POTRET HUKUM KELUARGA DALAM YURISDIKSI
PENGADILAN AGAMA BLITAR
Oleh : Drs. H.
Sudono, M.H
Hakim Madya Utama Pengadilan Agama Blitar
Pendahuluan
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhnan Yang Maha Esa.sedangkan
perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat
atau miitsaqqon gholidhan untuk mentaati
perintah Alloh dan melaksanakannya merupakan ibadah,
bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan
rahmah.
Telah dinyatakan dalam
konsideran Undang-Undang RI Nomor 48
tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman
bahwa Kekuasaan kehakiman di
Indonesia menurut Undang-Undang Dasar RI
Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradlan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara , dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi , untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Salah
satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia
berdasarkan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1989
tentang peradilan agama adalah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan
Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan
Negara Tertinggi, karenanya semua peradilan di seluruh
wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang, termasuk
Pengadilan Agama Blitar.
A Istilah
Peradilan dan Pengadilan Agama
Istilah pengadilan disebut dalam pasal 4 Undang-Undang RI Nomor
48 tahun 2009 tentKekuasaan
Kehakiman yang antara lain menjelaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum
dengan tidak membeda-bedakan orang dan pengadilan membantu pencari keadilan dan
berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya
peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dari dua istilah di atas,
dapat diambil kesimpulan sementara bahwa peradilan merupakan proses menerapkan
dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat
mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan.
Peradilan Agama adalah salah
satu dari Peradilan Negara Indonesia yang sah , yang bersifat peradilan
khusus , yang berwenang dalam jenis perkara perdata tertentu yang
berhubungan dengan permasalahan hukum keluarga sehingga Pengadilan Agama
mempunyai tugas pokok dan paling utama yaitu mendamaikan para pihak .
B. Kompetensi
Absolut Pengadilan Agama
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang
a.
perkawinan, b. waris, c. wasiat;,
d. hibah, e. wakaf, f. zakat,
g. infaq, h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.
Selanjutnya yang dimaksud dengan bidang "perkawinan" adalah hal-hal yang
diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku
yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain:
1. Izin beristri lebih dari seorang ( poligami ).
2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21
(dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga
dalam garis lurus ada perbedaan
pendapat;
3. Dispensasi kawin;
4. Pencegahan perkawinan;
5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6. Pembatalan perkawinan;
7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
8. Cerai talak
9. Cerai gugat
10. Penyelesaian harta bersama;
11. Penguasaan anak-anak;
12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan
pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak
mematuhinya;
13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh
suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
16. Pencabutan kekuasaan wali;
17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan
dalam hal
kekuasaan seorang wali dicabut;
18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak
yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang
tuanya;
19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta
benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan
pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan
untuk
melakukan
perkawinan campuran;
22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi
sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan
menurut peraturan yang lain.
Selain bidang perkawinan sebagaimana nomor 1 s/d 22
diatas masih banyak lagi tugas Pengadilan Agama seperti :
23. Bidang
waris adalah penentuan siapa yang
menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian
masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan
tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang
penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli
waris.
24. Bidang
wasiat adalah perbuatan seseorang
memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum,
yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
25. Bidang hibah adalah pembegan suatu benda
secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang
lain atau badan hukum untuk dimiliki.
26. Bidang
wakaf adalah perbuatan seseorang atau
sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harts
benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum
menurut syari'ah.
27.
Bidang zakat adalah harta yang wajib
disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim
sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
28
Bidang infaq adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu
kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman,
mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang
lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata'ala.
29.
Bidang shadagah adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu
kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa
dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu
Wata'ala dan pahala semata.
30. Bidang
ekonomi syari'ah adalah perbuatan atau
kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain
meliputi:
a.
bank syari'ah; b. lembaga keuangan mikro
syari'ah.c. asuransi syari'ah;d. reasuransi syari'ah;e. reksa dana syari'ah; f. obligasi syari'ah dan surat berharga
berjangka menengah syari'ah;g.
sekuritas syari'ah;h. pembiayaan syari'ah;i. pegadaian syari'ah;j. dana pensiun
lembaga keuangan syari'ah; dank. bisnis syari'ah.
31.
Memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun
Hijriyah ( pasal 52 A UU No.3/2006). Selama ini pengadilan agama diminta oleh
Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang
telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan
dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan
penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu)
Syawal.
32. Pengadilan
agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan
arah kiblat dan penentuan waktu shalat.
33. Pengesahan perkawinan/isbat nikah (pasal 7
ayat (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam.
34. Perubahan biodata ( pasal 34
permenag nomor 11 tahun 2007 ).
35.
Wali adhol
C. Pelaksanaan
hukum keluarga dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar
Semua
perkara yang sudah masuk ke Pengadilan Agama
menjadi masalah hukum yang aktual dan membutuhkan penyelesaian yang
arif, bukannya sekedar memeriksa, memutus begitu saja akan tetapi yang lebih penting
lagi adalah menyelesaikannya (eksekusi ) sampai tuntas. Sahabat
Umar bin Khothob RA.dalam
suratnya kepada Abu Musa Al Asy’ari pernah
menyatakan bahwa : suatu
kebenaran ( putusan hakim ) yang tidak dilaksanakan tidak ada
gunanya. Ini
berarti bahwa puncak serta inti dari proses berperkara adalah pelaksanaan
putusan hakim .
Sampai
hari ini ( selasa 16 Mei 2016 ) perkara masuk dan telah diterima pendaftarannya
di regirter kepaniteraan Pengadilan Agama Blitar sudah 1700 lebih perkara.
Untuk lebih mengetahui kondisi riil
masyarakat yang menjadi kompensi relative Pengadilan Agama Blitar berdasarkan laporan tahunan 2016 yaitu :
-
Sisa tahun 2015 berjumlah
= 1126 perkara
-
Terima tahun 2016 berjumlah = 4806 perkara
-
Jumlah
sisa 2015 + terima 2016
= 5932 perkara
-
Diputus
tahun 2016 sebanyak = 4650 perkara
-
Sehingga
sisa belum putus tahun 2016 sebanyak = 1282 perkara
-
Perkara dicabut tahun 2016
(dalam mediasi, dalam dan diluar persidangan sebanyak 265
perkara ).
-
Jadi sisa perkara yang belum diputus tahun 2016 sebanyak 1017 perkara
Ada beberapa jenis perkara masuk tahun 2016 sebagaimana tabel berikut :
Nomor
|
Jenis perkara
|
Terima
2015
|
Terima
2016
|
Putus 2016
|
Ket
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
Ijin
poligami
|
3
|
5
|
3
|
Menurun
|
2
|
Pencegahan
perkawinan
|
2
|
0
|
0
|
|
3
|
Penolakan
perkawinan PPN
|
0
|
0
|
0
|
|
4
|
Pembatalan
perkawinan
|
0
|
1
|
1
|
|
5
|
Kelalaian
atas kewajiban suami/istri
|
0
|
0
|
0
|
|
6
|
Cerai
talak
|
1393
|
1338
|
1263
|
Menurun
|
7
|
Cerai
gugat
|
2940
|
3009
|
2888
|
Menurun
|
8
|
Harta
bersama
|
7
|
8
|
3
|
Menurun
|
9
|
Penguasaan
anak
|
5
|
1
|
2
|
Naik
|
10
|
Nafkah
anak oleh ibu karena ayah tidak mampu
|
0
|
0
|
0
|
|
11
|
Hak-hak
bekas istri/kewajiban bekas suami
|
0
|
0
|
0
|
|
12
|
Pengesahan
anak
|
16
|
5
|
5
|
|
13
|
Pencabutan
kekuasaan wali
|
0
|
0
|
0
|
|
14
|
Perwalian
|
26
|
16
|
9
|
Menurun
|
15
|
Pencabutan
kekuasaan wali
|
0
|
0
|
0
|
|
16
|
Penunjukan
orang lain sebagai wali oleh Pengadilan
|
0
|
0
|
0
|
|
17
|
Ganti
rugi terhadap wali
|
0
|
0
|
0
|
|
18
|
Asal usul
anak
|
10
|
2
|
0
|
|
19
|
Penolakan
kawin campur
|
0
|
0
|
0
|
|
20
|
Isbat
nikah
|
33
|
38
|
31
|
Menurun
|
21
|
Ijin
kawin
|
0
|
0
|
40
|
Naik
|
22
|
Dispensasi
kawin
|
216
|
172
|
113
|
Menurun
|
23
|
Wali
adhol
|
38
|
44
|
24
|
Menurun
|
24
|
Ekonomi
syari’ah
|
0
|
0
|
0
|
|
25
|
Kewarisan
|
6
|
8
|
4
|
Menurun
|
26
|
Wasiat
|
0
|
0
|
0
|
|
27
|
Hibah
|
1
|
1
|
0
|
|
28
|
Wakaf
|
0
|
0
|
0
|
|
29
|
Zakat/infaq/shodaqoh
|
0
|
0
|
0
|
|
30
|
P3HP/Penetapan
ahli waris
|
7
|
6
|
3
|
Menurun
|
31
|
Perubahan
biodata
|
149
|
152
|
131
|
Menurun
|
32
|
Pengangkatan
anak
|
9
|
0
|
0
|
|
|
Jumlah
|
4864
|
4806
|
|
|
33
|
Perkara
ditolak
|
--
|
-
|
33
|
|
34
|
Perkara
tidak diterima
|
-
|
-
|
38
|
|
35
|
Perkara
gugur
|
-
|
-
|
38
|
|
36
|
Dicoret
dari register
|
-
|
-
|
21
|
|
37
|
J U M L A
H
|
-
|
-
|
|
Menurun
|
Data diatas menunjukkan tingkat dan jenis perkara di Kabupaten dan Kota
Blitar menunjukan bahwa cerai gugat paling tinggi, disusul cerai talak ,
dispensasi kawin, perubahan biodata, wali adhol dan pengangkatan anak.
Sedangkan jenis perkara lainnya masih dalam batas-batas wajar. Justru yang penulis anggap meningkat
adalah perkara dispensasi kawin, isbat nikah dan wali adhol yang harus mendapat perhatian khusus dari
semua komponen masyarakat muslim.
D. Untuk mengetahui faktor
penyebab perceraian, dalam hal ini dipergunakan 13 item faktor penyebab
perceraian yaitu :
1.
Zina
……………………………………….0
2.
Mabuk
…………………………………….0
3.
Madat
……………………………………..0
4.
Judi………………………………………..0
5.
Meninggalkan
salah satu pihak……… 1446
6.
Dihukum
penjara ………………………….0
7.
Poligami……………………………………0
8.
KDRT……………………………………...1
9.
Cacat
badan………………………………..0
10.
Perselisihan
dan pertengkaran…………1510
11.
Murtad ……………………………………0
12.
Masalah
ekonomi …………………… 1134
Untuk kasus Blitar
tahun 2016, didominasi perselisihan dan pertengkaran, meninggalkan sah satu
pihak, dan masalah ekonomi.
E. Perkara dispensasi kawin, isbat nikah dan wali
adhol
Ketiga jenis perkara ini sering diawali dari perbuatan hukum yang tidak
baik seperti dalam perkara dispensasi
kawin calon istri sudah hamil , atau calon suami dipaksa kawin dan masih banyak
lagi alasan lainnya. Sedangkan perkara isbat nikah di era globalisasi ini masih
banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat muslim dengan cara menikah sirri,
nikah bawah tangan dan sebagainya
padahal akibat hukum dari instan
peristiwa hukum yang tidak benar
akan berdampak buruk belum lagi perkara wali adhol hubungan anak dan
orang tua yang tidak harmonis akan berakibat benih-benih keretakan rumah tangga
berujung pada perceraian. Masalah yang lain adalah perubahan biodata yang ada
dalam buku kutipan akta nikah tidak sama dengan nama di KPT, akta kelahiran dan
surat-surat penting lainnya untuk ibadah haji dan umroh , oleh karena itu agar setiap
tindakan hukum harus benar
menurut hukum.
F. Kesimpulan
1. Bahwa tugas pokok Pengadilan Agama adalah
mendamaikan para pihak.
2.
Bahwa Pengadilan Agama bertugas
dan berwenang menerima, memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang
yang beragama Islam dalam bidang tertentu sesuai dengan yurisdiksinya.
3.
Bahwa Pengadilan Agama adalah peradilan
negara mempunyai fungsi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
4. Potret
masalah hukum keluarga yang menjadi
kewenangan Pengadilan Agama Blitar terutama masih didominasi cerai gugat, lalu
cerai talak , dispensasi kawin, wali adhol , isbat nikah dan perubahan biodata
masih tinggi jumlahnya sehingga beresiko terhadap kelangsungan keharmonisan
rumah tangga, sekalipun untuk tahun 2016 mengalami penurunan jumlah perkara
yang diterima Pangadilan Agama Blitar
dan masih jauh dari tujuan perkawinan itu sendiri.
Penutup
Demikian tulisan ini tentu masih banyak kekurangan , harapan
penulis semoga dapat menambah wawasan pengetahuan bahwa tugas pokok Pengadilan
Agama sangat kompleks terutama hukum
perdata keluarga harus benar-benar jadi prioritas utama untuk diketahui dan
dilaksanakan, sekian mohon maaf dan
terimakasih.
Blitar, 16 Mei 2017
Penulis
Drs. H. SUDONO, M.H