Minggu, 26 April 2020


P U T U S A N

Nomor 1320/Pdt.G/2018/PA.BL

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
          Pengadilan Agama Blitar yang mengadili perkara perdata tertentu dalam tingkat pertama dalam persidangan majelis  telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai talak antara :
AHMAD BUDIONO  bin  MUKANI, umur 46 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelaut,  Alamat Lingkungan Sutojayan,   RT.002  RW. 003, Kelurahan Sutojayan,  Kecamatan Sutojayan Kabupaten  Blitar.  Dalam hal ini memberikan kuasa penuh serta menunjuk domisili hukum kepada Yudi Sukarwan, SH. Advokat dan Konsultan Hukum N.I.A  94.10084,  beralamat dan berkantor di Jl. Imam Bonjol No 47, Lingkungan Bendil,  RT.001 RW.006, Kelurahan Sanan Wetan  Kecamatan Sanan Wetan,   Kota Blitar.  Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 April 2018 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
Melawan
YUSTIN AGUSTINA binti SUWIKNYO,  umur 42 tahun, agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat : Desa Bendo,   RT 004 RW 001, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar (DEPAN LAPANGAN TUGURANTE). Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Hery Sutrisno, SH., pekerjaan Advokat, berkantor di  Jl. Halim Perdana Kusuma No.42 Kediri,  berdasaran surat kuasa    khusus tanggal 11 Oktober 2018 , Sebagai TERMOHON .
Pengadilan Agama tersebut ;    
Telah membaca berkas perkara ;        
Telah mendengar  keterangan Pemohon, Termohon dan para saksi di persidangan ; 
DUDUK  PERKARA
         Bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 11 April 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Blitar tanggal 11  April 2018 Nomor : 1320/Pdt.G/2018/PA.BL mengajukan hal-hal sebagai berikut :
1.      Bahwa Pemohon menikah  dengan Termohon dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, pada tanggal 05 September  2004, sebagimana ternyata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 701 / 25 / IX / 2004, yang dikeluarkan pada tanggal 06 September  2004  oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
2.      Bahwa setelah akad nikah, Pemohon dan Termohon hidup bersama sebagai suami  istri berdiam dirumah orang tua Pemohon, terakhir berdiam dirumah sendiri (rumah yang telah dibangun bersama Pemohon dan Termohon) selama ± 9 (sembilan) tahun, dalam keadaan baik (ba’da dhukul) dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama :
2.1. MUHAMMAD AQEEL AFZAALA MAULANA, umur 13 (tiga  belas) tahun,
2.2. ALMIRQA CLEANOVA QUUIN,  umur 7  (tujuh) tahun, tahun, keduanya
       sekarang ikut Pemohon. 
3.      Bahwa biduk rumah tangga antara Pemohon dan Termohon  yang awalnya harmonis,  akan tetapi ± sejak tahun 2014, rumah tangga  Pemohon dan Termohon mulai goyah, ditandai dengan adanya  perselisihan  dan pertengkaran, hal ini  disebabkan :
3.1. Termohon merasa kurang nafkah, padahal Pemohon sudah berusaha memberi  nafkah yang cukup kepada Termohon,
3.2. Termohon banyak hutang kesana kemari tanpa sepengetahuan Pemohon bahkan hutang-hutang tersebut dibebankan kepada Pemohon.
           4.  Bahwa puncaknya terjadi ± sejak bulan Maret tahun 2018, yang mana setelah terjadi perselisihan dan pertengkaran, kemudian Termohon PULANG ke rumah orang tuanya.
6.  Bahwa dengan keadaan Termohon yang demikian itu, Pemohon menderita lahir dan batin, dan sudah tidak sanggup lagi untuk meneruskan kembali berumah tangga bersama Termohon. Maka sejak kepulangannya Termohon tersebut antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada lagi hubungan layaknya suami istri dalam berumah tangga sehingga telah hidup berpisah ±  2 (dua) bulan lamanya.
7.  Bahwa pihak keluarga sudah pernah berusaha menyelesaikan permasalahan rumah tangga tersebut, akan tetapi tidak berhasil.
             8. Bahwa akibat dari kejadian tersebut diatas, maka untuk membina rumah tangga yang bahagia diantara keduanya sudah tidak dapat diharapkan lagi.
Bahwa berdasarkan alasan / dalil - dalil di atas, Pemohon mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Agama Blitar cq. Majelis Hakim berkenan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan hokum yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1.    Mengabulkan permohonan  Pemohon.
2.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan Talak satu raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Blitar .
3.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon .
Atau : Menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.
Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon  dan  Termohon hadir sendiri menghadap di persidangan dan majlis hakim telah berusaha dengan sungguh-sungguh mendamaikan  Pemohon dan Termohon,  akan tetapi tidak berhasil, bahkan majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung  RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui  mediasi  dengan menunjuk H. SUWARNO, S.H., sebagai mediator dan mediator telah melaporkan kepada ketua majelis tentang pelaksanaan mediasi tersebut tanggal 26 September 2018  akan tetapi tidak berhasil mendamaikan Pemohon dan Termohon.  Kemudian dibacakanlah permohonan Pemohon  ternyata tidak ada tambahan maupun perubahan dan isinya tetap dipertahankan Pemohon .
 Bahwa, semula perkara ini oleh Pemohon alamat Termohon tidak diketahui keberadaannya sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Nomor 479/40/409.29/2018 tanggal 7 Mei 2018 dan juga berdasarkan relaas panggilan Termohon Nomor 1320/Pdt.G/2018/PA.BL.  tanggal 11 Mei 2018 dan 11 Juni 2018, akan tetapi dengan berjalannya waktu surat pernyataan Pemohon yang telah diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan tersebut dianulir oleh Kepala Kelurahan Sutojayan nomor 470/80/409.29/2018 tanggal 14 September 2018, bahwa pada pokoknya dianggap tidak sah dan tidak berlaku karena istrinya (Termohon)  berada di Sutojayan.
Bahwa, selanjutnya Termohon dilakukan pemanggilan sebagaimana panggilan pada alamat Termohon ke alamat yang ditunjuk sebagaimana mestinya.
         Bahwa, atas permohonan  kuasa Pemohon tersebut  kuasa Termohon menyampaikan jawaban tertulis tanggal  17 Oktober 2018 yang selengkapnya adalah :
DALAM POKOK PERKARA (KONPENSI ):
1.       Bahwa Termohon menolak dengan tegas dalil-dalil Permohonan PEMOHON kecuali dalam hal secara tegas Termohon mengakui Kebenarannya.
2.       Bahwa benar antara Pemohon dan Termohon telah terjalain suatu ikatan perkawinan secara sah sesuai yang tercatat dalam Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar
3.       Bahwa benar antara PEMOHON dan TERMOHON dalam membina mahligai rumah tangga dalam keadaan baik ( ba'da dukhul ) dan telah melahirkan 2 (dua) orang anak :
  3.1.   MUHAMMAD AQEEL AFZAALA umur 13 tahun.
  3.2.  ALMIRQA CLEANOVA QUUIN umur 7 tahun keduanya sekarang ikut PEMOHON.
4.       Bahwa pada posita 3 adalah ticlak benar Pernyataan PEMOHON terlalu mendramanisir atau mengada-ada justru Termohon sering kekurangan uang untuk biaya hidup sehari­-hari kiriman selalu diterima oleh Mertua ( Ibu PEMOHON )
5.       Bahwa dengan keadaan diatas wajar kalau TERMOHON tersiksa lahir maupun batin dan pulang kerumah orang-tua karena rumah tangga PEMOHON dan TERMOHON sela!a dicampuri dan diatur oleh Mertua dan saudara-saudara kandung PEMOHON.
6.       Bahwa sangat terkejut lagi saat ada pemberitahuan mengenai Permohonan taiak yang dilayangkan PEMOHON .bahwa PEMOHON sengaja menghilangkan status TERMOHON dengan jalan meminta Surat Goib dari kelurahanapadahal TERMOHON masih hidup di sekitar area Biltar.
DALAM REKONPENSI
1.       Bahwa kalaupun Majelis Hakim menetapkan untuk memeriksa Permohonan Cerai Talak yang diajukan Pemohon maka mohon di ijinkan Termohon mengajukan Gugatan rekonpensi atas perkara a-quo
2.       Bahwa TERMOHON konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonvensi akan mengajukan Gugatan balik terhadap PEMOHON Konvensi yang yang sekarang mohon untuk dijadikan /disebut Tergugat rekonpensi.
3.        Bahwa seluruh dalil yang dikemukakan dalam bagian jawaban Konvensi mohon dipandang dikemukakan dan termasuk dalam dalil gugatan rekonvensi ini.
4.       Bahwa apabila Perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT harus berakhir dengan Perceraian maka PENGGUGAT Rekonvensi mohon diberikan hak-hak PENGGUGAT ( nafkah, uang Mutah dan Harta bersama dalam Perkawinan ) yang harus dipenuhi oleh TERGUGAT (TERGUGAT adalah seorang  Pelaut (Kapten Kapal) dalam Kapal Pesiar atau sejenisnya ) yang memiliki  gaji yang sangat besar.
-       Nafkah PENGGUGAT yang tidak diberikan sejak bulan April 2018 hingga sekarang yang  hingga sekarang yang biasanya Tergugat mengirim kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.,- sampai Rp. 6.000.000.,-
-Yang meliputi/termasuk didalamnya untuk keperluan anak; kebutuhan anak yang Harus terpenuhi sebesar Rp.2.500.000.-
-Kebutuhan  buku    dan peralatan sekolah anak selama 1 bulan untuk 2 anak sebesar Rp.1.500.000.-
-Sisanya untuk persediaan Pengeluaran yang tidak terduga dan perawatan kesehatan Anak
-Kebutuhan/keperluan rumah tangga bayar listrik, angsuran kendaraan, biaya makan dan lain-lain.
 *Sejak bulan April 2018 Tergugat tidak pernah mengirim nafkah kepada PENGGUGAT hingga sekarang, karena berdalih PENGGUGAT sudah tidak diketahui keberadaannya.
*Kalaupun terpaksa jika terjadi Perceraian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang dikarenakan TERGUGAT menyakiti, mendzolimi PENGGUGAT maka PENGGUGAT meminta Uang Mutah kepada TERGUGAT sebesar Rp.250.000:000.-( dua ratus lima puluh juta rupiah ).
-Sebagaimana TERGUGAT pernah menyampaikan kepada PENGGUGAT pada waktu sekitar 2 tahun yang lalu TERGUGAT bilang bahwa gaji sebagai Perwira pada Kapal Pesiar yang berlayar mengarungi Samodra adalah besar yaitu Rp.70.000.000.-( tujuh puluh juta rupiah) setiap bulannya . Tergugat seharusnya sangat mampu untuk membayar nominal seperti diatas.
HARTA BERSAMA :
a.      Tanah dan Bangunan diatasnya dan sudah bersertipikat Hak Milik atas nama AHMAD  BUDIONO seluas 900 m2 yang terletak di Lingkungan Sutojayan RT/RW 02/03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas  sebagai berikut : sebelah Utara Rumah MUSIDI; sebelah Barat Jalan Desa ; sebelah Timur Sawah mbah SULIYAH; Sebelah Selatan Rumah mbah SULIYAH
b.      Tanah berupa sawah petok C Desa atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91 no.3161 seluas 499 M2 (353 ru ) dibuktikan dengan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tertanggal 4 April 2017 dan mengetahui/ditandatangani oleh kepala kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng S.Pd. Terletakdi Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara Tanah milik KASENO MARSIH;
-Sebelah Timur Tanah milik MARIJAN TEJO YUWONO
-Sebelah Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO
-Sebelah Barat Tanah milik SUPANTO
c.  Barang-barang seisi  Rumah yang dibeli dalam waktu setelah perkawinan antara TERGUGAT dan PENGGUGAT antara lain :
1.       Lemari dewasa
2.       Meja Rias
3.       Tempat tidur 3 buah
4.       Meja Kerja
5.       Meja Hias
6.       Almari Anak 2 buah
7.       Televici
8.       Lemari Es
9.       Mesin cuci
10.    Lemari Piring
11.    Meja Tulis Kayu
12.    Meja Kursi /Sofa
13.    Meja makan
14.    Tempat tidur anak
15.    Perlengkapan masak.
16.    Meja belajar
17.    Antene Parabola
18.    Dll

   Berdasarkan dalil serta dalih yang terurai diatas, Mohon Kepada Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini memberi Putusan sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI
1.       Menolak Permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh PEMOHON.
2.       Mohon putusan yang adil.
DALAM REKONVENSI :
1.      Menerima dan mengabulkan Gugatan balasan / Rekonvensi dari PENGGUGAT Rekonvensi terhadap TERGUGAT Rekonvensi
2.      Menghukum Penggugat konvensi /Tergugat rekonvensi  untuk memenuhi tuntutan Penggugat rekonvensi untuk :
- Menetapkan Tergugat untuk memberi nafkah wajib kepada PENGGUGAT dan anak  sesuai yang terurai dalam Posita angka 4 dalam Gugatan Rekonvensi sebesar Rp.5.000.000,- x 7 bulan tidak menafkahi Rp. 35.000.000,-
-Menetapkan Tergugat untuk memberi uang Mut'ah sebesar Rp 250.000.000,-

                Menetapkan :
     HARTA  BERSAMA :
a.    Tanah dan Bangunan diatasnya dan sudah bersertipikat Hak Milik atas nama AHMAD BUDIONO.
b.    Tanah dan Bangunan diatasnya dan sudah bersertipikat Hak Milik atas nama AHMAD  BUDIONO seluas 900 m2 yang terletak di Lingkungan Sutojayan RT/RW 02/03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas  sebagai berikut: sebelah Utara Rumah MUSIDI; sebelah Barat Jalan Desa ; sebelah timur Sawah mbah SULIYAH; Sebelah Selatan Rumah mbah SULIYAH
c.     Tanah berupa sawah petok C Desa atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91 no.3161 seluas 499 M2 (353 ru )dibuktikan dengan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tertanggal 4 April 2017 dan mengetahui/ditandatangani oleh kepala kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng S.Pd. terletakdi Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut :
 -Sebelah Utara Tanah milik KASENO MARSIH;
-Sebelah Timur Tanah milik MARIJAN TEJO YUWONO
-Sebelah Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO
-Sebelah Barat Tanah milik SUPANTO
c. Barang-barang seisi  Rumah yang dibeli dalam waktu setelah perkawinan antara TERGUGAT dan PENGGUGAT antara lain:
1. Lemari dewasa
2. Meja Rias
3. Tempat tidur 3 buah
4. Meja Kerja
5. Meja Hias
6. Almari Anak 2 buah
7. Televici
8. Lemari Es
9. Mesin cuci
10.Lemari Piring
11. Meja Tulis Kayu
12. Meja Kursi /Sofa
13. Meja makan
14. Tempat tidur anak
15. Perlengkapan masak.
16. Meja belajar
17. Antene Parabola
18. Dll
Sebagai harta bersama dan harus  dibagia 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya
         Bahwa, atas jawaban tersebut, kuasa Pemohon  menyampaikan replik tertulis tanggal 31 Oktober 2018 yang selengkapnya adalah :
DALAM KONPENSI :
1.       Bahwa Pemohon tetap pada dalil-dalil permohonannya yang disampaikan pada tanggal 11 April 2018, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dan tak dibantah oleh Termohon.
2.       Bahwa sebelum pengajuan perkara tersebut ke Pengadilan Agama Blitar (principal) telah meneliti serta mencari dimana alamat kediaman terakhir Termohon, namun tidak jumpa dengan Termohon, ditempat yang Pemohon maksud yaitu dialamat orang tuanya : Ds. Bendo, RT. 004 RW. 001, Kecamatan Ponggok, Kabupaten  Blitar.
3.       Bahwa dengan adanya uraian dari butir ke -2 tersebut maka Pemohon berfikir mengambil jalan yang terbaik yaitu mengajukan permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama Blitar.
4.       Bahwa setelah proses persidangan berlangsung, sidang ke-1 (kesatu), hasil panggilan (relas panggilan) / Panggilan hari sidang (PHS) Majelis Hakim memberi kesimpulan bahwa hasil pemanggilan kepada Termohon ternyata tidak bertemu Termohon, karena Termohon telah pergi lama dan tidak berada di tempat. Sehingga Majelis Hakim memerintahkan kepada Pemohon untuk mencari Surat Keterangan dari Desa.
5.       Bahwa Pemohon sebagai kepada keluarga tentu sangat mengkhawatirkan terhadap Termohon karena merupakan ibu dari anak-anak yang pada waktu itu ikut orang tua Termohon, karena Pemohon bekerja yang sehari -harinya tidak ada dirumah.
6.       Bahwa apa yang disampaikan dalam jawaban Termohon butir 4 (empat) katanya Termohon sering kekurangan uang adalah tidak benar. Karena Pemohon setiap bulan selalu memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami untuk menafkahi Termohon sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah dan penentuan besaran nafkah tersebut merupakan usulan dari Termohon yang disaksikan oleh orang tua Termohon. Sedangkan pernyataan Termohon yang menyatakan kiriman biaya hidup sehari-hari selalu diterima oleh mertua (ibu Pemohon) adalah tidak benar dan pernyataan tersebut hanya dugaan dan tidak berdasar.
7.       Bahwa penjelasan butir 5 (lima) dari jawaban Termohon juga tidak benar karena pernyataan Termohon pulang kerumah orang tuanya karena diikut campuri oleh ortu Pemohon / keluarga Pemohon adalah tidak benar. Karena ketika Pemohon kerumah orang tua Termohon untuk menyerahkan kembali Termohon ke orang tua Termohon tidak mengetahui keberadaan Termohon. Dan pada sidang pertama hari Rabu, tanggal 19 September 2018 Majelis Hakim membaca surat panggilanya bahwa surat panggilan sudah diterima orang tuanya Termohon dan bilang " Termohon tidak ada dialamat orang tuanya".
8.       Bahwa tentang jawaban Termohon butir 6 (enam), yang menyatakan Pemohon menghilangkan status Termohon dengan jalan meminta Surat Keterangan Goib dari kelurahan setempat, padahal Termohon masih hidup disekitar area Blitar adalah tidak benar. Yang benar adalah Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Istri telah meninggalan rumah, bukan Surat Goib.
9.    Bahwa dengan adanya kehadiran Termohon pada had Rabu 19 September 2018, Yang semula telah diumumkan  sesuai prosedur peradilan secara RPD, maka Kehadiran Pemohon dan Termohon telah diadakan sidang Mediasi sebanyak 2 X (dua kali ) yaitu pada hari  Rabu, tanggal 19 September 2018 dan hari Rabu tanggal 26 september 2018 yang dilaksanakan oleh Mediator, ternyata dalam proses Mediasi tersebut permasalahan rumah tangganya tidak memperoleh titik temu sehingga Mediator menyatakan MEDIASI GAGAL.
DALAM REKONPENSI :
1.    Bahwa alasan Hukum dalam Konpensi mohon dianggap terulang dalam bagian yang tak terpisahkan dalam Rekonpensi ini.
2.   Bahwa apa yang disampaikan butir 4 (empat) nya, bahwa Tergugat adalah seorang pelaut (kapten kapal) dalam kapal pesiar atau sejenisnya adalah pernyataan tidak benar. Yang benar adalah Tergugat bukan sebagai kapten kapal pesiar melainkan Tergugat adalah seorang QUARTER MASTER (JURU MUDI). Tentunya mengenai gaji / penghasilan tidak sebagaimana dimaksud Penggugat Rekonpensi yaitu bergaji besar. Sedangkan sistem penggajianya yaitu kalo bekerja baru mendapatkan gaji. Sedangkan Tergugat jarang bekerja karena harus menempuh pendidikan yang merupakan sistem yang harus diikuti di pelayaran.
3.   Bahwa mengenai nafkah Penggugat Rekonpensi yang tidak diberikan sejak bulan April 2018 hingga sekarang yang biasanya Tergugat Rekonpensi mengirim kepada Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta) rupiah sampai Rp. 6.000.000,- (enam juta) rupiah karena Tergugat Rekonpensi meninggalkan rumah dan anak-anaknya. Sejak Penggugat Rekonpensi pergi meninggalkan Tergugat Rekonpensi maka kebutuhan anak-anak tersebut dipenuhi oleh Tergugat Rekonpensi termasuk kebutuhan sekolah anak serta perawatan kesehatan anak dan lagi masih ada kebutuhan yang lain yaitu keperluan rumah tangga, biaya listrik angsuran kendaraan yang dibeli secara kredit oleh Penggugat Rekonpensi tanpa seijin Tergugat Rekonpensi. biaya makan dan lain-lain dipenuhi oleh Tergugat Rekonpensi.
4.   Bahwa mengenai uraian jika terjadi perceraian Penggugat Rekonpensii menuntut / meminta uang mut'ah kepada Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) rupiah. Hal tersebut adalah tidak beralasan / tidak tepat dan tidaklah logis, karena justru perlu diketahui :
-Penggugat Rekonpensi yang telah meninggalkan rumah.
-Tergugat Rekonpensi selalu memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonpensi walaupun sejak bulan September tahun 2017 Tergugat Rekonpensi dalam keadaan tidak bekerja sekalipun.
-Tergugat Rekonpensi beberapa kali membayar hutang Penggugat Rekonpensi yang mana hutang Penggugat Rekonpensi tersebut tidak seizin Tergugat Rekonpensi dan tidak jelas penggunaanya hasil hutang tersebut.
-Tergugat Rekonpensi telah berusaha untuk menyadarkan Penggugat Rekonpensi atas perilaku / perbuatannya.
    Contohnya :
    Tergugat Rekonpensi telah mendaftarkan haji untuk Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sendiri serta kedua orang tua Penggugat Rekonpensi akan dinaikkan haji pula  Yaitu biaya-biaya haji seluruhnya telah dilunasi oleh Tergugat rekonpensi dalam tahap dua pelunasan dengan harapan Penggugat Rekonpensi bisa lebih baik  dalam mempertebal keimanan. Namun kenyataanya yang terjadi tidak ada perubahan sama sekali mengenai perilaku Penggugat Rekonpensi tersebut.
            5. Bahwa mengenai tuntutan harta bersama dari Penggugat Rekonpensi butir:
a.    Tanah seluas ± 900 m2 memang benar a.n. AHMAD BUDONO (Tergugat Rekonpensi). Namun tanah tersebut telah dimiliki Tergugat Rekonpensi sebelum Tergugat Rekonpensi menikah dengan Penggugat Rekonpensi, jadi harta tersebut BUKANLAH HARTA BERSAMA.
b.    Sedangkan bangunan diatasnya memang pembangunanya dilaksanakan pada masa perkawinan Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi. Namun sebelum menikah dengan  Penggugat Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi membeli / menyiapkan bahan bangunan seperti kayu, yang dibeli oleh ayah Tergugat Rekonpensi dengan bukti SURAT ANGKUTAN KAYU MILIK (SAKM) nomor seri 423.102.00511 tanggal 13 Nopember 2001.
c.    Bahwa tanah sawah seluas ± 499 m2 (35,5 ru) a.n. YUSTIN AGUSTINA dengan batas-batas sebagimana disebutkan dalam gugatan rekonpensinya yang diakui oleh Penggugat Rekonpensi merupakan harta bersama. Hal tersebut juga juga belum jelas dan tidak lengkap (KABUR), siapa yang menguasai tanah sawah tersebut sekarang dan siapa yang memetik hasil tanah sawah tersebut sekarang.
d.    Bahwa mengenai barang-barang seisi rumah yang menjadi tuntutan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi itu hanya sebagian saja, ada barang bergerak dan barang tidak bergerak yang telah dijual oleh Penggugat Rekonpensi dan uang hasil penjualannya dikuasai Penggugat Rekonpensi. Contoh :
  - Sepada motor merk SUPRA pembelian Tergugat Rekonpensi secara tunai dan dijual Penggugat Rekonpensi tanpa sepengetahuan Tergugat rekonpensi dan uang hasil penjualanya tidak diketahui rimbanya.-
  - Sepeda motor Scoopy itu juga hasil pembelian Tergugat Rekonpensi yang hasil penjualanya juga tidak jelas keuanganya.
  - Sepeda motor Vario hitam juga dijual Penggugat Rekonpensi tanpa seijin Tergugat Rekonpensi.
              e. Tanah seluas ± 50 (lima puluh) ru milik Tergugat Rekonpensi tersebut berupa
    tanah sawah yang setiap kali panen bisa menghasilkan padi ± 5 (lima) kwintal. Jika dirupiahkan ± Rp. 1. 500. 000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan dari hasil panen tersebut selalu Penggugat Rekonpensi yang mengambil hasilnya.
            6.  Bahwa dari uraian dalil - dalil Konpensi maupun Rekonpensi ini, Penggugat   Rekonpensi / Tergugat Rekonpensi mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memeriksa perkara ini / untuk mempertimbangkan serta memberikan putusan hukum yang amarnya :
DALAM KONPENSI :
1.  Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.  Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan Talak satu Roj'i kepada Termohon dihadapan Sidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Blitar.
3.  Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
DALAM REKONPENSI :
-Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi seluruhnya atau setidak tidaknya tidak dapat menerima tuntutan dari Penggugat Rekonpensi.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
-Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dengan mempertimbangkan dari perilaku Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
       Bahwa, atas replik tersebut, kuasa Termohon kemudian menyerahkan duplik tertulis tanggal 07 Nopember 2018 yang selengkapnya adalah :
DALAM POKOK PERKARA ( KONPENSI )
1.  Bahwa pada prinsipnya TERMOHON tetap pada pendiriannya sebagaimana telah disampaikan pada jawaban dan dalam gugatan Rekonvensi;
2.  Bahwa TERMOHON pada prinsipnya menolak seluruh permohonan PEMOHON,kecuali yang telah diakui kebenarannya;
3.  Bahwa terhadap dalil-dalil TERMOHON yang diajukan dalam jawaban TERMOHON dalam konvensi dianggap telah diakui kebenarannya oleh PEMOHON Konvensi;
4.  Bahwa PEMOHON sejak awal permohonan sampai pada replik sangat antusias dan bersemangat dan berkeyakinan bahkan mendahului kehendak illahi dimana PEMOHON menyatakan bahwa perkawinan antara PEMOHON dengan TERMOHON tidak dapat diperbaiki lagi.Hal ini menunjukkan bahwa PEMOHON sebagai Kepala rumah-tangga telah gagal dan tidak dapat membina keluarga serta tidak sejalan dengan tuntunan agama;
5.  Bahwa PEMOHON sebagai suami dan Kepala Keluarga seharusnya menutup aib keluar dan tidak diselesaikan melalui Pengadilan oleh karena Perceraian adalah perbuatan yang tidak disukai  ALLAH    dan seharusnya Perceraiannya tidak perlu terjadi ;
6.  Bahwa dengan keadaan diatas wajar kalau TERMOHON tersiksa lahir maupun batin dan pulang kerumah orang-tua karena rumah tangga PEMOHON dan TERMOHON selalu dicampuri dan diatur oleh Mertua dan saudara-saudara kandung PEMOHON .
7.  Bahwa sangat terkejut lagi saat ada pemberitahuan mengenai Permohonan talak yang dilayangkan PEMOHON .bahwa PEMOHON sengaja menghilangkan status TERMOHON dengan jalan meminta Surat Goib dari kelurahan..padahal TERMOHON masih hidup di sekitar area Blitar.
DALAM REKONPENSI
1.     Bahwa pada prinsipnya TERMOHON tetap pada pendiriannya sebagaimana yang telah disampaikannya dalam jawaban dan dalam gugatan Rekonpensi;
2.     Bahwa pada pokoknya TERMOHON konvensi/PENGGUGAT Rekonvensi menolak seluruh Permohonan PEMOHON Konvensi/TERGUGAT Rekonvensi,kecuali yang telah diakui kebenarannya;
3.     Bahwa terhadap dalil-dalil TERMOHON Konvensi/PENGGUGAT Rekonvensi yang diajukan dalam jawaban TERMOHON Konvensi/PENGUGAT Rekonvensi yang tidak dijawab oleh PEMOHON Konvensi/TERGUGAT Rekonvensi dalam Konvensi dianggap telah diakui oleh PEMOHON Konvensi;
4.     Bahwa TERMOHON tetap berpendapat akan mendapatkan kiswah dan maskan sebesar Rp.50.000.000.- ( Lima puluh juta rupiah ) karena hal itu sudah wajar dan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dan kiswah serta maskan adalah berbeda dengan nafkah penghidupan;
5.     Bahwa TERMOHON dapat menerima dan memahami jika PEMOHON berkeberatan dengan nilai mut'ah yang sebesar Rp.250.000.000,-( Duaratus limapuluh juta rupiah ),namun hal itu tetaplah masuk akal dan wajar mengingat harta yang dimiliki PEMOHON cukup banyak.
6.     Bahwa TERMOHON menolak Replik PEMOHON pada posita 5 yang menyatakan Tanah seluas + 900 m2 atas nama BUDIONO ( TERGUGAT Rekonvensi ) adalah Harta bersama karena pembeliannya ketika sudah menikah dengan TERMOHON;
7.     Bahwa mengenai posita 5 point (d) dalam Replik PEMOHON tidak benar karena selama TERMOHON diusir dari rumah PEMOHON,barang-barang itu masih lengkap.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas,maka Kami mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
DALAM KONVENSI
1.     Menolak Replik Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2.     Menerima jawaban Termohon untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
1.     Menolak Replik PEMOHON Konvensi/TERGUGAT Rekonvensi untuk seluruhnyaatau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2.       Menerima Jawaban Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
3.     Menghukum PEMOHON Konvensi/TERGUGAT Rekonvensi untuk membayar nafkah penghidupan dari gaji yang diterima setiap bulan oleh PEMOHON Konvensi/TERGUGAT Rekonvensi sesuai dengan jumlah dalam struk gaji yang diterima per bulan.
4.     Menghukum PEMOHON Konvensi/TERGUGAT Rekonvensi untuk membayar Mut'ah kepada TERMOHON Konvensi/PENGGUGAT Rekonvensi sebesar Rp.250.000.000,-( Duaratus limapuluh juta rupiah ) atau setidaknya sesuai dengan nafkah Mut'ah yang wajar
5.     Menghukum PEMOHON Konvensi/TERGUGAT Rekonvensi untuk membayar kiswah dan maskan sebesar Rp.50.000.000,-( limapuluh juta rupiah )
6.     Menghukum PEMOHON Konvensi/TERGUGAT Rekonvensi untuk membayar bunga moratoir)atas keterlambatan pembayaran tersebut sebesar Rp.100.000,-( seratus ribu rupiah )
7.     Menetapkan secara hokum bahwa TERMOHON Konvensi/PENGGUGAT Rekonvensi berhak atas harta bersama ( gono-gini )yang besarnya ditentukan berdasarkan hokum Islam
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim pemeriksa Perkara berpendapat Iain,Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
         Bahwa, kemudian kuasa Pemohon dan kuasa Termohon  telah mencukupkan jawab menjawabnya dan selanjutnya kedua belah pihak akan menyampaikan pembuktian baik bukti surat maupun saksi-saksinya.
          Bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya , kuasa Pemohon telah mengajukan  alat bukti surat  yaitu :
-        Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon  Nomor : 3505120404720001 yang dikeluarkan  oleh Pemerintah Kabupaten Blitar Propinsi Jawa Timur pada tanggal  30 Agustus 2012 yang telah dinezegelnd  telah dicocokkan  dan tidak ada aslinya (P.1) ;
-        Fotocopy Kutipan Akta Nikah atas nama Pemohon  dan Termohon  yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar tanggal 06 September  2004 Nomor : 701/25/IX/2004 yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan  dan sesuai dengan aslinya (P.2) .
-        Fotocopy Perjanjian Kerja Perorangan Nomor 5368/PST/X/09 AN Ahmad Budiono tanggal 06 Oktober 2009 yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan  dan sesuai dengan aslinya (P.3) .
-        Fotocopy Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM) yan dikeluarkan oleh pejabat penerbit SAKM tanggal 13 Nopember 2001 yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan  dan sesuai dengan aslinya (P.4) .
-        Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan An.  Budiono yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang tanggal 2 Januari 2018 yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan  dan sesuai dengan aslinya (P.5) .
-        Fotocopy buku Leter C , nama wajib pajak Budiono nomor 3636, persil 63,  kelas d III, luas 00792 , beli dari 346 tahun 2001, yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan  dan sesuai dengan aslinya (P.6) .
         Bahwa atas bukti surat tersebut , kuasa Pemohon dan kuasa Termohon membenarkan semuanya.
                            Bahwa, disamping alat bukti surat tersebut diatas,   kuasa Pemohon juga menghadirkan saksi-saksinya dimuka persidangan yaitu :
1.      Sukasi bin Pangat, umur 65 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat kediaman di Dusun Sutojayan RT.02 RW. 04 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar , telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya :
-      Bahwa saksi adalah saudara sepupu  Pemohon, kenal dengan Pemohon dan Termohon , mereka sebagai suami istri yang menikah tahun 2004 dan sudah punya anak 2 orang yang sekarang ikut orang tua Termohon.
-       Bahwa  suami istri tersebut dulu hidup rukun di rumah orang tua Termohon dan terakhir mereka hidup bersama dirumah milik berdua,  akan tetapi mereka sejak tahun 2014 rumah tangganya tidak harmonis  lagi sering bertengkar disebabkan Termohon punya banyak hutang tanpa sepengetahuan Pemohon.
-       Bahwa saksi tidak tahu siapa nama yang menagih hutang itu tetapi banyak yang menagihnya.
-       Bahwa Pemohon bekerja di Pelayaran, bagain apa, gajinya berapa saksi tidak tahu dan Pemohon pulangnya 2 - 3 bulan sekali.
-       Bahwa waktu Pemohon bekerja, Termohon tinggal dirumahnya bersama anak-anaknya yang rumahnya dekat dengan rumah orang tua Termohon.
-       Bahwa selanjutnya pada waktu Pemohon pulang kerja ternyata Termohon telah pergi meninggalkan anak-anaknya bahkan orang tua Termohon jga ikut mencarinya dan sampai  tidak diketemukan keberadaan Termohon.
-       Bahwa akhirnya Pemohon dan Termohon sekarang sudah pisah tempat tinggal sudah 7 bulan.dan selama berpisah sudah tidak ada hubungan komunikasi diantara mereka.
-       Bahwa  Pemohon telah mendaftarkan haji untuk  Termohon bahkan dengan orang tua Termohon juga didafarkan haji oleh Pemohon, namun biaya untuk Termohon telah diambil oleh Termohon.
-       Bahwa saksi sudah pernah mendamaikan Pemohon dan Termohon  tetapi tidak berhasil dan saksi sudah tidak sanggup mendamaikan mereka.
-       Bahwa Pemohon dan Termohon telah mempunyai bangunan rumah dibangun diatas tanah milik orang tua Pemohon.
-       Bahwa bangunan  rumah berukuran 9 x 25 M2, rumah kosong, menghadap ke barat.
-       Bahwa saksi tidak tahu habis berapa biayanya, sumber uang dari mana, yang saksi katahui rumah milik Pemohon dan Termohon selama dalam pernikahan. Dengan batas-batasnya adalah :
-     Utara rumah Pak Musidi, 
-     Barat Jalan Desa,
-     Timur Pekarangan Pak Suliyan,
-     Selatan rumah pak Suliyan.
-      Bahwa selanjutnya Pemohon dan Termohon mempunyai tanah sawah seluas ± 30 ru beli dari pak lik Pemohon , tahun, harga, sumber uang dari mana semua saksi tidak tahu.
-      Bahwa tanah sawah tersebt berada di Desa Gondanglegi eurahan Sutojayan Kabupaten Blitar, dengan batas-batas :
-     Utara  : tanah milik Kasno,
-     Timur  : tidak hafal, 
-     Barat   : tidak hafal,
-     Selatan: tidak hafal
-      Bahwa tanah pekarangan tersebut sekarang dikuasai oleh Pemohon dan Termohon.
-      Bahwa saksi tidak tahu status tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum, petok atau leter C saksi tidak tahu.
             Bahwa, berdasarkan keterangan saksi tersebut   kuasa Pemohon  dan kuasa Termohon membenarkan semuanya.
2.      Ahmad Kolil bin Naslan, umur 48 tahun, Agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal Dusun Sutojayan RT.02 RW. 04 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar; telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya :
-      Bahwa saksi adalah saudara sepupu  Pemohon, kenal dengan Pemohon dan Termohon , mereka sebagai suami istri menikah tahun 2004 dan sudah punya anak 2 orang yang sekarang ikut orang tua Termohon.
-       Bahwa  mereka dulu hidup rukun di rumah orang tua Termohon dan terakhir mereka hidup bersama dirumah milik berdua,  akan tetapi mereka sejak akhir 2013 rumah tangganya tidak harmonis  lagi sering bertengkar disebabkan Termohon punya banyak hutang tanpa sepengetahuan Pemohon.
-       Bahwa Termohon pernah berhutang dan sudah dilunasi Pemohon lalu Termohon hutang lagi dan sampai 3 kali.
-       Bahwa saksi tidak tahu namanya orang-orang yang menagihnya yang jelas banyak hutang.
-       Bahwa saksi tahu dari Pemohon setiap ulan Termohn diberi uang nafkah Rp.5.000.000.,-
-       Bahwa Pemohon bekerja di Pelayaran, bagain apa, gajinya berapa saksi tidak tahu dan Pemohon pulangnya 2 - 3 bulan sekali.
-       Bahwa waktu Pemohon bekerja, Termohon tinggal dirumahnya bersama anak-anaknya yang rumahnya dekat dengan rumah orang tua Termohon.
-       Bahwa selanjutnya pada waktu Pemohon pulang kerja ternyata Termohon telah pergi meninggalkan anak-anaknya bahkan orang tua Termohon jga ikut mencarinya dan sampaib tidak diketemukan keberadaan Termohon.
-      Bahwa sejak Maret-April 2018  s/d sekarang, Pemohon dan Termohon berpisah tempat tinggal sudah 7 bulan lamanya, dan saksi tidak pernah melihat Termohon pulang ke rumah orang tuanya.
-       Bahwa  Pemohon telah mendaftarkan haji untuk  Termohon bahkan dengan orang tua Termohon juga didafarkan haji oleh Pemohon, namun biaya untuk Termohon telah diambil oleh Termohon.
-       Bahwa saksi sudah pernah mendamaikan Pemohon dan Termohon  tetapi tidak berhasil dan saksi sudah tidak sanggup mendamaikan mereka.

3.    Siti Syuriyah binti Kamaludin, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat kediaman di Lingkungan Sutojayan RT.02 RW. 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar ;
                 -  Bahwa saksi adalah tetangga  Pemohon, kenal dengan Pemohon dan Termohon sebagai suami istri menikah tahun 2004 dan sudah punya anak 2 orang yang sekarang ikut Pemohon.
-       Bahwa  suami istri tersebut dulu hidup rukun di rumah orang tua Termohon kemudian membuat rumah sendiri ditempati bersama.
-       Bahwa rumah tangga mereka  terakhir ini tidak harmonis  lagi sering terjadi pertengkaran sejak tahun 2014 dan saksi diberi tahu Termohon katanya Termohon dituduh sering keluar rumah tanpa ijin Pemohon padahal Termohon keluar rumah untuk bekerja dan ijin Pemohon.
-       Bahwa setahu saksi Termohon pernah hutang pada temannya tetapi saksi tidak tahu namanya jumlahya sekitar Rp. 13.000.000.,-
-       Bahwa Pemohon bekerja di Pelayaran, bagain apa, gajinya yang saksi tahu dari perjanjian gajinya 4800 dolar dan Pemohon pulangnya 2 - 3 bulan sekali.
-       Bahwa waktu Pemohon bekerja, Termohon tinggal dirumahnya bersama anak-anaknya yang rumahnya dekat dengan rumah orang tua Termohon.
-       Bahwa sekarang Pemohon dan Termohon sudah berpisah tempat tinggal sudah 7 bulan lamanya, dan saksi tidak pernah melihat Termohon pulang ke rumah orang tuanya.
-       Bahwa saksi sudah pernah mendamaikan Pemohon dan Termohon  tetapi tidak berhasil dan saksi sudah tidak sanggup mendamaikan mereka.
-       Bahwa Pemohon bekerja di Pelayaran luar negeri sedangkan Termohon sebagai ibu rumah tangga dan sekarang Termohon bekerja di luar negeri.
-       Bahwa selama rumah tangga Pemohon dan Termohon punya rumah permanen yang dibangun diatas tanah milik orang tua Pemohon yang terletak di RT 03 RW 02 Desa Sutojayan dengan batas-batas :
-         Utara rumah Musidi, 
-         Barat Jalan Desa,
-         Timur Pekarangan Pak Suliyan,
-         Selatan rumah pak Suliyan.
-      Bahwa tanah yang ditempati bangunan rumah tersebut sekarang sudah jadi milik Pemohon dan statusnya berupa bukti petok.
-      Bahwa bangunan rumah tersebut sekarang ditempati Pemohon.
-      Bahwa Pemohon dan Termohon selama rumah tangga mempunyai tanah sawah seluas 35 ru , terletak di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, hasil pembelian tahun 2017 dari Marijan Tejoyuwono seharga Rp.85.000.000.,- dan sampai sekarang ini saksi yang menggarap sawah tersebut dan kalau panen saksi setoran hasilnya ke Pemohon.
-     Utara rumah sawah Kasno
-     Timur tanah Masiyah,  
-     Selatan tanah Marijan Tejoyuwono.
-     Barat tanah Suhanto, Sojo, Murom,
               Bahwa, bedasarkan keterangan saksi tersebut   kuasa Pemohon  dan  kuasa Termohon  membenarkan semuanya  dan menyatakan tidak keberatan.
                   Bahwa, untuk menguatkan dalil bantahannya  kuasa Termohon di persidangan juga mengajukan bukti tertulis yaitu :
-    Foto copy Surat Perjanjian jual beli tanah  antara Marijan Tejo Yuwono dan Yustin Agustina/Ahmad Budiono  dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan Kabupaten Blitar tanggal  04 April 2017 yang telah dinezegelnd  dan tidak ada aslinya (T.1) ;
-    Foto copy Buku Leter C tanah sawah atas nama Yustin Agustina/Ahmad Budiono  nomor 3161, persil 91 Kelas 1V luas 00499,  beli dari Leter C 3160 yang telah diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan, telah dinezegelnd, telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya (T.2) ;
-    Foto copy Buku Leter C tanah Kering atas nama Ahmad Budiono  nomor persil 63 kelas d III luas 00792 beli dari 346, yang telah diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan, telah dinezegelnd,  telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya (T.3) ;
-    Foto bangunan rumah yang telah dinezegelnd,  hasil uploade HP, tidak ada aslinya (T.4) ;
-    Foto bangunan rumah yang telah dinezegelnd, hasil uploade HP tidak ada aslinya (T.5) ;
-    Foto bangunan rumah yang telah dinezegelnd, hasil uploade HP,  tidak ada aslinya (T.6) ;
          Bahwa atas bukti-bukti surat tersebut diatas kuasa Termohon dan kuasa Pemohon telah membenarkan semuanya.
          Bahwa disamping alat bukti tertulis tersebut, kuasa Termohon menghadirkan saksi-saksinya di persidangan yaitu :
1.      Wendik Yuli Priyonggo Bin Suwiknyo, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Honorer, tempat kediaman di Dusun Bululawang RT.04 RW.01 Desa Bendo Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya yaitu :
-     Bahwa saksi adalah kakak kandung Termohon, kenal dengan Pemohon dan Termohon sebagai suami istri yang menikah tahun 2004  dan sudah mempunyai 2 orang anak yang satu belajar di pondok dan yang satu ikut Termohon.
-     Bahwa Pemohon sebelum menikah bekerja di Pelayaran rute  luar negeri sedangkan Termohon sebagai ibu rumah tangga dan sekarang Termohon bekerja di luar negeri.
-     Bahwa dulu Termohon pernah menunjukkan uang Rp. 2.000.000.,- dari Pemohon dan itu uang untuk apa saksi tidak tahu.
-     Bahwa yang saksi tahu antara Pemohon dengan Termohon mempunyai 2 mobil pribadi.
-     Bahwa selain itu juga mempunyai sebidang tanah pekarangan di blok 1 nomor 61 luas 792 m2 dan diatasnya dibangun sebuah rumah permanen terletak di jl. Kesatriyan RT 03 RW -- Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, dengan batas-batas :
-      Utara               :  tanah P. Musidi
-      Timur               : tanah mbah Suliyan
-      Selatan            : tanah mbah Suliyan
-      Barat               : Jalan Desa
-     Bahwa sebuah bangunan rumah permanen tersebut  diatas adalah dibangun diatas tanah milik orang tua Pemohon, lalu dibangun rumah tersebut  dengan Termohon selama dalam ikatan perkawinan.
-     Bahwa bangunan rumah tersebut dibangun tahun berapa saksi sudah lupa, biaya dari mana, habis berapa dan sekarang siapa yang menempatinya saksi tidak tahu.
-     Bahwa setahu saksi rumah permanen tersebut atas nama Pemohon.
-     Bahwa selama berumah tangga Pemohon dengan Termohon mempunyai  2 mobil, punya tanah sawah, juga punya pekarangan.
-     Bahwa bangunan rumah tersebut sekarang dikuasai Pemohon.
-     Bahwa tentang status tanah tersebut sudah bersertifikat atau petok atau bukti leter C dan atas nama siapa  saksi tidak tahu.
-     Bahwa selanjutnya ada tanah pekarangan seluas 279 M2 yang terletak di RT 03 RW 05 Blok 09 Sutojayan dengan batas-batas :
-      sebelah utara     : tidak tahu,
-      sebelah timur     : tidak tahu ,
-      sebelah selatan  : tidak tahu,
-      sebelah barat      : Jalan Desa kesatrian.
-     Bahwa saksi tidak tahu tanahnya, saksi hanya dari melihat di letter C saja.
-     Bahwa selanjutnya tanah sawah atas nama Budiono Blok 23 di lingkungan Sutojayan seluas  499 M2 dibeli tahun 2017, dengan batas-batasnya :
-      sebelah utara     :  tidak tahu,
-      sebelah timur     :  sawah milik Marijan,
-      sebelah selatan  : sawah milik Marijan,
-      sebelah barat     :  saluran air.
-     Bahwa status tanah sawah dibeli tanggal 4 April 2017 , masih akta jual beli, dan SPPT an. Budiono.
-     Bahwa selain itu Pemohon dan Termohon mempunyai lemari es 2 pintu, lemari kayu tetapi semuanya merk apa, harga berapa, meja rias dan lainya saksi tidak tahu secara spesifiknya.
         Bahwa, berdasarkan keterangan saksi tersebut kuasa Termohon dan kuasa Pemohon membenarkan semuanya.
2.    JONI EKO PRIYONO BIN KABUL KARYONO, umur 51 tahun, agama Islam,  pekerjaan dagang, tempat kediaman di Dusun Jatimulyo  RT.02 RW.01 Kecamatan -, Kabupaten Blitar,  telah memberikan keterangan dibawah Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya yaitu:
-      Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon sebagai suami  istri menikah tahun 2004 dan sudah mempunyai 2 orang anak yang sekarang ikut Pemohon.
-      Bahwa Pemohon bekerja di Pelayaran luar negeri sedangkan Termohon sebagai ibu rumah tangga dan sekarang Termohon bekerja di luar negeri.
-      Bahwa selama rumah tangga Pemohon dan Termohon punya rumah permanen yang dibangun diatas tanah milik siapa saksi tidak tahu.
-      Bahwa dibangun tahun berapa , habis biaya berapa, siapa yang membiayainya, rumahnya mewah, terletak di RT 02 RW 03 Jalan Kesatrean Sutojayan Kabupaten Blitar , rumahnya menghadap ke Barat dengan batas-batas : utara rumah tidak dikenal, timur tidak tahu, selatan dan barat saksi juga tidak tahu.
-      Bahwa tentang isi bangunan rumah tersebut saksi tidak tahu.
     Bahwa, berdasarkan keterangan saksi tersebut kuasa Termohon dan kuasa Pemohon membenarkan semuanya.
3.    Dwiono bin Mastoko, umur 49 tahun, angama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal di lingkungan Kebonsari  RT  04 RW 01 Kelurahan Jegu  Kecamatan Sutojayan telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya yaitu :
-     Bahwa saksi adalah teman Termohon, kenal dengan Pemohon dan Termohon sebagai suami istri yang menikah tahun 2004  dan sudah mempunyai 2 orang anak yang satu belajar di pondok dan yang satu ikut Termohon.
-     Bahwa  suami istri tersebut dulu hidup rukun di rumah orang tua Termohon dan terakhir mereka hidup bersama dirumah milik berdua serta sudah mempunyai 2 orang anak yang sekarang ikut Pemohon.
-     Bahwa saksi tidak tahu berapa gajinya Pemohon sekarang ini.
-     Bahwa selain itu juga mempunyai sebidang tanah pekarangan yang diatasnya dibangun rumah permanen, dibangun tahun berapa, yang saksi tahu rumahnya itu mewah menghadap ke Barat dan  terletak di jl. Kesatriyan RT 02 RW 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, dengan batas-batas :
-      Utara               :  tanah tidak tahu
-      Timur               : tanah tidak tahu
-      Selatan            : tanah tidak tahu
-      Barat               : tidak tahu.
-     Bahwa sebuah bangunan rumah permanen tersebut  diatas adalah dibangun diatas tanah milik orang tua Pemohon, lalu dibangun rumah tersebut  dengan Termohon selama dalam ikatan perkawinan dan rumah menjadi milik Pemohon dan Termohon.
-     Bahwa bangunan rumah tersebut dibangun tahun berapa saksi sudah lupa, biaya dari mana, habis berapa dan sekarang siapa yang menempatinya saksi tidak tahu.
-     Bahwa setahu saksi rumah permanen tersebut atas nama Pemohon.
-     Bahwa bangunan rumah tersebut sekarang dikuasai Pemohon.
-     Bahwa tentang status tanah tersebut sudah bersertifikat atau petok atau bukti leter C dan atas nama siapa  saksi tidak tahu.
-     Bahwa selain itu Pemohon dan Termohon mempunyai lemari es 2 pintu, lemari kayu , TV , tetapi semuanya merk apa, harga berapa, meja rias dan lainya saksi tidak tahu secara spesifiknya.
   Bahwa, berdasarkan keterangan saksi tersebut kuasa Termohon dan kuasa Pemohon membenarkan semuanya.
       Bahwa, selain bukti tertulis yang berupa surat-surat tersebut Termohon tidak lagi mengajukan bukti-bukti lainnya dan menyatakan cukup atas bukti surat-surat yang diajukan dalam persidangan tersebut diatas;
          Bahwa untuk memperoleh gambaran yang pasti terhadap keterangan Pemohon, Termohon dan saksi-saksi untuk menghindari kesalahan, baik tentang ukuran, luas, batas-batas dan kondisi obyek sengketa, Majelis Hakim telah memerintahkan untuk mengadakan sidang pemeriksaan setempat (descente) yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2018;
Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh Pemohon prinsipal beserta kuasa hukumnya dan kuasa Termohon  serta Sugeng, S.Pd. (Kepala Kalurahan Sutojayan), Wendik Yuli Priyonggo selaku staf  Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar untuk obyek sengketa yang berada diwilayah Kelurahan Sutojayan, telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
1.      Tanah dan Bangunan diatasnya dan sudah bersertipikat Hak Milik atas nama AHMAD  BUDIONO seluas 900 m2 yang terletak di Lingkungan Sutojayan RT/RW 02/03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas  Sebagai berikut:
-     sebelah Utara Rumah MUSIDI;
-     sebelah Barat Jalan Desa ;
-     sebelah Timur Sawah mbah SULIYAH;
-     Sebelah Selatan Rumah mbah SULIYAH.
         Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat Tanah dan Bangunan rumah permanen dan di belakang bangunan rumah ada bangunan garasi dan dapur tersebut nyata adanya namun status tanahnya, luasnya, nama pemilik batas-batasnya tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat, dimana menurut hasil pemeriksaan setempat status tanahnya belum bersertifikat Hak Milik tetapi masih berupa Leter C,  luas tanah 792 M2, terdiri 5 kamar, lurus teras ada dua lantai,  batas-batasnya:
-      sebelah Utara   :  Rumah alm. MUSIDI / bu Musriah
-     sebelah Barat    :  Jalan Desa ;
-     sebelah Timur   :   Sawah alm.mbah SULIYAN / bu Musriah;
-     Sebelah Selatan:  Rumah alm. Mbah  SULIYAN / bu Musriah.

terletak di Lingkungan Sutojayan RT 02 RW 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, tanah dan bangunan rumah permanen tersebut sekarang dikuasai Pemohon.
         Bahwa kemudian terhadap kesalahan tersebut telah dibenarkan oleh principal Pemohon dan kuasanya maupun oleh kuasa Termohon di lokasi obyek sengketa.
2.      Tanah berupa sawah petok C Desa atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91 no.3161 seluas 499 M2 (353 ru ) dibuktikan dengan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tertanggal 4 April 2017 dan mengetahui/ditandatangani oleh kepala kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng S.Pd. Terletak di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut :
-  Sebelah Utara Tanah milik KASENO MARSIH;
-  Sebelah Timur Tanah milik MARIJAN TEJO YUWONO.
-  Sebelah Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO.
-  Sebelah Barat Tanah milik SUPANTO.
       Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat Tanah tersebut nyata adanya namun jumlah luasnya, batas-batas pemilik tanahnya, tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat, dimana menurut hasil pemeriksaan setempat luas tanah sawah ± 35,5 ru,  Buku Leter C tanah sawah atas nama Yustin Agustina/Ahmad Budiono  nomor 3161, persil 91, SPPT atas nama Yustin Agustina  dengan batas-   batas :
                     -  Sebelah Utara    : Tanah milik KASENO MARSIH;
-  Sebelah Timur   : Tanah milik MARSIYAH.
-  Sebelah Selatan: Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO.
-  Sebelah Barat    : Tanah milik SUPANTO, sawah Murnam, sawah Sojo,
Terletak di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar. tanah sawah tersebut sekarang dikuasai Pemohon.
     Bahwa kemudian terhadap kesalahan tersebut telah dibenarkan oleh principal Pemohon dan kuasanya maupun oleh kuasa Termohon di lokasi obyek sengketa.
     Bahwa setelah Majelis Hakim melaksanakan sidang pemeriksaan setempat, kemudian pada sidang berikutnya principal Pemohon dan kuasanya dan Termohon menyatakan cukup dan tidak ada lagi hal-hal yang akan disampaikan dalam persidangan, selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk mengajukan kesimpulannya masing-masing.
           Bahwa, kemudian  kuasa  Pemohon dan kuasa Termohon masing-masing telah mencukupkan keterangan dan pembuktiannya,  selanjutnya kuasa Pemohon  menyampaikan kesimpulan tertulis tanggal 19 Desember 2018  yang pada pokoknya tetap dalam dalil permohonannya,  demikian juga kuasa Termohon menyampaikan kesimpulan tertulis tanggal 19 Desember  2018  pada pokoknya tetap sebagaimana jawaban dan dupliknya, selanjutnya  para pihak mohon putusan yang seadil-adilnya.
            Bahwa, selanjutnya untuk meringkas uraian dalam putusan ini , maka telah ditunjuk segala hal ikhwal sebagaimana telah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini .

 PERTIMBANGAN HUKUM
  DALAM KONPENSI
            Menimbang bahwa,  maksud dan tujuan permohonan Pemohon  dalam konpensi adalah sebagaimana telah terurai diatas.
             Menimbang bahwa, Majlis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon  dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi akan tetapi tidak berhasil, bahkan Majelis Hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ,  telah menunjuk  H. SUWARNO, S.H.  sebagai Mediator  untuk membantu  para pihak mengadakan  mediasi, dan mediasi telah dilaksanakan akan tetapi tidak berhasil mendamaikan Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi.
            Menimbang bahwa, berdasarkan bukti P.1 yaitu fotokopi KTP an. Pemohon dalam konpensi ternyata Pemohon dalam konpensi adalah berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Blitar maka berdasarkan bukti P.1 dan sesuai dengan pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama ,  maka harus dinyatakan bahwa permohonan Pemohon dalam konpensi   untuk berperkara di Pengadilan Agama secara formil dapat diterima.
            Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan Pemohon dalam yang dibenarkan oleh Termohon dalam konpensi  dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi Pemohon dalam konpensi  maupun saksi-saksi Termohon dalam konpensi, serta adanya bukti ( P.2 )  berupa fotocopy  Kutipan Akta Nikah an. Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi, maka Pemohon dalam konpensi dengan Termohon dalam konpensi harus dinyatakan  telah terikat dalam perkawinan yang sah.
            Menimbang bahwa,  yang menjadi pokok masalah dalam dalil permohonan  Pemohon dalam konpensi terhadap Termohon  dalam konpensi adalah :
-         Bahwa sejak tahun 2014, rumah tangga  Pemohon dan Termohon mulai goyah, ditandai dengan adanya  perselisihan  dan pertengkaran, hal ini  disebabkan :
-         Termohon merasa kurang nafkah, padahal Pemohon sudah berusaha memberi  nafkah yang cukup kepada Termohon.
-         Termohon banyak hutang kesana kemari tanpa sepengetahuan Pemohon bahkan hutang-hutang tersebut dibebankan kepada Pemohon.
-         Akhirnya Pemohon dan Termohon pisah tempat tinggal selama 7 bulan
 Menimbang  bahwa , atas dalil permohonan Pemohon dalam konpensi tersebut, kuasa Termohon dalam konpensi dalam jawaban tertulisnya tanggal 17 Oktober  2018 maupun dalam duplikya tertanggal 07 Nopember  2018 Termohon dalam  konpensi pada pokoknya telah mengakui adanya pertengkaran dan perselisihan bukan masalah Termohon dalam konpensi banyak hutang, akan tetapi masalahnya  karena keluarga Pemohon dalam konpensi ikut campur dalam mengatur masalah rumah tangga.  Sedangkan Pemohon dalam konpensi dalam repliknya tanggal 31 Oktober 2018 yaitu Pemohon dalam konpensi tetap pada dalil permohonannya yang pada pokoknya Pemohon dalam konpensi  tetap  ingin menceraikan Termohon dalam konpensi.
         Menimbang bahwa, oleh karena dalil permohonan Pemohon dalam konpensi  tentang adanya perselisihan dan pertengkaran telah diakui  oleh Termohon dalam konpensi,  namun karena perkara ini masalah perceraian, maka Majelis Hakim  membebankan pembuktian perkara ini kepada Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi sesuai  maksud pasal  pasal 76 ayat (l) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua  atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka Majelis Hakim telah mendengar keterangan pihak keluarga /orang dekat pihak berperkara di persidangan.
            Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Pemohon dalam konpensi yang bernama Sukasi bin Pangat ,  Ahmad Kolil bin Naslan dan Siti Syuriyah binti Kamaludin  ketiga orang saksi tersebut   telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya dapat disimpulkan :
-      Bahwa benar antara Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi sebagai suami istri dan sudah punya 2 orang anak,  yang sekarang ikut Pemohon dalam konpensi dan  mereka sekarang sudah berpisah tempat tinggal selama 07 bulan  sejak April 2018 setelah terjadi perselisihan  dan pertengkaran yang penyebabnya Termohon dalam konpensi banyak hutang dan banyak yang menagih ke Pemohon dalam konpensi,  dan juga karena orang tua Pemohon dalam konpensi ikut campur mengatur rumah tangga Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi , sehingga Termohon dalam konpensi  tidak dapat hidup rukun dengan Pemohon dalam konpensi.
-      Bahwa para saksi telah berusaha mendamaikan Pemohon dalam konpensi dengan Termohon dalam konpensi tetapi tidak  berhasil dan para saksi sudah tidak sangup lagi mendamaikan mereka.
            Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Termohon yang bernama  Wendik Yuli Priyonggo Bin Suwiknyo dan Dwiono bin Mastoko kedua orang saksi tersebut   telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya dapat disimpulkan :
-      Bahwa benar antara Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi sebagai suami istri dan sudah punya 2 orang anak,  yang sekarang ikut Pemohon dalam konpensi dan mereka  sekarang sudah berpisah tempat tinggal selama 07 bulan sejak April 2018 setelah terjadi perselisihan  dan pertengkaran yang penyebabnya  saksi-saksi Termohon dalam konpensi tidak ada yang tahu  dan yang diketahunya pisahnya saja,  sehingga Termohon dalam konpensi tidak mau rukun kembali dengan Pemohon dalam konpensi hingga sekarang.
-      Bahwa para saksi telah berusaha mendamaikan Pemohon dalam konpensi dengan Termohon dalam konpensi tetapi tidak  berhasil dan para saksi sudah tidak sangup lagi mendamaikan mereka.
          Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan kuasa Pemohon dalam konpensi, Termohon dalam konpensi,  serta keterangan saksi-saksi Pemohon dalam konpensi dan saksisi-saksi Termohon dalam konpensi,  Majelis Hakim berpendapat bahwa ternyata keterangan para saksi diatas saling mendukung, saling menguatkan dan melengkapi dalil/alasan  permohonan Pemohon dalam konpensi,  sehingga antara Pemohon dalam konpensi dengan Termohon  dalam konpensi telah   pisah tempat tinggal sudah  7 (tujuh) bulan, karenanya majlis hakim dapat menerima keterangan saksi-saksi tersebut sebab saksi-saksi adalah tetangga /orang dekat  Pemohon dalam konpensi dan keterangan para  saksi diberikan dibawah sumpah dan saksi bukan orang yang disebutkan  dalam ketentuan pasal 145 Jo. Pasal 146 HIR, serta keterangan saksi saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maupun dengan pengakuan Termohon dalam konpensi sehingga memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 172 HIR  dan selama ini para saksi Pemohon dalam konpensi dan saksi-saksi Termohon dalam konpensi sudah berusaha mendamaikan Pemohon dalam konpensi  dengan Termohon dalam konpensi tetapi tidak berhasil, karenanya dalil permohonan Pemohon dalam konpensi  tentang adanya perselisihan dan pertengkaran telah terbukti dan menjadi fakta tetap.
          Menimbang bahwa, karena  telah terbukti dan menjadi fakta tetap maka  berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa rumah tangga antara Pemohon dalam konpensi dengan Termohon dalam konpensi  telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang disebabkan  Termohon dalam konpensi banyak hutang dan banyak yang menagihnya dan  adanya ikut campur keluarga Pemohon dalam konpensi untuk mengatur rumah tangga mereka ,  serta adanya perpisahan tempat tinggal selama  7 (tujuh) bulan  tersebut,  karenanya Majelis hakim berpendapat bahwa dalil permohonan Pemohon dalam konpensi  sepanjang telah terjadi perselisihan dan pertengkaran nyata telah terbukti dan tanpa mempersoalkan siapa yang  bersalah. 
          Menimbang bahwa, Majelis Hakim perlu mengetengahkan pendapat ulama  fiqh dalam kitab Madza Hurriyatuz Zaujaini Fii Ath Thalaq juz 2 halaman 83, sekaligus diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam mempertimbangkan perkara ini , yaitu :
وقد اختار الاسلا م  نظام الطلاق حين تضطرت الحياة الزوجين  ولم يعد ينفع  فيها  نصائح ولا صلح  وحيث تصبح الرابطة  الزواج  صورة   من غير روح لان الاستمرار  معناه  ان يحكم احد الزوجين  بالسجن المؤ بد وهذا ظلم  تاْباه روح العد الة . 
       Artinya : Islam memilih lembaga talak/perceraian ketika rumah tangga sudah dianggap  goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat lagi nasehat perdamaian dan hubungan suami istri menjadi tanpa ruh ( hampa )  sebab dengan meneruskan perkawinan berarti menghukum salah satu suami istri dengan penjara yang berkepanjangan, hal ini adalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan.
         Menimbang bahwa, diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian adalah “ pecahnya rumah tangga ( broken marriage ) “ oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor : 38 K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, dan Majelis Hakim sependapat dengan Yurisprudensi tersebut sekaligus  diambil alih dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan putusan ini.
          Menimbang bahwa, demikian juga telah sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung  RI Nomor  273 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang pada pokoknya bahwa, cekcok, hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama dengan pihak lain, merupaka fakta yang cukup untuk perceraian berdasar pasal 19 huruf ( f)  Peraturan Pemerintah  Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
           Menimbang bahwa , sejalan pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor 44 K/AG/1998  tanggal 19 Pebruari 1999 yang mengandung abstraksi hukum bahwa bilamana percekcokan antara suami istri telah terbukti dalam pemeriksaan Pengadilan Agama dan didukung pula oleh fakta tidak berhasilnya Majelis Hakim mendamaikan kembali para pihak yang bersengketa sebagai suami istri, maka sesuai ketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf ( f ) Kompilasi Hukum Islam , secara yuridis permohonan Pemohon dalam konpensi untuk menceraikan Termohon dalam konpensi harus dikabulkan  dengan memberi ijin kepada Pemohon dalam konpensi untuk menjatuhkan talak satu roj’i terhadap Termohon dalam konpensi didepan sidang Pengadilan Agama Blitar.
          Menimbang bahwa, meskipun dalil-dalil permohonan Pemohon dalam konpensi telah terbukti, akan tetapi untuk memenuhi maksud pasal 22 ayat             ( 2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Jo, pasal 76 ayat (l) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua  atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka majelis Hakim telah mendengar keterangan pihak keluarga /orang dekat pihak berperkara di persidangan dan pihak  keluarga tersebut telah menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya saling menguatkan dalil permohonan Pemohon dalam konpensi.
          Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi yang didukung oleh keterangan saksi-saksinya maka dalil dalil Pemohon  dalam konpensi  tersebut telah terbukti dan menjadi fakta tetap.
          Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dalam konpensi dengan Termohon dalam konpensi telah terbukti benar-benar pecah, karena terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
           Menimbang bahwa, dengan demikian alasan perceraian yang diajukan Pemohon dalam konpensi telah memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan  Pemerintah nomor 9 tahun 1975,  jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
           Menimbang bahwa, oleh karena tujuan perkawinan berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi : Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ sudah tidak terwujud karena antara keduanya sudah tidak saling menyayangi, bahkan perselisihan diantara keduanya sudah sedemikian rupa sifatnya dan sulit diharapkan untuk rukun kembali, maka apabila perkawinan mereka dipertahankan justru akan mendatangkan madlorot yang lebih besar bagi kedua belah pihak, karena itu perkawinan mereka harus diceraikan.
         Menimbang bahwa, kuasa Pemohon dalam kesimpulannya tanggal 19 Desember 2018 dalam konpensi huruf c, mohon agar anak yang bernama MUHAMMAD AQEEL AFZAALA MAULANA 13 tahun dan ALMIRQA CLEANOVA 7 tahun berada dalam asuhan Pemohon.
          Menimbang bahwa, permohonan tersebut tidak sesuai tertib beracara karenanya menurut majelis hakim harus dikesampingkan.
   Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka permohonan Pemohon dalam konpensi cukup beralasan dan tidak melawan hukum, oleh karenanya permohonan tersebut dapat dikabulkan.
               DALAM REKONPENSI 
             Menimbang bahwa, maksud dan tujuan gugatan Penggugat  rekonpensi adalah sebagaimana terurai diatas.
         Menimbang bahwa, dalam jawabannya Termohon mengajukan tuntutan-tuntutan kepada Pemohon, maka Majelis Hakim menganggap bahwa tuntutan-tuntutan tersebut dapat dinilai sebagai gugatan rekonpensi.  
         Menimbang bahwa, oleh  karena ada gugatan rekonpensi maka  selanjutnya yang dahulu sebagai Pemohon sekarang disebut sebagai Tergugat rekonpensi dan yang dahulu sebagai Termohon sekarang disebut sebagai Penggugat rekonpensi.
         Menimbang   bahwa,  yang   menjadi  tuntutan   Penggugat   rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi dalam jawaban maupun dalam dupliknya pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa :
1.      Menetapkan Tergugat rekonpensi untuk memberi nafkah wajib kepada Penggugat rekonpensi  dan anak  sesuai yang terurai dalam Posita angka 4 dalam Gugatan Rekonpensi sebesar Rp.5.000.000,- x 7 bulan tidak menafkahi Rp. 35.000.000,-
2.      Menetapkan Tergugat rekonpensi untuk memberi uang Mut'ah sebesar Rp 250.000.000.,-kepada Penggugat rekonpensi.
3.      Tentang kiswah dan maskan Rp. 50.000.000.,-
4.      Tentang membayar bunga (moratoir) atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp.100.000.,-
5.      Menetapkan sebagai HARTA  BERSAMA  berupa:
a.  Tanah dan Bangunan diatasnya dan sudah bersertipikat Hak Milik atas nama AHMAD  BUDIONO seluas 900 m2 yang terletak di Lingkungan Sutojayan RT/RW 02/03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas  sebagai berikut: sebelah Utara Rumah MUSIDI; sebelah Barat Jalan Desa ; sebelah timur Sawah mbah SULIYAH; Sebelah Selatan Rumah mbah SULIYAH.
b.  Tanah berupa sawah petok C Desa atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91 no.3161 seluas 499 M2 (353 ru )dibuktikan dengan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tertanggal 4 April 2017 dan mengetahui/ditandatangani oleh kepala kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng S.Pd. terletakdi Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut :
 -Sebelah Utara Tanah milik KASENO MARSIH;
 -Sebelah Timur Tanah milik MARIJAN TEJO YUWONO
 -Sebelah Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO
 -Sebelah Barat Tanah milik SUPANTO
   c.  Barang-barang seisi  Rumah yang dibeli dalam waktu setelah perkawinan antara TERGUGAT dan PENGGUGAT antara lain:
1. Lemari dewasa
2. Meja Rias
3. Tempat tidur 3 buah
4. Meja Kerja
5. Meja Hias
6. Almari Anak 2 buah
7. Televici
8. Lemari Es
9. Mesin cuci
10.Lemari Piring
11. Meja Tulis Kayu
12. Meja Kursi /Sofa
13. Meja makan
14. Tempat tidur anak
15. Perlengkapan masak.
16. Meja belajar
17. Antene Parabola
18. Dll
Sebagai harta bersama dan harus  dibagi 2 (dua) antara Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi.
          Menimbang bahwa, atas gugatan Penggugat rekonpensi tersebut,  kuasa Tergugat rekonpensi  memberikan jawaban dalam  repliknya tanggal  31 Oktober 2018 pada pokoknya Tergugat rekonpensi setiap bulan selalu memenuhi  kewajibannya sebagai seorang suami untuk menafkahi Penggugat rekonpensi  sebesar Rp.5.000.000.,-( jawaban dalam konpensi angka 6 )  serta tuntutan yang lainnya pada pokoknya Tergugat rekonpensi menolaknya.
         Menimbang bahwa, atas jawaban kuasa Tergugat rekonpensi tersebut, Penggugat rekonpensi dalam dupliknya tanggal 07 Nopember 2018  pada pokoknya  tetap dalam gugatan rekonpensinya baik tentang akibat cerai talak maupun tentang harta  bersama.
         Menimbang bahwa, sebelum mempertimbangkan tentang gugatan rekonpensi, maka terlebih dahulu majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti tertulis dari Penggugat rekonpensi yaitu :
-    Bahwa bukti T.1 berupa Foto copy Surat Perjanjian jual beli tanah  antara Marijan Tejo Yuwono dan Yustin Agustina/Ahmad Budiono  dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan Kabupaten Blitar tanggal  04 April 2017 yang telah dinezegelnd  dan tidak ada aslinya, adalah  termasuk alat bukti bawah tangan  yang diandatangani oleh Pemohon dan Termohon, berisi hal yang menyangkut perbuatan hukum ( reschtshandeling) atau ada hubungan hukum (reschts bettrekking) dan sengaja dibuat dijadikan bukti dari perbuatan hukum  yang disebut di dalamnya ( M. Yahya Harahap, S.H. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, 2006, hal. 590), maka majelis hakim menilai bahwa alat bukti T.1 tersebut bernilai sebagai alat bukti yang sempurna, mengikat dan menentukan ( volledig) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 4434 K/Pdt/1986 tanggal 20-08-1988.
-    Bahwa bukti T.2 dan  berupa Foto copy Buku Leter C tanah sawah atas nama Yustin Agustina/Ahmad Budiono  nomor 3161, persil 91 Kelas 1V luas 00499,  beli dari 3160 yang telah diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan, telah dinezegelnd, telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya dan bukti T.3 berupa Foto copy Buku Leter C tanah Kering atas nama Ahmad Budiono  nomor persil 63 kelas d III luas 00792 beli dari 346, yang telah diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan, telah dinezegelnd,  telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya dan T.3 , keduanya ( T.2 dan T.3) adalah alat bukti yang telah dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang maka alat bukti yang demikian bernilai sempurna, mengikat dan menentukan.
-    Bahwa bukti T.4, T.5 dan T.6, ketiganya  berupa Foto bangunan rumah yang telah dinezegelnd,  hasil uploade dari HP, dalam hal ini mejelis hakim menilai bahwa bukti tersebut sebagai  petunjuk untuk meyakinkan majelis hakim tentang keberadaan bangunan rumah milik Pemohon dan Termohon.
Menimbang bahwa, demikian juga majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti tertulis dari Tergugat rekonpensi yaitu :
-        Bahwa bukti P.3 adalah Fotocopy Perjanjian Kerja Perorangan Nomor 5368/PST/X/09 AN Ahmad Budiono tanggal 06 Oktober 2009  yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan  dan sesuai dengan aslinya, adalah bukti tentang status pekerjaan Tergugat rekonpensi bahwa Tergugat rekonpensi benar-benar mempunyai pekerjaan tetap dan iktikad baik Tergugat rekonpensi untuk bertanggungjawab terhadap keluarganya, karenanya bukti yang demikian bernilai bebas ( vrij bewijskracht)  untuk memberi kebebasan hakim sebagai petunjuk dalam menentukan benar Pemohon ada Pekerjaan yang pasti.
-        Bahwa bukti P.4 adalah Fotocopy Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM) yang dikeluarkan oleh pejabat penerbit SAKM tanggal 13 Nopember 2001 yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan  dan sesuai dengan aslinya adalah bukti tentang adanya andil orang tua Pemohon untuk memberikan hibah berupa kayu bahan untuk  membuat bangunan rumah dan dengan diterimanya hibah kayu untuk bahan bangunan tersebut dinilai sebagai harta bersama Pemohon dan Termohon oleh karena itu alat bukti P.4 tersebut bernilai bebas ( vrij bewijskracht)  untuk memberi kebebasan hakim sebagai petunjuk dalam menentukan benar Pemohon telah mendapatkan hibah berupa bahan kayu untuk bangunan rumah milik Pemohon dan Termohon.
-        Bahwa bukti P.5 adalah Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan An.  Budiono yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang tanggal 2 Januari 2018 yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan  dan sesuai dengan aslinya adalah bukti permulaan , karenanya Pemohon harus melengkapi  dengan alat bukti lainnya agar dapat mempunyai nilai pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan.
-        Bahwa bukti P.6 adalah Fotocopy buku Leter C , nama wajib pajak Budiono nomor 3636, persil 63,  kelas d III, luas 00792 , beli dari 346 tahun 2001, yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan  dan sesuai dengan aslinya, adalah bukti permulaan , karenanya Pemohon harus melengkapi  dengan alat bukti lainnya agar dapat mempunyai nilai pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan.
         Menimbang bahwa, selanjutnya oleh karena antara Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi tidak terjadi kesepakatan tentang gugatan rekonpensinya maka majelis hakim akan mempertimbangkan satu-persatu berikut ini :
1.    Tentang nafkah madliyah untuk Penggugat rekonpensi selama 7 bulan @ Rp.5.000.000.,= Rp. 35.000.000,-
         Menimbang bahwa, dalam petitum tentang gugatan nafkah madliyah selama 7 bulan sebesar Rp. 35.000.000.,- dari Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi maka terlebih dahulu majelis hakim akan mempertimbangkan apakah Penggugat rekonpensi termasuk istri yang tamkin sempurna atau istri yang nusyuz ( pasal 80 ayat (5) Kompillasi Hukum Islam , karenanya  majelis hakim telah meneliti pernyataan Tergugat rekonpensi dalam repliknya tanggal 31 Oktober 2018  pada halaman 2 Dalam Rekonpensi angka 3 dari pernyataan  itulah majelis hakim menilai bahwa kepergian Penggugat rekonpensi karena banyak orang yang menagih hutang kepada Penggugat rekonpensi dan semua biaya untuk kebutuhan Penggugat rekonpensi dan biaya anak-anaknya selalu dipenuhi Tergugat rekonpensi dan tentunya yang lebih tahu adalah Tergugat rekonpensi sendiri kenapa Penggugat rekonpensi banyak hutangnya dan banyak orang yang menagihnya sehingga majelis hakim berkeyakinan bahwa kepergian Penggugat rekonpensi dalam rangka  menenangkan diri dari penagih hutang, mendinginkan suasana kekeruhan rumah tangga Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi dan untuk menenangkan diri dalam situasi penuh emosi. Karenanya kepergian Penggugat rekonpensi bukanlah termasuk istri yang nusyuz, sehingga  majelis hakim telah menemukan fakta bahwa Penggugat rekonpensi termasuk istri yang tamkin sempurna sesuai maksud pasal  80 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam karenanya Penggugat rekonpensi berhak mendapatkan hak-haknya sesuai maksud pasal 80 ayat (4) dan (5) Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena Penggugat rekonpensi bukan  termasuk istri yang nuyuz maka Penggugat rekonpensi berhak mendapatkan hak-haknya termasuk  nafkah madliyah, dan mut’ah dari Tergugat rekonpensi yang masing-masing  nominal  besarnya akan diipertimbangkan oleh majelis hakim.
               Menimbang bahwa, majelis hakim perlu mengetengahkan pendapat yang dinuqil Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah juz II , halaman 151 menyatakan :
وافتي الحاكم ابن عتيبة في امراْة خرجت من بيت زوجها غا ضبة هل لها نفقة – قال – نعم
   Artinya : Al Hakam bin Utaibah telah berfatwa  tentang seorang istri yang keluar dari rumah suaminya karena marah, apakah baginya berhak atas nafkah ? ia menjawab, dapat.
          Menimbang bahwa, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam konpensi tentang lamanya berpisah baik keterangan saksi-saksi Penggugat rekonpensi yaitu sudah 7 bulan, telah dibenarkan oleh kuasa Penggugat rekonpensi maupun pernyataan Tergugat rekonpensi bahwa setiap bulan biaya untuk kebutuhan keluarga sebesar Rp.5.000.000.,- telah dicukupi oleh Tergugat rekonpensi sebagai seorang Quarter Master (Juru Mudi) di kapal pelayaran yang tentu setiap bulannya mendapatkan gaji yang layak maupun penghasilan tetap dan sesuai bukti P.3, maka berdasarkan pertimbangan tersebut  majelis hakim berkeyakinan bahwa Tergugat rekonpensi dianggap mampu untuk memenuhi kewajiban memberikan nafkah madliyah selama 7 bulan  sebesar Rp. Rp. 17.500.000.,- kepada Penggugat rekonpensi.
           Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang nafkah madliyah selama 7 bulan dapat dikabulkan untuk sebagian.
          Menimbang bahwa, Tentang nafkah madliyah untuk Penggugat rekonpensi selama 7 bulan @ Rp.5.000.000.,= Rp. 35.000.000,- ternyata bukan hanya untuk Penggugat rekonpensi saja,  akan tetapi juga untuk nafkah madliyah untuk anak-ananya (petitum jawaban Termohon ,Dalam Rekonpensi angka 2, oleh karenanya majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
        Menimbang bahwa, berdasarkan pasal 41 (b)  UU. No.1/1974 tentang perkawinan , dinyatakan bahwa: Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. jo. Pasal 149 (d) Kompilasi Hukum Islam. Karena kedua anak Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi telah terpenuhi dan telah berlangsung selama ini dan tidak ada masalah dalam pemberian nafkah dan kebutuhan keluarga terutama kepada kedua anak Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi,  karenanya majelis hakim beranggapan  Tergugat rekonpensi termasuk  orang yang bertanggungjawab terhadap nafkah dan kebutuhan kedua  anaknya,  karenanya kewajiban ayah memberi nafkah kepada anaknya adalah lil intifa’, bukan littamlik,  maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberi nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak) tidak bisa digugat, sesuai dengan Yurisprudensi mahkamah Agung R.I No.608 K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005.
        Menimbang bahwa, oleh karena masalah gugatan nafkah madhiyah untuk anak tidak bisa digugat maka majelis hakim sepakat dengan pendapat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung  No.608 K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005 tersebut, yang sekaligus diambil alih majelis hakim dalam mempertimbangkan  putusan perkara ini , karenanya berdasarkan pertimbangan diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi sepanjang tentang nafkah madhiyah 2 orang anak   Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi harus dinyatakan ditolak.
   
2.    Tentang Mut’ah  = Rp. 250.000.000.,-
          Menimbang bahwa,  untuk tuntutan Penggugat rekonpensi tentang mut’ah sebesar Rp. 250.000.000.,- menurut Tergugat rekonpensi adalah tidak beralasan / tidak tepat dan tidaklah logis karena Tergugat rekonpensi selalu memberikan nafkah, beberapa kali membayar hutang Penggugat rekonpensi, termasuk mendaftarkan haji untuk Penggugat rekonpensi dan kedua orang tuanya akan tetapi tidak ada perubahan pada diri Penggugat rekonpensi.
Menimbang bahwa,  berdasarkan pasal 41 (c )  UU. No.1/1974 jo. Pasal 149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam  serta dalil dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 214 sekaligus diambil alih dan dijadikan pendapat oleh majelis hakim yang menyebutkan :
وتجب المتعة الموطؤة طلقت بائنا او رجعيا
Artinya : Bagi istri yang diceraikan telah disetubuhi baik talak bain maupun raj’i harus diberi mut’ah.
     Menimbang bahwa, majelis hakim perlu mengetengahkan dalil dalam kitab Dalam kitab Ahkamusy Syakhshiyyah, Muhammad  Abu Zahrah, Darl Fikr Al Arabi hal. 334. sekaligus dambil alih dan dijadikan pendapat oleh majelis hakim yang menyatakan :
انه اذا كان الطلاق بعد الدخول بغير رضاها تكون لها متعة هي نفقة سنة بعد  انتهاء العدة
Artinya : Bahwasanya apabila ada itu sesudah dhukhul tanpa ridhonya, maka wanita bekas istrinya itu berhak menerima mut’ah yaitu nafkah selama satu tahun sesudah habisnya masa iddah.
Menimbang bahwa, berdasarkan maksud pasal  149  Kompilasi Hukum Islam tersebut maka sesuai dengan melihat lamanya masa perkawinan Penggugat rekonpensi dalam mendampingi Tergugat rekonpensi yang hingga sekarang ini rumah tangganya  sudah berlangsung ± selama 14 tahun tentu banyak suka dan duka yang dikenang  saling mencintai dan rasa kasih sayang,  maka layak apabila Tergugat rekonpensi dibebani untuk memberikan mut’ah kepada Penggugat rekonpensi yang disakiti hatinya sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana pendapat dalam doktrin kitab fikih diatas yang sekaligus diambil alih menjadi pendapat majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan ini.
         Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan diatas  dan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan tentang nafkah madhiyah dan dalil dalam  kitab Ahkamusy Syakhshiyyah oleh Muhammad  Abu Zahrah  yang sekaligus diambil alih menjadi pertimbangan majelis hakim,  maka majelis hakim telah sepakat untuk membebankan kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar mut’ah selama nafkah setahun sebesar Rp. 30.000.000.,-( tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat rekonpensi.
     Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan  tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang mut’ah terhadap Tergugat rekonpensi dapat dikabulkan untuk sebagian.
3.    Tentang Kiswah dan Maskan Rp. 50.000.000.,-
          Menimbamg bahwa, tuntutan Penggugat rekonpensi tentang kiswah dan maskan terhadap Tergugat rekonpensi majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan tentang kiswah dan maskan muncul dalam duplik Penggugat rekonpensi pada petitum angka 5 yaitu : menghukum Pemohon konpensi / Tergugat rekonensi untuk membayar kiswah dan maskan sebesar Rp.50.000.000.,- kepada Penggugat rekonpensi, karenanya majelis hakim akan memberikan pertimbangan bahwa ternyata Tergugat rekonpensi telah mencukupi semua kebutuhan istri dan anak-anaknya  setiap bulan antara Rp. 5.000.000.,- sampai dengan Rp.6.000.000.,- tidak dibantah oleh Penggugat rekonpensi, maka dapat difahami bahwa semua kebutuhan istri dan anak-anaknya termasuk dalam kebutuhan untuk kiswah dan maskan.
          Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi tentang kiswah dan maskan haruslah ditolak.

4.    Tentang membayar bunga (moratoir) atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp.100.000.,-
          Menimbang bahwa, tuntutan Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi Tentang membayar bunga (moratoior) atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp.100.000.,- majelis hakim akan mempertimbangkannya bahwa Penggugat rekonpensi tentang  apa yang diminta mambayar bunga (moratoir) atas keterlambatan pembayaran,  sehingga perlu dijelaskan tentang apanya yang terlambat, keterlambatan membayarnya untuk memenuhi maksud isi putusan,  atau atas keterlambatan sehari, dua hari atau sebulan dan lain sebagainya, atau yang dimaksud adalah  tentang tuntutan untuk membayar  uang paksa ( dwangsom),  menjadi tidak jelas dan kabur, bunga moratoir” adalah masalah hukum perikatan. Bunga tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 1250 KUHPerdata yang pada intinya mengatur kewajiban debitur yang wanprestasi untuk membayar sejumlah nilai tertentu, di mana kreditur harus membuktikan bahwa ganti rugi yang dituntutnya harus merupakan “akibat langsung dari tidak dilaksanakan perikatannya itu.  oleh karenanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan  tersebut diatas tuntutan yang demikian adalah tidak jelas (obscuur libel).
          Menimbang bahwa, oleh karena tuntutan tersebut dinyatakan tidak jelas maka tuntutan Penggugat rekonpensi tentang membayar bunga (moratoior) atas keterlambatan pembayaran harus dinyatakan tidak dapat diterima Niet Onvankelijke verklaard).
          Menimbang bahwa, untuk menjamin hak-hak Penggugat rekonpensi setelah adanya putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap dan Penggugat rekonpensi dapat langsung menikmati hak-hak yang telah diperolehnya akibat cerai talak dari Tergugat rekonpensi, maka majelis hakim sepakat untuk memerintahkan Tergugat rekonpensi sesaat  setelah Tergugat rekonpensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat rekonpensi, untuk membayar nafkah madliyah selama 7 bulan @ Rp.5.000.000.,= Rp. 35.000.000,-dan nafkah madliyah selama 7 bulan  sebesar Rp. Rp. 17.500.000.,-di depan sidang Pengadilan Agama Blitar.
5.    Tentang Hata Bersama:
a.  Tanah dan Bangunan diatasnya dan sudah bersertipikat Hak Milik atas nama AHMAD  BUDIONO seluas 900 m2 yang terletak di Lingkungan Sutojayan RT/RW 02/03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas  sebagai berikut: sebelah Utara Rumah MUSIDI; sebelah Barat Jalan Desa ; sebelah timur Sawah mbah SULIYAH; Sebelah Selatan Rumah mbah SULIYAH.
b.  Tanah berupa sawah petok C Desa atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91 no.3161 seluas 499 M2 (353 ru )dibuktikan dengan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tertanggal 4 April 2017 dan mengetahui/ditandatangani oleh kepala kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng S.Pd. terletakdi Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara Tanah milik KASENO MARSIH;
-Sebelah Timur Tanah milik MARIJAN TEJO YUWONO
-Sebelah Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO
-Sebelah Barat Tanah milik SUPANTO.
c.  Barang-barang seisi  Rumah yang dibeli dalam waktu setelah perkawinan antara TERGUGAT dan PENGGUGAT antara lain:
1. Lemari dewasa
2. Meja Rias
3. Tempat tidur 3 buah
4. Meja Kerja
5. Meja Hias
6. Almari Anak 2 buah
7. Televici
8. Lemari Es
9. Mesin cuci
10.Lemari Piring
11. Meja Tulis Kayu
12. Meja Kursi /Sofa
13. Meja makan
14. Tempat tidur anak
15. Perlengkapan masak.
16. Meja belajar
17. Antene Parabola
18. Dll
         Menimbang bahwa, untuk membuktikan tentang gugatan harta bersama angka 5 huruf   (a)  berupa Tanah dan Bangunan diatasnya dan sudah bersertipikat Hak Milik atas nama AHMAD  BUDIONO seluas 900 m2 yang terletak di Lingkungan Sutojayan RT/RW 02/03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas  sebagai berikut: sebelah Utara Rumah MUSIDI; sebelah Barat Jalan Desa ; sebelah timur Sawah mbah SULIYAH; Sebelah Selatan Rumah mbah SULIYAH.
          Menimbang bahwa, berdasarkan gugatan rekonpensi tersebut Penggugat rekonpensi telah mengajukan bukti T.1, T.2, T.3  yang ketiga bukti tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi dan bukti T.4, T.5 dan T.6 cukup menjadi bukti petunjuk tantang benar adanya  bangunan rumah permanen, serta dikuatkan dengan keterangan  saksi-saksi Penggugat rekonpensi yang masing-masing bernama WENDIK YULI PRIYONGGO bin SUWIKNYO, JONI EKO PRIYONO bin KABUL KARYONO dan DWIONO bin MASTOKO, ketiga saksi diatas pada pokoknya menerangan dibawah sumpahnya bahwa:
-  Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi adalah suami istri sejak tahun 2004 , sudah mempunyai 2 orang anak dan selama menikah telah dapat membangun rumah permanen seluas 792 M2, terletak di Lingkungan Sutojayan RT 02 RW 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar yang dibangun diatas tanah milik orang tua Tergugat rekonpensi.
-  Tentang letak bangunan rumah permanen tersebut benar adanya, semua saksi mengatakan bahwa rumah permanen milik Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi yang dibangun selama masa perkawinan,  mereka yakin bahwa walaupun para saksi tidak tahu persis habis biaya berapa, dan ada yang tahu persis batas-batasnya namun juga ada saksi yang lupa tentang batas-batasnya.
          Menimbang bahwa, oleh karena saksi-saksi Penggugat rekonpensi telah memberikan keteranganya dibawah sumpah,  keterangan mereka telah diakui dan dibenarkan oleh Penggugat rekonpensi maupun Tergugat rekonpensi, keterangan para saksi tersebut saling bersesuaian  satu dengan lainnya ,  karenanya majlis hakim dapat menerima keterangan saksi-saksi tersebut sebab saksi-saksi adalah tetangga Penggugat rekonpensi dan saksi bukan orang yang disebutkan  dalam ketentuan pasal 145 Jo. Pasal 146 HIR, sehingga memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 172 HIR karenanya keterangan para saksi tersebut patut dipertimbangkan.
          Menimbang bahwa, tentang saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat rekonpensi yang masing-masing bernama Sukasi Bin Pangat, Ahmad Kolil Bin Naslan Dan Siti Syuriyah Binti Kamaudin, ketiga saksi tersebut pada pokoknya telah menerangkan dibawah sumpahnya bahwa :
-  Tergugat rekonpensi dengan Penggugat rekonpensi adalah suami istri sejak tahun 2004, sudah punya anak 2 orang dan selama menikah mereka telah dapat membangun rumah permanen seluas 792 M2, terletak di Lingkungan Sutojayan RT 02 RW 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar yang dibangun diatas tanah milik orang tua Tergugat rekonpensi.
-  Semua saksi mengatakan bahwa bangunan rumah permanen seluas 792 M2  adalah milik Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi yang dibangun selama masa perkawinan, terletak di Lingkungan Sutojayan RT 02 RW 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar mereka meyakini tentang letak bangunan rumah permanen tersebut benar adanya dan  walaupun para saksi tidak tahu persis habis biaya berapa, akan tetapi batas-batasnya semua saksi ada yang tahu persis.
          Menimbang bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan setempat status tanahnya belum bersertifikat Hak Milik tetapi masih berupa Leter C,  luas tanah 792 M2, diatasnya dibangn bangunan rumah permanen, gedung garasi dan dapur.  terdiri 5 kamar, lurus teras ada dua lantai,  batas-batasnya:
-      sebelah Utara   :  Rumah alm. MUSIDI / Ibu Musriah
-     sebelah Barat    :  Jalan Desa ;
-     sebelah Timur   :   Sawah mbah alm.SULIYAN / Ibu Musriah;
-      Sebelah Selatan:  Rumah mbah alm. SULIYAN / bu Musriah.

terletak di Lingkungan Sutojayan RT 02 RW 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, tanah dan bangunan rumah permanen tersebut sekarang dikuasai Pemohon.
         Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan Penggugat rekonpensi, Tergugat rekonpensi, bukti-bukti surat dari Penggugat rekonpensi maupun bukti-bukti surat dari Tergugat rekonpensi serta hasil  pemeriksaan setempat  (discente) terhadap obyek sengketa,  maka majelis hakim telah bersepakat bahwa sebidang tanah luas 792 M2 terletak di Lingkungan Sutojayan RT 02 RW 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas :
-     sebelah Utara   :  Rumah alm. MUSIDI / ibu Musriah
-     sebelah Barat    :  Jalan Desa ;
-     sebelah Timur   :   Sawah mbah alm.SULIYAN / ibu Musriah;
-     Sebelah Selatan:  Rumah mbah alm. SULIYAN / bu Musriah.
Adalah milik orang tua Tergugat rekonpensi, sedangkan bangunan diatas tanah tersebut  berupa bangunan rumah permanen yang terdiri dari 5 kamar, ruang tamu, dan teras berlantai dua, bangunan garasi serta dapur adalah harta bersama antara Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi.
         Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbagan tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang bangunan  rumah permanen yang terdiri dari 5 kamar, ruang tamu, dan teras berlantai dua, bangunan garasi serta dapur, yang dibangun diatas  sebidang tanah milik orang tua Tergugat rekonpensi seluas 792 M2,  terletak di Lingkungan Sutojayan RT 02 RW 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dapat dikabulkan.
         Menimbang bahwa, untuk membuktikan tentang harta bersama angka 5 huruf (b) berupa berupa sawah petok C Desa atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91 no.3161 seluas 499 M2 (353 ru ) dibuktikan dengan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tertanggal 4 April 2017 dan mengetahui/ditandatangani oleh kepala kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng S.Pd. Terletak di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut :
-  Sebelah Utara Tanah milik KASENO MARSIH;
-  Sebelah Timur Tanah milik MARIJAN TEJO YUWONO.
-  Sebelah Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO.
-  Sebelah Barat Tanah milik SUPANTO.
       Menimbang bahwa, untuk membuktikan tentang harta bersama huruf (b) tersebut, Pengugat rekonpensi telah mengajukan bukti-bukti T.1, T.2, adalah fotokopy jual beli tanah dan fotokopy Leter C , keduanya telah dipertimbangkan majelis hakim sebagai alat bukti yang sempurna, mengikat dan menentukan, serta adanya keterangan saks-saksi Penggugat rekonpensi maupun saksi-saksi Tergugat rekonpensi dapat diperoleh fakta bahwa benar tanah sawah Leter C Desa, atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91 no.3161 seluas 499 M2 (353 ru ) dibuktikan dengan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tertanggal 4 April 2017 dan mengetahui/ditandatangani oleh kepala kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng S.Pd. Terletak di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut :
-  Sebelah Utara Tanah milik KASENO MARSIH;
-  Sebelah Timur Tanah milik MARIJAN TEJO YUWONO.
-  Sebelah Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO.
-  Sebelah Barat Tanah milik SUPANTO.
Adalah harta bersama Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
         Menimbang bahwa, selain bukti-bukti surat tersebut Penggugat rekonpensi telah membuktikannya dengan keterangan saksi-saksi yaitui : Wendik Yuli Priyonggo bin Suwignyo dan Dwiono bin Mastoko pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa :
-     Penguggat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi selama masa perkawinan sekitar tahun 2017 telah membeli tanah sawah di Blok 23 luas 499 M2 terletak di di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut :
-  Sebelah Utara Tanah milik ; tidak tahu
-  Sebelah Timur Tanah milik MARIJAN TEJO YUWONO.
-  Sebelah Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO.
-  Sebelah Barat : tidak tahu.
-   Para saksi tahu tentang letak tanah sawah tersebut namun tidak tahu persis batas-batasnya maupun  luasnya dan mereka kalua diminta untuk  menunjukkan obyek sawah tersebut.
       Menimbang bahwa, menurut majelis hakim keterangan para saksi Penggugat rekonpensi tersebut harus dianggap benar karena mereka menyatakan dibawah sumpah dan akan menerangkan yang sebenar-benarnya, karenanya majlis hakim dapat menerima keterangan saksi-saksi tersebut sebab saksi-saksi adalah tetangga Penggugat rekonpensi dan saksi bukan orang yang disebutkan  dalam ketentuan pasal 145 Jo. Pasal 146 HIR, sehingga memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 172 HIR karenanya keterangan para saksi tersebut patut dipertimbangkan.
       Menimbang bahwa, tentang saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat rekonpensi yang masing-masing bernama Sukasi Bin Pangat, Ahmad Kolil Bin Naslan Dan Siti Suriyah Binti Kamaudin, ketiga saksi tersebut pada pokoknya telah menerangkan dibawah sumpahnya bahwa :
-  Benar tanah sawah Leter C Desa, atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91 no.3161 seluas 499 M2 (353 ru ) dibuktikan dengan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tertanggal 4 April 2017 dan mengetahui/ditandatangani oleh kepala kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng S.Pd. Terletak di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut :
-  Sebelah Utara Tanah milik Kaseno Marsih;
-  Sebelah Timur Tanah Milik Marijan Tejo Yuwono.
-  Sebelah Selatan Tanah Milik Marijan Tejo Yuwono.
-  Sebelah Barat Tanah Milik Supanto.
Sekarang dikuasai oleh Tergugat rekonpensi dan terdapat batas-batas yang masih diingat oleh para saksi ataupun batas-batasnya yang sudah lupa, apalagi  seperti luasnya bukan seluas 499 M2 (353 ru ) tetapi yang para saksi ketahui  adalah  tanah sawah seuas ± 35,5 ru.  dan benar-benar milik Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi pembelian tahun 2017.
         Menimbang bahwa, oleh karena saksi-saksi Tergugat  rekonpensi telah memberikan keteranganya dibawah sumpah, keterangan mereka telah diakui dan dibenarkan oleh Penggugat rekonpensi maupun Tergugat rekonpensi,  keterangan para saksi tersebut saling bersesuaian  satu dengan lainnya ,  karenanya majlis hakim dapat menerima keterangan saksi-saksi tersebut sebab saksi-saksi adalah tetangga Tergugat rekonpensi  dan saksi bukan orang yang disebutkan  dalam ketentuan pasal 145 Jo. Pasal 146 HIR,  sehingga memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 172 HIR karenanya keterangan para saksi tersebut patut dipertimbangkan.
       Menimbang  bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat  majelis hakim dapat menemukan fakta luas tanah sawah ± 35,5 ru,  Buku Leter C tanah sawah atas nama Yustin Agustina/Ahmad Budiono  nomor 3161, persil 91, SPPT atas nama Yustin Agustina  dengan batas-   batas :
                     -  Sebelah Utara    : Tanah milik Kaseno Marsih;
-  Sebelah Timur   : Tanah milik Marsiyah.
-  Sebelah Selatan: Tanah mink Marijan Tejo Yuwono.
-  Sebelah Barat    : Tanah milik Supanto, sawah Murnam, sawah Sojo,
Terletak di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar. tanah sawah tersebut sekarang dikuasai Pemohon.
         Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan Penggugat rekonpensi, Tergugat rekonpensi, bukti-bukti surat dari Penggugat rekonpensi maupun bukti-bukti surat dari Tergugat rekonpensi serta hasil  pemeriksaan setempat  (discente) terhadap obyek sengketa maka majelis hakim telah bersepakat bahwa tanah sawah ± 35,5 ru,  Buku Leter C tanah sawah atas nama Yustin Agustina/Ahmad Budiono  nomor 3161, persil 91, SPPT atas nama Yustin Agustina  dengan batas-   batas :
                     -  Sebelah Utara    : Tanah milik Kaseno Marsih;
-  Sebelah Timur   : Tanah Milik Marsiyah.
-  Sebelah Selatan: Tanah Milik Marijan Tejo Yuwono.
-  Sebelah Barat    : Tanah Milik Supanto, sawah Murnam, sawah Sojo,
Terletak di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar,  adalah harta bersama Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi.
         Menimbang bahwa, selanjutnya  untuk membuktikan tentang harta bersama angka 5 huruf (c) tentang barang-barang seisi  Rumah dari nomor 1 s/d 18  tersebut, Pengugat rekonpensi telah tidak mengajukan pembuktiannya, lagi pula menurut majelis hakim bahwa tuntutan Penggugat rekonpensi tentang barang-barang seisi rumah dari nomor 1 s/d 18  tersebut tidak jelas, tidak diperinci jenisnya, jumlahnya, warnanya dan ciri-ciri lainnya sehingga gugatan rekonpensi tersebut kacau dan sekalipun tetap dipertahankan Penggugat rekonpensipun sulit untuk membuktikannya.
         Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas , majelis hakim berpendapat bahwa gugatan tidak jelas dan kabur karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijk verklaard).
         Menimbang bahwa, oleh karena gugatan Penggugat rekonpensi tentang harta bersama pada angka 5 huruf (a) dan (b) telah terbukti sebagai harta bersama Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi, maka sesuai dengan maksud pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama  sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Berdasarkan pasal tersebut ternyata antara Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi telah nyata tidak ada perjanjian perkawinan tentang harta bersama, maka majelis hakim telah bersepakat bahwa harta bersama pada angka 5 huruf (a) dan (b) harus dibagi dua sama besar masing-masing Penggugat rekonpensi mendapat bagian 50 % dan Tergugat rekonpensi mendapat bagian 50 %, yang harus dilaksanakan dengan iktikad baik dan penuh tanggungjawab dari Penggugat rekonpensi maupun Tergugat rekonpensi.
         Menimbang bahwa, karena obyek sengketa yang diperkarakan  terutama harta bersama yang berupa bangunan rumah permanen , bangunan gedung untuk garasi dan dapur yang faktanya bangunan rumah permanen , bangunan gedung untuk garasi dan dapur telah dibangun diatas tanah milik orang tua Tergugat rekonpensi yang pelaksanaan pembagiannya tidak mudah,  dalam hal ini mejelis hakim berpendapat bahwa perlu ada iktikad baik dari pihak Tergugat rekonpensi untuk berpikir dan merenungkan kembali demi keutuhan hubungan silaturrahim antara Tergugat rekonpensi dengan Penggugat rekonpensi, anak-anak  dan keluarga besar para pihak agar mencari solusi pembagian yang terbaik seperti Tergugat rekonpensi yang membeli (nyusuki, ngejoki) yang menjadi bagian bangunan rumah permanen dan bangunan gedung untuk garasi dan dapur milik Penggugat rekonpensi sesuai dengan harga yang telah disepakati dan majelis hakim yakin tidaklah mungkin bangunan rumah dan bangunan gedung untuk garasi dan dapur itu akan dibagi dua dalam bentuk fisik yang dampak dan pengaruhnya sangat negative  bagi keluarga besar para pihak maupun di masyarakat.
        Menimbang bahwa, berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi dapat dikabulkan untuk sebagian dan menolak gugatan Penggugat rekonpensi yang selebihnya serta gugatan Penggugat rekonpensi yang lainya dinyatakan tidak dapat diterima.
         
    DALAM  KONPENSI  DAN  REKONPENSI
          Menimbang bahwa,  oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon dalam konpensi/Tergugat rekonpensi sebagaimana tercantum dalam perincian biaya perkara.
          Menimbang bahwa, karena Termohon konpensi/Penggugat  rekonpensi juga termasuk orang yang berkepentingan dalam menuntut hak-haknya dengan memohon untuk pelaksanaan pemeriksaan setempat,  maka berdasarkan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Termohon dalam konpensi/Penggugat rekonpensi sebagaimana tercantum dalam perincian biaya perkara.

          Mengingat  pasal 49 Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan segala peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

MENGADILI
DALAM KONPENSI
1.      Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.      Memberi ijin kepada Pemohon ( AHMAD BUDIONO bin MUKANI ) untuk  menjatuhkan  talak  satu  roj’i  terhadap  Termohon    (YUSTIN AGUSTINA binti SUWIKNYO ) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar.

DALAM REKONPENSI
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian.
2.      Menyatakan Penggugat rekonpensi berhak mendapatkan sejumlah uang dari Tergugat rekonpensi berupa :
a.      Nafkah madliyah sebesar Rp. Rp. 17.500.000.,-(tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
b.      Mut’ah sebesar Rp. 30.000.000.,-( tiga puluh juta rupiah).
3        Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi  berupa pembebanan sebagaimana tersebut dalam dictum  nomor  2 huruf  a, b, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Blitar.
4        Menyatakan yang menjadi harta bersama Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi  adalah :
a.      Bangunan rumah permanen terdiri lima kamar ,  bangunan gedung garasi dan dapur,  lurus teras berlantai dua, dibangun diatas Tanah seluas 792 M2 milik orang tua Tergugat rekonpensi , terletak di lingkungan Sutojayan RT 02 RW 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar,  batas-batasnya:
-     sebelah Utara   :  Rumah alm. MUSIDI / ibu Musriah
-     sebelah Barat    :  Jalan Desa ;
-     sebelah Timur   :   Sawah mbah alm.SULIYAN / ibu Musriah;
-     Sebelah Selatan:  Rumah mbah alm. SULIYAN / ibu Musriah.

    b.   Tanah sawah seluas ± 35,5 ru,  Buku Leter C tanah sawah atas nama Yustin Agustina/Ahmad Budiono  nomor 3161, persil 91, SPPT atas nama Yustin Agustina Terletak di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar,   dengan batas-   batas :
                   -  Sebelah Utara    : Tanah milik KASENO MARSIH;
-  Sebelah Timur   : Tanah milik MARSIYAH.
-  Sebelah Selatan: Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO.
-  Sebelah Barat    : Tanah milik SUPANTO, sawah Murnam, sawah Sojo,
5        Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membagi dua sama besar  sebagaimana dictum amar nomor 4 huruf a dan b, yaitu  50 % untuk Penggugat rekonpensi dan 50 % untuk Tergugat rekonpensi.
6        Menghukum Tergugat rekonpensi untuk menyerahkan 50 % yang menjadi bagian  Penggugat rekonpensi sebagaimana dictum amar nomor  5 tersebut dan jika tidak bisa dibagi dan diserahkan  secara natura maka dibagi dengan cara dijual secara lelang dan hasilnya setelah dikurangi biaya lelang, kemudian dibagi dengan bagian 50 %    diserahkan kepada Penggugat rekonpensi dan bagian 50 % diserahkan kepada Tergugat rekonpensi;
7        Menghukum Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi untuk melasanakan putusan ini dengan iktikad baik dan penuh tanggungjawab.
8        Menolak gugatan Penggugat rekonpensi selain dan selebihnya.
9        Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi  yang lainnya tidak dapat diterima.

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
      Membebankan kepada Pemohon dalam  konpensi/Tergugat rekonpensi dan Termohon dalam konpensi/Penggugat rekonpensi untuk  membayar seluruh  biaya perkara ini   sebesar Rp.2.234.750.,- (dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).


          Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan  Agama Blitar  pada hari  Rabu tanggal  09 Januari  2019  Masehi , bertepatan dengan tanggal 03 Jumadil Ula  1440  Hijriyah, dan pada hari itu juga  putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum  oleh    Drs. H. SUDONO, M.H.  sebagai  Ketua Majelis , Dra. Hj. NUR ITA AINI, S.H., M.HES.  dan Drs. H. MOH. FADLI, S.H.,  M.A. , masing-masing sebagai  Hakim anggota , dengan didampingi    Dra. BINTI ANIPAH, S.H., sebagai Panitera  Pengganti dengan dihadiri oleh kuasa Pemohon dalam konpensi/Tergugat rekonpensi dan kuasa Termohon dalam konpensi /Penggugat rekonpensi.

        Hakim Anggota                                                      Ketua  Majelis

                Ttd.                                                                     Ttd.                                                                                                                                      
                          
  Dra. Hj. NUR ITA AINI, S.H., M.HES                     Drs. H. SUDONO,  M.H

           Hakim Anggota

                  Ttd.       

         Drs. H. MOH. FADLI, S.H.,  M.A.

            Panitera Pengganti
                   Ttd.

        Dra. BINTI ANIPAH, S.H
Perincian biaya perkara  :
Pendaftaran                    : Rp.   30.000,-
Proses                            : Rp.    50.000.,-
Panggilan                       : Rp.  375.000,-
Pemeriksaan Setempat :Rp.1.768.750.,-
Redaksi                         ; Rp.      5.000,-
Meterai                          : Rp.      6.000,-
------------------------------------------------------
J u m l a h                   : Rp. 2.234.750.,-
 ( dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).


Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh,
Panitera Pengadilan Agama Blitar




Drs. H.  A. NURUL MUJAHIDIN, M.H




Tidak ada komentar:

Posting Komentar