DISPENSASI KAWIN
Oleh : Drs. H. Sudono, M.H.
Hakim Madya Utama Pengadilan Agama Blitar
-
Calon suami belum 19 tahun
-
Calon istri belum 16 tahun
-
Ada penolakan dari KUA
-
Wali nikah calon istri harus dapat didengar keterangannya
didepan hakim.
(1) Permohonan dispensasi kawin diajukan oleh
calon mempelai pria yang belum berusia 19 tahun, calon mempelai wanita yang
belum berusia 16 tahun dan/atau orang tua calon mempelai tersebut kepada
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana calon
mempelai dan/atau orang tua calon mempelai tersebut bertempat tinggal.
(2)
Permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai pria dan/atau
calon mempelai wanita dapat dilakukan secara bersama-sama kepada Pengadilan
Agama atau Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai pria
dan wanita tersebut bertempat tinggal.
(3)
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah dapat memberikan dispensasi kawin
setelah mendengar keterangan dari orang tua, keluarga dekat atau walinya.
(4)
Permohonan dispensasi kawin bersifat voluntair produknya berbentuk penetapan.
Jika Pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut, maka Pemohon dapat
mengajukan upaya kasasi.
Demikian
semoga tidak ada perkara dispensasi kawin, terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar