POTRET PELAKSANAAN HUKUM KELUARGA DALAM YURISDIKSI
PENGADILAN
AGAMA BLITAR[1]
Oleh : Drs.
H. Sudono, M.H
Hakim Utama Muda Pengadilan Agama Blitar Kelas 1 A
Pendahuluan
Setiap peristiwa hukum (perkawinan)
harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, agar peristiwa hukum
(perkawinan) tersebut menuju peristiwa hukum yang bermartabat, karenanya
seseorang wajib memahami : Pengertian
Perkawinan, Tujuan Perkawinan, Hak dan
Kewajiban Suami Istri. serta mengetahui kondisi riil pelaksanaan hukum
kelauarga di Blitar agar dapat berusaha meminimalkan kasus-kasus perceraian
untuk menuju tujuan perkawinan.
- PENGERTIAN DAN TUJUAN
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhnan Yang Maha Esa[2].sedangkan perkawinan menurut hukum Islam
adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqqon gholidhan untuk mentaati perintah
Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah[3], bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah
tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah[4].
- HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Kompilasi Hukum Islam telah
memerinci hak dan kewajiban suami istri yang secara tegas menyatakan bahwa :
1.
Suami isteri
memikul kewjiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar
dan susunan masyarakat.
2.
Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat
menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satui kepada yang lain;
3.
Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan
memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun
kecerdasannya dan pendidikan agamanya;
4.
suami isteri wajib memelihara kehormatannya;
5.
jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya
masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.[5]
6.
Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang
tetap.
7.
Rumah kediaman ditentulan oleh suami isteri bersama.
- KEDUDUKAN
SUAMI ISTRI
1. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu
rumah tangga.
2. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang
dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama
dalam masyarakat.
3. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan
perbuatan hukum[6].
- KEWAJIBAN SUAMI
1.
Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah
tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting
diputuskan oleh sumai isteri bersama.
2.
Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala
sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
3.
Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada
isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat
bagi agama, nusa dan bangsa.
4.
sesuai dengan penghasislannya suami menanggung :
a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya
pengobatan bagi isteri dan anak;
c. biaya pendididkan bagi anak.
5.
Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut angka (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku
sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.
6.
Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban
terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada angka (4) huruf a dan b.
7.
Kewajiban suami sebagaimana angka (5) gugur apabila isteri nusyuz[7].
8.
Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri
dan anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam iddah.
9.
Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk
isteri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
10.
Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan
anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram.
Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat
menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
11.
Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan
kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat
tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga[8]
- KEWAJIBAN ISTRI
1.
Kewajibn utama bagi seoarang isteri ialah berbakti
lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam.
2.
Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah
tangga sehari-hari dengan sebaikbaiknya.
Dari paparan A
s/d E tersebut tentu membutuhkan kesadaran bahwa perkawinan semata-mata ibadah,
bukan untuk tujuan lainnya akan tetapi ternyata dalam pelaksanaannya tidak
seindah yang dibayangkan sebelumnya, terutama yang dilakukan oleh orang yang sejak
awal perkawinannya sudah bermasalah, seperti dispensasi
kawin, wali adhal, poligami tidak sehat, kawin hamil, isbat nkah dan
sebagainya pasti tidak akan tercapai sakinah mawaddah dan rahmah.
- HARUS MELIBATKAN CAMPUR TANGAN NEGARA
Suatu peristiwa
hukum (perkawinan) yang telah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku dan kalau terjadi masalah, penyelesaiannya juga
harus melibatkan insitusi hukum yaitu negara ( Pengadilan Agama ) untuk
menyelesaikannya berdasarkan peraturan perundangan.
Telah dinyatakan dalam konsideran Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan kehakiman bahwa Kekuasaan kehakiman di Indonesia menurut Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945
merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara , dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi ,
untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
Salah satu pelaksana
kekuasaan kehakiman di Indonesia berdasarkan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama adalah dilaksanakan
oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah
Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi[9], karenanya semua peradilan di seluruh wilayah
negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang, termasuk
Pengadilan Agama Blitar.
Istilah pengadilan disebut dalam pasal
4 Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentKekuasaan
Kehakiman yang antara lain menjelaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum
dengan tidak membeda-bedakan orang dan pengadilan membantu pencari keadilan dan
berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya
peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dari dua istilah di atas,
dapat diambil kesimpulan sementara bahwa peradilan merupakan proses menerapkan
dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat
mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan.
Peradilan Agama adalah salah satu dari Peradilan Negara
Indonesia yang sah , yang bersifat peradilan khusus , yang berwenang
dalam jenis perkara perdata tertentu
yang berhubungan dengan
permasalahan hukum keluarga sehingga
Pengadilan Agama mempunyai tugas pokok dan paling utama yaitu mendamaikan para pihak
.
- KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN AGAMA
Pengadilan
Agama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang[10]: a.
perkawinan, b. waris, c. wasiat;,
d. hibah, e. wakaf, f. zakat,
g. infaq, h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.
Selanjutnya yang dimaksud dengan bidang "perkawinan" adalah hal-hal yang
diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku
yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain:
1. Izin beristri lebih
dari seorang ( poligami ).
2. Izin
melangsungkan perkawinan bagi orang yang
belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua
wali, atau keluarga dalam garis lurus
ada perbedaan pendapat;
3. Dispensasi kawin;
4. Pencegahan perkawinan;
5. Penolakan perkawinan
oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6. Pembatalan
perkawinan;
7. Gugatan kelalaian
atas kewajiban suami dan istri;
8. Cerai talak
9. Cerai gugat
10. Penyelesaian harta
bersama;
11. Penguasaan
anak-anak;
12. Ibu
dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang
seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
13.
Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri
atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
14. Putusan tentang sah
tidaknya seorang anak;
15. Putusan tentang
pencabutan kekuasaan orang tua;
16. Pencabutan
kekuasaan wali;
17. Penunjukan orang
lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal
kekuasaan seorang wali
dicabut;
18.
Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18
(delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
19.
Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah
kekuasaannya;
20.
Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan
hukum Islam;
21. Putusan tentang hal
penolakan pemberian keterangan untuk
melakukan perkawinan campuran;
22.
Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Selain
bidang perkawinan sebagaimana nomor 1 s/d 22 diatas masih banyak lagi tugas
Pengadilan Agama seperti :
23. Bidang waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli
waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing
ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta
penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang
menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
24. Bidang wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu
benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku
setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
25.
Bidang hibah adalah pembegan suatu benda secara sukarela dan tanpa
imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum
untuk dimiliki.
26. Bidang wakaf adalah perbuatan seseorang atau sekelompok
orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harts benda
miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syari'ah.
27. Bidang
zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan
hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk
diberikan kepada yang berhak menerimanya.
28 Bidang infaq
adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna
menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki
(karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas,
dan karena Allah Subhanahu Wata'ala.
29. Bidang
shadagah adalah perbuatan
seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara
spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan
mengharap ridho Allah Subhanahu Wata'ala dan pahala semata.
30. Bidang ekonomi syari'ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang
dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:
a. bank syari'ah; b. lembaga keuangan mikro syari'ah.c.
asuransi syari'ah;d. reasuransi syari'ah;e. reksa dana syari'ah; f. obligasi syari'ah dan surat berharga
berjangka menengah syari'ah;g.
sekuritas syari'ah;h. pembiayaan syari'ah;i. pegadaian syari'ah;j. dana pensiun
lembaga keuangan syari'ah; dank. bisnis syari'ah.
31. Memberikan istbat kesaksian rukyat
hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah ( pasal 52 A UU
No.3/2006). Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk
memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau
menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan
Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara
nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal.
32. Pengadilan agama dapat memberikan
keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan
waktu shalat.
33.
Pengesahan perkawinan/isbat nikah (pasal 7 ayat (2) dan (3) Kompilasi
Hukum Islam.
34.
Perubahan biodata ( pasal 34 permenag nomor 11 tahun 2007 ).
35.
Wali adhol
36.
Pegangkatan anak[11].
H. PELAKSANAAN
HUKUM PERKAWINAN DALAM YURISDIKSI
PENGADILAN AGAMA BLITAR
Semua perkara yang sudah masuk ke
Pengadilan Agama menjadi masalah hukum
yang aktual dan membutuhkan penyelesaian yang arif, bukannya sekedar memeriksa,
memutus begitu saja akan tetapi
yang lebih penting lagi adalah menyelesaikannya (eksekusi )
sampai tuntas. Sahabat Umar bin Khothob RA.dalam suratnya kepada Abu Musa Al Asy’ari pernah
menyatakan bahwa : suatu kebenaran ( putusan hakim ) yang tidak dilaksanakan tidak ada gunanya. Ini berarti bahwa puncak serta inti dari proses
berperkara adalah pelaksanaan putusan hakim .
Untuk lebih mengetahui
kondisi riil masyarakat yang menjadi kompetensi relative Pengadilan Agama
Blitar berdasarkan laporan tahunan 2017
yaitu :
-
Sisa
tahun 2016 berjumlah
= 1126 perkara
-
Terima tahun 2017 berjumlah = 4806
perkara
-
Jumlah sisa
2016 + terima 2017 = 5932 perkara
-
Diputus tahun 2017 sebanyak = 4915 perkara
-
Sehingga sisa belum putus tahun 2017 sebanyak = 1017 perkara
-
Perkara dicabut tahun
2016
(dalam mediasi, dalam
dan diluar persidangan sebanyak 265 perkara ).
-
Jadi sisa perkara yang
belum diputus tahun 2017 sebanyak 1017 perkara[12]
Keadaan riil pelaksanaan hukum keluarga yang
bermasalah selama tahun 2017 adalah:
No.
|
Bulan
|
Sisa
|
Terima
|
jumlah
|
Putus
|
Cabut
|
Sisa
|
01
|
Januari
|
1126
|
604
|
1730
|
415
|
16
|
1299
|
02
|
Pebruari
|
1299
|
374
|
1673
|
409
|
13
|
1251
|
03
|
Maret
|
1251
|
463
|
1714
|
471
|
19
|
1224
|
04
|
April
|
1224
|
363
|
1587
|
303
|
12
|
1272
|
05
|
Mei
|
1272
|
417
|
1689
|
476
|
25
|
1188
|
06
|
Juni
|
1188
|
287
|
1475
|
409
|
27
|
1039
|
07
|
Juli
|
1039
|
384
|
1423
|
251
|
10
|
1162
|
08
|
Agustus
|
1162
|
497
|
1659
|
409
|
39
|
1211
|
09
|
September
|
1211
|
390
|
1601
|
354
|
29
|
1218
|
10
|
Oktober
|
1218
|
387
|
1605
|
436
|
30
|
1139
|
11
|
Nopember
|
1139
|
380
|
1519
|
394
|
21
|
1104
|
12
|
Desember
|
1104
|
260
|
1364
|
323
|
24
|
1017
|
|
JUMLAH
|
-
|
4806
|
-
|
4650
|
265
|
-
|
Ada beberapa
jenis perkara masuk tahun 2017 sebagaimana tabel berikut :
No
|
Jenis perkara
|
Terima
2017
|
Putus
2017
|
1
|
2
|
6
|
7
|
1
|
Ijin poligami
|
5
|
3
|
2
|
Pencegahan perkawinan
|
-
|
-
|
3
|
Penolakan perkawinan PPN
|
-
|
-
|
4
|
Pembatalan perkawinan
|
1
|
1
|
5
|
Kelalaian atas kewajiban suami/istri
|
-
|
-
|
6
|
Cerai talak
|
1338
|
1263
|
7
|
Cerai gugat
|
3009
|
2888
|
8
|
Harta bersama
|
8
|
3
|
9
|
Penguasaan anak
|
2
|
1
|
10
|
Nafkah anak oleh ibu/ayah miskin
|
-
|
-
|
11
|
Hak-hak bekas istri/kewajiban bekas suami
|
-
|
-
|
12
|
Pengesahan anak
|
4
|
5
|
13
|
Pencabutan kekuasaan wali
|
-
|
-
|
14
|
Perwalian
|
17
|
9
|
15
|
Pencabutan kekuasaan wali
|
-
|
-
|
16
|
Penunjukan orang lain sebagai wali.
|
-
|
-
|
17
|
Ganti rugi terhadap wali
|
-
|
-
|
18
|
Asal usul anak
|
2
|
-
|
19
|
Penolakan kawin campur
|
-
|
-
|
20
|
Isbat nikah
|
38
|
31
|
21
|
Ijin kawin
|
-
|
-
|
22
|
Dispensasi kawin
|
172
|
145
|
23
|
Wali adhol
|
44
|
32
|
24
|
Ekonomi syari’ah
|
-
|
-
|
25
|
Kewarisan
|
8
|
4
|
26
|
Wasiat
|
-
|
-
|
27
|
Hibah
|
-
|
-
|
28
|
Wakaf
|
1
|
-
|
29
|
Zakat/infaq/shodaqoh
|
-
|
-
|
30
|
P3HP/Penetapan ahli waris
|
6
|
3
|
31
|
Perubahan biodata
|
152
|
131
|
32
|
Pengangkatan anak
|
-
|
-
|
|
Jumlah
|
4.806
|
4.501
|
Jenis putusan yang dijatuhkan dalam persidangan tahun 2017 sebagai
berikut :
01
|
Dikabulkan
|
4.501
|
02
|
Perkara ditolak
|
33
|
03
|
Perkara tidak diterima
|
38
|
04
|
Perkara gugur
|
38
|
05
|
Dicoret dari register
|
21
|
06
|
Dicabut
|
284
|
|
Jumlah
|
|
Data diatas
menunjukkan tingkat dan jenis perkara di Kabupaten dan Kota Blitar menunjukan
bahwa cerai gugat paling tinggi, disusul cerai talak , dispensasi kawin,
perubahan biodata, wali adhol, isbat
nikah dan
pengangkatan anak. Sedangkan jenis perkara lainnya masih dalam batas-batas wajar. Justru yang penulis anggap meningkat
adalah perkara dispensasi kawin, isbat nikah dan wali adhol yang harus mendapat perhatian khusus dari
semua komponen masyarakat muslim.
- Untuk mengetahui faktor-faktor
penyebab perceraian, dalam hal ini dipergunakan 13 item faktor
penyebab perceraian yaitu :
1.
Zina ……………………………………….0
2.
Mabuk …………………………………….0
3.
Madat ……………………………………..1
4.
Judi………………………………………...0
5.
Meninggalkan salah satu
pihak……… 1446 (ke luar negeri/dalam negeri)
6.
Dihukum penjara
………………………….0
7.
Poligami……………………………………0
8.
KDRT……………………………………...1
9.
Cacat
badan………………………………..0
10. Perselisihan
dan pertengkaran…………1510 ( tanpa mempersoalkan siapa yang bersalah.
11. Kawin
paksa.................................................0
12. Murtad ……………………………………0
13. Masalah
ekonomi …………………… 1134 (tidak ada tanggungjawab)
JUMLAH-------------------------------------4092[14]
Untuk kasus di Blitar tahun 2017, masih
didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran, meninggalkan salah satu pihak
(keluar/dalam negeri) , dan masalah ekonomi. Termasuk
sampai akhir September 2018 ini jumlah perkara gugatan dan permohonan yang
masuk sudah 3600 perkara.
J. PERKARA
DISPENSASI KAWIN, ISBAT NIKAH DAN WALI ADHOL
Ketiga jenis perkara
ini sering diawali dari perbuatan hukum yang tidak baik seperti dalam perkara dispensasi kawin calon
istri sudah hamil , atau calon suami dipaksa kawin dan masih banyak lagi alasan
lainnya. Sedangkan perkara isbat nikah di era globalisasi ini masih banyak
dilakukan oleh sebagian masyarakat muslim dengan cara menikah sirri, nikah
bawah tangan dan sebagainya padahal
akibat hukum dari instan peristiwa hukum
yang tidak benar akan berdampak buruk, belum lagi perkara wali adhol hubungan anak
dan orang tua yang tidak harmonis akan berakibat benih-benih keretakan rumah
tangga berujung pada perceraian. Masalah yang lain adalah perubahan biodata
yang ada dalam buku kutipan akta nikah tidak sama dengan nama di KPT, akta
kelahiran dan surat-surat penting lainnya untuk ibadah haji dan umroh , oleh
karena itu agar setiap tindakan hukum harus benar menurut hukum.
Kesimpulan
1.
Bahwa tugas pokok
Pengadilan Agama adalah mendamaikan para pihak.
2. Bahwa untuk menuju perkawinan yang
bermartabat setiap suami istri harus benar-benar memahami makna perkawinan,
tujuan, hak dan kewajiban suami istri yang hanya semata-mata ibadah kepada
Allah.
3. Bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam dalam bidang tertentu sesuai dengan yurisdiksinya.
4. Potret
pelaksanaan hukum perkawinan dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Blitar masih didominasi cerai gugat, lalu cerai
talak , dispensasi kawin, wali adhol , isbat nikah dan perubahan biodata masih
tinggi jumlahnya sehingga beresiko terhadap kelangsungan keharmonisan rumah
tangga dan masih jauh dari tujuan perkawinan.
Penutup
Demikian tulisan ini tentu masih banyak kekurangan , harapan
penulis semoga dapat menambah wawasan pengetahuan bahwa tugas pokok Pengadilan
Agama sangat kompleks terutama hukum
perdata keluarga harus benar-benar jadi prioritas utama untuk diketahui dan
dilaksanakan, sekian mohon maaf dan
terimakasih.
Blitar, 16 Nopember 2018
Penulis
Drs. H.
SUDONO, M.H