Senin, 28 Maret 2016


TAUKAH ANDA  YANG  AKAN TERJADI NANTI, BESUK ATAU YANG AKAN DATANG

seorang ahli hikmah ditanya oleh para sahabatnya : adakah seseorang yang bertaubat dapat mengetahui apakah taubatnya diterima atau ditolak ? lalu ia menjawab : aku sendiri tidak tahu persis jawabannya , akan tetapi bisa dilihat tanda-tanda taubatnya diterima yaitu ada 6 macam .
1. ia tahu bahwa ia tidak terlindungi dari maksiyat.
2. dalam hati ia merasa  bahwa mempunyai kebahagiaan bathin kendati secara lahir ia tampak kesusahan.
3. ia mendekati pada orang-orang baik dan menjauhi dari orang jahat..
4. ia memandang banyak terhadap dunia yang hanya sedikit ini  dan memandang  masih sedikit  terhadap amal akhirat yang  banyak..
5. ia melihat hatinya asyik menghadapi tanggungan beban  dari Alloh dan kosong dari memikirkan sesuatu yang telah ditanggung Alloh  yaitu rozki.
6. ia mengendalikan lisan, senantiasa menghayati keagungan Alloh dan penuh susah serta sesal atas tingkah laku durhakanya.
( dari kitab Nashoihul Ibad )

Rabu, 16 Maret 2016




SURAT KUASA   TANGGALNYA TIDAK SAMA
 DENGAN YANG DITUNJUK DALAM GUGATAN
 DI NO. ( NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD )


                                                               P U T U S A N
Nomor  -----------/Pdt.G/2016/PA.BL
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
                           Pengadilan  Agama Blitar  yang mengadili perkara perdata tertentu  dalam persidangan majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai gugat  antara :
                     ----------------------------------------  -disebut sebagai Penggugat.
Melawan
                         -----------------------------------------, disebut sebagai Tergugat.
Pengadilan Agama tersebut.
Telah membaca mempelajari dan meneliti berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan kuasa Penggugat.
 DUDUK PERKARA
                      Bahwa Penggugat  dengan surat gugatannya  tanggal 29 Desember  2015  dan gugatan tersebut  telah didaftarkan  di Kepaniteraan Pengadilan Agama Blitar  dengan Nomor -----------------------------  tanggal 06 Januari 2016  dan gugatan tersebut diperbaiki terutama dalam petitum angka 2  ( gugatan terlampir ) yang isi pokoknya sebagai berikut :
1.  Bahwa, pada hari Kamis 5 Agustus 2004, telah dilangsungkan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat, sebagaimana tercatat dalam kutipan akta nikah nomor ---------------------, tertanggal 5 Agustus 2004, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) ---------------------, Kabupaten Blitar.
2.  Bahwa, setelah melangsungkan pernikahan Penggugat dan Tergugat kerja di Surabaya di Pabrik Parabola dan mengontrak selama satu tahun di Surabaya, setelah Penggugat Hamil 8 bulan keduanya Pindah ke pandaan dan tepatnya tanggal 28 Maret 2005 telah lahir seorang anak yang bernama ----------------------.
3. Bahwa, sampai dengan anak Penggugat dan Tergugat berumur 2,5 tahun Tergugat sudah tidak bekerja lagi, sehingga untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga maka Penggugatlah yang bekerja sebagai penjual gorengan keliling sambil menggendong anaknya. Hal tersebut dilakukan sampai dengan tahun 2012.
4.  Bahwa, Sejak Tergugat tidak bekerja itulah sering terjadi pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, yang tidak lain masalahnya adalah persoalan ekonomi.  Disaat Penggugat bekerja dengan berjualan gorengan keliling Tergugat bukanya membantu tapi malah melakukan perbuatan tercela yaitu berselingkuh dengan seorang perempuan yang saat ini telah dinikahi secara sirih.
5. Bahwa, Mengetahui Tergugat sudah berselingkuh maka Penggugat sudah tidak percaya lagi dengan Tergugat, yang pada akhirnya Penggugat memutuskan untuk bekerja di Malaysia sejak tahun 2012 dan awal tahun 2014 Penggugat pulang pasuruan dan meminta Tergugat untuk segera menceraikanya , dan hal tersebut belum sempat dilakukanya dan hanya membuat surat pernyataan yang intinya telah mentalaq Penggugat, Pernyataan tersebut dibuat pada tanggal 2 April 2014 dan diketahui oleh Kepala Desa ------------------------------ ( surat pernyataan terlampir).
6.  Bahwa, pada sekitar bulan Oktober Penggugat telah bekerja sebagai TKW ke Hongkong sampai dengan saat ini, hal tersebut dilakukan Penggugat semata mata untuk memenuhi kebutuhan ekonomi terutama untuk membesarkan anaknya. 
7.  Bahwa, dengan kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat oleh Tergugat maka sudah cukup alasan untuk Penggugat mengajukan cerai di Pengadilan Agama dan mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memutus pernikahan antara Penggugat dan Tergugat putus karena Cerai.
8.  Serta membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Maka berdasarkan alasan-alasan hukum yang terurai diatas mohhon majelis Halim pemeriksa perkara ini berkenan untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan sah pernikahan antara Tergugat dan Penggugat sebagaimana kutipan akta nikah nomor 423/26 VIII /2004, tertanggal 5 Agustus 2004 Putus Karena Cerai.
3.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Mohon putusan yang seadil adilnya.
                      Bahwa, pada hari persidangan  yang telah ditetapkan kuasa Penggugat telah hadir menghadap di persidangan , sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dalam persidangan ,   Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat melalui kuasa hukumnya akan tetapi tidak berhasil.
                      Bahwa, sebelum Majelis Hakim membacakan surat gugatan Penggugat tertanggal 29 Desember 2015  , terlebih dahulu meneliti surat kuasa khusus tertanggal 15 Oktober 2015 pada pokoknya Penggugat memberikan kuasa kepada ----------------------------------- khusus untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili sebagai Penggugat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Blitar melawan ------------------------    dan seterusnya…..
                      Bahwa, sudah dua kali persidangan masing-masing  tanggal  03 Pebruari 2016 dan tanggal 16 Maret 2016  Majelis Hakim mengingatkan kuasa Penggugat untuk meneliti, mempelajari surat kuasa dimaksud, maupun dalam surat gugatan Penggugat ,  kuasa Penggugat menyatakan  menyerahkan perbaikan gugatan Penggugat pada petitum angka 2 ( surat perbaikan gugatan terlampir ) sehingga  sudah tidak ada tambahan maupun perubahan baik dalam surat kuasa maupun dalam surat gugatan Penggugat. 
                     Bahwa, kemudian Majelis Hakim menganggap cukup untuk mengakhiri pemeriksaan perkara ini selanjutnya menunjuk hal ikhwal sebagaimana telah tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini.
PERTIMBANGAN HUKUM
                        Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah terurai diatas.
                        Menimbang bahwa, Majelis Hakim telah menasehati Penggugat melalui kuasa hukumnya akan tetapi tidak berhasil.
                        Menimbang bahwa, untuk mencapai asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan  sebagaimana maksud pasal 58 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo. Pasal 2 ayat (4) Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman  maka sebelum memeriksa surat gugatan Penggugat, terlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang surat kuasa khusus tertanggal  15 Oktober   2015 sebagai berkut :
                       Menimbang bahwa, pada pokoknya Penggugat memberikan kuasa kepada  -------------------- khusus  tertanggal  15 Oktober   2015  untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili sebagai Penggugat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Blitar melawan   --------------------------- sebagai Tergugat  dan seterusnya.
                          Menimbang bahwa, dalam surat gugatannya tertanggal 29 Desember 2015 Penggugat telah menunjuk  dan menyatakan dalam hal ini memberikan kuasa kepada -------------------------------------------------------------------------. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Agustus 2015, akan tetapi setelah majelis hakim membaca dan meneliti surat kuasa khusus dimaksud  bukan tanggal  8 Agustus 2015 akan tetapi  surat kuasa khusus yang ada dan dilampirkan adalah tertanggal 15 Oktober 2015.
                                 Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka majelis hakim berpendapat bahwa  tanggal surat kuasa yang ditunjuk dalam surat gugatan tidak sama dengan  surat kuasa khusus  yang dilampirkan dalam gugatannya, karenanya surat khuasa khusus  tertanggal 15 Oktober 2015  tersebut  tidak sah dan  berakibat   surat kuasa menjadi cacat hukum dengan sendirinya kedudukan penerima kuasa tidak sah, atau semua tindakan hukum yang dilakukan penerima kuasa tidak sah dan tidak mengikat karena tidak memenuhi syarat formil  sebagaimana  maksud pasal 123 ayat (1) HIR . sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard ).
                  Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas , maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklard).  
                 Menimbang bahwa, oleh karena surat kuasa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima maka Majelis Hakim tidak perlu lagi meneruskan pemeriksaan terhadap gugatan Penggugat.     
                 Menimbang bahwa,  oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat
                Mengingat  pasal 49 Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

