HATI-HATI PERKARA PENGAKUAN ANAK
UU susduk no 24 ahun 2013
Pasal 49
(1) Pengakuan anak wajib
dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari
anak yang bersangkutan.
(2)
Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan
perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
(3) Berdasarkan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register
akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar