Kasus Posisi
adalah perkara cerai talak rekonpensi
- nafkah madhiyah, dikabulkan sebagian
- mut'ah, dikabulkan sebagian
- maskan dan kiswah, ditolak
-pengganti (monatoir) ditolak
-harta bersama
P U T U S A N
Nomor
1320/Pdt.G/2018/PA.BL

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama
Blitar yang mengadili perkara perdata tertentu dalam tingkat pertama dalam
persidangan majelis telah
menjatuhkan putusan dalam perkara cerai talak antara :
AHMAD BUDIONO bin
MUKANI, umur 46 tahun,
Agama Islam, Pekerjaan Pelaut, Alamat Lingkungan Sutojayan, RT.002
RW. 003, Kelurahan Sutojayan,
Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar. Dalam hal ini
memberikan kuasa penuh serta menunjuk domisili hukum kepada Yudi Sukarwan, SH. Advokat dan
Konsultan Hukum N.I.A 94.10084, beralamat dan berkantor di Jl. Imam Bonjol No
47, Lingkungan Bendil, RT.001 RW.006,
Kelurahan Sanan Wetan Kecamatan Sanan
Wetan, Kota Blitar. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 10 April 2018 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
Melawan
YUSTIN AGUSTINA binti SUWIKNYO, umur 42 tahun, agama Islam, Pekerjaan Swasta,
Alamat : Desa Bendo, RT 004 RW 001, Kecamatan Ponggok, Kabupaten
Blitar (DEPAN LAPANGAN TUGURANTE).
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Hery Sutrisno, SH., pekerjaan Advokat, berkantor
di Jl. Halim Perdana Kusuma No.42
Kediri, berdasaran surat
kuasa khusus tanggal 11 Oktober 2018 ,
Sebagai TERMOHON .
Pengadilan Agama tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan Pemohon, Termohon dan para saksi di persidangan ;
DUDUK
PERKARA
Bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 11 April 2018 yang didaftarkan
di Kepaniteraan
Pengadilan Agama Blitar tanggal 11 April 2018 Nomor : 1320/Pdt.G/2018/PA.BL
mengajukan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa
Pemohon menikah dengan Termohon
dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ponggok,
Kabupaten Blitar, pada tanggal 05 September
2004, sebagimana ternyata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 701 / 25 / IX /
2004, yang dikeluarkan pada tanggal 06 September 2004
oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
2. Bahwa
setelah akad nikah, Pemohon dan Termohon hidup bersama sebagai suami istri berdiam dirumah orang tua Pemohon,
terakhir berdiam dirumah sendiri (rumah yang telah dibangun bersama Pemohon dan
Termohon) selama ± 9 (sembilan) tahun, dalam keadaan baik (ba’da dhukul) dan
telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama :
2.1. MUHAMMAD AQEEL AFZAALA MAULANA, umur
13 (tiga belas) tahun,
2.2. ALMIRQA CLEANOVA QUUIN, umur 7
(tujuh) tahun, tahun, keduanya
sekarang ikut Pemohon.
3. Bahwa
biduk rumah tangga antara Pemohon dan Termohon
yang awalnya harmonis, akan
tetapi ± sejak tahun 2014, rumah tangga
Pemohon dan Termohon mulai goyah, ditandai dengan adanya perselisihan
dan pertengkaran, hal ini
disebabkan :
3.1. Termohon merasa kurang nafkah,
padahal Pemohon sudah berusaha memberi
nafkah yang cukup kepada Termohon,
3.2. Termohon banyak hutang kesana kemari
tanpa sepengetahuan Pemohon bahkan hutang-hutang tersebut dibebankan kepada
Pemohon.
4. Bahwa puncaknya terjadi ± sejak bulan Maret
tahun 2018, yang mana setelah terjadi perselisihan dan pertengkaran, kemudian
Termohon PULANG ke rumah orang tuanya.
6.
Bahwa dengan keadaan Termohon yang demikian itu, Pemohon menderita lahir
dan batin, dan sudah tidak sanggup lagi untuk meneruskan kembali berumah tangga
bersama Termohon. Maka sejak kepulangannya Termohon tersebut antara Pemohon dan
Termohon sudah tidak ada lagi hubungan layaknya suami istri dalam berumah tangga
sehingga telah hidup berpisah ± 2 (dua)
bulan lamanya.
7. Bahwa pihak keluarga sudah pernah berusaha
menyelesaikan permasalahan rumah tangga tersebut, akan tetapi tidak berhasil.
8. Bahwa akibat dari kejadian
tersebut diatas, maka untuk membina rumah tangga yang bahagia diantara keduanya
sudah tidak dapat diharapkan lagi.
Bahwa berdasarkan alasan / dalil - dalil
di atas, Pemohon mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Agama Blitar cq. Majelis
Hakim berkenan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini,
selanjutnya menjatuhkan putusan hokum yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan
permohonan Pemohon.
2. Memberi
ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan Talak satu raj’i terhadap Termohon di
depan sidang Pengadilan Agama Blitar .
3. Membebankan
biaya perkara kepada Pemohon .
Atau : Menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.
Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan
Pemohon dan Termohon hadir sendiri menghadap di persidangan dan
majlis hakim telah berusaha dengan sungguh-sungguh mendamaikan Pemohon dan Termohon, akan tetapi tidak berhasil, bahkan majelis
hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung
RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan telah
mengupayakan perdamaian melalui
mediasi dengan menunjuk H. SUWARNO, S.H., sebagai mediator dan mediator
telah melaporkan kepada ketua majelis tentang pelaksanaan mediasi tersebut
tanggal 26 September 2018 akan tetapi
tidak berhasil mendamaikan Pemohon dan Termohon. Kemudian dibacakanlah permohonan Pemohon ternyata tidak ada tambahan maupun perubahan
dan isinya tetap dipertahankan Pemohon .
Bahwa, semula perkara ini oleh Pemohon alamat
Termohon tidak diketahui keberadaannya sesuai dengan surat pernyataan yang
telah ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan
Kecamatan Sutojayan Nomor 479/40/409.29/2018 tanggal 7 Mei 2018 dan juga
berdasarkan relaas panggilan Termohon Nomor 1320/Pdt.G/2018/PA.BL. tanggal 11 Mei 2018 dan 11 Juni 2018, akan
tetapi dengan berjalannya waktu surat pernyataan Pemohon yang telah diketahui
oleh Kepala Kelurahan Sutojayan tersebut dianulir oleh Kepala Kelurahan
Sutojayan nomor 470/80/409.29/2018 tanggal 14 September 2018, bahwa pada
pokoknya dianggap tidak sah dan tidak berlaku karena istrinya (Termohon) berada di Sutojayan.
Bahwa,
selanjutnya Termohon dilakukan pemanggilan sebagaimana panggilan pada alamat
Termohon ke alamat yang ditunjuk sebagaimana mestinya.
Bahwa, atas permohonan kuasa Pemohon tersebut kuasa Termohon menyampaikan jawaban tertulis
tanggal 17 Oktober 2018 yang
selengkapnya adalah :
DALAM POKOK PERKARA
(KONPENSI ):
1. Bahwa Termohon
menolak dengan tegas dalil-dalil Permohonan PEMOHON kecuali dalam hal
secara tegas Termohon mengakui Kebenarannya.
2. Bahwa
benar antara Pemohon dan Termohon telah terjalain suatu ikatan
perkawinan secara sah sesuai yang tercatat dalam Kantor Urusan Agama Kecamatan
Ponggok Kabupaten Blitar
3. Bahwa
benar antara PEMOHON dan TERMOHON dalam membina mahligai rumah
tangga dalam keadaan baik ( ba'da dukhul ) dan telah melahirkan 2 (dua) orang
anak :
3.1.
MUHAMMAD AQEEL AFZAALA umur 13 tahun.
3.2. ALMIRQA
CLEANOVA QUUIN umur 7 tahun keduanya sekarang ikut PEMOHON.
4. Bahwa
pada posita 3 adalah ticlak benar Pernyataan PEMOHON terlalu mendramanisir atau
mengada-ada justru Termohon sering kekurangan uang untuk biaya hidup sehari-hari
kiriman selalu diterima oleh Mertua ( Ibu PEMOHON )
5. Bahwa
dengan keadaan diatas wajar kalau TERMOHON tersiksa lahir maupun batin dan
pulang kerumah orang-tua karena rumah tangga PEMOHON dan TERMOHON sela!a
dicampuri dan diatur oleh Mertua dan saudara-saudara kandung PEMOHON.
6. Bahwa
sangat terkejut lagi saat ada pemberitahuan mengenai Permohonan taiak yang dilayangkan
PEMOHON .bahwa PEMOHON sengaja menghilangkan status TERMOHON dengan jalan meminta
Surat Goib dari kelurahanapadahal TERMOHON masih hidup di sekitar area Biltar.
DALAM REKONPENSI
1. Bahwa
kalaupun Majelis Hakim menetapkan untuk memeriksa Permohonan Cerai Talak yang
diajukan Pemohon maka mohon di ijinkan Termohon mengajukan Gugatan rekonpensi
atas perkara a-quo
2. Bahwa
TERMOHON konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat
Rekonvensi akan mengajukan Gugatan balik terhadap PEMOHON Konvensi yang yang
sekarang mohon untuk dijadikan /disebut Tergugat rekonpensi.
3.
Bahwa seluruh dalil yang dikemukakan dalam
bagian jawaban Konvensi mohon dipandang dikemukakan dan termasuk dalam dalil
gugatan rekonvensi ini.
4.
Bahwa apabila Perkawinan antara
PENGGUGAT dengan TERGUGAT harus berakhir dengan Perceraian maka
PENGGUGAT Rekonvensi mohon diberikan hak-hak PENGGUGAT ( nafkah,
uang Mutah dan Harta bersama dalam Perkawinan ) yang harus dipenuhi oleh
TERGUGAT (TERGUGAT adalah seorang Pelaut
(Kapten Kapal) dalam Kapal Pesiar atau sejenisnya ) yang memiliki gaji yang sangat besar.
-
Nafkah PENGGUGAT yang tidak diberikan sejak bulan
April 2018 hingga sekarang yang hingga
sekarang yang biasanya Tergugat mengirim kepada Penggugat sebesar Rp.
5.000.000.,- sampai Rp. 6.000.000.,-
-Yang
meliputi/termasuk didalamnya untuk keperluan anak; kebutuhan anak yang Harus
terpenuhi sebesar Rp.2.500.000.-
-Kebutuhan
buku dan peralatan sekolah anak
selama 1 bulan untuk 2 anak sebesar Rp.1.500.000.-
-Sisanya untuk
persediaan Pengeluaran yang tidak terduga dan perawatan kesehatan Anak
-Kebutuhan/keperluan
rumah tangga bayar listrik, angsuran kendaraan, biaya makan dan lain-lain.
*Sejak bulan April 2018
Tergugat tidak pernah mengirim nafkah kepada PENGGUGAT hingga sekarang,
karena berdalih
PENGGUGAT sudah tidak diketahui keberadaannya.
*Kalaupun
terpaksa jika terjadi Perceraian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang dikarenakan TERGUGAT menyakiti, mendzolimi PENGGUGAT maka
PENGGUGAT meminta Uang Mut’ah kepada TERGUGAT sebesar
Rp.250.000:000.-( dua ratus lima puluh juta rupiah ).
-Sebagaimana TERGUGAT pernah
menyampaikan kepada PENGGUGAT pada waktu sekitar 2 tahun yang lalu TERGUGAT bilang bahwa
gaji sebagai Perwira pada Kapal Pesiar yang berlayar
mengarungi Samodra adalah besar yaitu Rp.70.000.000.-( tujuh puluh juta rupiah)
setiap bulannya . Tergugat seharusnya sangat mampu untuk membayar nominal
seperti diatas.
HARTA BERSAMA :
a.
Tanah dan Bangunan diatasnya dan sudah bersertipikat
Hak Milik atas nama AHMAD BUDIONO
seluas 900 m2 yang terletak di Lingkungan Sutojayan RT/RW 02/03 Kelurahan Sutojayan
Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah Utara Rumah MUSIDI; sebelah Barat
Jalan Desa ; sebelah Timur Sawah mbah SULIYAH; Sebelah Selatan Rumah
mbah SULIYAH
b.
Tanah berupa sawah petok C Desa atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD
BUDIONO Persil 91 no.3161 seluas 499 M2 (353 ru ) dibuktikan dengan
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tertanggal 4 April 2017 dan
mengetahui/ditandatangani oleh kepala kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng S.Pd.
Terletakdi Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan
batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara Tanah
milik KASENO MARSIH;
-Sebelah Timur Tanah milik MARIJAN TEJO
YUWONO
-Sebelah Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO
YUWONO
-Sebelah Barat Tanah milik SUPANTO
c. Barang-barang seisi Rumah yang dibeli dalam waktu setelah
perkawinan antara TERGUGAT dan PENGGUGAT antara lain :
1. Lemari
dewasa
2. Meja Rias
3. Tempat tidur 3 buah
4. Meja Kerja
5. Meja Hias
6. Almari Anak 2 buah
7. Televici
8. Lemari Es
9. Mesin cuci
10. Lemari Piring
11. Meja Tulis Kayu
12. Meja Kursi /Sofa
13. Meja makan
14. Tempat tidur anak
15. Perlengkapan masak.
16. Meja belajar
17. Antene Parabola
18. Dll
Berdasarkan dalil serta dalih yang terurai
diatas, Mohon Kepada Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini memberi Putusan
sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI
1. Menolak Permohonan Cerai
Talak yang diajukan oleh PEMOHON.
2. Mohon putusan yang
adil.
DALAM REKONVENSI :
1.
Menerima
dan mengabulkan Gugatan balasan / Rekonvensi dari PENGGUGAT Rekonvensi terhadap
TERGUGAT Rekonvensi
2.
Menghukum Penggugat konvensi /Tergugat
rekonvensi untuk memenuhi tuntutan
Penggugat rekonvensi untuk :
- Menetapkan Tergugat untuk
memberi nafkah wajib kepada PENGGUGAT dan anak
sesuai yang terurai dalam Posita angka 4 dalam Gugatan Rekonvensi
sebesar Rp.5.000.000,- x 7 bulan tidak menafkahi Rp. 35.000.000,-
-Menetapkan Tergugat untuk
memberi uang Mut'ah sebesar Rp 250.000.000,-
Menetapkan :
HARTA BERSAMA :
a.
Tanah dan Bangunan diatasnya dan sudah bersertipikat
Hak Milik atas nama AHMAD BUDIONO.
b.
Tanah dan Bangunan diatasnya dan sudah bersertipikat
Hak Milik atas nama AHMAD BUDIONO
seluas 900 m2 yang terletak di Lingkungan Sutojayan RT/RW 02/03
Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan
batas-batas sebagai berikut: sebelah
Utara Rumah MUSIDI; sebelah Barat Jalan Desa ; sebelah timur Sawah mbah
SULIYAH; Sebelah Selatan Rumah mbah SULIYAH
c.
Tanah berupa sawah petok C Desa atas nama YUSTIN
AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91 no.3161 seluas 499 M2 (353 ru )dibuktikan
dengan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tertanggal 4 April 2017 dan
mengetahui/ditandatangani oleh kepala kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng S.Pd.
terletakdi Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan
batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara Tanah milik KASENO MARSIH;
-Sebelah Timur Tanah milik MARIJAN TEJO
YUWONO
-Sebelah Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO
YUWONO
-Sebelah Barat Tanah milik SUPANTO
c. Barang-barang
seisi Rumah yang dibeli dalam waktu
setelah perkawinan antara TERGUGAT dan PENGGUGAT antara lain:
1. Lemari dewasa
2. Meja Rias
3. Tempat tidur 3 buah
4. Meja Kerja
5. Meja Hias
6. Almari Anak 2 buah
7. Televici
8. Lemari Es
9. Mesin cuci
10.Lemari Piring
11. Meja Tulis Kayu
12. Meja Kursi /Sofa
13. Meja makan
14. Tempat tidur anak
15. Perlengkapan masak.
16. Meja belajar
17. Antene Parabola
18. Dll
Sebagai harta bersama dan harus
dibagia 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya
Bahwa, atas jawaban tersebut, kuasa Pemohon
menyampaikan replik tertulis tanggal 31
Oktober 2018 yang selengkapnya adalah :
DALAM
KONPENSI :
1. Bahwa
Pemohon tetap pada dalil-dalil permohonannya yang disampaikan pada tanggal 11
April 2018, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dan tak dibantah oleh
Termohon.
2. Bahwa
sebelum pengajuan perkara tersebut ke Pengadilan Agama Blitar (principal) telah
meneliti serta mencari dimana alamat kediaman terakhir Termohon, namun tidak
jumpa dengan Termohon, ditempat yang Pemohon maksud yaitu dialamat orang tuanya
: Ds. Bendo, RT. 004 RW. 001, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
3. Bahwa
dengan adanya uraian dari butir ke -2 tersebut maka Pemohon berfikir mengambil
jalan yang terbaik yaitu mengajukan permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama Blitar.
4. Bahwa
setelah proses persidangan berlangsung, sidang ke-1 (kesatu), hasil panggilan
(relas panggilan) / Panggilan hari sidang (PHS) Majelis Hakim memberi
kesimpulan bahwa hasil pemanggilan kepada Termohon ternyata tidak bertemu
Termohon, karena Termohon telah pergi lama dan tidak berada di tempat. Sehingga
Majelis Hakim memerintahkan kepada Pemohon untuk mencari Surat Keterangan dari
Desa.
5. Bahwa
Pemohon sebagai kepada keluarga tentu sangat mengkhawatirkan terhadap Termohon
karena merupakan ibu dari anak-anak yang pada waktu itu ikut orang tua
Termohon, karena Pemohon bekerja yang sehari -harinya tidak ada dirumah.
6.
Bahwa apa yang disampaikan dalam jawaban
Termohon butir 4 (empat) katanya Termohon sering kekurangan uang adalah tidak
benar. Karena Pemohon setiap bulan selalu memenuhi kewajibannya sebagai seorang
suami untuk menafkahi Termohon sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah dan
penentuan besaran nafkah tersebut merupakan usulan dari Termohon yang
disaksikan oleh orang tua Termohon. Sedangkan pernyataan Termohon yang menyatakan
kiriman biaya hidup sehari-hari selalu diterima oleh mertua (ibu Pemohon)
adalah tidak benar dan pernyataan tersebut hanya dugaan dan tidak berdasar.
7.
Bahwa penjelasan butir 5 (lima) dari
jawaban Termohon juga tidak benar karena pernyataan Termohon pulang kerumah
orang tuanya karena diikut campuri oleh ortu Pemohon / keluarga Pemohon adalah
tidak benar. Karena ketika Pemohon kerumah
orang tua Termohon untuk menyerahkan kembali Termohon ke orang tua Termohon
tidak mengetahui keberadaan Termohon. Dan pada sidang pertama
hari Rabu, tanggal 19 September 2018 Majelis Hakim membaca surat panggilanya
bahwa surat panggilan sudah diterima orang tuanya Termohon dan bilang "
Termohon tidak ada dialamat orang tuanya".
8. Bahwa
tentang jawaban Termohon butir 6 (enam), yang menyatakan Pemohon menghilangkan
status Termohon dengan jalan meminta Surat Keterangan Goib dari kelurahan
setempat, padahal Termohon masih hidup disekitar area Blitar adalah tidak
benar. Yang benar adalah Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Istri telah
meninggalan rumah, bukan Surat Goib.
9. Bahwa
dengan adanya kehadiran Termohon pada had Rabu 19 September 2018, Yang semula
telah diumumkan sesuai prosedur
peradilan secara RPD, maka Kehadiran Pemohon dan Termohon telah diadakan sidang
Mediasi sebanyak 2 X (dua kali ) yaitu pada hari Rabu, tanggal 19 September 2018 dan hari Rabu
tanggal 26 september 2018 yang dilaksanakan oleh Mediator, ternyata dalam
proses Mediasi tersebut permasalahan rumah tangganya tidak memperoleh titik
temu sehingga Mediator menyatakan MEDIASI GAGAL.
DALAM REKONPENSI :
1. Bahwa
alasan Hukum dalam Konpensi mohon dianggap terulang dalam bagian yang tak
terpisahkan dalam Rekonpensi ini.
2.
Bahwa apa yang disampaikan butir 4
(empat) nya, bahwa Tergugat adalah seorang pelaut (kapten kapal) dalam kapal
pesiar atau sejenisnya adalah pernyataan tidak benar. Yang benar adalah
Tergugat bukan sebagai kapten kapal pesiar melainkan Tergugat adalah seorang
QUARTER MASTER (JURU MUDI). Tentunya mengenai gaji / penghasilan tidak
sebagaimana dimaksud Penggugat Rekonpensi yaitu bergaji besar. Sedangkan sistem
penggajianya yaitu kalo bekerja baru mendapatkan gaji. Sedangkan Tergugat
jarang bekerja karena harus menempuh pendidikan yang merupakan sistem yang
harus diikuti di pelayaran.
3. Bahwa
mengenai nafkah Penggugat Rekonpensi yang tidak diberikan sejak bulan April
2018 hingga sekarang yang biasanya Tergugat Rekonpensi mengirim kepada Tergugat
Rekonpensi sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta) rupiah sampai Rp. 6.000.000,-
(enam juta) rupiah karena Tergugat Rekonpensi meninggalkan rumah dan
anak-anaknya. Sejak Penggugat Rekonpensi pergi meninggalkan Tergugat Rekonpensi
maka kebutuhan anak-anak tersebut dipenuhi oleh Tergugat Rekonpensi termasuk
kebutuhan sekolah anak serta perawatan kesehatan anak dan lagi masih ada
kebutuhan yang lain yaitu keperluan rumah tangga, biaya listrik angsuran
kendaraan yang dibeli secara kredit oleh Penggugat Rekonpensi tanpa seijin
Tergugat Rekonpensi. biaya makan dan lain-lain dipenuhi oleh Tergugat
Rekonpensi.
4. Bahwa
mengenai uraian jika terjadi perceraian Penggugat Rekonpensii menuntut /
meminta uang mut'ah kepada Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua
ratus lima puluh juta) rupiah. Hal tersebut adalah tidak beralasan
/ tidak tepat dan tidaklah logis, karena justru perlu diketahui
:
-Penggugat Rekonpensi yang
telah meninggalkan rumah.
-Tergugat Rekonpensi
selalu memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonpensi walaupun sejak bulan
September tahun 2017 Tergugat Rekonpensi dalam keadaan tidak bekerja sekalipun.
-Tergugat Rekonpensi
beberapa kali membayar hutang Penggugat Rekonpensi yang mana hutang Penggugat
Rekonpensi tersebut tidak seizin Tergugat Rekonpensi dan tidak jelas
penggunaanya hasil hutang tersebut.
-Tergugat Rekonpensi telah
berusaha untuk menyadarkan Penggugat Rekonpensi atas perilaku / perbuatannya.
Contohnya :
Tergugat
Rekonpensi telah mendaftarkan haji untuk Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi
sendiri serta kedua orang tua Penggugat Rekonpensi akan dinaikkan haji
pula Yaitu biaya-biaya haji seluruhnya
telah dilunasi oleh Tergugat rekonpensi dalam tahap dua pelunasan dengan harapan
Penggugat Rekonpensi bisa lebih baik
dalam mempertebal keimanan. Namun kenyataanya yang terjadi tidak ada
perubahan sama sekali mengenai perilaku Penggugat Rekonpensi tersebut.
5. Bahwa mengenai tuntutan harta
bersama dari Penggugat Rekonpensi butir:
a.
Tanah seluas ± 900 m2 memang benar a.n.
AHMAD BUDONO (Tergugat Rekonpensi). Namun tanah tersebut telah dimiliki
Tergugat Rekonpensi sebelum Tergugat Rekonpensi menikah dengan Penggugat
Rekonpensi, jadi harta tersebut BUKANLAH HARTA BERSAMA.
b.
Sedangkan bangunan diatasnya memang
pembangunanya dilaksanakan pada masa perkawinan Tergugat Rekonpensi dengan
Penggugat Rekonpensi. Namun sebelum menikah dengan Penggugat Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi membeli /
menyiapkan bahan bangunan seperti kayu, yang dibeli oleh ayah Tergugat Rekonpensi
dengan bukti SURAT ANGKUTAN KAYU MILIK (SAKM) nomor seri 423.102.00511 tanggal
13 Nopember 2001.
c.
Bahwa tanah sawah seluas ± 499 m2 (35,5
ru) a.n. YUSTIN AGUSTINA dengan batas-batas sebagimana disebutkan dalam gugatan
rekonpensinya yang diakui oleh Penggugat Rekonpensi merupakan harta bersama.
Hal tersebut juga juga belum jelas dan tidak lengkap (KABUR), siapa yang
menguasai tanah sawah tersebut sekarang dan siapa yang memetik hasil tanah
sawah tersebut sekarang.
d.
Bahwa mengenai barang-barang seisi rumah
yang menjadi tuntutan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi itu hanya sebagian
saja, ada barang bergerak dan barang tidak bergerak yang telah dijual oleh
Penggugat Rekonpensi dan uang hasil penjualannya dikuasai Penggugat Rekonpensi.
Contoh :
- Sepada motor merk SUPRA pembelian Tergugat
Rekonpensi secara tunai dan dijual Penggugat Rekonpensi tanpa sepengetahuan
Tergugat rekonpensi dan uang hasil penjualanya tidak diketahui rimbanya.-
- Sepeda motor Scoopy itu juga hasil pembelian
Tergugat Rekonpensi yang hasil penjualanya juga tidak jelas keuanganya.
- Sepeda motor Vario hitam juga dijual
Penggugat Rekonpensi tanpa seijin Tergugat Rekonpensi.
e. Tanah seluas ± 50 (lima puluh)
ru milik Tergugat Rekonpensi tersebut berupa
tanah sawah yang setiap kali panen bisa
menghasilkan padi ± 5 (lima) kwintal. Jika dirupiahkan ± Rp. 1. 500. 000,-
(satu juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan dari hasil panen tersebut selalu
Penggugat Rekonpensi yang mengambil hasilnya.
6.
Bahwa dari uraian dalil - dalil Konpensi maupun Rekonpensi ini,
Penggugat Rekonpensi / Tergugat
Rekonpensi mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk
memeriksa perkara ini / untuk mempertimbangkan serta memberikan putusan hukum
yang amarnya :
DALAM KONPENSI :
1. Mengabulkan
permohonan Pemohon.
2. Memberi
ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan Talak satu Roj'i kepada Termohon
dihadapan Sidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Blitar.
3. Membebankan
biaya perkara menurut Hukum.
DALAM REKONPENSI :
-Menolak
gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi seluruhnya atau setidak tidaknya
tidak dapat menerima tuntutan dari Penggugat Rekonpensi.
DALAM KONPENSI DAN
REKONPENSI :
-Apabila
Majelis Hakim berpendapat lain dengan mempertimbangkan dari perilaku Tergugat
Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
Bahwa, atas replik tersebut, kuasa Termohon
kemudian menyerahkan duplik tertulis tanggal 07 Nopember 2018 yang selengkapnya
adalah :
DALAM POKOK PERKARA ( KONPENSI )
1.
Bahwa pada
prinsipnya TERMOHON tetap pada pendiriannya sebagaimana telah disampaikan pada
jawaban dan dalam gugatan Rekonvensi;
2.
Bahwa TERMOHON pada
prinsipnya menolak seluruh permohonan PEMOHON,kecuali yang telah diakui
kebenarannya;
3.
Bahwa terhadap
dalil-dalil TERMOHON yang diajukan dalam jawaban TERMOHON dalam konvensi
dianggap telah diakui kebenarannya oleh PEMOHON Konvensi;
4.
Bahwa PEMOHON sejak
awal permohonan sampai pada replik sangat antusias dan bersemangat dan
berkeyakinan bahkan mendahului kehendak illahi dimana PEMOHON menyatakan bahwa
perkawinan antara PEMOHON dengan TERMOHON tidak dapat diperbaiki lagi.Hal ini
menunjukkan bahwa PEMOHON sebagai Kepala rumah-tangga telah gagal dan tidak
dapat membina keluarga serta tidak sejalan dengan tuntunan agama;
5. Bahwa
PEMOHON sebagai suami dan Kepala Keluarga seharusnya menutup aib keluar dan
tidak diselesaikan melalui Pengadilan oleh karena Perceraian adalah perbuatan
yang tidak disukai ALLAH dan seharusnya Perceraiannya tidak perlu
terjadi ;
6. Bahwa
dengan keadaan diatas wajar kalau TERMOHON tersiksa lahir maupun batin dan
pulang kerumah orang-tua karena rumah tangga PEMOHON dan TERMOHON selalu
dicampuri dan diatur oleh Mertua dan saudara-saudara kandung PEMOHON .
7.
Bahwa sangat
terkejut lagi saat ada pemberitahuan mengenai Permohonan talak yang dilayangkan
PEMOHON .bahwa PEMOHON sengaja menghilangkan status TERMOHON dengan jalan
meminta Surat Goib dari kelurahan..padahal TERMOHON masih hidup di sekitar area
Blitar.
DALAM REKONPENSI
1.
Bahwa pada prinsipnya
TERMOHON tetap pada pendiriannya sebagaimana yang telah disampaikannya dalam
jawaban dan dalam gugatan Rekonpensi;
2.
Bahwa pada pokoknya
TERMOHON konvensi/PENGGUGAT Rekonvensi menolak seluruh Permohonan PEMOHON
Konvensi/TERGUGAT Rekonvensi,kecuali yang telah diakui kebenarannya;
3.
Bahwa terhadap
dalil-dalil TERMOHON Konvensi/PENGGUGAT Rekonvensi yang diajukan dalam jawaban
TERMOHON Konvensi/PENGUGAT Rekonvensi yang tidak dijawab oleh PEMOHON
Konvensi/TERGUGAT Rekonvensi dalam Konvensi dianggap telah diakui oleh PEMOHON
Konvensi;
4.
Bahwa TERMOHON tetap
berpendapat akan mendapatkan kiswah dan maskan sebesar Rp.50.000.000.- ( Lima
puluh juta rupiah ) karena hal itu sudah wajar dan sesuai dengan kebiasaan yang
berlaku dan kiswah serta maskan adalah berbeda dengan nafkah penghidupan;
5.
Bahwa TERMOHON dapat
menerima dan memahami jika PEMOHON berkeberatan dengan nilai mut'ah yang
sebesar Rp.250.000.000,-( Duaratus limapuluh juta rupiah ),namun hal itu
tetaplah masuk akal dan wajar mengingat harta yang dimiliki PEMOHON cukup
banyak.
6.
Bahwa TERMOHON
menolak Replik PEMOHON pada posita 5 yang menyatakan Tanah seluas + 900 m2 atas
nama BUDIONO ( TERGUGAT Rekonvensi ) adalah Harta bersama karena pembeliannya
ketika sudah menikah dengan TERMOHON;
7.
Bahwa mengenai
posita 5 point (d) dalam Replik PEMOHON tidak benar karena selama TERMOHON
diusir dari rumah PEMOHON,barang-barang itu masih lengkap.
Berdasarkan hal-hal
tersebut diatas,maka Kami mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
DALAM KONVENSI
1.
Menolak Replik Pemohon
untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2.
Menerima jawaban Termohon
untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
1.
Menolak Replik
PEMOHON Konvensi/TERGUGAT Rekonvensi untuk seluruhnyaatau setidak-tidaknya
tidak dapat diterima.
2. Menerima Jawaban
Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
3.
Menghukum PEMOHON
Konvensi/TERGUGAT Rekonvensi untuk membayar nafkah penghidupan dari gaji yang
diterima setiap bulan oleh PEMOHON Konvensi/TERGUGAT Rekonvensi sesuai dengan
jumlah dalam struk gaji yang diterima per bulan.
4.
Menghukum PEMOHON
Konvensi/TERGUGAT Rekonvensi untuk membayar Mut'ah kepada TERMOHON
Konvensi/PENGGUGAT Rekonvensi sebesar Rp.250.000.000,-( Duaratus limapuluh juta
rupiah ) atau setidaknya sesuai dengan nafkah Mut'ah yang wajar
5.
Menghukum PEMOHON Konvensi/TERGUGAT
Rekonvensi untuk membayar kiswah dan maskan sebesar Rp.50.000.000,-( limapuluh
juta rupiah )
6.
Menghukum PEMOHON Konvensi/TERGUGAT
Rekonvensi untuk membayar bunga moratoir)atas keterlambatan pembayaran tersebut
sebesar Rp.100.000,-( seratus ribu rupiah )
7.
Menetapkan secara hokum bahwa TERMOHON
Konvensi/PENGGUGAT Rekonvensi berhak atas harta bersama ( gono-gini )yang
besarnya ditentukan berdasarkan hokum Islam
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim pemeriksa Perkara
berpendapat Iain,Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Bahwa, kemudian kuasa Pemohon dan kuasa
Termohon telah mencukupkan jawab
menjawabnya dan selanjutnya kedua belah pihak akan menyampaikan pembuktian baik
bukti surat maupun saksi-saksinya.
Bahwa untuk menguatkan dalil
permohonannya , kuasa Pemohon telah mengajukan
alat bukti surat yaitu :
-
Foto copy Kartu Tanda Penduduk
atas nama Pemohon Nomor : 3505120404720001 yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Kabupaten Blitar Propinsi Jawa Timur pada tanggal 30 Agustus 2012 yang telah
dinezegelnd telah dicocokkan dan tidak ada aslinya (P.1) ;
-
Fotocopy Kutipan Akta Nikah atas nama Pemohon dan Termohon yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama
Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar
tanggal 06 September 2004 Nomor : 701/25/IX/2004 yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan dan
sesuai dengan aslinya (P.2) .
-
Fotocopy Perjanjian Kerja Perorangan
Nomor 5368/PST/X/09 AN Ahmad Budiono tanggal 06 Oktober 2009 yang telah
dinezegelnd , telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya (P.3) .
-
Fotocopy Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM)
yan dikeluarkan oleh pejabat penerbit SAKM tanggal 13 Nopember 2001 yang telah
dinezegelnd , telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya (P.4) .
-
Fotocopy Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan An. Budiono yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang tanggal 2 Januari 2018 yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan dan
sesuai dengan aslinya (P.5) .
-
Fotocopy buku Leter C , nama
wajib pajak Budiono nomor 3636, persil 63,
kelas d III, luas 00792 , beli dari 346 tahun 2001, yang diketahui oleh
Kepala Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar yang telah
dinezegelnd , telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya (P.6) .
Bahwa atas bukti surat tersebut , kuasa Pemohon dan kuasa Termohon
membenarkan semuanya.
Bahwa, disamping
alat bukti surat tersebut diatas, kuasa
Pemohon juga menghadirkan saksi-saksinya dimuka persidangan yaitu :
1.
Sukasi bin Pangat, umur 65 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat
kediaman di Dusun Sutojayan RT.02 RW. 04 Kelurahan Sutojayan Kecamatan
Sutojayan Kabupaten Blitar , telah
memberikan keterangan dibawah sumpahnya :
- Bahwa saksi adalah saudara sepupu Pemohon,
kenal dengan Pemohon dan Termohon , mereka sebagai suami istri yang menikah tahun 2004 dan sudah punya anak 2 orang yang sekarang ikut orang tua Termohon.
- Bahwa
suami istri tersebut dulu hidup rukun di rumah orang tua Termohon dan terakhir
mereka hidup bersama dirumah milik berdua, akan tetapi mereka sejak tahun 2014 rumah
tangganya tidak harmonis lagi sering
bertengkar disebabkan Termohon punya banyak hutang tanpa sepengetahuan Pemohon.
- Bahwa saksi tidak tahu
siapa nama yang menagih hutang itu tetapi banyak yang menagihnya.
- Bahwa Pemohon bekerja
di Pelayaran, bagain apa, gajinya berapa saksi tidak tahu dan Pemohon pulangnya
2 - 3 bulan sekali.
- Bahwa waktu Pemohon
bekerja, Termohon tinggal dirumahnya bersama anak-anaknya yang rumahnya dekat
dengan rumah orang tua Termohon.
- Bahwa selanjutnya pada waktu Pemohon pulang
kerja ternyata Termohon telah pergi meninggalkan anak-anaknya bahkan orang tua
Termohon jga ikut mencarinya dan sampai tidak
diketemukan keberadaan Termohon.
- Bahwa akhirnya Pemohon dan Termohon sekarang
sudah pisah tempat tinggal sudah 7 bulan.dan selama berpisah sudah tidak ada
hubungan komunikasi diantara mereka.
- Bahwa Pemohon
telah mendaftarkan haji untuk Termohon
bahkan dengan orang tua Termohon juga didafarkan haji oleh Pemohon, namun biaya
untuk Termohon telah diambil oleh Termohon.
- Bahwa saksi sudah pernah mendamaikan Pemohon
dan Termohon tetapi tidak berhasil dan
saksi sudah tidak sanggup mendamaikan mereka.
- Bahwa Pemohon dan
Termohon telah mempunyai bangunan rumah dibangun diatas tanah milik orang tua
Pemohon.
- Bahwa bangunan rumah berukuran 9 x 25 M2, rumah kosong,
menghadap ke barat.
- Bahwa saksi tidak
tahu habis berapa biayanya, sumber uang dari mana, yang saksi katahui rumah
milik Pemohon dan Termohon selama dalam pernikahan. Dengan batas-batasnya
adalah :
- Utara rumah Pak Musidi,
- Barat Jalan
Desa,
- Timur Pekarangan
Pak Suliyan,
- Selatan rumah
pak Suliyan.
- Bahwa selanjutnya
Pemohon dan Termohon mempunyai tanah sawah seluas ± 30 ru beli dari pak lik
Pemohon , tahun, harga, sumber uang dari mana semua saksi tidak tahu.
- Bahwa tanah sawah
tersebt berada di Desa Gondanglegi eurahan Sutojayan Kabupaten Blitar, dengan
batas-batas :
- Utara : tanah milik Kasno,
- Timur : tidak hafal,
- Barat : tidak hafal,
- Selatan: tidak
hafal
- Bahwa tanah
pekarangan tersebut sekarang dikuasai oleh Pemohon dan Termohon.
- Bahwa saksi
tidak tahu status tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum, petok atau
leter C saksi tidak tahu.
Bahwa, berdasarkan keterangan
saksi tersebut kuasa Pemohon dan kuasa Termohon membenarkan semuanya.
2. Ahmad Kolil bin Naslan, umur 48 tahun, Agama Islam, pekerjaan Tani, tempat
tinggal Dusun Sutojayan RT.02 RW. 04 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan
Kabupaten Blitar; telah
memberikan keterangan dibawah sumpahnya :
- Bahwa saksi adalah saudara sepupu Pemohon, kenal dengan Pemohon dan Termohon ,
mereka sebagai suami istri menikah tahun 2004 dan sudah punya anak 2 orang yang
sekarang ikut orang tua Termohon.
- Bahwa mereka
dulu hidup rukun di rumah orang tua Termohon dan terakhir mereka hidup bersama dirumah
milik berdua, akan tetapi mereka sejak akhir
2013 rumah tangganya tidak harmonis lagi
sering bertengkar disebabkan Termohon punya banyak hutang tanpa sepengetahuan
Pemohon.
- Bahwa Termohon pernah
berhutang dan sudah dilunasi Pemohon lalu Termohon hutang lagi dan sampai 3
kali.
- Bahwa saksi tidak tahu
namanya orang-orang yang menagihnya yang jelas banyak hutang.
- Bahwa saksi tahu dari
Pemohon setiap ulan Termohn diberi uang nafkah Rp.5.000.000.,-
- Bahwa Pemohon bekerja
di Pelayaran, bagain apa, gajinya berapa saksi tidak tahu dan Pemohon pulangnya
2 - 3 bulan sekali.
- Bahwa waktu Pemohon
bekerja, Termohon tinggal dirumahnya bersama anak-anaknya yang rumahnya dekat
dengan rumah orang tua Termohon.
- Bahwa selanjutnya pada waktu Pemohon pulang
kerja ternyata Termohon telah pergi meninggalkan anak-anaknya bahkan orang tua
Termohon jga ikut mencarinya dan sampaib tidak diketemukan keberadaan Termohon.
- Bahwa sejak Maret-April
2018 s/d sekarang, Pemohon dan Termohon berpisah
tempat tinggal sudah 7 bulan lamanya, dan saksi tidak pernah melihat Termohon
pulang ke rumah orang tuanya.
- Bahwa Pemohon
telah mendaftarkan haji untuk Termohon
bahkan dengan orang tua Termohon juga didafarkan haji oleh Pemohon, namun biaya
untuk Termohon telah diambil oleh Termohon.
- Bahwa saksi sudah pernah mendamaikan Pemohon
dan Termohon tetapi tidak berhasil dan
saksi sudah tidak sanggup mendamaikan mereka.
3. Siti
Syuriyah binti Kamaludin, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu
rumah tangga,
tempat kediaman di Lingkungan Sutojayan RT.02 RW. 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten
Blitar ;
- Bahwa saksi adalah tetangga
Pemohon, kenal dengan Pemohon dan Termohon sebagai suami istri menikah
tahun 2004 dan sudah punya anak 2 orang yang sekarang ikut Pemohon.
- Bahwa
suami istri tersebut dulu hidup rukun di rumah orang tua Termohon kemudian membuat rumah
sendiri ditempati bersama.
- Bahwa rumah tangga mereka terakhir ini tidak harmonis lagi sering terjadi pertengkaran sejak tahun
2014 dan saksi diberi tahu Termohon katanya Termohon dituduh sering keluar
rumah tanpa ijin Pemohon padahal Termohon keluar rumah untuk bekerja dan ijin
Pemohon.
- Bahwa setahu saksi Termohon pernah hutang pada
temannya tetapi saksi tidak tahu namanya jumlahya sekitar Rp. 13.000.000.,-
- Bahwa Pemohon bekerja
di Pelayaran, bagain apa, gajinya yang saksi tahu dari perjanjian gajinya 4800
dolar dan Pemohon pulangnya 2 - 3 bulan sekali.
- Bahwa waktu Pemohon
bekerja, Termohon tinggal dirumahnya bersama anak-anaknya yang rumahnya dekat
dengan rumah orang tua Termohon.
- Bahwa sekarang Pemohon
dan Termohon sudah berpisah tempat tinggal sudah 7 bulan lamanya, dan saksi
tidak pernah melihat Termohon pulang ke rumah orang tuanya.
- Bahwa saksi sudah pernah mendamaikan Pemohon
dan Termohon tetapi tidak berhasil dan
saksi sudah tidak sanggup mendamaikan mereka.
- Bahwa Pemohon bekerja di Pelayaran luar negeri sedangkan Termohon sebagai
ibu rumah tangga dan sekarang Termohon bekerja di luar negeri.
- Bahwa selama
rumah tangga Pemohon dan Termohon punya rumah permanen yang dibangun diatas
tanah milik orang tua Pemohon yang terletak di RT 03 RW 02 Desa Sutojayan
dengan batas-batas :
-
Utara rumah Musidi,
-
Barat Jalan Desa,
-
Timur Pekarangan Pak Suliyan,
-
Selatan rumah pak Suliyan.
- Bahwa tanah yang
ditempati bangunan rumah tersebut sekarang sudah jadi milik Pemohon dan
statusnya berupa bukti petok.
- Bahwa bangunan
rumah tersebut sekarang ditempati Pemohon.
- Bahwa Pemohon
dan Termohon selama rumah tangga mempunyai tanah sawah seluas 35 ru , terletak
di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, hasil pembelian
tahun 2017 dari Marijan Tejoyuwono seharga Rp.85.000.000.,- dan sampai sekarang
ini saksi yang menggarap sawah tersebut dan kalau panen saksi setoran hasilnya
ke Pemohon.
- Utara rumah
sawah Kasno
- Timur tanah
Masiyah,
- Selatan tanah
Marijan Tejoyuwono.
- Barat tanah
Suhanto, Sojo, Murom,
Bahwa, bedasarkan keterangan
saksi tersebut kuasa Pemohon dan
kuasa Termohon membenarkan
semuanya dan menyatakan tidak keberatan.
Bahwa, untuk menguatkan
dalil bantahannya kuasa Termohon di
persidangan juga mengajukan bukti tertulis yaitu :
- Foto copy Surat
Perjanjian jual beli tanah antara
Marijan Tejo Yuwono dan Yustin Agustina/Ahmad Budiono dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan Kabupaten Blitar tanggal 04 April 2017 yang telah
dinezegelnd dan tidak ada aslinya (T.1) ;
- Foto copy Buku Leter C tanah sawah atas nama Yustin
Agustina/Ahmad Budiono nomor 3161, persil 91
Kelas 1V luas 00499, beli dari Leter C
3160 yang
telah
diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan, telah dinezegelnd, telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya (T.2) ;
- Foto copy Buku Leter C tanah Kering atas nama Ahmad
Budiono nomor persil 63 kelas d III luas
00792 beli dari 346, yang telah diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan, telah dinezegelnd, telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya (T.3) ;
- Foto bangunan
rumah yang
telah dinezegelnd, hasil
uploade HP, tidak
ada aslinya (T.4) ;
- Foto bangunan
rumah yang
telah dinezegelnd, hasil uploade HP tidak ada aslinya (T.5) ;
- Foto bangunan
rumah yang
telah dinezegelnd, hasil uploade HP, tidak ada aslinya (T.6) ;
Bahwa atas
bukti-bukti surat tersebut diatas kuasa Termohon dan kuasa Pemohon telah membenarkan semuanya.
Bahwa disamping alat bukti tertulis
tersebut, kuasa Termohon menghadirkan saksi-saksinya di persidangan yaitu :
1. Wendik Yuli Priyonggo Bin Suwiknyo, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Honorer, tempat kediaman di Dusun Bululawang RT.04 RW.01 Desa Bendo Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, telah
memberikan keterangan dibawah sumpahnya yaitu :
-
Bahwa saksi adalah kakak
kandung Termohon, kenal dengan Pemohon dan Termohon sebagai suami istri yang
menikah tahun 2004 dan sudah mempunyai 2
orang anak yang satu belajar di pondok dan yang satu ikut Termohon.
-
Bahwa Pemohon sebelum
menikah bekerja di Pelayaran rute luar
negeri sedangkan Termohon sebagai ibu rumah tangga dan sekarang Termohon bekerja
di luar negeri.
-
Bahwa dulu Termohon pernah
menunjukkan uang Rp. 2.000.000.,- dari Pemohon dan itu uang untuk apa saksi
tidak tahu.
-
Bahwa yang saksi tahu antara
Pemohon dengan Termohon mempunyai 2 mobil pribadi.
-
Bahwa selain itu juga
mempunyai sebidang tanah pekarangan di blok 1 nomor 61 luas 792 m2 dan diatasnya
dibangun sebuah rumah permanen terletak di jl. Kesatriyan RT 03 RW -- Kelurahan
Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, dengan batas-batas :
-
Utara : tanah P. Musidi
-
Timur : tanah mbah Suliyan
-
Selatan : tanah mbah Suliyan
-
Barat : Jalan Desa
-
Bahwa sebuah bangunan rumah
permanen tersebut diatas adalah dibangun
diatas tanah milik orang tua Pemohon, lalu dibangun rumah tersebut dengan Termohon selama dalam ikatan
perkawinan.
-
Bahwa bangunan rumah tersebut
dibangun tahun berapa saksi sudah lupa, biaya dari mana, habis berapa dan
sekarang siapa yang menempatinya saksi tidak tahu.
-
Bahwa setahu saksi rumah
permanen tersebut atas nama Pemohon.
-
Bahwa selama berumah tangga
Pemohon dengan Termohon mempunyai 2
mobil, punya tanah sawah, juga punya pekarangan.
-
Bahwa bangunan rumah
tersebut sekarang dikuasai Pemohon.
-
Bahwa tentang status tanah
tersebut sudah bersertifikat atau petok atau bukti leter C dan atas nama
siapa saksi tidak tahu.
-
Bahwa selanjutnya ada tanah
pekarangan seluas 279 M2 yang terletak di RT 03 RW 05 Blok 09 Sutojayan
dengan batas-batas :
-
sebelah utara :
tidak tahu,
-
sebelah timur : tidak tahu ,
-
sebelah selatan : tidak tahu,
-
sebelah barat : Jalan Desa kesatrian.
-
Bahwa saksi tidak tahu
tanahnya, saksi hanya dari melihat di letter C saja.
-
Bahwa selanjutnya tanah
sawah atas nama Budiono Blok 23 di lingkungan Sutojayan seluas 499 M2 dibeli tahun 2017, dengan batas-batasnya
:
-
sebelah utara : tidak tahu,
-
sebelah timur :
sawah milik Marijan,
-
sebelah selatan : sawah milik Marijan,
-
sebelah barat : saluran
air.
-
Bahwa status tanah sawah dibeli
tanggal 4 April 2017 , masih akta jual beli, dan SPPT an. Budiono.
-
Bahwa selain itu Pemohon dan
Termohon mempunyai lemari es 2 pintu, lemari kayu tetapi semuanya merk apa,
harga berapa, meja rias dan lainya saksi tidak tahu secara spesifiknya.
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi tersebut kuasa Termohon dan kuasa
Pemohon membenarkan semuanya.
2. JONI EKO PRIYONO BIN KABUL
KARYONO,
umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, tempat kediaman di Dusun Jatimulyo RT.02 RW.01 Kecamatan -, Kabupaten Blitar, telah memberikan keterangan dibawah Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro
Kabupaten Blitar telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya yaitu:
- Bahwa saksi
kenal dengan Pemohon dan Termohon sebagai suami
istri menikah tahun 2004 dan sudah mempunyai 2 orang anak yang sekarang
ikut Pemohon.
- Bahwa Pemohon bekerja di Pelayaran luar negeri sedangkan Termohon sebagai
ibu rumah tangga dan sekarang Termohon bekerja di luar negeri.
- Bahwa selama
rumah tangga Pemohon dan Termohon punya rumah permanen yang dibangun diatas
tanah milik siapa saksi tidak tahu.
- Bahwa dibangun
tahun berapa , habis biaya berapa, siapa yang membiayainya, rumahnya mewah,
terletak di RT 02 RW 03 Jalan Kesatrean Sutojayan Kabupaten Blitar , rumahnya
menghadap ke Barat dengan batas-batas : utara rumah tidak dikenal, timur tidak
tahu, selatan dan barat saksi juga tidak tahu.
- Bahwa tentang
isi bangunan rumah tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi
tersebut kuasa Termohon dan kuasa Pemohon membenarkan semuanya.
3.
Dwiono bin Mastoko, umur 49 tahun, angama
Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal di lingkungan Kebonsari RT 04
RW 01 Kelurahan Jegu Kecamatan Sutojayan telah memberikan keterangan dibawah sumpahnya yaitu :
-
Bahwa saksi adalah teman Termohon,
kenal dengan Pemohon dan Termohon sebagai suami istri yang menikah tahun
2004 dan sudah mempunyai 2 orang anak
yang satu belajar di pondok dan yang satu ikut Termohon.
- Bahwa
suami istri tersebut dulu hidup rukun di rumah orang tua Termohon dan terakhir
mereka hidup bersama dirumah milik berdua serta sudah mempunyai 2 orang anak yang sekarang
ikut Pemohon.
-
Bahwa saksi tidak tahu
berapa gajinya Pemohon sekarang ini.
-
Bahwa selain itu juga
mempunyai sebidang tanah pekarangan yang diatasnya dibangun rumah permanen,
dibangun tahun berapa, yang saksi tahu rumahnya itu mewah menghadap ke Barat dan
terletak di jl. Kesatriyan RT 02 RW 03 Kelurahan
Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, dengan batas-batas :
-
Utara : tanah tidak tahu
-
Timur : tanah tidak tahu
-
Selatan : tanah tidak tahu
-
Barat : tidak tahu.
-
Bahwa sebuah bangunan rumah
permanen tersebut diatas adalah dibangun
diatas tanah milik orang tua Pemohon, lalu dibangun rumah tersebut dengan Termohon selama dalam ikatan perkawinan
dan rumah menjadi milik Pemohon dan Termohon.
-
Bahwa bangunan rumah
tersebut dibangun tahun berapa saksi sudah lupa, biaya dari mana, habis berapa
dan sekarang siapa yang menempatinya saksi tidak tahu.
-
Bahwa setahu saksi rumah
permanen tersebut atas nama Pemohon.
-
Bahwa bangunan rumah tersebut
sekarang dikuasai Pemohon.
-
Bahwa tentang status tanah
tersebut sudah bersertifikat atau petok atau bukti leter C dan atas nama
siapa saksi tidak tahu.
-
Bahwa selain itu Pemohon dan
Termohon mempunyai lemari es 2 pintu, lemari kayu , TV , tetapi semuanya merk
apa, harga berapa, meja rias dan lainya saksi tidak tahu secara spesifiknya.
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi tersebut
kuasa Termohon dan kuasa Pemohon membenarkan semuanya.
Bahwa, selain bukti
tertulis yang berupa surat-surat tersebut Termohon tidak lagi
mengajukan bukti-bukti lainnya dan menyatakan cukup atas bukti surat-surat yang
diajukan dalam persidangan tersebut diatas;
Bahwa
untuk memperoleh gambaran yang pasti terhadap keterangan Pemohon, Termohon dan
saksi-saksi untuk menghindari kesalahan, baik tentang ukuran, luas, batas-batas
dan kondisi obyek sengketa, Majelis Hakim telah memerintahkan untuk mengadakan
sidang pemeriksaan setempat (descente) yang dilaksanakan pada hari Jumat
tanggal 14 Desember 2018;
Bahwa berdasarkan
sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh Pemohon prinsipal beserta kuasa
hukumnya dan kuasa Termohon serta Sugeng,
S.Pd. (Kepala Kalurahan Sutojayan), Wendik Yuli Priyonggo selaku staf Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan
Kabupaten Blitar untuk obyek sengketa yang berada diwilayah Kelurahan Sutojayan,
telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
1.
Tanah
dan Bangunan diatasnya dan sudah bersertipikat Hak Milik atas nama AHMAD BUDIONO seluas 900 m2 yang
terletak di Lingkungan Sutojayan RT/RW 02/03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan
Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas
Sebagai berikut:
- sebelah Utara Rumah MUSIDI;
- sebelah Barat Jalan Desa ;
- sebelah Timur
Sawah mbah SULIYAH;
- Sebelah Selatan Rumah mbah
SULIYAH.
Bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan setempat Tanah dan Bangunan rumah permanen dan di belakang bangunan rumah ada bangunan garasi dan
dapur tersebut nyata adanya namun status tanahnya, luasnya,
nama pemilik batas-batasnya tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat,
dimana menurut hasil pemeriksaan setempat status tanahnya belum
bersertifikat Hak Milik tetapi masih berupa Leter C, luas tanah 792 M2, terdiri 5 kamar, lurus teras ada dua lantai, batas-batasnya:
- sebelah Utara : Rumah alm. MUSIDI / bu Musriah
- sebelah Barat : Jalan Desa ;
- sebelah Timur
: Sawah alm.mbah SULIYAN / bu Musriah;
- Sebelah Selatan: Rumah alm. Mbah SULIYAN / bu Musriah.
terletak di Lingkungan Sutojayan
RT 02 RW 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, tanah dan
bangunan rumah permanen tersebut sekarang dikuasai Pemohon.
Bahwa kemudian terhadap
kesalahan tersebut telah dibenarkan oleh principal Pemohon dan kuasanya maupun oleh kuasa
Termohon di lokasi obyek sengketa.
2.
Tanah
berupa sawah petok C Desa atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91
no.3161 seluas 499 M2 (353 ru ) dibuktikan dengan SURAT PERJANJIAN JUAL
BELI TANAH tertanggal 4 April 2017 dan mengetahui/ditandatangani oleh kepala
kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng S.Pd. Terletak di Kelurahan Sutojayan
Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Tanah milik KASENO MARSIH;
- Sebelah
Timur Tanah milik MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Barat Tanah milik SUPANTO.
Bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan setempat Tanah tersebut nyata adanya namun jumlah luasnya,
batas-batas pemilik tanahnya, tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat,
dimana menurut hasil pemeriksaan setempat luas tanah sawah ± 35,5 ru, Buku Leter C tanah sawah atas nama Yustin Agustina/Ahmad Budiono nomor 3161, persil 91, SPPT atas nama Yustin
Agustina dengan batas- batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik KASENO MARSIH;
- Sebelah
Timur : Tanah milik MARSIYAH.
- Sebelah
Selatan: Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Barat : Tanah milik SUPANTO, sawah
Murnam, sawah Sojo,
Terletak di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten
Blitar. tanah sawah
tersebut sekarang dikuasai Pemohon.
Bahwa kemudian
terhadap kesalahan tersebut telah dibenarkan oleh principal Pemohon dan kuasanya maupun oleh kuasa
Termohon di lokasi obyek sengketa.
Bahwa setelah
Majelis Hakim melaksanakan sidang pemeriksaan setempat, kemudian pada sidang
berikutnya principal Pemohon dan kuasanya dan Termohon menyatakan cukup dan
tidak ada lagi hal-hal yang akan disampaikan dalam persidangan, selanjutnya
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk mengajukan kesimpulannya
masing-masing.
Bahwa,
kemudian kuasa Pemohon dan kuasa Termohon masing-masing
telah mencukupkan keterangan dan pembuktiannya,
selanjutnya kuasa Pemohon
menyampaikan kesimpulan tertulis tanggal 19 Desember 2018 yang pada pokoknya tetap dalam dalil
permohonannya, demikian juga kuasa
Termohon menyampaikan kesimpulan tertulis tanggal 19 Desember 2018
pada pokoknya tetap sebagaimana jawaban dan dupliknya, selanjutnya para pihak mohon putusan yang seadil-adilnya.
Bahwa, selanjutnya untuk meringkas uraian
dalam putusan ini , maka telah ditunjuk segala hal ikhwal sebagaimana telah
termuat dalam berita acara persidangan perkara ini .
PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM
KONPENSI
Menimbang bahwa, maksud dan tujuan permohonan Pemohon dalam konpensi adalah sebagaimana telah
terurai diatas.
Menimbang bahwa, Majlis Hakim telah berusaha
mendamaikan Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi akan tetapi tidak berhasil, bahkan Majelis
Hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 tahun 2016 tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan , telah
menunjuk H. SUWARNO, S.H. sebagai Mediator untuk membantu para pihak mengadakan mediasi, dan mediasi telah dilaksanakan akan
tetapi tidak berhasil mendamaikan Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi.
Menimbang bahwa, berdasarkan bukti
P.1 yaitu fotokopi KTP an. Pemohon dalam konpensi ternyata Pemohon dalam konpensi adalah berdomisili di wilayah hukum
Pengadilan Agama Blitar maka berdasarkan bukti P.1 dan sesuai dengan pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
tentang peradilan agama , maka harus dinyatakan bahwa permohonan Pemohon
dalam konpensi untuk berperkara di
Pengadilan Agama secara formil dapat diterima.
Menimbang bahwa, berdasarkan
keterangan Pemohon dalam yang dibenarkan oleh Termohon dalam konpensi dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi
Pemohon dalam konpensi maupun saksi-saksi Termohon dalam konpensi, serta adanya bukti ( P.2 ) berupa fotocopy Kutipan Akta Nikah an. Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi, maka Pemohon dalam konpensi dengan Termohon dalam konpensi harus dinyatakan telah terikat dalam perkawinan yang sah.
Menimbang bahwa, yang
menjadi pokok masalah dalam dalil permohonan
Pemohon dalam konpensi terhadap Termohon dalam konpensi adalah :
-
Bahwa
sejak tahun 2014, rumah tangga Pemohon
dan Termohon mulai goyah, ditandai dengan adanya perselisihan
dan pertengkaran, hal ini
disebabkan :
-
Termohon
merasa kurang nafkah, padahal Pemohon sudah berusaha memberi nafkah yang cukup kepada Termohon.
-
Termohon
banyak hutang kesana kemari tanpa sepengetahuan Pemohon bahkan hutang-hutang
tersebut dibebankan kepada Pemohon.
-
Akhirnya Pemohon
dan Termohon pisah tempat tinggal selama 7 bulan
Menimbang
bahwa , atas dalil permohonan Pemohon dalam konpensi tersebut, kuasa Termohon
dalam konpensi dalam jawaban tertulisnya tanggal 17 Oktober 2018 maupun dalam duplikya tertanggal 07 Nopember
2018 Termohon dalam konpensi pada pokoknya telah mengakui adanya
pertengkaran dan perselisihan bukan masalah Termohon dalam konpensi banyak
hutang, akan tetapi masalahnya karena
keluarga Pemohon dalam konpensi ikut campur dalam mengatur masalah rumah tangga.
Sedangkan Pemohon dalam konpensi dalam
repliknya tanggal 31 Oktober 2018 yaitu Pemohon dalam konpensi tetap pada dalil
permohonannya yang pada pokoknya Pemohon dalam konpensi tetap
ingin menceraikan Termohon dalam konpensi.
Menimbang bahwa, oleh karena dalil permohonan Pemohon dalam konpensi tentang adanya perselisihan
dan pertengkaran telah diakui oleh
Termohon dalam konpensi, namun karena perkara ini
masalah perceraian, maka Majelis Hakim
membebankan pembuktian perkara ini kepada Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi sesuai maksud pasal pasal 76 ayat (l) Undang-Undang Nomor 50
tahun 2009 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka Majelis Hakim
telah mendengar keterangan pihak keluarga /orang dekat pihak berperkara di
persidangan.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan
saksi-saksi yang diajukan Pemohon dalam konpensi yang bernama Sukasi bin Pangat , Ahmad Kolil bin Naslan dan Siti Syuriyah binti Kamaludin ketiga orang saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah
sumpahnya dapat disimpulkan :
- Bahwa benar antara
Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi sebagai suami istri dan
sudah punya 2 orang anak, yang sekarang
ikut Pemohon dalam konpensi dan mereka
sekarang sudah berpisah tempat tinggal selama 07 bulan sejak April 2018 setelah terjadi
perselisihan dan pertengkaran yang
penyebabnya Termohon dalam konpensi banyak hutang dan banyak yang menagih ke Pemohon
dalam konpensi, dan juga karena orang
tua Pemohon dalam konpensi ikut campur mengatur rumah tangga Pemohon dalam
konpensi dan Termohon dalam konpensi , sehingga Termohon dalam konpensi tidak dapat hidup rukun dengan Pemohon dalam
konpensi.
- Bahwa
para saksi telah berusaha mendamaikan Pemohon dalam konpensi dengan Termohon dalam konpensi tetapi tidak berhasil dan para saksi sudah tidak sangup lagi mendamaikan mereka.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan
saksi-saksi yang diajukan Termohon yang bernama
Wendik Yuli Priyonggo Bin Suwiknyo dan Dwiono bin Mastoko kedua orang saksi
tersebut telah memberikan keterangan
dibawah sumpahnya dapat disimpulkan :
- Bahwa benar antara
Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi sebagai suami istri dan
sudah punya 2 orang anak, yang sekarang
ikut Pemohon dalam konpensi dan mereka
sekarang sudah berpisah tempat tinggal selama 07 bulan sejak April 2018
setelah terjadi perselisihan dan
pertengkaran yang penyebabnya saksi-saksi Termohon dalam konpensi tidak ada
yang tahu dan yang diketahunya pisahnya
saja, sehingga Termohon dalam konpensi
tidak mau rukun kembali dengan Pemohon dalam konpensi hingga sekarang.
- Bahwa
para saksi telah berusaha mendamaikan Pemohon dalam konpensi dengan Termohon dalam konpensi tetapi tidak berhasil dan para saksi sudah tidak sangup lagi mendamaikan mereka.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan kuasa Pemohon dalam konpensi, Termohon dalam konpensi, serta keterangan saksi-saksi Pemohon dalam konpensi dan saksisi-saksi Termohon dalam konpensi,
Majelis Hakim berpendapat bahwa ternyata keterangan para saksi diatas
saling mendukung, saling menguatkan dan melengkapi dalil/alasan permohonan Pemohon dalam konpensi,
sehingga antara Pemohon dalam konpensi dengan Termohon dalam konpensi telah pisah tempat tinggal sudah 7 (tujuh) bulan, karenanya majlis hakim dapat menerima keterangan saksi-saksi
tersebut sebab saksi-saksi adalah tetangga /orang dekat
Pemohon dalam konpensi dan keterangan para saksi diberikan dibawah sumpah dan saksi bukan
orang yang disebutkan dalam ketentuan
pasal 145 Jo. Pasal 146 HIR, serta keterangan saksi saling bersesuaian antara
yang satu dengan yang lainnya, maupun dengan pengakuan Termohon dalam konpensi sehingga memenuhi syarat yang diatur
dalam pasal 172 HIR dan selama ini para
saksi Pemohon dalam konpensi dan saksi-saksi Termohon dalam konpensi sudah berusaha mendamaikan Pemohon dalam konpensi dengan Termohon dalam konpensi tetapi tidak berhasil, karenanya dalil
permohonan Pemohon dalam konpensi tentang
adanya perselisihan dan pertengkaran telah terbukti dan menjadi fakta tetap.
Menimbang bahwa, karena telah terbukti dan menjadi fakta tetap
maka berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa rumah
tangga antara Pemohon dalam konpensi dengan Termohon dalam konpensi telah terjadi perselisihan dan pertengkaran
terus menerus yang disebabkan Termohon
dalam konpensi banyak hutang dan banyak yang menagihnya dan adanya ikut campur keluarga Pemohon dalam
konpensi untuk mengatur rumah tangga mereka , serta adanya perpisahan tempat tinggal
selama 7 (tujuh) bulan tersebut, karenanya Majelis hakim berpendapat bahwa
dalil permohonan Pemohon dalam konpensi sepanjang telah
terjadi perselisihan dan pertengkaran nyata telah terbukti dan tanpa
mempersoalkan siapa yang bersalah.
Menimbang bahwa, Majelis Hakim perlu mengetengahkan pendapat ulama fiqh dalam kitab Madza Hurriyatuz Zaujaini
Fii Ath Thalaq juz 2 halaman 83, sekaligus diambil alih dan dijadikan
pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam mempertimbangkan perkara ini ,
yaitu :
وقد اختار الاسلا م نظام
الطلاق حين تضطرت الحياة الزوجين ولم يعد
ينفع فيها نصائح ولا صلح
وحيث تصبح الرابطة الزواج صورة
من غير روح لان الاستمرار
معناه ان يحكم احد الزوجين بالسجن المؤ بد وهذا ظلم تاْباه روح العد الة .
Artinya : Islam memilih lembaga talak/perceraian ketika rumah tangga
sudah dianggap goncang serta dianggap
sudah tidak bermanfaat lagi nasehat perdamaian dan hubungan suami istri menjadi
tanpa ruh ( hampa ) sebab dengan
meneruskan perkawinan berarti menghukum salah satu suami istri dengan penjara
yang berkepanjangan, hal ini adalah aniaya yang bertentangan dengan semangat
keadilan.
Menimbang bahwa, diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkara
perceraian adalah “ pecahnya rumah tangga ( broken marriage ) “ oleh karenanya
tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang
menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting
adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon
dan Termohon. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor : 38
K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, dan Majelis Hakim sependapat dengan
Yurisprudensi tersebut sekaligus diambil
alih dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan putusan ini.
Menimbang bahwa, demikian juga telah sejalan dengan Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI Nomor 273 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang
diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang pada pokoknya bahwa,
cekcok, hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama dengan pihak
lain, merupaka fakta yang cukup untuk perceraian berdasar pasal 19 huruf (
f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menimbang bahwa , sejalan pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
Nomor 44 K/AG/1998 tanggal 19 Pebruari
1999 yang mengandung abstraksi hukum bahwa bilamana percekcokan antara suami
istri telah terbukti dalam pemeriksaan Pengadilan Agama dan didukung pula oleh
fakta tidak berhasilnya Majelis Hakim mendamaikan kembali para pihak yang bersengketa
sebagai suami istri, maka sesuai ketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan
pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf ( f ) Kompilasi Hukum Islam ,
secara yuridis permohonan Pemohon dalam konpensi untuk menceraikan Termohon dalam konpensi harus dikabulkan dengan memberi ijin kepada Pemohon dalam
konpensi untuk menjatuhkan talak satu roj’i terhadap Termohon dalam konpensi
didepan sidang Pengadilan Agama Blitar.
Menimbang bahwa, meskipun dalil-dalil
permohonan Pemohon dalam konpensi telah terbukti, akan tetapi untuk memenuhi
maksud pasal 22 ayat ( 2) Peraturan Pemerintah Nomor 9
tahun 1975 Jo, pasal 76 ayat (l) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang nomor
7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka majelis Hakim telah mendengar
keterangan pihak keluarga /orang dekat pihak berperkara di persidangan dan
pihak keluarga tersebut telah
menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya saling menguatkan dalil
permohonan Pemohon dalam konpensi.
Menimbang bahwa, berdasarkan
keterangan Pemohon dalam konpensi dan Termohon dalam konpensi yang didukung oleh keterangan saksi-saksinya maka dalil dalil
Pemohon dalam
konpensi tersebut
telah terbukti dan menjadi fakta tetap.
Menimbang bahwa berdasarkan
fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa rumah
tangga Pemohon dalam konpensi dengan Termohon dalam konpensi telah terbukti
benar-benar pecah, karena terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran
dan sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Menimbang bahwa, dengan demikian
alasan perceraian yang diajukan Pemohon dalam konpensi telah memenuhi
ketentuan pasal 39 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, jo. Pasal 19
huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9
tahun 1975, jo. Pasal 116 huruf (f)
Kompilasi Hukum Islam.
Menimbang bahwa, oleh karena tujuan
perkawinan berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi :
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang
bahagia dan kekal bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ sudah tidak terwujud
karena antara keduanya sudah tidak saling menyayangi, bahkan perselisihan
diantara keduanya sudah sedemikian rupa sifatnya dan sulit diharapkan untuk
rukun kembali, maka apabila perkawinan mereka dipertahankan justru akan
mendatangkan madlorot yang lebih besar bagi kedua belah pihak, karena itu
perkawinan mereka harus diceraikan.
Menimbang bahwa, kuasa
Pemohon dalam kesimpulannya tanggal 19 Desember 2018 dalam konpensi huruf c
agar anak yang bernama MUHAMMAD AQEEL AFZAALA MAULANA, 13 tahun dan ALMIRQA
CLEANOVA 7 tahun dalam asuhan Pemohon.
Menimbang bahwa, menurut
majelis hakim bahwa permohonan Pemohon tersebut tidak sesuai dengan tata
beracara karenanya harus harus dikesampingkan.
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas
maka permohonan Pemohon dalam konpensi cukup beralasan dan tidak melawan hukum,
oleh karenanya dapat dikabulkan.
DALAM REKONPENSI
Menimbang bahwa,
maksud dan tujuan gugatan Penggugat
rekonpensi adalah sebagaimana terurai diatas.
Menimbang bahwa, dalam jawabannya
Termohon mengajukan tuntutan-tuntutan kepada Pemohon, maka Majelis Hakim
menganggap bahwa tuntutan-tuntutan tersebut dapat dinilai sebagai gugatan
rekonpensi.
Menimbang bahwa, oleh karena ada gugatan rekonpensi maka selanjutnya yang dahulu sebagai Pemohon
sekarang disebut sebagai Tergugat rekonpensi dan yang dahulu sebagai Termohon
sekarang disebut sebagai Penggugat rekonpensi.
Menimbang bahwa,
yang menjadi tuntutan
Penggugat rekonpensi terhadap
Tergugat rekonpensi dalam jawaban maupun dalam dupliknya pada pokoknya dapat
disimpulkan bahwa :
1.
Menetapkan
Tergugat
rekonpensi untuk memberi nafkah wajib kepada Penggugat rekonpensi dan anak sesuai yang terurai dalam Posita angka 4 dalam
Gugatan Rekonpensi sebesar Rp.5.000.000,- x 7
bulan tidak menafkahi Rp. 35.000.000,-
2.
Menetapkan
Tergugat
rekonpensi untuk memberi uang Mut'ah sebesar Rp 250.000.000.,-kepada Penggugat rekonpensi.
3.
Tentang kiswah dan maskan Rp.
50.000.000.,-
4.
Tentang membayar bunga (moratoir) atas
keterlambatan pembayaran sebesar Rp.100.000.,-
5.
Menetapkan sebagai HARTA BERSAMA berupa:
a. Tanah dan Bangunan diatasnya dan
sudah bersertipikat Hak Milik atas nama AHMAD BUDIONO seluas 900 m2 yang
terletak di Lingkungan Sutojayan RT/RW 02/03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan
Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas
sebagai berikut: sebelah Utara Rumah MUSIDI; sebelah Barat Jalan
Desa ; sebelah timur Sawah mbah SULIYAH; Sebelah Selatan Rumah mbah
SULIYAH.
b. Tanah berupa sawah petok C Desa
atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91 no.3161 seluas 499 M2 (353 ru
)dibuktikan dengan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tertanggal 4 April 2017
dan mengetahui/ditandatangani oleh kepala kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng
S.Pd. terletakdi Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar
dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara Tanah milik KASENO MARSIH;
-Sebelah Timur Tanah milik MARIJAN TEJO YUWONO
-Sebelah
Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO
-Sebelah
Barat Tanah milik SUPANTO
c. Barang-barang
seisi Rumah yang dibeli dalam waktu
setelah perkawinan antara TERGUGAT dan PENGGUGAT antara lain:
1. Lemari dewasa
2. Meja Rias
3. Tempat tidur 3 buah
4. Meja Kerja
5. Meja Hias
6. Almari Anak 2 buah
7. Televici
8. Lemari Es
9. Mesin cuci
10.Lemari Piring
11. Meja Tulis Kayu
12. Meja Kursi /Sofa
13. Meja makan
14. Tempat tidur anak
15. Perlengkapan masak.
16. Meja belajar
17. Antene Parabola
18. Dll
Sebagai harta bersama
dan harus dibagi 2 (dua) antara
Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi.
Menimbang bahwa, atas gugatan Penggugat rekonpensi tersebut, kuasa Tergugat rekonpensi memberikan jawaban dalam repliknya tanggal 31 Oktober 2018 pada pokoknya Tergugat
rekonpensi setiap bulan selalu memenuhi
kewajibannya sebagai seorang suami untuk menafkahi Penggugat
rekonpensi sebesar Rp.5.000.000.,-(
jawaban dalam konpensi angka 6 ) serta
tuntutan yang lainnya pada pokoknya Tergugat rekonpensi menolaknya.
Menimbang bahwa, atas jawaban kuasa Tergugat rekonpensi tersebut,
Penggugat rekonpensi dalam dupliknya tanggal 07 Nopember 2018 pada pokoknya
tetap dalam gugatan rekonpensinya baik tentang akibat cerai talak maupun
tentang harta bersama.
Menimbang bahwa, sebelum mempertimbangkan tentang gugatan rekonpensi,
maka terlebih dahulu majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti tertulis
dari Penggugat rekonpensi yaitu :
- Bahwa
bukti T.1 berupa Foto copy Surat
Perjanjian jual beli tanah antara
Marijan Tejo Yuwono dan Yustin Agustina/Ahmad Budiono dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan
Kabupaten Blitar tanggal 04 April 2017 yang telah
dinezegelnd dan tidak ada aslinya, adalah termasuk alat bukti bawah tangan yang diandatangani oleh Pemohon dan Termohon,
berisi hal yang menyangkut perbuatan hukum ( reschtshandeling) atau ada
hubungan hukum (reschts bettrekking) dan sengaja dibuat dijadikan bukti dari
perbuatan hukum yang disebut di dalamnya
( M. Yahya Harahap, S.H. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, 2006, hal. 590),
maka majelis hakim menilai bahwa alat bukti T.1 tersebut bernilai sebagai alat
bukti yang sempurna, mengikat dan menentukan ( volledig) sebagaimana Putusan
Mahkamah Agung Nomor 4434 K/Pdt/1986 tanggal 20-08-1988.
- Bahwa
bukti T.2 dan berupa Foto copy Buku Leter C tanah sawah atas nama Yustin Agustina/Ahmad Budiono nomor 3161, persil 91 Kelas 1V luas
00499, beli dari 3160 yang telah diketahui oleh Kepala
Kelurahan Sutojayan, telah dinezegelnd, telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya dan bukti
T.3 berupa Foto copy Buku
Leter C tanah Kering atas nama Ahmad Budiono nomor
persil 63 kelas d III luas 00792 beli dari 346, yang telah diketahui oleh Kepala
Kelurahan Sutojayan, telah dinezegelnd, telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya dan
T.3 , keduanya ( T.2 dan T.3) adalah
alat bukti yang telah dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
maka alat bukti yang demikian bernilai sempurna, mengikat dan menentukan.
-
Bahwa bukti T.4, T.5 dan T.6,
ketiganya berupa Foto bangunan rumah yang telah
dinezegelnd, hasil uploade dari HP, dalam hal ini mejelis
hakim menilai bahwa bukti tersebut sebagai
petunjuk untuk meyakinkan majelis hakim tentang keberadaan bangunan
rumah milik Pemohon dan Termohon.
Menimbang bahwa, demikian juga majelis hakim akan
mempertimbangkan bukti-bukti tertulis dari Tergugat rekonpensi yaitu :
-
Bahwa bukti P.3 adalah Fotocopy Perjanjian Kerja Perorangan Nomor
5368/PST/X/09 AN Ahmad Budiono tanggal 06 Oktober 2009 yang telah
dinezegelnd , telah
dicocokkan dan sesuai dengan aslinya,
adalah bukti tentang status pekerjaan Tergugat rekonpensi bahwa Tergugat
rekonpensi benar-benar mempunyai pekerjaan tetap dan iktikad baik Tergugat
rekonpensi untuk bertanggungjawab terhadap keluarganya, karenanya bukti yang
demikian bernilai bebas ( vrij bewijskracht) untuk memberi kebebasan hakim sebagai petunjuk
dalam menentukan benar Pemohon ada Pekerjaan yang pasti.
-
Bahwa bukti P.4 adalah Fotocopy Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM) yang dikeluarkan oleh pejabat penerbit
SAKM tanggal 13 Nopember 2001 yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan dan
sesuai dengan aslinya adalah bukti tentang adanya andil orang tua Pemohon untuk memberikan hibah
berupa kayu bahan untuk membuat bangunan
rumah dan dengan diterimanya hibah kayu untuk bahan bangunan tersebut dinilai
sebagai harta bersama Pemohon dan Termohon oleh karena itu alat bukti P.4
tersebut bernilai
bebas ( vrij bewijskracht) untuk memberi
kebebasan hakim sebagai petunjuk dalam menentukan benar Pemohon telah mendapatkan
hibah berupa bahan kayu untuk bangunan rumah milik Pemohon dan Termohon.
-
Bahwa bukti P.5 adalah Fotocopy Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
An. Budiono yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang tanggal 2 Januari 2018 yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan dan
sesuai dengan aslinya adalah bukti permulaan , karenanya Pemohon harus melengkapi dengan alat bukti lainnya agar dapat
mempunyai nilai pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan.
-
Bahwa bukti P.6 adalah Fotocopy
buku Leter C , nama wajib pajak Budiono nomor 3636, persil 63, kelas d III, luas 00792 , beli dari 346 tahun
2001, yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan
Kabupaten Blitar yang telah dinezegelnd , telah dicocokkan dan sesuai dengan
aslinya, adalah
bukti permulaan
, karenanya Pemohon harus melengkapi
dengan alat bukti lainnya agar dapat mempunyai nilai pembuktian yang
sempurna, mengikat dan menentukan.
Menimbang bahwa, selanjutnya oleh karena antara Penggugat rekonpensi
dengan Tergugat rekonpensi tidak terjadi kesepakatan tentang gugatan
rekonpensinya maka majelis hakim akan mempertimbangkan satu-persatu berikut ini
:
1. Tentang nafkah madliyah
untuk Penggugat rekonpensi selama 7 bulan @ Rp.5.000.000.,= Rp. 35.000.000,-
Menimbang bahwa, dalam petitum tentang gugatan nafkah madliyah selama 7
bulan sebesar Rp. 35.000.000.,- dari Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat
rekonpensi maka terlebih dahulu majelis hakim akan mempertimbangkan apakah
Penggugat rekonpensi termasuk istri yang tamkin sempurna atau istri yang nusyuz
( pasal 80 ayat (5) Kompillasi Hukum Islam , karenanya majelis hakim telah meneliti pernyataan
Tergugat rekonpensi dalam repliknya tanggal 31 Oktober 2018 pada halaman 2 Dalam Rekonpensi angka 3 dari
pernyataan itulah majelis hakim menilai
bahwa kepergian Penggugat rekonpensi karena banyak orang yang menagih hutang
kepada Penggugat rekonpensi dan semua biaya untuk kebutuhan Penggugat
rekonpensi dan biaya anak-anaknya selalu dipenuhi Tergugat rekonpensi dan
tentunya yang lebih tahu adalah Tergugat rekonpensi sendiri kenapa Penggugat
rekonpensi banyak hutangnya dan banyak orang yang menagihnya sehingga majelis
hakim berkeyakinan bahwa kepergian Penggugat rekonpensi dalam rangka menenangkan diri dari penagih hutang, mendinginkan suasana kekeruhan rumah tangga Penggugat rekonpensi dengan
Tergugat rekonpensi dan untuk menenangkan diri dalam situasi penuh
emosi. Karenanya kepergian Penggugat rekonpensi bukanlah termasuk
istri yang nusyuz, sehingga majelis hakim telah menemukan fakta bahwa
Penggugat rekonpensi termasuk istri yang tamkin sempurna sesuai maksud
pasal 80 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam
karenanya Penggugat rekonpensi berhak mendapatkan hak-haknya sesuai maksud
pasal 80 ayat (4) dan (5) Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena Penggugat
rekonpensi bukan termasuk istri yang
nuyuz maka Penggugat rekonpensi berhak mendapatkan hak-haknya termasuk nafkah madliyah, dan mut’ah dari Tergugat
rekonpensi yang masing-masing
nominal besarnya akan
diipertimbangkan oleh majelis hakim.
Menimbang bahwa,
majelis hakim perlu mengetengahkan pendapat yang dinuqil Sayyid Sabiq dalam
kitab Fiqh Sunnah juz II , halaman 151 menyatakan :
وافتي الحاكم ابن عتيبة في امراْة خرجت من
بيت زوجها غا ضبة هل لها نفقة – قال – نعم
Artinya : Al Hakam bin Utaibah telah
berfatwa tentang seorang istri yang
keluar dari rumah suaminya karena marah, apakah baginya berhak atas nafkah ? ia
menjawab, dapat.
Menimbang bahwa, sebagaimana telah
dipertimbangkan dalam konpensi tentang lamanya berpisah baik keterangan
saksi-saksi Penggugat rekonpensi yaitu sudah 7 bulan, telah dibenarkan oleh
kuasa Penggugat rekonpensi maupun pernyataan Tergugat rekonpensi bahwa setiap
bulan biaya untuk kebutuhan keluarga sebesar Rp.5.000.000.,- telah dicukupi
oleh Tergugat rekonpensi sebagai seorang Quarter Master (Juru Mudi) di kapal
pelayaran yang tentu setiap bulannya mendapatkan gaji yang layak maupun
penghasilan tetap dan sesuai bukti P.3, maka berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim berkeyakinan bahwa Tergugat
rekonpensi dianggap mampu untuk memenuhi kewajiban memberikan nafkah madliyah
selama 7 bulan sebesar Rp. Rp. 17.500.000.,-
kepada Penggugat rekonpensi.
Menimbang bahwa,
berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi
tentang nafkah madliyah selama 7 bulan dapat dikabulkan untuk sebagian.
Menimbang bahwa, Tentang nafkah madliyah untuk Penggugat
rekonpensi selama 7 bulan @ Rp.5.000.000.,= Rp. 35.000.000,-
ternyata bukan hanya untuk Penggugat rekonpensi saja, akan tetapi juga untuk nafkah madliyah
untuk anak-ananya (petitum jawaban Termohon ,Dalam Rekonpensi angka 2, oleh
karenanya majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa, berdasarkan
pasal 41 (b) UU. No.1/1974 tentang
perkawinan , dinyatakan bahwa: Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya
pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. jo. Pasal 149 (d)
Kompilasi Hukum Islam. Karena kedua anak Penggugat rekonpensi dengan Tergugat
rekonpensi telah terpenuhi dan telah berlangsung selama ini dan tidak ada
masalah dalam pemberian nafkah dan kebutuhan keluarga terutama kepada kedua
anak Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi, karenanya majelis hakim beranggapan Tergugat rekonpensi termasuk orang yang bertanggungjawab terhadap nafkah
dan kebutuhan kedua anaknya, karenanya kewajiban ayah memberi nafkah
kepada anaknya adalah lil intifa’, bukan littamlik, maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberi
nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak) tidak bisa digugat, sesuai dengan Yurisprudensi mahkamah Agung R.I
No.608 K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005.
Menimbang bahwa, oleh karena
masalah gugatan nafkah madhiyah untuk anak tidak bisa digugat maka majelis
hakim sepakat dengan pendapat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.608 K/AG/2003 tanggal 23 Maret
2005 tersebut, yang sekaligus diambil alih majelis
hakim dalam mempertimbangkan putusan
perkara ini , karenanya berdasarkan pertimbangan diatas maka gugatan Penggugat
rekonpensi sepanjang tentang nafkah madhiyah 2 orang anak Penggugat rekonpensi dengan Tergugat
rekonpensi harus dinyatakan ditolak.
2.
Tentang
Mut’ah = Rp. 250.000.000.,-
Menimbang bahwa, untuk tuntutan Penggugat rekonpensi tentang
mut’ah sebesar Rp. 250.000.000.,- menurut Tergugat rekonpensi adalah tidak
beralasan / tidak tepat dan tidaklah logis karena Tergugat rekonpensi selalu
memberikan nafkah, beberapa kali membayar hutang Penggugat rekonpensi, termasuk
mendaftarkan haji untuk Penggugat rekonpensi dan kedua orang tuanya akan tetapi
tidak ada perubahan pada diri Penggugat rekonpensi.
Menimbang bahwa, berdasarkan
pasal 41 (c ) UU. No.1/1974 jo. Pasal
149 dan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam
serta dalil dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 214 sekaligus diambil
alih dan dijadikan pendapat oleh majelis hakim yang menyebutkan :
وتجب المتعة الموطؤة طلقت بائنا او رجعيا
Artinya : Bagi istri
yang diceraikan telah disetubuhi baik talak bain maupun raj’i harus diberi mut’ah.
Menimbang
bahwa, majelis hakim perlu mengetengahkan dalil dalam kitab Dalam kitab
Ahkamusy Syakhshiyyah, Muhammad Abu
Zahrah, Darl Fikr Al Arabi hal. 334. sekaligus dambil alih dan dijadikan
pendapat oleh majelis hakim yang menyatakan :
انه اذا كان الطلاق بعد الدخول بغير رضاها
تكون لها متعة هي نفقة سنة بعد انتهاء
العدة
Artinya : Bahwasanya
apabila ada itu sesudah dhukhul tanpa ridhonya, maka wanita bekas istrinya itu
berhak menerima mut’ah yaitu nafkah selama satu tahun sesudah habisnya masa
iddah.
Menimbang bahwa, berdasarkan maksud pasal
149 Kompilasi Hukum Islam
tersebut maka sesuai dengan melihat lamanya masa perkawinan Penggugat
rekonpensi dalam mendampingi Tergugat rekonpensi yang hingga sekarang ini
rumah tangganya sudah berlangsung ±
selama 14 tahun tentu banyak suka dan duka yang dikenang saling mencintai dan rasa kasih sayang,
maka layak apabila Tergugat rekonpensi
dibebani untuk memberikan mut’ah kepada Penggugat rekonpensi yang disakiti hatinya sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana pendapat dalam doktrin kitab
fikih diatas yang sekaligus diambil alih menjadi pendapat majelis hakim dalam
mempertimbangkan putusan ini.
Menimbang bahwa, berdasarkan
pertimbangan diatas dan sebagaimana
telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan tentang nafkah madhiyah dan dalil dalam kitab
Ahkamusy Syakhshiyyah oleh Muhammad Abu
Zahrah yang
sekaligus diambil alih menjadi pertimbangan majelis hakim, maka majelis hakim telah sepakat untuk
membebankan kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar mut’ah selama nafkah
setahun sebesar Rp. 30.000.000.,-( tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat
rekonpensi.
Menimbang
bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang mut’ah
terhadap Tergugat rekonpensi dapat dikabulkan untuk sebagian.
3. Tentang Kiswah dan Maskan
Rp. 50.000.000.,-
Menimbamg bahwa, tuntutan Penggugat
rekonpensi tentang kiswah dan maskan terhadap Tergugat rekonpensi majelis hakim
berpendapat bahwa tuntutan tentang kiswah dan maskan muncul dalam duplik
Penggugat rekonpensi pada petitum angka 5 yaitu : menghukum Pemohon konpensi /
Tergugat rekonensi untuk membayar kiswah dan maskan sebesar Rp.50.000.000.,-
kepada Penggugat rekonpensi, karenanya majelis hakim akan memberikan
pertimbangan bahwa ternyata Tergugat rekonpensi telah mencukupi semua kebutuhan
istri dan anak-anaknya setiap bulan
antara Rp. 5.000.000.,- sampai dengan Rp.6.000.000.,- tidak dibantah oleh
Penggugat rekonpensi, maka dapat difahami bahwa semua kebutuhan istri dan
anak-anaknya termasuk dalam kebutuhan untuk kiswah dan maskan.
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan
tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi
tentang kiswah dan maskan haruslah ditolak.
4. Tentang membayar bunga
(moratoir) atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp.100.000.,-
Menimbang
bahwa, tuntutan Penggugat rekonpensi terhadap Tergugat rekonpensi Tentang
membayar bunga (moratoior) atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp.100.000.,-
majelis hakim akan mempertimbangkannya bahwa Penggugat rekonpensi tentang apa yang diminta mambayar bunga (moratoir)
atas keterlambatan pembayaran, sehingga
perlu dijelaskan tentang apanya yang terlambat, keterlambatan membayarnya untuk
memenuhi maksud isi putusan, atau atas
keterlambatan sehari, dua hari atau sebulan dan lain sebagainya, atau yang
dimaksud adalah tentang tuntutan untuk membayar uang paksa ( dwangsom), menjadi tidak
jelas dan kabur, “bunga moratoir” adalah
masalah hukum perikatan. Bunga tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 1250
KUHPerdata yang pada intinya mengatur kewajiban debitur yang wanprestasi untuk
membayar sejumlah nilai tertentu, di mana kreditur harus membuktikan bahwa
ganti rugi yang dituntutnya harus merupakan “akibat langsung dari tidak
dilaksanakan perikatannya itu. oleh karenanya
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas tuntutan yang demikian adalah
tidak jelas (obscuur libel).
Menimbang bahwa, oleh karena tuntutan tersebut
dinyatakan tidak jelas maka tuntutan Penggugat rekonpensi tentang membayar
bunga (moratoior) atas keterlambatan pembayaran harus dinyatakan tidak dapat
diterima Niet Onvankelijke verklaard).
Menimbang bahwa, untuk menjamin hak-hak Penggugat rekonpensi setelah
adanya putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap dan Penggugat
rekonpensi dapat langsung menikmati hak-hak yang telah diperolehnya akibat
cerai talak dari Tergugat rekonpensi, maka majelis hakim sepakat untuk memerintahkan
Tergugat rekonpensi sesaat setelah Tergugat
rekonpensi mengucapkan ikrar
talak terhadap Penggugat rekonpensi, untuk
membayar nafkah madliyah selama 7 bulan @ Rp.5.000.000.,= Rp. 35.000.000,-dan nafkah madliyah
selama 7 bulan sebesar Rp. Rp. 17.500.000.,-di depan sidang
Pengadilan Agama Blitar.
5. Tentang Hata Bersama:
a. Tanah dan Bangunan diatasnya dan
sudah bersertipikat Hak Milik atas nama AHMAD BUDIONO seluas 900 m2 yang
terletak di Lingkungan Sutojayan RT/RW 02/03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan
Kabupaten Blitar dengan batas-batas
sebagai berikut: sebelah Utara Rumah MUSIDI; sebelah Barat Jalan
Desa ; sebelah timur Sawah mbah SULIYAH; Sebelah Selatan Rumah mbah
SULIYAH.
b. Tanah berupa sawah petok C Desa
atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91 no.3161 seluas 499 M2 (353 ru
)dibuktikan dengan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tertanggal 4 April 2017
dan mengetahui/ditandatangani oleh kepala kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng
S.Pd. terletakdi Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar
dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah
Utara Tanah milik KASENO MARSIH;
-Sebelah Timur Tanah milik MARIJAN TEJO
YUWONO
-Sebelah Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO
YUWONO
-Sebelah Barat Tanah milik SUPANTO.
c.
Barang-barang seisi Rumah yang
dibeli dalam waktu setelah perkawinan antara TERGUGAT dan PENGGUGAT antara lain:
1. Lemari dewasa
2. Meja Rias
3. Tempat tidur 3 buah
4. Meja Kerja
5. Meja Hias
6. Almari Anak 2 buah
7. Televici
8. Lemari Es
9. Mesin cuci
10.Lemari Piring
11. Meja Tulis Kayu
12. Meja Kursi /Sofa
13. Meja makan
14. Tempat tidur anak
15. Perlengkapan masak.
16. Meja belajar
17. Antene Parabola
18. Dll
Menimbang bahwa, untuk membuktikan
tentang gugatan harta bersama angka 5 huruf (a)
berupa Tanah dan Bangunan
diatasnya dan sudah bersertipikat Hak Milik atas nama AHMAD BUDIONO seluas 900 m2 yang
terletak di Lingkungan Sutojayan RT/RW 02/03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan
Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas
sebagai berikut: sebelah Utara Rumah MUSIDI; sebelah Barat Jalan
Desa ; sebelah timur Sawah mbah SULIYAH; Sebelah Selatan Rumah mbah
SULIYAH.
Menimbang bahwa, berdasarkan gugatan
rekonpensi tersebut Penggugat rekonpensi telah mengajukan bukti T.1, T.2, T.3 yang ketiga bukti tersebut telah diakui dan
dibenarkan oleh Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi dan bukti T.4, T.5
dan T.6 cukup menjadi bukti petunjuk tantang benar adanya bangunan rumah permanen, serta dikuatkan
dengan keterangan saksi-saksi Penggugat
rekonpensi yang masing-masing bernama WENDIK YULI PRIYONGGO bin SUWIKNYO, JONI
EKO PRIYONO bin KABUL KARYONO dan DWIONO bin MASTOKO, ketiga saksi diatas pada
pokoknya menerangan dibawah sumpahnya bahwa:
- Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi adalah suami istri sejak
tahun 2004 , sudah mempunyai 2 orang anak dan selama menikah telah dapat
membangun rumah permanen seluas 792 M2, terletak di Lingkungan Sutojayan RT 02 RW
03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar yang dibangun diatas
tanah milik orang tua Tergugat rekonpensi.
- Tentang letak bangunan rumah permanen tersebut benar adanya, semua saksi
mengatakan bahwa rumah permanen milik Penggugat rekonpensi dengan Tergugat
rekonpensi yang dibangun selama masa perkawinan, mereka yakin bahwa walaupun para saksi tidak
tahu persis habis biaya berapa, dan ada yang tahu persis batas-batasnya namun
juga ada saksi yang lupa tentang batas-batasnya.
Menimbang bahwa, oleh karena saksi-saksi Penggugat rekonpensi telah
memberikan keteranganya dibawah sumpah, keterangan
mereka telah diakui dan dibenarkan oleh Penggugat rekonpensi maupun Tergugat
rekonpensi, keterangan para saksi tersebut saling bersesuaian satu dengan lainnya , karenanya majlis hakim dapat menerima keterangan saksi-saksi
tersebut sebab saksi-saksi adalah tetangga Penggugat rekonpensi dan saksi bukan orang yang disebutkan dalam ketentuan pasal 145 Jo. Pasal 146 HIR,
sehingga memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 172 HIR karenanya keterangan para saksi tersebut patut
dipertimbangkan.
Menimbang bahwa, tentang saksi-saksi
yang diajukan oleh Tergugat rekonpensi yang masing-masing bernama Sukasi Bin
Pangat, Ahmad Kolil Bin Naslan Dan Siti Syuriyah Binti Kamaudin, ketiga saksi
tersebut pada pokoknya telah menerangkan dibawah sumpahnya bahwa :
- Tergugat rekonpensi dengan Penggugat rekonpensi adalah suami istri sejak
tahun 2004, sudah punya anak 2 orang dan selama menikah mereka telah dapat
membangun rumah permanen seluas 792 M2, terletak di Lingkungan Sutojayan RT 02 RW
03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar yang dibangun
diatas tanah milik orang tua Tergugat rekonensi.
- Semua saksi mengatakan bahwa bangunan rumah permanen seluas 792 M2 adalah milik Penggugat rekonpensi dengan
Tergugat rekonpensi yang dibangun selama masa perkawinan, terletak di Lingkungan Sutojayan RT 02 RW
03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar mereka meyakini
tentang letak bangunan rumah permanen tersebut benar adanya dan walaupun para saksi tidak tahu persis habis
biaya berapa, akan tetapi batas-batasnya semua saksi ada yang tahu persis.
Menimbang bahwa, berdasarkan hasil
pemeriksaan setempat status tanahnya belum bersertifikat Hak Milik tetapi masih
berupa Leter C, luas tanah 792 M2, diatasnya dibangn bangunan rumah permanen, gedung
garasi dan dapur. terdiri 5 kamar, lurus teras ada dua lantai, batas-batasnya:
- sebelah Utara : Rumah alm. MUSIDI / Ibu Musriah
- sebelah Barat : Jalan Desa ;
- sebelah Timur
: Sawah mbah alm.SULIYAN / Ibu Musriah;
- Sebelah
Selatan: Rumah
mbah alm. SULIYAN / bu Musriah.
terletak di Lingkungan Sutojayan
RT 02 RW 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, tanah dan bangunan
rumah permanen tersebut sekarang dikuasai Pemohon.
Menimbang bahwa, berdasarkan
keterangan Penggugat rekonpensi, Tergugat rekonpensi, bukti-bukti surat dari Penggugat
rekonpensi maupun bukti-bukti surat dari Tergugat rekonpensi serta hasil pemeriksaan setempat (discente) terhadap obyek sengketa, maka majelis hakim telah bersepakat bahwa sebidang
tanah luas 792 M2 terletak di Lingkungan Sutojayan RT 02 RW 03 Kelurahan Sutojayan
Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar
dengan batas-batas :
- sebelah Utara : Rumah alm. MUSIDI / ibu Musriah
- sebelah Barat : Jalan Desa ;
- sebelah Timur
: Sawah mbah alm.SULIYAN / ibu Musriah;
- Sebelah Selatan:
Rumah mbah alm. SULIYAN / bu Musriah.
Adalah
milik orang tua Tergugat rekonpensi, sedangkan bangunan diatas
tanah tersebut berupa bangunan rumah permanen yang
terdiri dari 5 kamar, ruang tamu, dan teras berlantai dua, bangunan garasi
serta dapur adalah harta bersama antara Penggugat
rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi.
Menimbang bahwa, berdasarkan
pertimbangan-pertimbagan tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi tentang
bangunan rumah permanen yang
terdiri dari 5 kamar, ruang tamu, dan teras berlantai dua, bangunan garasi
serta dapur, yang dibangun diatas sebidang tanah
milik orang tua Tergugat rekonpensi seluas 792 M2, terletak di Lingkungan Sutojayan RT 02 RW 03 Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten
Blitar dapat dikabulkan.
Menimbang bahwa, untuk membuktikan
tentang harta bersama angka 5 huruf (b) berupa berupa sawah petok C Desa atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD
BUDIONO Persil 91 no.3161 seluas 499 M2 (353 ru ) dibuktikan dengan
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH tertanggal 4 April 2017 dan
mengetahui/ditandatangani oleh kepala kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng S.Pd.
Terletak di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan
batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Tanah milik KASENO MARSIH;
- Sebelah
Timur Tanah milik MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Barat Tanah milik SUPANTO.
Menimbang bahwa, untuk membuktikan tentang harta bersama
huruf (b) tersebut, Pengugat rekonpensi telah mengajukan bukti-bukti T.1, T.2,
adalah fotokopy jual beli tanah dan fotokopy Leter C , keduanya telah
dipertimbangkan majelis hakim sebagai alat bukti yang sempurna, mengikat dan
menentukan, serta adanya keterangan saks-saksi Penggugat rekonpensi maupun
saksi-saksi Tergugat rekonpensi dapat diperoleh fakta bahwa benar tanah sawah Leter C Desa, atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91
no.3161 seluas 499 M2 (353 ru ) dibuktikan dengan SURAT PERJANJIAN JUAL
BELI TANAH tertanggal 4 April 2017 dan mengetahui/ditandatangani oleh kepala
kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng S.Pd. Terletak di Kelurahan Sutojayan
Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Tanah milik KASENO MARSIH;
- Sebelah
Timur Tanah milik MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Barat Tanah milik SUPANTO.
Adalah harta bersama Penggugat rekonpensi
dengan Tergugat rekonpensi yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Menimbang bahwa, selain bukti-bukti surat tersebut Penggugat rekonpensi
telah membuktikannya dengan keterangan saksi-saksi yaitui : Wendik Yuli
Priyonggo bin Suwignyo dan Dwiono bin Mastoko pada pokoknya dapat disimpulkan
bahwa :
- Penguggat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi selama masa perkawinan sekitar
tahun 2017 telah membeli tanah sawah di Blok 23 luas 499 M2 terletak di di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar
dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Tanah milik ; tidak tahu
- Sebelah
Timur Tanah milik MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Selatan Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Barat : tidak tahu.
-
Para saksi tahu tentang letak tanah sawah tersebut namun tidak tahu
persis batas-batasnya maupun luasnya dan
mereka kalua diminta untuk menunjukkan
obyek sawah tersebut.
Menimbang bahwa, menurut majelis hakim
keterangan para saksi Penggugat rekonpensi tersebut harus dianggap benar karena
mereka menyatakan dibawah sumpah dan akan menerangkan yang sebenar-benarnya,
karenanya majlis hakim dapat menerima keterangan saksi-saksi tersebut sebab
saksi-saksi adalah tetangga Penggugat rekonpensi dan saksi bukan orang yang
disebutkan dalam ketentuan pasal 145 Jo.
Pasal 146 HIR, sehingga memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 172 HIR karenanya keterangan para saksi tersebut patut
dipertimbangkan.
Menimbang bahwa, tentang saksi-saksi
yang diajukan oleh Tergugat rekonpensi yang masing-masing bernama Sukasi Bin
Pangat, Ahmad Kolil Bin Naslan Dan Siti Suriyah Binti Kamaudin, ketiga saksi
tersebut pada pokoknya telah menerangkan dibawah sumpahnya bahwa :
- Benar tanah sawah Leter C Desa, atas nama YUSTIN AGUSTINA/AHMAD BUDIONO Persil 91
no.3161 seluas 499 M2 (353 ru ) dibuktikan dengan SURAT PERJANJIAN JUAL
BELI TANAH tertanggal 4 April 2017 dan mengetahui/ditandatangani oleh kepala
kelurahan Sutojayan yaitu Sugeng S.Pd. Terletak di Kelurahan Sutojayan
Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Tanah milik Kaseno Marsih;
- Sebelah
Timur Tanah Milik Marijan Tejo Yuwono.
-
Sebelah Selatan Tanah Milik Marijan Tejo Yuwono.
- Sebelah
Barat Tanah Milik Supanto.
Sekarang
dikuasai oleh Tergugat rekonpensi dan terdapat batas-batas yang masih diingat
oleh para saksi ataupun batas-batasnya yang sudah lupa, apalagi seperti luasnya bukan seluas 499 M2 (353 ru )
tetapi yang para saksi ketahui tadalah tanah
sawah seuas
± 35,5 ru. dan benar-benar milik Penggugat
rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi pembelian tahun 2017.
Menimbang bahwa, oleh karena saksi-saksi Tergugat rekonpensi telah memberikan keteranganya
dibawah sumpah, keterangan mereka telah diakui dan dibenarkan oleh Penggugat
rekonpensi maupun Tergugat rekonpensi,
keterangan para saksi tersebut saling bersesuaian satu dengan lainnya , karenanya majlis hakim dapat menerima keterangan saksi-saksi
tersebut sebab saksi-saksi adalah tetangga Tergugat rekonpensi dan saksi bukan orang yang disebutkan dalam ketentuan pasal 145 Jo. Pasal 146 HIR, sehingga memenuhi
syarat yang diatur dalam pasal 172 HIR karenanya
keterangan para saksi tersebut patut dipertimbangkan.
Menimbang bahwa berdasarkan
hasil pemeriksaan setempat majelis
hakim dapat menemukan fakta luas tanah sawah ± 35,5 ru, Buku Leter C tanah sawah atas nama Yustin Agustina/Ahmad Budiono nomor 3161, persil 91, SPPT atas nama Yustin
Agustina dengan batas- batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Kaseno Marsih;
- Sebelah
Timur : Tanah milik Marsiyah.
- Sebelah
Selatan: Tanah mink Marijan Tejo Yuwono.
- Sebelah
Barat : Tanah milik Supanto, sawah
Murnam, sawah Sojo,
Terletak di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten
Blitar. tanah sawah
tersebut sekarang dikuasai Pemohon.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan Penggugat
rekonpensi, Tergugat rekonpensi, bukti-bukti surat dari Penggugat rekonpensi
maupun bukti-bukti surat dari Tergugat rekonpensi serta hasil pemeriksaan setempat (discente) terhadap obyek sengketa maka
majelis hakim telah bersepakat bahwa tanah sawah ± 35,5 ru, Buku Leter C tanah sawah atas nama Yustin Agustina/Ahmad Budiono nomor 3161, persil 91, SPPT atas nama Yustin
Agustina dengan batas- batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Kaseno Marsih;
- Sebelah
Timur : Tanah Milik Marsiyah.
- Sebelah
Selatan: Tanah Milik Marijan Tejo Yuwono.
- Sebelah
Barat : Tanah Milik Supanto, sawah
Murnam, sawah Sojo,
Terletak di Kelurahan Sutojayan
Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, adalah
harta bersama Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi.
Menimbang bahwa, selanjutnya untuk membuktikan tentang harta bersama angka 5 huruf (c) tentang barang-barang seisi Rumah dari nomor 1 s/d 18 tersebut, Pengugat rekonpensi telah tidak mengajukan pembuktiannya, lagi
pula menurut majelis hakim bahwa tuntutan Penggugat rekonpensi tentang
barang-barang seisi rumah dari nomor 1 s/d 18 tersebut tidak jelas, tidak diperinci jenisnya, jumlahnya, warnanya dan
ciri-ciri lainnya sehingga gugatan rekonpensi tersebut kacau dan sekalipun
tetap dipertahankan Penggugat rekonpensipun sulit untuk membuktikannya.
Menimbang bahwa,
berdasarkan pertimbangan tersebut diatas , majelis hakim berpendapat bahwa
gugatan tidak jelas dan kabur karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima (
niet onvankelijk verklaard).
Menimbang bahwa, oleh
karena gugatan Penggugat rekonpensi tentang harta bersama pada angka 5 huruf
(a) dan (b) telah terbukti sebagai harta bersama Penggugat rekonpensi dengan
Tergugat rekonpensi, maka sesuai dengan maksud pasal 97 Kompilasi Hukum Islam
menyatakan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari
harta bersama sepanjang tidak ditentukan
lain dalam perjanjian perkawinan. Berdasarkan pasal tersebut ternyata antara
Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi telah nyata tidak ada
perjanjian perkawinan tentang harta bersama, maka majelis hakim telah
bersepakat bahwa harta bersama pada angka 5 huruf (a) dan (b) harus dibagi dua
sama besar masing-masing Penggugat rekonpensi mendapat bagian 50 % dan Tergugat
rekonpensi mendapat bagian 50 %, yang harus dilaksanakan dengan iktikad baik
dan penuh tanggungjawab dari Penguggat rekonensi mauun Tergjgat rekonpensi.
Menimbang
bahwa, karena obyek sengketa yang diperkarakan
terutama harta bersama yang berupa bangunan rumah permanen , bangunan
gedung untuk garasi dan dapur yang faktanya bangunan rumah permanen ,
bangunan gedung untuk garasi dan dapur telah dibangun diatas tanah
milik orang tua Tergugat rekonpensi yang pelaksanaan pembagiannya tidak
mudah, dalam hal ini mejelis hakim
berpendapat bahwa perlu ada iktikad baik dari pihak Tergugat rekonpensi untuk
berpikir dan merenungkan kembali demi keutuhan hubungan silaturrahim antara
Tergugat rekonpensi dengan Penggugat rekonpensi, anak-anak dan keluarga besar para pihak agar mencari
solusi pembagian yang terbaik seperti Tergugat rekonpensi yang membeli (nyusuki,
ngejoki) yang menjadi bagian bangunan rumah permanen dan bangunan gedung
untuk garasi dan dapur milik Penggugat rekonpensi sesuai dengan harga
yang telah disepakati dan majelis hakim yakin tidaklah mungkin bangunan rumah
dan bangunan gedung untuk garasi dan dapur itu akan dibagi dua dalam bentuk
fisik yang dampak dan pengaruhnya sangat negative bagi keluarga besar para pihak maupun di
masyarakat.
Menimbang bahwa, berdasarkan semua
pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat rekonpensi dapat dikabulkan
untuk sebagian dan menolak gugatan Penggugat rekonpensi yang selebihnya serta
gugatan Penggugat rekonpensi yang lainya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM
KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang bahwa, oleh karena perkara ini termasuk bidang
perkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 50 tahun
2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon dalam
konpensi/Tergugat rekonpensi sebagaimana tercantum
dalam perincian biaya perkara.
Menimbang bahwa, karena Termohon konpensi/Penggugat rekonpensi juga termasuk orang yang
berkepentingan dalam menuntut hak-haknya dengan memohon untuk pelaksanaan
pemeriksaan setempat, maka berdasarkan
pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya
perkara ini dibebankan kepada Termohon dalam konpensi/Penggugat rekonpensi sebagaimana
tercantum dalam perincian biaya perkara.
Mengingat
pasal 49 Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan segala peraturan
perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MENGADILI
DALAM KONPENSI
1. Mengabulkan
permohonan Pemohon.
2. Memberi ijin kepada Pemohon ( AHMAD BUDIONO bin MUKANI ) untuk menjatuhkan talak
satu roj’i terhadap
Termohon (YUSTIN AGUSTINA binti SUWIKNYO ) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar.
DALAM REKONPENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk
sebagian.
2. Menyatakan Penggugat rekonpensi berhak mendapatkan
sejumlah uang dari Tergugat rekonpensi berupa :
a.
Nafkah
madliyah sebesar Rp. Rp. 17.500.000.,-(tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
b.
Mut’ah
sebesar Rp. 30.000.000.,-( tiga puluh juta rupiah).
3 Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat
rekonpensi berupa pembebanan sebagaimana
tersebut dalam dictum nomor 2 huruf
a, b, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan
Agama Blitar.
4 Menyatakan yang menjadi harta bersama
Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi
adalah :
a.
Bangunan rumah
permanen terdiri lima kamar , bangunan
gedung garasi dan dapur, lurus teras berlantai
dua, dibangun diatas Tanah seluas 792 M2 milik orang tua Tergugat
rekonpensi , terletak di lingkungan Sutojayan RT 02 RW 03 Kelurahan
Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar,
batas-batasnya:
- sebelah Utara : Rumah alm. MUSIDI / ibu Musriah
- sebelah Barat : Jalan Desa ;
- sebelah Timur
: Sawah mbah alm.SULIYAN / ibu Musriah;
- Sebelah Selatan:
Rumah mbah alm. SULIYAN / ibu Musriah.
b. Tanah sawah seluas ± 35,5 ru, Buku
Leter C tanah sawah atas nama Yustin
Agustina/Ahmad Budiono nomor 3161,
persil 91, SPPT atas nama Yustin Agustina Terletak
di Kelurahan Sutojayan Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar,
dengan batas-
batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik KASENO MARSIH;
- Sebelah
Timur : Tanah milik MARSIYAH.
- Sebelah
Selatan: Tanah mink MARIJAN TEJO YUWONO.
- Sebelah
Barat : Tanah milik SUPANTO, sawah
Murnam, sawah Sojo,
5 Menghukum Tergugat
rekonpensi untuk membagi dua sama besar sebagaimana dictum amar nomor 4
huruf a dan b, yaitu 50 % untuk
Penggugat rekonpensi dan 50 % untuk Tergugat rekonpensi.
6 Menghukum Tergugat rekonpensi untuk menyerahkan
50 % yang menjadi bagian Penggugat
rekonpensi sebagaimana dictum amar nomor 5 tersebut dan
jika tidak bisa dibagi dan diserahkan secara
natura maka dibagi dengan cara dijual secara lelang dan hasilnya setelah
dikurangi biaya lelang, kemudian dibagi dengan bagian 50 % diserahkan kepada Penggugat rekonpensi dan bagian
50 % diserahkan kepada Tergugat rekonpensi;
7 Menghukum Penggugat
rekonpensi dan Tergugat rekonpensi untuk melasanakan putusan ini dengan iktikad
baik dan penuh tanggungjawab.
8 Menolak gugatan Penggugat rekonpensi selain
dan selebihnya.
9 Menyatakan gugatan
Penggugat rekonpensi yang lainnya tidak
dapat diterima.
DALAM KONPENSI DAN
REKONPENSI
Membebankan
kepada Pemohon dalam konpensi/Tergugat
rekonpensi dan Termohon dalam konpensi/Penggugat rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.2.234.750.,- (dua juta dua ratus
tiga puluh empat ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Agama Blitar pada hari
Rabu tanggal 09 Januari 2019
Masehi , bertepatan dengan tanggal 03 Jumadil Ula 1440
Hijriyah, dan pada hari itu juga
putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh
Drs. H. SUDONO, M.H. sebagai Ketua Majelis , Dra. Hj. NUR ITA AINI, S.H., M.HES. dan Drs. H. MOH. FADLI, S.H., M.A. , masing-masing sebagai Hakim anggota , dengan didampingi Dra. BINTI ANIPAH, S.H., sebagai
Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh
kuasa Pemohon dalam konpensi/Tergugat rekonpensi dan kuasa Termohon dalam konpensi /Penggugat
rekonpensi.
Hakim Anggota Ketua Majelis
Dra. Hj. NUR ITA AINI, S.H., M.HES Drs. H. SUDONO, M.H
Hakim Anggota
Drs. H. MOH. FADLI, S.H., M.A.
Panitera Pengganti
Dra. BINTI ANIPAH, S.H
Perincian biaya perkara :
Pendaftaran :
Rp. 30.000,-
Proses :
Rp. 50.000.,-
Panggilan :
Rp. 375.000,-
Pemeriksaan Setempat :Rp.1.768.750.,-
Redaksi ;
Rp. 5.000,-
Meterai :
Rp. 6.000,-
------------------------------------------------------
J u m l a h : Rp. 2.234.750.,-
( dua juta dua ratus tiga
puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar