Jumat, 06 April 2018

BUKTI FOTOKOPI TANPA MENUNJUKKAN ASLINYA



BUKTI FOTOKOPI TANPA MENUNJUKKAN  ASLINYA DIKESAMPINGKAN

Oleh : Sudono Al-Qudsi

   Menimbang bahwa,  untuk membuktikan dalil bantahannya  Tergugat  telah mengajukan bukti tertulis yaitu T.2, tetang rincian penjualan rumah  yang dibenarkan oleh kuasa penggugat, karenanya majelis hakim menilai bahwa benar penggugat dengan tergugat telah menjual rumah dan peruntukannya telah diketahui penggugat dan tergugat untuk melunasi hutang mereka karenanya majelis hakim berpendapat bahwa bukti T.2. dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah.
     Menimbang bahhwa, tentang bukti  T.3, T.4 , T.5 dan T.6 tersebut majelis hakim mempertimbangkannya sebagai berikut : bahwa sekalipun bukti-bukti T.3, T.4, T.5 dan T.6 tersebut kuasa tergugat tidak dapat menunjukkan aslinya, sekalipun dibenarkan oleh kuasa penggugat semuanya,  maka majelis hakim tetap mempertimbangkannya: bahwa secara umum, pengakuan keabsahan identiknya fotokopi dengan aslinya , yaitu apabila para pihak mampu dan dapat menunjukkan aslinya di persidangan. Selama tidak dapat ditunjukkan aslinya, fotokopi tidak bernilai sebagai salinan pertama atau salinan keberapa, sehingga tidak  sah sebagai alat bukti, hal ini secara tegas ditunjuk Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi nomor 7011 K/Sip/1974  tanggal  14-4-1976  sekaligus diambil alih dan  dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini  yang pada pokoknya menyatakan : putusan yang didasarkan pada surat bukti fotokopi-fotokopi tidaklah sah.
      Menimbang bahwa, demikian juga tentang bukti T.7, T.8., T.9. T.10 dan T.11, semua adalah berupa fotoocopi yang sekalipun  kuasa tergugat tidak dapat menunjukkan aslinya akan tetapi dibenarkan oleh kuasa penggugat semuanya,  maka majelis hakim tetap mempertimbangkan  sebagai berikut : bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3609 K/Pdt/1985 tanggal 09-12-1987 sekaligus diambil alih dan  dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini  yang pada pokoknya menyatakan : surat bukti fotokopi yang tidak pernah  diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya,  harus dikesampingkan sebagai surat bukti.
     Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas bukti-bukti  T.3 s/d T.11 majelis hakim berpendapat bahwa karena kuasa tergugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti aslinya maka bukti-bukti yang demikian tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut  karenanya harus dikesampingkan.( 4079/18).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar