Sabtu, 14 November 2015




VERZET DAMAI

Berawal dari perkara cerai talak dan telah diputus dengan verstek.  lalu Termohon mengajukan verzet . setelah beberapa kali persidangan Termohon benar-benar ingin rukun lagi demi mempertahankan rumah tangganya. Kemudian sampailah pada tahapan duplik , ternyata antara Pelawan dan Terlawan berhasil damai yaitu rukun kembali.maka amar putusan damai pada saat verzet adalah sebagai berikut 

1.    Menyatakan bahwa  Pelawan adalah Pelawan yang  benar.
2.   Membatalkan  Putusan  Verstek Nomor  ------/Pdt.G/2015/PA.BL tanggal ----  Juni 2015 ;
3.    Menyatakan permohonan Pemohon /Terlawan tidak dapat diterima.

4.    Membebankan kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.        - (      ) ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar