Selasa, 11 Mei 2021

 



APAKAH ZAKAT BOLEH DIBERIKAN KEPADA SELAIN 8 ASNAF

 

Oleh :  Drs. H. Sudono Al-Qudsi, M.H.

 

Keterangan kitab Al-fiqhul Islami wa adillatuhu, Wahbah Azzuhaili, juz 2, dar alfikr, 2008, hal. 783-784 menyebutkan :

 

- Jumhur Ulama dalam beberapa madzhab bersepakat bahwa tidak boleh mendistribusikan zakat kepada selain yang disebutkan Alloh SWT. Seperti membangun masjid , jembatan , ruangan, irigasi, saluran air, memperbaiki jalan, mengkafani mayat, dan melunasi hutang. Juga seperti untuk menjamu tamu, membangun pagar, mempersiapkan sarana jihad seperti membuat kapal perang, membeli senjata dan semisalnya yang termasuk dalam katagori ibadah yang tidak disebutkan Alloh SWT.  Dari sesuatu yang tidak mempunyai hak kepemilikan dalam hal zakat. sebagaimana firman Alloh surat Attaubah ayat 60.

 

-  Sesungghnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat , yang dilunakkan hatinya (muallaf) , untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Alloh dan orang yang sedang dalam perjalanan , sebagai kewajiban dari Alloh . Alloh Maha Mengetahui , Maha Bijaksana (at taubah ayat 60).

-  Kata “innama” dalam ayat tersebut berfungsi untuk membatasi dan menetapkan. Ayat tersebut menetapkan apa yang tersebut dan menafikan selainnya. Oleh karenanya tidak boleh mendistribusikan zakat kepada ibadah-ibadah yang tidak disebutkan didalam  ayat dimaksud, karena sama sekali tidak didapati hak untuk memilikinya.

 

-  Akan tetapi, al Kasani dalam al-Badaa’i menafsirkan bahwa sabilillah ( jalan Alloh) yang dimaksud di dalam ayat tersebut adalah semua macam ibadah. Dengan demikian, mencakup semua orang yang berusaha di jalan Alloh dan kebaikan, jika dia membutuhkan. Karena “sabilillah” adalah umum dalam kepemilikan, yaitu mencakup pembangunan masjid, dan semisalnya, sebagaimana  yang telah disebutkan. Sebagian ulama Hanafiyyah menafsirkan kalimat “sabilillah” dengan mencari ilmu, sekalipun orang yang mencari ilmu tersebut kaya.

 

Demikian catatan saya tentang judul diatas, karena banyak kawan yang bertanya dan perlu jawaban, terimakasih, semoga banyak manfaatnya amin.

                                                                                 Blitar, 11 Mei 2021