P U T U S A N
Nomor
1320/Pdt.G/2018/PA.BL
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama
Blitar yang mengadili perkara perdata tertentu dalam tingkat pertama dalam
persidangan majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai talak antara :
AHMAD BUDIONO bin
MUKANI, umur 46 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelaut, Alamat Lingkungan Sutojayan,
RT.002 RW. 003, Kelurahan
Sutojayan, Kecamatan Sutojayan Kabupaten
Blitar. Dalam hal ini
memberikan kuasa penuh serta menunjuk domisili hukum kepada Yudi Sukarwan, SH. Advokat dan
Konsultan Hukum N.I.A 94.10084,
beralamat dan berkantor di Jl. Imam Bonjol No 47, Lingkungan
Bendil, RT.001 RW.006, Kelurahan Sanan
Wetan Kecamatan Sanan Wetan, Kota
Blitar. Berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 April 2018 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
Melawan
YUSTIN AGUSTINA binti
SUWIKNYO, umur 42 tahun, agama Islam, Pekerjaan Swasta,
Alamat : Desa Bendo, RT 004 RW 001, Kecamatan Ponggok, Kabupaten
Blitar (DEPAN LAPANGAN TUGURANTE).
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Hery Sutrisno, SH., pekerjaan
Advokat, berkantor di Jl. Halim Perdana
Kusuma No.42 Kediri, berdasaran surat
kuasa khusus tanggal 11 Oktober 2018 ,
Sebagai
TERMOHON .
Pengadilan Agama tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan Pemohon, Termohon dan para saksi di persidangan ;
DUDUK
PERKARA
Bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 11 April 2018 yang didaftarkan
di Kepaniteraan
Pengadilan Agama Blitar tanggal 11
April 2018 Nomor : 1320/Pdt.G/2018/PA.BL
mengajukan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon menikah dengan Termohon dihadapan Pegawai Pencatat
Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, pada
tanggal 05 September 2004, sebagimana
ternyata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 701 / 25 / IX / 2004, yang dikeluarkan
pada tanggal 06 September 2004 oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponggok,
Kabupaten Blitar.
2. Bahwa setelah akad nikah, Pemohon dan
Termohon hidup bersama sebagai suami
istri berdiam dirumah orang tua Pemohon, terakhir berdiam dirumah
sendiri (rumah yang telah dibangun bersama Pemohon dan Termohon) selama ± 9
(sembilan) tahun, dalam keadaan baik (ba’da dhukul) dan telah dikaruniai 2
(dua) orang anak yang bernama :
2.1. MUHAMMAD AQEEL AFZAALA MAULANA, umur
13 (tiga belas) tahun,
2.2. ALMIRQA CLEANOVA QUUIN, umur 7
(tujuh) tahun, tahun, keduanya
sekarang ikut Pemohon.
3. Bahwa biduk rumah tangga antara Pemohon
dan Termohon yang awalnya harmonis, akan tetapi ± sejak tahun 2014, rumah
tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah,
ditandai dengan adanya perselisihan dan pertengkaran, hal ini disebabkan :
3.1. Termohon merasa kurang nafkah,
padahal Pemohon sudah berusaha memberi
nafkah yang cukup kepada Termohon,
3.2. Termohon banyak hutang kesana kemari
tanpa sepengetahuan Pemohon bahkan hutang-hutang tersebut dibebankan kepada
Pemohon.
4. Bahwa puncaknya terjadi ± sejak bulan Maret
tahun 2018, yang mana setelah terjadi perselisihan dan pertengkaran, kemudian
Termohon PULANG ke rumah orang tuanya.
6.
Bahwa dengan keadaan Termohon yang demikian itu, Pemohon menderita lahir
dan batin, dan sudah tidak sanggup lagi untuk meneruskan kembali berumah tangga
bersama Termohon. Maka sejak kepulangannya Termohon tersebut antara Pemohon dan
Termohon sudah tidak ada lagi hubungan layaknya suami istri dalam berumah tangga
sehingga telah hidup berpisah ± 2 (dua)
bulan lamanya.
7. Bahwa pihak keluarga sudah pernah berusaha
menyelesaikan permasalahan rumah tangga tersebut, akan tetapi tidak berhasil.
8. Bahwa akibat dari kejadian
tersebut diatas, maka untuk membina rumah tangga yang bahagia diantara keduanya
sudah tidak dapat diharapkan lagi.
Bahwa berdasarkan alasan / dalil - dalil
di atas, Pemohon mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Agama Blitar cq. Majelis
Hakim berkenan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini,
selanjutnya menjatuhkan putusan hokum yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk
menjatuhkan Talak satu raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama
Blitar .
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
.
Atau : Menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.
Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan
Pemohon dan Termohon hadir sendiri menghadap di persidangan dan
majlis hakim telah berusaha dengan sungguh-sungguh mendamaikan Pemohon dan Termohon, akan tetapi tidak berhasil, bahkan majelis
hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung
RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan telah
mengupayakan perdamaian melalui
mediasi dengan menunjuk H. SUWARNO, S.H., sebagai mediator dan mediator
telah melaporkan kepada ketua majelis tentang pelaksanaan mediasi tersebut
tanggal 26 September 2018 akan tetapi
tidak berhasil mendamaikan Pemohon dan Termohon. Kemudian dibacakanlah permohonan Pemohon ternyata tidak ada tambahan maupun perubahan
dan isinya tetap dipertahankan Pemohon .
Bahwa, semula perkara ini oleh Pemohon alamat
Termohon tidak diketahui keberadaannya sesuai dengan surat pernyataan yang
telah ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan
Kecamatan Sutojayan Nomor 479/40/409.29/2018 tanggal 7 Mei 2018 dan juga
berdasarkan relaas panggilan Termohon Nomor 1320/Pdt.G/2018/PA.BL. tanggal 11 Mei 2018 dan 11 Juni 2018, akan
tetapi dengan berjalannya waktu surat pernyataan Pemohon yang telah diketahui
oleh Kepala Kelurahan Sutojayan tersebut dianulir oleh Kepala Kelurahan
Sutojayan nomor 470/80/409.29/2018 tanggal 14 September 2018, bahwa pada
pokoknya dianggap tidak sah dan tidak berlaku karena istrinya (Termohon) berada di Sutojayan.
Bahwa,
selanjutnya Termohon dilakukan pemanggilan sebagaimana panggilan pada alamat
Termohon ke alamat yang ditunjuk sebagaimana mestinya.
Bahwa, atas permohonan kuasa Pemohon tersebut kuasa Termohon menyampaikan jawaban tertulis
tanggal 17 Oktober 2018 yang
selengkapnya adalah :
DALAM POKOK PERKARA
(KONPENSI ):
1. Bahwa Termohon menolak
dengan tegas dalil-dalil Permohonan PEMOHON kecuali dalam hal secara tegas Termohon
mengakui Kebenarannya.
2. Bahwa benar antara Pemohon
dan Termohon telah terjalain suatu ikatan perkawinan secara sah sesuai
yang tercatat dalam Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar
3. Bahwa benar antara PEMOHON
dan TERMOHON dalam membina mahligai rumah tangga dalam keadaan baik
( ba'da dukhul ) dan telah melahirkan 2 (dua) orang anak :
3.1.
MUHAMMAD AQEEL AFZAALA umur 13 tahun.
3.2. ALMIRQA
CLEANOVA QUUIN umur 7 tahun keduanya sekarang ikut PEMOHON.
4. Bahwa pada posita 3
adalah ticlak benar Pernyataan PEMOHON terlalu mendramanisir atau mengada-ada
justru Termohon sering kekurangan uang untuk biaya hidup sehari-hari kiriman
selalu diterima oleh Mertua ( Ibu PEMOHON )
5. Bahwa dengan keadaan
diatas wajar kalau TERMOHON tersiksa lahir maupun batin dan pulang kerumah
orang-tua karena rumah tangga PEMOHON dan TERMOHON sela!a dicampuri dan diatur
oleh Mertua dan saudara-saudara kandung PEMOHON.
6. Bahwa sangat
terkejut lagi saat ada pemberitahuan mengenai Permohonan taiak yang dilayangkan
PEMOHON .bahwa PEMOHON sengaja menghilangkan status TERMOHON dengan jalan meminta
Surat Goib dari kelurahanapadahal TERMOHON masih hidup di sekitar area Biltar.
DALAM REKONPENSI
1. Bahwa kalaupun
Majelis Hakim menetapkan untuk memeriksa Permohonan Cerai Talak yang diajukan
Pemohon maka mohon di ijinkan Termohon mengajukan Gugatan rekonpensi atas
perkara a-quo
2. Bahwa TERMOHON konvensi
dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonvensi akan mengajukan
Gugatan balik terhadap PEMOHON Konvensi yang yang sekarang mohon untuk
dijadikan /disebut Tergugat rekonpensi.
3.
Bahwa seluruh dalil yang dikemukakan dalam
bagian jawaban Konvensi mohon dipandang dikemukakan dan termasuk dalam dalil
gugatan rekonvensi ini.
4.
Bahwa
apabila Perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT harus
berakhir dengan Perceraian maka PENGGUGAT Rekonvensi mohon diberikan
hak-hak PENGGUGAT ( nafkah, uang Mutah dan Harta bersama dalam
Perkawinan ) yang harus dipenuhi oleh TERGUGAT (TERGUGAT adalah seorang Pelaut (Kapten Kapal) dalam Kapal Pesiar atau
sejenisnya ) yang memiliki gaji yang
sangat besar.
- Nafkah
PENGGUGAT yang tidak diberikan sejak bulan April 2018 hingga sekarang yang hingga sekarang yang biasanya Tergugat
mengirim kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.,- sampai Rp. 6.000.000.,-
-Yang meliputi/termasuk didalamnya untuk
keperluan anak; kebutuhan anak yang Harus terpenuhi sebesar Rp.2.500.000.-
-Kebutuhan
buku dan peralatan sekolah anak
selama 1 bulan untuk 2 anak sebesar Rp.1.500.000.-
-Sisanya untuk persediaan Pengeluaran
yang tidak terduga dan perawatan kesehatan Anak
-Kebutuhan/keperluan rumah tangga bayar
listrik, angsuran kendaraan, biaya makan dan lain-lain.
*Sejak bulan April 2018 Tergugat tidak pernah mengirim
nafkah kepada PENGGUGAT hingga sekarang, karena berdalih PENGGUGAT sudah
tidak diketahui keberadaannya.
*Kalaupun
terpaksa jika terjadi Perceraian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang dikarenakan TERGUGAT menyakiti, mendzolimi PENGGUGAT maka
PENGGUGAT meminta Uang Mut’ah kepada TERGUGAT sebesar
Rp.250.000:000.-( dua ratus lima puluh juta rupiah ).
-Sebagaimana TERGUGAT pernah
menyampaikan kepada PENGGUGAT pada waktu sekitar 2 tahun yang lalu TERGUGAT bilang bahwa
gaji sebagai Perwira pada Kapal Pesiar yang berlayar
mengarungi Samodra adalah besar yaitu Rp.70.000.000.-( tujuh puluh juta rupiah)
setiap bulannya . Tergugat seharusnya sangat mampu untuk membayar nominal
seperti diatas.
HARTA
BERSAMA :
a.
Tanah dan Bangunan
diatasnya dan sudah bersertipikat Hak Milik atas nama AHMAD BUDIONO seluas 900 m2 yang
terletak di Lingkungan Sutojayan RT/RW 02/03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan
Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai
berikut :
sebelah Utara Rumah MUSIDI; sebelah Barat Jalan Desa ; sebelah Timur Sawah mbah SULIYAH;
Sebelah Selatan Rumah mbah SULIYAH
b.
Tanah berupa sawah petok
C Desa atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91 no.3161 seluas 499 M2
(353 ru ) dibuktikan dengan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tertanggal
4 April 2017 dan mengetahui/ditandatangani oleh kepala kelurahan Sutojayan
yaitu Sugeng S.Pd. Terletakdi Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten
Blitar dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara Tanah
milik KASENO MARSIH;
-Sebelah Timur Tanah milik MARIJAN TEJO
YUWONO
-Sebelah Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO
YUWONO
-Sebelah Barat Tanah milik SUPANTO
c. Barang-barang seisi Rumah yang dibeli dalam waktu setelah
perkawinan antara TERGUGAT dan PENGGUGAT antara lain :
1. Lemari dewasa
2. Meja Rias
3. Tempat
tidur 3 buah
4. Meja
Kerja
5. Meja
Hias
6. Almari
Anak 2 buah
7. Televici
8. Lemari
Es
9. Mesin
cuci
10. Lemari
Piring
11. Meja
Tulis Kayu
12. Meja
Kursi /Sofa
13. Meja
makan
14. Tempat
tidur anak
15. Perlengkapan
masak.
16. Meja
belajar
17. Antene
Parabola
18. Dll
Berdasarkan dalil serta dalih yang terurai
diatas, Mohon Kepada Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini memberi Putusan
sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI
1.
Menolak Permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh
PEMOHON.
2.
Mohon putusan yang adil.
DALAM REKONVENSI :
1.
Menerima dan mengabulkan Gugatan balasan / Rekonvensi
dari PENGGUGAT Rekonvensi terhadap TERGUGAT Rekonvensi
2.
Menghukum Penggugat konvensi /Tergugat
rekonvensi untuk memenuhi tuntutan
Penggugat rekonvensi untuk :
- Menetapkan Tergugat untuk
memberi nafkah wajib kepada PENGGUGAT dan anak
sesuai yang terurai dalam Posita angka 4 dalam Gugatan Rekonvensi
sebesar Rp.5.000.000,- x 7 bulan tidak menafkahi Rp. 35.000.000,-
-Menetapkan
Tergugat untuk memberi uang Mut'ah sebesar Rp 250.000.000,-
Menetapkan :
HARTA
BERSAMA :
a.
Tanah dan Bangunan
diatasnya dan sudah bersertipikat Hak Milik atas nama AHMAD BUDIONO.
b.
Tanah dan Bangunan
diatasnya dan sudah bersertipikat Hak Milik atas nama AHMAD BUDIONO seluas 900 m2 yang
terletak di Lingkungan Sutojayan RT/RW 02/03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan
Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas
sebagai berikut: sebelah Utara Rumah MUSIDI; sebelah Barat Jalan
Desa ; sebelah timur Sawah mbah SULIYAH; Sebelah Selatan Rumah mbah
SULIYAH
c.
Tanah berupa sawah petok
C Desa atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91 no.3161 seluas 499 M2
(353 ru )dibuktikan dengan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tertanggal 4
April 2017 dan mengetahui/ditandatangani oleh kepala kelurahan Sutojayan yaitu
Sugeng S.Pd. terletakdi Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten
Blitar dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara Tanah milik KASENO MARSIH;
-Sebelah Timur Tanah milik MARIJAN TEJO
YUWONO
-Sebelah Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO
YUWONO
-Sebelah Barat Tanah milik SUPANTO
c. Barang-barang seisi Rumah yang dibeli dalam waktu setelah
perkawinan antara TERGUGAT dan PENGGUGAT antara lain:
1. Lemari dewasa
2. Meja Rias
3. Tempat tidur 3 buah
4. Meja Kerja
5. Meja Hias
6. Almari Anak 2 buah
7. Televici
8. Lemari Es
9. Mesin cuci
10.Lemari Piring
11. Meja Tulis Kayu
12. Meja Kursi /Sofa
13. Meja makan
14. Tempat tidur anak
15. Perlengkapan masak.
16. Meja belajar
17. Antene Parabola
18. Dll
Sebagai harta bersama dan harus
dibagia 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya
Bahwa, atas jawaban tersebut, kuasa Pemohon
menyampaikan replik tertulis tanggal 31
Oktober 2018 yang selengkapnya adalah :
DALAM
KONPENSI :
1. Bahwa Pemohon tetap pada dalil-dalil
permohonannya yang disampaikan pada tanggal 11 April 2018, kecuali hal-hal yang
diakui secara tegas dan tak dibantah oleh Termohon.
2. Bahwa sebelum pengajuan perkara tersebut
ke Pengadilan Agama Blitar (principal) telah meneliti serta mencari dimana
alamat kediaman terakhir Termohon, namun tidak jumpa dengan Termohon, ditempat
yang Pemohon maksud yaitu dialamat orang tuanya : Ds. Bendo, RT. 004 RW. 001,
Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
3. Bahwa dengan adanya uraian dari butir ke
-2 tersebut maka Pemohon berfikir mengambil jalan yang terbaik yaitu mengajukan
permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama Blitar.
4. Bahwa setelah proses persidangan
berlangsung, sidang ke-1 (kesatu), hasil panggilan (relas panggilan) /
Panggilan hari sidang (PHS) Majelis Hakim memberi kesimpulan bahwa hasil
pemanggilan kepada Termohon ternyata tidak bertemu Termohon, karena Termohon
telah pergi lama dan tidak berada di tempat. Sehingga Majelis Hakim
memerintahkan kepada Pemohon untuk mencari Surat Keterangan dari Desa.
5. Bahwa Pemohon sebagai kepada keluarga
tentu sangat mengkhawatirkan terhadap Termohon karena merupakan ibu dari
anak-anak yang pada waktu itu ikut orang tua Termohon, karena Pemohon bekerja
yang sehari -harinya tidak ada dirumah.
6.
Bahwa apa yang disampaikan dalam jawaban
Termohon butir 4 (empat) katanya Termohon sering kekurangan uang adalah tidak
benar. Karena Pemohon setiap bulan selalu memenuhi kewajibannya sebagai seorang
suami untuk menafkahi Termohon sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah dan
penentuan besaran nafkah tersebut merupakan usulan dari Termohon yang
disaksikan oleh orang tua Termohon. Sedangkan pernyataan Termohon yang menyatakan
kiriman biaya hidup sehari-hari selalu diterima oleh mertua (ibu Pemohon)
adalah tidak benar dan pernyataan tersebut hanya dugaan dan tidak berdasar.
7.
Bahwa penjelasan butir 5 (lima) dari jawaban
Termohon juga tidak benar karena pernyataan Termohon pulang kerumah orang
tuanya karena diikut campuri oleh ortu Pemohon / keluarga Pemohon adalah tidak
benar. Karena ketika Pemohon kerumah orang tua Termohon untuk menyerahkan kembali
Termohon ke orang tua Termohon tidak mengetahui keberadaan Termohon. Dan
pada sidang pertama hari Rabu, tanggal 19 September 2018 Majelis Hakim membaca
surat panggilanya bahwa surat panggilan sudah diterima orang tuanya Termohon
dan bilang " Termohon tidak ada dialamat orang tuanya".
8. Bahwa tentang
jawaban Termohon butir 6 (enam), yang menyatakan Pemohon menghilangkan status
Termohon dengan jalan meminta Surat Keterangan Goib dari kelurahan setempat,
padahal Termohon masih hidup disekitar area Blitar adalah tidak benar. Yang
benar adalah Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Istri telah meninggalan
rumah, bukan Surat Goib.
9. Bahwa dengan adanya kehadiran Termohon
pada had Rabu 19 September 2018, Yang semula telah diumumkan sesuai prosedur peradilan secara RPD, maka
Kehadiran Pemohon dan Termohon telah diadakan sidang Mediasi sebanyak 2 X (dua
kali ) yaitu pada hari Rabu, tanggal 19
September 2018 dan hari Rabu tanggal 26 september 2018 yang dilaksanakan oleh
Mediator, ternyata dalam proses Mediasi tersebut permasalahan rumah tangganya
tidak memperoleh titik temu sehingga Mediator menyatakan MEDIASI GAGAL.
DALAM REKONPENSI :
1. Bahwa alasan Hukum dalam Konpensi mohon
dianggap terulang dalam bagian yang tak terpisahkan dalam Rekonpensi ini.
2.
Bahwa apa yang disampaikan butir 4 (empat) nya,
bahwa Tergugat adalah seorang pelaut (kapten kapal) dalam kapal pesiar atau
sejenisnya adalah pernyataan tidak benar. Yang benar adalah Tergugat bukan
sebagai kapten kapal pesiar
melainkan Tergugat adalah seorang QUARTER MASTER (JURU MUDI). Tentunya mengenai
gaji / penghasilan tidak sebagaimana dimaksud Penggugat Rekonpensi yaitu
bergaji besar. Sedangkan sistem penggajianya yaitu kalo bekerja baru
mendapatkan gaji. Sedangkan Tergugat jarang bekerja karena harus menempuh
pendidikan yang merupakan sistem yang harus diikuti di pelayaran.
3. Bahwa mengenai nafkah Penggugat
Rekonpensi yang tidak diberikan sejak bulan April 2018 hingga sekarang yang
biasanya Tergugat Rekonpensi mengirim kepada Tergugat Rekonpensi sebesar Rp.
5.000.000, (lima juta) rupiah sampai Rp. 6.000.000,- (enam juta) rupiah karena
Tergugat Rekonpensi meninggalkan rumah dan anak-anaknya. Sejak Penggugat
Rekonpensi pergi meninggalkan Tergugat Rekonpensi maka kebutuhan anak-anak
tersebut dipenuhi oleh Tergugat Rekonpensi termasuk kebutuhan sekolah anak
serta perawatan kesehatan anak dan lagi masih ada kebutuhan yang lain yaitu
keperluan rumah tangga, biaya listrik angsuran kendaraan yang dibeli secara
kredit oleh Penggugat Rekonpensi tanpa seijin Tergugat Rekonpensi. biaya makan
dan lain-lain dipenuhi oleh Tergugat Rekonpensi.
4. Bahwa mengenai uraian jika terjadi
perceraian Penggugat Rekonpensii menuntut / meminta uang mut'ah kepada Tergugat
Rekonpensi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) rupiah. Hal tersebut adalah tidak beralasan
/
tidak tepat dan tidaklah logis, karena justru perlu diketahui :
-Penggugat Rekonpensi yang
telah meninggalkan rumah.
-Tergugat Rekonpensi
selalu memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonpensi walaupun sejak bulan
September tahun 2017 Tergugat Rekonpensi dalam keadaan tidak bekerja sekalipun.
-Tergugat Rekonpensi
beberapa kali membayar hutang Penggugat Rekonpensi yang mana hutang Penggugat
Rekonpensi tersebut tidak seizin Tergugat Rekonpensi dan tidak jelas
penggunaanya hasil hutang tersebut.
-Tergugat Rekonpensi telah
berusaha untuk menyadarkan Penggugat Rekonpensi atas perilaku / perbuatannya.
Contohnya :
Tergugat
Rekonpensi telah mendaftarkan haji untuk Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi
sendiri serta kedua orang tua Penggugat Rekonpensi akan dinaikkan haji
pula Yaitu biaya-biaya haji seluruhnya
telah dilunasi oleh Tergugat rekonpensi dalam tahap dua pelunasan dengan harapan
Penggugat Rekonpensi bisa lebih baik
dalam mempertebal keimanan. Namun kenyataanya yang terjadi tidak ada
perubahan sama sekali mengenai perilaku Penggugat Rekonpensi tersebut.
5. Bahwa mengenai tuntutan harta
bersama dari Penggugat Rekonpensi butir:
a.
Tanah seluas ± 900 m2 memang benar a.n. AHMAD
BUDONO (Tergugat Rekonpensi). Namun tanah tersebut telah dimiliki Tergugat
Rekonpensi sebelum Tergugat Rekonpensi menikah dengan Penggugat Rekonpensi,
jadi harta tersebut BUKANLAH HARTA BERSAMA.
b.
Sedangkan bangunan diatasnya memang
pembangunanya dilaksanakan pada masa perkawinan Tergugat Rekonpensi dengan
Penggugat Rekonpensi. Namun sebelum menikah dengan Penggugat Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi membeli / menyiapkan
bahan bangunan seperti kayu, yang dibeli oleh ayah Tergugat Rekonpensi
dengan bukti SURAT ANGKUTAN KAYU MILIK (SAKM) nomor seri 423.102.00511 tanggal
13 Nopember 2001.
c.
Bahwa tanah sawah seluas ± 499 m2 (35,5 ru)
a.n. YUSTIN AGUSTINA dengan batas-batas sebagimana disebutkan dalam gugatan
rekonpensinya yang diakui oleh Penggugat Rekonpensi merupakan harta bersama.
Hal tersebut juga juga belum jelas dan tidak lengkap (KABUR), siapa yang
menguasai tanah sawah tersebut sekarang dan siapa yang memetik hasil tanah
sawah tersebut sekarang.
d.
Bahwa mengenai barang-barang seisi rumah yang
menjadi tuntutan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi itu hanya sebagian saja,
ada barang bergerak dan barang tidak bergerak yang telah dijual oleh Penggugat
Rekonpensi dan uang hasil penjualannya dikuasai Penggugat Rekonpensi. Contoh :
-
Sepada motor merk SUPRA pembelian Tergugat Rekonpensi secara tunai dan dijual
Penggugat Rekonpensi tanpa sepengetahuan Tergugat rekonpensi dan uang hasil
penjualanya tidak diketahui rimbanya.-
-
Sepeda motor Scoopy
itu juga hasil pembelian Tergugat Rekonpensi yang hasil penjualanya juga tidak
jelas keuanganya.
- Sepeda motor Vario hitam juga dijual
Penggugat Rekonpensi tanpa seijin Tergugat Rekonpensi.
e. Tanah seluas ± 50 (lima puluh)
ru milik Tergugat Rekonpensi tersebut berupa
tanah sawah yang setiap kali panen bisa
menghasilkan padi ± 5 (lima) kwintal. Jika dirupiahkan ± Rp. 1. 500. 000,-
(satu juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan dari hasil panen tersebut selalu
Penggugat Rekonpensi yang mengambil hasilnya.
6.
Bahwa dari uraian dalil - dalil Konpensi maupun Rekonpensi ini,
Penggugat Rekonpensi / Tergugat
Rekonpensi mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk
memeriksa perkara ini / untuk mempertimbangkan serta memberikan putusan hukum
yang amarnya :
DALAM KONPENSI :
1. Mengabulkan
permohonan Pemohon.
2. Memberi ijin kepada
Pemohon untuk menjatuhkan Talak satu Roj'i kepada Termohon dihadapan Sidang
Majelis Hakim Pengadilan Agama Blitar.
3. Membebankan biaya
perkara menurut Hukum.
DALAM REKONPENSI :
-Menolak
gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi seluruhnya atau setidak tidaknya
tidak dapat menerima tuntutan dari Penggugat Rekonpensi.
DALAM KONPENSI DAN
REKONPENSI :
-Apabila
Majelis Hakim berpendapat lain dengan mempertimbangkan dari perilaku Tergugat
Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
Bahwa, atas replik tersebut, kuasa Termohon
kemudian menyerahkan duplik tertulis tanggal 07 Nopember 2018 yang selengkapnya
adalah :
DALAM POKOK PERKARA ( KONPENSI )
1. Bahwa pada
prinsipnya TERMOHON tetap pada pendiriannya sebagaimana telah disampaikan pada
jawaban dan dalam gugatan Rekonvensi;
2. Bahwa TERMOHON pada
prinsipnya menolak seluruh permohonan PEMOHON,kecuali yang telah diakui
kebenarannya;
3. Bahwa terhadap
dalil-dalil TERMOHON yang diajukan dalam jawaban TERMOHON dalam konvensi
dianggap telah diakui kebenarannya oleh PEMOHON Konvensi;
4. Bahwa PEMOHON sejak
awal permohonan sampai pada replik sangat antusias dan bersemangat dan
berkeyakinan bahkan mendahului kehendak illahi dimana PEMOHON menyatakan bahwa
perkawinan antara PEMOHON dengan TERMOHON tidak dapat diperbaiki lagi.Hal ini
menunjukkan bahwa PEMOHON sebagai Kepala rumah-tangga telah gagal dan tidak
dapat membina keluarga serta tidak sejalan dengan tuntunan agama;
5. Bahwa PEMOHON
sebagai suami dan Kepala Keluarga seharusnya menutup aib keluar dan tidak
diselesaikan melalui Pengadilan oleh karena Perceraian adalah perbuatan yang
tidak disukai ALLAH dan seharusnya Perceraiannya tidak perlu
terjadi ;
6. Bahwa dengan keadaan
diatas wajar kalau TERMOHON tersiksa lahir maupun batin dan pulang kerumah
orang-tua karena rumah tangga PEMOHON dan TERMOHON selalu dicampuri dan diatur
oleh Mertua dan saudara-saudara kandung PEMOHON .
7. Bahwa sangat
terkejut lagi saat ada pemberitahuan mengenai Permohonan talak yang dilayangkan
PEMOHON .bahwa PEMOHON sengaja menghilangkan status TERMOHON dengan jalan
meminta Surat Goib dari kelurahan..padahal TERMOHON masih hidup di sekitar area
Blitar.
DALAM REKONPENSI
1.
Bahwa pada prinsipnya TERMOHON tetap pada
pendiriannya sebagaimana yang telah disampaikannya dalam jawaban dan dalam
gugatan Rekonpensi;
2.
Bahwa pada pokoknya TERMOHON konvensi/PENGGUGAT
Rekonvensi menolak seluruh Permohonan PEMOHON Konvensi/TERGUGAT
Rekonvensi,kecuali yang telah diakui kebenarannya;
3.
Bahwa terhadap dalil-dalil TERMOHON
Konvensi/PENGGUGAT Rekonvensi yang diajukan dalam jawaban TERMOHON
Konvensi/PENGUGAT Rekonvensi yang tidak dijawab oleh PEMOHON Konvensi/TERGUGAT
Rekonvensi dalam Konvensi dianggap telah diakui oleh PEMOHON Konvensi;
4.
Bahwa TERMOHON tetap berpendapat akan
mendapatkan kiswah dan maskan sebesar Rp.50.000.000.- ( Lima puluh juta rupiah
) karena hal itu sudah wajar dan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dan
kiswah serta maskan adalah berbeda dengan nafkah penghidupan;
5.
Bahwa TERMOHON dapat menerima dan memahami jika
PEMOHON berkeberatan dengan nilai mut'ah yang sebesar Rp.250.000.000,-(
Duaratus limapuluh juta rupiah ),namun hal itu tetaplah masuk akal dan wajar
mengingat harta yang dimiliki PEMOHON cukup banyak.
6.
Bahwa TERMOHON menolak Replik PEMOHON pada
posita 5 yang menyatakan Tanah seluas + 900 m2 atas nama BUDIONO ( TERGUGAT
Rekonvensi ) adalah Harta bersama karena pembeliannya ketika sudah menikah
dengan TERMOHON;
7.
Bahwa mengenai posita 5 point (d) dalam Replik
PEMOHON tidak benar karena selama TERMOHON diusir dari rumah
PEMOHON,barang-barang itu masih lengkap.
Berdasarkan hal-hal
tersebut diatas,maka Kami mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
DALAM KONVENSI
1.
Menolak Replik Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2.
Menerima jawaban Termohon untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
1.
Menolak Replik PEMOHON Konvensi/TERGUGAT
Rekonvensi untuk seluruhnyaatau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2. Menerima Jawaban Termohon
Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
3.
Menghukum PEMOHON Konvensi/TERGUGAT Rekonvensi
untuk membayar nafkah penghidupan dari gaji yang diterima setiap bulan oleh
PEMOHON Konvensi/TERGUGAT Rekonvensi sesuai dengan jumlah dalam struk gaji yang
diterima per bulan.
4.
Menghukum PEMOHON Konvensi/TERGUGAT Rekonvensi
untuk membayar Mut'ah kepada TERMOHON Konvensi/PENGGUGAT Rekonvensi sebesar Rp.250.000.000,-(
Duaratus limapuluh juta rupiah ) atau setidaknya sesuai dengan nafkah Mut'ah
yang wajar
5.
Menghukum PEMOHON Konvensi/TERGUGAT Rekonvensi
untuk membayar kiswah dan maskan sebesar Rp.50.000.000,-( limapuluh juta rupiah
)
6.
Menghukum PEMOHON Konvensi/TERGUGAT Rekonvensi
untuk membayar bunga moratoir)atas keterlambatan pembayaran tersebut sebesar
Rp.100.000,-( seratus ribu rupiah )
7.
Menetapkan secara hokum bahwa TERMOHON
Konvensi/PENGGUGAT Rekonvensi berhak atas harta bersama ( gono-gini )yang
besarnya ditentukan berdasarkan hokum Islam
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim pemeriksa Perkara
berpendapat Iain,Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Bahwa, kemudian kuasa
Pemohon dan kuasa Termohon telah
mencukupkan jawab menjawabnya dan selanjutnya kedua belah pihak akan
menyampaikan pembuktian baik bukti surat maupun saksi-saksinya.
Bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya , kuasa Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat yaitu :
-
Foto copy Kartu Tanda Penduduk
atas nama Pemohon Nomor : 3505120404720001 yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Blitar Propinsi Jawa Timur pada tanggal 30 Agustus 2012 yang telah dinezegelnd
telah dicocokkan dan tidak ada aslinya (P.1) ;
-
Fotocopy Kutipan Akta Nikah atas nama Pemohon dan Termohon yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama
Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar
tanggal 06 September 2004 Nomor : 701/25/IX/2004 yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan dan sesuai dengan
aslinya (P.2)
.
-
Fotocopy Perjanjian Kerja Perorangan Nomor
5368/PST/X/09 AN Ahmad Budiono tanggal 06 Oktober 2009 yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan dan sesuai dengan
aslinya (P.3) .
-
Fotocopy Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM)
yan dikeluarkan oleh pejabat penerbit SAKM tanggal 13 Nopember 2001 yang telah dinezegelnd
,
telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya (P.4) .
-
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan An. Budiono yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang tanggal 2 Januari 2018 yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan dan sesuai dengan
aslinya (P.5) .
-
Fotocopy buku Leter C , nama wajib
pajak Budiono nomor 3636, persil 63,
kelas d III, luas 00792 , beli dari 346 tahun 2001, yang diketahui oleh
Kepala Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar yang telah dinezegelnd
,
telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya (P.6) .
Bahwa atas bukti surat tersebut , kuasa Pemohon dan kuasa Termohon
membenarkan semuanya.
Bahwa, disamping
alat bukti surat tersebut diatas, kuasa
Pemohon juga menghadirkan saksi-saksinya dimuka persidangan yaitu :
1.
Sukasi bin Pangat, umur 65 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat
kediaman di Dusun Sutojayan RT.02 RW. 04 Kelurahan Sutojayan Kecamatan
Sutojayan Kabupaten Blitar , telah
memberikan keterangan dibawah sumpahnya :
- Bahwa saksi adalah saudara sepupu Pemohon,
kenal dengan Pemohon dan Termohon , mereka sebagai suami istri yang menikah tahun 2004 dan sudah punya anak 2 orang yang sekarang ikut orang tua Termohon.
- Bahwa suami istri tersebut dulu hidup rukun di
rumah orang tua Termohon dan terakhir mereka hidup bersama dirumah milik
berdua, akan tetapi mereka sejak tahun
2014 rumah tangganya tidak harmonis lagi
sering bertengkar disebabkan Termohon punya banyak hutang tanpa sepengetahuan
Pemohon.
- Bahwa saksi tidak tahu
siapa nama yang menagih hutang itu tetapi banyak yang menagihnya.
- Bahwa Pemohon bekerja
di Pelayaran, bagain apa, gajinya berapa saksi tidak tahu dan Pemohon pulangnya
2 - 3 bulan sekali.
- Bahwa waktu Pemohon
bekerja, Termohon tinggal dirumahnya bersama anak-anaknya yang rumahnya dekat
dengan rumah orang tua Termohon.
- Bahwa selanjutnya pada
waktu Pemohon pulang kerja ternyata Termohon telah pergi meninggalkan
anak-anaknya bahkan orang tua Termohon jga ikut mencarinya dan sampai tidak diketemukan keberadaan Termohon.
- Bahwa akhirnya Pemohon dan
Termohon sekarang sudah pisah tempat tinggal sudah 7 bulan.dan selama berpisah
sudah tidak ada hubungan komunikasi diantara mereka.
- Bahwa Pemohon telah mendaftarkan haji untuk Termohon bahkan dengan orang tua Termohon
juga didafarkan haji oleh Pemohon, namun biaya untuk Termohon telah diambil
oleh Termohon.
- Bahwa saksi sudah pernah mendamaikan Pemohon dan Termohon tetapi tidak berhasil dan saksi sudah tidak
sanggup mendamaikan mereka.
- Bahwa Pemohon dan
Termohon telah mempunyai bangunan rumah dibangun diatas tanah milik orang tua
Pemohon.
- Bahwa bangunan rumah berukuran 9 x 25 M2, rumah kosong,
menghadap ke barat.
- Bahwa saksi tidak tahu
habis berapa biayanya, sumber uang dari mana, yang saksi katahui rumah milik
Pemohon dan Termohon selama dalam pernikahan. Dengan batas-batasnya adalah :
- Utara rumah Pak Musidi,
- Barat Jalan Desa,
- Timur Pekarangan
Pak Suliyan,
- Selatan rumah pak
Suliyan.
-
Bahwa selanjutnya Pemohon dan Termohon mempunyai tanah
sawah seluas ± 30 ru beli dari pak lik Pemohon , tahun, harga, sumber uang dari
mana semua saksi tidak tahu.
-
Bahwa tanah sawah tersebt berada di Desa Gondanglegi
eurahan Sutojayan Kabupaten Blitar, dengan batas-batas :
- Utara : tanah milik Kasno,
- Timur : tidak hafal,
- Barat : tidak hafal,
- Selatan: tidak
hafal
-
Bahwa tanah pekarangan tersebut sekarang dikuasai oleh
Pemohon dan Termohon.
-
Bahwa saksi tidak tahu status tanah tersebut sudah
bersertifikat atau belum, petok atau leter C saksi tidak tahu.
Bahwa, berdasarkan keterangan
saksi tersebut kuasa Pemohon dan kuasa Termohon membenarkan semuanya.
2. Ahmad Kolil bin Naslan, umur 48 tahun, Agama Islam, pekerjaan Tani, tempat
tinggal Dusun Sutojayan RT.02 RW. 04 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan
Kabupaten Blitar; telah
memberikan keterangan dibawah sumpahnya :
- Bahwa saksi adalah saudara
sepupu Pemohon, kenal dengan Pemohon dan
Termohon , mereka sebagai suami istri menikah tahun 2004 dan sudah punya anak 2
orang yang sekarang ikut orang tua Termohon.
- Bahwa mereka dulu hidup rukun di rumah orang tua Termohon
dan terakhir mereka hidup bersama dirumah milik berdua, akan tetapi mereka sejak akhir 2013 rumah
tangganya tidak harmonis lagi sering
bertengkar disebabkan Termohon punya banyak hutang tanpa sepengetahuan Pemohon.
- Bahwa Termohon pernah
berhutang dan sudah dilunasi Pemohon lalu Termohon hutang lagi dan sampai 3
kali.
- Bahwa saksi tidak tahu
namanya orang-orang yang menagihnya yang jelas banyak hutang.
- Bahwa saksi tahu dari
Pemohon setiap ulan Termohn diberi uang nafkah Rp.5.000.000.,-
- Bahwa Pemohon bekerja
di Pelayaran, bagain apa, gajinya berapa saksi tidak tahu dan Pemohon pulangnya
2 - 3 bulan sekali.
- Bahwa waktu Pemohon
bekerja, Termohon tinggal dirumahnya bersama anak-anaknya yang rumahnya dekat
dengan rumah orang tua Termohon.
- Bahwa selanjutnya pada
waktu Pemohon pulang kerja ternyata Termohon telah pergi meninggalkan
anak-anaknya bahkan orang tua Termohon jga ikut mencarinya dan sampaib tidak
diketemukan keberadaan Termohon.
- Bahwa sejak Maret-April
2018 s/d sekarang, Pemohon dan Termohon berpisah
tempat tinggal sudah 7 bulan lamanya, dan saksi tidak pernah melihat Termohon
pulang ke rumah orang tuanya.
- Bahwa Pemohon telah mendaftarkan haji untuk Termohon bahkan dengan orang tua Termohon
juga didafarkan haji oleh Pemohon, namun biaya untuk Termohon telah diambil
oleh Termohon.
- Bahwa saksi sudah pernah mendamaikan Pemohon dan Termohon tetapi tidak berhasil dan saksi sudah tidak
sanggup mendamaikan mereka.
3. Siti
Syuriyah binti
Kamaludin, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu
rumah tangga,
tempat kediaman di Lingkungan Sutojayan RT.02 RW. 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten
Blitar ;
- Bahwa saksi adalah tetangga
Pemohon, kenal dengan Pemohon dan Termohon sebagai suami istri menikah
tahun 2004 dan sudah punya anak 2 orang yang sekarang ikut Pemohon.
- Bahwa suami istri tersebut dulu hidup rukun di
rumah orang tua Termohon
kemudian membuat rumah sendiri ditempati bersama.
- Bahwa rumah tangga
mereka terakhir ini tidak harmonis lagi sering terjadi pertengkaran sejak tahun
2014 dan saksi diberi tahu Termohon katanya Termohon dituduh sering keluar
rumah tanpa ijin Pemohon padahal Termohon keluar rumah untuk bekerja dan ijin
Pemohon.
- Bahwa setahu saksi Termohon
pernah hutang pada temannya tetapi saksi tidak tahu namanya jumlahya sekitar
Rp. 13.000.000.,-
- Bahwa Pemohon bekerja
di Pelayaran, bagain apa, gajinya yang saksi tahu dari perjanjian gajinya 4800
dolar dan Pemohon pulangnya 2 - 3 bulan sekali.
- Bahwa waktu Pemohon
bekerja, Termohon tinggal dirumahnya bersama anak-anaknya yang rumahnya dekat
dengan rumah orang tua Termohon.
- Bahwa sekarang Pemohon
dan Termohon sudah berpisah tempat tinggal sudah 7 bulan lamanya, dan saksi
tidak pernah melihat Termohon pulang ke rumah orang tuanya.
- Bahwa saksi sudah pernah mendamaikan Pemohon dan Termohon tetapi tidak berhasil dan saksi sudah tidak
sanggup mendamaikan mereka.
- Bahwa
Pemohon bekerja di Pelayaran luar negeri sedangkan Termohon sebagai ibu rumah
tangga dan sekarang Termohon bekerja di luar negeri.
- Bahwa selama rumah
tangga Pemohon dan Termohon punya rumah permanen yang dibangun diatas tanah
milik orang tua Pemohon yang terletak di RT 03 RW 02 Desa Sutojayan dengan
batas-batas :
-
Utara rumah Musidi,
-
Barat Jalan Desa,
-
Timur Pekarangan Pak Suliyan,
-
Selatan rumah pak Suliyan.
-
Bahwa tanah yang ditempati bangunan rumah tersebut
sekarang sudah jadi milik Pemohon dan statusnya berupa bukti petok.
-
Bahwa bangunan rumah tersebut sekarang ditempati
Pemohon.
-
Bahwa Pemohon dan Termohon selama rumah tangga
mempunyai tanah sawah seluas 35 ru , terletak di Kelurahan Sutojayan Kecamatan
Sutojayan Kabupaten Blitar, hasil pembelian tahun 2017 dari Marijan Tejoyuwono
seharga Rp.85.000.000.,- dan sampai sekarang ini saksi yang menggarap sawah
tersebut dan kalau panen saksi setoran hasilnya ke Pemohon.
- Utara rumah sawah
Kasno
- Timur tanah
Masiyah,
- Selatan tanah
Marijan Tejoyuwono.
- Barat tanah
Suhanto, Sojo, Murom,
Bahwa,
bedasarkan keterangan saksi tersebut
kuasa Pemohon dan kuasa Termohon membenarkan semuanya dan menyatakan tidak keberatan.
Bahwa, untuk menguatkan
dalil bantahannya kuasa Termohon di
persidangan juga mengajukan bukti tertulis yaitu :
- Foto
copy Surat
Perjanjian jual beli tanah antara
Marijan Tejo Yuwono dan Yustin Agustina/Ahmad Budiono dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan Kabupaten Blitar tanggal 04 April 2017 yang telah dinezegelnd
dan
tidak ada aslinya (T.1) ;
- Foto
copy Buku
Leter C tanah sawah atas nama Yustin Agustina/Ahmad
Budiono nomor 3161, persil 91 Kelas 1V luas
00499, beli dari Leter C 3160 yang telah diketahui oleh
Kepala Kelurahan Sutojayan, telah dinezegelnd, telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya (T.2) ;
- Foto
copy Buku
Leter C tanah Kering atas nama Ahmad Budiono nomor persil 63 kelas d III luas 00792 beli dari 346, yang telah diketahui oleh
Kepala Kelurahan Sutojayan, telah dinezegelnd, telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya (T.3) ;
- Foto
bangunan
rumah yang
telah dinezegelnd, hasil uploade HP, tidak ada aslinya
(T.4) ;
- Foto
bangunan
rumah yang
telah dinezegelnd, hasil uploade HP tidak ada aslinya
(T.5) ;
- Foto
bangunan
rumah yang
telah dinezegelnd, hasil
uploade HP, tidak ada aslinya (T.6) ;
Bahwa atas bukti-bukti surat tersebut
diatas kuasa Termohon dan kuasa Pemohon telah membenarkan semuanya.
Bahwa disamping alat bukti tertulis
tersebut, kuasa Termohon menghadirkan saksi-saksinya di persidangan yaitu :
1.
Wendik Yuli Priyonggo
Bin Suwiknyo, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Honorer, tempat kediaman di Dusun
Bululawang RT.04 RW.01 Desa Bendo Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, telah
memberikan keterangan dibawah sumpahnya yaitu :
-
Bahwa saksi adalah kakak
kandung Termohon, kenal dengan Pemohon dan Termohon sebagai suami istri yang
menikah tahun 2004 dan sudah mempunyai 2
orang anak yang satu belajar di pondok dan yang satu ikut Termohon.
-
Bahwa Pemohon sebelum
menikah bekerja di Pelayaran rute luar
negeri sedangkan Termohon sebagai ibu rumah tangga dan sekarang Termohon bekerja
di luar negeri.
-
Bahwa dulu Termohon pernah
menunjukkan uang Rp. 2.000.000.,- dari Pemohon dan itu uang untuk apa saksi
tidak tahu.
-
Bahwa yang saksi tahu antara
Pemohon dengan Termohon mempunyai 2 mobil pribadi.
-
Bahwa selain itu juga
mempunyai sebidang tanah pekarangan di blok 1 nomor 61 luas 792 m2 dan diatasnya
dibangun sebuah rumah permanen terletak di jl. Kesatriyan RT 03 RW -- Kelurahan
Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, dengan batas-batas :
-
Utara : tanah P. Musidi
-
Timur : tanah mbah Suliyan
-
Selatan : tanah mbah Suliyan
-
Barat : Jalan Desa
-
Bahwa sebuah bangunan rumah
permanen tersebut diatas adalah dibangun
diatas tanah milik orang tua Pemohon, lalu dibangun rumah tersebut dengan Termohon selama dalam ikatan
perkawinan.
-
Bahwa bangunan rumah tersebut
dibangun tahun berapa saksi sudah lupa, biaya dari mana, habis berapa dan
sekarang siapa yang menempatinya saksi tidak tahu.
-
Bahwa setahu saksi rumah
permanen tersebut atas nama Pemohon.
-
Bahwa selama berumah tangga
Pemohon dengan Termohon mempunyai 2
mobil, punya tanah sawah, juga punya pekarangan.
-
Bahwa bangunan rumah
tersebut sekarang dikuasai Pemohon.
-
Bahwa tentang status tanah
tersebut sudah bersertifikat atau petok atau bukti leter C dan atas nama
siapa saksi tidak tahu.
-
Bahwa selanjutnya ada tanah
pekarangan seluas 279 M2 yang terletak di RT 03 RW 05 Blok 09 Sutojayan
dengan batas-batas :
-
sebelah utara :
tidak tahu,
-
sebelah timur : tidak tahu ,
-
sebelah selatan : tidak tahu,
-
sebelah barat : Jalan Desa kesatrian.
-
Bahwa saksi tidak tahu
tanahnya, saksi hanya dari melihat di letter C saja.
-
Bahwa selanjutnya tanah
sawah atas nama Budiono Blok 23 di lingkungan Sutojayan seluas 499 M2 dibeli tahun 2017, dengan batas-batasnya
:
-
sebelah utara : tidak tahu,
-
sebelah timur :
sawah milik Marijan,
-
sebelah selatan : sawah milik Marijan,
-
sebelah barat : saluran
air.
-
Bahwa status tanah sawah dibeli
tanggal 4 April 2017 , masih akta jual beli, dan SPPT an. Budiono.
-
Bahwa selain itu Pemohon dan
Termohon mempunyai lemari es 2 pintu, lemari kayu tetapi semuanya merk apa,
harga berapa, meja rias dan lainya saksi tidak tahu secara spesifiknya.
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi tersebut kuasa Termohon dan kuasa
Pemohon membenarkan semuanya.
2. JONI
EKO PRIYONO BIN KABUL
KARYONO,
umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang,
tempat kediaman di Dusun Jatimulyo RT.02 RW.01 Kecamatan -, Kabupaten Blitar, telah memberikan keterangan dibawah Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro
Kabupaten Blitar telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya yaitu:
-
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon sebagai
suami istri menikah tahun 2004 dan sudah
mempunyai 2 orang anak yang sekarang ikut Pemohon.
-
Bahwa Pemohon bekerja di
Pelayaran luar negeri sedangkan Termohon sebagai ibu rumah tangga dan sekarang
Termohon bekerja di luar negeri.
-
Bahwa selama rumah tangga Pemohon dan Termohon punya
rumah permanen yang dibangun diatas tanah milik siapa saksi tidak tahu.
-
Bahwa dibangun tahun berapa , habis biaya berapa,
siapa yang membiayainya, rumahnya mewah, terletak di RT 02 RW 03 Jalan
Kesatrean Sutojayan Kabupaten Blitar , rumahnya menghadap ke Barat dengan
batas-batas : utara rumah tidak dikenal, timur tidak tahu, selatan dan barat
saksi juga tidak tahu.
-
Bahwa tentang isi bangunan rumah tersebut saksi tidak
tahu.
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi
tersebut kuasa Termohon dan kuasa Pemohon membenarkan semuanya.
3.
Dwiono bin Mastoko, umur 49 tahun, angama
Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal di lingkungan Kebonsari RT 04
RW 01 Kelurahan Jegu Kecamatan Sutojayan telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya yaitu :
-
Bahwa saksi adalah teman Termohon,
kenal dengan Pemohon dan Termohon sebagai suami istri yang menikah tahun
2004 dan sudah mempunyai 2 orang anak
yang satu belajar di pondok dan yang satu ikut Termohon.
- Bahwa suami istri tersebut dulu hidup rukun di
rumah orang tua Termohon dan terakhir mereka hidup bersama dirumah milik berdua serta sudah mempunyai 2 orang anak yang sekarang
ikut Pemohon.
-
Bahwa saksi tidak tahu
berapa gajinya Pemohon sekarang ini.
-
Bahwa selain itu juga
mempunyai sebidang tanah pekarangan yang diatasnya dibangun rumah permanen,
dibangun tahun berapa, yang saksi tahu rumahnya itu mewah menghadap ke Barat dan
terletak di jl. Kesatriyan RT 02 RW 03 Kelurahan
Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, dengan batas-batas :
-
Utara : tanah tidak tahu
-
Timur : tanah tidak tahu
-
Selatan : tanah tidak tahu
-
Barat : tidak tahu.
-
Bahwa sebuah bangunan rumah
permanen tersebut diatas adalah dibangun
diatas tanah milik orang tua Pemohon, lalu dibangun rumah tersebut dengan Termohon selama dalam ikatan perkawinan
dan rumah menjadi milik Pemohon dan Termohon.
-
Bahwa bangunan rumah
tersebut dibangun tahun berapa saksi sudah lupa, biaya dari mana, habis berapa
dan sekarang siapa yang menempatinya saksi tidak tahu.
-
Bahwa setahu saksi rumah
permanen tersebut atas nama Pemohon.
-
Bahwa bangunan rumah tersebut
sekarang dikuasai Pemohon.
-
Bahwa tentang status tanah
tersebut sudah bersertifikat atau petok atau bukti leter C dan atas nama
siapa saksi tidak tahu.
-
Bahwa selain itu Pemohon dan
Termohon mempunyai lemari es 2 pintu, lemari kayu , TV , tetapi semuanya merk
apa, harga berapa, meja rias dan lainya saksi tidak tahu secara spesifiknya.
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi tersebut
kuasa Termohon dan kuasa Pemohon membenarkan semuanya.
Bahwa, selain bukti
tertulis yang berupa surat-surat tersebut Termohon tidak lagi
mengajukan bukti-bukti lainnya dan menyatakan cukup atas bukti surat-surat yang
diajukan dalam persidangan tersebut diatas;
Bahwa untuk memperoleh gambaran yang
pasti terhadap keterangan Pemohon, Termohon dan saksi-saksi untuk menghindari
kesalahan, baik tentang ukuran, luas, batas-batas dan kondisi obyek sengketa,
Majelis Hakim telah memerintahkan untuk mengadakan sidang pemeriksaan setempat
(descente) yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2018;
Bahwa berdasarkan
sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh Pemohon prinsipal beserta kuasa
hukumnya dan kuasa Termohon serta Sugeng,
S.Pd. (Kepala Kalurahan Sutojayan), Wendik Yuli Priyonggo selaku staf Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan
Kabupaten Blitar untuk obyek sengketa yang berada diwilayah Kelurahan Sutojayan,
telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
1.
Tanah dan Bangunan diatasnya dan sudah bersertipikat Hak Milik
atas nama AHMAD BUDIONO seluas
900 m2 yang terletak di Lingkungan Sutojayan RT/RW 02/03 Kelurahan Sutojayan
Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas Sebagai berikut:
- sebelah Utara Rumah MUSIDI;
- sebelah Barat Jalan Desa ;
- sebelah Timur
Sawah mbah SULIYAH;
- Sebelah Selatan Rumah mbah
SULIYAH.
Bahwa berdasarkan
hasil pemeriksaan setempat Tanah dan Bangunan rumah permanen dan di belakang bangunan rumah ada bangunan garasi dan
dapur tersebut nyata adanya namun status tanahnya, luasnya,
nama pemilik batas-batasnya tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat,
dimana menurut hasil pemeriksaan setempat status tanahnya belum
bersertifikat Hak Milik tetapi masih berupa Leter C, luas tanah 792 M2, terdiri 5 kamar, lurus teras ada dua lantai, batas-batasnya:
- sebelah Utara : Rumah
alm. MUSIDI / bu Musriah
- sebelah Barat : Jalan Desa ;
- sebelah Timur
: Sawah alm.mbah SULIYAN / bu Musriah;
- Sebelah Selatan: Rumah alm. Mbah SULIYAN / bu Musriah.
terletak di Lingkungan Sutojayan
RT 02 RW 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, tanah dan
bangunan rumah
permanen tersebut sekarang dikuasai Pemohon.
Bahwa kemudian
terhadap kesalahan tersebut telah dibenarkan oleh principal Pemohon dan kuasanya maupun oleh kuasa
Termohon di lokasi obyek sengketa.
2.
Tanah berupa sawah petok C Desa atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD
BUDIONO Persil 91 no.3161 seluas 499 M2 (353 ru ) dibuktikan dengan
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tertanggal 4 April 2017 dan
mengetahui/ditandatangani oleh kepala kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng S.Pd.
Terletak di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan
batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Tanah milik KASENO MARSIH;
- Sebelah
Timur Tanah milik MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Barat Tanah milik SUPANTO.
Bahwa berdasarkan
hasil pemeriksaan setempat Tanah tersebut nyata adanya namun jumlah luasnya,
batas-batas pemilik tanahnya, tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat,
dimana menurut hasil pemeriksaan setempat luas tanah sawah ± 35,5 ru, Buku Leter C tanah sawah atas nama Yustin Agustina/Ahmad Budiono nomor 3161, persil 91, SPPT atas nama Yustin
Agustina dengan batas- batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik KASENO MARSIH;
- Sebelah
Timur : Tanah milik MARSIYAH.
- Sebelah
Selatan: Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Barat : Tanah milik SUPANTO, sawah
Murnam, sawah Sojo,
Terletak di Kelurahan Sutojayan
Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar. tanah sawah tersebut sekarang dikuasai
Pemohon.
Bahwa kemudian
terhadap kesalahan tersebut telah dibenarkan oleh principal Pemohon dan kuasanya maupun oleh kuasa
Termohon di lokasi obyek sengketa.
Bahwa setelah
Majelis Hakim melaksanakan sidang pemeriksaan setempat, kemudian pada sidang
berikutnya principal Pemohon dan kuasanya dan Termohon menyatakan cukup dan
tidak ada lagi hal-hal yang akan disampaikan dalam persidangan, selanjutnya
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk mengajukan kesimpulannya
masing-masing.
Bahwa,
kemudian kuasa Pemohon dan kuasa Termohon masing-masing
telah mencukupkan keterangan dan pembuktiannya,
selanjutnya kuasa Pemohon
menyampaikan kesimpulan tertulis tanggal 19 Desember 2018 yang pada pokoknya tetap dalam dalil
permohonannya, demikian juga kuasa
Termohon menyampaikan kesimpulan tertulis tanggal 19 Desember 2018
pada pokoknya tetap sebagaimana jawaban dan dupliknya, selanjutnya para pihak mohon putusan yang seadil-adilnya.
Bahwa, selanjutnya untuk meringkas uraian
dalam putusan ini , maka telah ditunjuk segala hal ikhwal sebagaimana telah
termuat dalam berita acara persidangan perkara ini .
PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM
KONPENSI
Menimbang bahwa, maksud dan tujuan permohonan Pemohon dalam konpensi adalah sebagaimana telah
terurai diatas.
Menimbang bahwa, Majlis Hakim telah berusaha
mendamaikan Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi akan tetapi tidak berhasil, bahkan Majelis
Hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 tahun 2016 tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan , telah
menunjuk H. SUWARNO, S.H. sebagai Mediator untuk membantu para pihak mengadakan mediasi, dan mediasi telah dilaksanakan akan
tetapi tidak berhasil mendamaikan Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi.
Menimbang bahwa, berdasarkan bukti
P.1 yaitu fotokopi KTP an. Pemohon dalam konpensi ternyata Pemohon dalam konpensi adalah berdomisili di wilayah hukum
Pengadilan Agama Blitar maka berdasarkan bukti P.1 dan sesuai dengan pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
tentang peradilan agama , maka harus dinyatakan bahwa permohonan Pemohon
dalam konpensi untuk berperkara di Pengadilan Agama secara
formil dapat diterima.
Menimbang bahwa, berdasarkan
keterangan Pemohon dalam yang
dibenarkan oleh Termohon dalam konpensi dan
dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi Pemohon dalam konpensi maupun saksi-saksi Termohon dalam konpensi, serta adanya bukti ( P.2 ) berupa fotocopy Kutipan Akta Nikah an. Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi, maka Pemohon dalam konpensi dengan Termohon dalam konpensi harus dinyatakan telah terikat dalam perkawinan yang sah.
Menimbang bahwa, yang
menjadi pokok masalah dalam dalil permohonan
Pemohon dalam konpensi terhadap Termohon dalam konpensi adalah :
-
Bahwa sejak tahun 2014, rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah, ditandai
dengan adanya perselisihan dan pertengkaran, hal ini disebabkan :
-
Termohon merasa kurang nafkah, padahal Pemohon sudah berusaha
memberi nafkah yang cukup kepada
Termohon.
-
Termohon banyak hutang kesana kemari tanpa sepengetahuan Pemohon
bahkan hutang-hutang tersebut dibebankan kepada Pemohon.
-
Akhirnya Pemohon
dan Termohon pisah tempat tinggal selama 7 bulan
Menimbang
bahwa , atas dalil permohonan Pemohon dalam konpensi tersebut, kuasa Termohon
dalam konpensi dalam jawaban tertulisnya tanggal 17 Oktober 2018 maupun dalam duplikya tertanggal 07 Nopember
2018 Termohon dalam konpensi pada pokoknya telah mengakui adanya
pertengkaran dan perselisihan bukan masalah Termohon dalam konpensi banyak
hutang, akan tetapi masalahnya karena
keluarga Pemohon dalam konpensi ikut campur dalam mengatur masalah rumah tangga.
Sedangkan Pemohon dalam konpensi dalam
repliknya tanggal 31 Oktober 2018 yaitu Pemohon dalam konpensi tetap pada dalil
permohonannya yang pada pokoknya Pemohon dalam konpensi tetap
ingin menceraikan Termohon dalam konpensi.
Menimbang bahwa, oleh karena dalil permohonan Pemohon dalam konpensi tentang adanya perselisihan dan pertengkaran
telah diakui oleh Termohon dalam konpensi, namun karena perkara ini masalah perceraian,
maka Majelis Hakim membebankan
pembuktian perkara ini kepada Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi sesuai maksud pasal
pasal 76 ayat (l) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang nomor 7 tahun
1989 tentang Peradilan Agama, maka Majelis Hakim telah mendengar keterangan
pihak keluarga /orang dekat pihak berperkara di persidangan.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan
saksi-saksi yang diajukan Pemohon dalam konpensi yang bernama Sukasi bin Pangat , Ahmad Kolil bin Naslan dan Siti Syuriyah binti Kamaludin ketiga orang saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah
sumpahnya dapat disimpulkan :
- Bahwa benar antara Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam
konpensi sebagai suami istri dan sudah punya 2 orang anak, yang sekarang ikut Pemohon dalam konpensi
dan mereka sekarang sudah berpisah
tempat tinggal selama 07 bulan sejak
April 2018 setelah terjadi perselisihan
dan pertengkaran yang penyebabnya Termohon dalam konpensi banyak hutang
dan banyak yang menagih ke Pemohon dalam konpensi, dan juga karena orang tua Pemohon dalam
konpensi ikut campur mengatur rumah tangga Pemohon dalam konpensi dan Termohon
dalam konpensi , sehingga Termohon dalam konpensi tidak dapat hidup rukun dengan Pemohon dalam
konpensi.
- Bahwa para saksi telah berusaha mendamaikan
Pemohon dalam konpensi dengan Termohon dalam konpensi tetapi tidak
berhasil dan para saksi sudah tidak sangup lagi mendamaikan mereka.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan
saksi-saksi yang diajukan Termohon yang bernama
Wendik
Yuli Priyonggo Bin Suwiknyo dan Dwiono bin Mastoko kedua orang saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah
sumpahnya dapat disimpulkan :
- Bahwa benar antara Pemohon dalam konpensi dan Termohon
dalam konpensi sebagai suami istri dan sudah punya 2 orang anak, yang sekarang ikut Pemohon dalam konpensi dan
mereka sekarang sudah berpisah tempat
tinggal selama 07 bulan sejak April 2018 setelah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya saksi-saksi Termohon dalam konpensi tidak ada
yang tahu dan yang diketahunya pisahnya
saja, sehingga Termohon dalam konpensi
tidak mau rukun kembali dengan Pemohon dalam konpensi hingga sekarang.
- Bahwa para saksi telah berusaha
mendamaikan Pemohon dalam konpensi dengan Termohon dalam konpensi tetapi tidak berhasil dan para saksi sudah tidak sangup lagi mendamaikan mereka.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan kuasa Pemohon dalam konpensi, Termohon dalam konpensi, serta keterangan saksi-saksi Pemohon dalam konpensi dan saksisi-saksi Termohon dalam konpensi,
Majelis Hakim berpendapat bahwa ternyata keterangan para saksi diatas
saling mendukung, saling menguatkan dan melengkapi dalil/alasan permohonan Pemohon dalam konpensi,
sehingga antara Pemohon dalam konpensi dengan Termohon
dalam konpensi telah pisah tempat tinggal
sudah 7 (tujuh) bulan, karenanya majlis hakim dapat
menerima keterangan saksi-saksi tersebut sebab saksi-saksi adalah tetangga /orang dekat Pemohon dalam konpensi dan keterangan para saksi diberikan dibawah sumpah dan saksi
bukan orang yang disebutkan dalam
ketentuan pasal 145 Jo. Pasal 146 HIR, serta keterangan saksi saling
bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maupun dengan pengakuan
Termohon dalam konpensi sehingga memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 172 HIR dan selama ini para saksi Pemohon dalam konpensi dan
saksi-saksi Termohon dalam konpensi sudah berusaha mendamaikan Pemohon dalam konpensi dengan Termohon dalam konpensi tetapi tidak berhasil, karenanya dalil
permohonan Pemohon dalam konpensi tentang adanya perselisihan
dan pertengkaran telah terbukti dan menjadi fakta tetap.
Menimbang bahwa, karena telah
terbukti dan menjadi fakta tetap maka
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis
berpendapat bahwa rumah tangga antara Pemohon dalam konpensi dengan Termohon dalam konpensi telah terjadi perselisihan dan pertengkaran
terus menerus yang disebabkan Termohon
dalam konpensi banyak hutang dan banyak yang menagihnya dan adanya ikut campur keluarga Pemohon dalam
konpensi untuk mengatur rumah tangga mereka , serta adanya perpisahan tempat tinggal
selama 7 (tujuh) bulan tersebut, karenanya Majelis hakim berpendapat bahwa
dalil permohonan Pemohon dalam konpensi sepanjang telah terjadi perselisihan dan pertengkaran nyata telah
terbukti dan tanpa mempersoalkan siapa yang
bersalah.
Menimbang bahwa, Majelis Hakim perlu mengetengahkan pendapat ulama fiqh dalam kitab Madza Hurriyatuz Zaujaini
Fii Ath Thalaq juz 2 halaman 83, sekaligus diambil alih dan dijadikan
pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam mempertimbangkan perkara ini ,
yaitu :
وقد اختار
الاسلا م نظام الطلاق حين تضطرت الحياة
الزوجين ولم يعد ينفع فيها
نصائح ولا صلح وحيث تصبح
الرابطة الزواج صورة
من غير روح لان الاستمرار
معناه ان يحكم احد الزوجين بالسجن المؤ بد وهذا ظلم تاْباه روح العد الة .
Artinya : Islam memilih lembaga talak/perceraian ketika rumah tangga
sudah dianggap goncang serta dianggap
sudah tidak bermanfaat lagi nasehat perdamaian dan hubungan suami istri menjadi
tanpa ruh ( hampa ) sebab dengan
meneruskan perkawinan berarti menghukum salah satu suami istri dengan penjara
yang berkepanjangan, hal ini adalah aniaya yang bertentangan dengan semangat
keadilan.
Menimbang bahwa, diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkara
perceraian adalah “ pecahnya rumah tangga ( broken marriage ) “ oleh karenanya
tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang
menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting
adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon
dan Termohon. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor : 38
K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, dan Majelis Hakim sependapat dengan
Yurisprudensi tersebut sekaligus diambil
alih dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan putusan ini.
Menimbang bahwa, demikian juga telah sejalan dengan Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI Nomor 273 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang
diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang pada pokoknya bahwa,
cekcok, hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama dengan pihak
lain, merupaka fakta yang cukup untuk perceraian berdasar pasal 19 huruf (
f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menimbang bahwa , sejalan pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
Nomor 44 K/AG/1998 tanggal 19 Pebruari
1999 yang mengandung abstraksi hukum bahwa bilamana percekcokan antara suami
istri telah terbukti dalam pemeriksaan Pengadilan Agama dan didukung pula oleh
fakta tidak berhasilnya Majelis Hakim mendamaikan kembali para pihak yang bersengketa
sebagai suami istri, maka sesuai ketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan
pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf ( f ) Kompilasi Hukum Islam ,
secara yuridis permohonan Pemohon dalam konpensi untuk menceraikan Termohon dalam konpensi harus dikabulkan dengan memberi ijin kepada Pemohon dalam
konpensi untuk menjatuhkan talak satu roj’i terhadap Termohon dalam konpensi
didepan sidang Pengadilan Agama Blitar.
Menimbang bahwa, meskipun dalil-dalil permohonan Pemohon dalam konpensi telah terbukti, akan tetapi untuk memenuhi
maksud pasal 22 ayat ( 2) Peraturan Pemerintah Nomor 9
tahun 1975 Jo, pasal 76 ayat (l) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang nomor
7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka majelis Hakim telah mendengar
keterangan pihak keluarga /orang dekat pihak berperkara di persidangan dan
pihak keluarga tersebut telah
menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya saling menguatkan dalil
permohonan Pemohon dalam konpensi.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi yang didukung oleh
keterangan saksi-saksinya maka dalil dalil Pemohon dalam
konpensi tersebut
telah terbukti dan menjadi fakta tetap.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis
Hakim berkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dalam konpensi dengan Termohon dalam konpensi telah terbukti
benar-benar pecah, karena terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran
dan sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Menimbang bahwa, dengan demikian alasan perceraian yang diajukan Pemohon
dalam konpensi telah memenuhi
ketentuan pasal 39 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, jo. Pasal 19
huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9
tahun 1975, jo. Pasal 116 huruf (f)
Kompilasi Hukum Islam.
Menimbang bahwa, oleh karena tujuan perkawinan berdasarkan pasal 1
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi : Perkawinan adalah ikatan lahir
batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal bedasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa “ sudah tidak terwujud karena antara keduanya sudah tidak saling
menyayangi, bahkan perselisihan diantara keduanya sudah sedemikian rupa
sifatnya dan sulit diharapkan untuk rukun kembali, maka apabila perkawinan
mereka dipertahankan justru akan mendatangkan madlorot yang lebih besar bagi
kedua belah pihak, karena itu perkawinan mereka harus diceraikan.
Menimbang bahwa, kuasa
Pemohon dalam kesimpulannya tanggal 19 Desember 2018 dalam konpensi huruf c, mohon
agar anak yang bernama MUHAMMAD AQEEL AFZAALA MAULANA 13 tahun dan ALMIRQA
CLEANOVA 7 tahun berada dalam asuhan Pemohon.
Menimbang bahwa, permohonan tersebut tidak
sesuai tertib beracara karenanya menurut majelis hakim harus dikesampingkan.
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas
maka permohonan Pemohon dalam konpensi cukup beralasan dan tidak melawan hukum,
oleh karenanya permohonan tersebut dapat dikabulkan.
DALAM REKONPENSI
Menimbang bahwa,
maksud dan tujuan gugatan Penggugat
rekonpensi adalah sebagaimana terurai diatas.
Menimbang bahwa, dalam jawabannya Termohon mengajukan tuntutan-tuntutan
kepada Pemohon, maka Majelis Hakim menganggap bahwa tuntutan-tuntutan tersebut
dapat dinilai sebagai gugatan rekonpensi.
Menimbang bahwa, oleh karena ada
gugatan rekonpensi maka selanjutnya yang
dahulu sebagai Pemohon sekarang disebut sebagai Tergugat rekonpensi dan yang
dahulu sebagai Termohon sekarang disebut sebagai Penggugat rekonpensi.
Menimbang bahwa, yang
menjadi tuntutan Penggugat
rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi dalam jawaban maupun dalam
dupliknya pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa :
1.
Menetapkan Tergugat rekonpensi untuk
memberi nafkah wajib kepada Penggugat rekonpensi dan anak sesuai yang terurai dalam Posita angka 4 dalam
Gugatan Rekonpensi sebesar Rp.5.000.000,- x 7
bulan tidak menafkahi Rp. 35.000.000,-
2.
Menetapkan Tergugat rekonpensi untuk
memberi uang Mut'ah sebesar Rp 250.000.000.,-kepada Penggugat rekonpensi.
3.
Tentang kiswah dan maskan Rp.
50.000.000.,-
4.
Tentang membayar bunga (moratoir) atas
keterlambatan pembayaran sebesar Rp.100.000.,-
5.
Menetapkan sebagai HARTA BERSAMA berupa:
a. Tanah dan Bangunan diatasnya dan
sudah bersertipikat Hak Milik atas nama AHMAD BUDIONO seluas 900 m2 yang
terletak di Lingkungan Sutojayan RT/RW 02/03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan
Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas
sebagai berikut: sebelah Utara Rumah MUSIDI; sebelah Barat Jalan
Desa ; sebelah timur Sawah mbah SULIYAH; Sebelah Selatan Rumah mbah
SULIYAH.
b. Tanah berupa sawah petok C Desa
atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91 no.3161 seluas 499 M2 (353 ru
)dibuktikan dengan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tertanggal 4 April 2017
dan mengetahui/ditandatangani oleh kepala kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng
S.Pd. terletakdi Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar
dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara Tanah milik KASENO MARSIH;
-Sebelah Timur Tanah milik MARIJAN TEJO
YUWONO
-Sebelah
Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO
-Sebelah
Barat Tanah milik SUPANTO
c.
Barang-barang seisi Rumah yang dibeli dalam waktu setelah
perkawinan antara TERGUGAT dan PENGGUGAT antara lain:
1. Lemari dewasa
2. Meja Rias
3. Tempat tidur 3 buah
4. Meja Kerja
5. Meja Hias
6. Almari Anak 2 buah
7. Televici
8. Lemari Es
9. Mesin cuci
10.Lemari Piring
11. Meja Tulis Kayu
12. Meja Kursi /Sofa
13. Meja makan
14. Tempat tidur anak
15. Perlengkapan masak.
16. Meja belajar
17. Antene Parabola
18. Dll
Sebagai harta bersama
dan harus dibagi 2 (dua) antara
Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi.
Menimbang bahwa, atas gugatan Penggugat rekonpensi tersebut, kuasa Tergugat rekonpensi memberikan jawaban dalam repliknya tanggal 31 Oktober 2018 pada pokoknya Tergugat
rekonpensi setiap bulan selalu memenuhi
kewajibannya sebagai seorang suami untuk menafkahi Penggugat
rekonpensi sebesar Rp.5.000.000.,-(
jawaban dalam konpensi angka 6 ) serta
tuntutan yang lainnya pada pokoknya Tergugat rekonpensi menolaknya.
Menimbang bahwa, atas jawaban kuasa Tergugat rekonpensi tersebut,
Penggugat rekonpensi dalam dupliknya tanggal 07 Nopember 2018 pada pokoknya
tetap dalam gugatan rekonpensinya baik tentang akibat cerai talak maupun
tentang harta bersama.
Menimbang bahwa, sebelum mempertimbangkan tentang gugatan rekonpensi,
maka terlebih dahulu majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti tertulis
dari Penggugat rekonpensi yaitu :
- Bahwa
bukti T.1 berupa Foto
copy Surat
Perjanjian jual beli tanah antara
Marijan Tejo Yuwono dan Yustin Agustina/Ahmad Budiono dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan
Kabupaten Blitar tanggal 04 April 2017 yang telah dinezegelnd dan tidak ada aslinya, adalah termasuk alat bukti bawah tangan yang diandatangani oleh Pemohon dan Termohon,
berisi hal yang menyangkut perbuatan hukum ( reschtshandeling) atau ada
hubungan hukum (reschts bettrekking) dan sengaja dibuat dijadikan bukti dari
perbuatan hukum yang disebut di dalamnya
( M. Yahya Harahap, S.H. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, 2006, hal. 590),
maka majelis hakim menilai bahwa alat bukti T.1 tersebut bernilai sebagai alat
bukti yang sempurna, mengikat dan menentukan ( volledig) sebagaimana Putusan
Mahkamah Agung Nomor 4434 K/Pdt/1986 tanggal 20-08-1988.
- Bahwa
bukti T.2 dan
berupa Foto copy Buku Leter C tanah sawah atas nama Yustin Agustina/Ahmad
Budiono nomor 3161, persil 91 Kelas 1V
luas 00499, beli dari 3160 yang telah diketahui oleh
Kepala Kelurahan Sutojayan, telah dinezegelnd, telah dicocokkan dan sesuai dengan
aslinya dan bukti T.3 berupa Foto copy Buku Leter C tanah Kering atas nama Ahmad Budiono nomor persil 63 kelas d III luas 00792 beli
dari 346, yang
telah
diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan, telah dinezegelnd, telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya dan
T.3 , keduanya ( T.2
dan T.3) adalah
alat bukti yang telah dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
maka alat bukti yang demikian bernilai sempurna, mengikat dan menentukan.
-
Bahwa bukti T.4, T.5 dan T.6,
ketiganya berupa Foto bangunan rumah yang telah dinezegelnd, hasil uploade dari HP,
dalam hal ini mejelis hakim menilai bahwa bukti tersebut sebagai petunjuk untuk meyakinkan majelis hakim
tentang keberadaan bangunan rumah milik Pemohon dan Termohon.
Menimbang bahwa, demikian juga majelis hakim akan
mempertimbangkan bukti-bukti tertulis dari Tergugat rekonpensi yaitu :
-
Bahwa bukti P.3 adalah Fotocopy Perjanjian Kerja
Perorangan Nomor 5368/PST/X/09 AN Ahmad Budiono tanggal 06 Oktober 2009 yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, adalah bukti
tentang status pekerjaan Tergugat rekonpensi bahwa Tergugat rekonpensi
benar-benar mempunyai pekerjaan tetap dan iktikad baik Tergugat rekonpensi
untuk bertanggungjawab terhadap keluarganya, karenanya bukti yang demikian
bernilai bebas ( vrij bewijskracht) untuk
memberi kebebasan hakim sebagai petunjuk dalam menentukan benar Pemohon ada
Pekerjaan yang pasti.
-
Bahwa bukti P.4 adalah Fotocopy Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM)
yang dikeluarkan oleh pejabat penerbit SAKM tanggal 13 Nopember 2001 yang telah
dinezegelnd ,
telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya adalah bukti tentang adanya andil orang tua
Pemohon untuk memberikan hibah berupa kayu bahan untuk membuat bangunan rumah dan dengan diterimanya
hibah kayu untuk bahan bangunan tersebut dinilai sebagai harta bersama Pemohon
dan Termohon oleh karena itu alat bukti P.4 tersebut bernilai bebas ( vrij bewijskracht) untuk memberi kebebasan hakim sebagai petunjuk
dalam menentukan benar Pemohon telah mendapatkan hibah berupa bahan kayu untuk
bangunan rumah milik Pemohon dan Termohon.
-
Bahwa bukti P.5 adalah Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan An. Budiono yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang tanggal 2 Januari 2018 yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan dan sesuai dengan
aslinya adalah
bukti permulaan
, karenanya Pemohon harus melengkapi
dengan alat bukti lainnya agar dapat mempunyai nilai pembuktian yang
sempurna, mengikat dan menentukan.
-
Bahwa bukti P.6 adalah Fotocopy
buku Leter C , nama wajib pajak Budiono nomor 3636, persil 63, kelas d III, luas 00792 , beli dari 346 tahun
2001, yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan
Kabupaten Blitar
yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, adalah bukti permulaan , karenanya
Pemohon harus melengkapi dengan alat
bukti lainnya agar dapat mempunyai nilai pembuktian yang sempurna, mengikat dan
menentukan.
Menimbang bahwa, selanjutnya oleh karena antara Penggugat rekonpensi
dengan Tergugat rekonpensi tidak terjadi kesepakatan tentang gugatan rekonpensinya
maka majelis hakim akan mempertimbangkan satu-persatu berikut ini :
1. Tentang nafkah madliyah
untuk Penggugat rekonpensi selama 7 bulan @ Rp.5.000.000.,= Rp. 35.000.000,-
Menimbang bahwa, dalam petitum tentang gugatan nafkah madliyah selama 7
bulan sebesar Rp. 35.000.000.,- dari Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat
rekonpensi maka terlebih dahulu majelis hakim akan mempertimbangkan apakah
Penggugat rekonpensi termasuk istri yang tamkin sempurna atau istri yang nusyuz
( pasal 80 ayat (5) Kompillasi Hukum Islam , karenanya majelis hakim telah meneliti pernyataan
Tergugat rekonpensi dalam repliknya tanggal 31 Oktober 2018 pada halaman 2 Dalam Rekonpensi angka 3 dari
pernyataan itulah majelis hakim menilai
bahwa kepergian Penggugat rekonpensi karena banyak orang yang menagih hutang
kepada Penggugat rekonpensi dan semua biaya untuk kebutuhan Penggugat
rekonpensi dan biaya anak-anaknya selalu dipenuhi Tergugat rekonpensi dan
tentunya yang lebih tahu adalah Tergugat rekonpensi sendiri kenapa Penggugat
rekonpensi banyak hutangnya dan banyak orang yang menagihnya sehingga majelis
hakim berkeyakinan bahwa kepergian Penggugat rekonpensi dalam rangka menenangkan diri dari penagih hutang, mendinginkan suasana kekeruhan rumah tangga Penggugat rekonpensi dengan
Tergugat rekonpensi dan untuk menenangkan diri dalam situasi penuh
emosi. Karenanya kepergian Penggugat
rekonpensi bukanlah termasuk istri yang nusyuz, sehingga majelis
hakim telah menemukan fakta bahwa Penggugat rekonpensi termasuk istri yang tamkin
sempurna sesuai maksud pasal 80 ayat (5)
Kompilasi Hukum Islam karenanya Penggugat rekonpensi berhak mendapatkan
hak-haknya sesuai maksud pasal 80 ayat (4) dan (5) Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena
Penggugat rekonpensi bukan termasuk
istri yang nuyuz maka Penggugat rekonpensi berhak mendapatkan hak-haknya
termasuk nafkah madliyah, dan mut’ah dari
Tergugat rekonpensi yang masing-masing
nominal besarnya akan
diipertimbangkan oleh majelis hakim.
Menimbang bahwa,
majelis hakim perlu mengetengahkan pendapat yang dinuqil Sayyid Sabiq dalam
kitab Fiqh Sunnah juz II ,
halaman 151 menyatakan :
وافتي الحاكم ابن عتيبة في امراْة خرجت من
بيت زوجها غا ضبة هل لها نفقة – قال – نعم
Artinya : Al Hakam bin Utaibah telah
berfatwa tentang seorang istri yang
keluar dari rumah suaminya karena marah, apakah baginya berhak atas nafkah ? ia
menjawab, dapat.
Menimbang bahwa, sebagaimana telah
dipertimbangkan dalam konpensi tentang lamanya berpisah baik keterangan
saksi-saksi Penggugat rekonpensi yaitu sudah 7 bulan, telah dibenarkan oleh
kuasa Penggugat rekonpensi maupun pernyataan Tergugat rekonpensi bahwa setiap
bulan biaya untuk kebutuhan keluarga sebesar Rp.5.000.000.,- telah dicukupi
oleh Tergugat rekonpensi sebagai seorang Quarter Master (Juru Mudi) di kapal
pelayaran yang tentu setiap bulannya mendapatkan gaji yang layak maupun
penghasilan tetap dan sesuai bukti P.3, maka berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim berkeyakinan bahwa Tergugat
rekonpensi dianggap mampu untuk memenuhi kewajiban memberikan nafkah madliyah
selama 7 bulan sebesar Rp. Rp. 17.500.000.,-
kepada Penggugat rekonpensi.
Menimbang bahwa,
berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi
tentang nafkah madliyah selama 7 bulan dapat dikabulkan untuk sebagian.
Menimbang bahwa, Tentang nafkah madliyah untuk Penggugat
rekonpensi selama 7 bulan @ Rp.5.000.000.,= Rp. 35.000.000,-
ternyata bukan hanya untuk Penggugat rekonpensi saja, akan tetapi juga untuk nafkah madliyah
untuk anak-ananya (petitum jawaban Termohon ,Dalam Rekonpensi angka 2, oleh
karenanya majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang
bahwa, berdasarkan pasal 41 (b) UU.
No.1/1974 tentang perkawinan , dinyatakan bahwa: Bapak yang bertanggungjawab
atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. jo.
Pasal 149 (d) Kompilasi Hukum Islam. Karena kedua anak Penggugat rekonpensi
dengan Tergugat rekonpensi telah terpenuhi dan telah berlangsung selama ini dan
tidak ada masalah dalam pemberian nafkah dan kebutuhan keluarga terutama kepada
kedua anak Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi, karenanya majelis hakim beranggapan Tergugat rekonpensi termasuk orang yang bertanggungjawab terhadap nafkah
dan kebutuhan kedua anaknya, karenanya kewajiban
ayah memberi nafkah kepada anaknya adalah lil intifa’, bukan littamlik, maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberi
nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak) tidak bisa digugat, sesuai dengan Yurisprudensi mahkamah Agung R.I
No.608 K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005.
Menimbang bahwa, oleh karena
masalah gugatan nafkah madhiyah untuk anak tidak bisa digugat maka majelis
hakim sepakat dengan pendapat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.608 K/AG/2003 tanggal 23 Maret
2005 tersebut, yang sekaligus
diambil alih majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan perkara ini , karenanya berdasarkan
pertimbangan diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi sepanjang tentang nafkah
madhiyah 2 orang anak Penggugat
rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi harus dinyatakan ditolak.
2.
Tentang Mut’ah = Rp. 250.000.000.,-
Menimbang bahwa, untuk tuntutan Penggugat rekonpensi tentang
mut’ah sebesar Rp. 250.000.000.,- menurut Tergugat rekonpensi adalah tidak
beralasan / tidak tepat dan tidaklah logis karena Tergugat rekonpensi selalu
memberikan nafkah, beberapa kali membayar hutang Penggugat rekonpensi, termasuk
mendaftarkan haji untuk Penggugat rekonpensi dan kedua orang tuanya akan tetapi
tidak ada perubahan pada diri Penggugat rekonpensi.
Menimbang
bahwa, berdasarkan pasal 41 (c ) UU. No.1/1974 jo. Pasal 149 dan pasal 152
Kompilasi Hukum Islam serta dalil dalam
kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 214 sekaligus diambil
alih dan dijadikan pendapat oleh majelis hakim yang menyebutkan :
وتجب المتعة الموطؤة طلقت بائنا او رجعيا
Artinya : Bagi istri yang diceraikan
telah disetubuhi baik talak bain maupun raj’i harus diberi mut’ah.
Menimbang
bahwa, majelis hakim perlu mengetengahkan dalil dalam kitab Dalam kitab
Ahkamusy Syakhshiyyah, Muhammad Abu
Zahrah, Darl Fikr Al Arabi hal. 334. sekaligus dambil alih dan dijadikan
pendapat oleh majelis hakim yang menyatakan :
انه اذا كان الطلاق بعد الدخول بغير رضاها
تكون لها متعة هي نفقة سنة بعد انتهاء
العدة
Artinya : Bahwasanya apabila ada itu
sesudah dhukhul tanpa ridhonya, maka wanita bekas istrinya itu berhak menerima
mut’ah yaitu nafkah selama satu tahun sesudah habisnya masa iddah.
Menimbang bahwa, berdasarkan maksud pasal
149 Kompilasi Hukum Islam
tersebut maka sesuai dengan melihat lamanya masa perkawinan Penggugat rekonpensi
dalam mendampingi Tergugat rekonpensi yang hingga sekarang ini rumah tangganya sudah berlangsung ± selama 14 tahun tentu banyak suka dan duka yang dikenang
saling mencintai dan
rasa kasih sayang, maka layak apabila Tergugat rekonpensi
dibebani untuk memberikan mut’ah kepada Penggugat rekonpensi yang disakiti hatinya sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana pendapat
dalam doktrin kitab fikih diatas yang sekaligus diambil alih menjadi pendapat
majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan ini.
Menimbang bahwa, berdasarkan
pertimbangan diatas dan sebagaimana
telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan tentang nafkah madhiyah dan dalil dalam kitab
Ahkamusy Syakhshiyyah oleh Muhammad Abu
Zahrah yang sekaligus diambil alih menjadi
pertimbangan majelis hakim, maka majelis
hakim telah sepakat untuk membebankan kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar
mut’ah selama nafkah setahun sebesar Rp. 30.000.000.,-( tiga puluh juta rupiah)
kepada Penggugat rekonpensi.
Menimbang
bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang mut’ah
terhadap Tergugat rekonpensi dapat dikabulkan
untuk sebagian.
3. Tentang Kiswah dan Maskan
Rp. 50.000.000.,-
Menimbamg bahwa, tuntutan Penggugat
rekonpensi tentang kiswah dan maskan terhadap Tergugat rekonpensi majelis hakim
berpendapat bahwa tuntutan tentang kiswah dan maskan muncul dalam duplik
Penggugat rekonpensi pada petitum angka 5 yaitu : menghukum Pemohon konpensi /
Tergugat rekonensi untuk membayar kiswah dan maskan sebesar Rp.50.000.000.,-
kepada Penggugat rekonpensi, karenanya majelis hakim akan memberikan
pertimbangan bahwa ternyata Tergugat rekonpensi telah mencukupi semua kebutuhan
istri dan anak-anaknya setiap bulan
antara Rp. 5.000.000.,- sampai dengan Rp.6.000.000.,- tidak dibantah oleh
Penggugat rekonpensi, maka dapat difahami bahwa semua kebutuhan istri dan
anak-anaknya termasuk dalam kebutuhan untuk kiswah dan maskan.
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan
tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi
tentang kiswah dan maskan haruslah ditolak.
4. Tentang membayar bunga
(moratoir) atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp.100.000.,-
Menimbang
bahwa, tuntutan Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi Tentang
membayar bunga (moratoior) atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp.100.000.,-
majelis hakim akan mempertimbangkannya bahwa Penggugat rekonpensi tentang apa yang diminta mambayar bunga (moratoir)
atas keterlambatan pembayaran, sehingga
perlu dijelaskan tentang apanya yang terlambat, keterlambatan membayarnya untuk
memenuhi maksud isi putusan, atau atas
keterlambatan sehari, dua hari atau sebulan dan lain sebagainya, atau yang
dimaksud adalah tentang tuntutan untuk membayar uang paksa ( dwangsom), menjadi tidak
jelas dan kabur, “bunga moratoir” adalah
masalah hukum perikatan. Bunga tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 1250
KUHPerdata yang pada intinya mengatur kewajiban debitur yang wanprestasi untuk
membayar sejumlah nilai tertentu, di mana kreditur harus membuktikan bahwa
ganti rugi yang dituntutnya harus merupakan “akibat langsung dari tidak
dilaksanakan perikatannya itu. oleh karenanya
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas tuntutan yang demikian adalah
tidak jelas (obscuur libel).
Menimbang bahwa, oleh karena tuntutan tersebut
dinyatakan tidak jelas maka tuntutan Penggugat rekonpensi tentang membayar
bunga (moratoior) atas keterlambatan pembayaran harus dinyatakan tidak dapat
diterima Niet Onvankelijke verklaard).
Menimbang bahwa, untuk menjamin hak-hak Penggugat rekonpensi setelah
adanya putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap dan Penggugat
rekonpensi dapat langsung menikmati hak-hak yang telah diperolehnya akibat
cerai talak dari Tergugat rekonpensi, maka majelis hakim sepakat untuk memerintahkan
Tergugat rekonpensi sesaat setelah Tergugat rekonpensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat rekonpensi,
untuk
membayar nafkah madliyah selama
7 bulan @ Rp.5.000.000.,= Rp.
35.000.000,-dan nafkah madliyah selama 7 bulan sebesar Rp. Rp. 17.500.000.,-di depan sidang
Pengadilan Agama Blitar.
5. Tentang Hata Bersama:
a. Tanah dan Bangunan diatasnya dan
sudah bersertipikat Hak Milik atas nama AHMAD BUDIONO seluas 900 m2 yang
terletak di Lingkungan Sutojayan RT/RW 02/03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan
Kabupaten Blitar dengan batas-batas
sebagai berikut: sebelah Utara Rumah MUSIDI; sebelah Barat Jalan
Desa ; sebelah timur Sawah mbah SULIYAH; Sebelah Selatan Rumah mbah
SULIYAH.
b. Tanah berupa sawah petok C Desa
atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91 no.3161 seluas 499 M2 (353 ru
)dibuktikan dengan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tertanggal 4 April 2017
dan mengetahui/ditandatangani oleh kepala kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng
S.Pd. terletakdi Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar
dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah
Utara Tanah milik KASENO MARSIH;
-Sebelah Timur Tanah milik MARIJAN TEJO
YUWONO
-Sebelah Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO
YUWONO
-Sebelah Barat Tanah milik SUPANTO.
c.
Barang-barang seisi Rumah yang
dibeli dalam waktu setelah perkawinan antara TERGUGAT dan PENGGUGAT antara lain:
1. Lemari dewasa
2. Meja Rias
3. Tempat tidur 3 buah
4. Meja Kerja
5. Meja Hias
6. Almari Anak 2 buah
7. Televici
8. Lemari Es
9. Mesin cuci
10.Lemari Piring
11. Meja Tulis Kayu
12. Meja Kursi /Sofa
13. Meja makan
14. Tempat tidur anak
15. Perlengkapan masak.
16. Meja belajar
17. Antene Parabola
18. Dll
Menimbang bahwa, untuk membuktikan
tentang gugatan harta bersama angka 5 huruf (a)
berupa Tanah dan Bangunan
diatasnya dan sudah bersertipikat Hak Milik atas nama AHMAD BUDIONO seluas 900 m2 yang
terletak di Lingkungan Sutojayan RT/RW 02/03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan
Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas
sebagai berikut: sebelah Utara Rumah MUSIDI; sebelah Barat Jalan
Desa ; sebelah timur Sawah mbah SULIYAH; Sebelah Selatan Rumah mbah
SULIYAH.
Menimbang bahwa, berdasarkan gugatan
rekonpensi tersebut Penggugat rekonpensi telah mengajukan bukti T.1, T.2, T.3 yang ketiga bukti tersebut telah diakui dan
dibenarkan oleh Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi dan bukti T.4, T.5
dan T.6 cukup menjadi bukti petunjuk tantang benar adanya bangunan rumah permanen, serta dikuatkan
dengan keterangan saksi-saksi Penggugat
rekonpensi yang masing-masing bernama WENDIK YULI PRIYONGGO bin SUWIKNYO, JONI
EKO PRIYONO bin KABUL KARYONO dan DWIONO bin MASTOKO, ketiga saksi diatas pada
pokoknya menerangan dibawah sumpahnya bahwa:
- Penggugat
rekonpensi dan Tergugat rekonpensi adalah suami istri sejak tahun 2004 , sudah
mempunyai 2 orang anak dan selama menikah telah dapat membangun rumah permanen
seluas 792 M2,
terletak di Lingkungan Sutojayan RT 02 RW
03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar yang dibangun diatas
tanah milik orang tua Tergugat rekonpensi.
- Tentang
letak bangunan rumah permanen tersebut benar adanya, semua saksi mengatakan
bahwa rumah permanen milik Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi yang
dibangun selama masa perkawinan, mereka
yakin bahwa walaupun para saksi tidak tahu persis habis biaya berapa, dan ada
yang tahu persis batas-batasnya namun juga ada saksi yang lupa tentang
batas-batasnya.
Menimbang bahwa, oleh karena saksi-saksi Penggugat rekonpensi telah
memberikan keteranganya dibawah sumpah, keterangan
mereka telah diakui dan dibenarkan oleh Penggugat rekonpensi maupun Tergugat
rekonpensi, keterangan para saksi tersebut saling bersesuaian satu dengan lainnya , karenanya majlis hakim dapat menerima keterangan saksi-saksi
tersebut sebab saksi-saksi adalah tetangga Penggugat rekonpensi dan saksi bukan orang yang
disebutkan dalam ketentuan pasal 145 Jo.
Pasal 146 HIR, sehingga memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 172 HIR karenanya keterangan para saksi tersebut patut
dipertimbangkan.
Menimbang bahwa, tentang saksi-saksi
yang diajukan oleh Tergugat rekonpensi yang masing-masing bernama Sukasi Bin
Pangat, Ahmad Kolil Bin Naslan Dan Siti Syuriyah Binti Kamaudin, ketiga saksi
tersebut pada pokoknya telah menerangkan dibawah sumpahnya bahwa :
- Tergugat
rekonpensi dengan Penggugat rekonpensi adalah suami istri sejak tahun 2004,
sudah punya anak 2 orang dan selama menikah mereka telah dapat membangun rumah
permanen seluas 792 M2, terletak di Lingkungan Sutojayan RT 02 RW 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar yang dibangun
diatas tanah milik orang tua Tergugat rekonpensi.
- Semua
saksi mengatakan bahwa bangunan rumah permanen seluas 792 M2 adalah milik Penggugat rekonpensi dengan
Tergugat rekonpensi yang dibangun selama masa perkawinan, terletak di Lingkungan Sutojayan RT 02 RW 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar mereka meyakini
tentang letak bangunan rumah permanen tersebut benar adanya dan walaupun para saksi tidak tahu persis habis
biaya berapa, akan tetapi batas-batasnya semua saksi ada yang tahu persis.
Menimbang bahwa, berdasarkan hasil
pemeriksaan setempat status tanahnya belum bersertifikat Hak Milik tetapi masih
berupa Leter C, luas tanah 792 M2, diatasnya dibangn bangunan rumah permanen, gedung
garasi dan dapur. terdiri
5 kamar, lurus teras ada dua lantai, batas-batasnya:
- sebelah Utara : Rumah
alm. MUSIDI / Ibu Musriah
- sebelah Barat : Jalan Desa ;
- sebelah Timur
: Sawah mbah alm.SULIYAN / Ibu Musriah;
- Sebelah
Selatan: Rumah
mbah alm. SULIYAN / bu Musriah.
terletak di Lingkungan Sutojayan
RT 02 RW 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, tanah dan bangunan
rumah permanen tersebut sekarang dikuasai Pemohon.
Menimbang bahwa, berdasarkan
keterangan Penggugat rekonpensi, Tergugat rekonpensi, bukti-bukti surat dari Penggugat
rekonpensi maupun bukti-bukti surat dari Tergugat rekonpensi serta hasil pemeriksaan setempat (discente) terhadap obyek sengketa, maka majelis hakim telah bersepakat bahwa sebidang
tanah luas
792 M2
terletak di Lingkungan Sutojayan RT 02 RW 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas :
- sebelah Utara : Rumah
alm. MUSIDI / ibu Musriah
- sebelah Barat : Jalan Desa ;
- sebelah Timur
: Sawah mbah alm.SULIYAN / ibu Musriah;
- Sebelah Selatan:
Rumah mbah alm. SULIYAN / bu Musriah.
Adalah milik orang tua Tergugat
rekonpensi, sedangkan bangunan diatas tanah tersebut berupa bangunan rumah permanen yang
terdiri dari 5 kamar, ruang tamu, dan teras berlantai dua, bangunan garasi
serta dapur adalah harta bersama antara Penggugat
rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi.
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbagan tersebut diatas
maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang bangunan rumah permanen yang terdiri dari 5
kamar, ruang tamu, dan teras berlantai dua, bangunan garasi serta dapur, yang
dibangun diatas sebidang tanah milik orang tua
Tergugat rekonpensi seluas 792 M2,
terletak di Lingkungan Sutojayan RT
02 RW 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dapat
dikabulkan.
Menimbang bahwa, untuk membuktikan
tentang harta bersama angka 5 huruf (b) berupa berupa sawah petok C Desa atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD
BUDIONO Persil 91 no.3161 seluas 499 M2 (353 ru ) dibuktikan dengan
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tertanggal 4 April 2017 dan
mengetahui/ditandatangani oleh kepala kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng S.Pd.
Terletak di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan
batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Tanah milik KASENO MARSIH;
- Sebelah
Timur Tanah milik MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Barat Tanah milik SUPANTO.
Menimbang bahwa, untuk membuktikan tentang harta bersama
huruf (b) tersebut, Pengugat rekonpensi telah mengajukan bukti-bukti T.1, T.2,
adalah fotokopy jual beli tanah dan fotokopy Leter C , keduanya telah
dipertimbangkan majelis hakim sebagai alat bukti yang sempurna, mengikat dan
menentukan, serta adanya keterangan saks-saksi Penggugat rekonpensi maupun
saksi-saksi Tergugat rekonpensi dapat diperoleh fakta bahwa benar tanah sawah Leter C Desa, atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91
no.3161 seluas 499 M2 (353 ru ) dibuktikan dengan SURAT PERJANJIAN JUAL
BELI TANAH tertanggal 4 April 2017 dan mengetahui/ditandatangani oleh kepala
kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng S.Pd. Terletak di Kelurahan Sutojayan
Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Tanah milik KASENO MARSIH;
- Sebelah
Timur Tanah milik MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Barat Tanah milik SUPANTO.
Adalah harta bersama Penggugat rekonpensi
dengan Tergugat rekonpensi yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Menimbang bahwa, selain bukti-bukti surat tersebut Penggugat rekonpensi
telah membuktikannya dengan keterangan saksi-saksi yaitui : Wendik Yuli
Priyonggo bin Suwignyo dan Dwiono bin Mastoko pada pokoknya dapat disimpulkan
bahwa :
- Penguggat
rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi selama masa perkawinan sekitar tahun 2017
telah membeli tanah sawah di Blok 23 luas 499 M2 terletak di di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar
dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Tanah milik ; tidak tahu
- Sebelah
Timur Tanah milik MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Barat : tidak tahu.
-
Para saksi tahu tentang letak tanah sawah tersebut namun tidak tahu
persis batas-batasnya maupun luasnya dan
mereka kalua diminta untuk menunjukkan
obyek sawah tersebut.
Menimbang bahwa, menurut majelis hakim
keterangan para saksi Penggugat rekonpensi tersebut harus dianggap benar karena
mereka menyatakan dibawah sumpah dan akan menerangkan yang sebenar-benarnya,
karenanya majlis hakim dapat menerima keterangan saksi-saksi tersebut sebab
saksi-saksi adalah tetangga Penggugat rekonpensi dan saksi bukan orang yang
disebutkan dalam ketentuan pasal 145 Jo.
Pasal 146 HIR, sehingga memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 172 HIR karenanya keterangan para saksi tersebut patut
dipertimbangkan.
Menimbang bahwa, tentang saksi-saksi
yang diajukan oleh Tergugat rekonpensi yang masing-masing bernama Sukasi Bin
Pangat, Ahmad Kolil Bin Naslan Dan Siti Suriyah Binti Kamaudin, ketiga saksi
tersebut pada pokoknya telah menerangkan dibawah sumpahnya bahwa :
- Benar tanah sawah Leter C Desa, atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91
no.3161 seluas 499 M2 (353 ru ) dibuktikan dengan SURAT PERJANJIAN JUAL
BELI TANAH tertanggal 4 April 2017 dan mengetahui/ditandatangani oleh kepala
kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng S.Pd. Terletak di Kelurahan Sutojayan
Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Tanah milik Kaseno Marsih;
- Sebelah
Timur Tanah Milik Marijan Tejo Yuwono.
-
Sebelah Selatan Tanah Milik Marijan Tejo Yuwono.
- Sebelah
Barat Tanah Milik Supanto.
Sekarang dikuasai oleh Tergugat
rekonpensi dan terdapat batas-batas yang masih diingat oleh para saksi ataupun
batas-batasnya yang sudah lupa, apalagi
seperti luasnya bukan seluas 499 M2 (353 ru ) tetapi yang para saksi ketahui adalah
tanah sawah seuas ± 35,5 ru. dan benar-benar
milik Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi pembelian tahun 2017.
Menimbang bahwa, oleh karena saksi-saksi Tergugat rekonpensi telah memberikan keteranganya
dibawah sumpah, keterangan mereka telah diakui dan dibenarkan oleh Penggugat
rekonpensi maupun Tergugat rekonpensi,
keterangan para saksi tersebut saling bersesuaian satu dengan lainnya , karenanya majlis hakim dapat menerima keterangan saksi-saksi
tersebut sebab saksi-saksi adalah tetangga Tergugat rekonpensi dan
saksi bukan orang yang disebutkan dalam
ketentuan pasal 145 Jo. Pasal 146 HIR, sehingga memenuhi syarat yang diatur dalam
pasal 172 HIR karenanya keterangan para saksi
tersebut patut dipertimbangkan.
Menimbang bahwa berdasarkan
hasil pemeriksaan setempat majelis hakim dapat menemukan fakta luas tanah
sawah ± 35,5 ru, Buku Leter C tanah sawah atas nama Yustin Agustina/Ahmad
Budiono nomor 3161, persil 91, SPPT atas
nama Yustin Agustina dengan batas- batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Kaseno Marsih;
- Sebelah
Timur : Tanah milik Marsiyah.
- Sebelah
Selatan: Tanah mink Marijan Tejo Yuwono.
- Sebelah
Barat : Tanah milik Supanto, sawah
Murnam, sawah Sojo,
Terletak di Kelurahan Sutojayan
Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar. tanah sawah tersebut sekarang dikuasai
Pemohon.
Menimbang bahwa,
berdasarkan keterangan Penggugat rekonpensi, Tergugat rekonpensi, bukti-bukti
surat dari Penggugat rekonpensi maupun bukti-bukti surat dari Tergugat
rekonpensi serta hasil pemeriksaan
setempat (discente) terhadap obyek
sengketa maka majelis hakim telah bersepakat bahwa tanah sawah ±
35,5 ru, Buku Leter C tanah sawah atas nama Yustin Agustina/Ahmad
Budiono nomor 3161, persil 91, SPPT atas
nama Yustin Agustina dengan batas- batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Kaseno Marsih;
- Sebelah
Timur : Tanah Milik Marsiyah.
- Sebelah
Selatan: Tanah Milik Marijan Tejo Yuwono.
- Sebelah
Barat : Tanah Milik Supanto, sawah
Murnam, sawah Sojo,
Terletak di Kelurahan Sutojayan
Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, adalah
harta bersama Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi.
Menimbang
bahwa, selanjutnya untuk membuktikan tentang harta bersama angka 5 huruf (c) tentang barang-barang seisi Rumah dari nomor 1 s/d 18 tersebut,
Pengugat rekonpensi telah tidak mengajukan pembuktiannya, lagi pula menurut
majelis hakim bahwa tuntutan Penggugat rekonpensi tentang barang-barang seisi
rumah dari nomor 1 s/d 18 tersebut tidak
jelas, tidak diperinci jenisnya, jumlahnya, warnanya dan ciri-ciri lainnya
sehingga gugatan rekonpensi tersebut kacau dan sekalipun tetap dipertahankan
Penggugat rekonpensipun sulit untuk membuktikannya.
Menimbang bahwa,
berdasarkan pertimbangan tersebut diatas , majelis hakim berpendapat bahwa
gugatan tidak jelas dan kabur karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima (
niet onvankelijk verklaard).
Menimbang bahwa, oleh
karena gugatan Penggugat rekonpensi tentang harta bersama pada angka 5 huruf
(a) dan (b) telah terbukti sebagai harta bersama Penggugat rekonpensi dengan
Tergugat rekonpensi, maka sesuai dengan maksud pasal 97 Kompilasi Hukum Islam
menyatakan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari
harta bersama sepanjang tidak ditentukan
lain dalam perjanjian perkawinan. Berdasarkan pasal tersebut ternyata antara
Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi telah nyata tidak ada
perjanjian perkawinan tentang harta bersama, maka majelis hakim telah
bersepakat bahwa harta bersama pada angka 5 huruf (a) dan (b) harus dibagi dua
sama besar masing-masing Penggugat rekonpensi mendapat bagian 50 % dan Tergugat
rekonpensi mendapat bagian 50 %, yang harus dilaksanakan dengan iktikad baik
dan penuh tanggungjawab dari Penggugat rekonpensi maupun Tergugat rekonpensi.
Menimbang
bahwa, karena obyek sengketa yang diperkarakan
terutama harta bersama yang berupa bangunan rumah permanen , bangunan
gedung untuk garasi dan dapur yang faktanya bangunan rumah permanen ,
bangunan gedung untuk garasi dan dapur telah dibangun diatas tanah
milik orang tua Tergugat rekonpensi yang pelaksanaan pembagiannya tidak
mudah, dalam hal ini mejelis hakim
berpendapat bahwa perlu ada iktikad baik dari pihak Tergugat rekonpensi untuk
berpikir dan merenungkan kembali demi keutuhan hubungan silaturrahim antara
Tergugat rekonpensi dengan Penggugat rekonpensi, anak-anak dan keluarga besar para pihak agar mencari
solusi pembagian yang terbaik seperti Tergugat rekonpensi yang membeli (nyusuki,
ngejoki) yang menjadi bagian bangunan rumah permanen dan bangunan gedung
untuk garasi dan dapur milik Penggugat rekonpensi sesuai dengan harga
yang telah disepakati dan majelis hakim yakin tidaklah mungkin bangunan rumah
dan bangunan gedung untuk garasi dan dapur itu akan dibagi dua dalam bentuk
fisik yang dampak dan pengaruhnya sangat negative bagi keluarga besar para pihak maupun di
masyarakat.
Menimbang bahwa, berdasarkan semua
pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi dapat dikabulkan
untuk sebagian dan menolak gugatan Penggugat rekonpensi yang selebihnya serta
gugatan Penggugat rekonpensi yang lainya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM KONPENSI DAN
REKONPENSI
Menimbang bahwa, oleh karena
perkara ini termasuk bidang perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayat ( 1 )
Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan
kepada Pemohon dalam konpensi/Tergugat rekonpensi sebagaimana
tercantum dalam perincian biaya perkara.
Menimbang bahwa, karena Termohon konpensi/Penggugat rekonpensi juga termasuk orang yang
berkepentingan dalam menuntut hak-haknya dengan memohon untuk pelaksanaan
pemeriksaan setempat, maka berdasarkan
pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya
perkara ini dibebankan kepada Termohon dalam konpensi/Penggugat rekonpensi sebagaimana
tercantum dalam perincian biaya perkara.
Mengingat pasal 49
Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan segala peraturan perundangan lainnya
yang berkaitan dengan perkara ini.
MENGADILI
DALAM KONPENSI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberi ijin kepada Pemohon ( AHMAD BUDIONO bin MUKANI ) untuk menjatuhkan
talak satu roj’i
terhadap Termohon (YUSTIN AGUSTINA binti SUWIKNYO ) di depan sidang
Pengadilan Agama Blitar.
DALAM REKONPENSI
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk
sebagian.
2.
Menyatakan Penggugat rekonpensi berhak mendapatkan
sejumlah uang dari Tergugat rekonpensi berupa :
a.
Nafkah
madliyah sebesar Rp. Rp. 17.500.000.,-(tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
b.
Mut’ah sebesar Rp. 30.000.000.,-( tiga puluh juta rupiah).
3
Menghukum
Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa pembebanan sebagaimana tersebut dalam
dictum nomor 2 huruf
a, b, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan
Agama Blitar.
4
Menyatakan
yang menjadi harta bersama Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi adalah :
a.
Bangunan
rumah permanen terdiri lima kamar ,
bangunan gedung garasi dan dapur, lurus teras berlantai dua, dibangun diatas
Tanah seluas 792 M2 milik orang tua Tergugat rekonpensi ,
terletak di lingkungan Sutojayan RT 02 RW 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan
Sutojayan Kabupaten Blitar,
batas-batasnya:
- sebelah Utara : Rumah alm. MUSIDI / ibu Musriah
- sebelah Barat : Jalan Desa ;
- sebelah Timur
: Sawah mbah alm.SULIYAN / ibu Musriah;
- Sebelah Selatan:
Rumah mbah alm. SULIYAN / ibu Musriah.
b. Tanah sawah seluas ± 35,5 ru, Buku Leter C tanah sawah atas nama Yustin Agustina/Ahmad
Budiono nomor 3161, persil 91, SPPT atas
nama Yustin Agustina Terletak di
Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar,
dengan batas-
batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik KASENO MARSIH;
- Sebelah
Timur : Tanah milik MARSIYAH.
- Sebelah
Selatan: Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Barat : Tanah milik SUPANTO, sawah
Murnam, sawah Sojo,
5
Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membagi dua sama besar sebagaimana dictum amar nomor 4
huruf a dan b, yaitu 50 % untuk
Penggugat rekonpensi dan 50 % untuk Tergugat rekonpensi.
6
Menghukum Tergugat rekonpensi untuk menyerahkan
50 % yang menjadi bagian Penggugat
rekonpensi sebagaimana dictum amar nomor 5 tersebut dan jika tidak bisa dibagi dan diserahkan secara natura maka dibagi dengan cara dijual
secara lelang dan hasilnya setelah dikurangi biaya lelang, kemudian dibagi
dengan bagian 50 % diserahkan kepada
Penggugat rekonpensi dan bagian 50 % diserahkan kepada Tergugat rekonpensi;
7
Menghukum Penggugat rekonpensi dan Tergugat
rekonpensi untuk melasanakan putusan ini dengan iktikad baik dan penuh
tanggungjawab.
8
Menolak gugatan Penggugat rekonpensi selain
dan selebihnya.
9
Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi yang lainnya tidak dapat diterima.
DALAM KONPENSI DAN
REKONPENSI
Membebankan
kepada Pemohon dalam konpensi/Tergugat
rekonpensi dan Termohon dalam konpensi/Penggugat rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.2.234.750.,- (dua juta dua ratus
tiga puluh empat ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Agama Blitar pada hari
Rabu tanggal 09 Januari 2019
Masehi , bertepatan dengan tanggal 03 Jumadil Ula 1440
Hijriyah, dan pada hari itu juga
putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh
Drs. H. SUDONO, M.H. sebagai Ketua Majelis , Dra. Hj. NUR ITA AINI, S.H., M.HES. dan Drs. H. MOH. FADLI, S.H., M.A. , masing-masing sebagai Hakim anggota , dengan didampingi Dra. BINTI ANIPAH, S.H., sebagai
Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh
kuasa Pemohon dalam konpensi/Tergugat rekonpensi dan kuasa Termohon dalam konpensi
/Penggugat rekonpensi.
Hakim Anggota Ketua Majelis
Ttd.
Ttd.
Dra. Hj. NUR ITA AINI, S.H., M.HES Drs. H. SUDONO, M.H
Hakim Anggota
Ttd.
Drs. H. MOH. FADLI, S.H., M.A.
Panitera Pengganti
Ttd.
Dra. BINTI ANIPAH, S.H
Perincian biaya perkara :
Pendaftaran :
Rp. 30.000,-
Proses :
Rp. 50.000.,-
Panggilan :
Rp. 375.000,-
Pemeriksaan Setempat :Rp.1.768.750.,-
Redaksi ;
Rp. 5.000,-
Meterai :
Rp. 6.000,-
------------------------------------------------------
J u m l a h : Rp. 2.234.750.,-
( dua juta dua ratus tiga
puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Untuk salinan yang
sama bunyinya
Oleh,
Panitera Pengadilan
Agama Blitar
Drs. H. A. NURUL MUJAHIDIN, M.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar