk istri yang nuyuz ataukah istri yang tamkin.
           Menimbang bahwa, oleh karena Tergugat rekonpensi dalam jawabannya telah bersedia memberikan nafkah lampau, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak sebagian maka majelis hakim berpendapat bahwa Penggugat rekonpensi termasuk istri yang tamkin sebagaimana maksud pasal 80 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam, karenanya Penggugat rekonpensi berhak mendapatkan hak-haknya sebagaimana akan di pertimbangkan majelis hakim berikut:

Tentang nafkah lampau:
         Menimbang bahwa, Tergugat rekonpensi dalam petitum repliknya  menolak,  akan tetapi Tergugat rekonpensi bersedia memberikan nafkah lampau, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak sebagian, dengan demikian pernyataan tersebut berarti Tergugat rekonpensi secara tidak langsung telah mengakui dan membenarkan bahwa Penggugat rekonpensi adalah istri yang tamkin, karenanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas serta berdasarkan keterangan para saksi Penggugat rekonpensi maupun saksi-saksi Tergugat rekonensi bahwa Tergugat rekonpensi berkerja bersih-bersih di Dinas PU Kabupaten Lamongan dengan gaji perbulan Rp. 800.000.,-.
        Menimbang bahwa, majelis hakim perlu mengetengahkan pendapat yang dinuqil Sayyid Sabq dalam kitab Fiqh Sunnah juz II , halaman 151 menyatakan :
وافتي الحاكم ابن عتيبة في امراْة خرجت من بيت زوجها غا ضبة هل لها نفقة – قال – نعم
  
Artinya : Al Hakam bin Utaibah telah berfatwa  tentang seorang istri yang keluar dari rumah suaminya karena marah, apakah baginya berhak atas nafkah ? ia menjawab, dapat.
         Menimbang bahwa, berdasarkan semua pertimbangan diatas maka majelis hakim berpendapat bahwa Penggugat rekonpensi pulang ke rumah orang tuanya meninggalkan Tergugat rekonpensi adalah semata-mata dalam rangka menenangkan dirinya  karena Penggugat rekonpensi tidak baik hubungannya dengan ibu Tergugat rekonpensi, sehingga menurut majelis hakim bahwa kepulangan Penggugat rekonpensi bukan termasuk istri yang nuyuz dan oleh karena Penggugat rekonpensi bukan  termasuk istri yang nuyuz maka Penggugat rekonpensi berhak mendapatkan hak-haknya termasuk  nafkah madliyah, nafkah iddah dari Tergugat rekonpensi yang besarnya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
         Menimbang bahwa, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam konpensi tentang lamanya berpisah baik keterangan saksi-saksi Penggugat rekonpensi maupun saksi-saksi Tergugat rekonpensi yaitu sudah 6 bulan telah dibenarkan oleh Penggugat rekonpensi maupun Tergugat rekonpensi maka berdasarkan gaji Tergugat rekonpensi sebelum terjadi pertengkaran tiap bulan telah memberikan belanja kepada Penggugat rekonpensi berkisar antara Rp. 800.000.,-- majelis hakim menetapkan bahwa layak Tergugat rekonpensi dianggap mampu untuk memberikan nafkah madhiyah selama 6  bulan @ Rp.400.000.,-perbulan  =  Rp.2.400.000.,-
          Menimbang bahwa, berdasarkan berdasarkan pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974  Jo. Pasal 80 ayat (2), (4) dan (5) Kompilasi Hukum Islam dan ibarat dalam kitab Al Muhadzadzab juz II halaman 164 menyebutkan :

واذا وجد التمكين الموجب النفقة ولم ينفق حتي مضت مدة  صا رت النفقة دينا في ضمته  ولا يسقط يمضي الزمن –

Artinya : Apabila istri taat maka wajiblah suami memberi nafkah  dan jika suami tidak memberinya hingga lewat waktu, maka nafkah tersebut menjadi hutang suami karena tanggungannya dan tidak gugur hutang tersebut dengan lewatnya waktu.
         Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan  tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang nafkah madhiyah terhadap Tergugat rekonpensi dapat dikabulkan untuk sebagian.

Tentang nafkah iddah:
         Menimbang bahwa berdasarkan pasal 41 (c )  UU. No.1/1974 jo. Pasal 149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam karenanya berdasarkan pertimbangan diatas  dan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan tentang nafkah madhiyah sebagaimana tersebut diatas, maka majelis hakim telah sepakat untuk membebankan kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah iddah sebesar Rp. 1.200.000.,- kepada Penggugat rekonpensi.
          Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan  tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang nafkah iddah terhadap Tergugat rekonpensi dapat dikabulkan untuk sebagian.

Tentang mut’ah :
          Menimbang bahwa berdasarkan pasal 41 (c )  UU. No.1/1974 jo. Pasal 149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam  serta dalil dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 214 sekaligus diambil alih dan dijadikan pendapat oleh majelis hakim yang menyebutkan :
وتجب المتعة الموطؤة طلقت بائنا او رجعيا
Artinya: Bagi istri yang diceraikan telah disetubuhi baik talak bain maupun raj’i harus diberi mut’ah.
         Menimbang bahwa, berdasarkan maksud pasal  149  Kompilasi Hukum Islam tersebut maka sesuai dengan melihat lamanya masa perkawinan Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi yang hingga sekarang ini rumah tangganya  sudah berlangsung ± selama 3 tahun tentu banyak hal yang dikenang  maka layak apabila Tergugat rekonpensi dibebani untuk memberikan mut’ah kepada Penggugat rekonpensi yang sesuai dengan kemampuannya sebagaimana pendapat dalam doktrin kitab fikih diatas yang sekaligus diambil alih menjadi pendapat majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan ini.
         Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan diatas  dan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan tentang nafkah madhiyah dan dalil dalam  kitab Ahkamusy Syakhshiyyah oleh Muhammad  Abu Zahrah  yang sekaligus diambil alih menjadi pertimbangan majelis hakim,  maka majelis hakim telah sepakat untuk membebankan kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar mut’ah sebesar Rp. 2.000.000.,- kepada Penggugat rekonpensi.
         Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan  tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang mut’ah terhadap Tergugat rekonpensi dapat dikabulkan untuk sebagian.

Tentang nafkah anak:
          Menimbang bahwa, Tergugat rekonpensi dalam masalah tuntutan nafkah anak dari Penggugat rekonpensi, Tergugat rekonpensi telah bersedia memberikan nafah anak bernama SITI FATIMAH AZZAHRA, umur 9 bulan sebesar Rp. 300.000.,- perbulan sedangkan Penggugat rekonpensi tetap pada gugatan semula yaitu sebesar Rp .1.000.000.,-
         Menimbang bahwa, dalam rangkaian pertimbangan tentang nafkah anak yang bernama bernama SITI FATIMAH AZZAHRA, umur 9 bulan tersebut dan sesuai dengan penghasilan Tergugat rekonpensi , lagi pula Tergugat rekonpensi dalam berperkara telah menggunakan jasa Pengacara yang tentu tidak sedikit biaya yang dikeluarkannya sehingga majelis hakim telah sepakat bahwa Tergugat rekonpensi dianggap telah mampu untuk memberikan nafkah anak setiap bulannya karenanya majelis hakim layak  menghukum Tergugat rekonpensi untuk memberikan nafkah anak yang bernama SITI FATIMAH AZZAHRA, umur 9 bulan sebesar Rp. 500.000.,- setiap bulan sampai anak tersebut  dewasa atau sudah menikah dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya.
          Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tentang nafkah anak tersebut maka gugatan Penggugat rekonpensi  dapat dikabulkan untuk sebagian.
          Menimbang bahwa, berdasarkan semua pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi dapat dikabulkan untuk sebagian dan menolak gugatan Penggugat rekonpensi yang lainnya.
  
DALAM  KONPENSI  DAN  REKONPENSI
         Menimbang bahwa,  oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon dalam konpensi/Tergugat rekonpensi.
          Mengingat  pasal 49 Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan segala peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

MENGADILI
DALAM KONPENSI
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2.    Memberi ijin kepada Pemohon (M Abdullah Rofik alias Mohamad Abdullah Rofik bin Yoso) untuk  menjatuhkan  talak  satu  roj’i  terhadap  Termohon (Siti Qomariyah binti Mat Karib) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan.
3.   Menolak permohonan Pemohon yang selebihnya.

DALAM REKONPENSI
1.     Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian.
2.     Menghukum Tergugat rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat rekonpensi berupa :
a.      Nafkah madhiyah sebesar Rp. 2.400.000.,-(dua juta empat ratus ribu rupiah).
b.      Nafkah iddah sebesar Rp. 1.200.000.,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).
c.      Mut’ah sebesar Rp. 2.000.000.,-( dua juta rupiah).
d.      Nafkah anak yang bernama SITI FATIMAH AZARA, umur 9 bulan sebesar Rp.500.000.,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/sudah menikah.
Sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan siding Pengadian Agama Lamongan.
3.     Menyatakan menolak gugatan Penggugat rekonpensi selebihnya.

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
-    Membebankan kepada Pemohon dalam  konpensi/Tergugat rekonpensi untuk  membayar seluruh  biaya perkara ini   sebesar Rp866.000,- (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
         Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan  Agama Lamongan   pada hari  Selasa tanggal 28 April 2020    Masehi , bertepatan dengan tanggal 05 Ramadhan 1441  Hijriyah, dan pada hari itu juga  putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum  oleh    Drs. H. SUDONO, M.H.  sebagai  Ketua Majelis , Dra. Risana Yulinda, S.H, M.H., dan Drs.H. Nuril Ihsan,  masing-masing sebagai  Hakim anggota , dengan didampingi    Drs. H. Kayanto, S.H.I sebagai Panitera  Pengganti dengan dihadiri oleh kuasa Pemohon dalam konpensi/Tergugat rekonpensi diluar hadirnya kuasa Termohon dalam konpensi /Penggugat rekonpensi.

    Hakim Anggota                                                   Ketua  Majelis


                                       
 Dra.  Dra. Risana Yulinda, S.H, M.H                    Drs. H. SUDONO,  M.H.

  Hakim Anggota



 Drs.H. Nuril Ihsan, 
  
         Panitera Pengganti



          Drs. H. Kayanto, S.H.I

Perincian biaya perkara  :
Pendaftaran                : Rp.   30.000,-
Proses                        : Rp.   75.000.,-
Panggilan                   : Rp.  725.000,-
PNBP                         : Rp.    20.000.,-
Redaksi                      ; Rp.    10.000,-
Meterai                        : Rp.     6.000,-
------------------------------------------------------
J u m l a h                   : Rp.  866.000,-
                                            
 ( delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah   ) .