VERZET DAMAI
Berawal dari perkara cerai talak dan telah diputus dengan verstek. lalu Termohon mengajukan verzet . setelah beberapa kali persidangan Termohon benar-benar ingin rukun lagi demi mempertahankan rumah tangganya. Kemudian sampailah pada tahapan duplik , ternyata antara Pelawan dan Terlawan berhasil damai yaitu rukun kembali.maka amar putusan damai pada saat verzet adalah sebagai berikut
1. Menyatakan bahwa Pelawan
adalah Pelawan yang benar.
2. Membatalkan Putusan Verstek Nomor ------/Pdt.G/2015/PA.BL
tanggal ---- Juni 2015 ;
3. Menyatakan permohonan Pemohon /Terlawan tidak dapat diterima.
4. Membebankan kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara ini
sebesar Rp. - ( ) ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar