Minggu, 28 Mei 2017

TAFSIR : SURAH AL-IKHLASH




TAFSIR  :  SURAH  AL-IKHLASH

Oleh : Sudono Al-Qudsi


قُلۡ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ ١  ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ ٢  لَمۡ يَلِدۡ وَلَمۡ يُولَدۡ ٣  وَلَمۡ يَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدُۢ ٤

1.    Katakanlah: "Dialah Allah, Yang Maha Esa. 2. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. 3. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan.4. dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia".
ASBABUN NUZUL
Sebab diturunkannya surat Al Ikhlas dikarenakan kaum musyrikin menanyakan kepada Nabi tentang Nasab Allah, apakah berupa seperti  berhala-berhala mereka, Maka turunlah surat ini .
 
عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ: أَنَّ الْمُشْرِكِينَ قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” يَا مُحَمَّدُ، انْسُبْ لَنَا رَبَّكَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى:     
       
, “Wahai Muhammad sebutkan kepada kami tentang nasab Robbmu.” Maka Allah Subhanahu wata’ala menurunkan surat ini ......(Hadits riwayat Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Al Hakim, ini lafadz yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Pada lafadz Imam Tirmidzi yang serupa dengan lafadz diatas dihasankan oleh Syaikh Albani di dalam shohih wa dhoif Sunan Tirmidzi). Dan dinamakan surat Al Ikhlas dikarenakan pada surat ini terdapat penjelasan tentang pensucian yang sempurna untuk Allah ( tafsir Juz Amm karya Syaikh Utsaimin Hal.351 Maktabah Syamilah).

Dinamakan surah al-Ikhlash, terambil dari kata khalish yang berarti SUCI atau MURNI setelah sebelumnya memiliki kekeruhan. Ikhlash adalah keberhasilan mengikis dan menghilangkan kekeruhan itu sehingga sesuatu yang tadinya keruh menjadi murni. Dengan nama itu tercermin kadungan ayat-ayat ini bila difahami dan dihayati  oleh seseorang  maka itu akan menyingkirkan  segala kepercayaan , dugaan dan prasangka kekurangan atau sekutu bagi Allah SWT yang selama ini boleh jadi hinggap di benak dan hatinya , sehingga pada akhirnya keyakinannya tentang ke Esaan Allah benar-benar suci murni tidak lagi dihinggapi oleh kemusyrikan baik yang jelas   ( mempersekutukan Allah) maupun yang tersembunyi (riya’ dan pamrih) .(Al Mishbah, juz 15, hal. 606).
Penjelasan :  ( ikuti terus sesuai jadwal kuliah subuh ).




SEKELOMPOK GENERASI YANG LEMAH





SEKELOMPOK GENERASI YANG LEMAH

Oleh :    Sudono Al-Qudsi



وَلۡيَخۡشَ ٱلَّذِينَ لَوۡ تَرَكُواْ مِنۡ خَلۡفِهِمۡ ذُرِّيَّةٗ ضِعَٰفًا خَافُواْ عَلَيۡهِمۡ فَلۡيَتَّقُواْ ٱللَّهَ وَلۡيَقُولُواْ قَوۡلٗا سَدِيدًا ٩
9. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar


Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (An Nisa ayat 9).
Menurut para pakar ahli tafsir , seperti  :
1        At Thabari , Fakhruddin Ar razi  : ditujukan  kepada orang-orang yang berada di sekeliling orang yang sakit dan diduga segera akan meninggal.  
2        Ibnu Kasir : ditujukan kepada wali-wali anak yatim agar memperlakukannya seperti anak sendiri.
3        Muhammad Sayyid  Thantawi, ditujukan kepada semua pihak, siapapun, karena semua diperintahkan untuk berlaku adil , berucap yang benar dan tepat (TafsIr Al-Mishbah , juz, 2 hal. 355 ).
Ayat diatas diakhiri dengan kalimat QAULAN SYADIDAN yang berarti perkataan yang benar dan tepat. Kata : syadidan , bukan sekedar benar tetapi berarti tepat sasaran. Jadi kalau menghadapi mereka (anak yatim) harus peka. Membutuhkan perlakuan yang lebih hati-hati dan kalimat-kalimat yang lebih terpilih, bukan saja  kandungannya benar, tetapi juga tepat. Sehingga kalau memberi informasi atau menegur jangan sampai menimbulkan kekeruhan dalam hati mereka , tetapi teguran yang disampaikan kepadanya meluruskan kesalahan sekaligus membina mereka.
Rasululloh SAW, mengatakan kepada Sa’ad bahwa : sesungguhnya engkau akan meninggalkan ahli warismu berkecukupan itu lebih baik dari pada engkau meninggalkan keluarga  dalam uluran tangan orang lain ( Al-Qurtubi, Tafsir Al Jaamiu  Li Ahkamil Qur’an, juz, 5 dan 6, hal. 36 ).
Menurut para pakar terjadinya sebagian masyarakat muslim Indonesia saat ini mudah tergiur dan hanyut dalam buaian angan-angan. Seperti, modus penggandaan uang, cepat kaya tanpa kerja, penipuan,  yang baru-baru ini ramai di mass media karena :
ضعف الاء يمان  -  ضعف العلمضعف الاءكتساب -   ضعف الجهاد -   ضعف الخلوقضعف النظام والاءجتما ع   
Dan ternyata sudah digambarkan oleh Alloh dalam surat An Nisa ayat 9 diatas yaitu DURRIYATAN DHIAFAN KHOFUU ALAIHIM .
Demikian semoga ada manfaatnya, Blitar, 16 Okt. 2016, Jamaah Haji Yasodam 2012



8 CARA AGAR MERTUA MAKIN SAYANG



8 CARA AGAR MERTUA MAKIN  SAYANG


Ketika seorang  wanita menikah, maka tanggung jawab orang tuanya sudah terlepas, karena kini tanggung jawab itu beralih pada sang suami, dan kewajiban sebagai istri adalah memenuhi hak-hak suami, demikian juga suami terhadap istri. Namun, ada yang perlu diketahui bahwa wanita menikah bukan pada suami saja, melainkan juga pada semua keluarga besar dan juga kedua orang tuanya
Perlu dipahami, sekarang Anda menjadi istri dari anak mertua Anda, yang selama ini telah membesarkannya dan berharap suatu hari nanti si anak akan menyayangi dan menjaganya sampai akhir hayat. Karena Anda sebagai istri, Anda juga harus berlaku baik kepada mertua Anda bersikap kepada orang tua Anda sendiri. Berikut ini adalah cara agar Anda bisa disayang mertua:


1. Sopan dan Santun
Seperti halnya pada orang tua. Anda, berlaku sopan dan sopan adalah hal utama saat berada dihadapan mertua. Jangan memperlihatkan muka cemberut atau ketus meski suasana hati Anda sedang buruk. Jika kebetulan mertua Anda mengeluarkan sindiran atau celaan yang membuat Anda tersinggung, lebih baik tanggapi dengan kepala dingin. Kalaupun ada yang tidak berkenan di hati, sampaikan saja semuanya dengan kepala dingin tanpa menanggapinya terlalu serius. Anggap saja itu bentuk perhatian darinya yang mungkin disampaikan dengan cara yang kurang tepat.


2. Berikan Perhatian 
Berikan perhatian kepada mertua sesibuk apapun Anda. Untuk itu, Anda bisa memulainya dari hal-hal kecil yang tidak terlalu sulit. Misalnya, disela-sela kesibukan bekerja, tak ada salahnya jika Anda menelepon sekadar mengetahui kabar mertua. Atau, jika punya sedikit waktu sesudah pulang dari kantor, ajaklah suami Anda berkunjung sebentar kerumah orang tuanya. Initentu amat berarti untuk mereka


3. Belajar sabar menghadapi kebiasaan mertua 
Ini sangat diperlukan terutama bagi Anda yang kebetulan mempunyai mertua yang sedikit cerewet dan gemar berkomentar tentang banyak hal. Jangan pernah terpancing menanggapi komentar pedasnya. Sabar dan mencoba tersenyum ialah cara paling ampuh agar ia menyayangi dan menghormati Anda.


4. Perlihatkan bahwa Anda pandai mengurus anaknya 
Bagi seorang ibu, anaknya tetaplah menjadi “Bayi kecil” yang perlu diurus dengan baik. Jadi, jangan heran jika ia tidak bisa sepenuhnya memercayakan sang anak kepada Anda, menantu perempuannya, diawal pernikahan nanti. Karena itu, perlihatkan bahwa Anda mampu menggantikan peran ibu untuk mengurus anaknya. Untuk mempermudah jangan pernah malu bertanya kepada mertua tentang hal-hal yang disukai dan tidak disukai pasangan Anda.


5. Tunjukan minat saat mengobrol dengan mertua 
Salah satu langkah penting untuk mendapatkan hati mertua ialah dengan menaruh perhatian dan minat saat mengobrol bersamanya. Ketika Anda terlihat memerhatikan dengan saksama dan membalas obrolan mertua, maka dia akan merasa Anda menantu yang peduli terhadapnya.


6. Bawakan Hadiah 
Hadiah atau kejutan manis tentunya membahagiakan mertua Anda. Anda dapat membawakan oleh-oleh, makanan, aksesori, atau buku dari penulis favoritnya.


7. Perlihatkan rasa peduli 
Menunjukkan kepedulian terhadap mertua ialah salah satu bukti bahwa Anda adalah menantu yang berbakti. Ingatlah bahwa mertua juga orang tua Anda. Kesehatan dan kebahagian hidup mereka merupakanhal penting yang harus diperhatikan.


8. Ajak bicara tentang masa mudahnya 
Salah satu cara membuat mertua senang adalah bernostalgia atau meminta mereka untuk bercerita tentang kisah masih mudahnya. Anda juga bisa menanyakan masa kecil pasangan Anda, yang dapat membuat mereka merasa bersemangat dan bahagia kembali. [reportaseterkini.net]



BUAH KASIH SAYANG




BUAH  KASIH  SAYANG

Oleh :  H. Sudono Al-Qudsi,  M.H.


Dari Abdullah bin Amr Ibni Ash, Rasulullah SAW. Bersabda :
Artinya  :  Alloh yang Maha Penyayang berkenan melimpahkan kasih sayang-Nya  kepada mereka yang bersikap penyayang, maka dari itu sayangilah  penduduk bumi agar kalian  disayangi oleh penduduk langit.
Maksud hadis diatas adalah , mereka yangmenyayangi penduduk bumi,baik manusia maupun binatang yang tidak diperintahkan membasminya, adalah disayangi oleh Alloh, karena itu sayangilah siapa saja ciptaan  Alloh yang mungkin engkau sayangi, walaupun ia tak berakal dengan cara mengasihi dan mendoakan  agar mereka memperoleh rahmat dan ampunan Alloh .Dengan cara itu kalian memperoleh kasih sayang para malaikat, dan juga kasih sayang Alloh yang justru limpahannya  akan merata ke penduduk langit dimana lebih banyak jumlahnya dibanding penduduk bumi ini.
Walaupun dengan alasan menyayangi sesama hamba , namun tetap tidak diperbolehkan mendoakan kaum muslimin  semoga diampuni segala dosa mereka, , juga mendoakan orang melarat  agar memperoleh 100 juta , selagi tidak tampak adanya kemungkinan diperoleh hal tersebut. Sebab  yang demikian itu bertentangan dengan syar’i.
Al-kisah : pernah Imam Al-Ghozali ditemui dalam suatu mimpi, lalu kepada beliau ditanyakan  “bagaimana perlakuan Alloh terhadap tuan ? lalu beliau menjawab dengan cerita begini :  Terlebih dulu, Alloh menempatkan aku di tengah-tengah anugrahNya. Lalu Alloh bertanya kepadaku,” lantaran apa Aku membawamu kesisi-Ku ?  lalu  aku menyebutkan amalan-amalan perbuatanku begini dan begini....., sehingga Alloh memotong dengan firmanNya : “Aku tidak menerima itu semua. Yang Aku terima adalah satu kebajikanmu, dimana pada suatu hari  engkau telah menulis , kemudian ada seekor lalat hinggap pada penamu untuk minum air ( dalam wadah tinta) dan dengan kasih sayangmu, engkaupun berhenti sejenak sampai lalat tersebut memperoleh kesegaran ( kenyang ) “. Kemudian Alloh memerintahkan ‘ bawalah hamba-Ku ini ke surga’. ( kitab Nahoihul Ibad, hal. 3 ) Demikian tulisan ini semoga ada manfaatnya, amiiin.       Kaweron,  Juni 2016 M/ Ramadhan 1437 H.


MISAQON GHOLIDLON






MISAQON GHOLIDLON

Oleh : Sudono Al-Qudsi


Ikatan Suci dalam Mitsaqon Ghaliza
al-quranAllah menetapkan suatu ikatan suci, yaitu Akad Nikah, agar hubungan antara dua anak manusia itu dapat menyuburkan ketentraman cinta dan kasih sayang. Dengan dua kalimat yang sederhana –ijab dan qabul– terjadilah perubahan besar. Yang haram menjadi halal, yang maksiat menjadi ibadah, kekejian menjadi kesucian, dan kebebasan menjadi tanggung jawab. Maka nafsu pun berubah menjadi cinta dan kasih sayang.
Begitu besarnya perubahan ini, sehingga Al Quran menyebut Akad Nikah sebagai Mitsaqon Ghaliza, atau perjanjian yang berat. Dalam Al Quran, kata Mitsaqon Ghaliza hanya disebutkan tiga kali, yaitu ketika Allah SWT membuat perjanjian dengan para Nabi dan Rasul Ulul Azmi [QS. Al-Ahzab: 7], ketika Allah SWT mengangkat Bukit Tsur di atas kepala Bani Israil dan menyuruh mereka bersumpah setia di hadapan Allah [QS. An-Nisa: 154], dan ketika Allah SWT menyatakan hubungan pernikahan [QS. An-Nisa: 21].
Dengan perjanjian ini, istri mempunyai hak yang harus dipenuhi oleh suami. Di haji Wada’ Rasulullah SAW mengingatkan kita dengan peringatan suci,
“Wahai manusia, sesungguhnya istri kalian mempunyai hak atas kalian sebagaimana kalian mempunyai hak atas mereka. Hak kalian atas mereka ialah mereka (para istri) tidak boleh mengizinkan orang yang tidak kalian senagi masuk ke rumah kecuali dengan izin kalian. Terlarang bagi mereka melakukan kekejian. Jika mereka berbuat keji, bolehlah kalian menahan mereka dan menjauhi tempat tidur mereka, serta memukul mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika mereka taat, maka kewajiban kalian adalah menjamin rezeki dan pakaian mereka sebaik-baiknya. Ketahuilah, kalian mengambil wanita itu sebagai amanah dari Allah, dan kalian halalkan kehormatan mereka dengan Kitab Allah. Takutlah kepada Allah dalam mengurus istri kalian. Aku wasiatkan kalian untuk selalu berbuat baik”
“Aku wasiatkan kalian untuk selalu berbuat baik”, begitu kata


وَإِذۡ أَخَذۡنَا مِنَ ٱلنَّبِيِّ‍ۧنَ مِيثَٰقَهُمۡ وَمِنكَ وَمِن نُّوحٖ وَإِبۡرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَى ٱبۡنِ مَرۡيَمَۖ وَأَخَذۡنَا مِنۡهُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا ٧

Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri) dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil 
dari mereka perjanjian yang teguh


وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا ٢١

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat


وَرَفَعۡنَا فَوۡقَهُمُ ٱلطُّورَ بِمِيثَٰقِهِمۡ وَقُلۡنَا لَهُمُ ٱدۡخُلُواْ ٱلۡبَابَ سُجَّدٗا وَقُلۡنَا لَهُمۡ لَا تَعۡدُواْ فِي ٱلسَّبۡتِ وَأَخَذۡنَا مِنۡهُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا ١٥٤

Dan telah Kami angkat ke atas (kepala) mereka bukit Thursina untuk (menerima) perjanjian (yang telah Kami ambil dari) mereka. Dan kami perintahkan kepada mereka: "Masuklah pintu gerbang itu sambil bersujud", dan Kami perintahkan (pula) kepada mereka: "Janganlah kamu melanggar peraturan mengenai hari Sabtu", dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang kokoh


SIAPAKAH SEHARUSNYA YANG PALING KITA CINTAI



SIAPAKAH SEHARUSNYA YANG PALING KITA CINTAI

Oleh : H. Sudono Al-Qudsi, M.H.


Kita tidak dilarang untuk mencintai dan menyayangi  keluarga , anak, istri, harta benda yang kita miliki  namun semuanya tidak boleh melebihi kecintaan/kesayangan kita kepada Alloh dan RasulNya dan perjuangan untuk menjunjung agama Alloh . Sehingga menurut Katim Al Ashom bahwa  : musibah-musibah dunia yang umumnya dirasakan oleh orang banyak lebih berat musibah akhirat. Menurutnya dirasakan tetap lebih berat rasanya apabila menerima musibah akhirat atau agama. Sebagaimana QS.At Taubah ayat 24 :

قُلۡ إِن كَانَ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ وَإِخۡوَٰنُكُمۡ وَأَزۡوَٰجُكُمۡ وَعَشِيرَتُكُمۡ وَأَمۡوَٰلٌ ٱقۡتَرَفۡتُمُوهَا وَتِجَٰرَةٞ تَخۡشَوۡنَ كَسَادَهَا وَمَسَٰكِنُ تَرۡضَوۡنَهَآ أَحَبَّ إِلَيۡكُم مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَجِهَادٖ فِي سَبِيلِهِۦ فَتَرَبَّصُواْ حَتَّىٰ يَأۡتِيَ ٱللَّهُ بِأَمۡرِهِۦۗ وَٱللَّهُ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡفَٰسِقِينَ ٢٤

Katakanlah: "jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya". Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
Dalam sebuah hadits shahih disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak beriman seorang di antara kamu hingga aku lebih ia cintai daripada orang tuanya, anaknya, dan manusia seluruhnya.” (HR. Al-Bukhari).
Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu `Umar, ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda:“Jika kalian telah melakukan jual-beli dengan cara ‘inah’, kalian sibuk dengan peternakan, puas dengan pertanian, dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menimpakan kepada kalian kehinaan yang Allah tidak akan mencabutnya hingga kalian kembali kepada (ajaran) agama kalian.”
Oleh arena itu  Alloh menyerukan Wahai Rasul, katakan kepada orang-orang Mukmin, "Apabila kalian lebih mencintai bapak, anak, saudara, istri, kerabat serta harta yang telah kalian dapatkan, juga perdagangan yang kalian takuti kerugiannya serta rumah yang kalian pakai untuk beristirahat dan bertempat tinggal daripada Allah, Rasul- Nya dan berjihad di jalan-Nya, sampai-sampai itu semua lebih menyibukkan kalian daripada menolong Rasul, maka tunggulah sampai Allah menjatuhkan keputusan dan hukuman-Nya atas kalian. Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang keluar dari batas-batas agama-Nya.  (Quraish Shihab: Tafsir Al Mishbah)
Dengan demikian ayat ini memberi peringatan sebagai berikut:
1. Bahwa cinta anak terhadap bapak adalah naluri yang ada pada tiap-tiap diri   manusia. Anak sebagai keturunan dari bapaknya adalah mewarisi sebagian sifat-sifat dari tabiat-tabiat bapaknya. 
2. Bahwa cinta bapak kepada anaknya adalah naluri juga, bahkan lebih mendalam lagi karena anak merupakan jantung hati yang diharapkan melanjutkan keturunan dan meneruskan sejarah hidupnya. Dalam hal ini bapak rela menanggung segala macam pengorbanan untuk kebahagiaan masa depan anaknya.
3. Bahwa cinta kepada saudara dan karib kerabat adalah suatu cinta yang berjalan dalam rangka pelaksanaan hidup dan kehidupan tolong-menolong, bantu-membantu dan bela-membela baik kehidupan rumah tangga maupun kehidupan bermasyarakat. Cinta yang demikian itu akan menumbuhkan perasaan hormat-menghormati dan sayang-menyayangi. 
4. Bahwa cinta suami istri adalah cinta yang terpadu antara dua jenis makhluk yang akan membina keturunan dan membangun rumah tangga untuk kebahagiaan hidup dan kehidupan dalam dunia dan akhirat. Oleh karena itu keutuhan hubungan suami istri yang harmonis menjadi pokok bagi kerukunan dan kebahagiaan hidup dan kehidupan yang diidam-idamkan. 
5. Bahwa cinta terhadap harta dalam segala jenis bentuknya baik harta usaha, warisan, perdagangan maupun rumah tempat tinggal dan lain-lain adalah cinta yang sudah menjadi tabiat manusia. Semua yang dicintai merupakan kebutuhan yang tidak dapat terpisahkan bagi hidup dan kehidupan manusia yang diusahakannya dengan menempuh segala jalan yang dihalalkan Allah swt. Adapun cinta kepada Allah swt. wajib didahulukan daripada segala macam cinta tersebut di atas karena Dialah yang memberi hidup dan kehidupan dengan segala macam karunia-Nya kepada manusia dan Dialah yang bersifat sempurna dan Maha Suci dari segala kekurangan. Begitu juga cinta kepada Rasulullah saw. haruslah lebih dahulu diutamakan pula karena Rasulullah saw. itu diutus Allah swt. untuk membawa petunjuk dan menjadi rahmatan lil alamiin.




POTRET HUKUM KELUARGA DALAM YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA BLITAR




POTRET HUKUM KELUARGA DALAM YURISDIKSI
PENGADILAN AGAMA BLITAR[1]


Oleh :  Drs.  H.  Sudono,  M.H
Hakim Madya Utama Pengadilan Agama Blitar

       Pendahuluan
                 Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga  (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhnan Yang Maha Esa[2].sedangkan perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau  miitsaqqon gholidhan untuk mentaati perintah Alloh dan melaksanakannya merupakan ibadah[3], bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah[4].
                 Telah dinyatakan dalam konsideran  Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman  bahwa  Kekuasaan kehakiman di Indonesia  menurut Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah  Mahkamah Agung  dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradlan militer, lingkungan   peradilan tata usaha negara , dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi , untuk menyelenggarakan  peradilan guna  menegakkan hukum dan keadilan. 
                 Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia berdasarkan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1989  tentang peradilan agama adalah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi[5], karenanya semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara  yang diatur dengan undang-undang, termasuk Pengadilan Agama Blitar.

A   Istilah Peradilan dan Pengadilan  Agama
                 Istilah pengadilan disebut dalam pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentKekuasaan Kehakiman yang antara lain menjelaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dari dua istilah di atas, dapat diambil kesimpulan sementara bahwa peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan.
                  Peradilan Agama adalah salah satu dari Peradilan Negara  Indonesia yang sah , yang bersifat peradilan khusus , yang berwenang dalam jenis perkara perdata tertentu   yang  berhubungan dengan permasalahan  hukum keluarga sehingga Pengadilan Agama mempunyai tugas pokok dan paling utama yaitu mendamaikan para pihak .
 B. Kompetensi Absolut Pengadilan Agama
                  Pengadilan Agama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang[6]
      a. perkawinan,  b. waris,  c. wasiat;,  d. hibah,  e. wakaf,  f. zakat,  g. infaq,  h. shadaqah; dan   i. ekonomi syari'ah.
           Selanjutnya  yang dimaksud dengan bidang  "perkawinan" adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain:
1. Izin beristri lebih dari seorang ( poligami ).
2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang  yang belum berusia  21  (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam  garis lurus ada perbedaan pendapat;
3. Dispensasi kawin;
4. Pencegahan perkawinan;
5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6. Pembatalan perkawinan;
7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
8. Cerai talak
9. Cerai gugat
10. Penyelesaian harta bersama;
11. Penguasaan anak-anak;
12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
16. Pencabutan kekuasaan wali;
17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal
kekuasaan seorang wali dicabut;
18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk
              melakukan perkawinan campuran;
22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Selain bidang perkawinan sebagaimana nomor 1 s/d 22 diatas masih banyak lagi tugas Pengadilan Agama seperti :
     23. Bidang waris  adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
     24. Bidang wasiat  adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
     25.  Bidang hibah adalah pembegan suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
     26. Bidang wakaf  adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harts benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.
     27. Bidang  zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
     28 Bidang  infaq  adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata'ala.
     29. Bidang  shadagah  adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata'ala dan pahala semata.
     30. Bidang ekonomi syari'ah  adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:
            a. bank syari'ah;  b. lembaga keuangan mikro syari'ah.c. asuransi syari'ah;d. reasuransi syari'ah;e. reksa dana syari'ah;  f. obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah   syari'ah;g. sekuritas syari'ah;h. pembiayaan syari'ah;i. pegadaian syari'ah;j. dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dank. bisnis syari'ah.
     31. Memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah ( pasal 52 A UU No.3/2006). Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal.
     32. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.
     33.  Pengesahan perkawinan/isbat nikah (pasal 7 ayat (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam.
     34.  Perubahan biodata (  pasal 34  permenag nomor 11 tahun 2007 ).
     35.  Wali adhol
     36.  Pegangkatan anak[7].


  C.  Pelaksanaan hukum keluarga dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar

          Semua perkara yang sudah masuk ke Pengadilan Agama  menjadi masalah hukum yang aktual dan membutuhkan penyelesaian yang arif, bukannya sekedar memeriksa, memutus  begitu saja akan tetapi yang lebih penting lagi adalah menyelesaikannya (eksekusi ) sampai tuntas. Sahabat Umar bin Khothob RA.dalam suratnya kepada Abu Musa Al Asy’ari pernah menyatakan bahwa : suatu kebenaran ( putusan hakim ) yang tidak dilaksanakan  tidak ada gunanya. Ini berarti bahwa puncak serta inti dari proses berperkara adalah pelaksanaan putusan hakim .
         Sampai hari ini ( selasa 16 Mei 2016 ) perkara masuk dan telah diterima pendaftarannya di regirter kepaniteraan Pengadilan Agama Blitar sudah 1700 lebih perkara.
          Untuk lebih mengetahui kondisi riil masyarakat yang menjadi kompensi relative Pengadilan Agama Blitar  berdasarkan laporan tahunan 2016 yaitu :
-          Sisa   tahun      2015  berjumlah       =   1126  perkara
-          Terima  tahun  2016   berjumlah      =   4806  perkara
-          Jumlah  sisa   2015 + terima  2016   =   5932  perkara 
-          Diputus tahun 2016     sebanyak      =   4650  perkara 
-          Sehingga sisa belum putus tahun 2016 sebanyak =  1282  perkara
-          Perkara dicabut tahun 2016
 (dalam mediasi, dalam dan diluar persidangan sebanyak 265 perkara ).
-          Jadi sisa perkara yang belum diputus tahun 2016 sebanyak 1017 perkara[8]

Ada beberapa jenis perkara masuk  tahun 2016 sebagaimana tabel berikut :

Nomor
Jenis perkara
Terima
2015
Terima
2016
Putus 2016
Ket
1
2
3
4
5
6
1
Ijin poligami
3
5
3
Menurun
2
Pencegahan perkawinan
2
0
0

3
Penolakan perkawinan PPN
0
0
0

4
Pembatalan perkawinan
0
1
1

5
Kelalaian atas kewajiban suami/istri
0
0
0

6
Cerai talak
1393
1338
1263
Menurun
7
Cerai gugat
2940
3009
2888
Menurun
8
Harta bersama
7
8
3
Menurun
9
Penguasaan anak
5
1
2
Naik
10
Nafkah anak oleh ibu karena ayah tidak mampu
0
0
0

11
Hak-hak bekas istri/kewajiban bekas suami
0
0
0

12
Pengesahan anak
16
5
5

13
Pencabutan kekuasaan wali
0
0
0

14
Perwalian
26
16
9
Menurun
15
Pencabutan kekuasaan wali
0
0
0

16
Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan
0
0
0

17
Ganti rugi terhadap wali
0
0
0

18
Asal usul anak
10
2
0

19
Penolakan kawin campur
0
0
0

20
Isbat nikah
33
38
31
Menurun

21
Ijin kawin
0
0
40
Naik
22
Dispensasi kawin
216
172
113
Menurun
23
Wali adhol
38
44
24
Menurun
24
Ekonomi syari’ah
0
0
0

25
Kewarisan
6
8
4
Menurun
26
Wasiat
0
0
0

27
Hibah
1
1
0

28
Wakaf
0
0
0

29
Zakat/infaq/shodaqoh
0
0
0

30
P3HP/Penetapan ahli waris
7
6
3
Menurun
31
Perubahan biodata
149
152
131
Menurun
32
Pengangkatan anak
9
0
0


Jumlah
4864
4806


33
Perkara ditolak
--
-
33

34
Perkara tidak diterima
-
-
38

35
Perkara gugur
-
-
38

36
Dicoret dari register
-
-
21

37
J U M L A H
-
-
4650[9]
Menurun
                     Data diatas menunjukkan tingkat dan jenis perkara di Kabupaten dan Kota Blitar menunjukan bahwa cerai gugat paling tinggi, disusul cerai talak , dispensasi kawin, perubahan biodata, wali adhol dan pengangkatan anak. Sedangkan jenis perkara lainnya masih dalam batas-batas  wajar. Justru yang penulis anggap meningkat adalah perkara dispensasi kawin, isbat nikah dan wali adhol  yang harus mendapat perhatian khusus dari semua komponen masyarakat muslim.


    D. Untuk mengetahui faktor penyebab perceraian, dalam hal ini dipergunakan 13 item faktor penyebab perceraian yaitu :
1.            Zina ……………………………………….0
2.            Mabuk …………………………………….0
3.            Madat ……………………………………..0
4.            Judi………………………………………..0
5.            Meninggalkan salah satu pihak………  1446
6.            Dihukum penjara ………………………….0
7.            Poligami……………………………………0
8.            KDRT……………………………………...1
9.            Cacat badan………………………………..0
10.        Perselisihan dan pertengkaran…………1510
11.        Murtad  ……………………………………0
12.        Masalah ekonomi ……………………   1134
   Untuk kasus Blitar tahun 2016, didominasi perselisihan dan pertengkaran, meninggalkan sah satu pihak, dan masalah ekonomi.

   E.  Perkara dispensasi kawin, isbat nikah dan wali adhol 

            Ketiga jenis perkara ini sering diawali dari perbuatan hukum yang tidak baik  seperti dalam perkara dispensasi kawin calon istri sudah hamil , atau calon suami dipaksa kawin dan masih banyak lagi alasan lainnya. Sedangkan perkara isbat nikah di era globalisasi ini masih banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat muslim dengan cara menikah sirri, nikah bawah tangan  dan sebagainya padahal akibat hukum dari instan  peristiwa hukum yang tidak benar  akan berdampak buruk belum lagi perkara wali adhol hubungan anak dan orang tua yang tidak harmonis akan berakibat benih-benih keretakan rumah tangga berujung pada perceraian. Masalah yang lain adalah perubahan biodata yang ada dalam buku kutipan akta nikah tidak sama dengan nama di KPT, akta kelahiran dan surat-surat penting lainnya untuk ibadah haji dan umroh , oleh karena itu  agar setiap  tindakan hukum  harus benar menurut hukum.


     F. Kesimpulan

         1.  Bahwa tugas pokok Pengadilan Agama adalah mendamaikan para pihak.
         2. Bahwa  Pengadilan Agama bertugas dan berwenang  menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang tertentu sesuai dengan yurisdiksinya.
         3. Bahwa Pengadilan Agama adalah  peradilan negara mempunyai fungsi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan  peradilan guna  menegakkan hukum dan keadilan.
         4. Potret masalah  hukum keluarga yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Blitar terutama masih didominasi cerai gugat, lalu cerai talak , dispensasi kawin, wali adhol , isbat nikah dan perubahan biodata masih tinggi jumlahnya sehingga beresiko terhadap kelangsungan keharmonisan rumah tangga, sekalipun untuk tahun 2016 mengalami penurunan jumlah perkara yang diterima Pangadilan  Agama Blitar dan masih jauh dari tujuan perkawinan itu sendiri.


     Penutup

                 Demikian tulisan  ini tentu masih banyak kekurangan , harapan penulis semoga dapat menambah wawasan pengetahuan bahwa tugas pokok Pengadilan Agama sangat kompleks  terutama hukum perdata keluarga harus benar-benar jadi prioritas utama untuk diketahui dan dilaksanakan,  sekian mohon maaf dan terimakasih.



Blitar, 16 Mei 2017

Penulis




Drs. H. SUDONO, M.H




[1] Disampaikan dalam penyuluhan hukum di Aula Kantor Kecamatan Garum yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar tanggal 18 Mei 2017.
[2] Pasal 1 UU No. 1 tahun 1974.
[3] Pasal 1 Kompilasi Hukum Islam.
[4] Q.S. Ar.Rum ayat 21 dan pasal 3 Kompilasi Hukum Islam.
[5] Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No.7 tahun 1989
[6] Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
[7] Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II,Edisi Revisi,20135 , hal.158
[8] Laporan perkara yang diterima dalam laporan Tahunan tahun 2016 Pengadilan Agama Blitar.
[9] Laporan perkara yang diputus dalam laporan Tahunan tahun 2016 Pengadilan Agama Blitar.