PEDOMAN
PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN PERATURAN PERUNDANGAN
PENGELOLAAN ZAKAT
Oleh
: Drs. H. Sudono ALQudsi, M.H .
Pendahuluan
Sebagai tindak lanjut dibentuknya UU No 23
tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Pemerintah telah membuat Peraturan
organiknya melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat, kemudian di tindak lanjuti lagi oleh Menteri Agama RI dengan
menetapkan syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah pada tanggal 27 November 2014 melalui
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 telah mengangkat Penyuluh Agama Islam Non PNS di seluruh
wilayah Republik Indonesia.
Dalam implementasinya Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Republin Indonesia Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Nomor 5653/Kw.13.1/2/Kp.07.1/12/2016
tanggal 30 Desember 2016 telah mengangkat Penyuluh Agama Islam Non PNS di seluruh
wilayah Kabupaten/Kota Blitar, dalam konsiderannya dinyatakan bahwa : dalam rangka kelancaran
pelaksanaan kegiatan tugas bimbingan ,
penyuluhan melalui bahasa agama dan
pembangunan pada masyarakat di lingkungan kantor Kementerian Agama Kabupaten
Blitar perlu mengangkat Penyuluh Agama Islam Non PNS, sehingga dengan
telah diangatnya Penyuluh Agama Islam
Non PNS adalah untuk membantu tugas-tugas Kementerian Agama di setiap
Kabupaten/Kota perlu secara antusias mempelajari aturan-aturan hukum yang
bersinergi dengan tugas yang diembannya.
Dengan mengacu pada SK Nomor 5653/Kw.13.1/2/Kp.07.1/12/2016 tanggal 30
Desember 2016 tersebut maka Penyuluh Agama Islam Non PNS yang ditugaskan di
wilayah Kabupaten / Kota Blitar diharapkan mampu dan dapat mengurai maupun
menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum di masyarakat terutama masalah
zakat.
a.
Beberapa istilah
dalam Permenag 52 tahun 2014 :
-
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang
muslim atau
badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan
kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
-
Zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki
melalui amil zakat resmi untuk
diserahkan kepada mustahik.
-
Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap
diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan.
-
Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang
dimiliki orang Islam yang berkewajiban untuk menunaikan zakat.
-
Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
-
Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan
zakat.
-
Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua
belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat.
-
Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya adalah zakat
yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab
dan haul.
-
Zakat uang dan surat berharga lainnya adalah zakat yang
dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga
lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
-
Zakat Perniagaan adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
-
Aktiva lancar adalah uang kas dan aktiva-aktiva lain atau
sumber-sumber yang diharapkan akan direalisasi menjadi uang kas atau dijual
atau dikonsumsi selama siklus perusahaan yang normal atau dalam waktu satu tahun
mana yang lebih lama.
-
Kewajiban jangka pendek atau hutang lancar adalah
kewajiban yang harus dilunasi dalam waktu pendek, paling lama satu tahun
setelah tanggal neraca, atau harus dilunasi dalam jangka waktu satu siklus
operasi normal perusahaan yang bersangkutan, mana yang lebih panjang.
-
Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan adalah zakat
yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat
panen.
-
Zakat peternakan dan perikanan adalah zakat yang dikenakan
atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
-
Zakat pertambangan adalah zakat yang dikenakan atas hasil
usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
-
Zakat perindustrian adalah zakat atas usaha yang bergerak
dalam bidang produksi barang dan jasa.
-
Zakat pendapatan dan jasa adalah zakat yang dikeluarkan
dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran.
-
Zakat rikaz adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan.
-
Usaha produktif adalah usaha yang mampu meningkatkan
pendapatan, taraf hidup, dan kesejahteraan masyarakat .
b.
Syarat Zakat Mal
Milik penuh; halal; cukup nisab; dan haul
(tidak
berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan
dan jasa, dan zakat rikaz.
Zakat mal meliputi : a. zakat emas,
perak, dan logam mulia lainnya; b. zakat uang dan surat berharga lainnya; c.
zakat perniagaan; d. zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan; e. zakat
peternakan dan perikanan; f. zakat pertambangan; g. zakat perindustrian; h.
zakat pendapatan dan jasa; dan
i. zakat rikaz .
c. Syarat zakat fitrah
a. beragama Islam; b. hidup pada saat bulan ramadhan; c.
memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri; d. berupa
beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras
(makanan pokok) tersebut.
d.
Cara Menghitung Zakat Mal
Zakat emas yang telah mencapai nisab
85 gram emas, sebesar 2,5%. Zakat perak yang telah mencapai nisab 595 gram
perak, perak sebesar 2,5% .
Zakat logam mulia telah mencapai nisab 85 gram emas, lainnya sebesar 2,5%. Zakat
emas, perak, dan logam mulia lainnya ditunaikan setelah mencapai haul dan dibayarkan
melalui amil zakat resmi. Muzaki yang memiliki emas, perak, dan logam
mulia lainnya, perhitungan zakatnya disatukan dengan nisab senilai 85 gram
emas.
e.
Zakat Uang dan Surat Berharga
Zakat uang wajib yang
telah mencapai nisab 85 gram emas, sebesar 2,5% . Zakat surat berharga telah mencapai nisab 85
gram emas, sebesar 2,5%. Zakat uang dan surat berharga ditunaikan setelah
mencapai haul dan dibayarkan melalui amil zakat resmi. Muzaki
yang memiliki uang dan surat berharga, perhitungan zakatnya disatukan dengan
nisab senilai 85 gram emas.
f.
Zakat Perniagaan
-
Nisab zakat perniagaan senilai dengan 85 gram emas, sebesar
2,5%.
-
Harta perniagaan yang dikenakan zakat dihitung dari Aktiva
Lancar dikurangi Kewajiban Jangka
Pendek.
-
Cara menghitungnya :
a. menghitung aktiva lancar yang
dimiliki badan usaha pada saat haul.
b. menghitung kewajiban jangka pendek
yang harus dibayar oleh badan usaha pada saat haul.
c. menghitung selisih Aktiva Lancar
dengan Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
d. Dalam hal selisih sebagaimana
dimaksud pada huruf c telah mencapai nisab, maka jatuh kewajiban menunaikan
zakat perniagaan.
-
Zakat perniagaan ditunaikan setelah mencapai haul dan dibayarkan melalui
amil zakat resmi.
g.
Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Nisab
zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah, sebesar 10%
jika tadah hujan atau 5% jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya. Dalam
hal hasil panen yang diperoleh muzaki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar
sebesar 10% jika tadah hujan atau 5% jika menggunakan irigasi dan perawatan
lainnya. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan ditunaikan pada saat panen
dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
h.
Zakat Peternakan dan Perikanan
Zakat
peternakan dikenakan pada hewan ternak yang digembalakan di tempat
penggembalaan umum. Dalam hal hewan ternak dipelihara di dalam kandang
dikategorikan sebagai zakat perniagaan. Meliputi unta, sapi/kerbau, kuda dan
kambing
(terlampir). Zakat peternakan ditunaikan satu tahun sekali pada saat nisab
dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Hasil perikanan yang dikenakan zakat mencakup hasil budidaya dan hasil tangkapan
ikan. Nisab zakat atas hasil perikanan senilai 85 gram emas, sebesar 2,5%. Zakat
hasil perikanan ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil
zakat resmi.
i.
Zakat Pertambangan
Nisab
zakat pertambangan senilai 85 gram emas, sebesar 2,5%. Zakat pertambangan
ditunaikan setelah mencapai haul dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
j.
Zakat Perindustrian
-
Nisab zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi
barang senilai 85 gram emas.
-
Nisab zakat atas atas usaha yang bergerak dalam bidang
jasa senilai 653 kg gabah.
-
Kadar zakat perindustrian sebesar 2,5%.
-
Penghitungan zakat perindustrian mencakup penghitungan
zakat perniagaan.
-
Zakat perindustrian ditunaikan setelah mencapai haul dan
dibayarkan melalui amil zakat resmi.
k.
Zakat Pendapatan dan Jasa
-
Nisab zakat pendapatan senilai 653 kg gabah atau 524 kg
beras, senilai 2,5%.
-
Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan
dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
l.
Zakat Rikaz
-
Zakat rikaz tidak disyaratkan adanya nisab, sebesar 1/5
atau 20%.
-
Zakat rikaz ditunaikan pada saat rikaz didapat dan
dibayarkan melalui amil zakat resmi.
m.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
-
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan
pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
-
Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas
beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
-
Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang
senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
-
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling
lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
-
Zakat fitrah disalurkan paling lambat sebelum pelaksanaan
shalat Idul Fitri .
n.
Zakat Untuk Usaha Produktif
-
Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam
rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
-
dilakukan dengan syarat:
a.
apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi;
b.
memenuhi ketentuan syariah;
c.
menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mustahik; dan
d.
mustahik berdomisili di wilayah kerja lembaga pengelola zakat.
-
Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dapat dilakukan paling sedikit
memenuhi ketentuan:
a. penerima manfaat merupakan
perorangan atau kelompok yang memenuhi kriteria mustahik; dan
b. mendapat pendampingan dari amil
zakat yang berada di wilayah domisili mustahik .
- Lembaga
pengelola zakat wajib melaporkan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.
-
Laporan) disampaikan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. lembaga pengelola zakat pada
tingkat kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada BAZNAS tingkat provinsi dan
bupati/walikota;
b.lembaga lembaga pengelola zakat pada tingkat
provinsi menyampaikan laporan
kepada
BAZNAS dan gubernur; dan
c.
BAZNAS menyampaikan laporan kepada Menteri.
- Laporan disampaikan setiap 6
(enam) bulan dan akhir tahun.
- paling sedikit memuat:
a.
identitas mustahik;
b. identitas
lembaga pengelola zakat;
c. jenis
usaha produktif;
d. lokasi
usaha produktif;
e. jumlah
dana yang disalurkan; dan
f.
perkembangan usahanya.
BERIKUT NISAB DAN KADAR ZAKAT TERNAK
:
1.
Onta
NISHAB (EKOR)
|
ZAKAT YANG WAJIB DIKELUARKAN
|
25-35
|
1 ekor anak unta betina (umur >1 tahun)
|
36-45
|
2 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
|
46-60
|
3 ekor anak unta betina (umur >3 tahun)
|
61-75
|
4 ekor anak unta betina (umur >4 tahun)
|
76-90
|
2 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
|
91-120
|
2 ekor anak unta betina (umur >3 tahun)
|
121-129
|
3 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
|
130-139
|
1 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) dan 1
ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
|
140-149
|
2 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) dan 1
ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
|
150-159
|
3 ekor anak unta betina (umur >3 tahun)
|
160-169
|
4 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
|
170-179
|
3 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) dan 1
ekor anak unta betina (umur >3 tahun)
|
180-189
|
2 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) dan 2
ekor anak unta betina (umur >3 tahun)
|
190-199
|
3 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) dan 1
ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
|
200-209
|
4 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) atau 5
ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
|
2. Sapi/Lembu :
30-59
|
1 ekor anak sapi betina
|
60-69
|
2 ekor anak sapi jantan
|
70-79
|
1 ekor anak sapi betina dan 1 ekor
anak sapi jantan
|
80-89
|
2 ekor anak sapi betina
|
90-99
|
3 ekor anak sapi jantan
|
110-119
|
2 ekor anak sapi betina dan 1 ekor
anak sapi
jantan
|
120
|
3 ekor anak sapi betina atau 3 ekor
anak sapi
jantan
|
3. Kuda :
30 - 59
|
1 ekor anak kuda betina
|
60-69
|
2 ekor anak kuda jantan
|
70-79
|
1 ekor anak kuda betina dan 1 ekor
anak sapi
jantan
|
80-89
|
2 ekor anak kuda betina
|
90-99
|
3 ekor anak kuda jantan
|
100-109
|
1 ekor anak kuda betina dan 2 ekor anak kuda jantan
|
110-119
|
2 ekor anak kuda betina dan 1 ekor
anak kuda
jantan
|
120
|
3 ekor anak kuda betina atau 3 ekor
anak kuda
jantan
|
4. Kambing :
5-9
|
1 ekor kambing
|
10-14
|
2 ekor kambing
|
15-19
|
3 ekor kambing
|
20-24
|
4 ekor kambing
|
Zakat
sensitif bermasalah :
Kalau dicermati UU Pengelolaan Zakat
sebenarnya mengatur secara khusus pengawasan terhadap pengelolaan zakat, yang
sangat sensitif berkaitan dengan potensi besar zakat, berarti juga berpotensi
disalahgunakan. Penyalahgunaan zakat harus dihindari seperti yang disebut dalam
UU Pengelolaan Zakat. Pasal 37 Undang-Undang ini melarang setiap orang
melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau
mengalihkan zakat yang ada dalam pengelolaannya.
Dari rumusan itu jelas perbuatan yang
dilarang adalah memiliki zakat yang telah dikumpulkan; menjaminkan zakat yang
terkumpul untuk meminjam uang misalnya; menghibahkan zakat kepada keluarga
sendiri, menjual kepada orang lain karena butuh uang, dan mengalihkan hasil
zakat kepada pihak ketiga demi keuntungan pribadi. Karena itu, pada saat
membayar zakat pastikan bahwa muzakki telah membayar atau menyalurkan kepada
pihak tepat dan terpercaya. Jika membayar lewat Lembaga Amil Zakat (LAZ), mohon
dipastikan LAZ tersebut berbadan hukum. Undang-Undang mengatur demikian.
Masalah LAZ dan Baznas ini sebenarnya
pernah diributkan ke Mahkamah Konstitusi gara-gara ‘izin’ dari Baznas. Mahkamah Konstitusi menyatakan tak ada
salahnya amil zakat tradisional mengelola dan mengumpulkan zakat tanpa harus
ada izin dari Baznas. Jadi, Anda boleh membayar zakat kepada amil yang ada di
masjid sekitar rumah Anda. UU Pengelolaan Zakat merujuk syariat Islam sebagai
ukuran keabsahan pembayaran zakat. Karena itu, zakat yang telah
ditunaikan muzakki sudah dianggap sah
sepanjang dilakukan menurut syariat Islam. Salah satu contohnya, pembayaran
zakat fitrah sudah harus dilakukan sebelum shalat Idul Fitri. Muzakki harus
memahami jika ada penyimpangan terhadap zakat yang terkumpul. Ada tiga
ketentuan pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku penyimpangan dalam UU
Pengelolaan Zakat.
Pertama,
siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum tidak mendistribusikan zakat
sesuai syariah Islam. Misalnya, tidak menyalurkan kepada mustahik. Sanksinya
bisa berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak 500
juta rupiah.
Kedua,
setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menjaminkan, menghibahkan,
mengambil zakat dengan maksud dimiliki atau perbuatan lain yang diatur dalam
Pasal 37 UU Pengelolaan Zakat tersebut. Sanksinya sama dengan ketentuan pidana
yang pertama tadi.
Ketiga,
setiap orang yang bertugas sebagai amil zakat dengan sengaja dan melawan hukum
mengumpulkan, mendistribusikan, atau mendayagunakan zakat tanpa izin pejabat
yang berwenang. Ingat! Ancaman sanksi yang ketiga ini sudah dikoreksi oleh
Mahkamah Konstitusi. Sebab, dapat mengancam keberadaan amil zakat atau panitia
pengumpulan zakat pada masyaraka.Jika diantara kita adalah
amil zakat di kompleks perumahan atau di masjid, pahamilah perbuatan-perbuatan
apa yang terlarang menurut hukum nasional.
Penutup
Demikian tulisan singkat ini semoga
ada manfaatnya, amiin, mohon maaf dan terimakasih.
Lampiran Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara
Penghitungan Zakat Mal Dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha
Produktif