Kamis, 22 Maret 2018





MENGAMBIL  APA SAJA DARI TANAH HARAM

Oleh : Drs. H. Sudono Al-Qudsi, M.H.



1.     Tidak diperbolehkan mengambil apa saja seperti membawa tanah atau batu, yang ada di tanah haram untuk dibawa pulang ke kampung halaman maupun ke kawasan tanah halal dimanapun.
2.     Tidak boleh mengambil sedikitpun wewangian Ka’bah , baik untuk mendapatkan berkahnya maupun untuk tujuan-tujuan tertentu, karena itu barang siapa mengambil barang-barang tersebut , dia harus mengembalikannya ke sana lagi.
3.     Tidak boleh memotong kain penutup Ka’bah (kiswah) sedikitpun, juga tidak boleh memindahkannya, menjualnya, membelinya, maupun meletakkannya diantara lembaran mushaf, karena itu barang siapa membawa kain penuutup Ka’bah (kiswah) meskiun hanya sedikit, maka dia harus mengembalikannya [1].
Bagaimana kalau mengambil air zam-zam dari seluruh air di tanah haram kemudian seseorang membawa ke negeri manapun maka hal tersebut dibolehkan karena air zam-zam bisa langsung bersumber lagi penggantinya, dan berbeda dengan masalah membawa tanah dan batu tadi.


CARA PAMIT MENINGGALKAN MASJIDIL HARAM

         Pendapat yang shohih dalam madzhab Syafi’i  dan pendapat madzhab lainnya bahwa setelah menunaikan thowaf wada’ seseorang keluar sambil berjalan membelakangi Ka’bah dan bukan berjalan mundur sebagaimana yang dilakukan banyak orang. Para fuqoha’ mengatakan bahwa :  berjalan mundur itu makruh , karana tidak ada hadis maupun atsar yang mengajarkannya dan perbuatan yang tidak ada dasarnya dalam agama tidak boleh dikerjakan. Karena itu Mujahid menyatakan bahwa ketika engkau sudah hampir keluar dari pintu masjid , menengoklah dan pandanglah Ka’bah , kemudian berdoalah : Ya Alloh jangan jadikan kali ini  kesempatan terakhirku mengunjungi Ka’bah. Apabila berangkat pulang dari haji, umroh atau peperangan,  bisasanya Nabi SAW berdo’a begini : “Aayibuuna taa’ibuuna  ‘aabiduuna lirobbina hamiduuna shodaqollohu wa’dah wa nashooro abdah wa hazamal akhzaba wahdah.”(Kami pulang , bertobat, beribadah, dan memuji Tuhan kami , Alloh elah menetapi janjiNya dan mengalahkan perseutuan kaum kafir sendirian).



[1] Wahbah Azzuhaili, Alfiqhul Islami Wa Adillatuhu,  juz 3, Darl fikr,2008, hal. 200

Tidak ada komentar:

Posting Komentar