TENTANG TIDAK PERLU TAKSIRAN HARGA DALAM PERKARA WARIS
Dapat dibaca dalam Yurisprudensi MA.RI. Nomor 32 K/AG/2002 tanggal 20 4 – 2005. Hal. 334 . buku
yurisprudensi MA. Tahun 2006 pada [pokoknya menyatakan :
a.
Karena harga tersebut dapat berubah pada saat eksekusi.
b.
Dan jika ada harta bersama , maka harta bersama harus dibagi lebih
dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar