MENGAMBIL APA SAJA DARI TANAH HARAM
Oleh : Drs. H. Sudono Al-Qudsi, M.H.
1.
Tidak diperbolehkan mengambil apa saja seperti membawa
tanah atau batu, yang ada di tanah haram untuk dibawa pulang ke kampung halaman
maupun ke kawasan tanah halal dimanapun.
2.
Tidak boleh mengambil sedikitpun wewangian Ka’bah ,
baik untuk mendapatkan berkahnya maupun untuk tujuan-tujuan tertentu, karena
itu barang siapa mengambil barang-barang tersebut , dia harus mengembalikannya
ke sana lagi.
3.
Tidak boleh memotong kain penutup Ka’bah (kiswah)
sedikitpun, juga tidak boleh memindahkannya, menjualnya, membelinya, maupun
meletakkannya diantara lembaran mushaf, karena itu barang siapa membawa kain
penuutup Ka’bah (kiswah) meskiun hanya sedikit, maka dia harus mengembalikannya
[1].
Bagaimana kalau
mengambil air zam-zam dari seluruh air di tanah haram kemudian seseorang
membawa ke negeri manapun maka hal tersebut dibolehkan karena air zam-zam bisa langsung
bersumber lagi penggantinya, dan berbeda dengan masalah membawa tanah dan batu
tadi.
CARA PAMIT MENINGGALKAN MASJIDIL
HARAM
Pendapat yang shohih dalam madzhab
Syafi’i dan pendapat madzhab lainnya
bahwa setelah menunaikan thowaf wada’ seseorang keluar sambil berjalan
membelakangi Ka’bah dan bukan berjalan mundur sebagaimana yang dilakukan banyak
orang. Para fuqoha’ mengatakan bahwa : berjalan mundur itu makruh ,
karana tidak ada hadis maupun atsar yang mengajarkannya dan perbuatan yang
tidak ada dasarnya dalam agama tidak boleh dikerjakan. Karena itu Mujahid menyatakan
bahwa ketika engkau sudah hampir keluar dari pintu masjid , menengoklah dan
pandanglah Ka’bah , kemudian berdoalah : Ya Alloh jangan jadikan kali ini kesempatan terakhirku mengunjungi Ka’bah.
Apabila berangkat pulang dari haji, umroh atau peperangan, bisasanya Nabi SAW berdo’a begini : “Aayibuuna
taa’ibuuna ‘aabiduuna lirobbina
hamiduuna shodaqollohu wa’dah wa nashooro abdah wa hazamal akhzaba wahdah.”(Kami
pulang , bertobat, beribadah, dan memuji Tuhan kami , Alloh elah menetapi
janjiNya dan mengalahkan perseutuan kaum kafir sendirian).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar