Rabu, 16 Maret 2016




SURAT KUASA   TANGGALNYA TIDAK SAMA
 DENGAN YANG DITUNJUK DALAM GUGATAN
 DI NO. ( NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD )


                                                               P U T U S A N
Nomor  -----------/Pdt.G/2016/PA.BL
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
                           Pengadilan  Agama Blitar  yang mengadili perkara perdata tertentu  dalam persidangan majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai gugat  antara :
                     ----------------------------------------  -disebut sebagai Penggugat.
Melawan
                         -----------------------------------------, disebut sebagai Tergugat.
Pengadilan Agama tersebut.
Telah membaca mempelajari dan meneliti berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan kuasa Penggugat.
 DUDUK PERKARA
                      Bahwa Penggugat  dengan surat gugatannya  tanggal 29 Desember  2015  dan gugatan tersebut  telah didaftarkan  di Kepaniteraan Pengadilan Agama Blitar  dengan Nomor -----------------------------  tanggal 06 Januari 2016  dan gugatan tersebut diperbaiki terutama dalam petitum angka 2  ( gugatan terlampir ) yang isi pokoknya sebagai berikut :
1.  Bahwa, pada hari Kamis 5 Agustus 2004, telah dilangsungkan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat, sebagaimana tercatat dalam kutipan akta nikah nomor ---------------------, tertanggal 5 Agustus 2004, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) ---------------------, Kabupaten Blitar.
2.  Bahwa, setelah melangsungkan pernikahan Penggugat dan Tergugat kerja di Surabaya di Pabrik Parabola dan mengontrak selama satu tahun di Surabaya, setelah Penggugat Hamil 8 bulan keduanya Pindah ke pandaan dan tepatnya tanggal 28 Maret 2005 telah lahir seorang anak yang bernama ----------------------.
3. Bahwa, sampai dengan anak Penggugat dan Tergugat berumur 2,5 tahun Tergugat sudah tidak bekerja lagi, sehingga untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga maka Penggugatlah yang bekerja sebagai penjual gorengan keliling sambil menggendong anaknya. Hal tersebut dilakukan sampai dengan tahun 2012.
4.  Bahwa, Sejak Tergugat tidak bekerja itulah sering terjadi pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, yang tidak lain masalahnya adalah persoalan ekonomi.  Disaat Penggugat bekerja dengan berjualan gorengan keliling Tergugat bukanya membantu tapi malah melakukan perbuatan tercela yaitu berselingkuh dengan seorang perempuan yang saat ini telah dinikahi secara sirih.
5. Bahwa, Mengetahui Tergugat sudah berselingkuh maka Penggugat sudah tidak percaya lagi dengan Tergugat, yang pada akhirnya Penggugat memutuskan untuk bekerja di Malaysia sejak tahun 2012 dan awal tahun 2014 Penggugat pulang pasuruan dan meminta Tergugat untuk segera menceraikanya , dan hal tersebut belum sempat dilakukanya dan hanya membuat surat pernyataan yang intinya telah mentalaq Penggugat, Pernyataan tersebut dibuat pada tanggal 2 April 2014 dan diketahui oleh Kepala Desa ------------------------------ ( surat pernyataan terlampir).
6.  Bahwa, pada sekitar bulan Oktober Penggugat telah bekerja sebagai TKW ke Hongkong sampai dengan saat ini, hal tersebut dilakukan Penggugat semata mata untuk memenuhi kebutuhan ekonomi terutama untuk membesarkan anaknya. 
7.  Bahwa, dengan kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat oleh Tergugat maka sudah cukup alasan untuk Penggugat mengajukan cerai di Pengadilan Agama dan mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memutus pernikahan antara Penggugat dan Tergugat putus karena Cerai.
8.  Serta membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Maka berdasarkan alasan-alasan hukum yang terurai diatas mohhon majelis Halim pemeriksa perkara ini berkenan untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan sah pernikahan antara Tergugat dan Penggugat sebagaimana kutipan akta nikah nomor 423/26 VIII /2004, tertanggal 5 Agustus 2004 Putus Karena Cerai.
3.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Mohon putusan yang seadil adilnya.
                      Bahwa, pada hari persidangan  yang telah ditetapkan kuasa Penggugat telah hadir menghadap di persidangan , sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dalam persidangan ,   Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat melalui kuasa hukumnya akan tetapi tidak berhasil.
                      Bahwa, sebelum Majelis Hakim membacakan surat gugatan Penggugat tertanggal 29 Desember 2015  , terlebih dahulu meneliti surat kuasa khusus tertanggal 15 Oktober 2015 pada pokoknya Penggugat memberikan kuasa kepada ----------------------------------- khusus untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili sebagai Penggugat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Blitar melawan ------------------------    dan seterusnya…..
                      Bahwa, sudah dua kali persidangan masing-masing  tanggal  03 Pebruari 2016 dan tanggal 16 Maret 2016  Majelis Hakim mengingatkan kuasa Penggugat untuk meneliti, mempelajari surat kuasa dimaksud, maupun dalam surat gugatan Penggugat ,  kuasa Penggugat menyatakan  menyerahkan perbaikan gugatan Penggugat pada petitum angka 2 ( surat perbaikan gugatan terlampir ) sehingga  sudah tidak ada tambahan maupun perubahan baik dalam surat kuasa maupun dalam surat gugatan Penggugat. 
                     Bahwa, kemudian Majelis Hakim menganggap cukup untuk mengakhiri pemeriksaan perkara ini selanjutnya menunjuk hal ikhwal sebagaimana telah tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini.
PERTIMBANGAN HUKUM
                        Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah terurai diatas.
                        Menimbang bahwa, Majelis Hakim telah menasehati Penggugat melalui kuasa hukumnya akan tetapi tidak berhasil.
                        Menimbang bahwa, untuk mencapai asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan  sebagaimana maksud pasal 58 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo. Pasal 2 ayat (4) Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman  maka sebelum memeriksa surat gugatan Penggugat, terlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang surat kuasa khusus tertanggal  15 Oktober   2015 sebagai berkut :
                       Menimbang bahwa, pada pokoknya Penggugat memberikan kuasa kepada  -------------------- khusus  tertanggal  15 Oktober   2015  untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili sebagai Penggugat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Blitar melawan   --------------------------- sebagai Tergugat  dan seterusnya.
                          Menimbang bahwa, dalam surat gugatannya tertanggal 29 Desember 2015 Penggugat telah menunjuk  dan menyatakan dalam hal ini memberikan kuasa kepada -------------------------------------------------------------------------. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Agustus 2015, akan tetapi setelah majelis hakim membaca dan meneliti surat kuasa khusus dimaksud  bukan tanggal  8 Agustus 2015 akan tetapi  surat kuasa khusus yang ada dan dilampirkan adalah tertanggal 15 Oktober 2015.
                                 Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka majelis hakim berpendapat bahwa  tanggal surat kuasa yang ditunjuk dalam surat gugatan tidak sama dengan  surat kuasa khusus  yang dilampirkan dalam gugatannya, karenanya surat khuasa khusus  tertanggal 15 Oktober 2015  tersebut  tidak sah dan  berakibat   surat kuasa menjadi cacat hukum dengan sendirinya kedudukan penerima kuasa tidak sah, atau semua tindakan hukum yang dilakukan penerima kuasa tidak sah dan tidak mengikat karena tidak memenuhi syarat formil  sebagaimana  maksud pasal 123 ayat (1) HIR . sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard ).
                  Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas , maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklard).  
                 Menimbang bahwa, oleh karena surat kuasa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima maka Majelis Hakim tidak perlu lagi meneruskan pemeriksaan terhadap gugatan Penggugat.     
                 Menimbang bahwa,  oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat
                Mengingat  pasal 49 Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

                                                M E N G A D I L I

        1     Menyatakan  gugatan Penggugat tidak dapat diterima. .
2.    Membebankan  kepada  Penggugat untuk membayar biaya perkara  ini sebesar  Rp.  416.000,- ( empat ratus enam belas ribu rupiah   ).
             Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan  Agama -----------------

1 komentar:

  1. SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
    DEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
    HANYA DENGAN MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU MERASA LEGAH KARNA BERKAT BANTUAN BELIU HUTANG PIUTAN SAYA YANG RATUSAN JUTA SUDAH LUNAS SEMUA PADAHAL DULUHNYA SAYA SUDAH KE TIPU 5 KALI OLEH DUKUN YANG TIDAK BERTANGUNG JAWAB HUTANG SAYA DI MANA MANA KARNA HARUS MENBAYAR MAHAR YANG TIADA HENTINGNYA YANG INILAH YANG ITULAH'TAPI AKU TIDAK PUTUS ASA DALAM HATI KECILKU TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA KU TEMUKAN NOMOR KIYAI KANJENG DI INTERNET AKU MENDAFTAR JADI SANTRI DENGAN MENBAYAR SHAKAT YANG DI MINTA ALHASIL CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA AKU SUDAH MENDAPATKAN APA YANG KU HARAPKAN SERIUS INI KISAH NYATA DARI SAYA.....

    …TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…

    **** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
    1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
    2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
    3.JUAL TUYUL MEMEK / JUAL MUSUH
    4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..

    …=>AKI KANJENG<=…
    >>>085-320-279-333<<<






    SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
    DEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
    HANYA DENGAN MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU MERASA LEGAH KARNA BERKAT BANTUAN BELIU HUTANG PIUTAN SAYA YANG RATUSAN JUTA SUDAH LUNAS SEMUA PADAHAL DULUHNYA SAYA SUDAH KE TIPU 5 KALI OLEH DUKUN YANG TIDAK BERTANGUNG JAWAB HUTANG SAYA DI MANA MANA KARNA HARUS MENBAYAR MAHAR YANG TIADA HENTINGNYA YANG INILAH YANG ITULAH'TAPI AKU TIDAK PUTUS ASA DALAM HATI KECILKU TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA KU TEMUKAN NOMOR KIYAI KANJENG DI INTERNET AKU MENDAFTAR JADI SANTRI DENGAN MENBAYAR SHAKAT YANG DI MINTA ALHASIL CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA AKU SUDAH MENDAPATKAN APA YANG KU HARAPKAN SERIUS INI KISAH NYATA DARI SAYA.....

    …TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…

    **** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
    1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
    2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
    3.JUAL TUYUL MEMEK / JUAL MUSUH
    4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..

    …=>AKI KANJENG<=…
    >>>085-320-279-333<<<

    BalasHapus