Kamis, 26 Juli 2012




SOMBONG

Sombong adalah menghargai diri sendiri secara berlebihan, congkak, tabiatnya agak aneh (Kamus Besar Bahasa Indonesia hal. 1083 ) ternyata dalam Alqur'an dapat ditemukan dalam surah Al A'rof ayat 166, yang artinya : Tatkala mereka bersikap sombong terhadap apa yang mereka larang mengerjakannya, Kami katakan kepada mereka, jadilah kamu kera hina terkutuk.
Alloh SWT. ketika menghadapi kaum yang tidak mau beriman kepadaNya dan mereka telah diupayakan dengan terlebih dahulu dengan peringatan-peringatan tetapi tetap tidak mau beriman,  maka Alloh menegaskan dengan firmanNya : KUN FAYAKUN jadilah, maka terjadilah seperti kutukan Allah kepada mereka kaum Bani Isro'il yang membangkang dan sombong maka jadilah mereka kera yang terkutuk.
kalau dalam kondisi seperti sekarang ini maka mungkin kita menghadapi orang-orang yang keras hatinya tidak mau melaksanakan ajaran-ajaran Islam , lalu kita mengutuk mereka jadilah kamu kera, perkataan seperti ini mungkin tidak akan terjadi tetapi bisa terjadi  melalui sifat-sifat kera yang akan terjadi , juga rupa wajahnya seperti kera, atau hatinya seperti hati kera, atau pikirannya seperti kera, bahkan para pemuka agama Yahudi ( bani Isro'il ) sebagaimana dalam surah Al Maidah ayat 60, mereka yang membangkang atau sombong dijadikan kera dan babi. maka seketika itu mereka benar menjadi kera dan babi.
ada tiga kelompok yang pada saat itu yaitu ;
1. kelompok penduduk yang diberi nasehat agar pada hai itu tidak mencari ikan 
2. kelompok yang pernah memberi nasehat dan telah berputus asa tidak melanjutkan  nasehatnya.
3.kelompok yang masih melanjutkan nasehatnya untuk dua tujuan yaitu , a. kewajiban nasehat-menasehati dan  b. siapa tahu nasehatnya  menyentuh hati sehingga mereka sadar  dan ternyata kelompok yang ketiga itulah kelompok yang terpuji karena ada kewajiban untuk mengingatkan mereka agar tidak tersesat jalan menuju neraka. fadzakkir fa innadzdzikro tanfa'ul mukminin. ( salinglah ingat mengingatkan siapa tahu bermanfaat bagi orang-orang mukmin). Demikian tulisan hai ini, selamat membaca. Terimakasih 


ARDZALIL  UMUR


والله  خلقكم ثم  يتوفكم  و منكم من يرد الى ارذ ل العمر  لكى لا يعلم بعد علم شيئا      
ان الله عليم قد ير     
Alloh SWT. menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu, dan diantara kamu ada yang dikembalikan kepada umur yang paling lemah ( pikun), supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang pernah diketahuinya. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui Lagi Maha Kuasa  ( QS. An Nahl  ayat 70  ).
Manusia diciptakan  Alloh dalam keadaan sempurna  (  ahsani taqwim ) dibandingkan dengan mahluq lainnya, lihatlah dan perhatikanlah fungsi masing-masing organ tubuh manusia  ( tangan, kaki, mata, telinga dan lainnya ) , kesemuanya bertugas saling melengkapi dan terasa berkurang fungsinya jika organ satu dengan lainnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, seperti salah satu ada yang sakit, cidera dan lainnya.
Ada diantara manusia yang akan dikembalikan kepada “ ardzalil umur “  ( pikun )  supaya dia tidak lagi mengetahui sesuatupun yang pernah diketahuinya , seperti sering lupa,tidak ingat lagi terhadap apa yang baru saja di katakannya , lemah pikirannya , kembali  kekanak-kanakan  dan sebagainya.  Kalau demikian  berarti ada manusia yang tidak  termasuk kedalam   “ ardzalil umur “ ,  dan diantara agar tidak menjadi “ ardzalil umur “ yaitu dengan banyak dzikir, betasbih , dan membaca AlQur’an . Orang-orang yang membaca AlQur’an dihindarkan dari ardzalil umur.  AlQur’an surat Al Maidah ayat 82 menyebutkan : Dan Kami turunkan dari AlQur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan AlQu’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang dzolim  selain kerugian.  Diriwayatkan dalam shohih Muslim : bahwa barang siapa membaca : La ilaha illalloh wahdahu la syarikalah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ala kulli syai'in qodir 100 X maka sama dengan
-         --Memerdekakan  10 orang budak
-        -- 100 kebajikan
-         --100 kesalahan dihapus
-        --Aman dari godaan setan baik siang maupun malam.
Menurut sabda Rasululloh yang diriwayatkan Abu Hurairah :  barang siapa yang membaca 100 X ucapan Subhanalloh wal hamdu lillah di siang hari maka dosa-dosanya dihapus walau sebanyak buih di lautan dan yang tersisa hanya kebaikannya. Sebagian ulama, bahwa  yang teragung adalah ucapan : la ilaaha illalloh  wahdahu la syaika lah, tiada Tuhan selain Allah tiada sekutu bagiNya. Termasuk dalam shohih Bukhori , riwayat Abu Hurairah dinyatakan : Kalimatani khofifatani fil lisan stakilatani fil mizan habibatani ilar rahman, subhanalloh wa bi hamdihi subhanallohil adhimi .
Mus’ab bin Sa’ad menuturkan bahwa ayahnya pernah bercerita : ketika kami bersama Rasululloh beliau berkata : mampukah kalian mencari kebaikan  setiap harinya ?  salah seorang   diantara kami  bertanya ?  bagaimana  kami  mencari kebaikan ?.... Nabi menjawab : bertasbihlah 100 X maka baginya dicatat 1000 kebaikan atau dihapuskan 1000 keburukan ( HR. Ahmad bin Hambal dan Darimi ).
Terakhir ayat tersebut ditutup dengan kalimat . Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui Lagi Maha Kuasa  , ini menunjukkan bahwa betapa kuasanya Alloh mengetahui siapa saja orang-orang yang lemah dan kuat imannya dengan caraNya sendiri dan agar menjadi pelajaran berharga bagi siapa saja  dan apalah artinya diberikan hidup panjang umur tetapi pikun dan lebih baik jika hidupnya  panjang umur lagi berkualitas sehingga hidupnya bermakna bagi orang lain.
Demikian catatan saya hari ini semoga kita tidak termasuk min ardzalil umur.

Rabu, 25 Juli 2012


4  hal  paling berat untuk dilaksanakan

Sahabat  Ali  mengatakan :

ان اصعب الاْعمال اربع خصال العفوعند الغضب والجود فى العسرة والعفة
 فى الخلوة وقول الحق لمن يخا فه او ير جوه نصائح العباد –

( Inna as’abal a’mali arba’u khisholin, al afwu indal ghodhobi, wal judu fil usroti, wal iffatu fil kholwati, wa qoulul haqqi liman yakhofuhu au yarjuhu. Dari kitab Nashoihul Ibad ).
Amal perbuatan yang sungguh paling berat ada empat, yaitu  :  memberi maaf disaat marah,  suka berderma disaat kesulitan, berbuat iffah 
( menjaga diri ) disaat kesepian , dan berkata benar terhadap orang yang ditakuti atau diharapkan jasanya.   
   
Marah adalah sifat manusia   akan tetapi setiap orang dituntut untuk menahan emosinya agar pahala puasanya tidak habis sia-sia, apalagi dengan orang yang tidak disenanginya, karenanya cobalah minta maaf atau memaafkan orang itu, namun memang tidak sedikit orang yang bertahan dan tidak mau memaafkannya karena perbuatan meminta maaf atau memaafkan sungguh berat maka latihlah sejak sekarang untuk mau memaafkan orang .

Berderma tidak harus menunggu saat mampu atau kaya tetapi di saat sulitpun harus mampu berderma, tetapi kebanyakan orang, sulit untuk melaksanakan dermanya pada saat susah/melarat. yang kaya saja enggan apalagi yang hidupnya susah.

seseorang yang lagi sendirian apalagi saat-saat sepi lalu ada wanita cantik atau pria tampan  datang menghampirinya, dan mengajaknya untuk bermesraan tetapi orang yang diajaknya menolak sehingga terhindar dari dosa. karenanya berat untuk bertahan dalam iffah apalagi  tetap menjaga diri dari dosa adalah sangat berat. 

Berkata sejujurnya, sebenar-benarnya sangat berat bagi bawahan terhadap atasan, buruh terhadap majikannya, atau berkata kepada orang yang diharapkan menjadi sumbe pendapatan ataupun tehadap oang yang di takutinya.

Demikian catatan saya hari ini mudah-mudahan ada manfaatnya amiin. terimakasih. 

DHOHIRNYA FADHILAH  , BATHINNYA FARIDHOH

Dalam  beribadah sehari-hari terkadang  dilaksanakan  secara berlebihan , padahal semua ibadah baik yang fardhu maupun yang sunnah semua ada tuntunannya,  Sahabat Usman bin Affan  ra. Sudah memberikan  patokan  dengan  mengatakan   :  
           
اربعة  ظا هرهن فضيلة  و با طنهن فريضة  - مخالطة الصالحين فضيلة والاءقتداء بهم فريضة - وتلاوة القراْن فضيلة   والعمل به فريضة  -  وزيارة القبور فضيلة  والاءستعداد لها فريضة وعيادة المريض فضيلة   واءتخذ الوصية فريضة     
  
( Arba’atun dhohiruhunna fadhilah, wa bathinuhunna faridhoh, mukholithotus sholihin fadhilah wal iqtida’u bihim faridhoh, wa tilawatul qur’an fadhilah wal amalu bihi faridhoh  wa ziyarotul qubur fadhilah wal isti’dadu laha faridhoh, wa iyadatul maridli fadhilah wattikhodul wasiyati faridhoh ).
Artinya  : Empat  hal lahirnya  keutamaan dan bathinnya kewajiban yaitu : bergaul akrab dengan orang-orang sholih itu keutamaan, sedangkan mengikuti jejak mereka adalah kewajiban. Membaca AlQur’an itu keutamaan,  sedangkan mengamalkan isinya adalah kewajiban. Ziarah kubur itu keutamaan, sedangkan mempersiapkan diri menuju kematian adalah kewajiban.dan menjenguk oang sakit adalah keutamaan, sedangkan  berwasiat dikala sakit  adalah kewajiban.
Bahwa berkumpul dengan orang-orang sholih sangat dianjurkan tetapi ada kewajiban untuk mengikuti petunjuk-petunjuknya karena apa yang disampaikan semata-mata amar makruf nahi munkar maka ikutilah petunjuknya.

Bahwa banyak orang hanya sekedar membaca Alqur’an , tetapi banyak juga yang tidak tidak tahu isinya, apalagi mengamalkannya yang merupakan kewajiban bagi umat Islam.

Bahwa juga banyak orang berziarah kubur, tapi tidak sedikit yang belum membekali  diri dengan amal kebajikan dalam menghadapi kematian yang sewaktu-waktu mendadak datangnya. Kaenanya bekal untuk menghadapi kematian adalah wajib.

Sedangkan tentang wasiat menjelang kematian Nabi SAW. besabda  : orang yang dihalangi dari pahala dan kebajikan adalah orang yang enggan mengeluarkan wasiat    ( Hadis dari Anas menurut riwayat Ibnu Majah ). Tetapi  barang siapa mati dengan meninggalkan wasiat, maka ia mati pada jalan Alloh, sunnah, taqwa dan syahadah, juga mati dengan memperoleh  ampunan Alloh.

Semoga tulisan ini ada manfaatnya amiin.

HIKMAH BERPUASA

Setiap yang telah diwajibkan Alloh, pasti ada hikmahnya,  termasuk kewajiban berpuasa bulan Ramadlon,  hikmahnya antara lain adalah :
1.  Mendidik kita untuk berbuat jujur. Jujur sangat diperlukan oleh siapapun orangnya, dimanapun kita berada, dengan siapapun orangnya. Dan hasil dari kejujuran adalah kemenangan, keberhasilan,keuntungan, menambah teman, dan yang utama lagi akan mendekatkan kepada kebenaran yang pada akhirnya Allah membalasnnya dengan surga. Tetapi sebaliknya siapa yang tidak jujur, akan menambah masalah, akan berhadapan dengan teman maupun lawan, menyulitkan kehidupannya, dan akan menuntunnya ke neraka. Semua itu telah diajarkan oleh ibadah puasa. Ada orang atau tidak, dilihat orang atau tidak , tetap berpuasa, karena hanya Allah yang tahu bahwa kita berpuasa, tidak membutuhkan ada pengawasan atau tidak , karena pengawasnya langsung dari Alloh SWT.
2.   Mendidik kita untuk berbuat disiplin dalam segala tindakan . Puasa kalau belum sampai waktunya untuk berbuka, walau kurang satu menitpun tak akan berbuka walau hidangan berbuka telah tersedia. Tetapi karena hanya Allah yang Maha Mengetahui, maka timbul rasa takut bahwa Allah melarang sebelum sampai pada waktunya berbuka puasa. Disiplin sangat diperlukan didalam semua aspek kehidupan, dan jika kita tidak disiplin maka yang terjadi adalah kehancuran, kemerosotan, dan ketidak stabilan akan terjadi dimana-mana.orang yang disiplin akan menyelamatkan dirinya dari semua aspek kehidupan, disiplin di pejalanan, dirumah dan dimana saja ia berada, lebih-lebih disiplin dalam melaksanakan perintah-perintah Alloh dan RasulNya, semua itu ada dalam amalan ibadah puasa.
3.   Mendidik kita untuk bersabar. Segala sesuatu harus dipertimbangkan secara cermat, tepat, sesuai dengan porsi yang sebenarnya. Banyak godaan didalam melaksanakan ibadah puasa, dari hal yang kecil sampai yang besar. masih didalam bulan puasa ini  KPK menggeledah dan menangkap koruptor yang tekait dengan korupsi pajak, bayangkan saja di bulan ramadlon seperti ini apalagi di bulan –bulan lainnya, karenanya sabar sangat diperlukan bagi siapa saja, yang tua, yang muda, yang sehat maupun yang sakit semuanya membutuhkan kesabaran dalam menghadapi masalah masing-masing dan tanpa kesabaran maka makna puasa akan hilang dan hanya memperoleh lapar dan dahaga semata.
4. Mendidik kita untuk berjiwa social, dapat ikut merasakan penderitaan sebagaimana yang telah dirasakan oleh orang-orang faqir miskin. Yaitu dengan memberikan kewajiban zakat fitrah kepada mereka agar ikut bergembira dengan datangnya hari raya. Khud min amwalihin shodaqotan tuthohhirhum watuzakkihim biha.
5.     Mendidik kita untuk rendah hati, tidak sombong. Sifat sombong adalah bukan sifatnya orang yang beriman. Alloh selalu menghargai orang-orang yang beriman,dengan memanggilnya dengan ungkapan : Wahai orang-orang yang beriman , telah diwajibkan kepadamu untuk berpuasa., wahai orang-orang yang beriman, jika panggilan adzan telah dikumandangkan, maka bersegeralah kamu menuju ke masjid untuk shalat jum’at dan tinggalkanlah segala aktifitasmu, karena yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Lalu apa yang kita sombongkan dalam hidup ini  toh akhirnya segala nikmat yang kita miliki akan dimintai pertanggungjawabannya dihadapan Allah SWT. Tsumma latus alunna yaumaidzin anin na’im.
6.   Mendidik kita untuk mengendalikan emosi. Setiap manusia bisa saja emosi masalahnya, akan tetapi dengan berpuasa semuanya akan terkendali . orang yang sedang bepuasa begitu emosi maka puasanya tidak bernilai apa-apa, Rasululloh SAW.  bersabda bahwa orang yang paling kuat bukanlah orang yang badannya kekar tetapi orang yang paling kuat adalah orang yang mampu menahan emosinya disaat sedang marah. Karenanya bagi orang yang tahu tentang hikmah puasa romadlon pasti  ia menginginkan setahun ini mengharapkan dijadikan sebagai bulan romadlon.
Demikian sedikit dari himmah puasa tentu masih banyak lagi hikmah yang belum terurai disini, semoga puasa kita direrima Alloh SWT. amin. 

Rabu, 18 Juli 2012


PENDENGARAN, PENGLIHATAN DAN HATI

Dan sungguh telah Kami muliakan anak Adam (manusia)  dan Kami angkat mereka di daratan dan di lautan serta Kami anugrahkan kepada mereka berupa rizki  yang baik-baik dan Kami benar-benar memuliakan mereka diatas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna. Atas dasar itulah setiap manusia bertanggung jawab terhadap segala nikmat yang dianugrahkan Allah SWT. kepadanya serta kelebihannya dibandingkan makhlukNya yang lain , yaitu nikmat pendengaran, penglihatan  dan  hati. Allah berfirman dalam QS. Al Isro’ ayat 36 :
ان السمع والبصر والفؤاد كل اؤلئك كان عنه مسؤلا   artinya : Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.
Jelas sudah bahwa kelebihan manusia dibandingkan dengan makhluk lainnya terletak pada pendengaran, penglihatan dan hatinya. Bukankah kita semakin hari semakin berkurang pendengaran kita ? bukankah penglihatan kita semakin hari juga semakin berkurang ? bukankah Allah telah mengurangi sedikit demi sedikit nikmat yang telah diberikanNya namun kita tidak pernah sadar hal itu ? Bukankah  kulit  kita , wajah kita semakin keriput ? apakah tenaga kita masih tetap seperti waktu muda ? banyak sebetulnya pertanyaan yang pura-pura kita tidak tahu. Padahal Allah telah memberi contoh untuk memperhatikan diri sendiri agar sadar dengan keberadaan kita ini. Allah mengungkapkan dengan kata -kata : افلا تعقلون  -
 افلا تسمعون – افلا تذكرون - -افلا تبصرون –   masih banyak lagi peringatan Allah yang seharusnya kita jadikan pelajaran berharga. BAYI saja yang baru lahir dapat mengetahui lewat nalurinya bahwa air susu ibunya dapat mengenyangkannya. Lalu iapun mengisap air susu melalui payudara ibunya agar tetap hidup dan tidak mati kelaparan, ia keluar dari kandungan ibu yang sangat gelap menuju dunia yang terang benderang dalam keadaan tidak mengetahui sedikitpun perihal kehidupan atau kematian, termasuk fungsi payudara atau air susu ibu yang menjadi sumber kehidupannya.
Manusia dengan segala kelebihannya, masak kalah dengan burung-burung yang mampu membangun sarangnya dengan kemahiran yang memukau, Ia melapisi bagian dalam sarangnya dengan bulu-bulu yang lembut sehingga anak-anak burung yang baru menetas tidak sampai tercederai oleh bagian sarang yang kasar. Bahkan beberapa jenis burung yang hidup di hutan Amazon, tempat jenis ular banyak yang memangsa telur dan anak-anak burung, membangun sarangnya dalam bentuk corong yang menjulur ke bawah . Sarang berbentuk corong ini diikat dengan ranting pohon yang panjang dan kuat sehingga ular tidak dapat menjangkaunya. Membangun sarang seperti ini tentu saja perlu memperhatikan keseimbangan yang cermat, sehingga tidak sampai menjungkirbaliknan yang ada didalamanya. Siapakah yang mengajarkan semua itu ? Siapakah yang mengajarkan setiap induk, baik induk binatang maupun burung, memelihara anak-anaknya dan mengorbankan kehidupannya setiap saat demi keberlangsungan hidup anak-anaknya ? itulah yang dinamakan Insting keibuan (Ghorizah al – umumah ).
Manusia yang dilengkapi dengan hati, penglihatan, pendengaran ,semua nikmat yang Allah berikan agar manusia terus mensyukurinya, Allah mengancam kepada manusia yang salah menggunakannya.
 ولقد درء نا لجهنم كثيرا من الجن والا نس لهم قلوب لايفقهون بها ولهم اعين لايبصرون بها  ولهم اذان لايسمعون بها  اؤلئك كا لانعام بل هم اضل اؤلئك هم الغا فلون                             
 Artinya :  Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka jahannam kebanyakan dari jin dan manusia . Mereka mempunyai hati tetapi tidak digunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah), mereka mempunyai mata tetapi tidak digunakan untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah ), dan mereka mempunyai telinga tetapi tidak digunakan untuk mendengar (ayat-ayat Allah ).Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai. QS.Al A’rof ayat 179.
Kalau selama ini Allah masih menutupi kejelekan-kejelekan dan dosa-dosa yang kita lakukan, karena Allah masih menyanyangi dan mencintai kita. Tetapi bayangkan seandainya keburukan dan dosa-dosa kita, aib kita dibuka oleh Allah, betapa malu manusia itu. Sangat mudah bagi Allah untuk membuka aib dan dosa-dosa kita dan banyak caranya. Maka bersyukurlah, Allah yang Maha Penyayang, masih menyayangi kita sekalipun kita berbuat salah dan dosa.
Suatu ketika para sahabat sedang mengadakan perjalanan wisata rohani, seperti sekarang ini banyak ummat Islam yang ziarah wali songo. Sampailah mereka di tengah padang pasir yang luas dan tandus. Dari jauh terdengar sayup-sayup suara bacaan tasbih, takbir dan tahlil, semakin dekat semakin keras bacaannya. Sehingga membuat penasaran setiap orang yang mendengarnya. Lalu didekati ternyata ada sebongkah benda dan benda tersebut dikiranya binatang atau lainnya, karena benda itu senantiasa dalam posisi bersujud, bertasbih, subhanallah, subhanallah, subhanalloh. Lalu para Sahabat mencoba menyapa , Assalamu’alaikum, Subhanalloh, Maha Suci Allah “ Ia menjawab Wa alaikum salam. Ternyata seorang manusia yang tidak punya kaki, tidak punya tangan dan tak punya apa-apa lagi. Subhanalloh ,Sahabat bertanya lagi “ kenapa kalian berada disini ? Ia menjawab: Aku berdzikir dan bertaubat kepada Allah,  bayangkan saja orang yang tidak punya apa-apa lagi masih selalu berdzikir, bertasbih dan bertaubat kepada Allah, kenapa kita yang sempurna malah senantiasa menambah dan menambah dosa , bahkan berani menghalalkan segala cara dalam mmperoleh sesuatu ?.
Allah telah memilih kita, menyayangi dan mencintai kita orang-orang yang beriman dengan panggilan yang mulya yaitu “ YA ayyuhalladzina Amanuu, wahai orang –orang yang beriman, suatu panggilan yang sempurna yang ditujukan kepada kita. Allah memanggil kita melalui muadzin dengan panggilan : HAYYA ALASH SHOLAH HAYYA ALAL FALAH,  bukankah panggilan ni dimulai dengan kata Allahu Akbar- Allahu Akbar, setelah itu Allah tahu bahwa ummatnya telah pernah bersaksi kepada Allah dan RasulNya. Dengan ucapan dua kalimah sahadat. Lalu Allah memerintahkan untuk mendirikan sholat. Dan diakhiri ucapan dalam penggilan adzan itu dengan kata Allahu Akbar, menunjukkan bahwa yang memanggil itu pada hakikatnya adalah Allah SWT, kenapa manusia masih ragu dan tidak mau mendirikan sholat ? 
Beberapa hari lagi  kita akan  menunaikan  puasa Ramadhan 1433 Hijriyah / 2012  masehi , bulan penuh pengampunan bagi orang yang melaksanakan puasa karenanya  pendengaran, penglihatan dan hati kita juga berpuasa dari hal-hal yang dapat mengurangi bahkan dapat menghapus pahala puasa, bukan sekedar mendapatkan lapar dan haus belaka. Selamat menunaikan ibadah puasa  ramadhan 1433 Hijriyah  ini semoga amal ibadah kita mendapatkan ridloNya amiin. Demikian catatan hari ini dan terimakasih

Senin, 16 Juli 2012


                                   AJAKAN BERPUASA

Hai orang –orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebgaimana diwajibkan atas orang-oang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. Ayat 183 Surat Al baqoroh.
Ayat puasa dimulai dengan ajakan kepada setiap orang yang memiliki iman walau seberat apapun. Ia dimulai dengan suatu pengantar yang mengundang setiap mukmin untuk sadar akan perlunya melaksanakan ajakan itu. Ia dimulai dengan panggilan mesra, wahai orang-orang yang beriman.
Kemudian dilanjutkan dengan menjelaskan kewajiban puasa tanpa menunjuk siapa yang mewajibkannya, diwajibkan atas kamu. Redaksi ini tidak menunjuk siapa pelaku  yang mewajibkan. Kenapa ?  agaknya  untuk mengisyaratkan bahwa apa yang akan diwajibkan ini sedemikian penting dan bermanfaat bagi setiap orang bahkan kelompok, sehingga seandainya bukan Allah yang mewajibkannya, niscaya manusia sendiri yang akan mewajibkannya atas dirinya sendiri. Ternyata yang diwajibkan adalah Ash shiyam yakni menahan diri.
Menahan diri dibutuhkan oleh setiap orang, kaya atau miskin, muda atau tua, lelaki atau perempuan, sehat atau sakit, orang modern yang hidup masa kini, maupun manusia primitive yang hidup masa lalu, bahkan perorangan atau kelompok. Selanjutnya ayat ini menjelaskan bahwa kewajiban yang dibebankan itu adalah, sebagaimana telah diwajibkan pula atas umat-umat terdahulu sebelum kamu.
Ini berarti puasa bukan hanya khusus untuk generasi mereka yang diajak berdialog pada masa turunnya ayat ini, tetapi juga terhadap umat-umat terdahulu, walaupun rincian cara pelaksanaannya  berbeda-beda. Sekali lagi dalam redaksi diatas tidak ditemukan siapa yang mewajibkannya. Ini karena sebagian umat terdahulu berpuasa berdasar kewajiban yang ditetapkan oleh tokoh-tokoh agama mereka, bukan melalui wahyu Ilahi atau petunjuk Nabi.
Para pakar perbandingan agama mnyebutkan bahwa orang-orang mesir kuno sebelum mereka mengenal agama samawi telah mengenal puasa, demikian juga orang-orang Yunani dan Romawi, puasa juga dikenal dalam agama- agama penyembah bintang, agama budha, Kristen, Yahudi. Penyembah bintang puasa 30 hari setahun, ada yang 16,  dan 27 hari  untuk menghormati kepada bulan, bintang mars. Agama Budha sejak terbit matahari sampai terbenamnya matahari, orang Yahudi mengenal puasa selama 40 hari, untuk mengenang para Nabi atau pemuka-pemuka agama.
Hidup ini penuh dengan masalah, ada yang kecil, ada yang besar, berat ringan, mudah sulit, dan setiap masalah perlu solusi agar masalah tersebut teratasi. Kadang masalah yang satu baru selesai, timbul masalah lain yang lebih berat lagi. Sehingga ada orang yang selalu dikejar-kejar masalah karenanya diperlukan menahan diri untuk tidak lari dari masalah. Allah mengajarkan kepada kita untuk bertahan dalam kesabaran , bertahan dalam kebenaran/istikomah agar nantinya mendapatkan kemenangan yang dijanjikan Nya berupa surga :
ان الذين قالوا ربنا الله ثم استقاموا تتنزلوا عليهم الملاءكة الا تخافوا ولا تخزنوا وابشروا بالجنة التي كنتم توعدون                                                           
Oleh karena itu Alqur’an mengajarkan ash syiyam  (menahan diri) , karena menahan diri itu dibutuhan oleh setiap orang,yaitu :
-     Yang kaya supaya menahan diri agar kekayaannya  tidak untuk maksiyat, judi, yang justru akan menambah masalah, tetapi menahan diri dalam kesederhanaan,  tidak sombong.
-       Yang miskin , menahan diri , dengan kemiskinannya agar tak putus asa dan selalu berusaha, menahan diri dalam kesabaran, karena dalam kesulitan suatu saat akan mendapatkan kemudahan, inna ma’al usri yusron, fainna ma’al usri yusron.
-        Yang muda, menahan diri , saling hormat menghormati kepada yang tua.
-     Yang tua memberi contoh teladan kepada yang muda, agar tercipta hubungan harmonis.
-    Yang sehat, menahan diri agar tetap bersyukur ,  memanfaatkan umurnya dengan yang bermanfaat, dan bekerja keras demi tercapainya cita-cita.
-  Yang sakit, menahan diri, agar mensikapinya dengan bertahan dalam kesabaran, karena bersabar ketika sakit akan mendapatkan ampunan dosa-dosanya dari Alah SWT.
-   Yang punya jabatan, kedudukan, menahan diri jangan kena godaan yang menggiurkan, suap dan lainnya, dan apa artinya jabatan kalau akhirnya jadi bulan-bulanan dalam berita, mass media , meringkuk di hotel prodeo, yang semestinya menjadi contoh yang baik bagi diri dan keluarga maupun masyarakatnya.
-    Juga menahan diri itu dibutuhkan oleh perorangan maupun kelompok agar tetap solid dalam menghadapi segala gangguan, hal ini telah terbukti disaat perang uhud umat Islam kalah dalam peperangan melawan orang-orang kafir banyak kaum muslimin yang mati terbunuh karena mereka tidak mau menahan diri, tidak mau mengikuti komando dari Rasulullah, tetapi dalam perang badar umat Islam mendapatkan kemenangan dapat mengalahkan kaum kafir karena kum muslimin taat dan patuh kepada pimpinan yaitu Rasulullah SAW.
Berpuasa ternyata juga mendidik hidup menjadi sehat, sehat pikiran , jasmani rohani, pada pokoknya hawa nafsu menjadi tekendali, insya Allah. Demikian catatan ini semoga ada manfaatnya Amiin.

Selasa, 10 Juli 2012


S Y I R K A H
0leh :   Drs. Sudono,  M.H.

Pengertian syirkah :
Secara etimologis syirkah atau syarikah adalah percampuran atau kemitraan antara beberapa mitra, atau perseroan. Sedangakan secara terminologis syirkah atau syarikah adalah perserikatan dalam kepemilikan hak untuk melakukan tasharruf ( pendayagunaan harta ).Kalimat perserikatan dalam kepemilikan hak dapat mencakup semua macam syirkah kepemilikan, baik sebab warisan, wasiat, hibah, harta rampasan perang dan lain sebagainya.

           Macam-macam syirkah :
1.     Syirkah ibahah, yaitu orang pada umumnya berserikat dalam hak milik untuk mengambil atau menjaga sesuatu yang mubah yang pada asalnya tidak dimiliki oleh seorangpun.
2.    Syirkah milk, yaitu jika dua orang atau lebih memiliki suatu barang atau hutang secara bersama-sama karena suatu sebab kepemilikan, seperti membeli, hibah dan menerima wasiat.
3.     Syirkah  al aqd (transaksi ) yaitu suatu istilah mengenai transaksi antara dua orang atau  lebih untuk bekerja secara komersial melalui modal atau pekerjaan atau jaminan nama baik ( al wujuh ) agar keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
Dalam pasal 134 Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah  KHES ) bahwa syirkan dapat dilakukan dalam bentuk syirkah amwal. Syirkah abdan dan syirkah wujuh. Syirkah amwal dan syirkah abdan dapat dilakukan dalam bentuk, syirkan ‘inan, syirkah mufawwadhah dan syirkah mudharabah (pasal 135 ).ternyata baik dalam kitab-kitab fiqih maupun dalam KHES ada kesamaan makna maupun tujuannya yang antara lain adalah untuk  mendapatkan keuntungan.

Dasar Hukum Syirkah :
Yaitu berdasarkan Al qur’an, Hadis, Ijma’ dan Qiyas.
Al Qur’an surat  al Kahfi ayat 19 menyebutkan :
فا بعثوا احد كم بو رقكم هذه الي المد ينة فلينظر ايها ازكي طعا ما فليا ْ تكم برزق منه
Maka suruhlah  salah seorang diantara  kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, lalu hendaklah dia membawa makanan itu untukmu .
Yang dimaksud uang perak berdasarkan ayat diatas adalah uang milik bersama bagi Ash Habul Kahfi.
Dasar Hadis ,  antara lain bersumber dari as Sa’ib ibnu Abi Sa’ib bahwa ia berkata kepada Nabi SAW.
كنت شريكي في الجاهلية فكنت خير شريكي لا تداريني ولا تماريني
Dulu pada jaman jahiliyah engkau menjadi mitraku. engkau mitra yang paling baik, engkau tidak menghianatiku dan tidak membantahku ( Riwayat Abu Dawud, An Nasa’I dan Al Hakim ).

Dasar Ijma’ :
Bahwa kita telah melihat kaum muslimin mempraktekkan syirkah dalam perdagangan sejak abad pertama sampai saat ini, tanpa ada seorangpun yang menyangkalnya.

Dasar Qiyas :
Bahwa manusia membutuhkan kerjasama ( syirkah ), karenanya Islam melegalkannya, disamping itu karena melarang syirkah akan menyebabkan kesulitan bagi manusia. Islam tidak hanya membolehkan syirkah, tetapi lebih dari itu Islam menganjurkannya, sebagaimana disebut dalam surat al Jumu’ah ayat 10, … dan carilah karunia Allah.

Rukun Syirkah :
Hanafiyah berpendapat bahwa rukun syirkah hanya satu, yaitu shighat ( ijab dan qabul ), karena shighat lah yang mewujudkan adanya transaksi syirkah.
Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa rukun syirkah ada empat yaitu : shighat, ‘aqidain ( dua orang yang melakukan transaksi ) dan al ma’qud alaih ( obyek yang ditransaksikan ).

Syarat syirkah :
Ada syarat yang disepakati ulama madzhab fiqh yaitu :
1.  Dua pihak yang melakukan transaksi mempunyai kecakapan/keahlian untuk mewakilkan dan menerima perwakilan, karena masing –masing pihak sebagai wakil mitranya dalam membelanjakan harta.
2.     Modal syirkah diketahui
3.     Modal syirkah ada pada saat transaksi.
4.     Besarnya keuntungan diketahui dengan penjumlahan yang berlaku.
Adapun syarat syirkah yang diperselisihkan yaitu :
1.     Menurut Syafi’iyah, modal syirkah berasal dari barang yang ada padanannya, yakni barang yang dapat ditakar atau ditimbang. Selain itu juga harus berupa barang yang boleh diperjualbelikan dengan salam, seperti emas dan perak. Madzhab lain tidak menyebutkan demikian, Bahkan Hanafiyah dan salah satu riwayat dari hanabilah menyebutkan bahwa modal syirkah harus berupa nilai ( harga ), bukan barang, meskipun dapat ditakart dan ditimbang, adapun Malikiyah dan riwayat lain dari Hanabilah berpendapat bahwa modal syirkah tidak disyaratkan berupa barang mitsl ( yang dapat ditakar dan ditimbang ), tetapi boleh selain barang mitsl.
2.     Syafi’iyah mensyaratkan bahwa untuk keabsahan syirkah, dua harta harus bercampur, tetapi fuqoha’ tidak mensyaratkan hal itu.
3.     Malikiyah dan Syafi’iyah mensyaratkan bahwa dalam pembagian keuntungan ditentukan persentase modal seorang mitra yang diinvestasikan dari keseluruhan modal syirkah. Berbeda dengan Hanafiyah dan Hanabilah yang berpendapat bahwa pembagian keuntungan boleh didasarkan pada kesepakatan para mitra.

Hukum Transaksi syirkah :
Mayoritas fuqoha berpendapat bahwa transaksi syirkah adalah transaksi yang boleh, tidak wajib ( mengikat ). Ibnu Yunus dari kalangan Malikiyah berpendapat bahwa syirkah wajib setelah terjadi transaksi dan masing-masing dari dua belah pigak tidak boleh menarik diri, seperti pada transaksi jual beli. Maksud tidak wajib ( tidak    mengikat ) bahwa masing-masing mitra syirkah boleh membatalkan kemitraannya kapanpun ia menghendaki meskipun tanpa kerelaan mitra yang lain. Hal ini karena transaksi syirkah merupakan wakalah ( pemberian kuasa ) masing-masing mitra kepada mitra lainnya, sedangkan wakalah adalah transaksi yang tidak wajib.
Hanafiyah berpendapat bahwa pembatalan dari kemitraan harus diketahui  oleh mitra lainnya  karena dapat merugikan mitra lainnya, sedangkan tindakan  merugikan itu dilarang.

Pencatatan transaksi syirkah :
Ada anjuran bahkan keharusan untuk mencatatkan transaksi syirkah karena sebagai dokumentasi, tindakan preventif dan upaya untuk menghindari pertikaian dan perpecahan diantara anggota-anggota syirkah. Bahkan dalam Undang-Undang modern pencataan transaksi syirkah menjadi keharusan formal.
Ketika control agama terhadap pribadi semakin melemah, dan para penjahat semakin kaya strategi, pendapat yang mewajiban adanya dokumentasi tercatat dalam transaksi syirkah merupakan hal yang relevan dalam upaya merealisasikan kemaslahatan dan sebagai bentuk antisipasi terhadap timbulnya kejahatan.

Konsekuensi  logis dari legalitas anggota syirkah :
1. Syirkah mempunyai tanggungan modal tersendiri yang terpisah dari tanggungan modal bagi anggota-anggota syirkah sehingga bagi para kreditor dalam syirkah mempunyai jaminan umum terhadap kekayaan syirkah. Jika anggotanya mempunyai hutang, tidak boleh membayarnya dengan uang perusahaan.
2.  Harus  ada  orang yang mempunyai otoritas terhadap syirkah ketika melakukan transaksi dan pembayaran dengan pihak lain, yaitu seorang direktur, sehingga semua kegiatan berjalan atas namanya.
3. Syirkah harus mempunyai eksistensi yang independen, lokasi yang independen, nama , alamat dan bangsa sesuai dengan Negara tempat perusahaan.
Menurut buku Enslikopedi Fiqh Muamalah, oleh Prof. Dr. Abdullah Bin Muhammad Ath Thayyar dkk. Halaman 274, setelah beliau membandingkan beberapa kajian Imam Madzhab dapat ditarik kesimpulan bahwa yang paling baik syirkah itu dibagi menjadi 4 macam yaitu :
1.  Syirkah amwal ( harta ) yaitu syirkah yang didirikan berdasarkan asas kepemilikan bersama di antara para anggota dalam hal modal.
2.  Syirkah a’mal atau abdan (pekerjaan), yaitu syirkah yang didirikan berdasarkan asas tenaga fisik untuk melaksanakan suatu pekerjaan, produksi, atau yang lainnya.
3. Syirkah wujuh ( nama baik ), yaitu syirkah yang didirikan dengan mengandalkan kepercayaan ( nama baik ) para anggota syirkah. Mereka tidak mempunyai modal ataupun keperjaan. Ketiga pembagian diatas masih dibagi lagi menjadi dua macam yaitu mufawadhah dan ‘inan.
4.   Syirkah mudharabah ( bagi hasil ), yaitu syirkah yang didirikan berdasarkan  asas kepemilikan modal dan tenaga untuk melaksanakan pekerjaan secara bersamaan.
Di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah pasal  134 pembagian syirkah ada 3 macam yaitu syirkah amwal, syirkah abdan dan syirkah wujuh.

Syirkah Amwal :
Dalam kerjasama modal, setiap anggota syirkah harus menyertakan modal berupa uang tunai atau barang berharga ( pasal 146 KHES )
Syirkah amwal masih dibagi dua lagi yaitu : syirkah ‘inan dan syirkah mufawadhah.sedangkan menurut pasal 135 KHES syirkah amwal dan syirkah abdan dapat dilakukan dalam bentuk syirkah ‘inan, syirkah mufawadhah, dan syirkah mudharabah.

a.     Syirkah ‘Inan
Menurut etimologis  kata ‘inan berasal dari ya’innu, jika tampak dihadapanmu. Demikian ini karena jelasnya harta (modal ) masing-masing anggota syirkah , atau karena ia merupakan syirkah yang paling jelas diantara macam-macam syirkah yang lain. Sedangkan ‘inan secara terminologis adalah transaksi yang mengikat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang masing-masing anggota mempunyai saham dengan memberikan sejumlah persentase modal untuk berdagang dan mereka mendapatkan bagian dari keuntungannya. Oleh karenanya hukum syirkah ‘inan ini dibolehkan.

b.     Syirkah Mufawwadhah
Disebut mufawwadhah karena  masing-masing dari dua orang yang berserikat menyerahkan urusan urusan pembelanjaan modal syirkah kepada mitranya.
-         Hanafiyah, mendefinisikan  syirkah mufawwadhah : dua orang berserikat yang keduanya sama dalam hal modal, hak membelanjakan modal, dan hutang karena ia merupakan syirkah umum yang mencakup semua jenis perdagangan , dan masing-masing menyerahkan urusan syirkah kepada mitranya secara total.

-      Malikiyah, dalam menginterpretasikan  syirkah mufawwadhah, berpendapat bahwa masing-masing dari dua orang yang berserikat menyerahkan pendayagunaan modal kepada mitranya saat berada ditempat yang jauh maupun ada ditempat, menjual, membeli, menyewakan, dan menerima sewaan untuk semua jenis usaha maupun sebagian usaha tertentu saja.

-    Syafi’iyah dan Hanabilah, dalam salah satu dari dua intrepretasinya terhadap mufawwadhah, menyatakan bahwa perserikatan dalam usaha komersial yang dapat menguntungkan dua anggota syirkah yang keduanya menanggung kerugian, baik akibat  tindakan ghashab, kerusakan, atau jual beli yang rusak, dan lain sebagainya.karena itu syirkah mufawwadhah hukumnya boleh.

Syarat-syarat syirkah mufawwadhah :
1. Semua anggota syirkah mempunyai kecakapan  melakukan  transaksi  kafalah ( jaminan ).
2.     Persamaan dalam jumlah modal
3.  Anggota syirkah mufawwadhah tidak boleh memiliki harta selain harta syirkah.
4.     Syirkah bergerak dalam bidang perdagangan pada umumnya
5. Dilakukan dengan lafad mufawwadhah atau sesuatu yang dapat menggantikannya sesuai dengan maksud.

c.      Syirkah mudharabah
Secata Etimologis, Penduduk Hijaz menyebutnya dengan qiradh yang terambil dari kata qardh yang berarti potongan. Demikian ini karena pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diberikan kepada pekerja agar menggunakannya untuk berdagang.

Lain lagi dengan penduduk Irak  mereka menyebutnya dengan mudharabah yang berasal dari kata dharaba-dharban/madhraban, artinya berjalan dimuka bumi dan keluar untuk berniaga atau berperang, jadi qardh maupun mudharabah adalah semakna meskipun kata-katanya berbeda.
Sedangkan secara Terminologis, syirkah mudharabah adalah transaksi perserikatan antara dua orang atau lebih yang salah satu pihak memberikan modal dan pihak lainnya melakukan pekerjaan dan keuntungan dibagi berdua sesuai dengan kesepakatan.
Syirkah mudharabah hukumnya diperbolehkan, karena berdasarkan ijma’ yang disandarkan kepada ayat-ayat Alqur’an dan hadis., disamping itu umat Islam membutuhkan karena tidak semua orang yang mempunyai harta memiliki keahlian dalam mendayagunakan dan mengembangkan hartanya, begitu pula sebaliknya, tidak semua orang yang mampu mengembangkan harta dan melakukan pekerjaan mempunyai modal. Dengan demikian, eksistensi syirkah mudharabah dapat merealisasikan kemaslahatan kedua belah pihak.

Mayoritas Fuqoha’ berpendapat bahwa al mudharabah disyari’atkan dengan tidak sejalan dengan qiyas, tetapi merupakan pengecualian. Hal ini karena qiyas yang berlaku adalah tidak boleh mempekerjakan dengan upah yang tidak diketahui atau dengan upah yang tidak ada, dan pekerjaanpun juga tidak diketahui.

Sebagian Fuqoha’ terutama Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al Qayyim berpendapat bahwa  mudharabah diyari’atkan sesuai dengan qiyas karena mudharabah termasuk kategori perserikatan, bukan tukar menukar. Pendapat inilah yang rajah (valid) karena pemilik modal berserikat dengan pekerja untuk melakukan aktivitas komersial dengan konsekwensi yang sama, baik untung maupun rugi, sebagaimana yang dituntut dalam mudharabah adalah modal, bukan pekerjaan seorang pelaksana. Oleh karena itu, mudharabah berbeda dengan ijarah.

 Dasar Hukumnya :

a.     Alqur’an surat Al Muzammil ayat 20,
“……Dia mengetahui, bahwa aka nada diantara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah …”.

Al Baqoroh ayat 198 :
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan ) dari Tuhanmu…”.

b.     Hadis Rasul :
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwasanya Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia menyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggungjawab atas dana tersebut, Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah dan Rasulullah membolehkannya. H.R. Thabrani.

Dari Shalih bin Suhaib ra. Bahwa Rasulullah bersabda : tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah ( mudharabah ), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual, H.R. Ibnu Majah.

Bentuk kerja sama boleh  dilakukan sesama  muslim , atau antara sesama non muslim, termasuk antara muslim dengan non muslim. Melakukan muamalah dengan mereka diperbolehkan, namun orang non muslim tidak boleh menjual yang haram ( seperti minuman keras, babi ) ketika mereka melakukan kerjasama dengan orang muslim.

Imam Muslim pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang mengatakan : Rasulullah  SAW. Telah mempekerjakan penduduk Khaibar ( padahal mereka orang-orang yahudi ) dengan mendapat bagian dari hasil panen buah dan tanaman.

Hadis dari Bukhari, dengan sanad dari Aisyah :
“…. Rasulullah SAW. pernah membeli makanan dari orang Yahudi lalu menggadaikan baju besi kepada orang Yahudi tersebut.

Imam at Tirmidzi juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan, Nabi SAW. telah wafat , sedangkan baju besi beliau tergadaikan dengan dua puluh sha’ makanan ( sama dengan 43,52 kg. gandum) yang beliau ambil untuk menghidupi keluarga beliau “.

Iman at Tirmidzi pernah meriwayatkan hadis dengan sanad dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW. telah mengutus kepada seorang Yahudi untuk meminta dua baju ( untuk diserahkan ) kepada Maisaroh.’

c.      Ijtihad :

Para ulama beralasan bahwa praktek mudharabah dilakukan sebagian sahabat, sedangkan sahabat lain tidak membantah. Bahkan harta yang dilakukan secara mudharabah itu di zaman mereka kebanyakan adalah harta anak yatim, oleh sebab itu, berdasarkan ayat, hadis, dan praktek para sahabat, para ulama fiqh menetapkan, bahwa akad mudharabah bila telah memenuhi rukun dan syaratnya, hukumnya adalah boleh.

