Rabu, 14 November 2018

PERTIMBANGAN HUKUM CERAI TALAK SUAMI ISTRI MASIH HUBUNGAN BIOLOGIS DI NO




PERTIMBANGAN HUKUM CERAI TALAK 
SUAMI ISTRI MASIH HUBUNGAN BIOLOGIS DI  NO

Oleh : Drs. H. Sudono, M.H.



P U T U S A N
Nomor : xxxx/Pdt.G/2018/PA.BL



Bismillahirrahmanirrahim
 


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

     Pengadilan Agama Kelas I-A Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara permohonan cerai talak yang diajukan oleh :
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Kelurahan Kamulan RT.02 - RW.04, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, yang dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Maret 2018 telah memberi kuasa kepada xxxxxxxxxxxxxxxxx, Kota Belitar, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
MELAWAN
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Kelurahan Kamulan RT.02 - RW.04, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Agama tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari surat-surat dalam perkara ini;
Setelah mendengar keterangan para pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
      Bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 17 Maret 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Blitar pada tanggal 21 Maret 2018 dengan Nomor : xxxx/Pdt.G/2018/PA.BL., pada pokoknya  telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, Pemohon telah menikah syah dengan Termohon di hadapanPegawai Pencatat Nikah KUA Kec. Talun, Kab. Blitar, pada tahun 2005.
2. Bahwa, setelah akad nikah Pemohon dan Termohon kumpul bersama sebagai suami istri, hidup rukun dengan patut di rumah orangtua Pemohon, belum memiliki rumah sendiri dan sudah dikarunia 3 orang anak,bernama :
-     xxxxxxxx , Umur  10 tahun, Laki-laki;
-     ­xxxxxxxx , Umur  1,5  tahun, Laki-Laki;
-     ­xxxxxxxxx, Umur 1.5 tahun, Laki-Laki;
3. Bahwa, kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon semula baik-baik saja dan bahagia, kemudian sekitar bulan sekitar Februari 2017 mulai terjadi masalah, terjadi perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran, bermuara pada perbedaan prinsip dalam menjalankan rumah tangga dan berlangsung sedemikian rupa hingga tidak dapat dirukunkan dan dibina kembali, kedua pihak keluarga sudah berupaya mendamaikan tetapi tidak berhasil.
4. Bahwa, hal dapat terjadi disebabkan karena :
-   Antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada kepercayaan satu sama lain  (tengkar diam/satru);
-   Termohon tidak patuh dan taat kepada Pemohon, tidak menghargai Pemohon sebagai suami dan kepala keluarga, tidak menghargai nafkah yang diberikan oleh Pemohon;
-   Antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada komunikasi lagi;
5. Bahwa, dengan kejadian-kejadian tersebut di atas membuat Pemohon tidak sanggup lagi meneruskan berumah tangga dengan Termohon, karena Termohon sudah tidak dapat dibina lagi dan Pemohon sudah tidak ada rasa cinta (ikatan batin) dengan Termohon, daripada terikat status  perkawinan tapi pisah lahir batin banyak madhorotnya sehingga lebih banyak manfaatnya tidak saling dirugikan cerai dengan cara yang baik (ma’ruf);
6. Bahwa, Pemohon dan Termohon telah hidup berpisah ranjang/tidak rukun hingga kini sudah ± 1 tahun lamanya, selama pisah antara Pemohon dan Termohon tidak pernah ada hubungan layaknya suami istri dalam rumah tangga.

          Demikianlah berdasarkan hal-hal yang terurai di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk mengajukan Permohonan Cerai Thalak terhadap Termohon ke Pengadilan Agama Blitar.
          Selanjutnya Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Blitar c.q. majelis hakim berkenan untuk menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Mengizinkan kepada Pemohon mengucapkan Ikrar Thalak kepada    Termohon di hadapan persidangan.
3. membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
A t a u :
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya .
       Bahwa  pada hari dan tanggal sidang yang telah ditentukan, Pemohon dengan didampingi kuasa hukumnya dan Termohon datang menghadap persidangan, selanjutnya Majelis Hakim berupaya mendamaikan Pemohon dan Termohon untuk tidak bercerai akan tetapi tidak berhasil;
      Bahwa selanjutnya Majlis Hakim menunda persidangan ini untuk memberi kesempatan kepada kedua belah pihak melakukan mediasi sekaligus memberi kesempatan kepada Termohon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil untuk mengurus surat keterangan untuk melakukan perceraian dari Pejabat yang berwenang;
      Bahwa mediator yang bernama H. Mahalli, SH. Yang telah ditunjuk oleh Majelis Hakim dalam laporannya menyatakan telah gagal mendamaikan kedua belah pihak.
      Bahwa setelah sidang ditunda untuk mediasi dan memberi kesempatan kepada Termohon untuk mengurus surat keterangan untuk melakukan perceraian dari Pejabat yang berwenang, Pemohon dengan didampingi kuasa hukumnya dan Termohon datang menghadap persidangan, kemudian atas pertanyaan Majelis Hakim Pemohon dan Termohon menyatakan sudah melakukan mediasi akan tetapi tidak berhasil, demikian juga Termohon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil telah berusaha untuk mengurus surat keterangan untuk melakukan perceraian dari Pejabat yang berwenang, namun belum juga memperoleh surat keterangan dimaksud, selanjutnya Pemohon bertahan pada pendiriannya, maka pemeriksaan perkara ini dimulai dengan membacakan surat permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;
        Bahwa atas permohonan Pemohon beserta dalil-dalilnya tersebut sebelum memberikan jawaban Termohon telah mengajukan permohonan penangguhan sidang secara tertulis dengan surat tertanggal 30 Oktober 2018 yang pada intinya Termohon mohon agar sidang dalam perkara ini ditangguhkan dengan alasan :
1.    Termohon belum mendapat ijin dari Bupati (masih dalam Proses dari BKPSDM  ke Bupati;
2.    Termohon sampai saat ini dalam kondisi sedang hamil (keterangan  dari RSU Ngudi Waluyo terlampir);
Bahwa selain permohonan penangguhan sidang yang diajukan oleh Termohon secara tertulis tersebut Termohon juga melengkapinya dengan keterangan secara lesan yang pada intinya Bahwa selama ini antara Pemohon dengan Termohon masih sering melakukan hubungan biologis layaknya suami istri pada umumnya dan yang terakhir hubungan biologis tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon pada satu bulan yang lalu (awal bulan Oktober 2018), bahkan dari hubungan biologis tersebut sekarang ini Termohon telah hamil 2 (dua) bulan, oleh karena itu Termohon keberatan atas permohonan cerai talak yang diajukan oleh Pemohon tersebut diatas;
         Bahwa atas permohonan penangguhan sidang yang diajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan keterangan secara lesan yang diajukan oleh Termohon tersebut, Pemohon principal yang hadir didepan sidang mengakui dan membenarkan bahwa selama ini antara Pemohon dengan Termohon masih sering melakukan hubungan biologis sebagaimana layaknya suami istri pada umumnya, dan yang terakhir hubungan biologis tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon pada satu bulan yang lalu (awal bulan Oktober 2018), namun demikian Pemohon keberatan atas penangguhan sidang tersebut diatas, bahkan Pemohon menyatakan tetap pada permohonan cerai talaknya;
        Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka ditunjuklah hal-hal yang tercatat dalam berita acara persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam putusan ini;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

         Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon pada pokoknya adalah sebagaimana terurai diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat permohonan Pemohon, Termohon adalah orang yang tercatat sebagai penduduk Kabupaten Blitar, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, secara hukum perkara ini termasuk kewenangan relatif Pengadilan Agama Blitar.
Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan telah menikah dengan Termohon pada tahun 2005 dan ikatan perkawinan tersebut tidak pernah putus hingga saat ini, dengan demikian Pemohon mempunyai legal standing  untuk mengajukan permohonan Pemohon cerai talak ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha  mendamaikan kedua belah pihak berperkara, sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah untuk yang kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 juga melalui lembaga                mediasi sesuai dengan PERMA Nomor 1 tahun 2016 dengan mediator                                    H. MAHALLI, SH. Akan tetapi dalam laporannya Mediator menyatakan gagal mendamaikan kedua belah pihak.
           Menimbang, bahwa dalam perkara ini Termohon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak melampirkan surat keterangan untuk melakukan perceraian dari Pejabat yang berwenang, meskipun Majelis Hakim telah memberi kesempatan dalam waktu yang cukup kepada Termohon untuk  berusaha mengurus surat keterangan tersebut, namun belum juga memperoleh surat keterangan dimaksud;       
           Menimbang, bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon dalam surat permohonannya pada intinya antara lain bahwa semula rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalan baik, rukun dan harmonis, akan tetapi sejak sekitar bulan Pebruari 2017 rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai terjadi masalah, terjadi perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon, hal tersebut disebabkan karena antara Pemohon dan Termohon tidak ada kepercayaan satu sama lain (tengkar diam/satru), Termohon tidak patuh dan taat kepada Pemohon, tidak menghargai Pemohon sebagai suami serta antara Pemohon dan Termohon  tidak ada komunikasi lagi, selanjutnya dari terjadinya perselisihan-perselisihan  dan pertengkaran-pertengkaran tersebut mengakibatkan terjadinya pisah ranjang antara Pemohon dengan Termohon selama kurang lebih 1 (satu) tahun lamanya, dan selama pisah ranjang tersebut sudah tidak ada lagi hubungan layaknya suami istri dalam rumah tangga.
          Menimbang, Bahwa atas permohonan Pemohon beserta dalil-dalilnya tersebut sebelum memberikan jawaban Termohon telah mengajukan permohonan penangguhan sidang dengan alasan :
1.    Termohon belum mendapat ijin dari Bupati (masih dalam Proses dari BKPSDM  ke Bupati;
2.    Termohon sampai saat ini dalam kondisi sedang hamil (keterangan  dari RSU Ngudi Waluyo terlampir);
Menimbang, bahwa selain permohonan penangguhan sidang tersebut Termohon juga melengkapinya dengan keterangan secara lesan yang pada intinya bahwa selama ini antara Pemohon dengan Termohon masih sering  melakukan hubungan biologis layaknya suami istri pada umumnya dan yang terakhir hubungan biologis tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon pada satu bulan yang lalu (awal bulan Oktober 2018), bahkan dari hubungan biologis tersebut sekarang ini Termohon telah hamil 2 (dua) bulan, oleh karena itu Termohon keberatan atas permohonan cerai talak yang diajukan oleh Pemohon tersebut diatas;
         Menimbang, bahwa atas permohonan penanggugan sidang yang diajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan keterangan secara lesan yang diajukan oleh Termohon tersebut, Pemohon principal yang hadir didepan sidang mengakui dan membenarkan bahwa selama ini antara Pemohon dengan Termohon masih sering melakukan hubungan biologis sebagaimana layaknya suami istri pada umumnya, dan yang terakhir hubungan biologis tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon pada satu bulan yang lalu (awal bulan Oktober 2018), namun demikian Pemohon keberatan atas penangguhan sidang tersebut diatas, bahkan Pemohon menyatakan tetap pada permohonan Pemohon;
         Menimbang, bahwa oleh karena keterangan Termohon yang menyatakan  bahwa selama ini antara Pemohon dengan Termohon masih sering melakukan hubungan biologis sebagaimana layaknya suami istri pada umumnya dan yang terakhir hubungan biologis tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon pada satu bulan yang lalu (awal bulan Oktober 2018), bahkan dari hubungan biologis tersebut sekarang ini Termohon telah hamil 2 (dua) bulan telah diakui dan/atau dibenarkan oleh Pemohon perinsipal, maka hal tersebut merupakaan fakta bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon masih tetap rukun harmonis, sehingga seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon yang terurai dalam surat permohonannya tersebut telah gugur, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon telah tidak memenuhi syarat materiil gugatan, karena tidak lagi berdasarkan atas alasan hukum;
         Menimbang, bahwa untuk mencapai asas Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana maksud pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tenatng Kekuasaan Kehakiman, maka Majelis Hakim tidak perlu melanjutkan pemeriksaan perkara ini, lagi pula perkara ini tidak lagi beralasan Hukum;
         Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim dalam permusyawaratannya sepakat untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam lingkup bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya yang timbul dalam perkara ini harus dibebankan kepada Pemohon.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan hukum syara’ yang berkaitan dengan perkara ini;

                              M E N G A D I L I

1.    Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
2.    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp  291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu  rupiah)
Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Selasa tanggal 06 Nopember 2018 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 28 Safar 1440 Hijriyah, dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Blitar, dengan ………………………..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar