PELAKSANAAN
WAKAF DI INDONESIA DAN
PENYELESAIAN HUKUMNYA
Oleh :
Drs. H. Sudono, M.H.
A. Pendahuluan
Lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan
yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan
efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, disamping itu wakaf merupakan perbuatan hukum
yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya
belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan
Fikih Indonesia yang juga
disebut Kompilasi Hukum Islam telah memberanikan diri untuk membuka kemungkinan
dialihfungsikannya harta wakaf. Ketentuan tentang kemungkinan pengalihfungsian
harta wakaf ini dapat dilihat dalam pasal 225 Kompilasi Hukum Islam. Pada ayat
(1) ditegaskan bahwa pada dasarnya terhadap harta yang telah diwakafkan tidak
dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam
ikrar wakaf. Sedangkan dalam ayat (2) ditegaskan, penyimpangan dari ketentuan
tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat
setempat dengan alasan: a) Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti
diikrarkan oleh wakif,b) Karena kepentingan umum.
B.
Legalitas
-
Al Qur’an : Ali Imron ayat 92, dan lainnya –
Hadis , Rasulullah SAW bersabda : Dari Ibnu Umar dia berkata, Umar mendapatkan
tanah di Khaibar , lalu ia datang kepada Nabi SAW. Meminta saran kepada beliau
sehubungan dengan tanah itu. Ia pun berkata , Wahai Rasulullah, sesungguhnya
aku mendapatkan tanah di Khaibar, yang aku tidak pernah mendapatkan harta sebagus
itu. Ia adalah harta yang paling bagus bagiku. Apa yang engkau Perintahkan
kepadaku berkaitan dengannya ? beliau menjawab , jika kamu suka, tahanlah tanah itu, dan kamu shadakahkan hasilnya. Dan Ibnu Umar berkata, kemudian Umar
menshadakahkannya dengan syarat tanah itu tidak dijual , tidak dibeli, tidak
diwariskandan tidak diberikan. Ibnu Umar meneruskan ucapannya, kemudian Umar
menshadakahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, memerdekakan budak,
fi sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Tidak mengapa bagi orang yang mengurusinya
untuk memakan sebagiannya dengan baik, atau memberikan makan temannya dengan
tidak menyimpannya untuk mendapatkan keuntungan (HR Bukhari dan Muslim).
- Demikian juga
Imam Turmudzi setelah menyebutkan hadis Ibnu Umar diatas berkata : kami tidak
menemukan seorangpun dari kalangan ulama terdahulu yang menyangkal bawa wakaf
telah dipraktekkan oeh ulama dari
kalangan sahabat Nabi SAW dan lainnya, Khulafaurrasyidin dan para sahabat
lainnya juga mewakafkan.
- PP No. 28
tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
- UU No. 41 tahun
2004 tentang wakaf
- PP No. 42
tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 tahan 2004 tentang wakaf.
- Permenag No.
73 tahun 2013 tentang Tatacara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda
Bergerak Selain Uang.
- Dan Peraturan
Perudangan Perwakafan lainnya .
C. Pengertian
Menurut Peraturan perundangan :
1.
Wakaf adalah Perbuatan hukum seseorang
atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa
tanah milik dan melembagakanya untuk selama-lamanya untuk kepentingan
peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam .
2.
Wakaf adalah perbuatan
hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya
untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
Syariah.
3.
Wakaf adalah perbuatan
hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian
dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan
ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam .
Menurut 4 madzhab :
a. Ulama Hanafiyyah: Menahan
benda yang statusnya tetap milik si wakif dan yang disedekahkan adalah manfaatnya saja.
b. Ulama Malikiyyah: Menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik yang
berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan kepada orang yang berhak dengan
bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh yang
mewakafkan.
c. Ulama Syafi’iyyah: Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan
tetap utuhnya barang dan barang itu lepas dari penguasaan si wakif serta
dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama.
d. Ulama Hanabilah: Menahan kebebasan pemilik harta
dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat dengan tetap utuhnya harta itu
sedangkan manfaatnya dimanfaatkan pada suatu kebaikan untuk mendekatkan diri
kepada Allah.
Berpijak dari pendapat 4 madzhab
tersebut dapat difahami 2 masalah yaitu: ( 1) bahwa benda wakaf tidak mengakibatkan barang
yang diwakafkan keluar dari kepemilikan wakif, dan (2) .Bahwa wakaf dapat mengakibatkan
yang diwakafkan keluar dari kepemilikannya.
Disamping pengertian
wakaf sebagaimana tersebut diatas, juga harus diketahui hal-hal
sebagai berikut ini yaitu : Wakif adalah pihak yang mewakafkan
harta benda miliknya. 3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak
wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk
mewakafkan harta benda miliknya 4. Nazhir adalah pihak yang
menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai
dengan peruntukannya. 5. Harta Benda Wakaf adalah harta benda
yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai
nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif 6. Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat
berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf. 7. Badan
Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan
perwakafan di Indonesia. 8. Pemerintah adalah perangkat Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri. 9.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.
D.
Pelaksanaan wakaf
Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah. Wakaf yang telah
diikrarkan tidak dapat dibatalkan ,dengan tujuan
memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya, yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda
wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Harta
benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nazhir untuk kepentingan pihak yang
dimaksud dalam akta ikrar wakaf sesuai dengan peruntukannya. Terdaftarnya harta
benda wakaf atas nama Nazhir tidak membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta
benda wakaf.
Penggantian Nazhir tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf yang
bersangkutan.
Wakaf dilaksanakan
dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: a. Wakif; b. Nazhir; c. Harta
Benda Wakaf; d. Ikrar Wakaf; e. Peruntukan harta benda wakaf; f. Jangka waktu
wakaf .
Persyaratan sebagai Wakif perseorangan hanya dapat melakukan wakaf
apabila memenuhi persyaratan: a. dewasa; b. berakal sehat; c. tidak terhalang
melakukan perbuatan hukum; dan d. pemilik sah harta benda wakaf. Persyaratan Wakif organisasi hanya dapat
melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta
benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang
bersangkutan. Persyaratan Wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila
memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum
sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan. Demikiaan juga Nazhir meliputi: a.
perseorangan; b. organisasi; atau c. badan hukum .
E.
Tugas dan imbalan
Nazhir
Tugas Nazhir adalah : a. melakukan
pengadministrasian harta benda wakaf; b. mengelola dan mengembangkan harta
benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya; c. mengawasi dan
melindungi harta benda wakaf; d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan
Wakaf Indonesia (pasal 11 UU No. 41
Tahun 2004.) Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan
dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh
persen). Nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia.
Nazhir Perseorangan:
Nazhir perseorangan ditunjuk oleh Wakif dengan
memenuhi persyaratan menurut undang-undang. Nazhir wajib didaftarkan pada
Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat. Dalam hal tidak terdapat
Kantor Urusan Agama setempat pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan
Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan Badan Wakaf Indonesia
di provinsi/kabupaten/kota. Selanjutnya
BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir .
Nazhir perseorangan harus
merupakan suatu kelompok yang terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, dan
salah seorang diangkat menjadi ketua. Salah seorang Nazhir perseorangan
sebagaimana harus bertempat tinggal di Kecamatan tempat benda wakaf berada.
Nazhir berhenti dari kedudukannya
apabila: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri; atau
d. diberhentikan oleh BWI. Berhentinya salah seorang Nazhir Perseorangan tidak
mengakibatkan berhentinya Nazhir Perseorangan lainnya (Pasal 5 PP 42 tahn
2006). Apabila diantara Nazhir perseorangan berhenti dari kedudukannya maka Nazhir yang ada harus melaporkan ke
Kantor Urusan Agama untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal berhentinya Nazhir Perseorangan, yang kemudian pengganti
Nazhir tersebut akan ditetapkan oleh BWI.
Dalam hal diantara Nazhir perseorangan
berhenti dari kedudukannya untuk wakaf
dalam jangka waktu terbatas dan wakaf dalam jangka waktu tidak terbatas, maka
Nazhir yang ada memberitahukan kepada Wakif atau ahli waris Wakif apabila Wakif
sudah meninggal dunia. Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat, laporan
dilakukan Nazhir melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama,
atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota.
Apabila Nazhir dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak Akta Ikrar Wakaf dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka Kepala
KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul Wakif atau ahli warisnya berhak
mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian Nazhir.
Nazhir Organisasi :
Nazhir organisasi wajib didaftarkan pada
Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat. Dalam hal tidak terdapat
Kantor Urusan Agama setempat, pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor
Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di
provinsi/kabupaten/kota. Nazhir organisasi merupakan organisasi yang bergerak
di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pengurus organisasi harus memenuhi
persyaratan Nazhir perseorangan; b. salah seorang pengurus organisasi harus
berdomisili di kabupaten/kota letak benda wakaf berada; c. memiliki:
1. salinan akta notaris tentang
pendirian dan anggaran dasar;
2. daftar susunan pengurus;
3. anggaran rumah tangga;
4. program kerja dalam pengembangan
wakaf;
5. daftar kekayaan yang berasal dari
harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan
organisasi; dan
6. surat pernyataan bersedia untuk
diaudit.
Persyaratan dilampirkan pada permohonan
pendaftaran dilakukan sebelum
penandatanganan Akta Ikrar Wakaf.
Nazhir organisasi bubar atau dibubarkan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan. Apabila
salah seorang Nazhir yang diangkat oleh Nazhir organisasi meninggal,
mengundurkan diri, berhalangan tetap dan/atau dibatalkan kedudukannya sebagai
Nazhir, maka Nazhir yang bersangkutan harus diganti (Pasal 8 PP 42tahun 2006).
Nazhir perwakilan daerah dari suatu organisasi yang tidak melaksanakan tugas dan/atau melanggar
ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai
dengan peruntukan yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf, maka pengurus pusat
organisasi bersangkutan wajib menyelesaikannya baik diminta atau tidak oleh
BWI. Dalam hal pengurus pusat organisasi tidak dapat menjalankan kewajiban maka Nazhir organisasi dapat diberhentikan
dan diganti hak kenazhirannya oleh BWI dengan memperhatikan saran dan
pertimbangan MUI setempat. Apabila Nazhir organisasi dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak Akta Ikrar Wakaf dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka
Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul Wakif atau ahli
warisnya berhak mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian
Nazhir.
Apabila salah seorang Nazhir
yang diangkat oleh Nazhir organisasi meninggal, mengundurkan diri, berhalangan
tetap dan/atau dibatalkan kedudukannya sebagai Nazhir yang diangkat oleh Nazhir
organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), maka organisasi yang
bersangkutan harus melaporkan kepada KUA untuk selanjutnya diteruskan kepada
BWI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian tersebut.
Nazhir Badan Hukum:
Nazhir badan hukum wajib
didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat. Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama
setempat pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat,
Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota. Nazhir
badan hukum yang melaksanakan pendaftaran harus memenuhi persyaratan: a. badan
hukum Indonesia yang bergerak di bidang keagamaan Islam sosial, pendidikan,
dan/atau kemasyarakatan; b. pengurus badan hukum harus memenuhi persyaratan
Nazhir perseorangan; c. salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di
kabupaten/kota benda wakaf berada; d. memiliki :
1. salinan akta
notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
2. daftar
susunan pengurus;
3. anggaran
rumah tangga;
4. program
kerja dalam pengembangan wakaf;
5. daftar
terpisah kekayaan yang berasal dari harta wakaf atau yang merupakan kekayaan
badan hukum; dan
6. surat
pernyataan bersedia untuk diaudit.
F.
Masa Bakti
Nazhir
Nazhir wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan,
mengawasi dan melindungi harta benda wakaf. Nazhir wajib membuat laporan secara
berkala kepada Menteri dan BWI mengenai kegiatan perwakafan. Masa bakti Nazhir adalah
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. Pengangkatan kembali
Nazhir dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya
dengan baik dalam periode sebelumnya
sesuai ketentuan prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan.
G.
Harta Benda
Wakaf
Harta benda wakaf hanya dapat
diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara sah . Berdasarkan pasal
15 PP 42 Tahun 2006 dinyatakan bahwa Jenis harta benda wakaf meliputi: a. benda
tidak bergerak; b. benda bergerak selain uang; dan c. benda bergerak berupa
uang.
- Benda
tidak bergerak meliputi : a. hak
atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; b.
bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah benda tidak bergerak.
c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; d. hak milik atas satuan
rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
- Benda bergerak adalah harta
benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi : a. uang; b. logam
mulia; c. surat berharga; d. kendaraan; e. hak atas kekayaan intelektual; f.
hak sewa; dan g. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan
peraturan perundangundangan yang berlaku.
Hak atas tanah yang dapat diwakafkan
terdiri dari:
a. hak
milik atas tanah baik yang sudah atau belum
terdaftar;
b. hak
atas tanah bersama dari satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan;
c. hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak
pakai yang berada di atas tanah negara;
d. hak guna bangunan atau hak pakai
yang berada di atas tanah hak pengelolaan atau hak milik pribadi yang harus
mendapat izin tertulis dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
Apabila wakaf sebagaimana dimaksudkan
sebagai wakaf untuk selamanya, maka diperlukan
pelepasan hak pengelolaan atau hak milik oleh pemegang haknya. Hak atas tanah
yang diwakafkan wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas
dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan. Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya
dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali wakaf hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d PP tersebut. Benda wakaf
tidak bergerak dapat diwakafkan beserta
bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan
tanah.
-
Benda Bergerak Selain
Uang :
Benda digolongkan sebagai
benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena
ketetapan undang-undang. Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat
dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian. Benda bergerak
yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak dapat diwakafkan, kecuali air dan
bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan. Benda bergerak yang tidak
dapat dihabiskan karena pemakaian dapat diwakafkan dengan memperhatikan ketentuan
prinsip Syariah.
Benda bergerak karena sifatnya
yang dapat diwakafkan meliputi: a. kapal; b. pesawat terbang; c. kendaraan
bermotor; d. mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan; e.
logam dan batu mulia; dan/atau f. benda lainnya yang tergolong sebagai benda
bergerak karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang. Benda bergerak
selain uang karena peraturan perundangundangan yang dapat diwakafkan sepanjang
tidak bertentangan dengan prinsip Syariah sebagai berikut:
a. surat berharga yang berupa: 1.
saham; 2. Surat Utang Negara; 3. obligasi pada umumnya; dan/atau 4. surat
berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
b. hak Atas Kekayaan Intelektual yang
berupa:
1. hak cipta; 2. hak merk; 3. hak
paten; 4. hak desain industri; 5. hak rahasia dagang; 6. hak sirkuit terpadu; 7.
hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau 8. hak lainnya.
c. hak atas benda bergerak lainnya
yang berupa:
1. hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil
atas benda
bergerak; atau 2. perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang
dapat ditagih atas benda bergerak.
- Benda
Bergerak Berupa Uang :
Wakaf uang yang dapat diwakafkan
adalah mata uang rupiah. Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang
asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke
dalam rupiah. Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk: a.
hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan
kehendak wakaf uangnya; b. menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan
diwakafkan; c. menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU; d. mengisi
formulir pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai akta ikrar wakaf.
Dalam hal Wakif tidak dapat
hadir maka Wakif dapat menunjuk wakil atau
kuasanya. Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada
Nazhir di hadapan PPAIW yang selanjutnya Nazhir menyerahkan akta ikrar wakaf
tersebut kepada LKS . Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa
uang melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang
(LKS-PWU). LKS yang ditunjuk oleh Menteri atas dasar saran dan pertimbangan
dari BWI. BWI memberikan saran dan pertimbangan setelah mempertimbangkan saran instansi
terkait. Saran dan pertimbangan dapat
diberikan kepada LKS Penerima Wakaf Uang yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. menyampaikan permohonan secara
tertulis kepada menteri;
b. melampirkan anggaran dasar dan
pengesahan sebagai badan hukum;
c. memiliki kantor operasional di
wilayah Republik Indonesia;
d. bergerak di bidang keuangan Syariah;
dan
e. memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah).
BWI wajib memberikan pertimbangan kepada
Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah LKS memenuhi
persyaratan Setelah menerima saran dan
pertimbangan BWI Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menunjuk LKS atau
menolak permohonan dimaksud.
LKS
Penerima Wakaf Uang bertugas:
a. mengumumkan kepada publik atas
keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang;
b.
menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang;
c. menerima secara tunai wakaf uang dari
Wakif atas nama Nazhir;
d. menempatkan uang wakaf ke dalam
rekening titipan (wadi’ah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif;
e. menerima pernyataan kehendak Wakif
yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif;
f. menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang
serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan
sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk
oleh Wakif; dan
g. mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri
atas nama Nazhir .
Sertifikat Wakaf Uang sekurang-kurangnya
memuat keterangan mengenai: a. nama LKS Penerima Wakaf Uang; b. nama Wakif; c.
alamat Wakif; d. jumlah wakaf uang; e. peruntukan wakaf; f. jangka waktu wakaf;
g. nama Nazhir yang dipilih; h. alamat Nazhir yang dipih; dan i. tempat dan
tanggal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang. Dalam hal Wakif berkehendak melakukan
perbuatan hukum wakaf uang untuk jangka waktu tertentu maka pada saat jangka
waktu tersebut berakhir, Nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok wakaf uang
kepada Wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS Penerima Wakaf Uang.
H.
Tentang Akta Ikrar Wakaf :
Pembuatan Akta
Ikrar Wakaf benda tidak bergerak wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan
sertifikat hak atas tanah atau sertifikat satuan rumah susun yang bersangkutan
atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf benda
bergerak selain uang wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan bukti
pemilikan benda bergerak selain uang. Pernyataan kehendak Wakif dituangkan
dalam bentuk akta ikrar wakaf sesuai dengan jenis harta benda yang diwakafkan,
diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh Nazhir, Mauquf
alaih, dan sekurangkurangnya 2 (dua) orang saksi. Kehadiran Nazhir dan Mauquf
alaih dalam Majelis Ikrar Wakaf untuk wakaf benda bergerak berupa uang
dapat dinyatakan dengan surat pernyataan Nazhir dan/atau Mauquf alaih.
Dalam hal Mauquf
alaih adalah masyarakat luas (publik), maka kehadiran Mauquf alaih dalam
Majelis Ikrar Wakaf tidak disyaratkan. Demikian juga Pernyataan kehendak Wakif dapat
dalam bentuk wakaf-khairi atau wakaf-ahli. Wakaf-ahli
diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan
hubungan darah (nasab) dengan Wakif. Dalam hal sesama kerabat dari wakaf
ahli telah punah, maka wakaf ahli karena hukum beralih statusnya menjadi
wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
pertimbangan BWI.
Dalam hal
perbuatan wakaf belum dituangkan dalam akta ikrar wakaf sedangkan perbuatan
wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (qarinah) dan 2
(dua) orang saksi serta Akta Ikrar Wakaf tidak mungkin dibuat karena Wakif
sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi
keberadaannya, maka dibuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf . Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada Nazhir di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam Majelis Ikrar Wakaf
diterima oleh Mauquf
alaih dan harta benda wakaf diterima oleh Nazhir untuk kepentingan Mauquf
alaih. Ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh Wakif dan diterima oleh Nazhir
dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf oleh PPAIW. Akta ikrar wakaf paling sedikit memuat: a. nama dan identitas
Wakif; b. nama dan identitas Nazhir; c. nama dan identitas saksi; d. data dan
keterangan harta benda wakaf; e. peruntukan harta benda wakaf (mauquf alaih);
dan f. jangka waktu wakaf.
Dalam hal Wakif
adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Wakif yang
dicantumkan dalam akta adalah nama pengurus organisasi atau direksi badan hukum
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing. Dalam
hal Nazhir adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Nazhir
yang dicantumkan dalam akta adalah nama yang ditetapkan oleh pengurus
organisasi atau badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar masing-masing.
I.
Tata Cara
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Tata cara
pembuatan Akta Ikrar Wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang
dilaksanakan sebagai berikut: a. sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b.
PPAIW meneliti kelengkapan persyaratan administrasi perwakafan dan keadaan
fisik benda wakaf; c. dalam hal,pelaksanaan ikrar wakaf dan pembuatan akta
ikrar wakaf dianggap sah apabila dilakukan dalam Majelis Ikrar Wakaf. d. Akta
ikrar wakaf yang telah ditandatangani oleh Wakif, Nazhir, 2 (dua) orang saksi,
dan/atau Mauquf alaih disahkan
oleh PPAIW. e. Salinan Akta Ikrar Wakaf disampaikan kepada: 1. Wakif; 2.
Nazhir; 3. Mauquf alaih; 4. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam hal
benda wakaf berupa tanah; dan 5. Instansi berwenang lainnya dalam hal benda
wakaf berupa benda tidak bergerak selain tanah atau benda bergerak selain uang.
J.
Tata cara
pembuatan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf :
Untuk
mengetahui tata cara Pembuatan APAIW dilaksanakan berdasarkan permohonan
masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf. Permohonan
masyarakat atau 2 (dua) orang saksi yang mengetahui dan mendengar perbuatan wakaf
harus dikuatkan dengan adanya petunjuk (qarinah) tentang keberadaan benda
wakaf. Apabila tidak ada orang yang memohon pembuatan Akta Pengganti Akta Ikrar
Wakaf, maka kepala desa tempat benda wakaf tersebut berada wajib meminta
pembuatan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tersebut kepada PPAIW setempat. Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf atas nama Nazhir wajib menyampaikan Akta Pengganti
Akta Ikrar Wakaf beserta dokumen pelengkap lainnya kepada kepala kantor pertanahan
Kabupaten/Kota setempat dalam rangka pendaftaran wakaf tanah yang bersangkutan
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan Akta
Pengganti Akta Ikrar Wakaf.
Selanjutnya harta benda
wakaf wajib diserahkan oleh Wakif kepada Nazhir dengan membuat berita acara
serah terima paling lambat pada saat penandatanganan
Akta Ikrar Wakaf yang diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf. Di dalam berita
acara serah terima harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda
wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. Kemudian Berita acara serah
terima tidak diperlukan dalam hal serah
terima benda wakaf telah dinyatakan dalam Akta Ikrar Wakaf.
K.
Siapa Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) itu ?
Telah dinyatakan dalam Pasal
37 PP 42 tahun 2006 bahwa PPAIW harta benda wakaf tidak bergerak berupa
tanah adalah Kepala KUA dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan
wakaf. Demikian juga PPAIW harta
benda wakaf bergerak selain uang adalah Kepala KUA dan/atau pejabat
lain yang ditunjuk oleh Menteri. PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang
adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi
LKS yang ditunjuk oleh Menteri serta tidak menutup kesempatan bagi Wakif untuk membuat Akta Ikrar Wakaf di hadapan
Notaris. Persyaratan Notaris sebagai Pembuat Akta Ikrar Wakaf ditetapkan oleh
Menteri.
L.
Ikrar Wakaf
Ikrar wakaf dilaksanakan oleh
Wakif atau oleh kuasanya kepada Nadzir
di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi (pasal 17 ) dinyatakan
secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh
PPAIW. Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan
surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW,
selanjutnya Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf. Akta ikrar wakaf paling
sedikit memuat : a. nama dan identitas Wakif; b. nama dan identitas Nazhir; c.
data dan keterangan harta benda wakaf; d. peruntukan harta benda wakaf; e. jangka
waktu wakaf.
Peruntukan Harta Benda
Wakaf hanya dapat diperuntukan bagi: a. sarana dan kegiatan ibadah; b. sarana
dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; c. bantuan kepada fakir miskin, anak
terlantar, yatim piatu, bea siswa; d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat;
dan/atau e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan
syariah dan peraturan perundang-undangan. Penetapan peruntukan harta benda
wakaf dilakukan oleh Wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf. Dalam hal Wakif tidak
menetapkan peruntukan harta benda wakaf, Nazhir dapat menetapkan peruntukan
harta benda wakaf yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
M.
Wakaf dengan
Wasiat
Wakaf dengan wasiat baik
secara lisan maupun secara tertulis hanya dapat dilakukan apabila disaksikan
oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan yaitu : a.
dewasa; b. beragama Islam; c. berakal sehat; d. tidak terhalang melakukan
perbuatan hukum. Harta benda wakaf yang diwakafkan dengan wasiat paling banyak
1/3 (satu pertiga) dari jumlah harta warisan setelah dikurangi dengan utang
pewasiat, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris. Wakaf dengan wasiat
dilaksanakan oleh penerima wasiat setelah pewasiat yang bersangkutan meninggal dunia.
Penerima wasiat sekaligus bertindak sebagai kuasa wakif dilaksanakan sesuai dengan tata cara perwakafan yang
diatur dalam Undang-Undang ini.
Dalam hal wakaf dengan
wasiat tidak dilaksanakan oleh penerima wasiat, atas permintaan pihak yang
berkepentingan, pengadilan dapat memerintahkan penerima wasiat yang bersangkutan
untuk melaksanakan wasiat.
N.
Wakaf Benda
Bergerak Berupa Uang
Wakif dapat mewakafkan benda
bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh
Menteri.( Pasal 28) Wakaf benda bergerak berupa uang dilaksanakan oleh Wakif
dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secara tertulis, yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf
uang. Sertifikat wakaf uang disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada
Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Lembaga keuangan
syariah atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada
Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat
Wakaf Uang.
O.
Pendaftaran Dan Pengumuman Harta Benda
Wakaf
PPAIW atas nama Nazhir
mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani. Dalam pendaftaran
harta benda wakaf tersebut PPAIW menyerahkan:
a. salinan akta ikrar wakaf; b. surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan
dan dokumen terkait lainnya (pasal 33 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf). Bukti
pendaftaran harta benda wakaf disampaikan oleh PPAIW kepada Nazhir. Dalam
hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan
kembali kepada Instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta benda
wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf. Menteri dan Badan Wakaf
Indonesia mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf. Menteri dan Badan
Wakaf Indonesia mengumumkan kepada masyarakat harta benda wakaf yang telah
terdaftar.
P.
Perubahan
Status Harta Benda Wakaf
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan
dilarang: 1. dijadikan jaminan; 2. disita; 3. dihibahkan; 4. dijual; 5.
diwariskan; 6. ditukar; atau 7. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
KHI memberikan peluang memberanikan diri untuk membuka
kemungkinan dialihfungsikannya harta wakaf. Ketentuan tentang kemungkinan
pengalihfungsian harta wakaf ini dapat dilihat dalam pasal 225 Kompilasi Hukum
Islam. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa pada dasarnya terhadap harta yang telah
diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang
dimaksud dalam ikrar wakaf. Sedangkan dalam ayat (2) ditegaskan, penyimpangan
dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal
tertentu setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala
Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan
dan Camat setempat dengan alasan: a) Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan
wakaf seperti diikrarkan oleh wakif,b) Karena kepentingan umum. Dari sinilah
akan timbul permasalahan wakaf dan perlu solusi yang tepat agar tujuan wakaf
dapat tercapai berhasil guna dan bermanfaat terutama untuk kepentingan umum.
Ulama madzhab membolehkan benda wakaf
untuk pengembangan usaha produktif bahkan menurut ulama madzhab Syafi’i apabila
harta wakaf disewakan dengan harga yang lebih rendah dari harga sewaan yang
berlaku di daerah setempat, maka sewa menyewa dianggap tidak sah, akan tetapi
ulama madzhab Hambali tetap memandang sah sewa harta wakaf yang lebih rendah
dari patokan umum, asal saja kekurangan
sewaan itu menjadi tanggungan nadzir, tetapi apabila nadzir merasa ditipu tentang harga
sewa, ia berhak menuntut keurangannya, yang tentu dalam hal ini
mengajukan gugatannya ke Pengadilan Agama.demikian juga menurut madzhab maliki
nadzir boleh menyewakan harta wakaf dalam jangka waktu satu sampai dua tahun
apabila harta itu berbentuk tanah, tetapi jika harta wakaf sudah tidak
berfungsi seperti lahan pertanian yang sudah menjadi hutan dan memerlukan biaya
perbaikan , maka dibolehkan disewakan kepada orang lain selama 40 – 50 tahun dengan catatan tidak boleh kurang dari
harga sewaan umum.
Prinsipnya penggantian benda wakaf
harus lebih layak seperti membangn masjid lain yang lebih baik sebagai gantinya
bagi penduduk kampung maka masjid yang pertama itu dijual, hal ini berdalil
bahwa Umar ibnul Khoththob memindahan
masjid Kufah yang lama ke tempat yang baru dan tempat yang ama itu dijadikan pasar bagi penjual-penjual tamar. Adapun penggantian bangunannya dengan bangunan lain, maka Umar r.a dan
Ustman r.a pernah membangun masjid Nabawi
tanpa menurut bangunan yang pertama dan
dengan diberi tambahan, demikian pula dengan
masjidil Haram. Karena itu diperbolehkan mengubah bangunan wakaf dari satu
bentuk ke bentuk lainnya demi kemaslahatan yang mendesak.
Dalam pasal 49 PP No 42 than 2006 dinyatakan Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan
izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI. Izin tertulis dari Menteri hanya dapat diberikan dengan pertimbangan
sebagai berikut:
a.
perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan
peraturan perundangan dan tidak bertentangan
dengan prinsip Syariah;
b.
harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau
c.
pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. Selain dari pertimbangan diatas
maka izin pertukaran harta benda wakaf hanya dapat diberikan
jika: a. pengganti harta benda penukar
memiliki sertifikat atau bukti
kepemilikan sah sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan b.
nilai harta benda penukar lebih tinggi atau senilai dan
seimbang dengan harta benda wakaf. Nilai tukar yang seimbang ditetapkan
oleh Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi tim penilai
yang anggotanya terdiri dari unsur:
a. pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. kantor pertanahan kabupaten/kota;
c. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
kabupaten/kota;
d. kantor Departemen Agama
kabupaten/kota; dan
e. Nazhir tanah wakaf yang
bersangkutan.
Nilai
tukar terhadap harta benda wakaf dihitung sebagai berikut: a. harta benda
pengganti memiliki Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) lebih tinggi, atau sekurang-kurangnya sama dengan NJOP harta
benda wakaf; dan b. harta benda pengganti berada di wilayah yang strategis dan
mudah untuk dikembangkan.
Penukaran terhadap harta benda
wakaf yang akan diubah statusnya dilakukan sebagai berikut: a. Nazhir mengajukan permohonan tukar
ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan
setempat dengan menjelaskan alasan perubahan
status/tukar menukar tersebut; b. Kepala KUA Kecamatan meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Departemen Agama kabupaten/kota; c. Kepala Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya setelah
menerima permohonan tersebut membentuk tim dan selanjutnya Bupati/Walikota setempat membuat Surat Keputusan; d. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota meneruskan permohonan tersebut dengan
dilampiri hasil penilaian dari tim kepada Kepala
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan
selanjutnya meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri;
dan e. setelah mendapatkan persetujuan
tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan
dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor
pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih
lanjut.
Q.
Tata Cara Pendaftaran Harta Benda
Wakaf
Dinyatakan dalam pasal 38 PP 42
tahun 2006 bahwa Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah
dilaksanakan berdasarkan Akta Ikrar Wakaf atau
Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf.
denan dilampirkan persyaratan sebagai berikut: a. sertifikat hak atas
tanah atau sertifikat satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti
pemilikan tanah lainnya; b. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa
tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan tidak dijaminkan yang
diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang
diperkuat oleh camat setempat.
R. Bagaimana Pendaftaran sertifikat tanah
wakaf
Pendaftaran sertifikat tanah
wakaf dilakukan berdasarkan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar
Wakaf dengan tata cara sebagai berikut :
a. terhadap tanah yang sudah
berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
b. terhadap tanah hak milik yang
diwakafkan hanya sebagian dari luas keseluruhan harus dilakukan pemecahan
sertifikat hak milik terlebih dahulu, kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf
atas nama Nazhir;
c. terhadap tanah yang belum
berstatus hak milik yang berasal dari tanah milik adat langsung didaftarkan menjadi
tanah wakaf atas nama Nazhir;
d. terhadap hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak
pakai di atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c
yang telah mendapatkan persetujuan pelepasan hak dari Pejabat yang berwenang di
bidang pertanahan didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir.
e. terhadap tanah negara yang
diatasnya berdiri bangunan masjid, mushalla, makam, didaftarkan menjadi tanah
wakaf atas nama Nazhir;
f. Pejabat yang berwenang di bidang
pertanahan Kabupaten/Kota setempat mencatat perwakafan tanah yang bersangkutan
pada buku tanah dan sertifikatnya.
---- makalah
tentang wakaf belum selesai ….BERSAMBUNG----
Terimakasih atas
perhatiannya dan sampai jumpa pada pertemuan mendatang.
Pasal 6 UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Pasal 9 UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf
Pasal
25 PP 42 tahun 2006