APAKAH ZAKAT BOLEH DIBERIKAN KEPADA
SELAIN 8 ASNAF
Keterangan kitab Al-fiiqhul Islami wa adillatuhu, Wahbah
Azzuhaili, juz 2, dar alfikr, 2008, hal. 783-784 menyebutkan :
-
Jumhur Ulama dalam beberapa madzhab bersepakat bahwa tidak
boleh mendistribusikan zakat kepada selain yang disebutkan Alloh SWT. Seperti
membangun masjid , jembatan , ruangan, irigasi, saluran air, memperbaiki jalan,
mengkafani mayat, dan melunasi hutang. Juga seperti untuk menjamu tamu,
membangun pagar, mempersiapkan sarana jihad seperti membuat kapal perang,
membeli senjata dan semisalnya yang termasuk dalam katagori ibadah yang tidak
disebutkan Alloh SWT. Dari sesuatu yang
tidak mempunyai hak kepemilikan dalam hal zakat.sebagaimana firman Alloh surat
Attaubah ayat 60.
-
Sesungghnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang miskin, amil zakat , yang dilunakkan hatinya (muallaf) , untuk
memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan
Alloh dan orang yang sedang dalam perjalanan ,sebagai kewajiban dari Alloh .
Alloh Maha Mengetahui , Maha Bijaksana (at taubah ayat 60).
-
Kata “innama” dalam ayat tersebut berfungsi untuk
membatasi dan menetapkan. Ayat tersebut menetapkan apa yangbtersebut dan
menafikan selainnya. Oleh karenanya tidak boleh mendistribusikan zakat kepada
ibadah-ibadah yang tidak disebutkan didalam
ayat dimaksud, karena sama sekali tidak didapati hak untuk memilikinya.
-
Akan tetapi, al Kasani dalam al-Badaa’i
menafsirkan bahwa sabilillah ( jalan Alloh) yang dimaksud di dalam ayat
tersebut adalah semua macam ibadah. Dengan demikian, mencakup semua orang yang
berusaha di jalan Alloh dan kebaikan, jika dia membutuhkan. Karena “sabilillah”
adalah umum dalam kepemilikan,yaitu mencakup pembangunan masjid, dan
semisalnya, sebagaimana yang telah disebutkan.
Sebagian ulama Hanafiyyah menafsirkan kalmat “sabilillah” dengan mencari ilmu,
sekalipun orang yang mencari ilmu tersebut kaya.
-
Demikian catatan saya tentang judul diatas, karena
banyak kawan yang bertanya dan perlu jawaban, terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar