BUKTI FOTOKOPI TANPA MENUNJUKKAN ASLINYA DIKESAMPINGKAN
Oleh : Sudono Al-Qudsi
Menimbang bahwa, untuk
membuktikan dalil bantahannya
Tergugat telah mengajukan bukti tertulis
yaitu T.2, tetang rincian penjualan rumah
yang dibenarkan oleh kuasa penggugat, karenanya majelis hakim menilai
bahwa benar penggugat dengan tergugat telah menjual rumah dan peruntukannya
telah diketahui penggugat dan tergugat untuk melunasi hutang mereka karenanya
majelis hakim berpendapat bahwa bukti T.2. dapat dipertimbangkan sebagai alat
bukti yang sah.
Menimbang bahhwa,
tentang bukti T.3, T.4 , T.5 dan T.6 tersebut
majelis hakim mempertimbangkannya sebagai berikut : bahwa sekalipun bukti-bukti
T.3, T.4, T.5 dan T.6 tersebut kuasa tergugat tidak dapat menunjukkan aslinya, sekalipun
dibenarkan oleh kuasa penggugat semuanya, maka majelis hakim tetap mempertimbangkannya:
bahwa secara umum, pengakuan keabsahan identiknya fotokopi dengan aslinya ,
yaitu apabila para pihak mampu dan dapat menunjukkan aslinya di persidangan.
Selama tidak dapat ditunjukkan aslinya, fotokopi tidak bernilai sebagai salinan
pertama atau salinan keberapa, sehingga tidak
sah sebagai alat bukti, hal ini secara tegas ditunjuk Mahkamah Agung
dalam Yurisprudensi nomor 7011 K/Sip/1974 tanggal
14-4-1976 sekaligus diambil alih
dan dijadikan pertimbangan majelis hakim
dalam memutus perkara ini yang pada
pokoknya menyatakan : putusan yang didasarkan pada surat bukti
fotokopi-fotokopi tidaklah sah.
Menimbang bahwa,
demikian juga tentang bukti T.7, T.8., T.9. T.10 dan T.11, semua adalah berupa
fotoocopi yang sekalipun kuasa tergugat tidak
dapat menunjukkan aslinya akan tetapi dibenarkan oleh kuasa penggugat semuanya,
maka majelis hakim tetap mempertimbangkan sebagai berikut : bahwa berdasarkan
yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3609 K/Pdt/1985 tanggal 09-12-1987 sekaligus
diambil alih dan dijadikan pertimbangan
majelis hakim dalam memutus perkara ini
yang pada pokoknya menyatakan : surat bukti fotokopi yang tidak
pernah diajukan atau tidak pernah ada
surat aslinya, harus dikesampingkan
sebagai surat bukti.
Menimbang bahwa,
berdasarkan pertimbangan tersebut diatas bukti-bukti T.3 s/d T.11 majelis hakim berpendapat bahwa
karena kuasa tergugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti aslinya maka
bukti-bukti yang demikian tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut karenanya harus dikesampingkan.( 4079/18).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar