PUTUSAN CERAI TALAK
REKONPENSI NAFKAH MADHIYAH, IDDAH, MUT'AH DAN NAFKAH ANAK
Kasus posisi : Pemohon mengajukan cerai talak dan mohon hak hadhonah di Pemohon, sedangkan Termohon mengajukan rekonpensi, nafkah madhiyah, iddah, mut'ah dan nafkah anak.
putusan :
-Cerai talak dikabulkan sebagian, menolak sebagian
- gugatan rekonpensi dikabulkan sebagian dan menolak lainnya
PUTUSAN
Nomor
2760/Pdt.G/2019/PA.Lmg
بســـــم الله الرّحمن الرّحيم
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan
Agama Lamongan yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama telah
menjatuhkan putusan dalam perkara cerai talak antara:
M
Abdullah Rofik alias Mohamad Abdullah Rofik bin Yoso, umur 25 tahun, agama
Islam, pekerjaan Swasta, pendidikan terakhir SMA, tempat kediaman di Plembon
RT.003 RW. 002 Desa Banjarejo Kecamatan Sukodadi dalam hal ini memberikan kuasa
kepada Tohari SH, Ahmad Royani SH MH & Titus Fitro
Widyantoro SH yang berkantor di TOHARI SH & Rekan Jl Basuki Rahmat No 122 Kabupaten Lamongan berdasarkan surat kuasa
khusus tanggal 12 Desember 2019 selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan
Siti
Qomariyah binti Mat Karib, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta,
pendidikan terakhir SMP, tempat kediaman di Simbatan RT.004 RW. 001 Desa
Simbatan Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan,
dalam
hal ini memberikan kuasa kepada Yunfita,
SH., Agus Siswanto, SH., dan Anita Rahmawati, SH., para Advokat dari Lembaga
Bantuan Hukum LBH Mahadewa , Jl. H. Akhwan No. 313 Desa Bulubrangsi, Kecamatan
Laren Kabupaten Lamongan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Januari
2020, selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Agama tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari semua berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan Pemohon, Termohon dan
telah memeriksa semua alat bukti di persidangan;
DUDUK
PERKARA
Bahwa Pemohon
dalam surat permohonannya tertanggal 16 Desember
2019 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Lamongan tanggal 17 Desember 2019
Nomor: 2760/Pdt.G/2019/PA.
Lmg, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa
Pemohon dan Termohon telah menikah pada tanggal : 21 Mei 2016,
sebagaimana tercatat dari Kutipan
Akta Nikah Nomor : 0178 / 44 / V / 2016 yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama
Kecamatan Sukodadi,
Kabupaten Lamongan .
- Bahwa
setelah menikah Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di rumah orang tua
PEMOHON di
Dusun Plembon RT.002/RW.001, Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten
Lamongan
selama 6 (enam) bulan, kemudian tinggal di rumah Pemohon di Dusun Plembon RT.002/RW.001, Desa
Banjarejo, Kecamatan
Sukodadi, Kabupaten
Lamongan Sampai bulan Oktober 2019;
- Bahwa dalam perkawinan
tersebut Pemohon berstatus sebagai Jejaka dan Termohon berstatus sebagai Perawan
;
- Bahwa
dalam perkawinan tersebut Pemohon dan Termohon telah melakukan hubungan
badan ( Ba’da al dhukul ) sebagaimana
layaknya suami istri dan dikaruniai
1 (satu)
orang anak perempuan yaitu bernama : SITI
FATIMAH AZZAHRA, umur 9 bulan anak
tersebut ikut dengan Termohon;
- Bahwa
pada awal menikah rumah tangga Pemohon dan Termohon bahagia namun sejak
Tahun 2017
antara Pemohon dan Termohon telah sering terjadi perselisihan dan
pertengkaran terus menerus yang disebabkan Termohon berani dengan pemohon,
kalau berbicara kasar, kalau sedang marah Termohon suka membanting
barang-barang yang ada di sekitarnya, berani dengan orang tua pemohon,
berbicara dengan orang tua pemohon sangat kasar dan orang tua pemohon mau
mengajak cucunya (anak Pemohon) tidak boleh oleh termohon, pada saat
termohon emosi pernah anaknya mau dilempar kemudian ditolong oleh adik
dari Pemohon;
- Bahwa
dari percekcokan dan pertengkaran tersebut puncaknya pada Bulan Oktober 2019
Termohon meninggalkan tempat kediaman bersama dijemput oleh adik dari
keluarga Termohon bernama Tanti pulang kerumah kakek dari Termohon
di Dusun Desa
Simbatan RT.004/ RW.001 Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo,
Kabupaten Lamongan sampai
sekarang sudah 3 bulan;
- Bahwa
akibat dari percekcokan dan pertengkaran tersebut antara Pemohon dan
Termohon telah berusaha untuk didamaikan oleh Orang tua dari Pemohon tetapi tidak berhasil.
- Bahwa Termohon mempunyai
sakit Depresi yang sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa anaknya, oleh
sebab itu agar hak asuh anak bernama SITI
FATIMAH AZZAHRA, umur 9 berada di dalam
kekuasaan Pemohon selaku ayahnya;
- Bahwa berdasarkan
ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 109 maka “Pengadilan Agama dapat
mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan memindahkannya
kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut, pemabuk,
penjudi, pemboros, gila, dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan
wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada dibawah
perwaliannya”. Untuk itu agar Pemohon dinyatakan sebagai yang berhak
memiliki hak asuh atas anaknya yang bernama SITI FATIMAH AZZAHRA, umur 9 bulan.
- Bahwa
berdasarkan fakta-fakta di atas, maka permohonan Pemohon telah memenuhi
ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal
116 huruf f Kompilasi Hukum Islam;
- Bahwa
oleh karena hal – hal sebagaimana tersebut diatas, Pemohon merasa bahwa
pernikahan dengan Termohon tersebut telah tidak mencapai tujuan untuk
membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, serta upaya – upaya untuk
mempertahankannya tidak berhasil, oleh karena itu Pemohon merasa sudah
tidak sanggup lagi untuk melanjutkan hidup berumah tangga dengan Termohon;
- Bahwa
Pemohon bersedia membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Bahwa
berdasarkan dalil – dalil sebagaimana terurai di atas, Pemohon mohon agar Pengadilan Agama Lamongan c.q.
Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan
selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan
Permohonan Pemohon ;
2. Memberi
ijin Pemohon (M. ABDULLAH ROFIK Alias MOHAMAD
ABDULLAH ROFIK Bin
YOSO) untuk menjatuhkan talak satu roj’i terhadap Termohon
(SITI
QOMARIYAH Binti MAT KARIB) dihadapan sidang Pengadilan
Agama Lamongan ;
3. Menyatakan hak asuh anak
bernama SITI FATIMAH AZZAHRA, umur 9 berada di dalam kekuasaan
Pemohon selaku ayahnya;
4.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
SUBSIDAIR :
Atau apabila
Pengadilan Agama Lamongan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
(Ex Aequo Et bono)
Bahwa pada hari persidangan yang telah
ditetapkan Pemohon
dan Termohon hadir menghadap di persidangan dan Majelis Hakim
telah berusaha dengan sungguh-sungguh mendamaikan Pemohon dan Termohon
sebagaimana diatur dalam pasal 130 H.I.R. akan tetapi tidak berhasil, bahkan
Majelis Hakim berdasarkan Peraturan
Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan , telah mengupayakan perdamaian
melalui mediasi dengan menunjuk Sdr. H. Kasno, S.Ag. sebagai mediator dan
berdasarkan laporan tanggal 11 Pebruari 2020
mediator telah melaporkan kepada Ketua Majelis tentang pelaksanaan
mediasi tersebut telah gagal dan tidak berhasil mendamaikan Pemohon dan
Termohon.
Kemudian dibacakanlah permohonan Pemohon ternyata tidak ada tambahan maupun
perubahan dan isinya tetap dipertahankan Pemohon.
Bahwa, atas permohonan
Pemohon tersebut,
Termohon telah menyampaikan jawaban tertulis tanggal 25 pebruari 2020 yang pada pokoknya adalah
:
DALAM KONPENSI
- Bahwa
Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil Pemohon kecuali untuk hal-hal
yang diakui secara tegas;
- Bahwa
dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon adalah tidak benar, maka dengan
ini Termohon perlu mengemukakan hal-hal yang akan diuraikan di bawah ini;
- Bahwa benar
pada
dalil
permohonan Pemohon pada angka 1 , 2, 3
dan 4;
- Bahwa permohonan Pemohon pada angka 5 adalah
tidak benar dan terkesan mendramatisir dan memutar balikkan fakta, semua yang alasan yang di jadikan dalil permohonan
pemohon adalah dusta belaka, alasan
yang di buat-buat oleh pemohon supaya bisa bercerai dengan termohon Termohon selama menjadi istri dari
Pemohon tidak pernah membantah perkataan pemohon, kalaupun ada pertengkaran kecil adalah wajar
dan hal itu termohon anggap sebagai bumbu dalam rumah tangga, bahkan sebenarnya pemohonlah yang kurang dewasa
sebagai pemimpin rumah tangga, dan
tuduhan pemohon bahwa termohon kalau sedang marah pernah sampai termohon
akan membuang anak pemohon dan termohon adalah berlebihan dan fitnah yang
kejih dan tidak masuk akal ,bagaimana mungkin anak yang termohon kandung
selama 9 bulan termohon pelihara dan rawat
jaga 24 jam dengan penuh kasih sayang mau termohon buang justru pemohonlah kalau termohon
ingatkan akan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga pemohon sering marah-marah dan hal itu
yang menjadikan pemohon kurang senang terhadap termohon dan di anggap
sering membantah dan tidak taat kepada pemohon;
- Bahwa
dalil permohonan angka 6 adalah tidak
benar, termohon telah meninggalkan pemohon sejak bulan oktober
tahun 2019, yang benar adalah sejak bulan juli dikarenakan termohon sakit
dan berobat sediri sementara pemohon tidak tanggung jawab sama sekali;
- Bahwa
sejak bulan juli tahun 2019 Pemohon telah meninggalkan kewajibannya untuk
menafkahi anak dan istrinya, dan Termohon sudah tidak mendapatkan haknya
sebagai seorang istri;
- Bahwa
sejak pernikahan sampai dengan sekarang Pemohon bekerja sebagai karyawan
swasta dengan gaji sebesar
Rp 5.000.000,-;
- Bahwa
dari penghasilan Pemohon tersebut Termohon tidak menerima nafkah lagi
sejak bulan juli tahun 2019 sampai dengan bulan desember tahun 2019;
- Bahwa
dalil pemohon pada angka 8 yang menyatakan
termohon sakit depresi dan membahayakan keselamatan jiwa anak
adalah tuduhan jahat pemohon yang ingin memisahkan hubungan antara ibu dan
anak padahal faktanya anak SITI FATIMAH AZZAHRA
berada dalam asuhan termohon penuh kasih sayang tidak kurang suatu apa, bahkan kalau di asuh pemohon mungkin tidak
terurus dan menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001
tanggal 28 Agustus 2003 di nyatakan bahwa : ‘’..Bila terjadi perceraian, anak
yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya di serahkan kepada
orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu..’’
- Bahwa
permohonan pemohon adalah mendapat tekanan dari orang tua pemohon bukan
dari kehendak pribadi pemohon dan walaupun Termohon telah mengetahui hal
itu Termohon selalu berusaha untuk menjadi isteri yang solehah seperti
yang diharapkan oleh Pemohon, dan Termohon selalu memaafkan atas peristiwa
tersebut;
- Bahwa
Pemohon dengan Termohon tidak pernah ada pertengkaran maupun perselisihan
dan Termohon mengharapkan supaya Majelis Hakim pemeriksa perkara ini bisa
merujukkan Pemohon dengan Termohon kembali demi anak bersama, sehingga
bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah;
DALAM REKONPENSI
- Dalam
rekonpensi ini Termohon Konpensi mohon disebut sebagai Penggugat
Rekonpensi dan Pemohon Konpensi mohon disebut sebagai Tergugat Rekonpensi;
- Bahwa
dalil-dalil yang termuat dalam konpensi yang ada relevansinya dengan
dalil-dalil gugatan rekonpensi ini secara mutatis muntandis mohon dianggap
terulang kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
rekonpensi ini;
- Bahwa
pada prinsipnya Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi tidak menginginkan
perceraian ini, namun jika pada akhirnya perceraian tersebut diatas memang
harus terjadi maka Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi meminta
hak-haknya sebagai berikut:
a.
Bahwa sejak bulan juli tahun 2019 sampai dengan
bulan desember tahun 2019 Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi telah melalaikan
kewajibannya sebagai seorang suami, yaitu tidak pernah memberikan nafkah wajib,
maka Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi wajib melunasi nafkah lampau pada
Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi;
b.
Dan nafkah yang harus dibayar oleh Tergugat
Rekonpensi/Pemohon Konpensi kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi dapat
diperinci sebagaiberikut:
- Nafkah lampau yang diperhitungkan sejak bulan juli tahun 2019
sampai dengan bulan Desember tahun 2019 sebesar Rp 1 juta x 6 bulan = Rp 6.000.000,-
- Nafkah Iddah yang 3 bulan x Rp 1.000.000,- = Rp 3 .000.000,- sebagaimana sesuai dengan ketentuan
pasal 152 Kompilasi Hukum Islam (KHI);
- Nafkah Mut’ah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
sebagaimana diatur dalam pasal 158 huruf b Kompilasi Hukum Islam-KHI;
- Nafkah pemeliharaan anak yaitu, untuk sampai anak tersebut dewasa
setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Berdasarkan
hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat
rekonpensi/Termohon konpensi mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa
perkara pada Pengadilan Agama Lamongan untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
1.
Menyatakan menolak permohonan Pemohon;
2.
Membebankan biaya perkara pada Pemohon.
DALAM REKONPENSI
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon
Konpensi untuk seluruhnya;
2.
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk
membayar nafkah lampau 6 bulan x Rp
1.000.000,- =Rp 6.000.000,-
3.
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi
nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
4.
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi
nafkah mut’ah sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah);
5.
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi
Nafkah pemeliharaan anak yaitu, untuk anak sampai anak tersebut dewasa setiap
bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah);
6.
Menyatakan anak yang bernama siti fatimah
azzahra binti m.abdullah rofik umur 9 tahun dalam asuhan Penggugat
Rekonpensi/ Termohon Konpensi;
7.
Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa, atas jawaban tersebut, kuasa Pemohon kemudian menyampaikan replik tertulis tanggal 03 Maret 2020
yang selengkapnya adalah :
DALAM KONPENSI
1. Bahwa Pemohon menolak
seluruh dalil-dalil Jawaban Termohon
kecuali
yang diakui secara tegas oleh Pemohon;
2.
Bahwa selanjutnya
Pemohon tetap pada permohonannya;
3.
Bahwa
atas dalil Termohon angka 4 dapat Pemohon tanggapi sikap dari Termohon yang
selalu membantah Pemohon sebagai suami
itulah yang menyebabkan selalu terjadi percekcokan yang terus menerus,
termasuk memutar balikkan fakta dengan menuduh Pemohon telah melakukan fitnah
yang keji dan tidak masuk akal, sering marah-marah padahal pelakunya adalah
Termohon sendiri;
4.
Bahwa
atas
dalil Termohon angka 5 dan 6 dapat Pemohon tanggapi Termohon meninggalkan tempat
kediaman bersama pada bulan Oktober
2019. Pada bulan Juli 2019
Pemohon dan Termohon masih kumpul satu rumah, sehingga tidak benar
apabila Termohon sakit dan berobat sendiri, dan Termohon masih mendapatkan
Nafkah Lahir dari Pemohon;
5.
Bahwa
atas dalil Termohon angka 7 dan
8 dapat
Pemohon tanggapi Pemohon bekerja sebagai Tenaga Honorer pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan
Permukiman PEMKAB Lamongan dengan
penghasilan sejumlah Rp. 800.000,00 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) setiap
bulannya, dari penghasilan tersebut Pemohon masih memberikan nafkah kepada
Termohon jadi tidak benar Pemohon
tidak memberikan nafkah kepada Termohon mulai
Juli 2019 sampai Desember 2019;
6.
Bahwa
atas dalil Termohon angka 9 dan
10 dapat
Pemohon tanggapi Termohon memang sakit Depresi dan kalau kambuh sangat
membahayakan anaknya sehingga sangat tepat dan aman apabila anak bernama SITI
FATIMAH AZZAHRA berada di dalam asuhan Pemohon selaku Ayahnya, selanjutnya
dapat Pemohon jelaskan perceraian ini berasal dari kehendak Pemohon sendiri
tanpa adanya tekanan dari siapapun juga termasuk dari orang tua Pemohon;
DALAM REKONPENSI
- Bahwa mohon dalil yang tertuang dalam
Konpensi Pemohon dianggap tertuang kembali
dalam Rekonpensi ini ;
- Bahwa atas
dalil Termohon (Penggugat
rekonpensi) angka 3a, 3b nomor 1 dapat pemohon (Tergugat Rekonpensi)
tanggapi dalil tersebut tidak
benar, yang benar Pemohon (Tergugat Rekonpensi) masih memberikan nafkah
kepada Termohon (Penggugat Rekonpensi) sampai dengan bulan Desember 2019
sehingga tidak ada kewajiban bagi Pemohon (Tergugat Rekonpensi) untuk
membayar nafkah terhutang;
- Bahwa atas dalil Termohon (Penggugat rekonpensi) angka 3 b nomor 2 dapat pemohon
(Tergugat Rekonpensi) tanggapi atas
tuntutan Termohon (Penggugat Rekonpensi) mengenai nafkah Iddah sejumlah
Rp. 3.000.000,- (Tiga juta Rupiah) adalah diluar kemampuan Tergugat
rekonpensi dan sesuai dengan kemampuan Tergugat rekonpensi adalah sejumlah
Rp. 300.000,- (Tiga ratus Ribu Rupiah) x 3 (tiga) bulan adalah sejumlah Rp
900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa atas dalil
Termohon (Penggugat rekonpensi)
angka 3 b nomor 3 dapat pemohon (Tergugat Rekonpensi) tanggapi atas tuntutan Termohon (Penggugat
Rekonpensi) mengenai
nafkah Mut’ah sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) adalah diluar kemampuan
Tergugat rekonpensi dan sesuai dengan kemampuan Tergugat rekonpensi adalah
sejumlah Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa atas dalil Termohon
(Penggugat rekonpensi) angka 3 b nomor 4 dapat pemohon
(Tergugat Rekonpensi) tanggapi
untuk biaya hidup bagi anaknya, maka setiap bulan Pemohon (Tergugat
Rekonpensi) bersedia memberikan sejumlah Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah)
setiap bulannya;
Berdasarkan uraian Replik Pemohon
diatas maka Pemohon mohon kepada Majelis
Hakim Pemeriksa perkara No. 2760/ Pdt.G/ 2019/ PA.Lmg, di Pengadilan Agama
Lamongan untuk mengesampingkan dalil-dalil Jawaban Termohon dan selanjutnya
memutuskan :
DALAM
KONPENSI :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
DALAM
REKONPENSI :
- Menolak Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Termohon
Konpensi seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak diterima.
DALAM
KONPENSI DAN REKONPENSI :
-
Menghukum
Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ;
Bahwa atas replik Pemohon tersebut, kuasa Termohon menyampaikan duplik tertulis tanggal 10 Maret
2020 yang selengkapnya adalah :
DALAM KONPENSI
1.
Bahwa
Termohon tetap bertahan pada jawaban
pertamanya dan menolak dengan tegas seluruh replik Pemohon kecuali untuk
hal-hal yang diakui secara tegas oleh
Termohon.
2.
Bahwa
selanjutnya Termohon tetap pada jawaban dan gugatan rekonpensi Termohon.
3.
Bahwa
atas dalil replik Pemohon angka5, dapat Termohon tanggapi bahwa pernyataan
Pemohon berpenghasilan sejumlah Rp. 800.000.,-(delapan ratus ribu rupiah)
setiap bulannya.Hal itu menunjukkan kalau Pemohon tidak patut untuk merawat anak
yang bernama SITI FATIMAH AZZAHRA.
4.
Bahwa
atas dalil replik Pemohn angka 6 yang menyatakan Termohon sakit depresi dan kalau
kambuh sangat membahayakan anaknya adalah tuduhan yang berlebihan. Dan dapat
Termohon tanggapi bahwa Termohon sering protes dan beda pendapat dengan Pemohon
atas kebijakanyang diambl oleh Pemohon. Hal itulah yang membuat Pemohon mebuat
kesimpulan kalau Termhon sakit depresi, padahal yang bisa menyatakan seseorang
depresi adalah seorang psikiater.
DALAM REKONPENSI
1.
Bahwa
pada prinsipnya , Penggugat rekonpensi tetap pada dalil-dalil sebagaimana yang
di kemukakan dalam jawaban atau gugatan rekonpensi dan menolak dengan tegas
seluruh dalil-dalil yangdi kemukakan
oleh Pemohon konpensi /Tergugat rekonpensi , kecuali hal-hal yang diakui
kebenarannya oleh
Termohon konpensi/Penggugat rekonpensi.
2.
Bawa
dalil-dalil yang termuat dalam konpensi
yang ada relevansinya dengan dalil-dalil gugatan rekonpensi ini secara mutatis mutandis mohon dianggap
terulang kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rekonpennsi
ini.
3.
Bahwa
sejak bulan juli tahun 2019 sampaidengan bulan Desember tahun 2019 Tergugat
rekonensi/Pemohon konpensi telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang
suami , yaitu tidak pernah memberikan
nafkah wajib, maka Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi wajib melunasi nafkah lampau pada Penggugat
rekonensi/Termohon konpensi. Dan nafkah yang harus dibayar oleh Tergugat
rekonpensi/Pemohon konpensi kepada Penggugat rekonpensi/Termohon konpensi dapat
diperinci sebagai berikut:
1.
Nafkah lampau yang diperhitungkan sejak bulan juli
tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 sebesar Rp 1 juta x 6 bulan = Rp 6.000.000,-
2.
Nafkah Iddah yang 3 bulan x Rp 1.000.000,- = Rp 3
.000.000,- sebagaimana sesuai dengan
ketentuan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam (KHI);
3.
Nafkah Mut’ah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 158 huruf b Kompilasi Hukum Islam-KHI;
4.
Nafkah pemeliharaan anak yaitu, untuk sampai anak
tersebut dewasa setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Berdasarkan uraian duplik
Termohon diatas, maka Termohn mohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara
nomor 2760/Pdt.G/2019/PA.Lmg di Pengadilan Agama Lamongan untukj
mengesampingkan dalil-dalil replik Pemohon dan selanjutnya memutuskan :
DALAM KONPENSI
1.
Menyatakan
menolak permohonan Pemohon
2.
Membebankan
biaya perkara pada Pemohnon
DALAM REKONPENSI
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat /Termohon konpensi untuk seluuruhnya.
2.
Menghukum
Tergugat rekonpensi /Pemohon konpensi membayar Nafkah lampau yang diperhitungkan sejak bulan juli tahun 2019 sampai
dengan bulan Desember tahun 2019 sebesar
Rp 1 juta x 6 bulan = Rp 6.000.000,-
3.
Menghukum Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi
membayar Nafkah Iddah yang 3 bulan x Rp 1.000.000,- = Rp 3 .000.000,-
4.
Menghukum Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi
membayar Nafkah Mut’ah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
5.
Menyatakan anakyang bernama SITI FATIMAH AZAHRA
berada dalam asuhan Termohon konpensi/Penggugat rekonpensi.
6.
Menghukum Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi
membayar Nafkah pemeliharaan anak yaitu, untuk sampai anak tersebut dewasa
setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
7.
Membebankan
biaya perkara menurut hukum.
Bahwa untuk
meneguhkan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat berupa :
a. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk atas nama M Abdullah Rofik alias Mohamad Abdullah Rofik
bin Yoso dari Provinsi Jawa Timur
Kabupaten Lamongan NIK 3524172807540003 , tertanggal
20
Maret 2012 dan alat bukti tersebut
telah
dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai,
serta bermeterai cukup, lalu diberi tanda P.1;
b. Fotokopi
Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukodadi Kabupaten
Lamongan Nomor: 0178/44/V/2016, tertanggal 21 Mei 2016, dan alat bukti tersebut dicocokkan dengan
aslinya dan ternyata sesuai, serta
bermeterai cukup, lalu diberi tanda P.2;
c. Fotokopi surat
keterangan penghasilan dari Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Lamongan
tertanggal 27 Pebruari 2020 dan alat bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai,
serta bermeterai cukup, lalu diberi tanda P.3;
d. Fotokopi
transaksi transfer antar Bank, dan ternyata sesuai dengan aslinya, serta
bermeterai cukup, lalu diberi tanda P.4;
e. Fotokopi surat
keterangan dalam perawatan an. Ny. Siti Qomariyah dari RSU Dr. Soegiri
Kabupaten Lamongan dan ternyata sesuai aslinya, serta bermeterai cukup, lalu diberi tanda P.5;
f. Fotokopi surat
control dari Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan bulan Mei 2019 an. Siti Qomariyah
dan ternyata sesuai aslinya, serta
bermeterai cukup, lalu diberi tanda P.6;
g. Fotokopi surat
control dari Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan bulan Agustus 2019 an. Siti
Qomariyah dan telah sesuai aslinya, serta
bermeterai cukup, lalu diberi tanda P.7;
Bahwa selain
itu kuasa Pemohon telah mengajukan saksi-saksi keluarga/orang dekat, yaitu :
1.
Juni binti Seno, umur 56 tahun, agama Islam, pekerjaan tani,
tempat kediaman di Plembon RT.003 RW. 002 Desa Banjarejo Kecamatan Sukodadi, Dihadapan
persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai
berikut :
-
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon, karena
saksi adalah ibu kandung Pemohon;
-
Bahwa setelah menikah mereka hidup rukun dirumah orang
tua Pemohon selama 6 bulan.
-
Bahwa saksi mengetahui, Pemohon dan Termohon adalah
suami istri sah dan dikaruniai 1 orang anak bernama Siti Fatimah Azzahra umur 9 bulan.
-
Bahwa saksi mengetahui, Pemohon dan Termohon sering
berselisih dan bertengkar yang
disebabkan Termohon sering marah, ngamuk, marah-marah, banting-banting
barang-barang sampai 5 kali karena
depresi sehingga Pemohon tidak kuat hidup dengan Termohon;
-
Bahwa saksi mengetahui, Pemohon dan Termohon telah
berpisah tempat tinggal selama 6 bulan hingga sekarang, dan selama itu pula mereka
sudah tidak pernah saling mengunjungi.
-
Bahwa Pemohon bekerja sebagai tukang bersih-bersih di
Dinas PU dengan penghasilan Rp. 800.000.,- perbulan dan Termohon tidak punya
pekerjaan sampingan lainnya.
-
Bahwa saksi selaku keluarga atau orang dekat, telah
berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon, akan tetapi tidak berhasil ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut kuasa
Pemohon dan kuasa Termohon membenarkan semuanya.
2. Supini binti Supri,
umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan
swasta, bertempat kediaman di Plembon RT.003 RW. 002 Desa
Banjarejo Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dihadapan
persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai
berikut:
-
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon, karena
saksi adalah saudara sepupu Pemohon;
-
Bahwa saksi mengetahui, Pemohon dan Termohon adalah
suami istri sah dan dikaruniai 1 orang anak bernama Siti Fatimah Azzahra.
-
Bahwa dulu setelah menikah mereka rukun dirumah orang
tua Pemohon akan tetapi sekkarang mereka sudah berpisah tempat tinggal.
-
Bahwa saksi mengetahui, Pemohon dan Termohon sering berselisih
dan bertengkar karena masalah kekurangan nafkah, Termohon sering
marah-marah, depresi sejak 2017 dan belum siap punya anak.
-
Bahwa saksi mengetahui, Pemohon dan Termohon telah
berpisah tempat tinggal selama 6 bulan hingga sekarang dan selama itu pula mereka
sudah tidak pernah saling mengunjungi ;
-
Bahwa Pemohon bekerja sebagai tukang bersih-bersih di
Dinas PU dengan penghasilan Rp. 800.000.,- perbulan dan Termohon tidak punya
pekerjaan sampingan lainnya.
-
Bahwa saksi selaku keluarga telah
berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon, akan tetapi tidak berhasil ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut kuasa Pemohon
dan kuasa Termohon membenarkan semuanya.
Bahwa kuasa Termohon juga menghadirkan
saksi-saksinya dimuka persidangan yang bernama :
1.Qorib bin Patri ,
umur 53
tahun, agama Islam, pekerjaan dagang,
tempat kediaman di Jalan
Wonokusumo Jaya Gang 13 Kelurahan Pegirikan Kecamatan Semampir Kota Surabaya dihadapan persidangan
memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Termohon dan Pemohon karena saksi
adalah ayah kandung Termohon.
- Bahwa saksi mengetahui bahwa Pemohon dan
Termohon adalah suami istri sah hidup rukun di rumah orang tua Pemohon 6 bulan, dan dikaruniai 1 orang anak bernama
: Siti Fatimah Azara.
-
Bahwa Semula rumah tangga Pemohon dan Termohon,
harmonis, namun kemudian kelihatan tidak harmonis lagi, mereka sering
berselisih dan bertengkar yang disebabkan Pemohon tidak bisa memberi kecukupan
nafkah kepada Termohon.
-
Bahwa akhirnya mereka telah berpisah selama 5 bulan, dan selama itu sudah tidak saling
mengunjungi.
-
Bahwa saksi sudah berusaha mendamaikan mereka namun
tidak berhasil dan saksi sudah tidak sanggup lagi mendamaikan mereka.
2.Imam Rifa’i bin Mat Tholib ,
umur 30
tahun, agama Islam, pekerjaan dagang,
tempat kediaman di di Jalan
Wonokusumo Jaya Gang 13 Kelurahan Pegirikan Kecamatan Semampir Kota Surabaya, dihadapan
persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai
berikut:
-
Bahwa saksi kenal dan mengenalnya karena saksi adalah
saudara Termohon.
-
Bahwa saksi mengetahui Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah, hidup rukun
di rumah orang tua Pemohon/ 6 bulan, dan dikaruniai 1 orang anak bernama Siti
Fatimah Azzahra:
-
Bahwa Semula rumah tangga Pemohon dan
Termohon harmonis tetapi kemudian berubah menjadi tidak harmonis lagi karena mereka sering
berselisih dan bertengkar disebabkan , Pemohon memaksa Termohon
untuk menyusui anaknya padahal Termohon dalam kondisi sakit lantas Pemohon
memukul Termohon;
-
Bahwa sekarang Pemohon dan Termohon
telah berpisah rumah selama 6 bulan dan mereka tidak
saling berhubungan dan tidak saling mengunjungi.
-
Bahwa saksi sudah berusaha
mendamaikan Pemohon dan Termohon, tetapi tidak berhasil dan saksi
sudahntidak sanggup lagi mendamaikan mereka;
-
Bahwa selama ini pekerjaan
Pemohon adalah tukang sapu di pemda Lamongan dengan gaji Rp.850.000,- (delapan
ratus ribu sebulan) .
Bahwa
selanjutnya kuasa Pemohon dan kuasa Termohon telah
mencukupkan keterangan dan pembuktiannya, kemudian kuasa Pemohon menyampaikan kesimpulan
tertulis tanggal 31 Maret 2020 pada pokoknya kuasa Pemohon mohon agar
Pengadilan Agama Lamongan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan
menolak gugatan rekonpensi dari Termohon, sedangkan kuasa Termohon tidak
menyampaikan kesimpulannya karena tidak hadir dalam persidangan, lalu pihak Pemohon
mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa
selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjuk pada hal-hal
sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini;
PERTIMBANGAN
HUKUM
DALAM KONPENSI
Menimbang,
bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana diuraikan
di atas;
Menimbang bahwa, Majlis Hakim telah
berusaha mendamaikan Pemohon dan
Termohon akan tetapi tidak berhasil, bahkan Majelis Hakim berdasarkan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 01 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
, telah menunjuk H.Kasno,
S.Ag sebagai Mediator untuk
membantu para pihak mengadakan mediasi, dan mediasi telah dilaksanakan akan
tetapi tidak berhasil mendamaikan Pemohon dan Termohon.
Menimbang bahwa, berdasarkan bukti
P.1 yaitu fotokopi KTP an. Pemohon konpensi ternyata Pemohon konpensi adalah
berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Lamongan maka berdasarkan bukti
P.1 dan sesuai dengan pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
tentang peradilan agama, maka harus dinyatakan bahwa permohonan Pemohon untuk
berperkara di Pengadilan Agama secara formil dapat diterima.
Menimbang,
bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan Termohon dan telah dikuatkan
dengan bukti P.2 berupa fotokopi kutipan AKTA NIKAH AN. Pemohon dan
Termohon, merupakan akta
ontentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang sebagaimana Pasal 165 HIR,
maka telah terbukti bahwa Pemohon dan Termohon telah terikat
dalam perkawinan yang sah dan keduanya belum pernah bercerai;
Menimbang bahwa, yang menjadi alasan
Pemohon untuk menceraikan Termohon adalah:
-
Bahwa sejak Tahun 2017 antara Pemohon
dan Termohon telah sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus
yang disebabkan Termohon
berani dengan pemohon, kalau berbicara kasar, kalau sedang marah Termohon suka
membanting barang-barang yang ada di sekitarnya, berani dengan orang tua
pemohon, berbicara dengan orang tua pemohon sangat kasar dan orang tua pemohon
mau mengajak cucunya (anak Pemohon) tidak boleh oleh termohon, pada saat
termohon emosi pernah anaknya mau dilempar kemudian ditolong oleh adik dari
Pemohon;
-
Bahwa puncaknya pada Bulan Oktober 2019 Termohon meninggalkan
tempat kediaman bersama dijemput
oleh adik dari keluarga Termohon bernama Tanti pulang kerumah kakek dari Termohon
di Dusun Desa
Simbatan RT.004/ RW.001 Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten
Lamongan sudah 3
bulan dan sampai sekarang sudah 6 bulan.;
Menimbang bahwa , atas dalil permohonan Pemohon tersebut,
kuasa Termohon dalam jawaban tertulisnya tanggal 25-02-2020 maupun dalam
duplikya tertanggal 10-03-2020 Termohon pada pokoknya telah mengakui adanya
pertengkaran dan perselisihan bukan masalah Termohon tidak taat kepada Pemohon
akan tetapi sebenarnya pemohonlah yang kurang dewasa sebagai
pemimpin rumah tangga, dan tuduhan
pemohon bahwa termohon kalau sedang marah Termohon akan membuang anak
pemohon dan termohon adalah berlebihan dan fitnah yang keji dan tidak masuk
akal, bagaimana mungkin anak yang termohon kandung selama
9 bulan termohon pelihara dan rawat jaga
24 jam dengan penuh kasih sayang mau termohon buang justru pemohonlah kalau termohon ingatkan
akan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga pemohon sering marah-marah dan hal itu yang
menjadikan pemohon kurang senang terhadap termohon dan di anggap sering
membantah dan tidak taat kepada pemohon;
demikian juga replik Pemohon tanggal
03-03-2020 pada pokoknya Pemohon tetap dalam dalil permohonannya.
Menimbang bahwa, atas
permohonan Pemohon tersebut, kuasa Termohon dalam jawabannya telah mengakui dan
membenarkan adanya perselisihan dan
pertengkaran bukan masalah Termohon yang tidak taat kepada Pemohon akan tetapi
Pemohon yang tidak bertanggungjawab dalam masalah nafkah yang tidak mencukupi
karena pekerjaan Pemohon sebagai juru bersih-bersih di Dinas PU Kabupaten Lamongan.
Menimbang bahwa, oleh karena dalil
permohonan Pemohon tentang adanya perselisihan dan pertengkaran telah
diakui oleh Termohon, namun karena perkara ini masalah perceraian,
maka Majelis Hakim membebankan
pembuktian perkara ini kepada Pemohon dan Termohon sesuai maksud pasal
pasal 76 ayat (l) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang nomor 7 tahun
1989 tentang Peradilan Agama, maka Majelis Hakim telah mendengar keterangan pihak keluarga /orang dekat pihak
berperkara di persidangan.
Menimbang bahwa, sebelum
majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi kedua belah pihak, akan
dipertimbangkan bukti-bukti tertulis yaitu bukti P.3 tentang keterangan
penghasilan Pemohon dan ternyata bukti P.3 tersebut telah diakui dan dibenarkan
oleh para saksi Pemohon maupun saksi-saksi Termohon sebagai bukti permulaan
untuk mendukung dan menguatkan dalil permohonan Pemohon karenanya bukti yang
demikian dapat dipertimbangkan.
Menimbang bahwa, tentang bukti-bukti
P.4, P.5, P.6 dan P.7 adalah telah diakui dan dibenarkan pula oleh Termohon,
para saksi Pemohon maupun para saksi
Termohon, karenanya majelis hakim menilai bahwa alat bukti tersebut sebagai
bukti permulaan untuk mendukung dan menguatkan dalil permohonan Pemohon
karenanya bukti yang demikian dapat
dipertimbangkan.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan
saksi-saksi yang diajukan Pemohon yang bernama Juni binti Seno dan Supini binti
Supri, kedua orang saksi tersebut telah
memberikan keterangan dibawah sumpahnya dapat disimpulkan :
- Bahwa benar antara Pemohon dan Termohon
sebagai suami istri dan sudah punya 1 orang anak, yang sekarang ikut Termohon dan mereka sekarang sudah berpisah tempat tinggal
selama 6 bulan setelah terjadi
perselisihan dan pertengkaran yang
penyebabnya Pemohon tidak bertanggungjawab masalah nafkah sehingga Termohon
tidak dapat hidup rukun dengan Pemohon.
- Bahwa para saksi telah berusaha
mendamaikan Pemohon dengan Termohon tetapi tidak berhasil dan para saksi sudah tidak sangup
lagi mendamaikan mereka.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan
saksi-saksi yang diajukan Termohon yang bernama
Qorib bin Patri dan Rifa’I bin Mat Tholib, kedua orang saksi
tersebut telah memberikan keterangan
dibawah sumpahnya dapat disimpulkan :
- Bahwa benar antara Pemohon dan Termohon
sebagai suami istri dan sudah punya 1 orang anak, yang sekarang ikut Termohon dan mereka sekarang sudah berpisah tempat tinggal
selama 6 bulan setelah terjadi
perselisihan dan pertengkaran yang
penyebabnya masalah kekurangan nafkah, sehingga Termohon pulang kerumah orang
tuanya.
- Bahwa para saksi telah berusaha
mendamaikan Pemohon dengan Termohon tetapi tidak berhasil dan para saksi sudah tidak sangup
lagi mendamaikan mereka.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan Pemohon,
Termohon, serta keterangan saksi-saksi
Pemohon dan saksi-saksi Termohon,
Majelis Hakim berpendapat bahwa ternyata keterangan para saksi diatas
saling mendukung, saling menguatkan dan melengkapi dalil/alasan permohonan Pemohon, sehingga antara Pemohon dengan Termohon telah
pisah tempat tinggal sudah 6 bulan, karenanya majlis hakim dapat menerima
keterangan saksi-saksi tersebut sebab saksi-saksi adalah tetangga /orang
dekat Pemohon dan keterangan para saksi diberikan dibawah sumpah dan saksi
bukan orang yang disebutkan dalam
ketentuan pasal 145 Jo. Pasal 146 HIR, serta keterangan saksi saling
bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maupun dengan pengakuan
Termohon sehingga memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 172 HIR dan selama ini para saksi Pemohon dan
saksi-saksi Termohon sudah berusaha mendamaikan Pemohon dengan Termohon tetapi
tidak berhasil, karenanya dalil permohonan Pemohon tentang adanya perselisihan
dan pertengkaran telah terbukti dan menjadi fakta tetap.
Menimbang bahwa, karena telah terbukti dan menjadi fakta tetap
maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa rumah tangga antara Pemohon
dengan Termohon telah terjadi
perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang disebabkan Pemohon tidak bertanggungjawab tentang kekurangan nafkah, serta adanya perpisahan tempat tinggal
selama 6
bulan tersebut, karenanya Majelis hakim berpendapat bahwa
dalil permohonan Pemohon sepanjang telah terjadi perselisihan dan pertengkaran
nyata telah terbukti dan tanpa mempersoalkan siapa yang bersalah.
Menimbang
bahwa, Majelis Hakim perlu mengetengahkan pendapat ulama fiqh dalam kitab Madaa Hurriyatuz Zaujaini
Fii Ath Thalaq juz 2 halaman 83, sekaligus diambil alih dan dijadikan
pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam mempertimbangkan perkara ini ,
yaitu :
وقد اختار الاسلا م
نظام الطلاق حين تضطرت الحياة الزوجين
ولم يعد ينفع فيها نصائح ولا صلح
وحيث تصبح الرابطة الزواج صورة
من غير روح لان الاستمرار معناه ان يحكم احد الزوجين بالسجن المؤ بد وهذا ظلم تاْباه روح العد الة .
Artinya : Islam memilih lembaga
talak/perceraian ketika rumah tangga sudah dianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat
lagi nasehat perdamaian dan hubungan suami istri menjadi tanpa ruh ( hampa ) sebab dengan meneruskan perkawinan berarti
menghukum salah satu suami istri dengan penjara yang berkepanjangan, hal ini
adalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan.
Menimbang bahwa, diantara doktrin yang
harus diterapkan dalam perkara perceraian adalah “ pecahnya rumah tangga (
broken marriage ) “ oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan dan
mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan
pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya
yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon. Hal ini sesuai dengan
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor : 38 K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,
dan Majelis Hakim sependapat dengan Yurisprudensi tersebut sekaligus diambil alih dan menjadi pertimbangan Majelis
Hakim dalam mempertimbangkan putusan ini.
Menimbang bahwa, demikian juga telah
sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung
RI Nomor 273 K/AG/1998 tanggal 17
Maret 1999 yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang pada
pokoknya bahwa, cekcok, hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama
dengan pihak lain, merupaka fakta yang cukup untuk perceraian berdasar pasal 19
huruf ( f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menimbang bahwa , sejalan pula dengan
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor 44 K/AG/1998 tanggal 19 Pebruari 1999 yang mengandung
abstraksi hukum bahwa bilamana percekcokan antara suami istri telah terbukti
dalam pemeriksaan Pengadilan Agama dan didukung pula oleh fakta tidak
berhasilnya Majelis Hakim mendamaikan kembali para pihak yang bersengketa
sebagai suami istri, maka sesuai ketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan
pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf ( f ) Kompilasi Hukum Islam ,
secara yuridis permohonan Pemohon dalam konpensi untuk menceraikan Termohon
harus dikabulkan dengan memberi ijin
kepada Pemohon dalam konpensi untuk menjatuhkan talak satu roj’i terhadap
Termohon didepan sidang Pengadilan Agama Lamongan.
Menimbang bahwa, meskipun dalil-dalil
permohonan Pemohon telah terbukti, akan tetapi untuk memenuhi maksud pasal 22
ayat ( 2) Peraturan Pemerintah Nomor 9
tahun 1975 Jo, pasal 76 ayat (l) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang nomor
7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka majelis Hakim telah mendengar
keterangan pihak keluarga /orang dekat pihak berperkara di persidangan dan
pihak keluarga tersebut telah
menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya saling menguatkan dalil permohonan
Pemohon.
Menimbang bahwa, berdasarkan
keterangan Pemohon dan Termohon yang didukung oleh keterangan saksi-saksinya
maka dalil dalil Pemohon tersebut telah
terbukti dan menjadi fakta tetap.
Menimbang bahwa berdasarkan
fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa rumah
tangga Pemohon dengan Termohon telah terbukti benar-benar pecah, karena terus
menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan sudah tidak ada harapan untuk
hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Menimbang bahwa, dengan demikian
alasan perceraian yang diajukan Pemohon dalam konpensi telah memenuhi ketentuan
pasal 39 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, jo. Pasal 19 huruf (f)
Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun
1975, jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi
Hukum Islam.
Menimbang bahwa, oleh karena tujuan
perkawinan berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi :
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang
bahagia dan kekal bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ sudah tidak terwujud
karena antara keduanya sudah tidak saling menyayangi, bahkan perselisihan
diantara keduanya sudah sedemikian rupa sifatnya dan sulit diharapkan untuk
rukun kembali, maka apabila perkawinan mereka dipertahankan justru akan mendatangkan
madlorot yang lebih besar bagi kedua belah pihak, karena itu perkawinan mereka
harus diceraikan.
Menimbang bahwa, berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka permohonan cukup beralasan dan
tidak melawan hukum, oleh karenanya dapat
dikabulkan dengan memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak
satu raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan.
Menimbang bahwa, Pemohon dalam posita
nomor 8 dan 9 dan petitum nomor 3 Pemohon Menyatakan hak asuh anak bernama SITI
FATIMAH AZZAHRA, umur 9 bulan berada di dalam kekuasaan
Pemohon selaku ayahnya;
Menimbang bahwa, anak Pemohon dan Termohon bernama SITI
FATIMAH AZZAHRA, umur 9 bulan sekarang dalam asuhan
Termohon selaku ibu kandungnya dan selama anak tersebut ikut Termohon tidak ada masalah dan Termohon dalam
jawabannya tidak mungkin anak kandungnya akan di sia-siakan Termohon, karenanya
replik Pemohon adalah alasan yang berlebihan, karenanya majelis hakim
berpendapat bahwa anak Pemohon dan Termohon ternyata belum mumazziz dan selama
ini anak tersebut nyaman berada dalam
dekapan dan asuhan Termohon sebagai ibunya sesuai dengan maksud pasal
105 huruf a Kompilasi Hukum Islam.
Menimbang bahwa, berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut maka permohonan Pemohon untuk diberi hak
hadhonah terhadap anak yang bernama SITI FATIMAH AZZAHRA, umur 9 bulan tidak beralasan hukum dan
tidak sesuai dengan maksud pasal 105
huruf a Kompilasi Hukum Islam, karenanya permohonan Pemohon tentang hak asuh
anak harus dinyatakan ditolak.
DALAM REKONPENSI
Menimbang bahwa, maksud dan tujuan gugatan
Penggugat rekonpensi adalah sebagaimana
terurai diatas.Menimbang bahwa, dalam jawabannya Termohon mengajukan
tuntutan-tuntutan kepada Pemohon, maka Majelis Hakim menganggap bahwa
tuntutan-tuntutan tersebut dapat dinilai sebagai gugatan rekonpensi.
Menimbang bahwa, oleh karena ada gugatan rekonpensi maka selanjutnya yang dahulu sebagai Pemohon
sekarang disebut sebagai Tergugat rekonpensi dan yang dahulu sebagai Termohon sekarang
disebut sebagai Penggugat rekonpensi.
Menimbang
bahwa, yang menjadi
tuntutan Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi
dalam jawaban maupun dalam dupliknya pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa :
1. Nafkah
lampau yang diperhitungkan sejak bulan juli tahun 2019 sampai dengan bulan
Desember tahun 2019 sebesar Rp 1 juta x
6 bulan = Rp 6.000.000,-
2. Nafkah Iddah yang 3 bulan x Rp 1.000.000,- =
Rp 3 .000.000,-
3. Nafkah
Mut’ah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
4. Nafkah
pemeliharaan anak bernama SITI FATIMAH AZZAHRA, umur 9 bulan, sampai
anak tersebut dewasa setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah);
Menimbang bahwa, atas gugatan Penggugat
rekonpensi tersebut, Tergugat rekonpensi memberikan jawaban
dalam repliknya tanggal 03-03-2020 pada pokoknya Tergugat rekonpensi menolak terutama masalah nafkah setiap bulan untuk
Penggugat rekonpensi dan nafkah anaknya telah dipenuhi oleh Tergugat rekonpensi
, hal ini terbukti adanya kesanggupan
Tergugat rekonpensi yang telah memberikan nafkah kepada Penggugat rekonpensi
sampai bulan Juli s/d Desember 2019, akan tetapi pernyataan Tergugat rekonpensi
tersebut yang telah memberikan nafkah sampai Desember 2019 ternyata dibantah oleh
Penggugat rekonpensi bahwa yang sebenarnya Tergugat rekonpensi tidak memberikan
nafkah selama 6 bulan.
Menimbang bahwa, sebelum majelis hakim
mempertimbangkan tentang nafkah madhiyah
dari Penggugat rekonpensi terlebih dahulu majelis hakim akan
mempertimbangkan apakah Penggugat rekonpensi termasuk istri yang nuyuz ataukah
istri yang tamkin.
Menimbang bahwa, oleh karena
Tergugat rekonpensi dalam jawabannya telah bersedia memberikan nafkah lampau,
nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak sebagian maka majelis hakim berpendapat
bahwa Penggugat rekonpensi termasuk istri yang tamkin sebagaimana maksud pasal
80 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam, karenanya Penggugat rekonpensi berhak
mendapatkan hak-haknya sebagaimana akan di pertimbangkan majelis hakim berikut:
Tentang
nafkah lampau:
Menimbang bahwa, Tergugat rekonpensi
dalam petitum repliknya menolak, akan tetapi Tergugat rekonpensi bersedia
memberikan nafkah lampau, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak sebagian, dengan
demikian pernyataan tersebut berarti Tergugat rekonpensi secara tidak langsung
telah mengakui dan membenarkan bahwa Penggugat rekonpensi adalah istri yang
tamkin, karenanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas serta
berdasarkan keterangan para saksi Penggugat rekonpensi maupun saksi-saksi
Tergugat rekonensi bahwa Tergugat rekonpensi berkerja bersih-bersih di Dinas PU
Kabupaten Lamongan dengan gaji perbulan Rp. 800.000.,-.
Menimbang bahwa, majelis hakim perlu
mengetengahkan pendapat yang dinuqil Sayyid Sabq dalam kitab Fiqh Sunnah juz II
, halaman 151 menyatakan :
وافتي الحاكم ابن عتيبة في امراْة خرجت من بيت زوجها غا
ضبة هل لها نفقة – قال – نعم
Artinya : Al Hakam bin Utaibah
telah berfatwa tentang seorang istri
yang keluar dari rumah suaminya karena marah, apakah baginya berhak atas nafkah
? ia menjawab, dapat.
Menimbang
bahwa, berdasarkan semua pertimbangan diatas maka majelis hakim berpendapat bahwa
Penggugat rekonpensi pulang ke rumah orang tuanya meninggalkan Tergugat
rekonpensi adalah semata-mata dalam rangka menenangkan dirinya karena Penggugat rekonpensi tidak baik hubungannya
dengan ibu Tergugat rekonpensi, sehingga menurut majelis hakim bahwa kepulangan
Penggugat rekonpensi bukan termasuk istri yang nuyuz dan oleh karena Penggugat
rekonpensi bukan termasuk istri yang
nuyuz maka Penggugat rekonpensi berhak mendapatkan hak-haknya termasuk nafkah madliyah, nafkah iddah dari Tergugat rekonpensi
yang besarnya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Menimbang bahwa, sebagaimana
telah dipertimbangkan dalam konpensi tentang lamanya berpisah baik keterangan
saksi-saksi Penggugat rekonpensi maupun saksi-saksi Tergugat rekonpensi yaitu
sudah 6 bulan telah dibenarkan oleh Penggugat rekonpensi maupun Tergugat
rekonpensi maka berdasarkan gaji Tergugat rekonpensi sebelum terjadi
pertengkaran tiap bulan telah memberikan belanja kepada Penggugat rekonpensi
berkisar antara Rp. 800.000.,-- majelis hakim menetapkan bahwa layak Tergugat
rekonpensi dianggap mampu untuk memberikan nafkah madhiyah selama 6 bulan @ Rp.400.000.,-perbulan =
Rp.2.400.000.,-
Menimbang bahwa, berdasarkan
berdasarkan pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Jo. Pasal 80 ayat (2), (4) dan (5) Kompilasi Hukum
Islam dan ibarat dalam kitab Al Muhadzadzab juz II halaman 164 menyebutkan :
واذا وجد التمكين الموجب
النفقة ولم ينفق حتي مضت مدة صا رت النفقة
دينا في ضمته ولا يسقط يمضي الزمن –
Artinya : Apabila istri taat maka
wajiblah suami memberi nafkah dan jika
suami tidak memberinya hingga lewat waktu, maka nafkah tersebut menjadi hutang
suami karena tanggungannya dan tidak gugur hutang tersebut dengan lewatnya
waktu.
Menimbang bahwa, berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut
diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang nafkah madhiyah terhadap
Tergugat rekonpensi dapat dikabulkan
untuk sebagian.
Tentang
nafkah iddah:
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 41
(c ) UU. No.1/1974 jo. Pasal 149 dan pasal
152 Kompilasi Hukum Islam karenanya berdasarkan pertimbangan diatas dan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
mempertimbangkan tentang nafkah madhiyah sebagaimana tersebut diatas, maka
majelis hakim telah sepakat untuk membebankan kepada Tergugat rekonpensi untuk
membayar nafkah iddah sebesar Rp. 1.200.000.,- kepada Penggugat rekonpensi.
Menimbang bahwa, berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut
diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang nafkah iddah terhadap Tergugat
rekonpensi dapat dikabulkan untuk
sebagian.
Tentang
mut’ah :
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 41
(c ) UU. No.1/1974 jo. Pasal 149 dan
pasal 152 Kompilasi Hukum Islam serta
dalil dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 214 sekaligus diambil alih dan
dijadikan pendapat oleh majelis hakim yang menyebutkan :
وتجب المتعة
الموطؤة طلقت بائنا او رجعيا
Artinya: Bagi istri yang
diceraikan telah disetubuhi baik talak bain maupun raj’i harus diberi mut’ah.
Menimbang bahwa, berdasarkan maksud
pasal 149 Kompilasi Hukum Islam tersebut maka sesuai
dengan melihat lamanya masa perkawinan Penggugat rekonpensi dengan Tergugat
rekonpensi yang hingga sekarang ini rumah tangganya sudah berlangsung ± selama 3 tahun tentu
banyak hal yang dikenang maka layak apabila
Tergugat rekonpensi dibebani untuk memberikan mut’ah kepada Penggugat
rekonpensi yang sesuai dengan kemampuannya sebagaimana pendapat dalam doktrin
kitab fikih diatas yang sekaligus diambil alih menjadi pendapat majelis hakim
dalam mempertimbangkan putusan ini.
Menimbang
bahwa, berdasarkan pertimbangan diatas
dan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan tentang
nafkah madhiyah dan dalil dalam kitab
Ahkamusy Syakhshiyyah oleh Muhammad Abu
Zahrah yang sekaligus diambil alih menjadi
pertimbangan majelis hakim, maka majelis
hakim telah sepakat untuk membebankan kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar
mut’ah sebesar Rp. 2.000.000.,- kepada Penggugat rekonpensi.
Menimbang bahwa, berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut
diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang mut’ah terhadap Tergugat
rekonpensi dapat dikabulkan untuk
sebagian.
Tentang
nafkah anak:
Menimbang bahwa, Tergugat
rekonpensi dalam masalah tuntutan nafkah anak dari Penggugat rekonpensi,
Tergugat rekonpensi telah bersedia memberikan nafah anak bernama SITI
FATIMAH AZZAHRA, umur 9 bulan sebesar Rp. 300.000.,-
perbulan sedangkan Penggugat rekonpensi tetap pada gugatan semula yaitu sebesar
Rp .1.000.000.,-
Menimbang bahwa, dalam rangkaian
pertimbangan tentang nafkah anak yang bernama bernama SITI FATIMAH AZZAHRA, umur 9 bulan tersebut dan sesuai dengan
penghasilan Tergugat rekonpensi , lagi pula Tergugat rekonpensi dalam
berperkara telah menggunakan jasa Pengacara yang tentu tidak sedikit biaya yang
dikeluarkannya sehingga majelis hakim telah sepakat bahwa Tergugat rekonpensi
dianggap telah mampu untuk memberikan nafkah anak setiap bulannya karenanya
majelis hakim layak menghukum Tergugat
rekonpensi untuk memberikan nafkah anak yang bernama SITI
FATIMAH AZZAHRA, umur 9 bulan sebesar Rp. 500.000.,- setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau sudah menikah dengan kenaikan 10
% setiap tahunnya.
Menimbang bahwa, berdasarkan
pertimbangan tentang nafkah anak tersebut maka gugatan Penggugat rekonpensi dapat dikabulkan untuk sebagian.
Menimbang bahwa, berdasarkan semua pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi dapat dikabulkan untuk sebagian dan menolak gugatan Penggugat
rekonpensi yang lainnya.
DALAM KONPENSI
DAN REKONPENSI
Menimbang bahwa, oleh karena perkara ini termasuk bidang
perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 50 tahun
2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon dalam
konpensi/Tergugat rekonpensi.
Mengingat pasal 49 Undang-undang nomor 50 tahun 2009
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan
Agama dan segala peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara
ini.
MENGADILI
DALAM KONPENSI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk
sebagian.
2. Memberi ijin kepada Pemohon (M
Abdullah Rofik alias Mohamad Abdullah Rofik bin Yoso) untuk menjatuhkan
talak satu roj’i
terhadap Termohon (Siti
Qomariyah binti Mat Karib) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan.
3. Menolak permohonan Pemohon yang selebihnya.
DALAM REKONPENSI
1. Mengabulkan
gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian.
2. Menghukum
Tergugat rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat rekonpensi berupa :
a. Nafkah
madhiyah sebesar Rp. 2.400.000.,-(dua juta empat ratus ribu rupiah).
b. Nafkah iddah
sebesar Rp. 1.200.000.,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).
c. Mut’ah sebesar
Rp. 2.000.000.,-( dua juta rupiah).
d. Nafkah anak
yang bernama SITI FATIMAH AZARA, umur 9 bulan sebesar
Rp.500.000.,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/sudah
menikah.
Sesaat
sebelum ikrar talak diucapkan di depan siding Pengadian Agama Lamongan.
3. Menyatakan menolak
gugatan Penggugat rekonpensi selebihnya.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Membebankan kepada Pemohon dalam konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp866.000,- (delapan ratus enam
puluh enam ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat
permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Agama Lamongan pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 Masehi , bertepatan dengan tanggal 05
Ramadhan 1441 Hijriyah, dan pada hari
itu juga putusan tersebut dibacakan
dalam sidang yang terbuka untuk umum
oleh Drs. H. SUDONO, M.H. sebagai
Ketua Majelis , Dra. Risana Yulinda, S.H, M.H., dan Drs.H. Nuril Ihsan, masing-masing sebagai Hakim anggota , dengan didampingi Drs. H. Kayanto, S.H.I sebagai
Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh
kuasa Pemohon dalam konpensi/Tergugat rekonpensi diluar hadirnya kuasa Termohon
dalam konpensi /Penggugat rekonpensi.
Hakim Anggota Ketua
Majelis
Dra. Dra. Risana Yulinda, S.H, M.H Drs. H. SUDONO, M.H.
Hakim Anggota
Drs.H. Nuril Ihsan,
Panitera
Pengganti
Drs.
H. Kayanto, S.H.I
Perincian biaya perkara :
Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Proses : Rp. 75.000.,-
Panggilan : Rp. 725.000,-
PNBP
: Rp. 20.000.,-
Redaksi ; Rp. 10.000,-
Meterai : Rp. 6.000,-
------------------------------------------------------
J u m l a h : Rp. 866.000,-
( delapan ratus
enam puluh enam ribu rupiah ) .