Sabtu, 25 Agustus 2018

UU susduk no 24 ahun 2013



HATI-HATI PERKARA PENGAKUAN ANAK





UU susduk no 24 ahun 2013

Pasal 49
(1) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.

(2) Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.



Selasa, 14 Agustus 2018

GUGATAN DI NO, KP TIDAK DAPAT TUNJUKKAN KTP/KK/KET DOMISILI PENGGUGAT





GUGATAN DI NO, KP TIDAK DAPAT TUNJUKKAN KTP/KK/KET DOMISILI PENGGUGAT

PUTUSAN
Nomor -----/Pdt.G/2018/PA.BL

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

        Pengadilan Agama Blitar telah memeriksa dan  mengadili perkara tertentu pada  tingkat  pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai gugat antara :
         ----------------------- , Umur 36 tahun , Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Swasta/TKW Alamat  Dusun Wadang RT. 01 RW. 06, Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar sekarang berada di FLAT F, 5/F, BLOCK 1.15 KWAI YI ROAD, KWAI FONG TERRACE, KWAI CHUNG, NEW     TERRITORIES HONGKONG. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Desember 2017,  telah memberikan kuasanya kepada :  -------------, SH. Advokat/Pengacara, yang beralamat kantor di Jalan Patimura Nomor 52, Tulungagung, selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Melawan
          --------------------------, Umur 47 tahun,  Agama Islam Pendidikan SMA, Pekerjaan Swasta,
Alamat Dusun Wadang RT. 01 RW. 06 Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Pengadilan Agama tersebut ;        
Telah membaca berkas perkara ;  
Telah mendengar keterangan Penggugat, Tergugat dan telah memeriksa semua alat bukti di persidangan ;

DUDUK  PERKARA

        Bahwa,  Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal - April 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Blitar Nomor : 1395/Pdt.G/2018/PA.BL mengajukan hal-hal sebagai berikut :      
1.    Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah yang telah menikah pada tanggal 04 September 2006 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, sebagaimana tercatat dalam Register buku nikah nomor : 330/05/IX/2006 dan Surat Keterangan Nomor : B-165/Kua.13.31.19/Pw.01/08/2017 tanggal 1 Agustus 2017.
2.    Bahwa pada waktu menikah Penggugat berstatus Janda dan Tergugat berstatus Duda.
3.    Bahwa setelah menikah antara Penggugat dan Tergugat hidup bersama sebagai suami istri bertempat tinggal dirumah orang tua Tergugat sampai dengan Nopember 2015 dan setelah itu pisah rumah sampai dengan sekarang.
4.    Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat dijalani dengan harmonis, rukun dan bahagia layaknya suami istri pada umumnya (ba’da dhukul), dan telah dikaruniai seorang anak yang bernama : Angga Devis Arifin, Umur 9 tahun
5.    Bahwa rumah tangga yang harmonis dan bahagia yang dibina bersama antara Penggugat dan Tergugat tersebut ternyata tidak bertahan lama dan mulai goyah atau tidak harmonis sejak tahun 2014, Hal ini dikarenakan sering terjadi perselisihan/percekcokan yang disebabkan :
Ø  Masalah ekonomi, Tergugat memberi nafkah/uang belanja kurang sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak mencukupi.
Ø  Tergugat punya perilaku yang tidak baik seperti kata-katanya kasar dan kotor, tidak menghargai dan menuduh yang tidak-tidak, pencemburu tanpa alasan dan lain-lain.
6.    Bahwa dalam kondisi kurang nafkah tersebut, pada bulan Mei 2012 Penggugat pergi ke Hongkong bekerja sebagai TKW, pulang cuti bulan Maret 2014, masih satu rumah dan cek cok lagi, kemudian berangkat lagi bulan April 2014, pulang cuti lagi bulan Mei 2015 selama 2 minggu masih serumah, cekcok lagi, setelah itu Penggugat berangkat lagi ke Hongkong pada bulan mei 2015 dan sampai dengan sekarang belum pulang.

7.    Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah ranjang selama 2 tahun lebih, terhitung sejak bulan Nopember 2015 sampai dengan sekarang dan selama pisah tersebut, sudah tidak ada komunikasi lagi dan sudah saling meninggalkan kewajibannya sebagai suami isteri.
8.    Bahwa keluarga atau orang tua Penggugat sudah pernah berusaha menasehati, merukunkan atau mendamaikan, tetapi usaha tersebut tidak berhasil.
9.    Bahwa dengan demikian rumah tangga yang dibangun antara Penggugat dan Tergugat untuk mencapai rumah tangga yang bahagia sejahtera tidak berhasil dan kondisi yang demikian apabila dibiarkan terus menerus dampaknya akan semakin memburuk, oleh sebab itu maka Penggugat ingin mengakhiri perkawinan ini dengan perceraian.
10. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Berdasarkan dalil-dalil/alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Agama Blitar, Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan memberikan keputusan-keputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1.    Mengabulkan gugatan cerai Penggugat.
2.    Menyatakan menjatuhkan talak satu Ba’in Sughro Tergugat (ZAENAL ARIFIN bin DASUKI) terhadap Penggugat (LINA TRIASTUTIK binti SUNYONO).
3.    Membebankan biaya perkara kepada Penggugat menurut hukum.

Atau :
Apabila Pengadilan Agama Blitar berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
          Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat diwakili kuasa hukumnya datang menghadap di persidangan,  sedangkan  Tergugat tidak pernah  datang mengadap di  persidangan dan    tidak mengirim  wakil atau kuasanya yang sah  untuk hadir dalam persidangan  yang telah ditetapkan tersebut. Majelis Hakim telah berusaha dengan sungguh-sungguh mendamaikan  Penggugat  melalui kuasa hukumnya  agar tidak meneruskan cerai dan rukun kembali dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil. Kemudian dibacakanlah gugatan Penggugat ternyata tidak ada tambahan maupun perubahan dan isinya tetap dipertahankan  Penggugat.
Bahwa, selanjutnya majlis hakim telah beberapa kali memerintahkan kuasa Penggugat untuk melengkapi secara formal identitas diri  Penggugat  seperti dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) / Kartu Keluarga (KK) / surat keterangan lain dari pejabat yang berwenang yang menunjukkan identitas diri atas nama Penggugat akan tetapi dalam beberapa kali persidangan kuasa Penggugat  tidak dapat menunjukkannya dimuka persidangan.
           Bahwa, hal-hal yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan  dari putusan ini.

PERTIMBANGAN HUKUM
                          
Menimbang bahwa,  maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya sebagaimana terurai diatas.
           Menimbang bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapkan kuasa penggugat  telah datang menghadap di persidangan,  sedangkan  Tergugat tidak pernah  datang mengadap di  persidangan dan    tidak mengirim  wakil atau kuasanya yang sah  untuk hadir dalam persidangan  yang telah ditetapkan tersebut.
          Menimbang bahwa, majlis telah berusaha mendamaikan Penggugat melalui kuasa hukumnya untuk berunding agar dapat rukun kembali dengan Tergugat  akan tetapi tidak berhasil. 
               Menimbang bahwa, untuk mencapai asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan  sebagaimana maksud pasal 58 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo. Pasal 2 ayat (4) Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman  maka sebelum memeriksa surat gugatan Penggugat, majelis hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang persyaratan formal gugatan Penggugat.
          Menmbang bahwa, Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara gugat cerai diatur dalam pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagai berikut : Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa perkara cerai gugat adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman istri/Penggugat.
              Menimbang, bahwa  sesuai dengan pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 diatas,  maka harus dinyatakan terlebih dahulu bahwa kediaman Penggugat tersebut masuk dalam wilayah hukum Pengadilan  Agama Blitar atau bukan , karenanya  gugatan Penggugat  untuk berperkara di Pengadilan Agama secara formil dapat diterima sepanjang telah terpenuhi persyaratan formal yaitu berdasarkan KTP/KK / surat keterangan lain dari pejabat yang berwenang yang menunjukkan identitas diri atas atas nama Penggugat,  akan tetapi ternyata kuasa Pengggat tidak dapat menunjukkan persyaratan formal dimaksud demi terpenuhinya kompetensi relative sebuah badan peradilan yang dalam hal ini adalah kompetensi relative Pengadilan Agama Blitar,  maka berdasaran pertimbangan tersebut diatas harus dinyatakan bahwa gugatan Penggugat  untuk berperkara di Pengadilan Agama Blitar secara formil  harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang bahwa,  berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor  3 Tahun 2006, terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor  50 Tahun 2009, maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.
Mengingat segala ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

1.      Menyatakan  gugatan Penggugat  tidak dapat diterima.
2.      Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya perkara ini  sebesar  Rp. 491.000.,-(empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Demikian putusan ini dijatuhkan  dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan  Agama Blitar  pada hari  Rabu tanggal ----------2018 Masehi , bertepatan dengan tanggal  -------------1439  Hijriyah, dan pada hari itu juga  putusan tersebut dibacakan dalam siding yang terbuka untuk umum  oleh  oleh  Drs. H. SUDONO, M.H.  sebagai  Ketua Majelis , Dra. Hj,. NUR ITA AINI, M.HES, dan Drs. H. MOH. FADLI,  S.H., M.A. , masing-masing sebagai  hakim anggota , dengan didampingi Dra. BINTI ANIPAH, S.H.  sebagai Panitera Pengganti yang  dihadiri oleh kuasa Penggugat  tanpa hadirnya Tergugat.


                  Hakim Anggota                                                         Ketua  Majelis



            Dra. Hj,. NUR ITA AINI, S.H, M.HES,                        Drs. H. SUDONO,  M.H

            Hakim Anggota.



Drs. H. MOH. FADLI,  S.H., M.A.


       Panitera Pengganti



     Dra. BINTI ANIPAH, S.H. 

Perincian Biaya :
1.          Kepaniteraan     Rp. 30.000,-
2.          Proses               Rp.  50.000,-
3.          Panggilan          Rp.-400.000.,-
4.          Redaksi             Rp     5.000,-
5.          Meterai              Rp.    6.000,-
------------------------------------
Jumlah                   Rp.-.000.,-  Rp. (--- ribu rupiah)








Kamis, 09 Agustus 2018

PELAKSANAAN WAKAF DI INDONESIA DAN PENYELESAIAN HUKUMNYA




PELAKSANAAN WAKAF DI INDONESIA DAN PENYELESAIAN HUKUMNYA[1]

Oleh : Drs. H. Sudono,  M.H[2].

A.    Pendahuluan

         Lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum,  disamping itu wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan
         Fikih Indonesia yang juga disebut Kompilasi Hukum Islam telah memberanikan diri  untuk membuka kemungkinan dialihfungsikannya harta wakaf. Ketentuan tentang kemungkinan pengalihfungsian harta wakaf ini dapat dilihat dalam pasal 225 Kompilasi Hukum Islam. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa pada dasarnya terhadap harta yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf. Sedangkan dalam ayat (2) ditegaskan, penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan: a) Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif,b) Karena kepentingan umum.

B.    Legalitas
-       Al Qur’an : Ali Imron ayat 92, dan lainnya – Hadis , Rasulullah SAW bersabda : Dari Ibnu Umar dia berkata, Umar mendapatkan tanah di Khaibar , lalu ia datang kepada Nabi SAW. Meminta saran kepada beliau sehubungan dengan tanah itu. Ia pun berkata , Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendapatkan tanah di Khaibar, yang aku tidak pernah mendapatkan harta sebagus itu. Ia adalah harta yang paling bagus bagiku. Apa yang engkau Perintahkan kepadaku  berkaitan  dengannya ? beliau menjawab , jika  kamu suka, tahanlah tanah itu, dan kamu  shadakahkan hasilnya.  Dan Ibnu Umar berkata, kemudian Umar menshadakahkannya dengan syarat tanah itu tidak dijual , tidak dibeli, tidak diwariskandan tidak diberikan. Ibnu Umar meneruskan ucapannya, kemudian Umar menshadakahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, memerdekakan budak, fi sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Tidak mengapa bagi orang yang mengurusinya untuk memakan sebagiannya dengan baik, atau memberikan makan temannya dengan tidak menyimpannya untuk mendapatkan keuntungan (HR Bukhari dan Muslim)[3].
-       Demikian juga Imam Turmudzi setelah menyebutkan hadis Ibnu Umar diatas berkata : kami tidak menemukan seorangpun dari kalangan ulama terdahulu yang menyangkal bawa wakaf telah dipraktekkan  oeh ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan lainnya, Khulafaurrasyidin dan para sahabat lainnya juga mewakafkan[4].
-       PP No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
-       UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf
-       PP No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 tahan 2004 tentang wakaf.
-       Permenag No. 73 tahun 2013 tentang Tatacara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang.
-       Dan Peraturan Perudangan Perwakafan lainnya .

C.    Pengertian

Menurut Peraturan perundangan :
1.     Wakaf adalah Perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakanya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam [5].
2.    Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah[6].
3.    Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam [7].

            Menurut 4 madzhab :

a.  Ulama Hanafiyyah: Menahan benda yang statusnya tetap milik si wakif dan  yang disedekahkan adalah manfaatnya saja.
b. Ulama Malikiyyah: Menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik yang berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan kepada orang yang berhak dengan bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh yang mewakafkan.
c. Ulama Syafi’iyyah: Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang dan barang itu lepas dari penguasaan si wakif serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama.
d. Ulama Hanabilah: Menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat dengan tetap utuhnya harta itu sedangkan manfaatnya dimanfaatkan pada suatu kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
         Berpijak dari pendapat 4 madzhab tersebut dapat difahami 2 masalah yaitu: ( 1) bahwa  benda wakaf tidak mengakibatkan barang yang diwakafkan keluar dari kepemilikan wakif, dan (2) .Bahwa wakaf dapat mengakibatkan yang diwakafkan keluar dari kepemilikannya.
          Disamping pengertian wakaf sebagaimana tersebut diatas, juga harus diketahui hal-hal sebagai berikut ini yaitu : Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. 3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya 4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. 5. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif 6. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf. 7. Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia. 8. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri. 9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.

D.   Pelaksanaan wakaf

         Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah[8]. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan[9] ,dengan tujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya, yaitu mewujudkan  potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nazhir untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam akta ikrar wakaf sesuai dengan peruntukannya. Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir tidak membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf[10]. Penggantian Nazhir tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf yang bersangkutan.
                        Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: a. Wakif; b. Nazhir; c. Harta Benda Wakaf; d. Ikrar Wakaf; e. Peruntukan harta benda wakaf; f. Jangka waktu wakaf [11].
         Persyaratan sebagai Wakif perseorangan hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan: a. dewasa; b. berakal sehat; c. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan d. pemilik sah harta benda wakaf.  Persyaratan Wakif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan. Persyaratan Wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.  Demikiaan juga Nazhir meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; atau c. badan hukum [12].

E.    Tugas dan imbalan Nazhir

                  Tugas Nazhir adalah : a. melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; b. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya; c. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia  (pasal 11 UU No. 41 Tahun 2004.) Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen). Nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia.

         Nazhir Perseorangan:
                   Nazhir perseorangan ditunjuk oleh Wakif dengan memenuhi persyaratan menurut undang-undang. Nazhir wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat. Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan Badan Wakaf Indonesia di provinsi/kabupaten/kota. Selanjutnya  BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir [13].
                   Nazhir perseorangan harus merupakan suatu kelompok yang terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, dan salah seorang diangkat menjadi ketua. Salah seorang Nazhir perseorangan sebagaimana harus bertempat tinggal di Kecamatan tempat benda wakaf berada. Nazhir  berhenti dari kedudukannya apabila: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri; atau d. diberhentikan oleh BWI. Berhentinya salah seorang Nazhir Perseorangan tidak mengakibatkan berhentinya Nazhir Perseorangan lainnya (Pasal 5 PP 42 tahn 2006). Apabila diantara Nazhir perseorangan berhenti dari kedudukannya  maka Nazhir yang ada harus melaporkan ke Kantor Urusan Agama untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berhentinya Nazhir Perseorangan, yang kemudian pengganti Nazhir tersebut akan ditetapkan oleh BWI.
                   Dalam hal diantara Nazhir perseorangan berhenti dari kedudukannya  untuk wakaf dalam jangka waktu terbatas dan wakaf dalam jangka waktu tidak terbatas, maka Nazhir yang ada memberitahukan kepada Wakif atau ahli waris Wakif apabila Wakif sudah meninggal dunia. Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat, laporan dilakukan Nazhir melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota.
                  Apabila Nazhir dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Akta Ikrar Wakaf dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul Wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian Nazhir.

           Nazhir Organisasi :
           Nazhir organisasi wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui  Kantor  Urusan Agama setempat. Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat, pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota. Nazhir organisasi merupakan organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan; b. salah seorang pengurus organisasi harus berdomisili di kabupaten/kota letak benda wakaf berada; c. memiliki:
         1. salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
         2. daftar susunan pengurus;
         3. anggaran rumah tangga;
         4. program kerja dalam pengembangan wakaf;
           5. daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
         6. surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
       Persyaratan dilampirkan pada permohonan pendaftaran  dilakukan sebelum penandatanganan Akta Ikrar Wakaf.
                    Nazhir organisasi bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan. Apabila salah seorang Nazhir yang diangkat oleh Nazhir organisasi meninggal, mengundurkan diri, berhalangan tetap dan/atau dibatalkan kedudukannya sebagai Nazhir, maka Nazhir yang bersangkutan harus diganti (Pasal 8 PP 42tahun 2006). Nazhir perwakilan daerah dari suatu organisasi yang tidak  melaksanakan tugas dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf, maka pengurus pusat organisasi bersangkutan wajib menyelesaikannya baik diminta atau tidak oleh BWI. Dalam hal pengurus pusat organisasi tidak dapat menjalankan kewajiban  maka Nazhir organisasi dapat diberhentikan dan diganti hak kenazhirannya oleh BWI dengan memperhatikan saran dan pertimbangan MUI setempat. Apabila Nazhir organisasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Akta Ikrar Wakaf dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul Wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian Nazhir.
                 Apabila salah seorang Nazhir yang diangkat oleh Nazhir organisasi meninggal, mengundurkan diri, berhalangan tetap dan/atau dibatalkan kedudukannya sebagai Nazhir yang diangkat oleh Nazhir organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), maka organisasi yang bersangkutan harus melaporkan kepada KUA untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian tersebut.

         Nazhir Badan Hukum:
                 Nazhir badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat.  Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota. Nazhir badan hukum yang melaksanakan pendaftaran harus memenuhi persyaratan: a. badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keagamaan Islam sosial, pendidikan, dan/atau kemasyarakatan; b. pengurus badan hukum harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan; c. salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/kota benda wakaf berada; d. memiliki :
1. salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum  yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
2. daftar susunan pengurus;
3. anggaran rumah tangga;
4. program kerja dalam pengembangan wakaf;
5. daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta wakaf atau yang merupakan kekayaan badan hukum; dan
6. surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

F.    Masa Bakti Nazhir
                   Nazhir wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf. Nazhir wajib membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan BWI mengenai kegiatan perwakafan. Masa bakti Nazhir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali[14]. Pengangkatan kembali Nazhir dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik  dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan.

G.   Harta Benda Wakaf
                   Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara sah . Berdasarkan pasal 15  PP 42 Tahun 2006 dinyatakan bahwa Jenis harta benda wakaf meliputi: a. benda tidak bergerak; b. benda bergerak selain uang; dan c. benda bergerak berupa uang.
           -  Benda tidak bergerak  meliputi : a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan   peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah benda tidak bergerak. c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
         - Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi : a. uang; b. logam mulia; c. surat berharga; d. kendaraan; e. hak atas kekayaan intelektual; f. hak sewa; dan g. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangundangan yang berlaku.        

         Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:
         a.   hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum  terdaftar;
         b.    hak atas tanah bersama dari satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
         c.  hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai yang berada di atas tanah negara;
         d. hak guna bangunan atau hak pakai yang berada di atas tanah hak pengelolaan atau hak milik pribadi yang harus mendapat izin tertulis dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
                  Apabila wakaf sebagaimana dimaksudkan sebagai wakaf untuk  selamanya, maka diperlukan pelepasan hak pengelolaan atau hak milik oleh pemegang haknya. Hak atas tanah yang diwakafkan wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan[15].  Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali wakaf hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d PP tersebut. Benda wakaf tidak bergerak  dapat diwakafkan beserta bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.

-      Benda Bergerak Selain Uang  :
                  Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang. Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian. Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan. Benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian dapat diwakafkan dengan memperhatikan ketentuan prinsip Syariah.
                 Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan meliputi: a. kapal; b. pesawat terbang; c. kendaraan bermotor; d. mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan; e. logam dan batu mulia; dan/atau f. benda lainnya yang tergolong sebagai benda bergerak karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang. Benda bergerak selain uang karena peraturan perundangundangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah sebagai berikut:
         a. surat berharga yang berupa: 1. saham; 2. Surat Utang Negara; 3. obligasi pada umumnya; dan/atau 4. surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
         b. hak Atas Kekayaan Intelektual yang berupa:
             1. hak cipta; 2. hak merk; 3. hak paten; 4. hak desain industri; 5. hak rahasia dagang; 6. hak sirkuit terpadu; 7. hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau 8. hak lainnya.
         c. hak atas benda bergerak lainnya yang berupa:
               1. hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda
bergerak; atau 2. perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.

-      Benda Bergerak Berupa Uang :
                Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah. Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke  dalam rupiah. Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk: a. hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya; b. menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan; c. menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU; d. mengisi formulir pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai akta ikrar wakaf.
                Dalam hal Wakif tidak dapat hadir maka Wakif dapat menunjuk wakil  atau kuasanya. Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Nazhir di hadapan PPAIW yang selanjutnya Nazhir menyerahkan akta ikrar wakaf tersebut kepada LKS [16].  Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). LKS yang ditunjuk oleh Menteri atas dasar saran dan pertimbangan dari BWI. BWI memberikan saran dan pertimbangan setelah mempertimbangkan saran instansi terkait. Saran dan pertimbangan  dapat diberikan kepada LKS Penerima Wakaf Uang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
        a. menyampaikan permohonan secara tertulis kepada menteri;
b. melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum;
c. memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia;
d. bergerak di bidang keuangan Syariah; dan
e. memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah).
                BWI wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan   Setelah menerima saran dan pertimbangan BWI Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menunjuk LKS atau menolak permohonan dimaksud.

         LKS Penerima Wakaf Uang bertugas:
       a. mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang;
       b. menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang;
       c. menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir;
       d. menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif;
       e. menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif;
       f. menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada  Nazhir yang ditunjuk oleh Wakif; dan
      g. mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir [17].
                Sertifikat Wakaf Uang sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai: a. nama LKS Penerima Wakaf Uang; b. nama Wakif; c. alamat Wakif; d. jumlah wakaf uang; e. peruntukan wakaf; f. jangka waktu wakaf; g. nama Nazhir yang dipilih; h. alamat Nazhir yang dipih; dan i. tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang. Dalam hal Wakif berkehendak melakukan perbuatan hukum wakaf uang untuk jangka waktu tertentu maka pada saat jangka waktu tersebut berakhir, Nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok wakaf uang kepada Wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS Penerima Wakaf Uang.

H.   Tentang Akta Ikrar Wakaf :
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf benda tidak bergerak wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan sertifikat hak atas tanah atau sertifikat satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf benda bergerak selain uang wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan bukti pemilikan benda bergerak selain uang. Pernyataan kehendak Wakif dituangkan dalam bentuk akta ikrar wakaf sesuai dengan jenis harta benda yang diwakafkan, diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh Nazhir, Mauquf alaih, dan sekurangkurangnya 2 (dua) orang saksi. Kehadiran Nazhir dan Mauquf alaih dalam Majelis Ikrar Wakaf untuk wakaf benda bergerak berupa uang dapat dinyatakan dengan surat pernyataan Nazhir dan/atau Mauquf alaih.
Dalam hal Mauquf alaih adalah masyarakat luas (publik), maka kehadiran Mauquf alaih dalam Majelis Ikrar Wakaf tidak disyaratkan. Demikian juga Pernyataan kehendak Wakif dapat dalam bentuk wakaf-khairi atau wakaf-ahli.  Wakaf-ahli  diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif. Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli karena hukum beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.
Dalam hal perbuatan wakaf belum dituangkan dalam akta ikrar wakaf sedangkan perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (qarinah) dan 2 (dua) orang saksi serta Akta Ikrar Wakaf tidak mungkin dibuat karena Wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi  keberadaannya, maka dibuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf [18].  Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada Nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam Majelis Ikrar Wakaf diterima oleh Mauquf alaih dan harta benda wakaf diterima oleh Nazhir untuk kepentingan Mauquf alaih. Ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh Wakif dan diterima oleh Nazhir dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf oleh PPAIW. Akta ikrar wakaf  paling sedikit memuat: a. nama dan identitas Wakif; b. nama dan identitas Nazhir; c. nama dan identitas saksi; d. data dan keterangan harta benda wakaf; e. peruntukan harta benda wakaf (mauquf alaih); dan f. jangka waktu wakaf.
Dalam hal Wakif adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Wakif yang dicantumkan dalam akta adalah nama pengurus organisasi atau direksi badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing. Dalam hal Nazhir adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Nazhir yang dicantumkan dalam akta adalah nama yang ditetapkan oleh pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing.

I.      Tata Cara Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Tata cara pembuatan Akta Ikrar Wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang dilaksanakan sebagai berikut: a. sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. PPAIW meneliti kelengkapan persyaratan administrasi perwakafan dan keadaan fisik benda wakaf; c. dalam hal,pelaksanaan ikrar wakaf dan pembuatan akta ikrar wakaf dianggap sah apabila dilakukan dalam Majelis Ikrar Wakaf. d. Akta ikrar wakaf yang telah ditandatangani oleh Wakif, Nazhir, 2 (dua) orang saksi, dan/atau Mauquf alaih  disahkan oleh PPAIW. e. Salinan Akta Ikrar Wakaf disampaikan kepada: 1. Wakif; 2. Nazhir; 3. Mauquf alaih; 4. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam hal benda wakaf berupa tanah; dan 5. Instansi berwenang lainnya dalam hal benda wakaf berupa benda tidak bergerak selain tanah atau benda bergerak selain uang.

J.    Tata cara pembuatan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf :
         Untuk mengetahui tata cara Pembuatan APAIW dilaksanakan berdasarkan permohonan masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf. Permohonan masyarakat atau 2 (dua) orang saksi yang mengetahui dan mendengar perbuatan wakaf harus dikuatkan dengan adanya petunjuk (qarinah) tentang keberadaan benda wakaf. Apabila tidak ada orang yang memohon pembuatan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, maka kepala desa tempat benda wakaf tersebut berada wajib meminta pembuatan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tersebut kepada PPAIW setempat. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atas nama Nazhir wajib menyampaikan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf beserta dokumen pelengkap lainnya kepada kepala kantor pertanahan Kabupaten/Kota setempat dalam rangka pendaftaran wakaf tanah yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf.
                   Selanjutnya harta benda wakaf wajib diserahkan oleh Wakif kepada Nazhir dengan membuat berita acara serah terima paling  lambat pada saat penandatanganan Akta Ikrar Wakaf yang diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf. Di dalam berita acara serah terima harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. Kemudian Berita acara serah terima  tidak diperlukan dalam hal serah terima benda wakaf telah dinyatakan dalam Akta Ikrar Wakaf.

K.   Siapa Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) itu ?
                   Telah dinyatakan dalam Pasal 37 PP 42 tahun 2006 bahwa PPAIW harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah adalah Kepala KUA dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf.  Demikian juga PPAIW harta benda wakaf bergerak selain uang adalah Kepala KUA dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri. PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri serta  tidak menutup kesempatan bagi Wakif untuk membuat Akta Ikrar Wakaf di hadapan Notaris. Persyaratan Notaris sebagai Pembuat Akta Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri.

L.    Ikrar Wakaf
                   Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif atau oleh kuasanya  kepada Nadzir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi (pasal 17 ) dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW, selanjutnya Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf. Akta ikrar wakaf paling sedikit memuat : a. nama dan identitas Wakif; b. nama dan identitas Nazhir; c. data dan keterangan harta benda wakaf; d. peruntukan harta benda wakaf; e. jangka waktu wakaf.
                    Peruntukan Harta Benda Wakaf hanya dapat diperuntukan bagi: a. sarana dan kegiatan ibadah; b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. Penetapan peruntukan harta benda wakaf dilakukan oleh Wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf. Dalam hal Wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf, Nazhir dapat menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.

M.   Wakaf dengan Wasiat

                    Wakaf dengan wasiat baik secara lisan maupun secara tertulis hanya dapat dilakukan apabila disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan yaitu : a. dewasa; b. beragama Islam; c. berakal sehat; d. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Harta benda wakaf yang diwakafkan dengan wasiat paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari jumlah harta warisan setelah dikurangi dengan utang pewasiat, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris. Wakaf dengan wasiat dilaksanakan oleh penerima wasiat setelah pewasiat yang bersangkutan meninggal dunia. Penerima wasiat sekaligus bertindak sebagai kuasa wakif dilaksanakan  sesuai dengan tata cara perwakafan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
                    Dalam hal wakaf dengan wasiat tidak dilaksanakan oleh penerima wasiat, atas permintaan pihak yang berkepentingan, pengadilan dapat memerintahkan penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat.

N.   Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
                   Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri.( Pasal 28) Wakaf benda bergerak berupa uang dilaksanakan oleh Wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secara tertulis, yang  diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Sertifikat wakaf uang disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Lembaga keuangan syariah atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang.

O.    Pendaftaran Dan Pengumuman Harta Benda Wakaf
                  PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani. Dalam pendaftaran harta benda wakaf tersebut  PPAIW menyerahkan: a. salinan akta ikrar wakaf; b. surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya (pasal 33 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf). Bukti pendaftaran harta benda wakaf  disampaikan oleh PPAIW kepada Nazhir. Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf. Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf. Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengumumkan kepada masyarakat harta benda wakaf yang telah terdaftar.

P.    Perubahan Status Harta Benda Wakaf
        Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: 1. dijadikan jaminan; 2. disita; 3. dihibahkan; 4. dijual; 5. diwariskan; 6. ditukar; atau 7. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. KHI memberikan peluang memberanikan diri untuk membuka kemungkinan dialihfungsikannya harta wakaf. Ketentuan tentang kemungkinan pengalihfungsian harta wakaf ini dapat dilihat dalam pasal 225 Kompilasi Hukum Islam. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa pada dasarnya terhadap harta yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf. Sedangkan dalam ayat (2) ditegaskan, penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan: a) Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif,b) Karena kepentingan umum. Dari sinilah akan timbul permasalahan wakaf dan perlu solusi yang tepat agar tujuan wakaf dapat tercapai berhasil guna dan bermanfaat terutama untuk kepentingan umum.
        Ulama madzhab membolehkan benda wakaf untuk pengembangan usaha produktif bahkan menurut ulama madzhab Syafi’i apabila harta wakaf disewakan dengan harga yang lebih rendah dari harga sewaan yang berlaku di daerah setempat, maka sewa menyewa dianggap tidak sah, akan tetapi ulama madzhab Hambali tetap memandang sah sewa harta wakaf yang lebih rendah dari patokan umum, asal saja kekurangan  sewaan itu menjadi tanggungan nadzir, tetapi  apabila nadzir merasa ditipu tentang harga sewa, ia berhak menuntut keurangannya[19], yang tentu dalam hal ini mengajukan gugatannya ke Pengadilan Agama.demikian juga menurut madzhab maliki nadzir boleh menyewakan harta wakaf dalam jangka waktu satu sampai dua tahun apabila harta itu berbentuk tanah, tetapi jika harta wakaf sudah tidak berfungsi seperti lahan pertanian yang sudah menjadi hutan dan memerlukan biaya perbaikan , maka dibolehkan disewakan kepada orang lain  selama 40 – 50  tahun dengan catatan tidak boleh kurang dari harga sewaan umum[20].
        Prinsipnya penggantian benda wakaf harus lebih layak seperti membangn masjid lain yang lebih baik sebagai gantinya bagi penduduk kampung maka masjid yang pertama itu dijual, hal ini berdalil bahwa Umar ibnul Khoththob  memindahan masjid Kufah yang lama ke tempat yang baru dan tempat yang ama itu  dijadikan pasar bagi penjual-penjual tamar. Adapun penggantian bangunannya  dengan bangunan lain, maka Umar r.a dan Ustman  r.a pernah membangun masjid Nabawi  tanpa menurut bangunan yang pertama dan dengan diberi tambahan[21], demikian pula dengan masjidil Haram. Karena itu diperbolehkan mengubah bangunan wakaf dari satu bentuk ke bentuk lainnya demi kemaslahatan yang mendesak.
                 Dalam pasal  49 PP No 42 than 2006 dinyatakan Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI. Izin tertulis dari Menteri  hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
         a. perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
         b. harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau
         c. pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara   langsung dan mendesak. Selain dari pertimbangan diatas maka  izin pertukaran harta benda wakaf hanya dapat diberikan jika: a. pengganti harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan b. nilai harta benda penukar lebih tinggi atau senilai dan  seimbang dengan harta benda wakaf. Nilai tukar yang seimbang  ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:
a. pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. kantor pertanahan kabupaten/kota;
c. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota;
d. kantor Departemen Agama kabupaten/kota; dan
e. Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan.
                 Nilai tukar terhadap harta benda wakaf dihitung sebagai berikut: a. harta benda pengganti memiliki Nilai Jual Objek Pajak  (NJOP) lebih tinggi, atau sekurang-kurangnya sama dengan NJOP harta benda wakaf; dan b. harta benda pengganti berada di wilayah yang strategis dan mudah untuk dikembangkan.
                 Penukaran terhadap harta benda wakaf yang akan diubah statusnya dilakukan sebagai berikut: a. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan status/tukar menukar tersebut; b. Kepala KUA Kecamatan meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Departemen Agama  kabupaten/kota; c. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya setelah menerima permohonan tersebut membentuk tim dan selanjutnya Bupati/Walikota setempat membuat Surat Keputusan; d. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota meneruskan permohonan tersebut dengan dilampiri hasil penilaian dari tim kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan selanjutnya meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri; dan e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.

Q.    Tata Cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf
                Dinyatakan dalam pasal 38 PP 42 tahun 2006 bahwa Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dilaksanakan berdasarkan Akta Ikrar Wakaf atau  Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf.  denan dilampirkan persyaratan sebagai berikut: a. sertifikat hak atas tanah atau sertifikat satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya; b. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan tidak dijaminkan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat  oleh camat setempat.

R.   Bagaimana Pendaftaran sertifikat tanah wakaf
                Pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dengan tata cara sebagai berikut :
a. terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
b. terhadap tanah hak milik yang diwakafkan hanya sebagian dari luas keseluruhan harus dilakukan pemecahan sertifikat hak milik terlebih dahulu, kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
c. terhadap tanah yang belum berstatus hak milik yang berasal dari tanah milik adat langsung didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
d. terhadap  hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c yang telah mendapatkan persetujuan pelepasan hak dari Pejabat yang berwenang di bidang pertanahan didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir.
e. terhadap tanah negara yang diatasnya berdiri bangunan masjid, mushalla, makam, didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
f. Pejabat yang berwenang di bidang pertanahan Kabupaten/Kota setempat mencatat perwakafan tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.


---- makalah tentang wakaf belum selesai ….BERSAMBUNG----



Terimakasih atas perhatiannya dan sampai jumpa pada pertemuan mendatang.


[1] Disampaikan dalam acara pertemuan  para Penyuluh Agama Islam Non PNS dan PNS di Gedung FKUB Kanigoro Kab.Blitar setiap bulan.
[2] Hakim Utama Muda / Pembina Utama Madya , Pengadilan Agama Blitar Kelas I A
[3] Al Bukhari, Shahih Bukhari, juz 3 hal. 260, dan Muslim, Shahih Muslim, juz 3, hal. 1255
[4] Prof,.Dr.Abdullah Bin Muhammad Ath-Thayyar, Prof,.Dr.Abdullah Bin Muhammad AlMuthlaq, Dr. Muhammad Bin Ibrahim, Ensiklopedi Fiqih Muamalah Dalam Panfangan Empat Madzhab, Mktabah Al Hanif,Cet 1 Muharam 1430/ Januari 2009, hal. 439.
[5] Pasal 1 PP.28 Tahun 1977
[6] Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
[7] Pasal 215 KHI.
[8] Pasal 2 UU No. 41 /2004.
[9] Pasal 3 UU No. 41/2004
[10] Pasal 3 PP 42 Tahun 2006
[11] Pasal 6 UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf.
[12] Pasal 9 UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf
[13] Pasal 4 PP 42 tahun 2006
[14] Pasal 14 PP 42 tahun 2006.
[15] Pasal 17 PP 42 2006
[16] Pasal 22 PP. 42 Tahun 2006
[17] Pasal 25  PP 42 tahun 2006

[18] Pasal 32 PP 42 Tahun 2006.
[19] Ensiklopedi Hukum Islam,PT.Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1996, hal. 1911
[20] I b i d.
[21] Sayyid Sabiq, Fiqhussunnah, Juz 3  , hal. 265