                                                M E N G A D I L I

        1     Menyatakan  gugatan Penggugat tidak dapat diterima. .
2.    Membebankan  kepada  Penggugat untuk membayar biaya perkara  ini sebesar  Rp.  416.000,- ( empat ratus enam belas ribu rupiah   ).
             Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan  Agama -----------------

Selasa, 01 Maret 2016




PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENOLAK PERKARA  ISBAT NIKAH
 DI PENGADILAN AGAMA LUMAJANG


Oleh  :   Drs.  H.  Sudono,   M.H. [1])

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

             Salah satu kewenangan absolut Pengadilan Agama antara lain adalah menerima , memeriksa , mengadili dan menyelesaikan  perkara isbat nikah bagi pasangan suami istri yang tidak mempunyai akta nikah. Aturan pengesahan  perkawinan/isbat nikah , dibuat atas dasar adanya perkawinan yang dilangsungkan  berdasarkan agama atau tidak dicatat  oleh PPN yang berwenang[2]. Hal ini diatur dalam penjelasan  pasal 49 angka  22 Undang-Undang Nomor  50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama , yang pada awalnya  perkawinan  yang disahkan hanya perkawinan yang dilangsungkan  sebelum berlakuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , akan tetapi  pasal 7 Kompilasi Hukum Islam memberikan peluang untuk pengesahan perkawinan yang tidak dicatat oleh PPN yang dilangsungkan sebelum atau sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 untuk kepentingan perceraian, bahkan dalam perkembangannya juga untuk melegalkan pernikahan dengan istri kedua, ketiga dan seterusnya dengan mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
              Melaksanakan perkawinan merupakan hak azasi setiap warga Negara, penegasan tersebut termuat dalam pasal 28 B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan kedua. Dalam pasal tersebut dinyatakan : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
              Meskipun perkawinan merupakan hak azasi, bukan berarti bahwa  setiap warga Negara secara bebas dapat melaksanakan perkawinan , akan tetapi harus mengikuti  peraturan perundangan yang berlaku, yang menurut pasal 2 ayat  ( 2 ) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 . bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibuktikan dengan Akta Nikah , Jo. Pasal 5, dan 6 Kompilasi Hukum Islam.
               Fakta yang terjadi saat ini adalah banyak praktek kawin liar atau nikah sirri atau tidak dicatatkan, disebut juga nikah bawah tangan,  menurut pelaku nikah bawah tangan alasan tersebut antara lain :
a.      Adanya pandangan  bahwa pernikahan yang dilakukan berdasarkan agama, telah memenuhi syarat dan rukunnya, maka perkawinan tersebut dianggap sah, karenanya tak perlu dicatatkan.
b.      Untuk menghilangkan jejak, sehingga bebas dari tuntutan hukum dan hukuman administrasi dari instansinya.
c.       Takut diketahui istri tua , sehingga melakukan poligami liar dan sebagainya.
d.     Atau alasan klasik yaitu biaya yang mahal atau segudang alasan pribadi lainnya.
           Para pelaku nikah bawah tangan pada umumnya tidak mempunyai akta nikah, yang pada akhirnya akan menimbulkan masalah dalam kehidupan selanjutnya, karena tanpa akta nikah segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan akibat pernikahan, seperti saat ia membutuhkan akta nikah guna memperoleh kepastian hukum perkawinannya dan umumnya untuk persyaratan administrasi anaknya, dan salah satunya digunakan untuk mengurus surat keterangan pensiun janda atas suaminya yang telah  meninggal dunia, untuk mengurus paspor haji, dan lain sebagainya, sekarang ini dapat diatasi dengan isbat nikah. Dengan isbat nikah tersebut pasangan nikah bawah tangan bisa diputihkan atau dilegalkan status perkawinannya berdasarkan waktu saat nikah bawah tangan dilakukanna sepanjang pelaksanaan nikahnya sesuai denganrukun dan syarat perkawinan , dengan cara begitu anak-anak yang lahir juga memiliki kedudukan hukum yang kuat. Anak  juga memiliki hak memperoleh pelayanan administrasi kependudukan, berupa akta kelahiran, selain itu tentu saja hak hukumnya sebagai ahli waris dari orang tuanya juga terjamin atau pada pokoknya suami istri maupun anaknya mendapatkan perlindungan hukum setelah isbat nikah.
            Oleh karena ada kebutuhan yang mendesak, demi kepastian hukum atas perkawinannya dan kepastian hukum tentang status anaknya, maka keduanya ( suami istri )  mengajukan  perkara permohonan  isbat nikah                 ( voluntair ) ke Pengadilan Agama, kasus suami istri yang mengajukan permohonan isbat nikah tersebut adalah hal biasa  .  Akan tetapi isbat nikah menjadi luar biasa bahkan sangat menarik untuk dibahas jika isbat nikah diajukan  oleh orang yang sudah mempunyai akta nikah,  karena dalam kasus  ini para Pemohon telah menikah secara sah yang tercatat  pada KUA kecamatan Tekung dan telah mendapat kutipan Akta Nikah  nomor : 104/13/V/2008 tanggal  14 Mei 2008 .
            Bermula dari pengakuan suami istri ( dalam perkara isbat nikah sebagai para Pemohon ) pada tahun 2006 telah menikah sirri,  dari pernikahan tersebut  lalu mempunyai anak dan pada tahun 2008  para pemohon menikah secara sah dan dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mendapatkan Akta Nikah , lalu para Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan Akta kelahiran anaknya,  pejabat yang berwenang dalam hal ini kator catatan sipil menolaknya,  dengan alasan tanggal kelahiran anaknya tidak sesuai dengan peristiwa dalam akan nikah dalam Akta Nikah yang dimilikinya,  karena tanggal kalahiran anak lebih dulu dari pada pernikahan resminya,  sehingga para Pemohon tidak akan menggunakan Akta Nikah tersebut.
           Selanjutnya para Pemohon pada tahun 2008 mengajukan isbat nikah terhadap nikah  sirrinya yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2006  ke Pengadilan Agama Lumajang, mungkin para Pemohon sadar bahwa nikah sirrinya tidak mempunyai kepastian hukum maupun perlindungan hukum  ,  bahkan  banyak madlorotnya dari pada manfaatnya .
           Dalam menghadapi kasus  isbat  nikah bagi para Pemohon yang sudah mempunyai Akta Nikah tersebut ,  Pengadilan Agama dihadapkan pada persoalan yang dilematis yaitu  mengabulkan  atau menolaknya  , bila dikabulkan akan  melegalkan nikah di bawah tangan, di sisi lain isbat nikah terhadap nikah  di bawah tangan yang telah memenuhi syarat dan rukunnya serta tidak melanggar hukum perkawinan dapat disahkah melalui isbat nikah , jika di tolak berarti Pengadilan Agama menafikan akad nikah yang sah menurut syari’at Islam, selain itu banyak perempuan dan anak-anak yang tidak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Oleh karena itu Pengadilan Agama di tuntut untuk memberikan putusan dengan pertimbangan yang mengandung kemaslahatan yang lebih besar sesuai dengan rasa keadilan dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Rupanya majlis hakim Pengadilan Agama Lumajang dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara isbat nikah ini menggunakan hukum pembuktian , dengan mempertimbangkan keterangan para saksi yang diajukan para Pemohon yang akhirnya Majlis Haklim Pengadilan Agama Lumajang berkesimpulan untuk menolak permohonan para Pemohon[3]
            Disamping itu dalam mengambil putusan atas permohonan isbat nikah tersebut , ternyata salah satu hakim anggota mengajukan Dessenting Opinion , dengan alasan antara lain, para Pemohon dengan Termohon tidak mempunyai hubungan hukum yang menjadikan permohonan para Pemohon tidak jelas/kabur dan para Pemohon telah mempunyai Akta Nikah,  sehingga perkara isbat nikah ini seharusnya  dinyatakan  tidak  dapat  diterima    ( Niet Onvankelijke Verklaard ),  bukan ditolak.
                          Berawal dari kasus yang telah penulis paparkan diatas , penulis tertarik  untuk membahasnya dalam sebuah tulisan  berjudul  “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENOLAK PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA LUMAJANG “.sebuah kasus diajukan di Pengadilan Agama Lumajang pada tahun 2010 dan diputus pada 12 Mei 2011.
  1. RUMUSAN MASALAH
                 Setelah membaca dan meneliti latar belakang masalah tersebut, maka terdapat rumusan masalahnya sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah pertimbangan hukum oleh hakim dalam menolak perkara isbat nikah yang  menurut para  Pemohon  perkawinan sirrinya telah  dilaksanakan sesuai syari’at Islam.
2.       Bagaimanakah pertimbangan hukum oleh hakim yang dissenting opinion dengan menyatakan perkara isbat nikah  tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ).
3.      Bagaimana kedudukan Akta Nikah yang dimiliki para Pemohon setelah perkara isbat nikahnya ditolak.
  1. PEMBAHASAN
1.      Isbat nikah merupakan sebuah rekontruksi.
                 Perkawinan adalah sebuah peristiwa hukum, yaitu peristiwa yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pelakunya. Kalau perkawinan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, maka peristiwa tersebut mendapat perlindungan hukum berupa Akta Nikah. Tetapi bila peristiwa perkawinan tidak dilaksanakan menurut hukum maka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum , seperti perkawinan sirri/bawah tangan, kawin liar dan sebagainya, perkawinan yang tidak dilaksanakan berdasarkan hukum dianggap tidak pernah ada.
                 Kasus isbat nikah dalam tulisan ini diajukan oleh orang yang sudah mempunyai Akta Nikah, akan tetapi Akta Nikah yang dimilikinya tidak dapat dipergunakan untuk mengurus administrasi kependudukan seperti untuk mengurut Akta Kelahiran anaknya dan lain sebagainya. Ternyata sebelum mempunyai Akta Nikah para Pemohon telah menikah sirri lebih dahulu. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah pernikahan sirrinya telah sesuai dengan rukun dan syarat menurut syari’at Islam atau tidak ?  disinilah perlunya apa yang disebut dengan sebuah rekonstruksi ( peragaan ulang dari sebuah peristiwa yang pernah terjadi di masa lalu ) .
               Para pemohon harus mampu merekontruksi kembali atas peristiwa yang pernah di alaminya, yang kadang-kadang untuk merekontruksi , para pelakunya sudah ada yang meninggal sehingga agak sulit untuk membuktikan  peristiwa yang melibatkan pelalu yang sudah meninggal dunia ,   para pelaku tersebut adalah :  wali nikah, calon suami,  calon istri, dua orang saksi. Kalau perkawinan di laksanakan di Kantor Urusan Agama terkadang ada petugasnya yang tidak mencatatkan dalam buku  register perkawinan atau bagi P3N yang diberi tugas keluar kanror untuk menikahkanm orang ,  lupa atau sengaja tidak melaporkan peristiwanya kepada pejabat yang berwenang,  akibatnya mereka tidak mendapatkan Akta Nikah padahal dilaksanakan dihadapan Pejabat yang berwenang.
                Bahkan beberapa bulan yang lalu terungkap di persidangan ada Kantor Urusan Agama di Wilayah Hukum Kementerian Agama Kabupaten Lumajang yang tidak perlu disebut kantornya, sengaja mengeluarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah asli tapi palsu , untuk keperluan mengurus paspor haji padahal pernikahannya adalah penikahan sirri. Lalu setelah selang setahun pasangan suami istri yang telah mempunyai Duplikat Kutipan Akta Nikah paslu bermaksud mengajukan permohonan  isbat nikahnya, setelah melalui pembuktian yang seksama ternyata Duplikat Akta Nikah asli tapi palsu itu dilampirkan , setelah ditanyakan oleh hakim, jawaban mereka adalah Duplikat itu hanya khusus untuk mengurus paspor haji. Penulis heran hari gini masih ada KUA yang mengeluarkan Duplikat asli tapi palsu. Jadi seakan Pengadilan Agama sebagai  tempat tong sampah . yang melegalkan nikah bawah tangan melalui isbat nikah .
                       Perkara  Nomor : 314/Pdt.G/2011/PA. Lmj  yang sedang penulis bahas ini kenapa di tolak oleh Majlis Hakim Pengadilan Agama ?  ternyata setelah penulis membaca dengan seksama apa yang telah dipertimbangkan majlis hakim  dapat difahami bahwa, saksi-saksi yang diajukan para Pemohon tidak mendukung dalil permohonan para Pemohon,  bahkan saksi satu dengan yang  lainnya  saling bertentangan  ,  yang dijadikan saksi dalam akad nikah ternyata tidak pernah duduk semajlis dengan calon suami istri diwaktu pelaksanaan akad nikah. Sehingga majlis menilai bahwa para Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil permohonannya karenanya permohonan isbat nikah ditolak. Tetapi Penulis yakin seandainya para saksi yang diajukan para Pemohon dapat mengungkap atau dapat merekontruksi kembali apa yang telah pernah terjadi dan ikut benar-benar menjadi saksi dalam pelaksanaan pernikahan para Pemohon , dan dapat menyebutkan satu persatu , tentang maharnya, kedudukan duduknya,berapa orang yang hadir dalam acara tersebut,  walinya siapa, yang mengijabkan siapa, yang menerima ( qabul ) nya siapa, tentu akan memperlancar proses pembuktian para Pemohon, sehingga permohonannya akan dikabulkan oleh majlis hakim Pengadilan Agama Lumajang.
                      Masalahnya tidak berhenti hanya dikabulkan isbat nikahnya begitu saja, tetapi apakah majlis hakim berani menyatakan bahwa surat nikah / Akta Nikah tahun 2008 yang telah dimilikinya,  berani mengesampingkan atau berani menyatakan bahwa Akta Nikah 2008 yang dimiliki tidak mempunyai kekuatan hukum lagi ? padahal Akta Nikah dikeluarkan setelah para Pemohon  melaksanakan nikahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku , dan kalau majlis hakim tidak berani berarti para Pemohon mempunyai   2 ( dua ) bukti nikah  : pertama, Akta Nikah tahun 2008  dan,  yang  kedua : Putusan Pengadilan Agama tanggal 12 Mei 2011 (andai isbat nikah dikabulkan ).
2.      Majlis Hakim berlakukan hukum pembuktian
                Setelah penulis membaca satu persatu alinea dalam pertimbangan hukum perkara isbat nikah Nomor : 314/Pdt.G/2010/PA. Lmj.  Akan menjadi jelas  bahwa  majlis berharap perkara ini dapat dibuktikan para Pemohon dan berujung dengan dikabulkannya perkara isbat nikah ini, akan tepai fakta menjadi lain karena tidak terbukti sehingga perkara isbat nikah para Pemohon ditolak. Tentu akibat ditolaknya permohonan para Pemohon ini menjadikan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan isbat nikahnya dengan  alasan yang sama, dan anak para Pemohon hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya, akan tetapi Akta Nikah  2008  yang  telah dimilikinya menjadi bukti yang sempurna, mengikat kedua belah pihak. Dan  itulah bukti Nikah yang sebenar-benarnya , bukan rekayasa , seperti perkara   isbat nikah yang banyak rekayasanya dari pada fakta  yang sebenarnya .
                 Kenapa  dikatakan banyak rekayasanya dari pada fakta yang sebenarnya  ? karena terkadang saksi-saksi dalam nikah sirri yang sebenarnya orang-orangnya sudah meninggal dunia, lalu dalam permohonannya saksi-saksi dicarikan orang lain dan dicantumkan dalam surat permohonannya,  resikonya mereka tidak tahu dan jawaban diperoleh setelah menghafalkan seperti yang diberikan sesuai surat gugatan, padahal perkawinan mereka sendiri kapan,  mereka sudah lupa.  sehingga para pihak kesulitan dalam pembuktiannya. Itulah sebabnya majlis hakim menolak permohonan para pemohon , dan kalaupun perkaranya ditolak, para Pemohon masih mempunyai Akta Nikah  2008  yang sebenar-benarnya.

3.      Masih ada cara lain untuk melegalkan status anak
Semestinya untuk mendapatkan status anaknya, yaitu  para Pemohon dapat mengajukan permohonan tentang asal usul anak ke Pengadilan Agama  , karena yang menjadi tujuan adalah untuk mendapatkan akta kelahiran maka tepat sekali bila diajukan permohonan asal usul anak , sehingga majlis hakim setelah mendengar keterangan para Pemohon dan telah memeriksa semua alat bukti di persidangan tentu hakim akan mempertimbangkannya apakah benar anak yang benama “ A “ adalah anak dari seorang suami dan istri tersebut. Sepanjang suami dan istri tersebut telah mengakuinya dan dibuktikan dengan keterangan para saksi maka majlis hakim akan mengabulkan permohonan para Pemohon, sehingga dengan penetapan pengadilan tersebut status anak menjadi jelas dan tidak perlu lagi mengajukan isbat nikah atas perkawinan sirri para Pemohon.
Deikian semoga tulisan ini ada manfaatnya.




             [1] ) Adalah Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi kelas I  A, sekarang  SPT. Di Pengadilan Agama Lumajang kelas I A. sejak Oktober 2010.
             [2] Mahkamah Agung RI, Pedoman Tehnis Administrasi dan Tehnis Peradilan Agama, Buku II Edisi 2009, hal. 207.
              [3] Salinan Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor : 314/Pdt.G/2010/PA. Lmj.          Tanggal 12 Mei 2011.