Senin, 28 Maret 2016
TAUKAH ANDA YANG AKAN TERJADI NANTI, BESUK ATAU YANG AKAN DATANG
seorang ahli hikmah ditanya oleh para sahabatnya : adakah seseorang yang bertaubat dapat mengetahui apakah taubatnya diterima atau ditolak ? lalu ia menjawab : aku sendiri tidak tahu persis jawabannya , akan tetapi bisa dilihat tanda-tanda taubatnya diterima yaitu ada 6 macam .
1. ia tahu bahwa ia tidak terlindungi dari maksiyat.
2. dalam hati ia merasa bahwa mempunyai kebahagiaan bathin kendati secara lahir ia tampak kesusahan.
3. ia mendekati pada orang-orang baik dan menjauhi dari orang jahat..
4. ia memandang banyak terhadap dunia yang hanya sedikit ini dan memandang masih sedikit terhadap amal akhirat yang banyak..
5. ia melihat hatinya asyik menghadapi tanggungan beban dari Alloh dan kosong dari memikirkan sesuatu yang telah ditanggung Alloh yaitu rozki.
6. ia mengendalikan lisan, senantiasa menghayati keagungan Alloh dan penuh susah serta sesal atas tingkah laku durhakanya.
( dari kitab Nashoihul Ibad )
Rabu, 16 Maret 2016
SURAT KUASA TANGGALNYA TIDAK SAMA
DENGAN YANG DITUNJUK DALAM GUGATAN
DI NO. ( NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD )
P U T U S A N
Nomor -----------/Pdt.G/2016/PA.BL
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Blitar
yang mengadili perkara perdata tertentu
dalam persidangan majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai
gugat antara :
---------------------------------------- -disebut
sebagai Penggugat.
Melawan
-----------------------------------------, disebut sebagai Tergugat.
Pengadilan Agama tersebut.
Telah membaca mempelajari dan
meneliti berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan
kuasa Penggugat.
DUDUK PERKARA
Bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 29 Desember 2015
dan gugatan tersebut telah
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Agama Blitar dengan Nomor ----------------------------- tanggal 06 Januari 2016 dan gugatan tersebut diperbaiki terutama dalam
petitum angka 2 ( gugatan terlampir ) yang
isi pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa, pada hari Kamis 5 Agustus 2004, telah
dilangsungkan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat, sebagaimana tercatat
dalam kutipan akta nikah nomor ---------------------, tertanggal 5 Agustus
2004, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) ---------------------,
Kabupaten Blitar.
2. Bahwa, setelah melangsungkan pernikahan
Penggugat dan Tergugat kerja di Surabaya di Pabrik Parabola dan mengontrak
selama satu tahun di Surabaya, setelah Penggugat Hamil 8 bulan keduanya Pindah
ke pandaan dan tepatnya tanggal 28 Maret 2005 telah lahir seorang anak yang
bernama ----------------------.
3. Bahwa, sampai dengan anak Penggugat dan
Tergugat berumur 2,5 tahun Tergugat sudah tidak bekerja lagi, sehingga untuk
memenuhi kebutuhan rumah tangga maka Penggugatlah yang bekerja sebagai penjual
gorengan keliling sambil menggendong anaknya. Hal tersebut dilakukan sampai
dengan tahun 2012.
4. Bahwa, Sejak Tergugat tidak bekerja itulah
sering terjadi pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, yang tidak lain masalahnya
adalah persoalan ekonomi. Disaat
Penggugat bekerja dengan berjualan gorengan keliling Tergugat bukanya membantu
tapi malah melakukan perbuatan tercela yaitu berselingkuh dengan seorang
perempuan yang saat ini telah dinikahi secara sirih.
5. Bahwa, Mengetahui Tergugat sudah berselingkuh
maka Penggugat sudah tidak percaya lagi dengan Tergugat, yang pada akhirnya
Penggugat memutuskan untuk bekerja di Malaysia sejak tahun 2012 dan awal tahun
2014 Penggugat pulang pasuruan dan meminta Tergugat untuk segera menceraikanya
, dan hal tersebut belum sempat dilakukanya dan hanya membuat surat pernyataan
yang intinya telah mentalaq Penggugat, Pernyataan tersebut dibuat pada tanggal
2 April 2014 dan diketahui oleh Kepala Desa ------------------------------ (
surat pernyataan terlampir).
6. Bahwa, pada sekitar bulan Oktober Penggugat
telah bekerja sebagai TKW ke Hongkong sampai dengan saat ini, hal tersebut
dilakukan Penggugat semata mata untuk memenuhi kebutuhan ekonomi terutama untuk
membesarkan anaknya.
7. Bahwa, dengan kesalahan-kesalahan yang telah
diperbuat oleh Tergugat maka sudah cukup alasan untuk Penggugat mengajukan
cerai di Pengadilan Agama dan mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini
untuk memutus pernikahan antara Penggugat dan Tergugat putus karena Cerai.
8. Serta
membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Maka berdasarkan alasan-alasan hukum yang terurai diatas mohhon majelis
Halim pemeriksa perkara ini berkenan untuk memeriksa dan memutuskan sebagai
berikut :
1. Mengabulkan
Gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan sah
pernikahan antara Tergugat dan Penggugat sebagaimana kutipan akta nikah nomor
423/26 VIII /2004, tertanggal 5 Agustus 2004 Putus Karena Cerai.
3. Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Mohon
putusan yang seadil adilnya.
Bahwa, pada hari
persidangan yang telah ditetapkan kuasa
Penggugat telah hadir menghadap di persidangan , sedangkan Tergugat tidak
datang menghadap dalam persidangan , Majelis
Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat melalui kuasa hukumnya akan tetapi tidak
berhasil.
Bahwa, sebelum Majelis
Hakim membacakan surat gugatan Penggugat tertanggal 29 Desember 2015 , terlebih dahulu meneliti surat kuasa khusus
tertanggal 15 Oktober 2015 pada pokoknya Penggugat memberikan kuasa kepada -----------------------------------
khusus untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili sebagai Penggugat mengajukan
gugatan cerai di Pengadilan Agama Blitar melawan ------------------------ dan seterusnya…..
Bahwa, sudah dua kali
persidangan masing-masing tanggal 03 Pebruari 2016 dan tanggal 16 Maret 2016 Majelis Hakim mengingatkan kuasa Penggugat
untuk meneliti, mempelajari surat kuasa dimaksud, maupun dalam surat gugatan
Penggugat , kuasa Penggugat menyatakan menyerahkan perbaikan gugatan Penggugat pada
petitum angka 2 ( surat perbaikan gugatan terlampir ) sehingga sudah tidak ada tambahan maupun perubahan
baik dalam surat kuasa maupun dalam surat gugatan Penggugat.
Bahwa, kemudian Majelis Hakim menganggap cukup
untuk mengakhiri pemeriksaan perkara ini selanjutnya menunjuk hal ikhwal
sebagaimana telah tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang
bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah terurai
diatas.
Menimbang bahwa, Majelis Hakim telah
menasehati Penggugat melalui kuasa hukumnya akan tetapi tidak berhasil.
Menimbang bahwa, untuk mencapai asas
peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana maksud pasal 58 ayat (2)
Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo. Pasal 2 ayat (4)
Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka sebelum memeriksa surat gugatan
Penggugat, terlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang surat kuasa khusus
tertanggal 15 Oktober 2015 sebagai berkut :
Menimbang bahwa, pada
pokoknya Penggugat memberikan kuasa kepada -------------------- khusus tertanggal
15 Oktober 2015 untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili
sebagai Penggugat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Blitar melawan ---------------------------
sebagai Tergugat dan seterusnya.
Menimbang bahwa, dalam surat gugatannya
tertanggal 29 Desember 2015 Penggugat telah menunjuk dan menyatakan dalam hal ini memberikan kuasa kepada -------------------------------------------------------------------------.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Agustus 2015, akan
tetapi setelah majelis hakim membaca dan meneliti surat kuasa khusus
dimaksud bukan tanggal 8 Agustus 2015 akan tetapi surat kuasa khusus yang ada dan dilampirkan
adalah tertanggal 15 Oktober 2015.
Menimbang bahwa, berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan diatas maka majelis hakim berpendapat bahwa tanggal surat kuasa yang ditunjuk dalam surat
gugatan tidak sama dengan surat kuasa
khusus yang dilampirkan dalam
gugatannya, karenanya surat khuasa khusus
tertanggal 15 Oktober 2015 tersebut
tidak sah dan berakibat surat kuasa menjadi cacat hukum dengan
sendirinya kedudukan penerima kuasa tidak sah, atau semua tindakan hukum yang
dilakukan penerima kuasa tidak sah dan tidak mengikat karena tidak memenuhi
syarat formil sebagaimana maksud pasal 123 ayat (1) HIR . sehingga
gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard ).
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas , maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima
( niet onvankelijke verklard).
Menimbang bahwa, oleh karena surat kuasa tersebut
dinyatakan tidak dapat diterima maka Majelis Hakim tidak perlu lagi meneruskan
pemeriksaan terhadap gugatan Penggugat.
Menimbang bahwa, oleh karena perkara ini termasuk bidang
perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 50 tahun
2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat
Mengingat pasal 49 Undang-undang nomor 50 tahun 2009
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan
Agama dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
1 Menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
.
2.
Membebankan kepada
Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar
Rp. 416.000,- ( empat ratus enam
belas ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam rapat
permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Agama -----------------
Selasa, 01 Maret 2016
PERTIMBANGAN
HAKIM DALAM MENOLAK PERKARA ISBAT NIKAH
DI PENGADILAN AGAMA LUMAJANG
Oleh :
Drs. H. Sudono,
M.H. [1])
A.
LATAR BELAKANG
MASALAH
Salah satu kewenangan absolut
Pengadilan Agama antara lain adalah menerima , memeriksa , mengadili dan
menyelesaikan perkara isbat nikah bagi
pasangan suami istri yang tidak mempunyai akta nikah. Aturan pengesahan perkawinan/isbat nikah , dibuat atas dasar
adanya perkawinan yang dilangsungkan
berdasarkan agama atau tidak dicatat
oleh PPN yang berwenang[2]. Hal ini
diatur dalam penjelasan pasal 49
angka 22 Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama , yang pada
awalnya perkawinan yang disahkan hanya perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlakuknya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan , akan tetapi
pasal 7 Kompilasi Hukum Islam memberikan peluang untuk pengesahan
perkawinan yang tidak dicatat oleh PPN yang dilangsungkan sebelum atau sesudah
berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 untuk kepentingan perceraian,
bahkan dalam perkembangannya juga untuk melegalkan pernikahan dengan istri
kedua, ketiga dan seterusnya dengan mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Melaksanakan perkawinan merupakan
hak azasi setiap warga Negara, penegasan tersebut termuat dalam pasal 28 B ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan kedua. Dalam pasal tersebut
dinyatakan : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
Meskipun perkawinan merupakan hak
azasi, bukan berarti bahwa setiap warga
Negara secara bebas dapat melaksanakan perkawinan , akan tetapi harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, yang
menurut pasal 2 ayat ( 2 ) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 . bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang dibuktikan dengan Akta Nikah , Jo. Pasal
5, dan 6 Kompilasi Hukum Islam.
Fakta yang terjadi saat ini
adalah banyak praktek kawin liar atau nikah sirri atau tidak dicatatkan,
disebut juga nikah bawah tangan, menurut
pelaku nikah bawah tangan alasan tersebut antara lain :
a.
Adanya
pandangan bahwa pernikahan yang
dilakukan berdasarkan agama, telah memenuhi syarat dan rukunnya, maka
perkawinan tersebut dianggap sah, karenanya tak perlu dicatatkan.
b.
Untuk
menghilangkan jejak, sehingga bebas dari tuntutan hukum dan hukuman
administrasi dari instansinya.
c.
Takut
diketahui istri tua , sehingga melakukan poligami liar dan sebagainya.
d.
Atau alasan
klasik yaitu biaya yang mahal atau segudang alasan pribadi lainnya.
Para pelaku nikah bawah tangan pada
umumnya tidak mempunyai akta nikah, yang pada akhirnya akan menimbulkan masalah
dalam kehidupan selanjutnya, karena tanpa akta nikah segala perbuatan hukum
yang berkaitan dengan akibat pernikahan, seperti saat ia membutuhkan akta nikah
guna memperoleh kepastian hukum perkawinannya dan umumnya untuk persyaratan
administrasi anaknya, dan salah satunya digunakan untuk mengurus surat keterangan
pensiun janda atas suaminya yang telah
meninggal dunia, untuk mengurus paspor haji, dan lain sebagainya,
sekarang ini dapat diatasi dengan isbat nikah. Dengan isbat nikah tersebut
pasangan nikah bawah tangan bisa diputihkan atau dilegalkan status perkawinannya
berdasarkan waktu saat nikah bawah tangan dilakukanna sepanjang pelaksanaan
nikahnya sesuai denganrukun dan syarat perkawinan , dengan cara begitu
anak-anak yang lahir juga memiliki kedudukan hukum yang kuat. Anak juga memiliki hak memperoleh pelayanan
administrasi kependudukan, berupa akta kelahiran, selain itu tentu saja hak
hukumnya sebagai ahli waris dari orang tuanya juga terjamin atau pada pokoknya
suami istri maupun anaknya mendapatkan perlindungan hukum setelah isbat nikah.
Oleh karena ada kebutuhan yang
mendesak, demi kepastian hukum atas perkawinannya dan kepastian hukum tentang
status anaknya, maka keduanya ( suami istri )
mengajukan perkara permohonan isbat nikah ( voluntair ) ke Pengadilan
Agama, kasus suami istri yang mengajukan permohonan isbat nikah tersebut adalah
hal biasa . Akan tetapi isbat nikah menjadi luar biasa
bahkan sangat menarik untuk dibahas jika isbat nikah diajukan oleh orang yang sudah mempunyai akta nikah, karena dalam kasus ini para Pemohon telah menikah secara sah
yang tercatat pada KUA kecamatan Tekung
dan telah mendapat kutipan Akta Nikah
nomor : 104/13/V/2008 tanggal 14
Mei 2008 .
Bermula dari pengakuan suami istri
( dalam perkara isbat nikah sebagai para Pemohon ) pada tahun 2006 telah
menikah sirri, dari pernikahan
tersebut lalu mempunyai anak dan pada
tahun 2008 para pemohon menikah secara sah
dan dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mendapatkan
Akta Nikah , lalu para Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan Akta
kelahiran anaknya, pejabat yang
berwenang dalam hal ini kator catatan sipil menolaknya, dengan alasan tanggal kelahiran anaknya tidak
sesuai dengan peristiwa dalam akan nikah dalam Akta Nikah yang dimilikinya, karena tanggal kalahiran anak lebih dulu dari
pada pernikahan resminya, sehingga para
Pemohon tidak akan menggunakan Akta Nikah tersebut.
Selanjutnya para Pemohon pada tahun
2008 mengajukan isbat nikah terhadap nikah
sirrinya yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2006 ke Pengadilan Agama Lumajang, mungkin para
Pemohon sadar bahwa nikah sirrinya tidak mempunyai kepastian hukum maupun
perlindungan hukum , bahkan
banyak madlorotnya dari pada manfaatnya .
Dalam menghadapi kasus isbat
nikah bagi para Pemohon yang sudah mempunyai Akta Nikah tersebut , Pengadilan Agama dihadapkan pada persoalan
yang dilematis yaitu mengabulkan atau menolaknya , bila dikabulkan akan melegalkan nikah di bawah tangan, di sisi
lain isbat nikah terhadap nikah di bawah
tangan yang telah memenuhi syarat dan rukunnya serta tidak melanggar hukum
perkawinan dapat disahkah melalui isbat nikah , jika di tolak berarti
Pengadilan Agama menafikan akad nikah yang sah menurut syari’at Islam, selain
itu banyak perempuan dan anak-anak yang tidak mendapatkan perlindungan hukum
dan keadilan. Oleh karena itu Pengadilan Agama di tuntut untuk memberikan
putusan dengan pertimbangan yang mengandung kemaslahatan yang lebih besar
sesuai dengan rasa keadilan dengan tetap berpegang pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Rupanya majlis hakim Pengadilan
Agama Lumajang dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara isbat nikah
ini menggunakan hukum pembuktian , dengan mempertimbangkan keterangan para
saksi yang diajukan para Pemohon yang akhirnya Majlis Haklim Pengadilan Agama
Lumajang berkesimpulan untuk menolak permohonan para Pemohon[3]
Disamping itu dalam mengambil
putusan atas permohonan isbat nikah tersebut , ternyata salah satu hakim
anggota mengajukan Dessenting Opinion , dengan alasan antara lain, para Pemohon
dengan Termohon tidak mempunyai hubungan hukum yang menjadikan permohonan para
Pemohon tidak jelas/kabur dan para Pemohon telah mempunyai Akta Nikah, sehingga perkara isbat nikah ini
seharusnya dinyatakan tidak
dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ), bukan ditolak.
Berawal dari kasus
yang telah penulis paparkan diatas , penulis tertarik untuk membahasnya dalam sebuah tulisan berjudul
“PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENOLAK PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN
AGAMA LUMAJANG “.sebuah kasus diajukan di Pengadilan Agama Lumajang pada tahun
2010 dan diputus pada 12 Mei 2011.
- RUMUSAN
MASALAH
Setelah membaca dan meneliti
latar belakang masalah tersebut, maka terdapat rumusan masalahnya sebagai
berikut :
1.
Bagaimanakah
pertimbangan hukum oleh hakim dalam menolak perkara isbat nikah yang menurut para
Pemohon perkawinan sirrinya telah dilaksanakan sesuai syari’at Islam.
2.
Bagaimanakah pertimbangan hukum oleh hakim
yang dissenting opinion dengan menyatakan perkara isbat nikah tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke
Verklaard ).
3.
Bagaimana
kedudukan Akta Nikah yang dimiliki para Pemohon setelah perkara isbat nikahnya
ditolak.
- PEMBAHASAN
1.
Isbat nikah
merupakan sebuah rekontruksi.
Perkawinan adalah sebuah
peristiwa hukum, yaitu peristiwa yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi
pelakunya. Kalau perkawinan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, maka
peristiwa tersebut mendapat perlindungan hukum berupa Akta Nikah. Tetapi bila
peristiwa perkawinan tidak dilaksanakan menurut hukum maka tidak akan
mendapatkan perlindungan hukum , seperti perkawinan sirri/bawah tangan, kawin
liar dan sebagainya, perkawinan yang tidak dilaksanakan berdasarkan hukum
dianggap tidak pernah ada.
Kasus isbat nikah dalam
tulisan ini diajukan oleh orang yang sudah mempunyai Akta Nikah, akan tetapi
Akta Nikah yang dimilikinya tidak dapat dipergunakan untuk mengurus administrasi
kependudukan seperti untuk mengurut Akta Kelahiran anaknya dan lain sebagainya.
Ternyata sebelum mempunyai Akta Nikah para Pemohon telah menikah sirri lebih
dahulu. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah pernikahan sirrinya telah sesuai
dengan rukun dan syarat menurut syari’at Islam atau tidak ? disinilah perlunya apa yang disebut dengan
sebuah rekonstruksi ( peragaan ulang dari sebuah peristiwa yang pernah terjadi
di masa lalu ) .
Para pemohon harus mampu
merekontruksi kembali atas peristiwa yang pernah di alaminya, yang
kadang-kadang untuk merekontruksi , para pelakunya sudah ada yang meninggal
sehingga agak sulit untuk membuktikan
peristiwa yang melibatkan pelalu yang sudah meninggal dunia , para pelaku tersebut adalah : wali nikah, calon suami, calon istri, dua orang saksi. Kalau
perkawinan di laksanakan di Kantor Urusan Agama terkadang ada petugasnya yang
tidak mencatatkan dalam buku register
perkawinan atau bagi P3N yang diberi tugas keluar kanror untuk menikahkanm
orang , lupa atau sengaja tidak
melaporkan peristiwanya kepada pejabat yang berwenang, akibatnya mereka tidak mendapatkan Akta Nikah
padahal dilaksanakan dihadapan Pejabat yang berwenang.
Bahkan beberapa bulan yang lalu
terungkap di persidangan ada Kantor Urusan Agama di Wilayah Hukum Kementerian
Agama Kabupaten Lumajang yang tidak perlu disebut kantornya, sengaja
mengeluarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah asli tapi palsu , untuk keperluan
mengurus paspor haji padahal pernikahannya adalah penikahan sirri. Lalu setelah
selang setahun pasangan suami istri yang telah mempunyai Duplikat Kutipan Akta
Nikah paslu bermaksud mengajukan permohonan
isbat nikahnya, setelah melalui pembuktian yang seksama ternyata
Duplikat Akta Nikah asli tapi palsu itu dilampirkan , setelah ditanyakan oleh
hakim, jawaban mereka adalah Duplikat itu hanya khusus untuk mengurus paspor
haji. Penulis heran hari gini masih ada KUA yang mengeluarkan Duplikat asli
tapi palsu. Jadi seakan Pengadilan Agama sebagai tempat tong sampah . yang melegalkan nikah
bawah tangan melalui isbat nikah .
Perkara Nomor : 314/Pdt.G/2011/PA. Lmj yang sedang penulis bahas ini kenapa di tolak
oleh Majlis Hakim Pengadilan Agama ?
ternyata setelah penulis membaca dengan seksama apa yang telah
dipertimbangkan majlis hakim dapat
difahami bahwa, saksi-saksi yang diajukan para Pemohon tidak mendukung dalil
permohonan para Pemohon, bahkan saksi
satu dengan yang lainnya saling bertentangan , yang
dijadikan saksi dalam akad nikah ternyata tidak pernah duduk semajlis dengan
calon suami istri diwaktu pelaksanaan akad nikah. Sehingga majlis menilai bahwa
para Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil permohonannya karenanya
permohonan isbat nikah ditolak. Tetapi Penulis yakin seandainya para saksi
yang diajukan para Pemohon dapat mengungkap atau dapat merekontruksi kembali
apa yang telah pernah terjadi dan ikut benar-benar menjadi saksi dalam
pelaksanaan pernikahan para Pemohon , dan dapat menyebutkan satu persatu ,
tentang maharnya, kedudukan duduknya,berapa orang yang hadir dalam acara
tersebut, walinya siapa, yang
mengijabkan siapa, yang menerima ( qabul ) nya siapa, tentu akan memperlancar
proses pembuktian para Pemohon, sehingga permohonannya akan dikabulkan oleh
majlis hakim Pengadilan Agama Lumajang.
Masalahnya tidak berhenti
hanya dikabulkan isbat nikahnya begitu saja, tetapi apakah majlis hakim berani
menyatakan bahwa surat nikah / Akta Nikah tahun 2008 yang telah dimilikinya, berani mengesampingkan atau berani menyatakan
bahwa Akta Nikah 2008 yang dimiliki tidak mempunyai kekuatan hukum lagi ?
padahal Akta Nikah dikeluarkan setelah para Pemohon melaksanakan nikahnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku , dan kalau majlis hakim tidak berani berarti
para Pemohon mempunyai 2 ( dua ) bukti
nikah : pertama, Akta Nikah tahun
2008 dan, yang
kedua : Putusan Pengadilan Agama tanggal 12 Mei 2011 (andai isbat nikah
dikabulkan ).
2.
Majlis Hakim
berlakukan hukum pembuktian
Setelah penulis membaca satu
persatu alinea dalam pertimbangan hukum perkara isbat nikah Nomor :
314/Pdt.G/2010/PA. Lmj. Akan menjadi
jelas bahwa majlis berharap perkara ini dapat dibuktikan
para Pemohon dan berujung dengan dikabulkannya perkara isbat nikah ini, akan
tepai fakta menjadi lain karena tidak terbukti sehingga perkara isbat nikah
para Pemohon ditolak. Tentu akibat ditolaknya permohonan para Pemohon ini
menjadikan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan isbat
nikahnya dengan alasan yang sama, dan
anak para Pemohon hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya, akan
tetapi Akta Nikah 2008 yang
telah dimilikinya menjadi bukti yang sempurna, mengikat kedua belah
pihak. Dan itulah bukti Nikah yang
sebenar-benarnya , bukan rekayasa , seperti perkara isbat nikah yang banyak rekayasanya dari
pada fakta yang sebenarnya .
Kenapa dikatakan banyak rekayasanya dari pada fakta
yang sebenarnya ? karena terkadang
saksi-saksi dalam nikah sirri yang sebenarnya orang-orangnya sudah meninggal
dunia, lalu dalam permohonannya saksi-saksi dicarikan orang lain dan
dicantumkan dalam surat permohonannya, resikonya mereka tidak tahu dan jawaban
diperoleh setelah menghafalkan seperti yang diberikan sesuai surat gugatan,
padahal perkawinan mereka sendiri kapan,
mereka sudah lupa. sehingga para
pihak kesulitan dalam pembuktiannya. Itulah sebabnya majlis hakim menolak
permohonan para pemohon , dan kalaupun perkaranya ditolak, para Pemohon masih
mempunyai Akta Nikah 2008 yang sebenar-benarnya.
3.
Masih ada cara
lain untuk melegalkan status anak
Semestinya
untuk mendapatkan status anaknya, yaitu
para Pemohon dapat mengajukan permohonan tentang asal usul anak ke
Pengadilan Agama , karena yang menjadi
tujuan adalah untuk mendapatkan akta kelahiran maka tepat sekali bila diajukan
permohonan asal usul anak , sehingga majlis hakim setelah mendengar keterangan
para Pemohon dan telah memeriksa semua alat bukti di persidangan tentu hakim
akan mempertimbangkannya apakah benar anak yang benama “ A “ adalah anak dari
seorang suami dan istri tersebut. Sepanjang suami dan istri tersebut telah
mengakuinya dan dibuktikan dengan keterangan para saksi maka majlis hakim akan
mengabulkan permohonan para Pemohon, sehingga dengan penetapan pengadilan
tersebut status anak menjadi jelas dan tidak perlu lagi mengajukan isbat nikah
atas perkawinan sirri para Pemohon.
Deikian
semoga tulisan ini ada manfaatnya.
Langganan:
Postingan (Atom)