Rabu, 27 Juni 2018

MEMAAFKAN




MEMAAFKAN


Oleh :  Sudono Al-Qudsi, MH.


Asbabun nuzul surat Attaghobun ayat 14
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (14) إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ (15)
Hai orang-orang mukmin, Sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu); di sisi Allah-lah pahala yang besar.

         Menurut riwayat Tirmidzi yang mengutip pendapat Ibnu Abbas bahwa : ayat ini turun  membicarakan tentang kasus  yaitu banyak penduduk Makah ingin hijrah ke Madinah tetapi dihalang-halangi oleh istri dan anak mereka , padahal dari peristiwa hijrah itu akhirnya mereka dapat bertemu dengan kawan-kawannya yang sudah pengalaman dan mempunyai keahlian , kepandaian dan pengetahuan. karena itulah mereka marah dan kesal terhadap istri dan anak-anaknya dan akan menjatuhkan hukuman kepada istri dan anak-anak mereka yang menjadi penyebab ketinggalan berhijrah, lalu turunlah ayat tersebut.


Dalam riwayat lain menyebutkan :
       Ayat ini turun di Madinah menyangkut dengan  AUF IBNU MALIK AL-ASYJA’I., yang anak-anak dan istrinya bertangisan bila akan   berperang dan mereka melarangnya kawatir ia ditinggal mati, lalu ia mengadu kepada Rasululloh , lalu turunlah ayat tersebut.

Selanjutnya Asbabun nuzul surat Annur ayat 22 :


(Dan janganlah bersumpah orang-orang yang mempunyai kelebihan) yaitu orang-orang kaya (dan kelapangan di antara kalian, bahwa mereka) tidak (akan memberi bantuan kepada kaum kerabatnya, orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah) ayat ini diturunkan berkenaan dengan sahabat Abu Bakar r. a, ia bersumpah tidak akan memberikan nafkah lagi kepada Misthah saudara sepupunya yang miskin lagi seorang Muhajir, padahal Misthah adalah sahabat yang ikut dalam perang Badar. Misthah terlibat dalam peristiwa berita bohong ini; maka sahabat Abu Bakar menghentikan nafkah yang biasa ia berikan kepadanya. Para sahabat lainnya telah bersumpah pula, bahwa mereka juga tidak akan memberikan nafkah lagi kepada seorang yang terlibat membicarakan masalah berita bohong tersebut (dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada) terhadap mereka yang terlibat, dengan mengembalikan keadaan seperti semula. (Apakah kalian tidak ingin bahwa Allah mengampuni kalian? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) terhadap orang-orang yang beriman. Sahabat Abu Bakar r.a. berkata sesudah turunnya ayat ini, "Tentu saja, aku menginginkan supaya Allah mengampuni aku", lalu ia memberikan lagi bantuannya kepada Misthah sebagaimana biasanya.

وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ.

Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

‘afwun , = ‘ain, fa’ dan wawu, berarti memaafkan, = meninggalkan sangsi terhadap yang bersalah .
‘afwun  = Menutupi, terhapus , habis tiada berbekas.
Al-Ghozali = menghapus, mencabut akar sesuatu, membinasakan
‘afiyah   = perlindungan Alloh dari keburukan.
ashofku = lembaran yang terhampar , ada kesan yang melakukanya membuka lembaran baru.

Demikian juga tentang memaafkan disinggung oleh surat al Maidah  ayat 13 : fa’fuu anhum wasfakhuu , dan al-Baqarah ayat 109 : fa’fuu washfakhuu.

Blitar, 28 Juni 2018


Kamis, 21 Juni 2018

PEDOMAN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN PERATURAN PERUNDANGAN PENGELOLAAN ZAKAT [1]






PEDOMAN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN PERATURAN PERUNDANGAN PENGELOLAAN ZAKAT [1]


Oleh : Drs. H. Sudono ALQudsi, M.H [2].


       Pendahuluan

  Sebagai tindak lanjut dibentuknya UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Pemerintah telah membuat Peraturan organiknya melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, kemudian di tindak lanjuti lagi oleh  Menteri Agama RI dengan menetapkan syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah pada tanggal 27 November 2014 melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014  telah mengangkat  Penyuluh Agama Islam Non PNS di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  Dalam  implementasinya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Republin Indonesia Provinsi Jawa  Timur, berdasarkan Keputusan Nomor 5653/Kw.13.1/2/Kp.07.1/12/2016 tanggal 30 Desember 2016 telah mengangkat  Penyuluh Agama Islam Non PNS di seluruh wilayah Kabupaten/Kota Blitar, dalam konsiderannya  dinyatakan bahwa : dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan tugas  bimbingan , penyuluhan melalui bahasa agama  dan pembangunan pada masyarakat di lingkungan kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar perlu mengangkat Penyuluh Agama Islam Non PNS, sehingga dengan telah  diangatnya Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah untuk membantu tugas-tugas Kementerian Agama di setiap Kabupaten/Kota perlu secara antusias mempelajari aturan-aturan hukum yang bersinergi dengan tugas yang diembannya.
  Dengan mengacu pada SK Nomor 5653/Kw.13.1/2/Kp.07.1/12/2016 tanggal 30 Desember 2016 tersebut maka Penyuluh Agama Islam Non PNS yang ditugaskan di wilayah Kabupaten / Kota Blitar diharapkan mampu dan dapat mengurai maupun menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum di masyarakat terutama masalah zakat.

a.      Beberapa  istilah dalam Permenag 52 tahun 2014 :
-      Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau
badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
-      Zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat  resmi untuk diserahkan kepada mustahik.
-      Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan.
-      Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam yang berkewajiban untuk menunaikan zakat.
-      Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
-      Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.
-      Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat.
-      Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
-      Zakat uang dan surat berharga lainnya adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
-      Zakat Perniagaan adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan  yang telah mencapai nisab dan haul.
-      Aktiva lancar adalah uang kas dan aktiva-aktiva lain atau sumber-sumber yang diharapkan akan direalisasi menjadi uang kas atau dijual atau dikonsumsi selama siklus perusahaan yang normal atau dalam waktu satu tahun mana yang lebih lama.
-      Kewajiban jangka pendek atau hutang lancar adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam waktu pendek, paling lama satu tahun setelah tanggal neraca, atau harus dilunasi dalam jangka waktu satu siklus operasi normal perusahaan yang bersangkutan, mana yang lebih panjang.
-      Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
-      Zakat peternakan dan perikanan adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
-      Zakat pertambangan adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
-      Zakat perindustrian adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
-      Zakat pendapatan dan jasa adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran.
-      Zakat rikaz adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan.
-      Usaha produktif adalah usaha yang mampu meningkatkan pendapatan, taraf hidup, dan kesejahteraan masyarakat [3].

b.      Syarat Zakat Mal
         Milik penuh; halal; cukup nisab; dan haul [4](tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, dan zakat rikaz.
         Zakat mal meliputi : a. zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya; b. zakat uang dan surat berharga lainnya; c. zakat perniagaan; d. zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan; e. zakat peternakan dan perikanan; f. zakat pertambangan; g. zakat perindustrian; h. zakat pendapatan dan jasa; dan              i. zakat rikaz [5].

c. Syarat zakat fitrah
a. beragama Islam; b. hidup pada saat bulan ramadhan; c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri; d. berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut.

d.     Cara Menghitung Zakat Mal
         Zakat emas yang telah mencapai nisab 85 gram emas, sebesar 2,5%. Zakat perak yang telah mencapai nisab 595 gram perak, perak sebesar 2,5% [6]. Zakat logam mulia telah mencapai nisab 85 gram emas, lainnya sebesar 2,5%. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya ditunaikan setelah mencapai haul dan dibayarkan melalui amil zakat resmi. Muzaki yang memiliki emas, perak, dan logam mulia lainnya, perhitungan zakatnya disatukan dengan nisab senilai 85 gram emas.

e.      Zakat Uang dan Surat Berharga
         Zakat  uang  wajib  yang  telah  mencapai nisab 85 gram emas, sebesar 2,5% [7].  Zakat surat berharga telah mencapai nisab 85 gram emas, sebesar 2,5%. Zakat uang dan surat berharga ditunaikan setelah mencapai haul dan dibayarkan melalui amil zakat resmi. Muzaki yang memiliki uang dan surat berharga, perhitungan zakatnya disatukan dengan nisab senilai 85 gram emas.

f.        Zakat Perniagaan
-      Nisab zakat perniagaan senilai dengan 85 gram emas, sebesar 2,5%.
-      Harta perniagaan yang dikenakan zakat dihitung dari Aktiva Lancar  dikurangi Kewajiban Jangka Pendek.
-      Cara menghitungnya :
a. menghitung aktiva lancar yang dimiliki badan usaha pada saat haul.
b. menghitung kewajiban jangka pendek yang harus dibayar oleh badan usaha pada saat haul.
c. menghitung selisih Aktiva Lancar dengan Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
d. Dalam hal selisih sebagaimana dimaksud pada huruf c telah mencapai nisab, maka jatuh kewajiban menunaikan zakat perniagaan.
-  Zakat perniagaan ditunaikan setelah mencapai haul dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

g.      Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah, sebesar 10% jika tadah hujan atau 5% jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya. Dalam hal hasil panen yang diperoleh muzaki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 10% jika tadah hujan atau 5% jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

h.      Zakat Peternakan dan Perikanan
Zakat peternakan dikenakan pada hewan ternak yang digembalakan di tempat penggembalaan umum. Dalam hal hewan ternak dipelihara di dalam kandang dikategorikan sebagai zakat perniagaan. Meliputi unta, sapi/kerbau, kuda dan kambing [8] (terlampir). Zakat peternakan ditunaikan satu tahun sekali pada saat nisab dibayarkan melalui amil zakat resmi.[9] Hasil perikanan yang dikenakan zakat mencakup hasil budidaya dan hasil tangkapan ikan. Nisab zakat atas hasil perikanan senilai 85 gram emas, sebesar 2,5%. Zakat hasil perikanan ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

i.        Zakat Pertambangan
Nisab zakat pertambangan senilai 85 gram emas, sebesar 2,5%. Zakat pertambangan ditunaikan setelah mencapai haul dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

j.        Zakat Perindustrian
-      Nisab zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang senilai 85 gram emas.
-      Nisab zakat atas atas usaha yang bergerak dalam bidang jasa senilai 653 kg gabah.
-      Kadar zakat perindustrian sebesar 2,5%.
-      Penghitungan zakat perindustrian mencakup penghitungan zakat perniagaan.
-      Zakat perindustrian ditunaikan setelah mencapai haul dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

k.      Zakat Pendapatan dan Jasa
-      Nisab zakat pendapatan senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras, senilai 2,5%.
-      Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
l.        Zakat Rikaz
-      Zakat rikaz tidak disyaratkan adanya nisab, sebesar 1/5 atau 20%.
-      Zakat rikaz ditunaikan pada saat rikaz didapat dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

m.   Cara Menghitung Zakat Fitrah
-      Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
-      Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
-      Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
-      Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
-      Zakat fitrah disalurkan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri [10].

n.      Zakat Untuk Usaha Produktif
-      Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
-      dilakukan dengan syarat:
a. apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi;
b. memenuhi ketentuan syariah;
c. menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mustahik; dan
d. mustahik berdomisili di wilayah kerja lembaga pengelola zakat.
-    Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dapat dilakukan paling sedikit memenuhi ketentuan:
a. penerima manfaat merupakan perorangan atau kelompok yang memenuhi kriteria mustahik; dan
b. mendapat pendampingan dari amil zakat yang berada di wilayah domisili mustahik [11].
       -    Lembaga pengelola zakat wajib melaporkan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.
-   Laporan) disampaikan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. lembaga pengelola zakat pada tingkat kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada BAZNAS tingkat provinsi dan bupati/walikota;
b.lembaga lembaga pengelola zakat pada tingkat provinsi menyampaikan laporan kepada BAZNAS dan gubernur; dan
c. BAZNAS menyampaikan laporan kepada Menteri.
        -   Laporan disampaikan setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun.
        -   paling sedikit memuat:
a. identitas mustahik;
b. identitas lembaga pengelola zakat;
c. jenis usaha produktif;
d. lokasi usaha produktif;
e. jumlah dana yang disalurkan; dan
f. perkembangan usahanya.
            BERIKUT NISAB DAN KADAR ZAKAT TERNAK[12] :
1.      Onta
NISHAB (EKOR)
ZAKAT YANG WAJIB DIKELUARKAN
25-35
1 ekor anak unta betina (umur >1 tahun)
36-45
2 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
46-60
3 ekor anak unta betina (umur >3 tahun)
61-75
4 ekor anak unta betina (umur >4 tahun)
76-90
2 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
91-120
2 ekor anak unta betina (umur >3 tahun)
121-129
3 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
130-139
1 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) dan 1
ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
140-149
2 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) dan 1
ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
150-159
3 ekor anak unta betina (umur >3 tahun)
160-169
4 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
170-179
3 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) dan 1
ekor anak unta betina (umur >3 tahun)
180-189
2 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) dan 2
ekor anak unta betina (umur >3 tahun)
190-199
3 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) dan 1
ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
200-209
4 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) atau 5
ekor anak unta betina (umur >2 tahun)
       2. Sapi/Lembu :
30-59
1 ekor anak sapi betina
60-69
2 ekor anak sapi jantan
70-79
1 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi  jantan

80-89
2 ekor anak sapi betina
90-99
3 ekor anak sapi jantan
110-119
2 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi
jantan
120
3 ekor anak sapi betina atau 3 ekor anak sapi
jantan
      3. Kuda :
       30 - 59
1 ekor anak kuda betina
60-69
2 ekor anak kuda jantan
70-79
1 ekor anak kuda betina dan 1 ekor anak sapi
jantan
80-89
2 ekor anak kuda betina
90-99
3 ekor anak kuda jantan
100-109
1 ekor anak kuda betina dan 2 ekor anak kuda jantan
110-119
2 ekor anak kuda betina dan 1 ekor anak kuda
jantan
120
3 ekor anak kuda betina atau 3 ekor anak kuda
jantan
      4. Kambing :
5-9
1 ekor kambing
10-14
2 ekor kambing
15-19
3 ekor kambing
20-24
4 ekor kambing
     
       Zakat sensitif bermasalah :
         Kalau dicermati UU Pengelolaan Zakat sebenarnya mengatur secara khusus pengawasan terhadap pengelolaan zakat, yang sangat sensitif berkaitan dengan potensi besar zakat, berarti juga berpotensi disalahgunakan. Penyalahgunaan zakat harus dihindari seperti yang disebut dalam UU Pengelolaan Zakat. Pasal 37 Undang-Undang ini melarang setiap orang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat yang ada dalam pengelolaannya.
         Dari rumusan itu jelas perbuatan yang dilarang adalah memiliki zakat yang telah dikumpulkan; menjaminkan zakat yang terkumpul untuk meminjam uang misalnya; menghibahkan zakat kepada keluarga sendiri, menjual kepada orang lain karena butuh uang, dan mengalihkan hasil zakat kepada pihak ketiga demi keuntungan pribadi. Karena itu, pada saat membayar zakat pastikan bahwa muzakki telah membayar atau menyalurkan kepada pihak tepat dan terpercaya. Jika membayar lewat Lembaga Amil Zakat (LAZ), mohon dipastikan LAZ tersebut berbadan hukum. Undang-Undang mengatur demikian.
         Masalah LAZ dan Baznas ini sebenarnya pernah diributkan ke Mahkamah Konstitusi gara-gara ‘izin’ dari Baznas.   Mahkamah Konstitusi menyatakan tak ada salahnya amil zakat tradisional mengelola dan mengumpulkan zakat tanpa harus ada izin dari Baznas. Jadi, Anda boleh membayar zakat kepada amil yang ada di masjid sekitar rumah Anda. UU Pengelolaan Zakat merujuk syariat Islam sebagai ukuran keabsahan pembayaran zakat. Karena itu, zakat yang telah ditunaikan muzakki  sudah dianggap sah sepanjang dilakukan menurut syariat Islam. Salah satu contohnya, pembayaran zakat fitrah sudah harus dilakukan sebelum shalat Idul Fitri. Muzakki harus memahami jika ada penyimpangan terhadap zakat yang terkumpul. Ada tiga ketentuan pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku penyimpangan dalam UU Pengelolaan Zakat.
Pertama, siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum tidak mendistribusikan zakat sesuai syariah Islam. Misalnya, tidak menyalurkan kepada mustahik. Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Kedua, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menjaminkan, menghibahkan, mengambil zakat dengan maksud dimiliki atau perbuatan lain yang diatur dalam Pasal 37 UU Pengelolaan Zakat tersebut. Sanksinya sama dengan ketentuan pidana yang pertama tadi.
Ketiga, setiap orang yang bertugas sebagai amil zakat dengan sengaja dan melawan hukum mengumpulkan, mendistribusikan, atau mendayagunakan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. Ingat! Ancaman sanksi yang ketiga ini sudah dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab, dapat mengancam keberadaan amil zakat atau panitia pengumpulan zakat pada masyaraka[13].Jika diantara kita adalah amil zakat di kompleks perumahan atau di masjid, pahamilah perbuatan-perbuatan apa yang terlarang menurut hukum nasional.
Penutup
         Demikian tulisan singkat ini semoga ada manfaatnya, amiin, mohon maaf dan terimakasih.


[1] Disampaikan di hadapan para Penyuluh Agama Islam Non PNS Kabupaten Blitar di Gedung FKUB Kanigoro Blitar.
[2] Adalah Hakim Pengadilan Agama Blitar kelas 1 A.
[3] Pasal 1 Permenag Nomor 52 tahun 2014
[4] Pasal 2 ayat  (1) Permenag Nomor 52 tahun 2014
[5] Pasal 3 ayat (1) Permenag Nomor 52 tahun 2014
[6] Pasal 5  Permenag Nomor 52 tahun 2014
[7] Pasal 8  Permenag Nomor 52 tahun 2014
[8] Pasal 17 Permenag nomor 52 tahun 214
[9] Pasal 18 Permenag nomor 52 tahun 214
[10] Pasal 31 Permenag No. 52 Tahun 214.
[11] Pasal 34 Permenag No. 52 Tahun 214.

[12] Lampiran Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal Dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
[13] http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt594b842bce9f9/penyimpangan-distribusi-zakat--pahami-aspek-hukumnya