SURAT KUASA TANGGALNYA TIDAK SAMA
DENGAN YANG DITUNJUK DALAM GUGATAN
DI NO. ( NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD )
P U T U S A N
Nomor -----------/Pdt.G/2016/PA.BL
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Blitar
yang mengadili perkara perdata tertentu
dalam persidangan majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai
gugat antara :
---------------------------------------- -disebut
sebagai Penggugat.
Melawan
-----------------------------------------, disebut sebagai Tergugat.
Pengadilan Agama tersebut.
Telah membaca mempelajari dan
meneliti berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan
kuasa Penggugat.
DUDUK PERKARA
Bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 29 Desember 2015
dan gugatan tersebut telah
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Agama Blitar dengan Nomor ----------------------------- tanggal 06 Januari 2016 dan gugatan tersebut diperbaiki terutama dalam
petitum angka 2 ( gugatan terlampir ) yang
isi pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa, pada hari Kamis 5 Agustus 2004, telah
dilangsungkan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat, sebagaimana tercatat
dalam kutipan akta nikah nomor ---------------------, tertanggal 5 Agustus
2004, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) ---------------------,
Kabupaten Blitar.
2. Bahwa, setelah melangsungkan pernikahan
Penggugat dan Tergugat kerja di Surabaya di Pabrik Parabola dan mengontrak
selama satu tahun di Surabaya, setelah Penggugat Hamil 8 bulan keduanya Pindah
ke pandaan dan tepatnya tanggal 28 Maret 2005 telah lahir seorang anak yang
bernama ----------------------.
3. Bahwa, sampai dengan anak Penggugat dan
Tergugat berumur 2,5 tahun Tergugat sudah tidak bekerja lagi, sehingga untuk
memenuhi kebutuhan rumah tangga maka Penggugatlah yang bekerja sebagai penjual
gorengan keliling sambil menggendong anaknya. Hal tersebut dilakukan sampai
dengan tahun 2012.
4. Bahwa, Sejak Tergugat tidak bekerja itulah
sering terjadi pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, yang tidak lain masalahnya
adalah persoalan ekonomi. Disaat
Penggugat bekerja dengan berjualan gorengan keliling Tergugat bukanya membantu
tapi malah melakukan perbuatan tercela yaitu berselingkuh dengan seorang
perempuan yang saat ini telah dinikahi secara sirih.
5. Bahwa, Mengetahui Tergugat sudah berselingkuh
maka Penggugat sudah tidak percaya lagi dengan Tergugat, yang pada akhirnya
Penggugat memutuskan untuk bekerja di Malaysia sejak tahun 2012 dan awal tahun
2014 Penggugat pulang pasuruan dan meminta Tergugat untuk segera menceraikanya
, dan hal tersebut belum sempat dilakukanya dan hanya membuat surat pernyataan
yang intinya telah mentalaq Penggugat, Pernyataan tersebut dibuat pada tanggal
2 April 2014 dan diketahui oleh Kepala Desa ------------------------------ (
surat pernyataan terlampir).
6. Bahwa, pada sekitar bulan Oktober Penggugat
telah bekerja sebagai TKW ke Hongkong sampai dengan saat ini, hal tersebut
dilakukan Penggugat semata mata untuk memenuhi kebutuhan ekonomi terutama untuk
membesarkan anaknya.
7. Bahwa, dengan kesalahan-kesalahan yang telah
diperbuat oleh Tergugat maka sudah cukup alasan untuk Penggugat mengajukan
cerai di Pengadilan Agama dan mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini
untuk memutus pernikahan antara Penggugat dan Tergugat putus karena Cerai.
8. Serta
membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Maka berdasarkan alasan-alasan hukum yang terurai diatas mohhon majelis
Halim pemeriksa perkara ini berkenan untuk memeriksa dan memutuskan sebagai
berikut :
1. Mengabulkan
Gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan sah
pernikahan antara Tergugat dan Penggugat sebagaimana kutipan akta nikah nomor
423/26 VIII /2004, tertanggal 5 Agustus 2004 Putus Karena Cerai.
3. Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Mohon
putusan yang seadil adilnya.
Bahwa, pada hari
persidangan yang telah ditetapkan kuasa
Penggugat telah hadir menghadap di persidangan , sedangkan Tergugat tidak
datang menghadap dalam persidangan , Majelis
Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat melalui kuasa hukumnya akan tetapi tidak
berhasil.
Bahwa, sebelum Majelis
Hakim membacakan surat gugatan Penggugat tertanggal 29 Desember 2015 , terlebih dahulu meneliti surat kuasa khusus
tertanggal 15 Oktober 2015 pada pokoknya Penggugat memberikan kuasa kepada -----------------------------------
khusus untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili sebagai Penggugat mengajukan
gugatan cerai di Pengadilan Agama Blitar melawan ------------------------ dan seterusnya…..
Bahwa, sudah dua kali
persidangan masing-masing tanggal 03 Pebruari 2016 dan tanggal 16 Maret 2016 Majelis Hakim mengingatkan kuasa Penggugat
untuk meneliti, mempelajari surat kuasa dimaksud, maupun dalam surat gugatan
Penggugat , kuasa Penggugat menyatakan menyerahkan perbaikan gugatan Penggugat pada
petitum angka 2 ( surat perbaikan gugatan terlampir ) sehingga sudah tidak ada tambahan maupun perubahan
baik dalam surat kuasa maupun dalam surat gugatan Penggugat.
Bahwa, kemudian Majelis Hakim menganggap cukup
untuk mengakhiri pemeriksaan perkara ini selanjutnya menunjuk hal ikhwal
sebagaimana telah tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang
bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah terurai
diatas.
Menimbang bahwa, Majelis Hakim telah
menasehati Penggugat melalui kuasa hukumnya akan tetapi tidak berhasil.
Menimbang bahwa, untuk mencapai asas
peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana maksud pasal 58 ayat (2)
Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo. Pasal 2 ayat (4)
Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka sebelum memeriksa surat gugatan
Penggugat, terlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang surat kuasa khusus
tertanggal 15 Oktober 2015 sebagai berkut :
Menimbang bahwa, pada
pokoknya Penggugat memberikan kuasa kepada -------------------- khusus tertanggal
15 Oktober 2015 untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili
sebagai Penggugat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Blitar melawan ---------------------------
sebagai Tergugat dan seterusnya.
Menimbang bahwa, dalam surat gugatannya
tertanggal 29 Desember 2015 Penggugat telah menunjuk dan menyatakan dalam hal ini memberikan kuasa kepada -------------------------------------------------------------------------.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Agustus 2015, akan
tetapi setelah majelis hakim membaca dan meneliti surat kuasa khusus
dimaksud bukan tanggal 8 Agustus 2015 akan tetapi surat kuasa khusus yang ada dan dilampirkan
adalah tertanggal 15 Oktober 2015.
Menimbang bahwa, berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan diatas maka majelis hakim berpendapat bahwa tanggal surat kuasa yang ditunjuk dalam surat
gugatan tidak sama dengan surat kuasa
khusus yang dilampirkan dalam
gugatannya, karenanya surat khuasa khusus
tertanggal 15 Oktober 2015 tersebut
tidak sah dan berakibat surat kuasa menjadi cacat hukum dengan
sendirinya kedudukan penerima kuasa tidak sah, atau semua tindakan hukum yang
dilakukan penerima kuasa tidak sah dan tidak mengikat karena tidak memenuhi
syarat formil sebagaimana maksud pasal 123 ayat (1) HIR . sehingga
gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard ).
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas , maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima
( niet onvankelijke verklard).
Menimbang bahwa, oleh karena surat kuasa tersebut
dinyatakan tidak dapat diterima maka Majelis Hakim tidak perlu lagi meneruskan
pemeriksaan terhadap gugatan Penggugat.
Menimbang bahwa, oleh karena perkara ini termasuk bidang
perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 50 tahun
2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat
Mengingat pasal 49 Undang-undang nomor 50 tahun 2009
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan
Agama dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
1 Menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
.
2.
Membebankan kepada
Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar
Rp. 416.000,- ( empat ratus enam
belas ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam rapat
permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Agama -----------------
SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
BalasHapusDEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
HANYA DENGAN MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU MERASA LEGAH KARNA BERKAT BANTUAN BELIU HUTANG PIUTAN SAYA YANG RATUSAN JUTA SUDAH LUNAS SEMUA PADAHAL DULUHNYA SAYA SUDAH KE TIPU 5 KALI OLEH DUKUN YANG TIDAK BERTANGUNG JAWAB HUTANG SAYA DI MANA MANA KARNA HARUS MENBAYAR MAHAR YANG TIADA HENTINGNYA YANG INILAH YANG ITULAH'TAPI AKU TIDAK PUTUS ASA DALAM HATI KECILKU TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA KU TEMUKAN NOMOR KIYAI KANJENG DI INTERNET AKU MENDAFTAR JADI SANTRI DENGAN MENBAYAR SHAKAT YANG DI MINTA ALHASIL CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA AKU SUDAH MENDAPATKAN APA YANG KU HARAPKAN SERIUS INI KISAH NYATA DARI SAYA.....
…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK / JUAL MUSUH
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..
…=>AKI KANJENG<=…
>>>085-320-279-333<<<
SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
DEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
HANYA DENGAN MENPROMOSIKAN WETSITE KIYAI KANJENG DIMAS DI INTERNET SAYA BARU MERASA LEGAH KARNA BERKAT BANTUAN BELIU HUTANG PIUTAN SAYA YANG RATUSAN JUTA SUDAH LUNAS SEMUA PADAHAL DULUHNYA SAYA SUDAH KE TIPU 5 KALI OLEH DUKUN YANG TIDAK BERTANGUNG JAWAB HUTANG SAYA DI MANA MANA KARNA HARUS MENBAYAR MAHAR YANG TIADA HENTINGNYA YANG INILAH YANG ITULAH'TAPI AKU TIDAK PUTUS ASA DALAM HATI KECILKU TIDAK MUNKIN SEMUA DUKUN DI INTERNET PALSU AHIRNYA KU TEMUKAN NOMOR KIYAI KANJENG DI INTERNET AKU MENDAFTAR JADI SANTRI DENGAN MENBAYAR SHAKAT YANG DI MINTA ALHASIL CUMA DENGAN WAKTU 2 HARI SAJA AKU SUDAH MENDAPATKAN APA YANG KU HARAPKAN SERIUS INI KISAH NYATA DARI SAYA.....
…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK / JUAL MUSUH
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..
…=>AKI KANJENG<=…
>>>085-320-279-333<<<