PERMOHONAN PERUBAHAN BIODATA DALAM AKTA
NIKAH
DAN PERMASALAHAN HUKUMNYA
Oleh : Drs. H. Sudono Al-Qudsi, MH.
Pendahuluan
Kompetensi absolut Pengadian Agama bertambah satu lagi yaitu perkara
permohonan “Perubahan Biodata” dalam akta nikah, setelah terbitnya pasal 34 ayat 2 Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah sebagai
landasan hukum terkait perubahan biodata, karena salah satu peristiwa penting adalah
kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati,
perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak,
perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Dalam pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah, “Perubahan yang menyangkut biodata suami,
isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan pada wilayah
yang bersangkutan.” Sebelumnya, dalam pasal 1 ayat 5 dijelaskan: “Pengadilan
adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.”
Dengan adanya peraturan Menteri
Agama tersebut, menjadi dasar bagi pejabat pencatat nikah di KUA Kecamatan
untuk menolak melakukan perubahan data dalam buku nikah tanpa adanya penetapan
Pengadilan Agama. Dalam pelaksanaannya pun tidak dibedakan antara
perubahan yang menyangkut dengan perubahan biodata yang sama sekali berbeda
dengan sebelumnya, dan perubahan yang menyangkut kesalahan tulis redaksional oleh
pihak KUA Kecamatan, kesemuanya haruslah berdasarkan Putusan/Penetapan Pengadilan Agama.
Permasalahan:
1.
Perubahan biodata yang sama sekali berbeda dengan sebelumnya
2.
Perubahan biodata yang menyangkut kesalahan tulis redaksional
3.
Apakah perubahan biodata dapat menjangkau selain dalam akta nikah
Tatacara mengajukannya :
-
Untuk mengajukan perkara permohonan perubahan
biodata diperlukan suami sebagai pemohon 1 dan istri sebagai pemohon II.
-
Membuat surat permohonan perkara perubahan
biodata
-
Ditujukan kepada ketua pengadilan agama yang
mewilayahi dimana pemohon bertempat tinggal dan surat permohonannya
ditandatangani pemohon.
-
Menguraikan peristiwa hukum sebagai positanya
-
Mencantumkan petitum yang jelas
Pembahasan :
1.
Untuk menjawab permasalahan yang pertama yaitu
tentang perubahan biodata yang sama
sekali berbeda dengan sebelumnya , tidak cukup dibuktikan dengan bukti-bukti
tertulis semata, apalagi dibuktikan dengan KTP, FASPORT, KK, dan bukti-bukti
lainnya yang diterbitkan setelah AKTA NIKAH. Karena itu perlu dipertanyakan ada
apa dan untuk apa mengajukan permohonan perubahan biodata dalam akta nikah,
yang seakan-akan menyalahkan petugas KUA yang telah memproses perkawinannya, akan tetapi harus menghadirkan saksi-saksi
yang benar-benar melihat, mengetahui dan mendengarkan atas peristiwa yang terjadi seperti panggilan
sehari-harinya pemohon itu siapa dan
lain sebagainya, cermati dan harus extra hati-hati dalam menemukan fakta di persidangan.
2.
Untuk menjawab permasalahan yang kedua cukup
sederhana, diperlukan bukti autentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
seperti adanya AKTA KELAHIRAN, IJAZAH,
KARTU KELUARGA, PUTUSAN/PENETAPAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM
TETAP, sepanjang bukti-bukti autentik tersebut
telah dikeluarkan tanggal dan tahunnya lebih dahulu dari pada AKTA NIKAH yang
dikeluarkan kemudian.
3.
Tentang jawaban yang ketiga,
berdasarkan redaksi pasal 34 ayat 2 Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah ,
dinyatakan : Perubahan yang menyangkut biodata suami, istri ataupun wali
harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan.
Berdasarkan redaksi pasal diatas
menyangkut : nama suami, istri, bin----/ binti----- nama wali , termasuk tanggal lahir mereka, semua
termasuk dalam jangkauan biodata dalam akta nikah. Oleh karenanya tidak menampung
perubahan biodata yang tidak tertulis dalam akta nikah dimaksud. Sedangkan untuk
merubah biodata yang telah dikabulkan oleh Pengadian caranya : perbaikan penulisan dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengan tidak
menghilangkan tulisan salah tersebut , kemudian menulis kembali perbaikannya
dengan dibubuhi paraf oleh PPN , dan diberi stempel KUA ( pasal 34 ayat 1).Tujuan perbahan biodata antara lain, untuk
ibadah haji, umroh, bekerja di luar negeri, atau kepentingan lainnya yang
membutuhkan kepastian hukum.
Blitar, 5 Juli 2018
Penulis
Drs. H. Sudono Al-Qudsi, M.H
mohon informasinya pak...
BalasHapusdalam buku nikah ibu saya keliru dalam penulisan umur
dulu waktu menikah di salah satu kabupaten di Sumatera dan sekarang berdomisili di Jawa.
untuk memperbaikinya apakah harus di Sumatera??
atau bisa dilakukan di Jawa?
bagaimana prosedurnya?
terimakasih...
mohon maaf saya sudah lama tidak buka tulisan saya di blog ini, begini mbak sekarang permohonan biodata sdh tdk menjadi kewenangan PA tapi kewenangan PN , karena Permenag nomor 19 tahun 2018 sudah mencabutnya.
HapusTempat kelahiran di buku nikah tidak sama di kk dan KTP,bagai mana cara untuk meminta surat keterangan di KUA dan bagai mana prosedur nya ?
BalasHapusTempat kelahiran di buku nikah tidak sama di kk dan KTP,bagai mana cara untuk meminta surat keterangan di KUA dan bagai mana prosedur nya ?
BalasHapusTempat kelahiran di buku nikah tidak sama di kk dan KTP,bagai mana cara untuk meminta surat keterangan di KUA dan bagai mana prosedur nya ?
BalasHapusPak mohon pencerahannya, orang tua saya tidak bisa mencetak ktp sesuai domisili di desa, dikarenakan nama kk dan buku nikah tidak sama, kesalahan nama di buku nikahnya yg mengharuskan diganti namanya, dan prosess mengganti namandi bukun nikah cukup memakan waktu yang lama kurang lebih 3 bulan melalui Sidang Pengadilan.. kira2 bisa tidak kalo selama proses berlangsung orang tua saya meminta surat pengantar dari KUA untuk mencetak KTPnya? Tolong jika ada ada tau bisa kirim ke email sya di dwirianto28@gmail.com
BalasHapusmohon maaf utk mengurus proses perubahan biodata tidak lama masak msampaim 3 bulan sidangnya , apalagi sekarang ada dua versi yaitu ada PA yang masih menerima permohonan biodata dan ada yang mengarahkannya langsung ke PN. karena Menteri Agama melalui permenag no 19 tahun 2018 telah mencabutnya sehingga perubahan biodata menjadi kompetensi PN , termasuk saya yg tidak mau menangani perkara permohonan perubahan biodata. Olehn karena itu saran saya : tolong baca tulisan saya di blog ini ttg Dissenting opinion dalam perkara perubahan biodata dalam akta nikah. terimakasih.
HapusSelamat malam pak mohon di bantu pencerahannya suami sy dlu tinggal di kampung namanya berbeda pas di jakarta nikah dia pake ktp kampung ternyata nama aslinya dan tanggal lahirnya berbeda itu bagaimana mengurus buku nikah yg mau di rubah sama akte anak tolong d jawab ya pak
BalasHapusIni email:ndasy.bunda@gmail.com
Terima kasih banyak tlng bantu ya pak
mohon petunjuk pak. di buku nikah saya tempat dan tgl lahir istri saya dan saya tidak sama dengan di kk dan ktp. sertah wali nya jugak tidak samah. apa kah bisa kantor kua merubah nya pak. mohon petunjuk nya yapak.
BalasHapusMohon petunjuknya pak.. bagaimana jika tahun lahir saya di buku nikah tidak sama dengan yg ada di ktp dan kk.. apakah bisa KUA merubahnya pak.. mohon petunjuknya
BalasHapus