Jumat, 16 Februari 2018



SURAT KUASA TIDAK MENYEBUT KOMPETENSI RELATIF 
DI PENGADILAN MANA  KUASA DIGUNAKAN 

Oleh : H. Sudono Al-Qudsi  M.H.


      Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan penggugat   dan tergugat telah menghadap di persidangan dan Majelis Hakim telah berusaha dengan sungguh-sungguh mendamaikan  penggugat dan tergugat    agar berpikir ulang   dan mencabut surat gugatan perkara ini akan tetapi tidak berhasil. Kemudian penggugat  tetap ingin melanjutkan perkara ini di periksa di Pengadilan Agama Blitar.
         Bahwa setelah majelis hakim membaca dengan seksama SURAT KUASA yang telah ditandatangani oleh penggugat sebagai pemberi kuasa tertanggal 19 Desember 2017 , memberi kuasa / menunjuk kuasa hukum kepada -------------------- dan seterusnya.........KHUSUS , untuk atas nama pemberi kuasa tersebut,   penerima kuasa   menghadap , mewakili, bertindak serta menghadiri , berbicara dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan .....dan seterusnya dan yang terakhir surat kuasa tersebut ditandatangani oleh penggugat sebagai Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa  tertanggal 19 Desember 2017.
         Bahwa, hal-hal yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan  dari putusan ini.

 PERTIMBANGAN HUKUM

         Menimbang bahwa,  maksud dan tujuan gugatan penggugat  pada pokoknya sebagaimana terurai diatas.
         Menimbang bahwa, majelis telah berusaha mendamaikan penggugat   dan tergugat untuk berunding agar tercapai perdamaian   akan tetapi tidak berhasil. 
         Menimbang bahwa, perlu mendapat pertimbangan  khusus terutama masalah surat kuasa yang telah ditandatangani pemberi kuasa maupun penerima kuasa tanggal 19 Desember 2017 ternyata setelah majelis  hakim memeriksa dengan seksama isi surat kuasa, mulai awal hingga akhir pemberi kuasa tidak  menyebutkan/menunjuk  di Pengadilan Agama mana untuk beracara dimaksud, sesuai yang digasiskan dalam ketentuan pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA Nomor 2 tahun 1959 tanggal 19 januari 1959 yang menyatakan: salah satu syarat kuasa khusus  ialah menyebut dengan jelas kompetensi relatif, mencantumkan dengan jelas Pengadian Agama mana surat kuasa itu dipergunakan kuasa.
         Menimbang bahwa, dalam surat kuasa khusus tetanggal 19 Desember 2017 seharusnya  menyebutkan/menunjuk  kompetensi relatif  untuk beracara ke/di  Pengadilan Agama Blitar, oleh karena itu syarat kuasa khusus yang sah adalah syarat yang telah dideskripsi dalam SEMA Nomor 2 tahun 1959 tanggal 19 januari 1959  yang salah satunya adalah menyebut kompetensi relatif yaitu ke/di Pengadilan  mana surat kuasa itu dipergunakan.
         Menimbang bahwa,  oleh karena dalam surat kuasa khusus tanggal 19 Desember 2017 tidak menyebut kompetensi relatif yaitu ke/di Pengadilan  Agama Blitar maka surat kuasa khusus yang demikian harus dinyatakann tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil sebagai surat kuasa, karenanya segala tindakan hukum  dari penerima  kuasa mengajukan perkara di Pengadilan Agama Blitar dinyatakan juga tidak sah karena tidak berdasar hukum.
         Menimbang bahwa, berdasarkan  asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai maksud pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009  tentang Kekuasaan Kehakiman, maka pemeriksaan perkara ini harus diakhiri dengan menjatuhkan putusan.
         Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan  tersebut diatas majelis hakim telah bersepakat untuk menyatakan bahwa surat  kuasa khusus tersebut adalah cacat formil , karenanya semua tindakan yang dilakukannya  tidak sah dan tidak mengikat, sehingga gugatan yang diajukannya  harus dinyatakan tidak dapat diterima.
         Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor  3 Tahun 2006, terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor  50 Tahun 2009, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon.
         Mengingat segala ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

1.     Menyatakan    gugatan penggugat   tidak dapat diterima.
2.     Membebankan kepada penggugat  untuk  membayar seluruh  biaya perkara ini   sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).