Sabtu, 11 Mei 2019

MENUNGGU GILIRAN




MENUNGGU GILIRAN


Sudono Al-Qudsi


Ali-‘Imran: 140

إِن يَمْسَسْكُمْ قَرْحٌ فَقَدْ مَسَّ الْقَوْمَ قَرْحٌ مِّثْلُهُ وَتِلْكَ الْأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَتَّخِذَ مِنكُمْ شُهَدَاءَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ


Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada’. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.

Tafsir (Ibnu Katsir)
Tafsir Surat Ali-‘Imran: 137-143


Sesungguhnya telah berlalu sebelum kalian sunnah-sunnah Allah Karena itu. berjalanlah kalian di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). (Al-Qur’an) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. Janganlah kalian bersikap lemah, dan jangan (pula) kalian bersedih hati, padahal kalianlah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian (pada Perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itu pun (pada Perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan supaya sebagian kalian dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada.
Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim, dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir. Apakah kalian mengira bahwa kalian akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antara kalian, dan belum nyata orang-orang yang sabar. Sesungguhnya kalian mengharapkan mati (syahid) sebelum kalian menghadapinya; (sekarang) sungguh kalian telah melihatnya dan kalian menyaksikannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, ditujukan kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin ketika mereka mengalami musibah dalam Perang Uhud hingga tujuh puluh orang di antara mereka gugur.
Sesungguhnya telah berlalu sebelum kalian sunnah-sunnah Allah. (Ali Imran: 137) Yakni telah berlalu hal yang seperti ini di kalangan umat-umat sebelum kalian, yaitu mereka yang mengikuti nabi-nabi. Tetapi pada akhirnya akibat yang terpuji adalah bagi mereka, sedangkan kekalah-an dialami oleh orang-orang kafir. Karena itulah maka dalam firman selanjutnya disebutkan: Karena itu, berjalanlah kalian di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). (Ali Imran: 137) Selanjutnya Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: (Al-Qur’an) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia. (Ali Imran: 138) Yaitu di dalam Al-Qur’an ini terkandung penjelasan semua perkara secara gamblang perihal apa yang dialami oleh umat-umat terdahulu bersama musuh-musuh mereka.
dan petunjuk serta pelajaran. (Ali Imran: 138) Artinya, di dalam Al-Qur’an terkandung berita umat-umat sebelum kalian, petunjuk bagi hati kalian, serta peringatan bagi kalian agar kalian menghindari hal-hal yang diharamkan dan semua perbuatan dosa. Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala Berfirman menghibur hati kaum mukmin: Janganlah kalian bersikap lemah. (Ali Imran: 139) Yakni janganlah kalian menjadi lemah dan patah semangat karena apa yang baru kalian alami. dan jangan (pula) kalian bersedih hati, padahal kalianlah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kalian orang-orang yang beriman. (Ali Imran: 139) Maksudnya, akibat yang terpuji dan kemenangan pada akhirnya akan kalian peroleh, wahai orang-orang mukmin.
Jika kalian mendapat luka, maka sesungguhnya kaum itu pun mendapat luka yang serupa. (Ali Imran: 140) Yakni apabila kalian mengalami luka dan sejumlah orang dari kalian ada yang gugur, maka sesungguhnya musuh-musuh kalian pun pernah mengalami nasib yang serupa, yaitu ada yang terbunuh dan ada yang terluka dalam perang sebelumnya. Dan masa-masa itu, Kami pergilirkan di antara manusia. (Ali Imran: 140) Yaitu Kami pergilirkan kemenangan itu bagi musuh kalian atas diri kalian dalam sesekali waktu, sekalipun pada akhirnya akibat yang terpuji kalian peroleh, juga kemenangan.
Kami lakukan demikian itu karena kebijaksanaan Kami yang mengandung hikmah (buat kalian). Karena itu, dalam firman selanjutnya disebutkan: dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman. (Ali Imran: 140) Ibnu Abbas mengatakan bahwa dalam kondisi seperti itu kita dapat melihat siapa yang bersabar dan teguh dalam menghadapi musuh-musuh. dan supaya sebagian kalian dijadikan-Nya sebagai syuhada. (Ali Imran: 140) Yakni agar sebagian dari kalian gugur di jalan-Nya dan mengorbankan jiwanya untuk memperoleh keridaan-Nya.
Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim, dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman. (Ali Imran: 140-141) Yaitu menghapuskan dosa-dosa mereka jika mereka mempunyai dosa. Jika mereka tidak mempunyai dosa, maka derajat mereka ditinggikan sesuai dengan musibah yang telah menimpanya. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: dan membinasakan orang-orang yang kafir. (Ali Imran: 141) Karena sesungguhnya apabila mereka memperoleh kemenangan, niscaya mereka akan bertindak sewenang-wenang dan congkak. Hal tersebut menjadi penyebab bagi kehancuran dan kebinasaan mereka, hingga lenyaplah mereka.
Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Apakah kalian mengira bahwa kalian akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antara kalian, dan belum nyata orang-orang yang sabar. (Ali Imran: 142) Yakni apakah kalian mengira bahwa kalian masuk surga, sedangkan kalian belum mendapat ujian melalui peperangan dan keadaan-keadaan yang susah. Seperti halnya yang disebutkan di dalam surat Al-Baqarah, melalui firman-Nya: Apakah kalian mengira bahwa kalian akan masuk surga, padahal belum datang kepada kalian (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kalian? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan serta diguncangkan (dengan bermacam-macam cobaan). (Al-Baqarah: 214), hingga akhir ayat.
Juga seperti makna yang terkandung di dalam firman-Nya: Alif Lam Mim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, “”Kami telah beriman,”” sedangkan mereka tidak diuji lagi? (Al-‘Ankabut: 1-2) Karena itu, maka dalam surat Ali Imran ini disebutkan melalui firman-Nya: Apakah kalian mengira bahwa kalian akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antara kalian, dan belum nyata orang-orang yang sabar. (Ali Imran: 142) Yakni kalian tidak dapat masuk surga sebelum diuji dan Allah melihat di antara kalian ada orang-orang yang berjihad di jalan-Nya, dan bersabar dalam melawan musuh-musuh Allah.
Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Sesungguhnya kalian mengharapkan mati (syahid) sebelum kalian menghadapinya; (sekarang) sungguh kalian telah melihatnya dan kalian menyaksikannya. (Ali Imran: 143) Yaitu sesungguhnya dahulu kalian, wahai orang-orang mukmin, sebelum perang ini selalu mengharapkan agar bersua dengan musuh-musuh; dan kalian bersemangat menyala-nyala untuk menghadapinya, serta kalian bertekad bulat untuk melangsungkan peperangan dan bersabar dalam menghadapi mereka. Sekarang telah terjadi apa yang selama ini kalian dambakan dan harapkan. Karena itu, berperanglah kalian dan bersabarlah.
Telah ditetapkan di dalam kitab Shahihain, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Janganlah kalian mengharapkan bersua dengan musuh, tetapi mintalah keselamatan kepada Allah; dan apabila kalian bersua dengan mereka, maka bersabarlah (teguhkanlah hati kalian). Dan ketahuilah bahwa surga itu berada di bawah naungan pedang. Karena itu, dalam ayat ini disebutkan: Sungguh kalian telah melihatnya.. (Ali Imran:143) yakni kalian telah menyaksikan maut merenggut nyawa di saat tombak-tombak yang tajam beradu dan pedang berkilatan serta barisan pasukan terlibat dalam pertempuran sengit. Hal tersebut keadaannya tidaklah seperti yang digambarkan oleh orang-orang yang ahli bicara karena mereka menggambarkan hal ini hanya berdasarkan imajinasi belaka, bukan berdasarkan kesaksian mata.
Gambaran mereka diserupakan dengan kejadian yang dapat disaksikan dengan mata kepala. perihalnya sama dengan imajinasi watak kambing yang pengertianya menunjukkan sikap berteman. sedaangkan kalau gambaran serigala menggambarkan tentang permusuhan.


Rabu, 08 Mei 2019

TAFSIR SURAH AL-MUNAFIQUN AYAT 9 DAN 10






TAFSIR SURAH AL-MUNAFIQUN  AYAT 9 DAN 10
Oleh : Sudono Al-Qudsi

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَٰلُكُمْ وَلَآ أَوْلَٰدُكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْخَٰسِرُونَ

Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi. (Al-Munafiqun 63:9)
Ayat diatas,  Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya agar memperbanyak dzikir dan melarang mereka dari menyibukkan diri dengan harta dan anak, sehingga lupa berdzikir kepada-Nya. Allah juga memberitahan bahwa barang siapa yang terpedaya dengan kenikmatan dunia  dan perhiasannya sehingga membuat dirinya lupa untuk berdzikir dan melakukan ketaatan kepada  Allah, maka sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang merugi, baik rugi terhadap dirinya sendiri maupun merugikan keluaraganya pada hari qiamat kelak. Setelah itu Allah mendorong mereka untuk senantiasa berinfaq sebagai bentuk ketaatan kepada-Nya[1]. Lalu Allah berfirman:
وَأَنفِقُوا۟ مِن مَّا رَزَقْنَٰكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِىَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَآ أَخَّرْتَنِىٓ إِلَىٰٓ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ

Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?" (Al-Munafiqun 63:10).
(Dan belanjakanlah) dalam berzakat (sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepada kalian sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kalian; lalu ia berkata, "Ya Rabbku, ( Mengapa tidak) lafal لَوْلَآ   di sini bermakna kalla, yakni kenapa tidak. Atau huruf   لَآ  dianggap sebagai huruf zaidah dan huruf لَو   bermakna tamanni, yakni seandainya (Engkau menangguhkan aku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah) bentuk asli lafal ashshaddaqa adalah atashaddaqa, kemudian huruf ta diidghamkan ke dalam huruf shad sehingga jadilah ashshaddaqa, yakni supaya aku dapat membayar zakatku (dan aku termasuk orang-orang yang saleh?") seumpamanya aku akan menunaikan ibadah haji. Ibnu Abbas r.a. telah memberikan penafsirannya, bahwa tiada seseorang pun yang melalaikan untuk membayar zakat dan melakukan ibadah haji, melainkan ia meminta supaya kematiannya ditangguhkan di saat ia menjelang ajalnya[2]. (Tafsir Al-Jalalain,hal. 108).
Kata an pada  أَن يَأْتِىَ mengandung isyarat dekatnya kedatangan kematian, bertujuan setiap orang agar selalu  siap, karena kehadiran maut sudah dekat[3].
Demikianlah semoga tulisan sngkat iniada manfaatnya, amiin. Terimakasih.




[1] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 28,29,30, Tahqiq Syekh Ahmad Abdul Rabbi An-Nabi, dkk. Insan Kamil , Jilid 10, Jakarta, 2015, hal.178.
[2] Imam Jalaluddin Abu Bakar As Suyuthi, Tafsir jalalain, Juz 2, Syirkah Ma’arif, Bandung, Hal.108
[3] M. Quraish Shihab, Tafsir Al- Mishbah, Volume 14, Lentera Hati, Jakarta,  2002, Hal.255.

PERTIMBANGAN HUKUM DISSENTING OFINION





PERTIMBANGAN HUKUM DISSENTING OFINION
Oleh : Drs. H. Sudono, M.H.

Menimbang bahwa,  dalam menjatuhkan penetapan terhadap perkara nomor--------  Pdt.P/2019/PA.BL. anggota majelis hakim tidak sepenuhnya bersepakat yaitu Drs.H.Sudono, M.H., dalam hal ini telah melalukan dissenting ofinion dengan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa, untuk melaksanakan tugas peradillan terutama untuk mengadili dan menyelesaikan suatu perkara diperlukan aturan hukum yang jelas apakah perkara tersebut dalam kompetensi yuridis Pengadilan Agama atau bukan dan setelah membaca dan mempelajari dengan seksama saya tidak sependapat dengan anggota majelis yang lain dengan pertimbangan :
-      Bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Agama RI. pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah, “Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan.” Sebelumnya, dalam pasal 1 ayat 5 dijelaskan: “Pengadilan adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.”
-      Bahwa ternyata Peraturan Menteri Agama RI. Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah, sebagaimana tersebut diatas, telah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan pasal 45 Peraturan Menteri Agama RI. Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan yang menyatakan : Pada saat Peraturan Menteri ini mulai belaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-     Bahwa khusus pasal pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 2019 tentang pencataan perkawinan yang menyatakan : Pencatatan perubahan nama suami, istri dan wali harus  berdasarkan penetapan pengadilan negeri pada wilayah yang bersangkutan. Kemudian Permenag ini diberlakukan Sejak ditetapkan oleh Menteri Agama R.I tanggal 27Agusus 2018.
-  Bahwa sebetulnya untuk merubah biodata cukup dilakukan berdasarkan pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah yaitu caranya : perbaikan  penulisan dilakukan  dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan salah tersebut , kemudian menulis kembali perbaikannya dengan dibubuhi paraf oleh PPN , dan diberi stempel KUA setempat, akan tetapi karena pasal tersebut juga ikut dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,  maka cukup meyakinkan saya untuk melakukan dissenting ofinion dalam menjatuhkan penetapan  perkara ini.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Dua peraturan yang secara hirarki ada di atas Peraturan Menteri Agama, yang ternyata tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Agama tersebut. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Pencatatan sipil menjadi penting dalam system adminsitrasi kependudukan dalam suatu Negara hukum, karena apapun dipandang sah secara hukum jika bisa dibuktikan dengan adanya dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
-   Bahwa Dalam Pasal 52 ayat (1) UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan: Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya Dalam pasal 93 angka (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil menjelaskan: “Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
b. Kutipan Akta Catatan Sipil;
c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
d. fotokopi KK; dan
e. fotokopi KTP.
-   Bahwa kedua peraturan tersebut (UU No. 23 tahun 2006 dan Peraturan Presiden RI.No. 25 Tahun 2008) tidak membedakan antara yang beragama Islam maupun non islam sehingga berlaku untuk seluruh warga Negara Indonesia bahkan yang mana penggunaan dari penetapan Pengadilan Negeri tersebut tidak hanya terbatas pada perubahan dalam buku nikah, namun juga meliputi dokumen administrasi lainnya.
-      Bahwa Perpres RI Nomor 25 Tahun 2008, pasal 1 angka (15): “Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
-    Bahwa Pejabat PPN KUA juga termasuk dalam kategori Pejabat pencatatan sipil karena dalam pasal 1 angka (20) Perpres RI Nomor 25 Tahun 2008 disebutkan “Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUA Kec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam. Sehingga ketentuan yang ada dalam Perpres RI Nomor 25 Tahun 2008 pasal 101 tersebut juga mengikat bagi PPN KUA Kecamatan.
-      Bahwa dibandingkan ketentuan Perpres tersebut pasal 101 huruf b yang menyebutkan “Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon”, dengan Pasal 34 (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007: “Perbaikan penulisan dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan salah tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannnya dengan dibubuhi paraf oleh PPN, dan diberi stempel KUA.
-    Bahwa dari banyak perbandingan diatas, pasal 34 Permenag RI Nomor 11 Tahun 2007 dan telah dicabutnya Permenag RI tersebut dan telah diberlakukannya  Permenag RI nomor 19 tahun 2018 pasal 34 ayat (1) dalam banyak hal bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan diatasnya secara hirarki (UU no. 23 tahun 2006 dan Perpres RI Nomor 25 Tahun 2008), dan juga kurang memberikan pelayanan yang baik dengan hanya mencoret sana coret sini, yang diaplikasikan dengan sama sekali tidak memberikan pelayanan mengenai hal tersebut jika tidak ada putusan dari Pengadilan Agama sehingga memberatkan masyarakat. Jika memang pasal 34 Permenag RI Nomor 11 Tahun 2007 dan masih tetap dipertahankan Pengadilan Agama dengan hanya berdasaran konsideran dalam Permenag nomor 19 tahun 2018,  maka hal itu akan menjadi sesuatu yang diskriminatif bagi masyarakat yang pernikahannya tercatat di KUA Kecamatan.
-      Bahwa kaidah ushul  fiqih menyatakan :
الاصل فى الامر للوجوب
Artinya : pada asalnya kata perintah itu (amr) menunjukkan kepada hukum wajib.
الحكم با لظواهر والله يتولى السرائر
Artinya : Hukum itu mengenai apa yang dhahir dengan perbuatan dan perkataan manusia dan Allahlah yang menguasai apa yang masih dirahasiakan manusia dalam hatinya.
-      Bahwa berdasarkan kaidah diatas perintah itu (amr) yang berupa Undang-Undang adalah bersifat imperatif  untuk dilaksanakan, karenanya hukum yang dhahir berupa Undang-Undang dan yang berupa perbuatan dan perkataan adalah yang ditunjuk untuk melaksanaan adalah pejabat yang diangkat  oleh negara untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman (aparat peradilan agama /hakim) sesuai dengan bunyi pasal peraturan perundangan (Bidhdhawahir).
-     Bahwa menurut Pasal 7 ayat (2) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa Jenis hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas :
a. Undang Undang Dasar 1945.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
c. Undang Undang/Perpu.
d. Peraturan Pemerintah.
e. Peraturan Presiden.
f.  Peraturan Daerah Provinsi.
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kotakekuatan hukum peraturan perundang-undangan
-      Bahwa sesuai dengan hierarki sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). Maksud dari pasal tersebut dapat disimpulkan :
1. Peraturan yang lebih tinggi harus didahulukan dari pada peraturan yang lebih rendah hierarkinya.
2. Peraturan yang lebih rendah hierarkinya, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi hierarkinya.
3. Pembuat peraturan yang lebih rendah harus memperhatikan dan memahami dengan seksama serta mematuhi tata urutan perundang-undangan yang berlaku.
-  Bahwa berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas baik melalui hierarki peraturan perundangan maupun kaidah ushul fiqih diatas ,  yang tidak saya setujui dan melakukan  dissenting ofinion ini, saya menyatakan bahwa perkara permohonan perubahan, pembetulan biodata ataupun istilahnya baik perubahan sebagian atau keseluruhan, terutama perkara permohonan nomor    ------adalah bukan kewenangan Pengadilan Agama akan tetapi kewenangan Pengadilan Negeri dimana Pemohon bertempat tinggal  hal ini berdasarkan maksud pasal pasal 34  ayat (1) Permenag RI Nomor 19 Tahun 2018 Jo.UU no. 23 tahun 2006 Jo. Perpres RI Nomor 25 Tahun 2008), oleh karenanya permohonan  tersebut  harus  dinyatakan  tidak  dapat  diterima          ( Niet Onvankelijke Verklaard).

Blitar,  04 Maret 2019
Yang menyatakan dissenting ofinion


Drs.H. Sudono, M.H.