KEWAJIBAN MENEPATI JANJI
Oleh : Drs. H. Sudono Al-Qudsi, MH.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ QS. AL Maidah ayat 1
dinyatakan : Wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu ( Al Maidah
ayat 1)
Selain ayat diatas
masih banyak ayat-ayat tentang akad (perjanjian) antara lain : QS. AL
Maidah ayat 102 , An Nahl ayat 91 , AL Isro’ ayat 34, Yunus ayat 101, Al Hajj ayat 5
dan masih banyak lagi. Diriwayatkan bahwa sahabat Nabi saw , Ibnu
Mas’ud berkata : “jika anda mendengar panggilan Ilahi ya ayyuha alladzina amanu ,maka siapkanlah
dengan baik pendengaranmu, karena sesungguhnya ada kebaikan yang Dia perintahkan atau keburukan yang Dia larang.
Kata “ auufu”
pada mulanya berarti : memberikan
sesatu dengan sempurna, dalam arti melebihi kadar yang selebihnya. Pada waktu ayat ini turun di Mekah, masyarakat
mendapatkan kesulitan dalam menetapkan ukuran yang adil karena kurangnya
timbangan di kalangan mereka.Biasanya untuk memberi rasa puas menyangkut
kesempurnaan timbangan , mereka melebihkan dari kadar yang dianggap adil dan seimbang
Kata “ al ‘uqud
‘ adalah jamak ‘aqad’ pada mulanya
berarti mengikat sesuatu dengan sesuatu sehingga tidak menjadi bagiannya dan
tidak berpisah dengannya, Seperti akad jual beli, akad pernikahan dan lainnya.
Ayat diatas
disebut oleh para ulama’ sebagai ayat yang sagat singkat redaksinya, tetapi
sangat padat kandungannya. Filosof al-Kindi
pernah diminta untuk menyusun kalimat
singkat yang sarat makna seperti ayat-ayat al-Qur’an tetapi setelah tekun
sekian hari menyendiri dan berpikir, dia mengaku tak mampu, bahkan tak
seorangpun akan mampu. “aku membuka mushaf al-Qur’an kutemukan surat al-Maidah
dan kuperhatikan ternyata ayatnya berbicara tentang kewajiban menepati perjanjian, melarang melanggarnya.
Dalam dunia bisnis
tidak seorangpun yang tidak meginginkan keuntungan besar, namun ada yang
menempuh dengan melalui jalan yang wajar dan ada pula yang asal menguntungkan tanpa
melihat resiko di belakangnya antara lain mengurangi takaran, timbangan, dan
ukuran , padahal Alloh telah mengancamnya dalam QS.Al Muthoffifin ayat 1 s/d 3
menyebutkan :
Artinya : kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang,
yaitu orang-orang yang apabila menerima
takaran dari orang lain mereka minta
dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.
Ayat diatas turun ketika Nabi datang di Madinah dan di madinah dikenal ada seorang bernama Abu Juhainah ,
dia memiliki dua timbangan yang berbeda untuk jual beli, maka turunlah ayat
tersebut. Oleh karena itu penulis berpendapat bahwa “KITA BOLEH BERBEDA
PENDAPAT TAPI ADA YANG HARUS SAMA YAITU MENEPATI JANJI, JIKA IA
HILANG MAKA RASA AMAN ANDA AKAN HILANG”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar