APAKAH ZAKAT BOLEH
DIBERIKAN KEPADA SELAIN 8 ASNAF
Oleh : Drs. H. Sudono Al-Qudsi, M.H.
Keterangan kitab Al-fiqhul
Islami wa adillatuhu, Wahbah Azzuhaili, juz 2, dar alfikr, 2008, hal. 783-784
menyebutkan :
- Jumhur Ulama
dalam beberapa madzhab bersepakat bahwa tidak boleh mendistribusikan zakat
kepada selain yang disebutkan Alloh SWT. Seperti membangun masjid , jembatan ,
ruangan, irigasi, saluran air, memperbaiki jalan, mengkafani mayat, dan
melunasi hutang. Juga seperti untuk menjamu tamu, membangun pagar,
mempersiapkan sarana jihad seperti membuat kapal perang, membeli senjata dan
semisalnya yang termasuk dalam katagori ibadah yang tidak disebutkan Alloh
SWT. Dari sesuatu yang tidak mempunyai hak kepemilikan dalam hal
zakat. sebagaimana firman Alloh surat Attaubah ayat 60.
- Sesungghnya
zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat , yang
dilunakkan hatinya (muallaf) , untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk
membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Alloh dan orang yang sedang dalam
perjalanan , sebagai kewajiban dari Alloh . Alloh Maha Mengetahui , Maha
Bijaksana (at taubah ayat 60).
- Kata “innama”
dalam ayat tersebut berfungsi untuk membatasi dan menetapkan. Ayat tersebut
menetapkan apa yang tersebut dan menafikan selainnya. Oleh karenanya tidak
boleh mendistribusikan zakat kepada ibadah-ibadah yang tidak disebutkan
didalam ayat dimaksud, karena sama sekali tidak didapati hak untuk
memilikinya.
- Akan
tetapi, al Kasani dalam al-Badaa’i menafsirkan bahwa
sabilillah ( jalan Alloh) yang dimaksud di dalam ayat tersebut adalah
semua macam ibadah. Dengan demikian, mencakup semua orang yang berusaha
di jalan Alloh dan kebaikan, jika dia membutuhkan. Karena “sabilillah” adalah
umum dalam kepemilikan, yaitu mencakup pembangunan masjid, dan semisalnya,
sebagaimana yang telah disebutkan. Sebagian ulama Hanafiyyah
menafsirkan kalimat “sabilillah” dengan mencari ilmu, sekalipun orang yang
mencari ilmu tersebut kaya.
Demikian catatan saya
tentang judul diatas, karena banyak kawan yang bertanya dan perlu jawaban,
terimakasih, semoga banyak manfaatnya amin.