Rukun dan syarat mudharabah :

Didalam pasal 188 Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah , disebutkan bahwa rukun kerjasama dalam modal dan usaha adalah :
a.     Shahibul mal/ pemilik modal
b.     Mudharib/pelaku usaha dan
c.      Akad.
Pemilik modal dan pengelola , syaratnya harus  mampu melakukan transaksi dan sah menurut hukum, keduanya harus mampu bertindak sebagai wakil dan kafil dari masing-masing pihak, sehingga diperlukan 3 tindakan bagi mudharib yaitu :
a)   Tindakan yang berhak dilakukan mudharib berdasarkan kontrak, yaitu menyangkut seluruh pekerjaan utama dan sekunder yang diperlukan dalam pengelolaan usaha berdasarkan kontrak.
b) Tindakan yang berhak dilakukan mudharib berdasarkan kekuasaan perwakilan secara umum, yaitu tindakan yang tidak ada hubungannya  dengan aktivitas utama tapi membantu melancarkan jalannya usaha.
c)   Tindakan yang tidak berhak dilakukan mudharib tanpa izin eksplisit dari penyedia dana, misalnya meminjam atau menggunakan dana mudharabah untuk keperluan pribadi.
Tindakan yang dilakukan shahibul mal dalam mudharabah antara lain adalah tindakan yang berhubungan dengan pengambilan kebijakan teknis operasional, seperti membeli dan menjual.
Disamping ketiga hal diatas, sebagaimana pasal 188 KHES ,disyaratkan pula adanya sighat , modal dan nisbah keuntungan .
Tentang sighat  yaitu :
1)    Sighat dianggap tidak sah jika salah satu pihak menolak syarat-syarat yang diajukan dalam penawaran, atau salah satu pihak meninggalkan tempat berlangsungnya negosiasi kontrak tersebut, sebelum kesepakatan disempurnakan.
2) Kontrak boleh dilakukan secara lisan atau secara tertulis dan ditandatangani atau dapat juga melalui korenpondensi dan cara-cara komunikasi modern, seperti facsimile dan computer ( e-mail ) menurut akademi fiqh Islam dari Organisasi Konferensi Islam        ( OKI ).

Tentang modal yaitu :
1)    Harus diketahui jumlah dan jenisnya ( yaitu mata uang )
2)    Harus tunai.
Beberapa ulama membolehkan modal mudharabah berbentuk asset perdagangan, misalnya inventaris. Pada waktu akad, nilai asettersebut serta biaya yang telah terkandung di dalamnya             ( historical cost ) harus dianggap sebagai modal mudharabah. Madzhab Hambali membolehkan penyediaan asset-asset non moneter seperti pesawat, kapal, dan lain-lain untuk modal mudharabah. Pengelola memanfaatkan aset-aset ini dalam suatu usaha dan berbagai hasil dari usahanya dengan penyedia asset dan pada akhir masa kontrak pengelola harus mengembalikan asset-aset tersebut.
                         Tentang Nisbah Keuntungan :
1) Harus dibagi untuk kedua belah pihak. Salah satu pihak tidak diperkenankan mengambil seluruh keuntungan tanpa membagi pada pihak  yang lain.
2)    Proporsi keuntungan masing-masing pihak harus diketahui pada waktu berkontrak, dan proposrsi tersebut harus dari keuntungan. Misalnya, 60 %  dari keuntungan untuk pemodal dan 40 % dari keuntungan untuk pengelola.
3)    Bila jangka waktu mudharabah relative lama ( tiga tahun keatas ), maka nisbah keuntungan dapat disepakati untuk ditinjau dari waktu ke waktu.

4) Kedua belah pihak harus menyepakati biaya-biaya apa saja yang ditanggung pemodal dan biaya-biaya apa saja yang ditanggung pengelola. Kesepakatan ini penting, karena biaya akan mempengaruhi nilai keuntungan.
5)    Untuk pengakuan keuntungan harus ditentukan suatu waktu untuk menilai keuntungan yang dicapai dalam suatu mudharabah. Menurut fiqh Islam OKI, keuntungan dapat dibayarkan ketika diakui, dan dimiliki dengan pernyataan atau revaluasi dan hanya dapat dibayarkan pada waktu dibagikan.
6)    Menurut madzhab Hanafi dan sebagian madzhab Syafi’I, keuntungan harus diakui seandainya keuntungan usaha sudah diperoleh  ( walaupun belum dibagikan ) . Sedangkan madzhab Maliki dan sebagian madzhab Hambali menyebut, bahwa keuntungan hanya dapat diakui hanya ketika dibagikan secara tunai kepada kedua pihak.
7) Pembagian keuntungan umumnya dilakukan dengan mengembalikan lebih dahulu modal yang ditanamkan shahibul mal, namun kebanyakan ulama menyetujui bila kedua belah pihak sepakat membagi keuntungan tanpa mengembalikan modal. Hal ini berlaku sepanjang kerja sama masih berlangsung. Para ulama berbeda pendapat tentang keabsahan menahan untung, bila keuntungan telah dibagikan, setelah itu usaha mengalami kerugian, sebagian ulama berpendapat , bahwa pengelola akan diminta menutupi  kerugian tersebut dari keuntungan yang telah dibagikan kepadanya.

Untuk menambah penjelasan secara formal tentang pasal-pasal muharabah ini dapat dibaca dari pasal 187 s/d 210 Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.

 Batal dan berakhirnya syirkah :
   Fuqoha’ mengemukakan sebab-sebab berakhirnya syirkah, diantaranya salah satu anggota syirkah meninggal dunia, gila, terkena cekal untuk membelanjakan hartanya karena jatuh pailit atau kemunduran pikiran, menarik diri dari keanggotaan dalam waktu yang tidak ditentukan, dan keluar dari keanggotaan syirkah.
   Disamping itu ada sebab-sebab berakhirnya perseroan modern sebagaimana berikut ini :
-         Berakhirnya masa yang ditetapkan dalam perseroan
- Pekerjaan perseroan telah selesai atau perseroan tidak mungkin menjalankannya.
-         Rusaknya harta perseroan
-         Kesepakatan mengakhiri perseroan sebelum habis masa yang ditetapkan,
-         Merger perseroan ke dalam perseroan lain dan
-         Go public.
 Jika perseroan telah berakhir karena satu sebab, apapun jenis sebabnya, hendaknya segera dilakukan likuwidasi dilakukan oleh orang yang disepakati oleh para anggota. Jika mereka tidak melakukannya, Pengadilanlah yang menetapkannya. Orang yang ditunjuk untuk melikuidasi harus memenuhi hak-hak perseroan, membayarkan kriditnya, dan melaksanakan pekerjaan perseroan yang sedang berjalan. Dia juga berhak menjual harta perseroan  baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Dia juga mengaudit kekayaan perseroan dan membaginya kepada para anggota sesuai dengan persentase sahamnya. Jika harta perseroan tidak mencukupi untuk membayar kridit, kerugian dibebankan kepada para anggota sesuai dengan persentase sahamnya.
 Demikian tulisan hari ini semoga berguna bagi para pembaca dan terimakasih.