Jumat, 31 Juli 2015




KEWAJIBAN  MENEPATI  JANJI

Oleh : Drs. H. Sudono Al-Qudsi,  MH.


           يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ       QS. AL Maidah  ayat 1 dinyatakan         :                        Wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu ( Al Maidah ayat 1)
          Selain ayat diatas masih banyak   ayat-ayat  tentang akad (perjanjian) antara lain : QS. AL Maidah ayat   102 ,  An Nahl ayat 91 , AL  Isro’ ayat 34, Yunus ayat 101, Al Hajj ayat 5 dan masih banyak lagi. Diriwayatkan bahwa sahabat Nabi saw ,   Ibnu Mas’ud berkata : “jika anda mendengar panggilan Ilahi  ya ayyuha alladzina amanu ,maka siapkanlah dengan baik pendengaranmu, karena sesungguhnya ada kebaikan yang Dia perintahkan  atau keburukan yang Dia  larang.
           Kata “ auufu” pada mulanya berarti :  memberikan sesatu dengan sempurna, dalam arti melebihi kadar yang selebihnya. Pada  waktu ayat ini turun di Mekah, masyarakat mendapatkan kesulitan dalam menetapkan ukuran yang adil karena kurangnya timbangan di kalangan mereka.Biasanya untuk memberi rasa puas menyangkut kesempurnaan timbangan , mereka melebihkan dari kadar yang  dianggap adil dan seimbang
           Kata “ al ‘uqud ‘  adalah jamak ‘aqad’ pada mulanya berarti mengikat sesuatu dengan sesuatu sehingga tidak menjadi bagiannya dan tidak berpisah dengannya,  Seperti akad  jual beli, akad pernikahan dan lainnya.
           Ayat diatas disebut oleh para ulama’ sebagai ayat yang sagat singkat redaksinya, tetapi sangat padat kandungannya. Filosof al-Kindi  pernah diminta untuk menyusun  kalimat singkat yang sarat makna seperti ayat-ayat al-Qur’an tetapi setelah tekun sekian hari menyendiri dan berpikir, dia mengaku tak mampu, bahkan tak seorangpun akan mampu. “aku membuka mushaf al-Qur’an kutemukan surat al-Maidah dan kuperhatikan ternyata ayatnya berbicara tentang kewajiban menepati  perjanjian, melarang melanggarnya.
          Dalam dunia bisnis tidak seorangpun yang tidak meginginkan keuntungan besar, namun ada yang menempuh dengan melalui jalan yang wajar dan ada pula yang asal menguntungkan tanpa melihat resiko di belakangnya   antara lain mengurangi takaran, timbangan, dan ukuran , padahal Alloh telah mengancamnya dalam QS.Al Muthoffifin ayat 1 s/d 3 menyebutkan :
Artinya : kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, yaitu  orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain  mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Ayat diatas turun ketika Nabi datang di Madinah dan di madinah  dikenal ada seorang bernama Abu Juhainah , dia memiliki dua timbangan yang berbeda untuk jual beli, maka turunlah ayat tersebut. Oleh karena itu penulis berpendapat bahwa “KITA BOLEH BERBEDA PENDAPAT  TAPI ADA YANG HARUS  SAMA YAITU MENEPATI JANJI, JIKA IA HILANG MAKA RASA AMAN ANDA AKAN HILANG”.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar