PERTIMBANGAN HUKUM CERAI TALAK
SUAMI ISTRI MASIH HUBUNGAN BIOLOGIS DI NO
Oleh : Drs. H. Sudono, M.H.
P U T U S A N
Nomor : xxxx/Pdt.G/2018/PA.BL
Bismillahirrahmanirrahim
|
|||
![]() |
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Kelas I-A Blitar yang
memeriksa dan mengadili perkara-
perkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut
dalam perkara permohonan cerai talak yang diajukan oleh :
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx,
umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Kelurahan
Kamulan RT.02 - RW.04, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, yang dalam hal ini
berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Maret 2018 telah memberi kuasa
kepada xxxxxxxxxxxxxxxxx, Kota Belitar, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
MELAWAN
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil (PNS),
bertempat tinggal di Kelurahan Kamulan RT.02 - RW.04, Kecamatan
Talun, Kabupaten Blitar, selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Agama tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari
surat-surat dalam perkara ini;
Setelah
mendengar keterangan para pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Bahwa
Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 17 Maret 2018 yang telah
terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Blitar pada tanggal 21
Maret 2018 dengan Nomor : xxxx/Pdt.G/2018/PA.BL., pada pokoknya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa,
Pemohon telah menikah syah dengan Termohon di hadapanPegawai Pencatat Nikah KUA
Kec. Talun, Kab. Blitar, pada tahun 2005.
2. Bahwa, setelah akad nikah Pemohon dan Termohon kumpul bersama
sebagai suami istri, hidup rukun dengan patut di rumah orangtua Pemohon, belum
memiliki rumah sendiri dan sudah dikarunia 3 orang anak,bernama :
-
xxxxxxxx
, Umur 10 tahun, Laki-laki;
-
xxxxxxxx
, Umur 1,5 tahun, Laki-Laki;
-
xxxxxxxxx,
Umur 1.5 tahun, Laki-Laki;
3. Bahwa, kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon semula baik-baik
saja dan bahagia, kemudian sekitar bulan sekitar Februari 2017 mulai terjadi
masalah, terjadi perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran,
bermuara pada perbedaan prinsip dalam menjalankan rumah tangga dan berlangsung
sedemikian rupa hingga tidak dapat dirukunkan dan dibina kembali, kedua pihak
keluarga sudah berupaya mendamaikan tetapi tidak berhasil.
4. Bahwa, hal dapat terjadi disebabkan
karena :
- Antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada kepercayaan satu sama
lain (tengkar diam/satru);
- Termohon tidak patuh dan taat kepada Pemohon, tidak menghargai
Pemohon sebagai suami dan kepala keluarga, tidak menghargai nafkah yang
diberikan oleh Pemohon;
- Antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada komunikasi lagi;
5. Bahwa, dengan kejadian-kejadian tersebut di atas membuat Pemohon
tidak sanggup lagi meneruskan berumah tangga dengan Termohon, karena Termohon
sudah tidak dapat dibina lagi dan Pemohon sudah tidak ada rasa cinta (ikatan
batin) dengan Termohon, daripada terikat status
perkawinan tapi pisah lahir batin banyak madhorotnya sehingga lebih
banyak manfaatnya tidak saling dirugikan cerai dengan cara yang baik (ma’ruf);
6. Bahwa, Pemohon dan Termohon telah hidup berpisah ranjang/tidak rukun
hingga kini sudah ± 1 tahun lamanya, selama pisah antara Pemohon dan Termohon
tidak pernah ada hubungan layaknya suami istri dalam rumah tangga.
Demikianlah
berdasarkan hal-hal yang terurai di atas, telah cukup alasan bagi Pemohon untuk
mengajukan Permohonan Cerai Thalak terhadap Termohon ke Pengadilan Agama Blitar.
Selanjutnya
Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Blitar c.q. majelis hakim berkenan
untuk menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan
sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Mengizinkan kepada Pemohon mengucapkan Ikrar Thalak kepada Termohon
di hadapan persidangan.
3. membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
A t a u :
Dalam
peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya .
Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah
ditentukan, Pemohon dengan didampingi kuasa hukumnya dan Termohon datang menghadap persidangan, selanjutnya Majelis Hakim berupaya
mendamaikan Pemohon dan Termohon untuk tidak bercerai akan tetapi tidak
berhasil;
Bahwa selanjutnya Majlis
Hakim menunda persidangan ini untuk memberi kesempatan kepada kedua belah pihak
melakukan mediasi sekaligus memberi kesempatan kepada Termohon yang berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil untuk mengurus surat keterangan untuk melakukan
perceraian dari Pejabat yang berwenang;
Bahwa mediator yang bernama H. Mahalli, SH. Yang telah ditunjuk oleh Majelis Hakim dalam laporannya menyatakan
telah gagal mendamaikan kedua belah pihak.
Bahwa setelah sidang ditunda untuk mediasi dan memberi kesempatan kepada
Termohon untuk mengurus surat keterangan untuk melakukan perceraian dari
Pejabat yang berwenang, Pemohon dengan didampingi kuasa hukumnya dan Termohon datang
menghadap persidangan, kemudian atas pertanyaan Majelis Hakim Pemohon dan
Termohon menyatakan sudah melakukan mediasi akan tetapi tidak berhasil,
demikian juga Termohon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil telah
berusaha untuk mengurus surat keterangan untuk melakukan perceraian dari
Pejabat yang berwenang, namun belum juga memperoleh surat keterangan dimaksud, selanjutnya
Pemohon bertahan pada pendiriannya, maka pemeriksaan perkara ini dimulai dengan
membacakan surat permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;
Bahwa atas permohonan Pemohon beserta dalil-dalilnya tersebut sebelum
memberikan jawaban Termohon telah mengajukan permohonan penangguhan sidang
secara tertulis dengan surat tertanggal 30 Oktober 2018 yang pada intinya
Termohon mohon agar sidang dalam perkara ini ditangguhkan dengan alasan :
1.
Termohon belum mendapat ijin dari Bupati (masih
dalam Proses dari BKPSDM ke Bupati;
2.
Termohon sampai saat ini dalam kondisi sedang
hamil (keterangan dari RSU Ngudi Waluyo
terlampir);
Bahwa selain permohonan penangguhan sidang yang
diajukan oleh Termohon secara tertulis tersebut Termohon juga melengkapinya
dengan keterangan secara lesan yang pada intinya Bahwa selama ini antara
Pemohon dengan Termohon masih sering melakukan hubungan biologis layaknya suami
istri pada umumnya dan yang terakhir hubungan biologis tersebut dilakukan oleh
Pemohon dengan Termohon pada satu bulan yang lalu (awal bulan Oktober 2018),
bahkan dari hubungan biologis tersebut sekarang ini Termohon telah hamil 2
(dua) bulan, oleh karena itu Termohon keberatan atas permohonan cerai talak
yang diajukan oleh Pemohon tersebut diatas;
Bahwa atas
permohonan penangguhan sidang yang diajukan secara tertulis dan
dilengkapi dengan keterangan secara lesan yang diajukan oleh Termohon tersebut,
Pemohon principal yang hadir didepan sidang mengakui dan membenarkan bahwa
selama ini antara Pemohon dengan Termohon masih sering melakukan hubungan
biologis sebagaimana layaknya suami istri pada umumnya, dan yang terakhir hubungan
biologis tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon pada satu bulan yang
lalu (awal bulan Oktober 2018), namun demikian Pemohon keberatan atas
penangguhan sidang tersebut diatas, bahkan Pemohon menyatakan tetap pada
permohonan cerai talaknya;
Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam
putusan ini maka ditunjuklah hal-hal yang tercatat dalam berita acara
persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam putusan ini;
TENTANG
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan
Pemohon pada pokoknya adalah sebagaimana terurai diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat permohonan Pemohon, Termohon adalah orang yang tercatat sebagai
penduduk Kabupaten Blitar, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang
Nomor 50 Tahun 2009, secara hukum perkara ini termasuk kewenangan relatif
Pengadilan Agama Blitar.
Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan telah menikah dengan
Termohon pada tahun 2005 dan ikatan perkawinan tersebut tidak pernah putus
hingga saat ini, dengan demikian Pemohon mempunyai legal standing untuk
mengajukan permohonan Pemohon cerai talak ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah
berusaha mendamaikan kedua belah pihak
berperkara, sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah untuk yang kedua dengan Undang-Undang
Nomor 50 tahun 2009 juga melalui lembaga mediasi sesuai dengan PERMA Nomor 1 tahun 2016 dengan mediator H. MAHALLI, SH. Akan tetapi dalam
laporannya Mediator menyatakan gagal mendamaikan kedua
belah pihak.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Termohon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil tidak
melampirkan surat keterangan untuk melakukan perceraian dari Pejabat yang
berwenang, meskipun Majelis Hakim telah memberi kesempatan dalam waktu yang
cukup kepada Termohon untuk berusaha
mengurus surat keterangan tersebut, namun belum juga memperoleh surat
keterangan dimaksud;
Menimbang, bahwa dalil-dalil yang
dikemukakan oleh Pemohon dalam surat permohonannya pada intinya antara lain bahwa semula
rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalan baik, rukun dan harmonis, akan
tetapi sejak sekitar
bulan Pebruari 2017 rumah
tangga Pemohon
dan Termohon mulai terjadi masalah, terjadi perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon, hal tersebut disebabkan karena antara Pemohon dan Termohon
tidak ada kepercayaan satu sama lain (tengkar diam/satru), Termohon tidak
patuh dan taat kepada Pemohon, tidak menghargai Pemohon sebagai suami serta
antara Pemohon dan Termohon tidak ada
komunikasi lagi, selanjutnya dari terjadinya
perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran tersebut
mengakibatkan terjadinya pisah ranjang antara Pemohon dengan Termohon selama
kurang lebih 1 (satu) tahun lamanya, dan selama pisah ranjang tersebut
sudah tidak ada lagi hubungan layaknya suami istri dalam rumah tangga.
Menimbang, Bahwa atas permohonan Pemohon beserta
dalil-dalilnya tersebut sebelum memberikan jawaban Termohon telah mengajukan
permohonan penangguhan sidang dengan alasan :
1.
Termohon belum mendapat ijin dari Bupati (masih
dalam Proses dari BKPSDM ke Bupati;
2.
Termohon sampai saat ini dalam kondisi sedang
hamil (keterangan dari RSU Ngudi Waluyo
terlampir);
Menimbang, bahwa selain permohonan penangguhan
sidang tersebut Termohon juga melengkapinya dengan keterangan secara lesan yang
pada intinya bahwa selama ini antara Pemohon dengan Termohon masih sering melakukan hubungan biologis layaknya suami
istri pada umumnya dan yang terakhir hubungan biologis tersebut dilakukan oleh
Pemohon dengan Termohon pada satu bulan yang lalu (awal bulan Oktober 2018),
bahkan dari hubungan biologis tersebut sekarang ini Termohon telah hamil 2
(dua) bulan, oleh karena itu Termohon keberatan atas permohonan cerai talak
yang diajukan oleh Pemohon tersebut diatas;
Menimbang,
bahwa atas permohonan penanggugan sidang yang diajukan secara
tertulis dan dilengkapi dengan keterangan secara lesan yang diajukan oleh
Termohon tersebut, Pemohon principal yang hadir didepan sidang mengakui dan
membenarkan bahwa selama ini antara Pemohon dengan Termohon masih sering melakukan
hubungan biologis sebagaimana layaknya suami istri pada umumnya, dan yang terakhir hubungan
biologis tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon pada satu bulan yang
lalu (awal bulan Oktober 2018), namun demikian Pemohon keberatan atas
penangguhan sidang tersebut diatas, bahkan Pemohon menyatakan tetap pada
permohonan Pemohon;
Menimbang, bahwa oleh karena keterangan
Termohon yang menyatakan bahwa selama ini antara Pemohon dengan Termohon masih sering
melakukan hubungan biologis sebagaimana layaknya suami istri pada umumnya dan
yang terakhir hubungan biologis tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon
pada satu bulan yang lalu (awal bulan Oktober 2018), bahkan dari hubungan
biologis tersebut sekarang ini Termohon telah hamil 2 (dua) bulan telah
diakui dan/atau dibenarkan oleh Pemohon perinsipal, maka
hal tersebut merupakaan fakta bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon masih tetap rukun harmonis, sehingga
seluruh dalil-dalil permohonan
Pemohon yang terurai dalam
surat permohonannya tersebut telah gugur, sehingga Majelis
Hakim berkesimpulan bahwa permohonan
Pemohon telah tidak memenuhi syarat materiil gugatan,
karena tidak lagi berdasarkan atas alasan hukum;
Menimbang, bahwa untuk mencapai asas
Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana maksud pasal 58
ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 2
ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tenatng Kekuasaan Kehakiman, maka
Majelis Hakim tidak perlu melanjutkan pemeriksaan perkara ini, lagi pula
perkara ini tidak lagi beralasan Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim dalam
permusyawaratannya sepakat untuk menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke
Verklaard);
Menimbang, bahwa
perkara ini termasuk dalam lingkup bidang perkawinan, maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya yang timbul dalam
perkara ini harus dibebankan kepada Pemohon.
Mengingat dan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syara’ yang berkaitan
dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1.
Menyatakan
permohonan Pemohon
tidak dapat diterima;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 291.000,00 (dua
ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Demikian putusan
ini dijatuhkan pada hari Selasa tanggal 06 Nopember 2018 Masehi yang bertepatan
dengan tanggal 28 Safar 1440 Hijriyah, dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan
Agama Blitar, dengan ………………………..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar