GUGATAN DI NO,
KP TIDAK DAPAT TUNJUKKAN KTP/KK/KET DOMISILI PENGGUGAT
PUTUSAN
Nomor -----/Pdt.G/2018/PA.BL

DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Blitar telah memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama
telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai
gugat antara :
----------------------- , Umur 36 tahun , Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan
Swasta/TKW Alamat Dusun Wadang RT. 01 RW. 06, Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar sekarang berada di FLAT F,
5/F, BLOCK 1.15 KWAI YI ROAD, KWAI FONG TERRACE, KWAI CHUNG, NEW TERRITORIES HONGKONG. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Desember 2017, telah
memberikan kuasanya kepada : -------------, SH. Advokat/Pengacara,
yang beralamat kantor di Jalan
Patimura Nomor
52, Tulungagung,
selanjutnya
disebut sebagai Penggugat.
Melawan
--------------------------, Umur 47 tahun, Agama Islam Pendidikan SMA, Pekerjaan Swasta,
Alamat Dusun Wadang RT. 01 RW. 06 Desa
Gandekan, Kecamatan Wonodadi
Kabupaten Blitar selanjutnya
disebut sebagai Tergugat.
Pengadilan
Agama tersebut ;
Telah membaca
berkas perkara ;
Telah mendengar
keterangan Penggugat,
Tergugat dan telah
memeriksa semua alat bukti di persidangan ;
DUDUK PERKARA
Bahwa, Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal - April 2018 yang
didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Agama Blitar Nomor : 1395/Pdt.G/2018/PA.BL
mengajukan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa
Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah yang telah menikah pada
tanggal 04 September 2006 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, sebagaimana tercatat dalam Register buku nikah nomor :
330/05/IX/2006 dan Surat Keterangan Nomor : B-165/Kua.13.31.19/Pw.01/08/2017
tanggal 1 Agustus 2017.
2. Bahwa
pada waktu menikah Penggugat berstatus Janda dan Tergugat
berstatus Duda.
3. Bahwa
setelah menikah antara Penggugat dan Tergugat hidup bersama sebagai suami istri bertempat tinggal dirumah orang tua Tergugat sampai dengan Nopember 2015 dan setelah itu pisah rumah sampai dengan sekarang.
4.
Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat
dijalani dengan harmonis, rukun dan bahagia layaknya suami istri pada umumnya
(ba’da dhukul), dan telah dikaruniai seorang anak yang bernama
: Angga Devis Arifin, Umur 9
tahun
5. Bahwa
rumah tangga yang harmonis dan bahagia yang dibina bersama antara Penggugat dan
Tergugat tersebut ternyata tidak bertahan lama dan mulai goyah atau tidak
harmonis sejak tahun 2014, Hal ini dikarenakan sering terjadi
perselisihan/percekcokan yang disebabkan :
Ø
Masalah ekonomi, Tergugat memberi nafkah/uang belanja kurang sehingga untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak mencukupi.
Ø
Tergugat punya perilaku yang tidak baik seperti kata-katanya kasar dan
kotor, tidak menghargai dan menuduh yang tidak-tidak, pencemburu tanpa alasan
dan lain-lain.
6.
Bahwa dalam kondisi kurang nafkah tersebut, pada bulan Mei 2012 Penggugat
pergi ke Hongkong bekerja sebagai TKW, pulang cuti bulan Maret 2014, masih satu
rumah dan cek cok lagi, kemudian berangkat lagi bulan April 2014, pulang cuti
lagi bulan Mei 2015 selama 2 minggu masih serumah, cekcok lagi, setelah itu
Penggugat berangkat lagi ke Hongkong pada bulan mei 2015 dan sampai dengan sekarang
belum pulang.
7.
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah ranjang selama 2 tahun
lebih, terhitung sejak bulan Nopember 2015 sampai dengan sekarang dan selama
pisah tersebut, sudah tidak ada komunikasi lagi dan sudah saling meninggalkan
kewajibannya sebagai suami isteri.
8. Bahwa
keluarga atau orang tua Penggugat sudah pernah berusaha menasehati, merukunkan atau mendamaikan, tetapi usaha tersebut tidak berhasil.
9. Bahwa
dengan demikian rumah tangga yang dibangun antara Penggugat dan Tergugat untuk
mencapai rumah tangga yang bahagia sejahtera tidak berhasil dan kondisi yang
demikian apabila dibiarkan terus menerus dampaknya akan semakin memburuk, oleh
sebab itu maka Penggugat ingin mengakhiri perkawinan ini dengan perceraian.
10. Bahwa Penggugat
sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Berdasarkan dalil-dalil/alasan-alasan tersebut
di atas Penggugat mohon kepada Yth. Bapak Ketua
Pengadilan Agama Blitar, Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan memberikan
keputusan-keputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan
gugatan cerai Penggugat.
2. Menyatakan
menjatuhkan talak satu Ba’in Sughro Tergugat (ZAENAL
ARIFIN bin DASUKI) terhadap Penggugat
(LINA TRIASTUTIK binti SUNYONO).
3. Membebankan
biaya perkara kepada Penggugat menurut hukum.
Atau :
Apabila Pengadilan Agama Blitar berpendapat
lain mohon keputusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
Bahwa pada hari persidangan yang
telah ditetapkan Penggugat diwakili kuasa hukumnya datang menghadap di
persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datang mengadap di persidangan dan tidak mengirim wakil atau kuasanya yang sah untuk hadir dalam persidangan yang telah ditetapkan tersebut. Majelis Hakim telah berusaha dengan
sungguh-sungguh mendamaikan Penggugat melalui kuasa hukumnya agar tidak meneruskan cerai dan rukun kembali
dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil. Kemudian dibacakanlah gugatan
Penggugat ternyata tidak ada tambahan maupun perubahan dan isinya tetap
dipertahankan Penggugat.
Bahwa, selanjutnya majlis hakim telah beberapa kali memerintahkan
kuasa Penggugat untuk melengkapi secara formal identitas diri Penggugat
seperti dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) / Kartu Keluarga
(KK) / surat keterangan lain dari pejabat yang berwenang yang menunjukkan
identitas diri atas nama Penggugat akan tetapi dalam beberapa kali persidangan
kuasa Penggugat tidak dapat menunjukkannya
dimuka persidangan.
Bahwa, hal-hal
yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini dipandang sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari
putusan ini.
PERTIMBANGAN
HUKUM
Menimbang bahwa, maksud dan
tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya sebagaimana terurai diatas.
Menimbang bahwa, pada hari
persidangan yang telah ditetapkan kuasa penggugat telah datang menghadap di persidangan, sedangkan
Tergugat tidak pernah datang
mengadap di persidangan dan tidak mengirim wakil atau kuasanya yang sah untuk hadir dalam persidangan yang telah ditetapkan tersebut.
Menimbang
bahwa, majlis telah berusaha mendamaikan Penggugat melalui kuasa hukumnya untuk
berunding agar dapat rukun kembali dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil.
Menimbang bahwa, untuk mencapai asas peradilan yang sederhana, cepat dan
biaya ringan sebagaimana maksud pasal 58
ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo. Pasal 2
ayat (4) Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka sebelum memeriksa surat gugatan Penggugat,
majelis hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang persyaratan formal
gugatan Penggugat.
Menmbang
bahwa, Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa, mengadili, dan
memutuskan perkara gugat cerai diatur dalam pasal 73 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagai
berikut : Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa perkara cerai gugat adalah
Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman istri/Penggugat.
Menimbang,
bahwa sesuai dengan pasal 73 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 diatas,
maka harus dinyatakan terlebih dahulu bahwa kediaman Penggugat
tersebut masuk dalam wilayah hukum Pengadilan
Agama Blitar atau bukan , karenanya
gugatan Penggugat untuk
berperkara di Pengadilan Agama secara formil dapat diterima sepanjang
telah terpenuhi persyaratan formal yaitu berdasarkan KTP/KK / surat
keterangan lain dari pejabat yang berwenang yang menunjukkan identitas diri
atas atas nama Penggugat, akan
tetapi ternyata kuasa Pengggat tidak dapat menunjukkan persyaratan formal
dimaksud demi terpenuhinya kompetensi relative sebuah badan peradilan yang
dalam hal ini adalah kompetensi relative Pengadilan Agama Blitar, maka berdasaran pertimbangan tersebut diatas harus
dinyatakan bahwa gugatan Penggugat untuk
berperkara di Pengadilan Agama Blitar secara formil harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 3
Tahun 2006, terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara dibebankan
kepada Penggugat.
Mengingat segala ketentuan
perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini
;
M E
N G A D I L I
1.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
2.
Membebankan kepada Penggugat untuk
membayar semua biaya perkara ini
sebesar Rp. 491.000.,-(empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Agama Blitar pada hari
Rabu tanggal ----------2018 Masehi , bertepatan dengan tanggal -------------1439 Hijriyah, dan
pada hari itu juga putusan tersebut
dibacakan dalam siding yang terbuka untuk umum
oleh oleh Drs. H. SUDONO, M.H. sebagai
Ketua Majelis , Dra. Hj,. NUR ITA AINI,
M.HES, dan Drs. H. MOH. FADLI, S.H., M.A. , masing-masing sebagai hakim anggota , dengan didampingi Dra. BINTI ANIPAH, S.H. sebagai
Panitera Pengganti yang dihadiri oleh
kuasa Penggugat tanpa hadirnya Tergugat.
Hakim Anggota Ketua Majelis
Dra. Hj,. NUR ITA AINI, S.H, M.HES, Drs.
H. SUDONO, M.H
Hakim Anggota.
Drs. H. MOH. FADLI, S.H., M.A.
Panitera Pengganti
Dra. BINTI
ANIPAH, S.H.
Perincian Biaya :
1.
Kepaniteraan Rp. 30.000,-
2.
Proses Rp. 50.000,-
3.
Panggilan Rp.-400.000.,-
4.
Redaksi Rp 5.000,-
5.
Meterai Rp. 6.000,-
------------------------------------
Jumlah Rp.-.000.,- Rp. (--- ribu rupiah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar