TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN HARUS CONTENSIOSA
Dalam Yurisprudensi MA nomor 515.K/AG/1999
tanggal 6 januari 1993, sebagai berikut :
Seorang suami atau istri dapat
mengajukan ;peemohonan pembatalan perkawinan, apabila perkawinan tersebut
dilangsunkan dibawah ancaman yang melanggar
hukum ex pasal 72 ayat (1) KHI ; Mengenai tata cara pembatalan perkawinan
ini , menurut pasal 38 PP No. 9/l975 ,
telah diatur bahwa tata cara permohonan
pembatalan perkawinan tersebut dilakuan sesuai dengan tata cara pengajuan
gugatan perceraian. Ketentuan ini mengandung arti bahwa permohonan pembatalan
perkawinan harus ditempuh prosedur :gugatan atau contensiosa yurisdiksi
mendudukkan dua subyek hukum sebagai pemohon dan termohon dalam gugatannya dan
bukan dalam bentuk penetapan /voluntair yurisdictie.
Blitar, 22 Maret 2015.