TUNTUTAN NAFKAH IDDAH, MUT'AH, MADLIYAH, ANAK
DALAM REKONPENSI
Menimbang
bahwa, maksud dan tujuan gugatan Penggugat rekonpensi adalah sebagaimana dalam
jawabannya.
Menimbang bahwa karena ada gugatan rekonpensi maka selanjutnya yang dahulu sebagai Pemohon
sekarang disebut sebagai Tergugat rekonpensi dan yang dahulu sebagai Termohon
sekarang disebut sebagai Penggugat rekonpensi.
Menimbang bahwa, sesuai dengan jawaban
Penggugat rekonpensi tanggal 26 Maret 2010
maupun dakam kesimppulannnya tanggal
7 Juni 2010 ,bahwa yang menjadi tuntutan Penggugat rekonpensi
terhadap Tergugat rekonpensi pada
pokoknya adalah :
-
Nafkah iddah
selama 1 tahun sebesar Rp. 50.000,- perhari
-
Nafkah madliyah
selama 6 bulan sebesar Rp. 50.000,- perhari.
-
Uang mut’ah
sebesar Rp. 10.000.000,-
-
Nafkah seorang
anak sebesar Rp. 500.000,- perbulan sampai anak tersebut dewasa.
Menimbang bahwa, atas gugatan Penggugat
rekonpensi tersebut diatas, Tergugat rekonpensi baik dalam repliknya telah
memberikan jawaban yang pada pokoknya Tergugat rekonpensi menolak semua
tuntutan Penggugat rekonpensi karena menurutnya Penggugat rekonpensi
mengada-ada dan Penggugat rekonpensi termasuk istri yang nusyuz.
Menimbang bahwa majlis hakim telah
memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan tuntutan tersebut dengan musyawarah akan
tetapi tidak berhasil mencapai kesepakatan.Oleh karenanya majlis hakim akan
mempertimbangkan satu persatu tuntutan Penggugat rekonpensi tersebut sebagai
berikut :
Menimbang bahwa, oleh karena karena semua
tuntutan Penggugat rekonpensi ditolak oleh Tergugat rekonpensi maka berdasarkan ketentuan pasal 163 HIR jo. Pasal 1865 KUH Perdata
yang menyatakan bahwa : Barang siapa mengaku mempunyai suatu hak atau menyebutkan suatu kejadian untuk
meneguhkan hak itu atau untuk membantah
hak orang lain , harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu , oleh karenanya berdasarkan pasal tersebut majlis berpendapat bahwa beban
pembuktian harus dibebankan kepada Penggugat rekonpensi untuk membuktikan dalil
gugatan rekonpensinya.
Tentang nafkah Iddah
dan Mut’ah :
Menimbang bahwa, Menimbang
bahwa tuntutan Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi tentang nafkah iddah selama 1 tahun perhari
Rp.50.000,- dan Mut’ah sebesar Rp. 10.000.000,-
dan atas tuntutan tersebut , Tergugat
rekonpensi menolaknya karena menurut Tergugat rekonpensi ,bahwa Penggugat
rekonpensi termasuk istri yang nusyuz.
Menimbang bahwa, untuk membuktikan nusyuz dan tidaknya Penggugat rekonpensi , maka Penggugat
rekonpensi telah mengahadirkan saksi –saksinya yang bernama ABDUL KHOLIK BIN
ABDUL WAHAB dan SAMHARI BIN RATMIN yang memberikan keterangan dibawah sumpah
bahwa kepergian Penggugat rekonpensi pulang kerumah orangb tuanya karena adanya
kehadiran wanita lain bernama Mimin , sehingga menurut Majlis Hakim bahwa
tujuan kepergian Tergugat rekonpensi pulang kerumah orang tuanya adalah untuk
menenangkan diri , minimal telah diketahui oleh Tergugat rekonpensi dan keterangan ini dibenarkan oleh Tergugat
rekonpensi.
Menimbang
bahwa , berdasarkan keterangan dua orang saksi yang bernama ABDUL KHOLIK BIN
ABDUL WAHAB dan SAMHARI BIN RATMIN tersebut maka majlis majlis dapat menemukan
fakta di persidangan bahwa ternyata
Penggugat rekonpensi bukan termasuk istri yang nuzyuz .
Menimbang bahwa
berdasarkan pasal 149 Kompilasi
Hukum Islam , bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib :
memberikan mut’ah…. dan nafkah iddah.
dan seterusnya.
Menimbang bahwa, berdasarkan
ketentuan tersebut maka sesuai dengan pengakuan Tergugat rekonpensi bahwa ia
bekerja di Proyek sedangkan menurut
saksi Penggugat rekonpensi , Tergugat rekonpensi bekerja sebagai pemilik
mebeler tetapi mereka tidak menyebutkan berapa penghasilan Tergugat rekonpensi
setiap bulannya , maka menurut majlis walaupun mereka tidak menyebut jumlah
penghasilan setiap bulannya tetapi Tergugat rekonpensi telah mempunyai
penghasilan tetap setiap bulannya dan dianggap mampu untuk memberikan
nafkah iddah dan mut’ah kepada Pengggat
rekonpensi yang besarnya akan dipertimbangkan majlis sesuai dengan melihat
lamanya masa perkawinan Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi yang
hingga sekarang ini sudah berlangsung selama 7 tahun lebih.
Menimbang bahwa
berdasarkan pasal 41 (c ) UU. No.1/1974
jo. Pasal 149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam serta dalil dalam kitab Al Muhadzadzab juz II
halaman 164 yang menyebutkan :
اذا طلق امراْته بعد الدخول طلاقا
رجعيا وجب لها السكني والنفقة في العدة
Apabila suami mencerai istrinya yang telah disetubuhi dengan talak raj’i
maka ia harus menyediakan tempat tinggal dan nafkah selama masa iddah.
Menimbang bahwa
berdasarkan pasal 41 (c ) UU. No.1/1974
jo. Pasal 149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam serta dalil dalam kitab Bughyatul
Musytarsyidin halaman 214 menyebutkan :
وتجب المتعة الموطؤة طلقت بائنا او
رجعيا
Bagi istri yang diceraikan telah
disetubuhi baik talak bain maupun raj’i harus diberi nafkah.
Menimbang bahwa, masa iddah adalah
selama 3 kali haid atau sekurang kurangnya ditetapkan 90 hari, karena itu
tuntutan Penggugat rekonpensi tentang nafkah iddah selama 1 tahun tidak
beralasan , sehingga tuntutan tersebut dikabulkan 3 bulan.
Menimbang bahwa, berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, majlis berpendapat bahwa Tergugat
rekonpensi layak dibebani untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp. 3.000.000,-
dan mut’ah sebesar Rp.5.000.000,-
Menimbang bahwa, berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang nafkah
iddah dan mut’ah dapat dikabulkan untuk sebagian.
Tentang nafkah
madliyah 6 bulan :
Menimbang bahwa, Penggugat rekonpensi menuntut nafkah madliyah
selama 6 bulan perhari sebesar Rp 50.000,-. Sesuai dengan apa yang telah
dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum tentang iddah dan mut’ah tersebut
diatas, dan ternyata Penggugat rekonpensi bukan termasuk istri yang nusyuz maka
Penggugat rekonpensi berhak atas nafkah
madliyah dari Tergugat rekonpensi sesuai dengan tuntutannya yaitu selama 6
bulan , berdasarkan pertimbangan
tersebut maka majlis berpendapat akan
mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sesuai apa yang diminta yaitu selama 6
bulan. Karenanya Tergugat rekonpensi layak dibebani untuk memberikan nafkah
madliyah selama 6 bulan kepada Penggugat
rekonpensi sebesar Rp. 6.000.000,-
Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas , maka gugatan Penggugat rekonpensi
tentang nafkah madliyah dapat dikabulkan untuk sebagian.
Tentang nafkah anak :
Menimbang bahwa, menurut pasal 149
KHI huruf d , bilamana perkawinan putus
karena talak, maka bekas suami wajib memberikan biaya hadlonah untuk
anak-anaknya yang belum mencapai umur 21
tahun , berdasarkan ketentuan pasal
tersebut ternyata anak Penggugat
rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi yang bernama BELLA sekarang masih berumur 4 tahun dan sejak kedua orang tuanya
berpisah anak tersebut ikut Penggugat
rekonpensi.
Menimbang bahwa, berdasarkan pasal 149 huruf ( d ) Kompilasi Hukum Islam tersebut ternyata anak
Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi sekarang masih dibawah umur,
karenanya layak apabila Tergugat rekonpensi dibebani untuk memberikan biaya untuk
anaknya tersebut, yang besarnya akan
dipertimbangkan sebagai berikut.
Menimbang bahwa, sebagaimana yang
telah dipertimbangkan dalam pertimbangan tentang iddah dan mut’ah tersebut
diatas, maka majlis menilai bahwa Tergugat rekonpensi dianggap telah mempunyai
penghasilan tetap setiap bulannya, karenanya menurut majlis Tergugat rekonpensi
layak dibenani untuk memberikan biaya untuk anaknya yang bernama BELLA tersebut
dan melihat kemampuan Tergugat rekonpensi , karena kewajiban memberikan biaya
terhadap anak adalah kewajiban orang tuanya,
terutama ayahnya yang dalam hal ini adalah Tergugat rekonpensi,
berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Tergugat rekonpensi layak
dibebani untuk memberikan nafkah anak setiap bulannya sebesar Rp. 500.000,-
dengan kenaikan 15 % dari tahun sebelumnya.
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan
tersebut diatas, maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang nafkah anak dapat dikabulkan.
Menimbang bahwa,
tentang tuntutan untuk membayar uang
paksa ( dwangsom) dari Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat
rekonpensi sebesar Rp 25.000,-setiap hari keterlambatan dalam membayar
tuntutannya sebagaimana duplik Penggugat
rekonpensi tanggal 23 Maret 2010, Majlis Hakim akan mempertimbangkan sebagai
berikut :
Menimbang bahwa, tuntutan
uang paksa ( dwangsom ), pada dasarnya berkaitan dengan pelaksanaan putusan
yang menghukum Tergugat untuk melakukan suatu prestasi berupa melakukan suatu perbuatan, sebagaimana yang diatur
dalam pasal 225 HIR sebab pada dasarnya
seseorang tidak dapat dipaksa untuk melakukan prestasi berupa melaksanakan
suatu perbuatan, sehingga untuk menjamin pihak yang dimenangkan agar tidak
dirugikan dapat dinilai dengan uang paksa.
Menimbang
bahwa dari gugatan Penggugat rekonpensi tersebut tidak terdapat tuntutan yang
menghukum Tergugat rekonnpensi untuk melakukan suatu perbuatan sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 225 HIR, karenanya tuntutan tentang uang paksa ( dwangsom
) tidak beralasan hukum karena hak-hak yang berupa pembayaran sejumlah uang
yang diakibatkan putusnya perkawinan karena perceraian tidak dapat diajukan
dwangsom , berdasarkan pertimbangan tersebut maka tuntutan Penggugat rekonpensi
tentang dwangsom tidak perlu
dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan.
Menimbang bahwa , berdasarkan semua
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas
maka gugatan Penggugat rekonpensi dapat dikabulkan untuk sebagian.