Ada beberapa penyelesaian perkara yang memakan waktu lama, menguras tenaga, pikiran, maupun biaya yang tidak sedikit. juga mengorbankan waktu bolak-balik menghadiri sidang Pengadilan, lalu apa yang yang menjadi penghambatnya ? setelah penulis mengamati berlarut-larutnya penyelesaian perkara perdata disebabkan antara lain :
- Seperti dalam kasus perceraian , kedua belah pihak tidak sepakat , pihak yang satunya masih ingin rukun, sementara pihak yang satunya ingin tetap bercerai, sehingga agenda persidangan tetap dilaksanakan seperti : adanya permohonan/gugatan, mediasi, pembacaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, baik surat-surat maupun saksi-saksi masing-masing, kesimpulan, lalu persidangan ditunda untuk musyawarah majlis. inipun kalau berjalan dengan lancar, seperti jika para pihak diperintahkan untuk hadir maka merekapun hadir, tetapi bisa juga kadang pihak hadir dan pada persidangan yang lainnya tidak hadir. itu semua akan memperlambat proses persidangan, karenbanya masyarakat harus tahu bahwa proses beracara di Pengadilan itu terkadang cepat dan terkadang membutuhkan waktu yang lama.
- Salah satu pihak mengajukan gugatan rekonpensi, bisa nafkah lampau, iddah, mut'ah atau harta bersama terutama hak-hak para pihak dan lain sebagainya. perkara yang seperti ini cenderung lama prosesnya, apalagi gugatan rekonpensinya obyeknya sangat banyak perlu pembuktian yang sangat hati-hati.
- Salah satu pihak berada/beralamat di luar negeri, karena sistemnya menghendaki demikian, begitu perkara sidang pertama langsung sidang berikutnya ditundamaksimal 6 bulan untuk memanggil Tergugat/Termohon yang berada diluar negeri, sehingga perkara seperti ini cenderung lama penyelesaiannya. belum lagi ternyata pihak yang ada di luar negeri datang dan memberikan jawaban, lalu replik, duplik dan seterusnya.
- Salah satu pihak tidak diketahui alamatnya dengan pasti di wilayah Republik Indonesia (ghoib). maka sidangnya minimal waktunya 4 bulan berikutnya.
- Perkara PNS, TNI, POLRI, yang ingin bercerai, karena harus ada ijin atasan?pejabat yang berwenang , maka para pihak yang berstatus sebagai PNS untuk mengurut ijin pejabat ditunda sampai 6 bulan, dengan demikian perkara cenderung lama prosesnya, kecuali kalau akan mengajukan perkaranya sudah ada ijin atasan/pejabat yang berwenang. tetapi pada umumnya mereka setelah perkaranya didaftarkan di Pengadilan ia baru mengurus ijin dimaksud.
- Khusus perkara gono ginio/harta bersama yang masing-masing merasa itu hasil usahanya sendiri, ini juga cenderung memakan waktu lama.
- Perkara waris , hibah dan lainnya yang berhubungan dengan kebendaan juga cenderung lama prosesnya.
Jadi kalau proses penyelesaian perkara cenderung lama bahkan sampai satu tahun atau lebih tentu harus dilihat dulu masalahnya/perkaranya apa.dan mungkin salah satu jenis perkara tersebut diatas dan bisa juga karena sistemnya yang menghendaki demikian lama seperti kasus nomor 3 , 4, dan 5 yang tidak bisa dipercepat karena memang sistem yang mengaturnya. kadang masyarakat tidak mau tau yang penting perkara harus cepat selesai, padahal sistemnya sampai sekarang belum dirubah.
Demikian tulisan ini semoga ada guna dan manfaatnya bagi masyarakat pencari keadilan. Terimakasih.
Trimakasih
BalasHapus