Minggu, 10 Mei 2015



TENTANG HARTA BERSAMA HARUS DIRINCI

              Yurisprudensi nomor 90 K/AG/2003 tanggal 11 nopember 2004 dalam buku Yurisprudensi MA.RI. tahun 2006 hal.384.

1.  Harta bersama harus dirinci antara harta yang diperoleh selama perkawinan dan harta milik pribadi ( harta bawaan, hadiah , hibah, warisan ).
2.    Obyek sengketa yang tidak dapat dibuktikan harus dinyatakan ditolak, sementara obyek sengketa yang obscuur libel harus dinyatakan tidak dapat diterima.







BUKAN TERMASUK NUZUS KEPERGIAN ISTRI KARENA EMOSI


Selama ini banyak yang menganggap bahwa kepergian istri dari tempat kediaman bersama danggap nuzuz padalah diperlukan penalaran yang cermat dari hakim untuk menyimpulkan benar tidaknya katagori nuzuz tersebut.

وافتي الحاكم ابن عتيبة في امراْة خرجت من بيت زوجها غا ضبة هل لها نفقة – قال – نعم


Al Hakam bin Utaibah telah berfatwa  tentang seorang istri yang keluar dari rumah suaminya karena marah, apakah baginya berhak atas nafkah ? ia menjawab, dapat ( Fiqh Sunnah juz II , oleh Sayyid Sabiq , halaman 151 )


Sabtu, 09 Mei 2015




SENI MEMBANGUN RUMAH TANGGA
Oleh : Sudono Al-Qudsi
               Rasululloh SAW bersabda kepada Jundub Bin Junadah yang bergelar Abu Dzar Al Ghiffary : Wahai Abu Dzar pugarlah kapalmu karena lautnya sangat dalam, bawalah bekal yang sempurna, karena perjalananmu sangat jauh , peringanlah beban muatanmu, karena bukitnya terjal  dan tuluskanlah perbuatanmu, karena inspekturnya cermat dan jeli.( Kitab Nashoihul Ibad dalam  nasehat berempat ).
              Untuk menjadikan rumah tangga yang sakinah  tentu butuh nahkoda yang hebat , seperti kapal dengan nahkodanya  yang banar-benar memahami situasi ditengah lautan yang luas. Demikian juga dibutuhkan kepala rumah tangga  yang siap mental, siap secara ekonomis dan lain sebagainya , dan bisa menciptakan qurrota a’yun wal ‘alna lilmuttaqina imaman . jangan seperti zaman sekarang ini banyak yang belum siap mental, ekonomi ilmu sudah berani berumah tangga dengan modal  berani saja . sehingga banyak rumah tangganya yang kandas di tengan  perjalanan , sementara sudah banyak menanggung beban berat, seperti biaya anak-anaknya, belum punya rumah  dan lainnya  
            Membangun rumah tangga adalah seni tersendiri. Sering kali hal-hal kecil justru menjadi riak gelombang besar yang bisa menenggelamkan biduk rumah tangga. Namun juga sebaliknya, dari hal-hal kecil pula biduk rumah tangga bisa terus berlayar mencapai hal-hal yang dulunya terasa tidak mungkin.
           Berikut adalah 10 hal kecil yang bisa dipraktekkan suami, dan insya Allah dapat membuat istri bahagia. Kebahagiaan istri tentunya akan berdampak kembali pada kebahagiaan rumah tangga itu sendiri.
1.  Beri pujian atas hal-hal baik tentangnya
   Wanita memiliki kelemahan pada pendengaran, maksudnya… sangat suka dirayu dan digombal. Mengapa tidak memanfaatkan kelemahan ini untuk memikat kembali hati sang istri  Pujilah masakan yang ia buat, pujilah senyumannya yang manis saat membuka pintu, pujilah suaranya yang bagus, pujilah pilihan bajunya yang oke, pujilah kemampuannya merawat anak dan mengurus rumah, insya Allah pujian akan membuat seorang istri merasa dihargai serta menyuburkan cinta di antara suami istri.
2. Genggam tangannya di depan umum
    Ada juga wanita yang pemalu dan justru tidak suka menampakkan kemesraan di depan umum, tapi kalau hanya sekadar menggenggam tangan sepertinya masih pada kadar toleransi yang diperbolehkan. Sekalian menggugurkan dosa-dosa juga  sebagaimana hadits Rasulullah SAW:“Dan apabila seorang suami, menggengam tangan istrinya, maka dosa mereka akan jatuh berguguran di sela-sela jari tangan mereka.”
3. Pandangi istri dengan mesra
     Ini juga amalan yang bisa sekali dayung, 2-3 pulau terlampaui. Tataplah istri dengan penuh perhatian, selain Allah akan memandang kita dengan penuh kasih, juga bisa membuat istri merasa senang karena diperhatikan. “Sesungguhnya bila seorang suami menatap istrinya dan Istri membalas pandangan (dengan penuh cinta kasih ) maka Allah akan memandang mereka dengan pandangan penuh kasih sayang.”
4. Pasang fotonya di sosial media milikmu
     Hal kecil selanjutnya adalah upload foto istri dan anak di sosial media milikmu, atau foto berdua sebagai display whats app/bbm, waah… pasti berbunga-bunga hatinya karena merasakan cinta dan kebanggaan suami terhadapnya.
5. Dengarkan setiap kali ia bicara
     Sebenarnya wanita itu simpel, mereka hanya butuh didengarkan dan direspon positif, bukannya malah dikomentari atau digurui. Cukup dengarkan segala keluh kesah dan curhatannya, niscaya ia akan merasa plong dan bahagia.
6. Perkenalkan ia di depan teman-temanmu
     Seorang istri biasanya merasakan persaingan ketat dengan hobi dan komunitas/ teman-teman suaminya, jika kita dapat mengajak istri dan memperkenalkan istri dengan bangga di depan teman-teman, kemungkinan besar istri akan merasa senang karena dipercaya.
7. Nyanyikan lagu untuknya
     Poin ini khusus untuk para suami yang memiliki suara merdu, jika tidak… bisa membuatkan puisi atau menyetelkan lagu yang sesuai dengan maksud hati. Hati wanita akan merasa tersanjung jika diberikan lagu-lagu cinta dan penuh rayuan ‘gombal’.
8. Luangkan waktu untuk jalan-jalan bersama
     Sesibuk apapun, sempatkan waktu untuk berdua saja dengan istri berjalan-jalan, meskipun hanya untuk berbelanja bareng di supermarket, atau menjajal kuliner baru dekat rumah.
9. Beri kejutan
Wanita sangat menyukai kejutan, coba cari tahu apa yang paling diinginkan oleh istri, kemudian belikanlah untuknya! Bisa berupa hal-hal sederhana semacam: surat cinta, setangkai mawar merah, bros manis, dan lain sebagainya.
10. Ingat tanggal lahirnya & tanggal pernikahan dan beri ucapan mesra
     Hal kecil dan tampak sepele lainnya tapi sesungguhnya bisa berdampak besar adalah dengan mengingat tanggal lahir dan tanggal pernikahan, kemudian merayakannya bersama minimal dengan membaca doa bareng-bareng ataupun membuat resolusi bersama.
Demikianlah 10 hal kecil yang berdampak besar untuk kebahagiaan istri, para suami silakan mencobanya, semoga bermanfaat. Amiin.




Senin, 04 Mei 2015





TENTANG 1/3 GAJI BAGI ISTRI PNS

                 Menimbang bahwa, pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 menentukan : Apabila perceraian atas kehendak pegawai negeri sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istrinya dan anak-anaknya. Dan pada ayat (2)  dari pasal 8 tersebut, menentukan bagian untuk istri adalah 1/3 bagian dari gaji .
                Menimbang bahwa penerapan ketentuan dari pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 menurut Majlis Hakim tidak tepat dan tidak memenuhi rasa keadilan.
                 Menimbang bahwa, Mahkamah Agung RI. melalui putusannya nomor 78/K/AG/2001, tanggal 10 – 10 – 2002 berpendapat bahwa dalam hukum Islam kewajiban suami terhadap istrinya yang dijatuhi talak adalah hanya mengenai  nafkah iddah dan mut’ah, maka berdasarkan pendapatnya itu Mahkamah Agung RI tidak menerapkan pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, selanjutnya Mahkamah Agung mewajibkan kepada bekas suami untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah.
                  Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Penggugat rekonpensi sepanjang mengenai hak 1/3 gaji untuk Penggugat rekonpensi dikesampingkan. Namun demikian jika Penggugat rekonpensi sebagai istri yang akan dijatuhi talak oleh Tergugat rekonpensi tidak diberi bagian dari gaji Tergugat rekonpensi juga tidak adil, karena bagaimanapun Penggugat rekonpensi tetap berperan dan ikut andil dalam membangun karir Tergugat rekonpensi dimana Tergugat rekonpensi dilingkungan Dinas Kesehatan dimana ia bekerja hingga sekarang ini.
                  Menimbang bahwa, meskipun Penggugat rekonpensi tidak menuntut nafkah iddah da mut’ah maka Majlis Hakim karena jabatannya sebagaimana maksud pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam dan pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 maka layak apabila Tergugat rekonpensi dibebani untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah sesuai dengan kemampuannya kepada Penggugat rekonpensi yang besarnya sesuai dengan amar putusan ini.
                  Menimbang bahwa, berdasarkan bukti T3. Maka untuk menentukan besarnya nafkah iddah Penggugat rekonpensi Majlis hakim berpendapat bahwa layak apabila Penggugat rekonpensi berhak mendapatkan tiga kali dari yang pernah diterimanya yaitu Rp. 1.107.600,-
                   Menimbang bahwa, tergugat rekonpensi sebagai perawat di Puskesmas Wongsorejo diduga telah mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya ( sebagaimana bukti T.3.4.5. dan P.2.3.6.8 ) maka pemberian mut’ah haruslah digabung dengan pemberian sebagian gaji Tergugat rekonpensi yang harus dibayar sekaligus sehingga diharapkan Tergugat rekonpensi setelah perceraian ini tidak punya beban lagi terhadap Penggugat rekonpensi, begitu juga bagi Penggugat rekonpensi jika ingin membina rumah tangga dengan pria lain tidak ada rasa bimbang karena tidak ada lagi terkait dengan pembagian gaji dari Tergugat rekonpensi.
         Meimbang bahwa, rumah tangga  Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi sudah cukup lama sejak  1984 hingga sekarang ini maka sudah sepantasnya Tergugat rekonpensi dibebani  untuk memberikan mut’ah yang layak kepada Penggugat rekonpensi yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan ini.

 Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas  maka Majlis berpendapat bahwa Tergugat rekonpensi layak dibebani untuk memberikan mut’ah kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp 4.430.400,- hal tersebut sesuai dengan ibarat dalil dalam kitan Bughyatul Musytarsyidin  halaman 214 :--------dst...




      
Tentang dwangsom dikesampingkan,
Tentang biaya perkara dibebankan yang kalah
dan Penyelesaian eksepsi kompetensi

-          Tentang dwangsom disesampingkan

Menimbang bahwa, tentang tuntutan untuk membayar  uang paksa          ( dwangsom)  dari Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi sebesar Rp 25.000,-setiap hari keterlambatan dalam membayar tuntutannya  sebagaimana duplik Penggugat rekonpensi tanggal 23 Maret 2010, Majlis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa, tuntutan uang paksa ( dwangsom ), pada dasarnya berkaitan dengan pelaksanaan putusan yang menghukum Tergugat untuk melakukan suatu prestasi berupa melakukan  suatu perbuatan, sebagaimana yang diatur dalam pasal  225 HIR sebab pada dasarnya seseorang tidak ngdapat dentipaksa untuk melakukan prestasi berupa melaksanakan suatu perbuatan, sehingga untuk menjamin pihak yang dimenangkan agar tidak dirugikan dapat dinilai dengan uang paksa.
                             Menimbang bahwa dari gugatan Penggugat rekonpensi tersebut tidak terdapat tuntutan yang menghukum Tergugat rekonnpensi untuk melakukan suatu perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 225 HIR, karenanya tuntutan tentang uang paksa ( dwangsom ) tidak beralasan hukum karena hak-hak yang berupa pembayaran sejumlah uang yang diakibatkan putusnya perkawinan karena perceraian tidak dapat diajukan dwangsom , berdasarkan pertimbangan tersebut maka tuntutan Penggugat rekonpensi tentang  dwangsom tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan.   



-           Tentang biaya perkara dibebankan yang kalah

                                           Menimbang bahwa,oleh karena para penggugat berada pada pihak yang kalah , maka  berdasarkan pasal  181 ayat (1) HIR biaya peerkara ini dibebankan kepada para Penggugat.
                   Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2009 tanggal 27 Pebruari 2009, tentang kewajiban melengkapi permohonan pengangkatan anak dengan akta kelahiran – wajib memiliki Akta Kelahiran.
                   Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun  2006 tentang administrasi kependudukan, harus dilengkapi permohonan akta kelahiran. 


-           Penyelesaian eksepsi kompetensi

                  Diatur dalam pasal 136 HIR
                  Bila Tergugat mengajukan eksepsi , baik kompetensi  relative maupun absolute yang menyatakan bahwa PN/PA tidak berwenang  maka penyelesaiannya  :

                  Hakim menunda pemeriksaan pokok perkara
                  Tindakan yang dapat dilakukan, memeriksa dan memutus eksepsi lebih dahulu.  Tindakan demikian bersifat imperative, hakim bebas memutuskan menolak atau mengabulkan eksepsi.
                       Penolakan atas eksepsi kompetensi, dituangkan dalam putusan sela.  Apabila hakim berpendapat bahwa ia berwenang memeriksa dengan mengadili perkara dengan alasan , apa yang diperkarakan termasuk yurisdiksi absolute atau relative PN yang bersangkutan maka :
                   Eksepsi tergugat ditolak
                   Penolakan dituangkan dalam bentuk putusan sela ( interlocutory) dan amar putusan berisi :
                     1  Menyatakan bahwa PN berwenang mengadili
                     2  Memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

            Pengabulan eksepsi kompetensi , dituangkan dalam bentuk putusan akhir (eind  Vonnis ) sehingga amar putusan tersebut adalah :
1.           Mengabulkan eksepsi tergugat.
2.              Menyatakan PN tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan

     



Minggu, 03 Mei 2015





PENGGUGAT DENGAN SENGAJA MENINGGALKAN  TEMPAT KEDIAMAN BERSAMA


Pasal 73 ayat (I) UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat  kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa  izin tergugat

Penjelasannya :

Ayat (1)  berbeda dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 ayat (2)  maka untuk melindungi pihak istri gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.

Sabtu, 02 Mei 2015





Tergugat rekonpensi  diberi waktu untuk menyayangi 
dan menjenguk anak  khususnya pada hari sabtu dan Minggu
dan ex officio nafkah anak


DALAM REKONPENSI

                             
          Menimbang bahwa, masud dan tujuan--------------
          Menimbang bahwa, atas gugatan   Penggugat rekonpensi tersebut , Tergugat rekonpensi  dalam repliknya secara lisan menyatakan  mohon pula kepada Penggugat rekonpensi agar Tergugat rekonpensi  diberi waktu untuk menyayangi dan menjenguk anak Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi  khususnya pada hari sabtu dan Minggu.
         Menimbang bahwa, atas jawaban Tegugat  rekonpensi tersebut majlis  hakim dapat menilai bahwa sekalipun Tergugat rekonpensi  tidak menjawab secara tegas menyetujui anak berada dalam hadlonah Penggugat rekonpensi  akan tetapi  dapat dibaca bahwa pernyataan yang demikian telah dianggap menyetujui  gugatan  Penggugat  rekonpensi   untuk  diberi  hak  asuh  anak    ( hadlonah ) bagi seorang anak bernama : Zaidan Riziq Sakha Purnama, umur  8 bulan.
        Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi Penggugat rekonpensi   maupun saksi Tergugat  rekonpensi  telah terbukti bahwa anak Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi  yang bernama  Zaidan Riziq Sakha Purnama, masih belum mumayyiz , yaitu masih berumur  8 bulan, serta demi kemaslahatan dan perkembangan jiwa anak  Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi  dan  sesuai dengan pasal 105  huruf  a dan  c  Kompilasi Hukum Islam,  maka pemeliharaannya diserahkan kepada ibunya ( Penggugat rekonpensi ) dan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya ( Tergugat rekonpensi ).
          Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan  tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi  untuk diberi hak hadlonah dapat dikabulkan.
          Menimbang bahwa,  berdasarkan pasal 149  Kompilasi Hukum Islam , bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib : memberikan mut’ah…. dan nafkah iddah.   dan seterusnya, termasuk memberikan biaya hadlonah kepada  anaknya.
Menimbang bahwa, dalam replik  lisannya Tergugat rekonpensi bekerja sebagai guru SMK  dan  setiap  bulannya mendapatkan gaji sebesar Rp. 700.000,- maka dengan demikian Tergugat rekonpensi telah mempunyai penghasilan  tetap setiap bulannya sehingga layak dibebani untuk memberikan nafkah anak setiap bulannya. Sehingga berdasakan pertimbangan diatas, maka majlis hakim secara ex officio menentukan kewajiban kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Zaidan Riziq Sakha Purnama   setiap  bulannya  sebesar                  Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ).       
          Menimbang bahwa,  Tergugat rekonpensi yang menginginkan  untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya khususnya pada hari Sabtu dan Minggu, majlis hakim dapat mempetimbangkannya, karena pada hakikatnya anak Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi   tidak dapat dipisahkan dari kasih sayang  ayah kandungnya ( Tergugat rekonpensi ) sehingga keinginan Tergugat rekonpensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya dapat diterima.
            Menimbang bahwa,  oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayai ( 1) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan  kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon .
        Mengingat  pasal 49 Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

                                                         M E N G A D I L I

 DALAM KONPENSI
1.    ----
2.    -----dst.
DALAM REKONPENSI
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi
2.    Menetapkan anak yang benama Zaidan Riziq Sakha Purnama  berada dalam hadhonah Penggugat rekonpensi (-----------------------------------) dengan memberikan hak  kepada Tergugat rekonpensi ( ------------------------------------------------------) untuk bertemu dan  mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut pada hari Sabtu dan Minggu.
3.    Menghukum  kepada  Tergugat rekonpensi  untuk memberikan  nafkah anak yang bernama  Zaidan Riziq Sakha Purnama setiap bulan sebesar Rp.  300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ).

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

Membebankan -------------------dst.




Jumat, 01 Mei 2015





REKONPENSI MUT’AH DAN IDDAH
DISANGGUPI TERGUGAT REKONPENSI  SEBAGIAN

                                                
                 Menimbang bahwa, yang menjadi tuntutan Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi adalah : menuntut Tergugat rekonpensi untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada Penggugat rekonpensi  uang sebesar Rp. 200.000.000,- dan atas tuntutan tersebut, Tergugat rekonpensi hanya bersedia untuk iddah sebesar Rp. 1.500.000,- dan mut’ah sebesar Rp. 500.000,-
                  Menimbang bahwa, oleh karena tidak terjadi kesepakatan antara Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi tentang tuntutan  iddah dan mut’ah, maka  majlis hakim memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengadakan musyawarah agar terjadi kesepakatan  besarnya iddah dan mut’ah dalam waktu yang cukup , akan tetapi keduanya tidak mencapai kesepakatan.
                  Menimbang bahwa, oleh karena tidak terjadi kesepakatan maka majlis hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
                  Menimbang bahwa,  berdasarkan keterangan Penggugat rekonpensi dan  Tergugat rekonpensi serta keterangan saksi-saksi kedua belah pihak dapat diperoleh fakta bahwa antara Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi masih serumah tetapi telah berpisah ranjang sudah 3 bulan lebih dan Penggugat rekonpensi masih mencintai Tergugat rekonpensi akan tetapi Tergugat rekonpensi tidak mau hidup rukun dengan Penggugat rekonpensi. Maka berdasarkan keterangan diatas majlis berpendapat bahwa Penggugat rekonpensi termasuk istri yang taat, oleh karenanya ia berhak memperoleh hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                  Menimbang bahwa berdasarkan pasal 149  Kompilasi Hukum Islam , bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib : memberikan mut’ah…. dan nafkah iddah.   dan seterusnya.
                  Menimbang bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut maka sesuai dengan pengakuan Tergugat rekonpensi bahwa pengasilannya setiap bulan antara Rp. 600.000,- s/d Rp. 1.000.000,- sebagai guru honorer dan bekerja di PO. Akas, maka menurut majlis bahwa Tergugat rekonpensi telah mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya dan dianggap mampu untuk memberikan mut’ah dan nafkah  iddah kepada Pengggat rekonpensi yang besarnya akan dipertimbangkan majlis sesuai dengan melihat lamanya masa perkawinan Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi yang hingga sekarang ini sudah berlangsung selama 20 tahun lebih.       
                     Menimbang bahwa berdasarkan pasal 41 (c )  UU. No.1/1974 jo. Pasal 149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam  serta dalil dalam kitab Al Muhadzadzab juz II halaman 164 yang menyebutkan :
اذا طلق امراْته بعد الدخول طلاقا رجعيا وجب لها السكني والنفقة في  العدة
      Apabila suami mencerai istrinya yang telah disetubuhi dengan talak raj’i maka ia harus menyediakan tempat tinggal dan nafkah selama masa iddah.
                     Menimbang bahwa berdasarkan pasal 41 (c )  UU. No.1/1974 jo. Pasal 149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam  serta dalil dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 214 menyebutkan :
وتجب المتعة الموطؤة طلقت بائنا او رجعيا
      Bagi istri yang diceraikan telah disetubuhi baik talak bain maupun raj’i harus diberi nafkah.
                  Dalam kitab Ahkamusy Syakhshiyyah, Moh. Abu Zahrah, Darl Fikr Al Arabi hal. 334.juga disebutkan :
انه اذا كان الطلاق بعد الدخول بغير رضاها تكون لها متعة هي نفقة سنة
 بعد  انتهاء العدة
Bahwasanya apabila ada talak itu sesudah dukhul tanpa ridhonya, maka wanita bekas istrinya itu berhak menerima mut’ah yaitu nafkah selama satu tahun sesudah habisnya masa iddah.
                Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, majlis berpendapat bahwa Tergugat rekonpensi layak dibebani untuk memberikan mut’ah kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp. 12.000.000,- dan nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000,-
                 Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang mut’ah dan iddah dapat dikabulkan untuk sebagian.






                                  PERTIMBANGAN HUKUM HADHONAH DIKABULKAN

                 Menimbang  bahwa, Penggugat dalam dalil gugatannya memohon kepada majlis hakim untuk diberi hak hadlonah terhadap anak yang bernama LINTANG AZIS HARUL MUBAROK usia 8 tahun dan AINUN ANISA AZZAFIRA umur 2,5 tahun.
                     Menimbang bahwa, sesuai dengan ketentuan pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, bahwa dalam hal terjadinya  perceraian , maka anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadlonah dari ibunya.
                 Menimbang  bahwa, mengingat anak Penggugat dan Tergugat yang bernama LINTANG AZIS HARUL MUBAROK usia 8 tahun dan AINUN ANISA AZZAFIRA umur 2,5 tahun  belum mumayyiz dan demi perkembangan serta masa depan mereka  lagi pula anak pada umur-umur tersebut sangat membutuhkan kasih sayang terutama dari ibunya , dan dapat diduga bahwa pada saat anak ikut Penggugat akan lebih baik  dan Penggugat tidak akan menerlantarkan anaknya, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka menurut majlis Penggugat layak untuk diberi hak hadlonah terhadap anak Penggugat dan Tergugat  yang bernama LINTANG AZIS HARUL MUBAROK usia 8 tahun dan AINUN ANISA AZZAFIRA umur 2,5 tahun sampai anak tersebut mumayyiz .

                         Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat tentang hadlonah terhadap anak yang bernama LINTANG AZIS HARUL MUBAROK usia 8 tahun dan AINUN ANISA AZZAFIRA umur 2,5 tahun telah sesuai dengan maksud pasal 105 Kompilasi Hukum Islam , sehingga gugatan tentang hak hadlonah dari Penggugat dapat dikabulkan.





PERTIMBANGAN HUKUM KIRIMAN UANG DARI LUAR NEGERI
DAN SEBIDANG TANAH    Testimonium de auditu   DI NO

Oleh : Sudono Al-Qudsi

                Menimbang bahwa, untuk membuktikan adanya harta gono gini sebagaimana gugatan Penggugat  , maka Penggugat mengajukan alat bukti tertulis berupa bukti P.2 s/d P.4 yang pada pokoknya Penggugat telah mengirimkan uang kepada Tergugat , dan Tergugat dalam jawabannya menyatakan : tidak tahu persis berapa hasil Penggugat yang dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat, memang ada yang dipakai untuk keperluan hidup sehari-hari.
          Menimbang bahwa, dari pengakuan keterangan Penggugat dan jawaban Tergugat tersebut, serta adanya bukti P.2 s/d P.4 Majlis berpendapat bahwa ternyata benar ada uang kiriman dari Penggugat kepada Tergugat akan tetapi jumlahnya tidak sebesar sebagaimana  dalam gugatan Penggugat, disamping itu  bukti P.2 s/d P. 4  kalaupun dijumlahkan juga tidak sama dengan apa yang ada dalam gugatan Penggugat. Maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada, maka gugatan Penggugat sepanjang tentang uang kiriman harus dinyatakan tidak dapat diterima.
                     Menimbang bahwa, selanjutnya tentang sebidang tanah terletak di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi pada waktu itu dibeli seharga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah ) yang saat ini masih dalam penguasaan Tergugat  mohon disebut sebagai harta bersama yang harus dibagi dua sama besar  antara Penggugat dengan Tergugat.
                  Menimbang bahwa, untuk membuktikan tentang sebidang tanah tersebut diatas , Penggugat telah membuktikannya dengan menghadirkan saksinya yang bernama : KUSDIYANTO BIN  GIMIN, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya bahwa, saksi diberitahu oleh Penggugat,   katanya Penggugat pernah punya tanah di Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi , diberitahu harganya Rp  23.000.000,- tetapi saksi tidak tahu batas-batasnya, luasnya,  tahun berapa, dan katanya sekarang tanah tersebut sudah dijual lagi seharga Rp 50.000.000,- kepada siapa saksi tidak tahu.
              Menimbang bahwa, Tergugat juga menghadirkan saksi-saksinya yang bernama NURYATI BINTI SUBANDI dan MUSLIHUDIN, keduanya telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya bahwa , tanah yang dimasud oleh Penggugat tersebut, saksi diberitahu oleh Penggugat   katanya sekarang sudah dijual tahun 2007, harga berapa, luas berapa, kepada siapa, cicilan atau lunas dan lainnya , saksi tidak tahu.
                  Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan kuasa Penggugat, jawaban Tergugat , saksi Penggugat dan kedua saksi Tergugat , maka dapat diperoleh fakta dipersidangan bahwa, ternyata keterangan saksi KUSDIYANTO BIN GIMIN  sama dengan keterangan kedua saksi Tergugat NURYATI BINTI SUBANDI dan MUSLIHUDIN yang dapat disimpulkan bahwa ketiga orang saksi tersebut antara satu dengan lainnya saling bersesuaian dan ketiganya tidak mengetahuinya sendiri, mereka hanya mendapatkan informasi dari Penggugat dan para saksi tidak mengetahui secara langsung.
                      Menimbang bahwa bersadarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majlis berpendapat bahwa keterangan ketiga saksi tersebut adalah termasuk Testimonium de auditu , yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendiri, sehingga keterangan saksi-saksi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
                      Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan  tersebut diatas maka gugatan Penggugat sepanjang tentang sebidang tanah terletak di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi pada waktu itu dibeli seharga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah ) harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard).