Minggu, 08 Maret 2015



TENTANG TIDAK PERLU TAKSIRAN HARGA DALAM PERKARA WARIS


Dapat dibaca  dalam Yurisprudensi MA.RI. Nomor 32 K/AG/2002 tanggal 20 4 – 2005.  Hal. 334 .  buku yurisprudensi MA. Tahun 2006 pada [pokoknya menyatakan : 

a.      Karena harga tersebut dapat berubah pada  saat eksekusi.

b.      Dan jika ada harta bersama , maka harta bersama harus dibagi lebih dahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar