Minggu, 15 November 2015





PENERAPAN PRINSIP NE BIS IN IDEM

Oleh :  Sudono  Al-Qudsi


Mahkamah Agung telah lama menerapkan prinsip nebis in idem yang       pada hakikatnya  persamaan obyek gugatan  juga berarti persamaan pihak dalam gugatan, sebagaimana dalam yurisprudensi :

Putusan Mahkamah  Agung No. 123 K/Sip/1968 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1982 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1226 K/Pdt/2001  Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 811/K/Pdt.Sus/2009, Mahkamah Agung menegaskan bahwa walaupun subyek  dan alasan gugatan tidak sama persis, akan tetapi oleh karena obyek gugatan adalah sama, maka prinsip ne bis in idem harus diberlakukan.(Varia Peradilan No.356 Juli 2015, hal.39).


Masalah yang lainnya:
Ne bin in idem juga banyak dilakukan atas keterlambatan pembayaran pajak tahunan STNK . Denda terhadap keterlambatan pembayaran pajak tahunan  adalah kewenangan samsat/dispenda. Institusi kepolisian dan pengadilan tidak mempunyai kewenangan  memeriksa dan mengadili  masalah pajak yang sudah diatur besaran  denda serta tempat pembayarannya tersebut.  Pelaksanaan pasal 288 ayat (1)  UU No 22 tahun 2009 terhadap pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak tahunan akan  membuat  seseorang dihukum dua kali untuk satu kesalahan/pelanggaran  pidana yang sama.Karena itu  keterlambatan pembayaran pajak tahunan STNK tidak bisa dikenakan dengan pasal 288 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 karena melanggar  asas ne bis in idem .


Demikan tulisan singkat  ini  semoga ada manfaatnya.

Sabtu, 14 November 2015






                    
TENTANG GUGATAN REKONPENSI DIAJUKAN
SETELAH  JAWAB MENJAWAB

        
     Menimbang bahwa, meneladani putusan Mahkamah Agung  No.329/K /Sip/1968 yang menegaskan  : ”Gugatan rekonpensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab menjawab , karena dalam pasal 158 RBG/ 132 HIR , hanya disebut ”jawaban” saja dan misalnya duplikpun   merupakan jawaban , meskipun bukan jawaban pertama ”( M.Yahya Harahap, S.H.Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No 7 Tahun 1989, hal. 242).  Dalam perkara  ini  proses pemeriksaan  sudah sampai  ketahap pemeriksaan  pembuktian, sudah jelas terlampaui  tahap  jawaban , sehingga majelis hakim berpendapat bahwa sudah tertutup kesempatan mengajukan  jawaban termasuk didalamnya mengajukan gugatan rekonpensi. Hal yang demikian sesuai dengan putusan   Mahkamah Agung tanggal  18 April 1973 No. 642 K/Sip/1972 yang sekaligus diambil alih majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan ini yaitu : Dalam putusan ini dinyatakan gugat rekonpensi tidak dapat diterima. Alasannya karena gugat rekonpensi baru diajukan pada sidang kedelapan, dan tahap pemeriksaan sudah sampai pada tingkat pemeriksaan saksi-saksi ( M. Yahya Harahap,S.H. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No 7 Tahun 1989, hal. 243).  Sedangkan untuk perkara ini majelis hakim telah memberi  kesempatan yang luas kepada  Termohon dalam konpensi dengan menunda persidangan untuk memberikan jawaban yaitu tanggal 1 – 7 – 2015,  15 – 7 – 2015, dan tanggal   5 – 8 – 2015 atau dalam sidang keenam   namun Termohon dalam konpensi tidak hadir dalam persidangan sehingga menurut majelis hakim jawaban yang disampaikan pada persidangan tanggal . 5 – 8 – 2015 telah melampaui tata tertib beracara.
          Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan –pertimbangan diatas maka majelis hakim berpendapat gugatan  Penggugat rekonpensi harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard).





VERZET DAMAI

Berawal dari perkara cerai talak dan telah diputus dengan verstek.  lalu Termohon mengajukan verzet . setelah beberapa kali persidangan Termohon benar-benar ingin rukun lagi demi mempertahankan rumah tangganya. Kemudian sampailah pada tahapan duplik , ternyata antara Pelawan dan Terlawan berhasil damai yaitu rukun kembali.maka amar putusan damai pada saat verzet adalah sebagai berikut 

1.    Menyatakan bahwa  Pelawan adalah Pelawan yang  benar.
2.   Membatalkan  Putusan  Verstek Nomor  ------/Pdt.G/2015/PA.BL tanggal ----  Juni 2015 ;
3.    Menyatakan permohonan Pemohon /Terlawan tidak dapat diterima.

4.    Membebankan kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.        - (      ) ;