Selasa, 14 Agustus 2018

GUGATAN DI NO, KP TIDAK DAPAT TUNJUKKAN KTP/KK/KET DOMISILI PENGGUGAT





GUGATAN DI NO, KP TIDAK DAPAT TUNJUKKAN KTP/KK/KET DOMISILI PENGGUGAT

PUTUSAN
Nomor -----/Pdt.G/2018/PA.BL

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

        Pengadilan Agama Blitar telah memeriksa dan  mengadili perkara tertentu pada  tingkat  pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai gugat antara :
         ----------------------- , Umur 36 tahun , Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Swasta/TKW Alamat  Dusun Wadang RT. 01 RW. 06, Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar sekarang berada di FLAT F, 5/F, BLOCK 1.15 KWAI YI ROAD, KWAI FONG TERRACE, KWAI CHUNG, NEW     TERRITORIES HONGKONG. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Desember 2017,  telah memberikan kuasanya kepada :  -------------, SH. Advokat/Pengacara, yang beralamat kantor di Jalan Patimura Nomor 52, Tulungagung, selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Melawan
          --------------------------, Umur 47 tahun,  Agama Islam Pendidikan SMA, Pekerjaan Swasta,
Alamat Dusun Wadang RT. 01 RW. 06 Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Pengadilan Agama tersebut ;        
Telah membaca berkas perkara ;  
Telah mendengar keterangan Penggugat, Tergugat dan telah memeriksa semua alat bukti di persidangan ;

DUDUK  PERKARA

        Bahwa,  Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal - April 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Blitar Nomor : 1395/Pdt.G/2018/PA.BL mengajukan hal-hal sebagai berikut :      
1.    Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah yang telah menikah pada tanggal 04 September 2006 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, sebagaimana tercatat dalam Register buku nikah nomor : 330/05/IX/2006 dan Surat Keterangan Nomor : B-165/Kua.13.31.19/Pw.01/08/2017 tanggal 1 Agustus 2017.
2.    Bahwa pada waktu menikah Penggugat berstatus Janda dan Tergugat berstatus Duda.
3.    Bahwa setelah menikah antara Penggugat dan Tergugat hidup bersama sebagai suami istri bertempat tinggal dirumah orang tua Tergugat sampai dengan Nopember 2015 dan setelah itu pisah rumah sampai dengan sekarang.
4.    Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat dijalani dengan harmonis, rukun dan bahagia layaknya suami istri pada umumnya (ba’da dhukul), dan telah dikaruniai seorang anak yang bernama : Angga Devis Arifin, Umur 9 tahun
5.    Bahwa rumah tangga yang harmonis dan bahagia yang dibina bersama antara Penggugat dan Tergugat tersebut ternyata tidak bertahan lama dan mulai goyah atau tidak harmonis sejak tahun 2014, Hal ini dikarenakan sering terjadi perselisihan/percekcokan yang disebabkan :
Ø  Masalah ekonomi, Tergugat memberi nafkah/uang belanja kurang sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak mencukupi.
Ø  Tergugat punya perilaku yang tidak baik seperti kata-katanya kasar dan kotor, tidak menghargai dan menuduh yang tidak-tidak, pencemburu tanpa alasan dan lain-lain.
6.    Bahwa dalam kondisi kurang nafkah tersebut, pada bulan Mei 2012 Penggugat pergi ke Hongkong bekerja sebagai TKW, pulang cuti bulan Maret 2014, masih satu rumah dan cek cok lagi, kemudian berangkat lagi bulan April 2014, pulang cuti lagi bulan Mei 2015 selama 2 minggu masih serumah, cekcok lagi, setelah itu Penggugat berangkat lagi ke Hongkong pada bulan mei 2015 dan sampai dengan sekarang belum pulang.

7.    Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah ranjang selama 2 tahun lebih, terhitung sejak bulan Nopember 2015 sampai dengan sekarang dan selama pisah tersebut, sudah tidak ada komunikasi lagi dan sudah saling meninggalkan kewajibannya sebagai suami isteri.
8.    Bahwa keluarga atau orang tua Penggugat sudah pernah berusaha menasehati, merukunkan atau mendamaikan, tetapi usaha tersebut tidak berhasil.
9.    Bahwa dengan demikian rumah tangga yang dibangun antara Penggugat dan Tergugat untuk mencapai rumah tangga yang bahagia sejahtera tidak berhasil dan kondisi yang demikian apabila dibiarkan terus menerus dampaknya akan semakin memburuk, oleh sebab itu maka Penggugat ingin mengakhiri perkawinan ini dengan perceraian.
10. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Berdasarkan dalil-dalil/alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Agama Blitar, Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan memberikan keputusan-keputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1.    Mengabulkan gugatan cerai Penggugat.
2.    Menyatakan menjatuhkan talak satu Ba’in Sughro Tergugat (ZAENAL ARIFIN bin DASUKI) terhadap Penggugat (LINA TRIASTUTIK binti SUNYONO).
3.    Membebankan biaya perkara kepada Penggugat menurut hukum.

Atau :
Apabila Pengadilan Agama Blitar berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
          Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat diwakili kuasa hukumnya datang menghadap di persidangan,  sedangkan  Tergugat tidak pernah  datang mengadap di  persidangan dan    tidak mengirim  wakil atau kuasanya yang sah  untuk hadir dalam persidangan  yang telah ditetapkan tersebut. Majelis Hakim telah berusaha dengan sungguh-sungguh mendamaikan  Penggugat  melalui kuasa hukumnya  agar tidak meneruskan cerai dan rukun kembali dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil. Kemudian dibacakanlah gugatan Penggugat ternyata tidak ada tambahan maupun perubahan dan isinya tetap dipertahankan  Penggugat.
Bahwa, selanjutnya majlis hakim telah beberapa kali memerintahkan kuasa Penggugat untuk melengkapi secara formal identitas diri  Penggugat  seperti dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) / Kartu Keluarga (KK) / surat keterangan lain dari pejabat yang berwenang yang menunjukkan identitas diri atas nama Penggugat akan tetapi dalam beberapa kali persidangan kuasa Penggugat  tidak dapat menunjukkannya dimuka persidangan.
           Bahwa, hal-hal yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan  dari putusan ini.

PERTIMBANGAN HUKUM
                          
Menimbang bahwa,  maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya sebagaimana terurai diatas.
           Menimbang bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapkan kuasa penggugat  telah datang menghadap di persidangan,  sedangkan  Tergugat tidak pernah  datang mengadap di  persidangan dan    tidak mengirim  wakil atau kuasanya yang sah  untuk hadir dalam persidangan  yang telah ditetapkan tersebut.
          Menimbang bahwa, majlis telah berusaha mendamaikan Penggugat melalui kuasa hukumnya untuk berunding agar dapat rukun kembali dengan Tergugat  akan tetapi tidak berhasil. 
               Menimbang bahwa, untuk mencapai asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan  sebagaimana maksud pasal 58 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo. Pasal 2 ayat (4) Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman  maka sebelum memeriksa surat gugatan Penggugat, majelis hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang persyaratan formal gugatan Penggugat.
          Menmbang bahwa, Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara gugat cerai diatur dalam pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagai berikut : Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa perkara cerai gugat adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman istri/Penggugat.
              Menimbang, bahwa  sesuai dengan pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 diatas,  maka harus dinyatakan terlebih dahulu bahwa kediaman Penggugat tersebut masuk dalam wilayah hukum Pengadilan  Agama Blitar atau bukan , karenanya  gugatan Penggugat  untuk berperkara di Pengadilan Agama secara formil dapat diterima sepanjang telah terpenuhi persyaratan formal yaitu berdasarkan KTP/KK / surat keterangan lain dari pejabat yang berwenang yang menunjukkan identitas diri atas atas nama Penggugat,  akan tetapi ternyata kuasa Pengggat tidak dapat menunjukkan persyaratan formal dimaksud demi terpenuhinya kompetensi relative sebuah badan peradilan yang dalam hal ini adalah kompetensi relative Pengadilan Agama Blitar,  maka berdasaran pertimbangan tersebut diatas harus dinyatakan bahwa gugatan Penggugat  untuk berperkara di Pengadilan Agama Blitar secara formil  harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang bahwa,  berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor  3 Tahun 2006, terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor  50 Tahun 2009, maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.
Mengingat segala ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

1.      Menyatakan  gugatan Penggugat  tidak dapat diterima.
2.      Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya perkara ini  sebesar  Rp. 491.000.,-(empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Demikian putusan ini dijatuhkan  dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan  Agama Blitar  pada hari  Rabu tanggal ----------2018 Masehi , bertepatan dengan tanggal  -------------1439  Hijriyah, dan pada hari itu juga  putusan tersebut dibacakan dalam siding yang terbuka untuk umum  oleh  oleh  Drs. H. SUDONO, M.H.  sebagai  Ketua Majelis , Dra. Hj,. NUR ITA AINI, M.HES, dan Drs. H. MOH. FADLI,  S.H., M.A. , masing-masing sebagai  hakim anggota , dengan didampingi Dra. BINTI ANIPAH, S.H.  sebagai Panitera Pengganti yang  dihadiri oleh kuasa Penggugat  tanpa hadirnya Tergugat.


                  Hakim Anggota                                                         Ketua  Majelis



            Dra. Hj,. NUR ITA AINI, S.H, M.HES,                        Drs. H. SUDONO,  M.H

            Hakim Anggota.



Drs. H. MOH. FADLI,  S.H., M.A.


       Panitera Pengganti



     Dra. BINTI ANIPAH, S.H. 

Perincian Biaya :
1.          Kepaniteraan     Rp. 30.000,-
2.          Proses               Rp.  50.000,-
3.          Panggilan          Rp.-400.000.,-
4.          Redaksi             Rp     5.000,-
5.          Meterai              Rp.    6.000,-
------------------------------------
Jumlah                   Rp.-.000.,-  Rp. (--- ribu rupiah)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar