SURAT KUASA TIDAK MENYEBUT KOMPETENSI RELATIF
DI PENGADILAN MANA KUASA DIGUNAKAN
Oleh : H. Sudono Al-Qudsi M.H.
Bahwa pada hari persidangan yang telah
ditetapkan penggugat dan tergugat telah
menghadap di persidangan dan Majelis Hakim telah berusaha dengan
sungguh-sungguh mendamaikan penggugat
dan tergugat agar berpikir ulang dan mencabut surat gugatan perkara ini akan
tetapi tidak berhasil. Kemudian penggugat tetap ingin melanjutkan perkara ini di periksa
di Pengadilan Agama Blitar.
Bahwa setelah majelis hakim membaca dengan seksama SURAT KUASA yang
telah ditandatangani oleh penggugat sebagai pemberi kuasa tertanggal 19
Desember 2017 , memberi kuasa / menunjuk kuasa hukum kepada -------------------- dan
seterusnya.........KHUSUS , untuk atas nama pemberi kuasa tersebut, penerima kuasa menghadap
, mewakili, bertindak serta menghadiri , berbicara dihadapan Majelis Hakim
dalam persidangan .....dan seterusnya dan yang terakhir surat kuasa tersebut
ditandatangani oleh penggugat sebagai Pemberi Kuasa dan Penerima
Kuasa tertanggal 19 Desember
2017.
Bahwa, hal-hal yang termuat dalam berita
acara persidangan perkara ini dipandang sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari putusan ini.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang
bahwa, maksud dan tujuan gugatan
penggugat pada pokoknya sebagaimana
terurai diatas.
Menimbang bahwa,
majelis telah berusaha mendamaikan penggugat dan tergugat untuk berunding agar tercapai
perdamaian akan tetapi tidak berhasil.
Menimbang bahwa, perlu
mendapat pertimbangan khusus terutama
masalah surat kuasa yang telah ditandatangani pemberi kuasa maupun penerima
kuasa tanggal 19 Desember 2017 ternyata setelah majelis hakim memeriksa dengan seksama isi surat kuasa,
mulai awal hingga akhir pemberi kuasa tidak
menyebutkan/menunjuk di
Pengadilan Agama mana untuk beracara dimaksud, sesuai yang digasiskan dalam ketentuan
pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA Nomor 2 tahun 1959 tanggal 19 januari 1959 yang
menyatakan: salah satu syarat kuasa khusus ialah menyebut dengan jelas kompetensi
relatif, mencantumkan dengan jelas Pengadian Agama mana surat kuasa itu
dipergunakan kuasa.
Menimbang bahwa,
dalam surat kuasa khusus tetanggal 19 Desember 2017 seharusnya menyebutkan/menunjuk kompetensi relatif untuk beracara ke/di Pengadilan Agama Blitar, oleh karena itu
syarat kuasa khusus yang sah adalah syarat yang telah dideskripsi dalam SEMA
Nomor 2 tahun 1959 tanggal 19 januari 1959
yang salah satunya adalah menyebut kompetensi relatif yaitu ke/di
Pengadilan mana surat kuasa itu
dipergunakan.
Menimbang
bahwa, oleh karena dalam surat kuasa
khusus tanggal 19 Desember 2017 tidak menyebut kompetensi relatif yaitu ke/di
Pengadilan Agama Blitar maka surat kuasa
khusus yang demikian harus dinyatakann tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil
sebagai surat kuasa, karenanya segala tindakan hukum dari penerima
kuasa mengajukan perkara di Pengadilan Agama Blitar dinyatakan juga
tidak sah karena tidak berdasar hukum.
Menimbang bahwa,
berdasarkan asas peradilan yang
sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai maksud pasal 2 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, maka pemeriksaan perkara ini harus diakhiri dengan menjatuhkan
putusan.
Menimbang bahwa,
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas majelis hakim telah bersepakat
untuk menyatakan bahwa surat kuasa
khusus tersebut adalah cacat formil , karenanya semua tindakan yang
dilakukannya tidak sah dan tidak
mengikat, sehingga gugatan yang diajukannya
harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang,
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2006, terakhir telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 50
Tahun 2009, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon.
Mengingat
segala ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang bersangkutan
dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1.
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
2. Membebankan
kepada penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat
puluh satu ribu rupiah).